partai: PKB

  • Jokowi Ingin Gibran Dampingi Prabowo Dua Periode, PKB: Kalau Belum Saatnya Salat, Jangan Azan Dulu

    Jokowi Ingin Gibran Dampingi Prabowo Dua Periode, PKB: Kalau Belum Saatnya Salat, Jangan Azan Dulu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden ke-7 RI Jokowl Widodo mengarahkan kelompok relawannya mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dua periode.

    Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menilai instruksi tersebut terlalu dini dan terkesan tergesa-gesa mengingat pemerintahan Prabowo-Gibran belum genap satu tahun berjalan.

    Gus Jazil, sapaan karibnya berpesan kubu Jokowi sebaiknya bersabar dan fokus mengawal program pemerintah ketimbang memikirkan untuk periode kedua.

    Gus Jazil pun melontarkan sindiran halus kepada Jokowi.

    “Ojo kesusu, kalau belum saatnya salat, jangan azan dulu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip pada Kamis (25/9/2025).

    “Biarkan Pak Prabowo yang sekarang aktif menjalin berpidato di panggung dunia, biarkan dulu, ojo kesusu,” tegasnya lagi.

    Yang pasti kata Jazilul, PKB di bawah komando Muhaimin Iskandar tetap mendukung Prabowo sepenuhnya.

    “Terkait Pilpres, tergantung Pak Prabowo,” tukasnya.

    Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mengakui telah mendapat titah dari Jokowi untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode.

    David Pajung, Wakil Ketua Umum Bara JP, menekankan, jika Prabowo-Gibran berpisah di tengah jalan maka dirinya memprediksi akan terjadi gejolak politik dahsyat yang berbuntut pada kekacauan yang sulit dikontrol.

    “Ketika (Prabowo-Gibran) dipecah di tengah jalan, itu akan menimbulkan gejolak-gejolak bom waktu politik yang membuat energi bangsa ini hilang, capek mengurusi dinamika politik yang lepas dari kontrol,” kata David seperti dilansir di kanal YouTube KompasTV.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Untung Banget!

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Untung Banget!

    Jakarta

    Bea balik nama kendaraan bekas kini sudah dihapus. Pembeli mobil maupun motor bekas jadi lebih diuntungkan karena proses balik nama bisa jauh lebih murah.

    Mulai tahun 2025 ini, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, untuk proses balik nama masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Meski begitu, digratiskannya bea balik nama kendaraan bekas ini membuat pembeli mobil atau motor bekas lebih ringan dalam proses balik nama.

    Kebijakan BBNKB kendaraan bekas Rp 0 ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Sebab, hal itu adalah amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

    Biaya yang Dibutuhkan buat Balik Nama dan Mutasi

    Meski BBNKB kendaraan bekas kini sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Perlu dicatat, yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Kalau kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Siapkan juga biaya untuk mutasi. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.Alasan Harus Balik Nama Kendaraan Bekas

    Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama:

    Legalitas kepemilikan kendaraan terjaminMemudahkan persyaratan administrasiBisa bayar pajak online melalui aplikasi SignalMempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilangMempermudah klaim asuransi kecelakaanMenghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lainBerkontribusi dalam program pembangunan daerah.

    (rgr/dry)

  • Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Kamis 25 September 2025 – Page 3

    Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Kamis 25 September 2025 – Page 3

    Pramono memastikan, pajak di sektor kreatif pun tak luput dari kebijakan ini. Pihaknya memberi pengurangan PBJT sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop serta kegiatan seni budaya bersifat edukasi, amal, dan sosial.

    “Harapannya mampu mendukung ekosistem hiburan dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan yang semakin terjangkau bagi masyarakat,” terang dia.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya juga memberlakukan pembebasan pajak reklame dalam ruang, seperti objek reklame di kafe, restoran, dan ruko. Sehingga dengan demikian, pelaku UMKM tidak dikenakan dan dapat lebih leluasa mempromosikan usahanya.

    “Harapannya usaha bisa lebih berkembang dan pengunjung semakin ramai,” dorong Pramono.

    Terakhir, pajak kendaraan bermotor (PKB) juga dipastikan akan dikurangi. Pemprov Jakarta menetapkan penghitungan berdasarkan harga pasar, bukan hanya NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Dengan patokan tersebut, Pramono meyakini dapat meringankan para pemilik kendaraan lama atau kendaraan sederhana agar tetap bisa membayar pajak.

    “Dengan keberpihakan yang nyata, Pemerintah Jakarta betul-betul hadir mendukung warga. Insentif ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus memicu semangat berusaha, sehingga ekonomi bisa tumbuh dan menggeliat,” Pramono menandasi.

    Sebagai informasi, kebijakan baru tentang pengurangan pajak tidak akan berpengaruh terhadap yang sudah eksisten, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, serta korban bencana alam.

    Mekanisme administrasi dibuat lebih sederhana dengan pemberian pengurangan secara jabatan atau otomatis tanpa perlu pengajuan, kecuali untuk kondisi tertentu.

  • BMKG: Cuaca Jakarta Kamis 25 September 2025 Diprakirakan Hujan Siang Nanti – Page 3

    BMKG: Cuaca Jakarta Kamis 25 September 2025 Diprakirakan Hujan Siang Nanti – Page 3

    Pramono memastikan, pajak di sektor kreatif pun tak luput dari kebijakan ini. Pihaknya memberi pengurangan PBJT sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop serta kegiatan seni budaya bersifat edukasi, amal, dan sosial.

    “Harapannya mampu mendukung ekosistem hiburan dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan yang semakin terjangkau bagi masyarakat,” terang dia.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya juga memberlakukan pembebasan pajak reklame dalam ruang, seperti objek reklame di kafe, restoran, dan ruko. Sehingga dengan demikian, pelaku UMKM tidak dikenakan dan dapat lebih leluasa mempromosikan usahanya.

    “Harapannya usaha bisa lebih berkembang dan pengunjung semakin ramai,” dorong Pramono.

    Terakhir, pajak kendaraan bermotor (PKB) juga dipastikan akan dikurangi. Pemprov Jakarta menetapkan penghitungan berdasarkan harga pasar, bukan hanya NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Dengan patokan tersebut, Pramono meyakini dapat meringankan para pemilik kendaraan lama atau kendaraan sederhana agar tetap bisa membayar pajak.

    “Dengan keberpihakan yang nyata, Pemerintah Jakarta betul-betul hadir mendukung warga. Insentif ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus memicu semangat berusaha, sehingga ekonomi bisa tumbuh dan menggeliat,” Pramono menandasi.

    Sebagai informasi, kebijakan baru tentang pengurangan pajak tidak akan berpengaruh terhadap yang sudah eksisten, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, serta korban bencana alam.

    Mekanisme administrasi dibuat lebih sederhana dengan pemberian pengurangan secara jabatan atau otomatis tanpa perlu pengajuan, kecuali untuk kondisi tertentu.

  • Dedi Mulyadi Naikkan 2 Kali Lipat Anggaran Infrastruktur dan Kesehatan, Sekda: Naik Ekstrem
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        24 September 2025

    Dedi Mulyadi Naikkan 2 Kali Lipat Anggaran Infrastruktur dan Kesehatan, Sekda: Naik Ekstrem Bandung 24 September 2025

    Dedi Mulyadi Naikkan 2 Kali Lipat Anggaran Infrastruktur dan Kesehatan, Sekda: Naik Ekstrem
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menaikkan alokasi anggaran infrastruktur hingga kesehatan dua kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
    Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan kebijakan itu dimaksudkan untuk menjadikan belanja pemerintah sebagai motor pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.
    “Ini angka tinggi, Rp 2,1 triliun, kenaikannya ekstrem,” kata Herman dalam PressTalk di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (23/9/2025).
    Dalam APBD Perubahan 2025, anggaran infrastruktur mencapai Rp 4,9 triliun atau naik Rp 2,7 triliun dari semula Rp 2,1 triliun.
    Sementara itu, anggaran kesehatan naik Rp 81,3 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.
    Anggaran ketahanan pangan juga meningkat Rp 64,2 miliar menjadi Rp 767 miliar, dan pendidikan naik Rp 120 miliar menjadi Rp 11,3 triliun.
    “Ini kan kebutuhan dasar masyarakat semuanya kami atensi, dan teman-teman bisa melihat dari angka-angka ini keseriusan, komitmen Pemda dari kuantitatif,” kata Herman.
    Untuk menopang belanja, Pemprov Jabar mengandalkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan target Rp 9,7 triliun.
    Herman menjelaskan, target PKB dipatok Rp 6,2 triliun dan BBNKB Rp 3,5 triliun.
    “Target kami, di perubahan ini ya. Target PKB Rp 6,2 triliun. Kemudian BBNKB Rp 3,5 triliun, di dalamnya ada pemutihan. Pendapatan sendiri kami targetkan Rp 31 triliun,” tuturnya.
    Meski terbilang tinggi, Herman menegaskan target tersebut sengaja ditetapkan untuk memacu pencapaian.
    “Terus terang ini sangat progresif, tetapi kan pelayanan publik harus terus berjalan,” kata Herman.
    Namun, Herman juga mengakui tantangan besar datang dari meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Jawa Barat yang berdampak pada penerimaan pajak daerah.
    “Soalnya kan penggunaan kendaraan listrik meningkat. Kami kan tidak dapat apa-apa. Untuk itu harus kami mitigasi. Kami ikhtiarkan maksimal, mudah-mudahan tercapai,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ramai Kasus Keracunan MBG, Umar Hasibuan Minta Presiden Prabowo Hentikan Sementara

    Ramai Kasus Keracunan MBG, Umar Hasibuan Minta Presiden Prabowo Hentikan Sementara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin hari semakin meningkat.

    Beberapa daerah dikabarkan mendapati siswa-siswi penerima program MBG ini keracunan.

    Di antaranya ada Bandung dan beberapa wilayah di Sulawesi yang mendapatkan kasus keracunan ini.

    Merespons hal tersebut, salah satu kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan memberikan komentarnya.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Umar menyampaikan pesan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Ia meminta agar program Makan Bergizi Gratis ini untuk sementara dihentikan terlebih dahulu.

    Umar meminta agar program ini lebih dulu dievaluasi karena banyaknya kasus keracunan yang didapatkan.

    “Hentikanlah pak prabowo utk sementara,” tulisnya dikutip Rabu (24/9/2025).

    “Evaluasi kinerja MBG knp begitu byk siswa yg keracunan,” ujarnya.

    Ia meminta hal ini dilakukan agar ke depannya tidak sampai berjatuhan korban jiwa.

    “Jgn sampai jatuh korban meninggal baru dihentikan,” tuturnya.

    “Ini sdh ttg nyawa bukan ttg janji yg hrs dipenuhi,” jelasnya. (Erfyansyah/fajar)

  • 6 Tuntutan Petani pada Hari Tani Nasional: Hentikan Intimidasi dan Cabut UU Ciptaker
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    6 Tuntutan Petani pada Hari Tani Nasional: Hentikan Intimidasi dan Cabut UU Ciptaker Nasional 24 September 2025

    6 Tuntutan Petani pada Hari Tani Nasional: Hentikan Intimidasi dan Cabut UU Ciptaker
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 12 orang yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Tani Nasional, yang jatuh pada setiap 24 September.
    Enam tuntutan petani tersebut disampaikan saat beraudiensi dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dan perwakilan kementerian terkait di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Usai audiensi, Henry Saragih selaku Ketua Umum SPI menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan tuntutan petani yang diharapkan dapat diselesaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Berikut enam tuntutan SPI pada Hari Tani Nasional:
    “Kita juga berharap agar Presiden bisa menemui kita paling lambat minggu depan supaya aspirasi kita ini bisa langsung diterima oleh Presiden,” ujar Henry.
    KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Massa aksi memperingati Hari Tani Nasional (HTN) ke-65 di Gedung DPR/MPR RI memprotes tindakan sewenang-wenang para penguasa di daerah.
    Dalam forum yang berbeda, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ingin memperjuangkan agar minimal 5 persen APBN dialokasikan untuk infrastruktur di sektor pertanian.
    Ia menyebut usulan itu sebagai permohonan maaf PKB yang belum bisa mewujudkan kesejahteraan petani selama 27 tahun kiprah partainya di negeri ini.
    “Kita ingin minimal APBN 5 persen harus diberikan kepada petani untuk membangun infrastruktur, apa pun yang menyangkut pertanian,” kata Cak Imin dalam agenda Hari Tani Nasional 2025 dan Harlah ke-11 Gerbang Tani di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
    Ia menyadari kesadaran untuk memperjuangkan petani seringkali terlupakan oleh para kader PKB. Padahal, mayoritas kader PKB adalah anak-anak petani.
    Dalam acara tersebut, Cak Imin juga menyampaikan bahwa Prabowo merupakan Presiden yang berpihak kepada petani.
    Menurutnya, ada tiga hal yang harus diwujudkan untuk kesejahteraan petani, yaitu redistribusi lahan, pemenuhan sarana produksi pertanian, serta akses permodalan.
    Ia juga menyoroti keterbatasan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani yang dinilai masih memberatkan, terutama karena bunga pinjaman yang tinggi.
    “Saya menyadari KUR untuk petani belum ada, kalau 6 persen bagi petani mungkin berat,” ujar Cak Imin.
    “Karena itu, saya sedang mendorong koperasi desa untuk menjadi tempat pinjam bagi para petani dengan bunga yang sangat khusus. Ini sedang kita dorong, moga-moga bisa terwujud,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gocap Aja Nggak Nyampe, Kecuali…

    Gocap Aja Nggak Nyampe, Kecuali…

    Jakarta

    Salah satu keunggulan motor listrik ialah pajaknya yang murah meriah. Jauh banget ketimbang motor bensin baru. Bahkan pajak motor listrik nggak sampai Rp 50 ribu, kecuali pas bayar 5 tahunan.

    Alva N3 menjadi motor listrik yang kompetitif harganya, pun demikian dengan pajak. Dalam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tertera Alva N3 cukup membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk kendaraan roda dua, sebesar Rp 35 ribu.

    Bagi yang belum tahu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih dinolkan, alias gratis. Pun untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dikenakan biaya.

    Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

    1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
    2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

    Beda untuk 5 tahun, harus ganti pelat dan penerbitan STNK

    Buat pemilik kendaraan bermotor listrik, jangan lupa kalau pajak tidak hanya dibayar tiap tahun. Ada satu lagi kewajiban penting yang datang setiap lima tahun sekali.

    Dalam aturan, pembayaran pajak lima tahunan bukan sekadar memperpanjang masa berlaku. Pemilik kendaraan wajib melakukan penerbitan STNK baru sekaligus penggantian TNKB atau pelat nomor kendaraan.

    Prosesnya berbeda dengan pajak tahunan biasa. Selain bayar pajak, kendaraan harus melakukan cek fisik dengan cara gesek nomor rangka dan mesin. Setelah dinyatakan sesuai data, barulah STNK baru diterbitkan dan pelat nomor diganti.

    Berdasarkan aturan PP No. 76 Tahun 2020 mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, ada dana yang perlu dikeluarkan, antara lain:

    Penerbitan / perpanjangan STNK (5 tahunan): Rp 100.000Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000

    Total biaya STNK dan TNKB: Rp 160.000

    Sementara itu, jika PKB dalam 5 tahun ke depan masih nol. Maka tinggal menambahkan SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu. Jadi totalnya Rp 195 ribu.

    Well, kalau dibandingkan motor bensin, perpanjangan pajak 5 tahun masih jauh lebih hemat ya?

    (riar/dry)

  • Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya

    Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan meskipun tidak resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja. Namun pencairan tidak bisa dilakukan 100% seperti umumnya.

    Jumlah yang bisa dicairkan hanya berkisar 10%-30%. Untuk 30% bisa digunakan untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit.

    Jika Anda ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa resign terdapat beberapa syarat yang perlu dikumpulkan. Salah satunya adalah kepesertaan telah melakukan minimal 10 tahun.

    Berikut penjelasan lengkapnya, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    4. Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    – Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    – Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    – Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    – KTP pasangan atau KK; dan

    – Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria

    Untuk mencairkan JHT juga terdapat beberapa kriteria yang. Berikut beberapa di antaranya:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Cara Pencairan JHT Secara Online

    Untuk pencairan JHT, Anda bisa melakukannya secara langsung maupun online. Untuk cara terakhir, dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Namun cara ini hanya bisa dilakukan untuk mereka yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini langkah-langkah pengajuan melalui Lapakasik:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

    Aplikasi JMO

    Selain melalui Lapakasik, Anda juga bisa mengakses aplikasi JMO. Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

    Berikut tahapan mengklaim saldo melalui aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’.

    – Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses.

    – Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    – Perlu diingat jika proses klaim saldo berlangsung satu hingga tiga hari.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cak Imin Minta BGN Berbenah Usai Banyak Kasus Keracunan Massal MBG 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    Cak Imin Minta BGN Berbenah Usai Banyak Kasus Keracunan Massal MBG Nasional 24 September 2025

    Cak Imin Minta BGN Berbenah Usai Banyak Kasus Keracunan Massal MBG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh imbas temuan para siswa keracunan makanan bergizi gratis (MBG).
    Menurut Cak Imin, sapaan akrabnya, segala jenis kejadian harus dijadikan sebagai bahan evaluasi, bukan hanya soal temuan kasus keracunan saja.
    “Yang pertama tentu semua jenis kejadian harus dijadikan bahan evaluasi. Yang kena keracunan, yang sistemnya lamban, yang berbagai hal harus dijadikan pembenahan,” kata Cak Imin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
    Ketua umum PKB ini meminta BGN yang bertugas sebagai penyelenggara untuk segera menyelesaikan masalah dengan langkah yang konkret.
    “Tentu saya minta kepada BGN untuk benar-benar menuntaskan problem-problem yang nyata-nyata ada. Nanti kita tunggu,” ujar dia.
    Cak Imin melanjutkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah turun tangan untuk mengevaluasi agar kejadian keracunan makanan ini tidak terulang.
    “Pasti, kita di DPR akan melakukan evaluasi agar sistem pelaksanaannya betul-betul tidak ada yang keracunan,” tutur dia.
    Cak Imin juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan pelaksanaan MBG sebagaimana usulan sejumlah pihak.
    “Tidak ada, tidak ada rencana penyetopan, saya belum mendengar,” kata dia.
    Berdasarkan data BGN sejak Januari hingga 22 September 2025, sudah terjadi 4.711 kasus keracunan MBG.
    Dari data tersebut, kasus keracunan paling banyak terjadi di Pulau Jawa.
    BGN membagi 4.711 kasus tersebut ke tiga wilayah, yakni Wilayah I mencapai 1.281 kasus, Wilayah II mencapai 2.606 kasus, dan Wilayah III meliputi 824 kasus.
    “Jadi total catatan kami itu ada sekitar 4.711 porsi makan yang menimbulkan gangguan kesehatan,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
    Dadan menyampaikan bahwa kasus keracunan disebabkan sejumlah hal, mulai dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih baru, belum terbiasa memasak dalam porsi besar, hingga mengganti supplier bahan baku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.