partai: PKB

  • Sekjen PKB Turun ke Kota Batu, Ribuan Paket Sembako Murah Ludes Diserbu Warga

    Sekjen PKB Turun ke Kota Batu, Ribuan Paket Sembako Murah Ludes Diserbu Warga

    Batu (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid, turun langsung menyapa warga dalam gelaran Pasar Murah di Rest Area Mayangsari, Kota Batu, pada Minggu (12/10/2025). Ribuan paket sembako yang disediakan ludes diserbu masyarakat, terutama kaum ibu, dalam waktu kurang dari satu jam.

    Kegiatan yang diinisiasi oleh anggota DPR RI Dapil Malang Raya yang akrab disapa Cak Udin ini menjadi daya tarik di tengah keluhan warga atas naiknya harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli. Warga tampak antusias menukarkan kupon seharga Rp 96 ribu untuk mendapatkan paket lengkap berisi 5 kg beras, 1 kg gula, 1 liter minyak, dan 1 kg telur.

    Turut hadir mendampingi Sekjen PKB dalam kegiatan tersebut adalah Ketua DPRD Kota Batu, Subiyanto, serta Anggota DPRD Kota Batu, M. Hasan Abdillah.

    Cak Udin menegaskan bahwa operasi pasar murah ini merupakan tindak lanjut atas perintah langsung dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI.

    “Kami, seluruh anggota DPR RI dari Fraksi PKB, diperintahkan langsung oleh Gus Muhaimin untuk turun tangan membantu meringankan beban masyarakat. Ini adalah respons konkret terhadap perlambatan ekonomi yang dirasakan rakyat,” ujar Cak Udin.

    Warga antusias menyambut pasar murah yang diinisiasi Cak Udin (Foto: Istimewa)

    Menurutnya, program ini adalah bentuk kehadiran negara dan partai politik di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan. Hal itu, selaras dengan upaya pemerintah Presiden Prabowo dalam memperbaiki sistem pangan nasional.

    Daya tarik utama dari pasar murah ini adalah selisih harga yang signifikan dibandingkan harga di pasar umum. Harga telur, misalnya, dijual hanya Rp 20 ribu per kilogram, sementara harga di pasaran telah menyentuh angka Rp 30 ribu.

    Begitu pula dengan komoditas lain, 5 kg beras dijual seharga Rp 50 ribu, 1 kg gula pasir Rp 13 ribu, dan 1 liter minyak goreng Rp 13 ribu. “Ketika harga di pasar tinggi, kami hadir memberikan solusi. Selisih Rp 10 ribu untuk telur saja sudah sangat berarti bagi ibu-ibu. Ini adalah langkah nyata kami,” jelasnya.

    Cak Udin menambahkan, kegiatan di Kota Batu ini adalah bagian dari gerakan nasional yang dilakukan oleh 68 anggota DPR RI dari Fraksi PKB di daerah pemilihan masing-masing.

    “Khusus untuk Malang Raya, akan ada tujuh titik pasar murah. Dua di Kota Batu, tiga di Kabupaten Malang, dan dua di Kota Malang,” rincinya.

    Ia juga mendorong para legislator PKB di tingkat provinsi dan kota/kabupaten untuk menggelar aksi serupa, demi menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan. “Komitmen kami jelas, ini dari PKB untuk seluruh masyarakat, bukan hanya untuk konstituen kami saja,” pungkasnya. [dan/aje]

  • DPR Soroti Marak Penjualan Durian Ilegal Malaysia ke Indonesia, Perhari Masuk 10 Ton tanpa Izin – Page 3

    DPR Soroti Marak Penjualan Durian Ilegal Malaysia ke Indonesia, Perhari Masuk 10 Ton tanpa Izin – Page 3

    Labib menyebut peredaran durian ilegal menambah panjang daftar produk ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa pengawasan ketat. Mulai dari pakaian, elektronik, hingga produk hortikultura lainnya, kata dia, praktik serupa telah lama merusak ekosistem perdagangan nasional.

    “Indonesia benar-benar menjadi surga bagi pelaku-pelaku importir nakal yang merusak sistem ekonomi nasional,” tegasnya.

    Minta Penindakan Tegas dan Pengawasan Digital

    Ahmad Labib menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan laporan terkait pelaku, jalur distribusi, dan nomor kontak para penyelundup ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.

    Ia juga mendorong agar pengawasan di jalur distribusi diperketat dengan memanfaatkan teknologi digital dan kolaborasi lintas instansi, guna menutup celah yang kerap dimanfaatkan oknum penyelundup.

    “Langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan. Jika dilakukan konsisten, praktik impor ilegal bisa ditekan dan petani lokal akan lebih terlindungi,” ujarnya.

    ‘Impor Ilegal Adalah Pengkhianatan Ekonomi Nasional’

    Di akhir pernyataannya, Labib menegaskan bahwa impor ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap ekonomi nasional.

    “Pemain impor nakal harus ditindak tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan, mereka akan terus merusak ekosistem perdagangan dan mengorbankan pelaku usaha lokal yang jujur. Kita harus tegas, karena ini menyangkut masa depan ekonomi rakyat,” tutur politikus PKB itu.

  • 20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Oktober 2025. Program ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk kembali mengaktifkan surat-surat kendaraannya.

    Berdasarkan catatan detikOto, setidaknya ada 20 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini. Program yang ditawarkan beragam di tiap daerah. Ada yang menghapuskan pajak progresif, menghapuskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, sampai diskon pengurangan pokok pajak kendaraan.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga program yang membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berikut 20 provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan di bulan Oktober 2025.

    Aceh

    Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak dengan membebaskan pajak progresif. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Program bebas pajak progresif di Aceh berlangsung sampai 31 Desember 2025.

    Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini bergabung ke daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Oktober 2025.

    Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.Riau

    Provinsi Riau masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

    Di Riau, program pemutihan yang diadakan yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    Kepulauan Riau

    Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kepri, program pemutihan di Kepulauan Riau berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai 15 November 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok PKB, pembebasan denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan), pembebasan pokok BBNKB-II atau bea balik nama kendaraan bekas.

    Jambi

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    Bangka Belitung

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Pangkal Pinang, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2. Program ini berlangsung pada 1 September sampai 30 November 2025. Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

    Sumatera Selatan

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel, Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

    Cukup Bayar PKB 1 Tahun, Bebas Tunggakan dan Sanksi Administratif Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya.Bebas BBN KB ke II.Bebas biaya pajak progresif.Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.Lampung

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku. Program pemutihan pajak di Banten berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Di Banten, pemutihan yang ditawarkan untuk pemilik kendaraan antara lain bebas tunggakan pokok pajak dan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Syaratnya cukup membayar PKB tahun 2025.

    Yogyakarta

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    Jawa Timur

    Pemprov Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025 berupa pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak serta pembebasan pengenaan pajak progresif. Selain itu, ada juga pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, yang diberikan kepada:

    Wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000.Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk layanan transportasi online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo.Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp 500.000.

    Pembebasan Pajak Daerah ini hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 1 Oktober sampai 30 November 2025.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali menghapus pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Selain itu, dikutip dari Instagram Bapenda Provinsi Bali, mulai 22 September sampai 22 November 2025, ada bebas sanksi pajak kendaraan bermotor, bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya dan bebas sanksi opsen PKB.

    Nusa Tenggara Timur

    Dikutip dari Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, ada diskon pajak kendaraan bermotor hingga 7,5 persen khusus untuk yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, berlaku juga diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB roda dua dan roda tiga, diskon 29% dasar pengenaan BBNKB roda 4 dan seterusnya, bebas pajak progresif, serta diskon 50% PKB kendaraan mutasi masuk. Ada pula bonus tambahan diskon 5% pembayaran lewat aplikasi Pro NTT. Program ini berlaku 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Kalimantan Barat

    Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

    Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    Sulawesi Tenggara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

    Sulawesi Selatan

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku Utara

    Pemprov Maluku Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 30 November 2025. Seperti dikutip Instagram Jasa Raharja Ternate, Pemutihan di Maluku Utara antara lain bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi, bebas pokok dan denda semua tunggakan dengan hanya membayar 1 tahun, bebas denda pajak tahun berjalan, dan penghapusan denda SWDKLLJ.

    Papua Barat

    Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.

    (rgr/mhg)

  • Syarat dan Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis Bayar Denda

    Syarat dan Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis Bayar Denda

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah daerah masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program ini ada yang berlaku akhir Oktober hingga Desember 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diberlakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan. 

    Program ini bertujuan untuk meringankan tunggakan pajak dengan skema penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak atau diskon tarif pajak, sehingga Anda bisa membayar pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda atau sanksi.

    Program ini diselenggarakan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan ketentuan yang berbeda-beda serta jadwal yang dapat berbeda-beda.

    Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

    STNK asli dan fotokopi kendaraan yang Anda miliki.
    BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK
    Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
    Formulir pendaftaran pemutihan yang tersedia di kantor Samsat

    Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 

    Untuk memanfaatkan program ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan: 

    1.Datangi Samsat terdekat di provinsimu. 

    2.Bawa dokumen berikut: 

    STNK asli dan fotokopi 
    BPKB asli dan fotokopi 
    KTP pemilik kendaraan 

    3.Tanyakan detail program di loket informasi atau hubungi kontak resmi Bapenda/Samsat provinsimu. 

    4.Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang disesuaikan dalam program pemutihan. 

    Daerah yang membuka layanan pemutihan pajak kendaraan

    1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

    2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    3. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    4. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

    5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

    6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

    7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025 )

    Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

    8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

    Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

    9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

  • Warga Jakarta Kini Bisa Nikmati Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan – Page 3

    Warga Jakarta Kini Bisa Nikmati Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara otomatis maupun melalui permohonan wajib pajak.

    Pengurangan PKB Secara Jabatan

    Pengurangan secara jabatan diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan. Besarnya pengurangan dihitung proporsional sesuai porsi PKB yang masih tersisa dalam satuan bulan.

    Pengurangan PKB Atas Permohonan

    Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PKB dalam beberapa kondisi:

    Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan di jalan lebih dari enam bulan.
    Kendaraan digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan tanpa tujuan komersial.
    Nilai pasar kendaraan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan.

    Untuk kondisi pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang. Sementara pada kondisi ketiga, pengurangannya berupa selisih antara PKB sesuai NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar.

    Permohonan ini harus dilampiri dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, serta bukti lain yang sesuai dengan alasan pengajuan.

    Pembebasan PKB Secara Jabatan

    Pembebasan diberikan kepada kendaraan yang registrasi dan identifikasinya sudah dihapus, berlaku untuk masa pajak yang belum berjalan hingga tanggal penghapusan.

    Pembebasan PKB Atas Permohonan

    Wajib pajak juga bisa mengajukan pembebasan PKB dalam kondisi tertentu, seperti:

    Kendaraan yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
    Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, termasuk milik TNI, Polri, BIN, dan lembaga terkait lainnya.
    Kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali.
    Kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.

    Permohonan pembebasan harus dilampiri dokumen sesuai kondisi, antara lain fotokopi STNK, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan dan penetapan status kendaraan.

    Tujuan Kebijakan

    Dengan Kepgub 841 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat lebih mudah memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai situasi yang dialami. Aturan ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.

     

    (*)

  • PKB Instruksikan Para Legislator untuk Buat Pasar Murah Ringankan Beban Rakyat

    PKB Instruksikan Para Legislator untuk Buat Pasar Murah Ringankan Beban Rakyat

    Malang (beritajatim.com) – Sekretaris Jendral PKB Hassanudin Wahid menggelar pasar murah di Muharto, Kota Malang pada Sabtu, (11/10/2025). Pasar Murah merupakan instruksi langsung dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar untuk meringankan beban rakyat di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

    “Ini perintah dari Gus Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB, jadi kalau turun ke bawah saat reses atau kunjungan ke Dapil bisa menggelar pasar murah di daerah padat penduduk dan dirasa sangat membutuhkan,” ujar Hassanudin.

    Dalam kegiatan tersebut, gula pasir dijual Rp13 ribu per kilogram, minyak goreng Rp13 ribu per liter, beras SPHP Rp50 ribu per 5 kilogram, dan telur Rp20 ribu per kilogram. Setidaknya ada 5.000 item sembako yang disediakan oleh PKB.

    “Ini bagian dari perintah Ketua Umum agar semua anggota melakukan gerakan yang bisa meringankan beban masyarakat. Pasar murah ini digelar untuk itu, supaya masyarakat mendapatkan sembako,” ujar pria yang akrab disapa Cak Udin itu.

    Cak Udin menyebut usai dari Kota Malang dia akan berpindah ke Kota Batu dan Kabupaten Malang. Dia mengungkapkan bahwa Pasar Murah akan menjadi agenda seminggu sekali atau minimal satu bulan sekali untuk membantu meringankan beban masyarakat.

    “Ini hal kecil tetapi yang dibutuhkan adalah membangun kepedulian di tengah harga yang belum stabil dengan menghadirkan sembako murah untuk masyarakat. Mereka antusias, berarti ini yang dibutuhkan dan tidak bisa diserahkan ke pemerintah daerah saja. Harus semua pihak, termasuk partai politik sama-sama meringankan,” ujar Cak Udin. (luc/ian)

  • Purbaya Ungkap Era SBY Ekonomi Tumbuh 6 Persen, Jokowi Mentok 5 Persen, Gus Umar: Menkeu Ini Asyik Juga

    Purbaya Ungkap Era SBY Ekonomi Tumbuh 6 Persen, Jokowi Mentok 5 Persen, Gus Umar: Menkeu Ini Asyik Juga

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa yang mengungkap bahwa era SBY ekonomi tumbuh 6 persen, sementara era Jokowi mentok 5 persen mendapat sorotan positif dari publik.

    Pasalnya, pernyataan tersebut memang sudah jadi kritikan banyak pihak terutama dari ekonom terhadap pemerintahan Jokow selama 10 tahun terakhir.

    Pandangan itu salah satunya disampaikan oleh politisi PKB yang juga kader Nahdlatul Ulama, Umar Syahadat Hasibuan atau Gus Umar.

    “Saya setuju sama menkeu: SBY bikin rakyat makmur tanpa perlu banyak bangun infrastruktur. Suara kritik kita dulu ke Jokowi dikritik lagi sama menkeu. Jempol nih sama Purbaya. Lama-lama Menkeu ini asyik juga 👌👍,” tulis Gus Umar, dikutip Minggu (11/10/2025).

    Sebelumnya, Purbaya meyakini bahwa ekonomi akan tumbuh 6,5 persen dalam waktu cepat. Ada dua strategi yang harus dijalankan yakni memperkuat likuiditas serta mendorong peran swasta dalam pembangunan.

    Dia berkaca dari kinerja ekonomi di era pemerintahan sebelumnya, yang menunjukkan pentingnya pasokan uang di sistem untuk menopang pertumbuhan.

    Era SBY, ekonomi bisa tumbuh rata-rata 6 persen, karena derasnya pertumbuhan uang primer atau base money yang di atas 17 persen.

    Hasilnya, lonjakan kredit mencapai 22 persen. Kala itu, swasta gencar memanfaatkan kredit yang berdampak kepada perputaran ekonomi. Artinya, perekonomian ditopang peran swasta.

    Adapun, lanjur Purbaya, era Jokowi pertumbuhan ekonomi mentok di level 5 persen seiring melambatnya base money di level 7 persen. Selain itu, peran BUMN terlalu luas sehingga swasta banyak yang tumbang.

  • Sekjen PKB minta anggota gelar pasar murah guna ringankan beban rakyat

    Sekjen PKB minta anggota gelar pasar murah guna ringankan beban rakyat

    “Ini perintah dari Gus Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB, jadi kalau turun ke bawah saat reses atau kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) bisa menggelar pasar murah di daerah padat penduduk dan dirasa sangat membutuhkan,”

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid meminta kepada seluruh anggota partai tersebut yang duduk sebagai legislator, baik di tingkat pusat maupun daerah agar menggelar pasar murah guna meringankan beban rakyat.

    Hasanuddin seusai meninjau pasar murah di Balai RW 10, Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan penyelenggaraan pasar murah merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

    “Ini perintah dari Gus Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB, jadi kalau turun ke bawah saat reses atau kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) bisa menggelar pasar murah di daerah padat penduduk dan dirasa sangat membutuhkan,” kata Hasanuddin.

    Menurut dia, penyelenggaraan pasar murah adalah salah satu bentuk kehadiran dan keterlibatan partai politik di dalam upaya memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan membeli bahan kebutuhan pokok.

    Agenda pasar murah yang diselenggarakan olehnya juga menjadi bentuk sinergisitas antara pemerintah dan partai politik.

    Lebih lanjut, Hasanuddin menyatakan bahwa pelaksanaan pasar murah tidak hanya berhenti di Kota Malang, tetapi menyasar ke dua daerah lain di wilayah Malang Raya, yakni Kabupaten Malang dan Kota Batu.

    Hasanuddin Wahid merupakan legislatif yang berasal dari Dapil V Jawa Timur, yakni Malang Raya saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Lantaran pelaksanaan pasar murah dilalukan untuk kepentingan masyarakat, ia tak menampik jika kegiatan serupa dimungkinkan rutin diselenggarakan, bisa satu minggu maupun satu bulan sekali.

    “Ini hal kecil tetapi yang dibutuhkan adalah membangun kepedulian di tengah harga yang belum stabil dengan menghadirkan sembako murah untuk masyarakat. Nanti saya akan melihat dulu mana daerah yang padat penduduk dan membutuhkan, kalau masih ada stok akan terus digelar,” ucapnya.

    Ia menambahkan penyelenggaraan pasar murah di Kota Malang dibarengi dengan tingginya animo masyarakat setempat untuk datang dan membeli paket sembako yang disediakan.

    “Ada lima ribu paket sembako. Semua pihak harus meringankan, termasuk partai politik,” tutur dia.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rahasia Pajak Tahunan Mobil Listrik Nggak Sampai Rp 150 Ribu

    Rahasia Pajak Tahunan Mobil Listrik Nggak Sampai Rp 150 Ribu

    Jakarta

    Mobil listrik mendapat perlakuan spesial dari pemerintah. Salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sangat rendah. Bahkan, mobil listrik seharga miliaran rupiah pun cuma pajak STNK-nya tak sampai Rp 150 ribu.

    Di Jakarta, kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Jadi, PKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tiap tahunnya adalah 0 persen. Meski dibebaskan dari PKB, setiap tahun mobil listrik harus diproses perpanjangan pajaknya. Ada biaya SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang harus dibayarkan setiap tahun.

    Biaya SWDKLLJ itu pun murah. Untuk mobil, SWDKLLJ hanya Rp 143.000. Jadi, pemilik mobil listrik hanya perlu bayar Rp 143.000 setiap tahunnya untuk perpanjangan pajak.

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kendaraan listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mendapat insentif dari pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang salah satunya adalah mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik.

    Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Tepatnya terdapat pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang berbunyi:

    1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
    2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
    3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
    4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
    5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
    6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dari aturan di atas disebutkan bahwa pajak tahunan kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang.

    (rgr/dry)

  • 20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    9 Kondisi Kendaraan Bisa Diajukan Keringanan dan Pembebasan Pajak Tahunan

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan rinci terkait pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB). Ada kondisi tertentu yang membuat pajak kendaraan dikurangi, bahkan sampai dibebaskan. Apa saja?

    Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara jabatan (tanpa permohonan) maupun atas permohonan wajib pajak.

    Dikutip detikOto dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, setidaknya ada 9 kondisi kendaraan yang bisa dapat pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan. Berikut rinciannya.

    1. Kendaraan yang Diajukan Mutasi Keluar Provinsi DKI Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok PKB secara jabatan untuk kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan atau penguasaan kendaraan tersebut kurang dari 12 bulan (terhitung sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan). Besar pengurangan diberikan secara proporsional sesuai porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui dalam satuan bulan.

    2. Kendaraan Rusak Berat

    Kendaraan yang rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan bisa mendapatkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor atas permohonan wajib pajak. Untuk kondisi kendaraan tersebut, pokok PKB bisa dikurangi hingga 50 persen. Untuk mengajukan pengurangan pokok pajak tersebut, syaratnya harus menyertai dokumen pendukung seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.

    3. Kendaraan yang Dipakai untuk Kepentingan Umum

    Selanjutnya, kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial/keagamaan dan tidak bersifat komersial juga bisa mendapat pengurangan pokok pajak kendaraan. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Syaratnya juga sama, yaitu menyertai dokumen pendukung seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.

    4. Kendaraan yang Nilai Pasarnya Lebih Rendah dari NJKB

    Kendaraan bermotor dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB yang telah ditetapkan bisa dapat pengurangan pokok PKB. Pada kondisi tersebut, pengurangan PKB dihitung berdasarkan selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar.

    5. Kendaraan yang Telah Dihapus Registrasi dan Identifikasinya

    Selanjutnya, ada pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor secara jabatan (tanpa permohonan). Pembebasan pokok pajak kendaraan secara jabatan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai dengan tanggal penghapusan.

    6. Kendaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden

    Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan pokok PKB atas permohonan wajib pajak untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

    7. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

    Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara seperti Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes POLRI, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, atau BNPT juga dapat pembebasan pokok PKB atas permohonan wajib pajak.

    8. Kendaraan yang Hilang

    Selanjutnya, pembebasan pokok PKB bisa diberikan untuk kendaraan bermotor yang hilang sampai ditemukan kembali. Syaratnya dengan menyertakan dokumen sesuai kondisi seperti fotokopi STNK atau surat impor barang, surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian dan/atau surat keterangan kendaraan ditemukan kembali.

    9. Kendaraan yang Disita Instansi Pemerintah

    Terakhir kendaraan yang disita bisa dapat pembebasan pokok PKB atas permohonan wajib pajak. Pembebasan pokok PKB tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor yang disita oleh instansi pemerintah hingga status akhir ditentukan (dilelang, dikembalikan, atau ditetapkan sebagai barang milik negara). Persyaratan pengajuan pembebasan PKB ini antara lain fotokopi STNK atau surat impor barang serta dokumen penyitaan, surat penetapan lelang, surat keputusan pengembalian, atau penetapan kendaraan sebagai barang milik negara.

    (rgr/dry)