partai: PKB

  • PKB Ponorogo Kehilangan Kader Terbaiknya, Moh. Erkamni Meninggal Dunia

    PKB Ponorogo Kehilangan Kader Terbaiknya, Moh. Erkamni Meninggal Dunia

    Ponorogo (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ponorogo kehilangan kader terbaiknya. Ya, Moh. Erkamni, calon legislatif (caleg) petahana dari daerah pemilihan (dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Bungkal, Ngrayun, Slahung, dan Sambit itu, meninggal dunia.

    Kader yang menjabat sebagai wakil ketua DPC PKB Ponorogo itu, dikabarkan menghembuskan nafas terakhir di RSUD dr. Harjono pada Senin (18/3) dini hari.

    “Almarhum meninggal sebelum pukul 03.00 WIB di RSUD dr. Harjono Ponorogo,” kata Sekretaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Senin (18/03/2024).

    Berdasarkan informasi yang diterima oleh Dwi, almarhum Erkamni diindikasikan meninggal disebabkan oleh penyakit jantung koroner. Diperkirakan, yang bersangkutan sudah menjalani opname di RSUD dr. Harjono Ponorogo sekitar 2-3 hari.

    “Masuk IGD RSUD dr. Harjono Ponorogo pada hari Sabtu (16/3) lalu, dan meninggal dunia hari Senin dini hari,” katanya.

    Dwi mengaku kaget mendapatkan kabar meninggalnya koleganya di partai yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar itu. Ia mengingat ketemu dengan Erkamni pada akhir Februari lalu. Saat itu dirinya sempat salaman dan bertukar kabar.

    “Ya ketemu terakhir pada akhir Februari lalu, kita bersalaman dan saling bertukar kabar. DPC PKB Ponorogo kehilangan kader terbaiknya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Moh. Erkamni menjadi anggota DPRD Ponorogo sejak tahun 2010. Dengan kendaraan partai PKB, Ia selalu terpilih untuk menjadi wakil rakyat di dapil 4 hingga pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ini. Pada pileg 2024 ini, Ia berhasil masuk ke DPRD Ponorogo lagi setelah mendapatkan 7.998 suara. Jumlah itu yang terbanyak diantara caleg PKB lainnya dari dapil 4.(end/ted)

  • Menaker: Pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto Turut Turunkan Pengangguran 

    Menaker: Pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto Turut Turunkan Pengangguran 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah optimis keberadaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Asy-Syarif Mitra Industri akan turut menurunkan tingkat pengangguran. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri groundbreaking pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    “Saya sebagai Menteri tentu sangat mendukung. Dengan lahirnya SMK ini harapannya pendidikan vokasi yang ada di sini menyumbangkan tenaga-tenaga terampil baru agar mengurai tingkat pengangguran kita. Salah satu problem pendidikan di Indonesia adalah masih adanya mismatch antara dunia pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri,” ungkapnya, Jumat (8/3/2024).

    Oleh karenanya, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, untuk mengurai masalah tersebut adalah menyesuaikan dunia pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri, agar terjadi link and match. Harapannya dari awal bermitra dengan industri, lanjutnya, outputnya bisa digunakan untuk industri dan pasti akan mengurangi pengangguran.

    Sementara itu, Ketua Yayasan Industri Mandiri, Darwoto mengatakan, pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri merupakan kolaborasi antara industri yang ada kawasan industri MM 2100 dengan Yayasan Pendidikan dan Sosial Asy-Syarif.

    Ia berharap keberadaan SMK Asy-Syarif Mitra Industri dapat membantu masyarakat mengenyam pendidikan dengan model ajaran yang didesain dengan sedemikian rupa.

    “Agar sesuai dengan kebutuhan industri. Keberadaan SMK ini tidak hanya dihadirkan dengan sistem link and match, tetapi match and link. Karena semua yang mengawaki ini adalah campur tangan yang nyata dari dunia industri bagi dunia pendidikan. Diharapkan pembangunan tahap I dapat selesai dalam 3 bulan ke depan sehingga dapat memulai pendidikan pada tahun ajar 2024-2025,” ujarnya.

    Sekedar diketahui, SMK Asy-Syarif Mitra Industri akan menghadirkan empat kejuruan yakni ototronik, permesinan, mekatronik, dan animasi. Dengan kapasitas jumlah siswa sebanyak 1.000 siswa. [tin/ian]

  • Berikut Nama Anggota DPRD Sampang 2024, Nasdem Terbanyak

    Berikut Nama Anggota DPRD Sampang 2024, Nasdem Terbanyak

    Sampang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapituasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, Kamis (7/3/2024). Dan ditetapkan melalui keputusan KPU Nomor 586 Tahun 2024 tentang penetapan anggota DPRD Sampang Pemilu 2024.

    Sementara untuk perolehan kursi DPRD yakni

    1. Partai NasDem mendapat jatah 15 kursi
    2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat 6 kursi
    3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat 5 kursi
    4. PDI Perjuangan mendapat 4 kursi
    5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi
    6. Partai Gerindra 3 kursi
    7. Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi
    8. Partai Demokrat 2 kursi
    9. Partai Golkar 1 kursi
    10. Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi
    11. Partai Hanura 1 kursi

    Berikut rincian nama-nama anggota DPRD Sampang terpilih periode 2024-2029.

    Dapil I (Kecamatan Pangarengan, Torjun, Sampang) : 9 kursi

    1. Mohammad Faruk (PKB)
    2. Iwan Effendi (PDIP)
    3. Rudi Kurniawan (Partai NasDem)
    4. Hidayatul Imam (Partai NasDem)
    5. H Rahmad Hidayat (Partai NasDem)
    6. Ali Sadikin (Partai NasDem)
    7. Nasafi (PAN)
    8. R. Arbiansyah Zaky Ghufron (PPP)
    9. Vanny Dariyani (PPP)

    Dapil II (Kecamatan Sreseh, Tambelangan, Jrengik) : 6 kursi

    1. Mushaddaq Chalili (PKB)
    2. Hakam (PDIP)
    3. Moh Fathurrosi (Partai NasDem)
    4. Mahfud (PKS)
    5. Sri Rustiana (Partai Demokrat)
    6. H Muji (PPP)

    Dapil III (Kecamatan Banyuates dan Ketapang) : 8 kursi

    1. Mutamar Suhri (PKB)
    2. Suhuvil Mukarromah (PDIP)
    3. Moh Ainur Rosi (Partai NasDem)
    4. Toipul Minan (PKS) 14.771 suara
    5. Mohammad Far Far (Partai Hanura)
    6. Muhammad Nur Mustakim (PAN)
    7. H Abdus Salam (Partai Demokrat)
    8. Muhammad Subhan (PPP)

    Dapil IV (Kecamatan Sokobanah dan Karang Penang) : 7 kursi

    1. Baihaki (PKB)
    2. Shohebus Sulton (Partai Gerindra)
    3. Muhamad Salim (Partai NasDem)
    4. Fathurrosi (Partai NasDem)
    5. Fausi (Partai NasDem)
    6. Agus Subaidi (PKS)
    7. Hosni (PPP)

    Dapil V (Kecamatan Camplong dan Omben) : 8 kursi

    1. Fadol (PKB)
    2. Amir Lubis (Partai Gerindra)
    3. H Nurul Imam (Partai NasDem)
    4. Imam Hambali (Partai NasDem)
    5. Imam Hanafi (Partai NasDem)
    6. Jafar (Partai NasDem)
    7. Moh Amin Ra’is (PAN)
    8. Agus Husnol Yakin (PBB)

    Dapil VI (Kecamatan Kedungdung dan Robatal) : 7 kursi

    1. Alan Kaisan (Partai Gerindra)
    2. Imam Buchori Muslim (PDIP)
    3. Moh Anwar (Partai Golkar)
    4. Dimas Idham Ali (Partai NasDem)
    5. Markanji (Partai NasDem)
    6. Wardatun Toyyibah (PKS)
    7. Moh Iqbal Fathoni (PPP).

    [zam/aje]

  • Cak Imin Kutip Pendiri NU di Debat, Sebut Pemerintah Abaikan Petani

    Cak Imin Kutip Pendiri NU di Debat, Sebut Pemerintah Abaikan Petani

    Jakarta, CNN Indonesia

    Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengutip pernyataan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hasyim Asy’ari terkait peran petani dalam Debat Cawapres Pilpres 2024.

    Imin menggunakan pernyataan itu untuk mengkritik keberpihakan pemerintah.

    “Hadratussyeikh KH. Hasyim Asy’ari, petani adalah penolong negeri, tetapi hari ini kita menyaksikan negara dan pemerintah abai terhadap nasib petani dan nelayan kita,” kata Cak Imin di Debat Cawapres Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1).

    Ia juga mengutip Badan Pusat Statisti (BPS) tentang data petani 10 tahun terakhir. Dia menyebut ada 3 juta orang petani rumah tangga.

    Cak Imin menyebut 16 juta rumah tangga petani hanya punya lahan setengah hektare.

    Di saat yang sama, ia menyindir ada orang yang punya 500 ribu hektare.

    Ketua Umum PKB itu juga mengkritik kebijakan lumbung pangan pemerintah. Dia menyentil program yang ditangani Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu.

    “Di sisi lain, kita sangat prihatin upaya pengadaan pangan nasional lewat food estate. Terbukti mengabaikan petani kita, meninggalkan masyarakat adat kita, menghasilkan konflik agraria, dan merusak lingkungan kita. Ini harus dihentikan,” ujarnya.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat kandidat Pilpres 2024 yang keempat di Jakarta Convention Center (JCC) pada Minggu malam (21/1).

    Kali ini para calon wakil presiden yang beradu gagasan. Mereka adalah Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD.

    Tema yang dibahas seputar pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa.

    Debat dipandu oleh dua moderator perempuan yakni Jurnalis SCTV Retno Pinasti dan Jurnalis Metro TV Zilvia Iskandar.

    Debat kali ini juga merupakan momen kedua bagi para cawapres beradu gagasan. Sebelumnya mereka telah mengikuti debat pada 22 Desember 2023 lalu.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat kandidat Pilpres 2024 yang keempat di Jakarta Convention Center (JCC) pada Minggu malam (21/1).

    Kali ini para calon wakil presiden yang beradu gagasan. Mereka adalah Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD.

    Tema yang dibahas seputar pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa.

    Debat dipandu oleh dua moderator perempuan yakni Jurnalis SCTV Retno Pinasti dan Jurnalis Metro TV Zilvia Iskandar.

    Debat kali ini juga merupakan momen kedua bagi para cawapres beradu gagasan. Sebelumnya mereka telah mengikuti debat pada 22 Desember 2023 lalu.

    (dhf/sfr)

  • Lagi, Jaksa Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur

    Lagi, Jaksa Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara dengan Tersangka Gregorius Ronald Tannur dikembalikan Jaksa ke penyidik Polrestabes Surabaya. Ini adalah kali kedua Jaksa kembalikan berkas perkara ke penyidik.

    Pada Kamis (10/11/2023) lalu, Jaksa mengembalikan berkas perkara dengan berbagai petunjuk. Untuk kali ini, Jaksa mengembalikan berkas perkara pada Senin (18/12/2023) kemarin.

    Ada beberapa hal dalam berkas yang tidak disepakati Jaksa sehingga berkas dikembalikan dengan disertakan petunjuk.

    Jaksa peneliti kasus ini Muzzaki mengatakan, pihaknya tak bisa mengungkapkan secara detail apa petunjuk yang dia berikan ke penyidik.

    ” Yang jelas berkas kita kembalikan (P19),” ujar Muzzaki.

    Ronald ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Namun, hingga kini kasus yang menjerat anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu belum juga disidangkan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono tidak menampik pengembalian berkas kasus Ronald Tannur.

    Hendro juga membenarkan bahwa P-19 berkas tersebut karena pihaknya harus memperbaiki syarat formil dan materiil.

    Anda sudah tahu, ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.

    “Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya.

    Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.

    Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. [uci/ted]

  • Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta pada mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni lima tahun tiga bulan. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Saiful Illah ini dilakukan pada Kamis (30/11/2023).

    Dalam sidang itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Saiful yang menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021.

    ”Selain itu, kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 44 miliar subsider 4 tahun kurungan. Juga penjatuhan pidana berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam pesta demokrasi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidananya,” ujar JPU KPK, Arif Suhermanto.

    Dalam tuntutannya, JPU KPK berpendapat, Saiful terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 44 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah dua periode. Oleh karena itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    Saat membacakan tuntutan, Arif mengatakan, Saiful menerima uang, antara lain, dari sejumlah kepala desa. Uang itu diberikan saat mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo itu menghadiri acara di desa atau acara yang berkaitan dengan kepala desa.

    Selain itu, terdakwa menerima uang dari sejumlah kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah camat di Sidoarjo. Selama memimpin Kota Delta, julukan Sidoarjo, Saiful juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk memperlancar pengurusan perizinan.

    Dia juga disebut menerima uang ratusan juta rupiah terkait pengurusan izin pemasangan reklame. Uang itu diterima melalui menantunya, Ridlo Prasetyo, yang bekerja sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa juga menerima uang ratusan juta rupiah untuk memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap.

    Arif menyatakan, untuk membuktikan dakwaan terhadap Saiful, jaksa telah menghadirkan 97 orang saksi dan seorang saksi ahli. Selain itu, jaksa mengumpulkan 1.261 item barang bukti yang diajukan ke persidangan.

    Menanggapi tuntutan JPU KPK, Saiful menyatakan akan menyusun nota pembelaan. Menurut rencana, ada dua nota pembelaan yang akan diajukan, yakni dari Saiful dan pembelaan yang disusun oleh tim penasihat hukumnya. Terdakwa diberi waktu seminggu untuk menyelesaikan nota pembelaannya. ”Saya nanti menyampaikan (pembelaan) sendiri dibantu penasihat hukum,” ujar pria yang biasa dipanggil Abah Ipul tersebut. [uci/kun]

    BACA JUGA: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dihukum 5 Tahun

  • Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur ke Polisi

    Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara kasus penganiayaan hingga meninggal dunia dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur dikembalikan jaksa Kejari Surabaya ke penyidik Polrestabes Surabaya. Ada beberapa hal dalam berkas yang dinyatkan belum lengkap sehingga dikembalikan dengan disertakan petunjuk.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana tidak memberikan keterangan secara detail petunjuk apa yang diberikan ke penyidik.

    ” Yang jelas berkas kita kembalikan (P19),” ujar Putu, Kamis (10/11/2023).

    Ronald ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Namun, hingga kini kasus yang menjerat anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu belum disidangkan.

    Sebenarnya, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tanggal 20 Oktober lalu. Namun, ternyata berkas tersebut dikembalikan dan dinyatakan P-19 atau belum lengkap.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    “Berkas perkara Tannur dinyatakan P-19 pada Kamis, 2 November lalu. Ada syarat-syarat formil dan materiil yang harus diperbaiki,” terang Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso.

    Akan tetapi, Ali masih enggan untuk menjelaskan secara detail terkait syarat formil dan materiil yang dimaksud.

    “Ya itu masuk teknis penelitian. Enggak bisa diungkap,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono tidak menampik pengembalian berkas kasus Ronald Tannur. Hendro juga membenarkan bahwa P-19 berkas tersebut karena pihaknya harus memperbaiki syarat formil dan materiil.

    Ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara pada Selasa (10/10/2023).

    BACA JUGA:
    Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    “Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya.

    Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.

    Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. [uci/beq]

  • Kasus Pembacokan Sekdes di Tuban hingga Tewas, Pelaku Masih Diburu

    Kasus Pembacokan Sekdes di Tuban hingga Tewas, Pelaku Masih Diburu

    Tuban (beritajatim.com) – Polres Tuban masih mendalami kasus seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti bernama Agus Sutrisno (33) Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang tewas dibacok oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya, Selasa (24/10/2023).

    Diduga pelaku langsung melarikan diri setelah membacok seorang Sekdes hingga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dialami di bagian kepala, wajah dan tangan kanan.

    Sempat diberitakan sebelumnya, bahwa bermula korban hendak pergi rapat di kantor Kecamatan Kerek dengan mengendarai kendaraan motor trail. Pada saat di jalan Montong – Kerek, tepatnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek korban ditabrak dari belakang oleh kendaraan pick up L300.

    Baca Juga: Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Proklim 2023 dari KLHK

    Kemudian, diduga pengemudi L300 turun sambil membawa senjata tajam dan berniat membacok korban. Namun, korban yang pada saat itu menyadari, sehingga lari ke lahan perkebunan warga yang ada di sekitar situ dan terjadilah pembunuhan dengan dibacok.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, terkait dengan kasus pembacokan di Kerek, saat ini masih dilakukan pendalaman, motif maupun pelakunya.

    “Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat bisa kita ungkap pelakunya dan motifnya apa,” ucap AKBP Suryono.

    Baca Juga: Wartawati Kehilangan Sepeda Motor di Halaman Kantor PKB Jember

    Berdasarkan keterangan warga setempat, bahwa pelaku diduga terdiri dari 2 orang. Namun, hal itu belum bisa dipastikan sebab pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan. Saat ditanya berapa pelaku, Suryono menyampaikan belum diketahui.

    “Masih penyelidikan, kendaraan yang ditinggal sebagai barang bukti, pemiliknya siapa dari mana, yang bawa siapa nanti langkah selanjutnya akan mengerucut kepada pelaku pembunuhan,” pungkasnya. [Ayu/ian]

  • Korban Penganiayaan di Suramadu Trauma dan Tidak Bisa Beraktifitas

    Korban Penganiayaan di Suramadu Trauma dan Tidak Bisa Beraktifitas

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban penganiayaan di Suramadu trauma dan tidak bisa beraktifitas normal sebab beberapa anggota tubuhnya lebam.

    Korban berinisial AH menderita luka di leher akibat dicekik dengan dua tangan FD kekasihnya. Ia juga dipukul dan ditendang perutnya oleh AB sedangkan AM menekan korban agar mau menurut aborsi dan seks secara bersama-sama. Diketahui, AB dan AM adalah rekan FD kekasih dari AH.

    “Ini sudah agak mendingan (kondisi kesehatan), Mas, sebelumnya badan saya terasa sakit semua, malamnya (22/10/2023) pas buat laporan ke polisi,” kata AH, Selasa (24/10/2023).

    Baca Juga: Wartawati Kehilangan Sepeda Motor di Halaman Kantor PKB Jember

    AH menceritakan bahwa ia dianiaya sejak berada di Surabaya sampai Madura. Selama di dalam mobil, AH mendapatkan intimidasi ancaman pembunuhan dan dicekoki dengan obat aborsi. AH mengatakan pergelangan tangan kanannya memar. Leher sisi kanan dan belakang serta dagu masih terasa sakit.

    Menurut AH, korban dari FD bukan hanya dirinya. FD sempat menceritakan ada 11 orang yang mengalami kejadian disetubuhi lalu disuruh untuk aborsi. Ia juga sempat dibanding-bandingkan dengan sejumlah mantan FD yang enggan menurut.

    “Setahu saya, FD pernah cerita tentang mantan-mantannya juga, seingat saya ada 11 mantannya. Dia juga sempat ceritakan seperti itu (melakukan kekerasan), malah saya dibandingkan dengan mantannya asal Madura yang lebih menurut, beda sama saya yang katanya susah nurut,” tuturnya.

    Baca Juga: PPP Minta Pemkab Jember Permudah Akses Pelayanan Pajak

    Saat ini, korban masih berusaha menenangkan diri dan kakek neneknya. Ayah dan ibu korban telah meninggal dunia. Ia pun berharap agar FD bisa dihukum walaupun dari keluarga terpandang.

    “”Bapak ibu saya sudah meninggal dunia karena sakit, Mas. Saya tinggal sama kakak, kakek, dan nenek saya saja. Mereka tahu kejadian yang saya alami, tentunya mereka sedih,” tutupnya.

    Sebelumnya, Korban yang ditemukan warga di kolong Suramadu ternyata sempat dihajar karena menolak aborsi sampai perkosaan bersama. Dalam kondisi hamil 1 bulan, korban mengalami penyiksaan selama berada di dalam mobil dari Surabaya sampai Madura.

    Baca Juga: Tujuh Kali Uji Coba, Timnas U-17 Lebih Sering Kalah Selama TC di Jerman

    AHS (21) mengatakan bahwa awalnya ia bersepakat bertemu dengan pelaku berinisial FA (18) warga Sampang di sebuah tempat di Kenjeran untuk membahas hubungan mereka. AHS yang sebelumnya diperkosa hingga hamil satu bulan memutuskan untuk pisah dengan FA.

    “FA itu malah marah-marah ketika saya putusin. Dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini,tapi saya tidak mau,” ujar AHS, Selasa (24/10/2023). (ang/ian)

  • Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Edward Tannur tidak akan mengintervensi proses hukum anaknya Ronald Tannur yang sedang ditahan oleh pihak Polrestabes Surabaya karena kasus penganiayaan kepada wanita asal Sukabumi, Dini Sera Affrianti hingga tewas.

    Diwawancarai Beritajatim.com, Edward Tannur menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat anaknya. Baginya, Ronald sudah dewasa. Ia pun sudah meminta anaknya untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

    “Ronald sudah dewasa, jadi dialah yang harus mempertanggung jawabkan kesalahannya. Tidak mungkin dia yang berbuat, tapi saya yang dipenjara. Berani berbuat berani bertanggung jawab,” ujarnya ketika diwawancarai di Sukomanunggal, Selasa (10/10/2023).

    Edward Tannur yang sedang ke Surabaya mengatakan bahwa ia tidak akan mencampuri urusan hukum anaknya. Ia juga mengaku belum menjenguk anaknya itu karena tidak ingin publik salah menilai.

    “Saya belum ketemu anak saya sampai sekarang. Saya pasrahkan ke kuasa hukum. Kalau sekarang (jenguk) takutnya nanti saya dikira intervensi. Saya tidak akan intervensi sedikitpun. Anak saya sudah dewasa,” imbuh politisi PKB itu.

    Edward Tannur merencanakan menjenguk Ronald Tannur untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya itu. Namun tidak dalam waktu dekat. Karena pihak kepolisian masih terus bekerja dengan profesional.

    “Kita mau supaya kejadian si Ronald ini menjadi terang benderang. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, dan tidak perlu ada yang mengintervensi,” tegas Edward.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menonaktifkan Edward Tannur dari semua komisi di DPR RI. PKB menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus yang menjerat putra Edward, Gregorius Ronald Tannur (31).

    “Kami tidak akan melakukan intervensi hukum apa pun terhadap (kasus) itu,” kata Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid dalam keterangan video, Senin (9/10/2023).

    Dia menambahkan, pihaknya memberi kesempatan kepada Edward untuk menyelesaikan perkara yang menjerat anaknya lebih dahulu dengan mematuhi seluruh perundang-undangan yang berlaku.

    “Kalau dalam konteks ini sudah namanya sanksi, tapi sanksi ini kami jatuhkan adalah pencabutannya dari anggota komisinya. Sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi di Surabaya dan dia segera membantu sebisa mungkin persoalan itu bisa selesai secara hukum,” kata Hasanuddin. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan