Sekolah Internasional Diancam Bom, Polisi Didesak Segera Tangkap Penerornya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku teror bom terhadap tiga sekolah internasional di Jakarta dan Tangerang.
Tegasnya, pihak kepolisian harus bertindak tegas dan cepat agar pelaku teror dapat segera ditangkap.
“Polisi harus bertindak cepat, tegas, untuk mengungkap kasus teror tersebut supaya pelakunya bisa diproses,” ujar Rudianto saat dihubungi, Kamis (9/10/2025).
Ia mengatakan, adanya teror bom tentu akan membuat masyarakat resah. Apalagi teror ditujukan kepada sekolah internasional.
“Enggak ada lagi waktunya memberi ruang kepada peneror. Polisi harus bertindak tegas, cepat, taktis terhadap para peneror,” ujar Rudianto.
“Polisi harus memberi aman dan nyaman. Tidak boleh ada teror-meneror, itu sudah bukan eranya lagi,” sambung politikus Partai Nasdem itu.
Soal pelaku teror yang dikabarkan menggunakan nomor luar negeri, ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi tantangan bagi kepolisian dalam menghadapi bentuk kejahatan siber lintas negara.
“Makanya ini kejahatan makin canggih kan. Polisi harus bertindak cepat supaya tidak ada lagi yang merasa diteror, apalagi menggunakan nomor luar negeri,” ujar Rudianto.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani juga mendesak kepolisian untuk turun tangan menangkap pelaku teror bom tiga sekolah internasional di Jakarta dan Tangerang.
Tegasnya, negara harus hadir dalam menjamin keamanan dunia pendidikan. Pasalnya, teror tersebut menjadi alarm serius bagi keamanan pendidikan di Indonesia.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang di masa depan. Negara harus hadir menjamin keamanan dunia pendidikan,” tegas Lalu Ari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).
Teror bom terhadap tiga sekolah internasional tersebut tentu meresahkan siswa, guru, tenaga pendidik, dan orang tua.
Oleh karena itu, kepolisian didesak untuk mengungkap pelaku teror dan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan dalam bentuk apapun,” ujar Lalu Ari.
Di samping itu, kasus teror tersebut menunjukkan perlu adanya standar operasional keamanan sekolah yang terintegrasi dengan aparat setempat.
Hal tersebut diperlukan agar dunia pendidikan tetap terlindungi dan masyarakat tidak panik menghadapi situasi serupa.
“Standar keamanan sekolah ini mutlak diperlukan untuk memastikan sekolah tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sejumlah sekolah internasional di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) hingga Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) mendapatkan teror ancaman bom dari orang tak dikenal.
Sekolah yang menjadi sasaran teror bom, yakni Jakarta Nanyang School di Kabupaten Tangerang dan Mentari Intercultural School di Tangerang Selatan. Teror bom tersebut diterima dua sekolah tersebut pada Selasa (7/10/2025) kemarin.
Sementara di Jakarta Utara ancaman teror bom itu menyasar ke North Jakarta Intercultural School (NJIS) pada Rabu (8/10/2025).
Teror ancaman bom yang didapatkan dua sekolah internasional di Tangsel itu memiliki modus yang sama yakni pemerasan.
Sekolah-sekolah tersebut mendapatkan pesan yang sama, di mana pelaku minta uang tebusan senilai 30.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Sama seperti di Tangsel, pelaku ancaman teror bom juga meminta uang tebusan senilai 30.000 dolar AS ke North Jakarta Intercultural School.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: PKB
-
/data/photo/2025/10/07/68e4e96a974a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sekolah Internasional Diancam Bom, Polisi Didesak Segera Tangkap Penerornya Nasional 10 Oktober 2025
-

Hore! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Pemerintah dan DPR Bongkar Rahasia
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai triliunan rupiah pada November mendatang.
Penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu. Sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.
Pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendukung rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, selama ini tunggakan itu menjadi kendala dalam akses layanan peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.
“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti di Jakarta, dilansir pada Jumat (10/10/2025).
“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.
-

Punya 1 Mobil dan 1 Motor Apakah Kena Pajak Progresif? Begini Penjelasannya
Jakarta –
Di beberapa daerah, diterapkan pengenaan pajak progresif untuk warganya yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Bagaimana jika kita punya satu mobil dan satu motor? Apakah akan dikenakan tarif pajak progresif?
Diketahui, memiliki kendaraan lebih dari satu harus membayar pajak lebih mahal. Hal ini berlaku di sejumlah daerah yang menerapkan tarif pajak progresif. Salah satunya di Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kini tarif pajak progresif disederhanakan menjadi hanya lima tingkatan tarif.
Tarif Pajak Progresif di Jakarta
Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Punya Satu Mobil dan Satu Motor Kena Pajak Progresif?
Masih ada pertanyaan jika punya satu mobil dan satu motor apakah akan kena pajak progresif? Jawabannya ada di Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam lampiran penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, tarif PKB ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Namun, hal itu dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.
“Contoh: Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat. Masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif,” demikian dikutip dari penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
(rgr/dry)
-

Anggota DPR instruksikan Panji Bangsa data ponpes yang butuh perbaikan
Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI Rivqy Abdul Halim menginstruksikan pasukan Panji Bangsa untuk mendata pondok pesantren (ponpes) yang membutuhkan perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh pasukan Panji Bangsa, baik wilayah maupun cabang, agar membantu proses pendataan pesantren-pesantren yang ada di wilayah masing-masing. Apabila ada bangunan yang rawan, segera laporkan ke Dewan Komando Pusat (DKP) agar dapat kami tindak lanjuti ke Satgas Penataan Pembangunan Pesantren di Jakarta,” ujar anggota DPR sekaligus Komandan Pusat Panji Bangsa tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Rivqy menyampaikan instruksi tersebut menyusul tragedi robohnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sementara itu, terkait tragedi tersebut, dia berdoa agar para korban dapat diterima di sisi Allah SWT, dan bagi keluarga yang ditinggalkan diharapkan diberikan ketabahan atau kesabaran.
Adapun dia menjelaskan bahwa sebelumnya pasukan Dewan Komando Wilayah Panji Bangsa Jawa Timur, dan Dewan Komando Cabang Sidoarjo telah bergerak membantu proses evakuasi, mendampingi keluarga korban, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani tragedi tersebut.
“Alhamdulillah saat kejadian kami langsung bergerak. Para pasukan membantu 24 jam di lapangan, bahkan ketika Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar hadir di lokasi, mereka ikut mengawal dan memastikan segala kebutuhan penanganan berjalan lancar,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren imbas tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny.
Satgas tersebut dibentuk untuk mencegah terulangnya bangunan pesantren ambruk di masa datang.
Hingga akhir 2025, Satgas akan bertugas merenovasi pesantren-pesantren yang berdasarkan hasil audit terbukti rawan.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

DPR RI Desak Realisasi Pabrik Bioetanol Bojonegoro
Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mendorong percepatan pembangunan pabrik bioetanol berskala besar di Bojonegoro, Jawa Timur. Menurutnya, kapasitas produksi pabrik yang sudah ada saat ini masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan etanol sebagai campuran BBM fosil.
“Pabrik di Bojonegoro harus jadi prioritas nasional. Jangan hanya groundbreaking, tapi harus segera beroperasi agar bisa menutup defisit pasokan etanol. Tanpa itu, target E10 akan sulit tercapai tanpa impor,” kata Ratna, Kamis (9/10/2025).
Sekretaris DPP PKB Bidang SDA ini pun mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengambil langkah impor etanol di tengah rencana penerapan kebijakan E10, yakni pencampuran 10 persen etanol dengan bahan bakar minyak (BBM) fosil.
Ratna menegaskan, dirinya tidak menolak rencana tersebut karena sejalan dengan semangat transisi energi dan pengurangan emisi. Namun ia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serius memastikan kapasitas produksi etanol dalam negeri benar-benar mampu memenuhi kebutuhan sebelum program dijalankan secara nasional.
“Saya mendukung E10 sebagai langkah menuju energi bersih. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru membuka keran impor baru. Pemerintah harus menjamin pasokan etanol dari dalam negeri cukup, baik dari sisi produksi maupun distribusi,” tegas Bendahara Umum DPP Perempuan Bangsa itu.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang produksi etanol nasional pada 2024 mencapai sekitar 303 ribu kiloliter (kL) per tahun, dengan realisasi produksi baru sekitar 161 ribu kL. Padahal, jika program E10 diberlakukan secara penuh, kebutuhan etanol nasional diperkirakan mencapai 890 ribu kL per tahun atau sekitar 890 juta liter.
“Ini artinya masih ada kesenjangan lebih dari 700 ribu kL yang perlu ditutup dengan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri,” ungkap legislator asal Dapil Tuban-Bojonegoro itu.
Ratna menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah sebelum menerapkan E10 secara nasional. Ia menegaskan, kemandirian energi hanya bisa terwujud jika seluruh rantai produksi etanol mulai dari bahan baku hingga distribusi sepenuhnya dikuasai oleh industri dalam negeri.
“Kebijakan energi hijau harus berdampak pada peningkatan kapasitas nasional, bukan memperkuat ketergantungan impor. Pemerintah harus belajar dari pengalaman biodiesel, di mana kesiapan industri menjadi kunci keberhasilan,” katanya. [hen/aje]
-

Pajak Tahunan Daihatsu Terios Tahun 2025
Jakarta –
Pajak tahunan Daihatsu Terios rupanya Rp 4 jutaan. Berikut rincian pajak tahunan untuk Terios yang terdaftar di Jakarta.
Pilihan mobil SUV di Tanah Air makin beragam. Salah satu yang cukup banyak diincar adalah Daihatsu Terios. Terios kerap masuk dalam daftar mobil terlaris di Indonesia setiap bulannya. Dari sisi harga, Terios berada di rentang harga kebanyakan orang Indonesia membeli mobil.
Terios paling murah dibanderol Rp 240 jutaan sedangkan yang termahal Rp 300 jutaan. Kalau harganya termasuk terjangkau, bagaimana dengan pajak tahunannya? Ditelusuri detikOto dalam Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk Terios varian X AT lansiran tahun 2025 pajaknya Rp 4 jutaan. Terios varian X itu dibanderol Rp 255 jutaan.
Pajak Tahunan Daihatsu Terios
Pajak itu berlaku untuk Terios yang terdaftar atas nama perusahaan untuk kendaraan kepemilikan pertama. Rincian pajaknya sebagai berikut.
PKB Pokok: Rp 3,948 jutaSWDKLLJ: Rp 143 ribuTotal: Rp 4,091 juta
Sebagai catatan, pajak itu berlaku untuk Terios varian X. Bisa jadi pajaknya berbeda untuk varian lainnya ataupun untuk Terios yang terdaftar di wilayah lain. Menyoal spesifikasi Terios punya panjang 4.455 mm, lebar 1.695 mm, tinggi 1.705 mm, dan jarak sumbu roda 2.685 mm.
Di balik dapur pacunya, Terios menggendong mesin 2NR-VE berkapasitas 1.496 cc. Mesin itu bisa menyemburkan tenaga 104 PS pada 6.000 rpm dan torsi 13.9 kgm pada 4.200 rpm. Mesinnya dikawinkan dengan opsi transmisi manual dan otomatis.
Urusan fitur keamanan, Terios dibekali dengan Emergency Brake Signal, 6 SRS Airbag, vehicle stability control, anti-lock braking system (ABS), dan hill-start assist. Selanjutnya ada juga fitur around view monitor. Kamu yang kepincut Terios, berikut ini harga lengkapnya.
Harga Daihatsu Terios
Daihatsu Terios X MT MC: Rp 245,55 jutaDaihatsu Terios X AT MC: Rp 255,95 jutaDaihatsu Terios R MT MC: Rp 278,45 jutaDaihatsu Terios R AT MC: Rp 288,95 jutaDaihatsu Terios R MT Custom MC: Rp 301,25 jutaDaihatsu Terios R AT Custom MC: Rp 311,75 juta
(dry/rgr)
-
/data/photo/2025/10/07/68e4e96a974a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan Komisi X Minta Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom di 3 Sekolah Internasional Nasional 8 Oktober 2025
Pimpinan Komisi X Minta Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom di 3 Sekolah Internasional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku teror bom tiga sekolah internasional di Jakarta dan Tangerang.
Lalu mengatakan, sekolah semestinya menjadi ruang aman dari ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun. ”
Kami mendorong Polri dan instansi terkait segera turun melakukan penyelidikan, mengungkap pelaku, serta menindak tegas sesuai hukum,” kata Lalu saat dihubungi
Kompas.com
, Rabu (8/10/2025).
Lalu mengatakan, aksi teror itu meresahkan guru, siswa, dan orang tua murid.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat memperkuat sistem keamanan dan manajemen krisis di lingkungan sekolah.
Menurut dia, guru dan siswa harus dibekali pelatihan tanggap darurat, komunikasi krisis, dan edukasi keamanan.
Pemerintah juga diminta menerbitkan
standard operating procedure
(SOP) keamanan pada sekolah yang terhubung dengan aparat keamanan setempat.
Dengan cara itu, lingkungan sekolah bisa tetap tenang saat dihadapkan pada situasi seperti ancaman bom.
“Standar ini mutlak diperlukan untuk memastikan sekolah tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua,” tutur Lalu.
Sebelumnya, tiga sekolah di Tangerang dan Jakarta Utara mendapatkan teror ancaman bom selama dua hari terakhir.
Pelaku menghubungi pihak sekolah melalui WhatsApp dan email.
Dalam pesannya, pelaku mengancam akan meledakkan bom di sekolah jika tidak mengirimkan uang sebesar 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 497 juta ke dompet bitcoin yang ditentukan.
Menanggapi situasi itu, pihak kepolisian menerjunkan tim Gegana guna memastikan sekolah aman.
Hasil penyelidikan awal polisi mengungkap alamat dompet kripto yang ditulis pelaku tidak valid dan tidak terdaftar pada platform pertukaran aset kripto lokal Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berakhir 31 Oktober 2025
Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah daerah kini masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Beberapa daerah di antaranya akan menutup program ini pada 31 Oktober 2025.
Berikut daerah yang program pemutihan pajak berakhir 31 Oktober 2025
1. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat serta banyaknya masukan dan permohonan yang diterima dari warga Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, secara langsung mengumumkan perpanjangan program ini usai meninjau layanan Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (26/6/2025).
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Dalam program pemutihan ini, masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 akan mendapatkan pembebasan pokok dan denda pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, sehingga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sedang diuji.
Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan
2. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)
Dalam rangka memperingati 13 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, mulai 01 Agustus – 31 Oktober 2025 diberlakukan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY.
Penghapusan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda Jasa Raharja tahun yang lampau.
Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
3. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

