partai: PKB

  • Tuduh Cak Imin Semena-mena, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polisi Kediri

    Tuduh Cak Imin Semena-mena, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polisi Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Laporan terhadap Lukman Edy juga berlangsung di Kota Kediri. Mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PKB itu dinilai telah mencemarkan nama baik Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

    Ketua DPC PKB Kota Kediri KH Oing Abdul Muid mengatakan, ada enam poin statemen Lukman Edy yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan dianggap telah merugikan.

    “Pak Lukman Edy menuduh PKB tidak memiliki transparansi dalam pengelolaan keuangan. Kemudian menuduh bahwa Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar semena-mewa dalam mengelola partai. Memecat tanpa alasan, misalnya begitu,” ungkap Oing Abdul Muid usai melapor ke Polres Kediri Kota, Senin (12/8/2024).

    Politisi senior yang akrab disapa Gus Muid itu menambahkan, statemen berisi hoax tersebut disampaikan terlapor saat berada di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pernyataan itu kemudian dikutip oleh sejumlah media massa menjadi produk berita.

    “Memang lokusnya ada di Kantor PBNU. Tetapi kita baca berita itu disini. Sehingga kita melaporkan disini. Berdasarkan statemen di media yang beredar,” imbuh anggota DPRD Kota Kediri ini.

    Saat membuat laporan, Gus Muid didampingi oleh dua anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PKB Afif Fachrudin Wijaya dan Mujiono serta sejumlah pengurus DPC PKB Kota Kediri. Dia juga membawa barang bukti berupa print berita di media dan video-video rekaman statamen Lukman Edy.

    “Alhamdulillah sudah diterima oleh Satreskrim Polres Kediri Kota dan nanti tindaklanjutnya kita akan dipanggil lagi,” tutup Gus Muid. [nm/suf]

  • PKB Tulungagung Turut Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polisi

    PKB Tulungagung Turut Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polisi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tulungagung turut melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Lukman Edy ke polisi. Pelaporan ini merupakan buntut dari pernyataan Lukman Edy pada akhir Juli lalu yang menimbulkan keresahan bagi pengurus.

    Ketua DPC PKB Tulungagung, Ahmad Syafii mengatakan pelaporan ini merupakan inisiatif mereka sendiri dan bukan instruksi dari pengurus pusat partai. Hal ini karena statemen Lukman Edy dirasa sangat menyakitkan bagi semua pengurus partai. “Ini inisiatif kami karena semua merasakan dan jadi keresahan,” ujarnya, Jumat (9/8/2024).

    Beberapa pernyataan Lukman Edy dinilai telah menyakiti jajaran pengurus maupun para kader PKB di berbagai daerah. Statemen tersebut juga dirasa pengurus menyerang kehormatan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

    “Menjadi keresahan di internal PKB, karena telah menyerang kehormatan, khususnya ketua umum kami Gus Muhaimin dan seluruh pengurus di seluruh Indonesia,” tuturnya.

    Syafi’i juga menyebut statement tersebut tidak berdasar apapun dan justru menjadi fitnah. Menurutnya hal yang dituduhkan oleh Lukman Edy terkait pengelolaan anggaran yang kurang transparan tidaklah betul. Pihak partai telah memiliki peraturan terkait tata kelola keuangan.

    “Di PKB sudah ada peraturan partai. Kemudian pola-pola kepemimpinan itu tidak benar, lebih kepada fitnah penyebaran berita bohong,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Diperiksa Polda Jatim, Gus Halim: Fitnah Lukman Edy ke PKB Disengaja

    Diperiksa Polda Jatim, Gus Halim: Fitnah Lukman Edy ke PKB Disengaja

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Jumat (9/8/2024), Abdul Halim Iskandar atau yang akrab dipanggil Gus Halim mengatakan bahwa fitnah yang dilakukan Lukman Edy ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan perbuatan yang disengaja.

    “Pernyataan Lukman Edy yang menyatakan bahwa keuangan PKB tidak dikelola secara transparan itu sangat menyakiti. Itu adalah sebuah fitnah yang sengaja, kejahatan yang direncanakan,” kata Gus Halim diwawancarai awak media.

    Menurut Gus Halim, kesengajaan Lukman Edy untuk memfitnah PKB bisa dilihat dari tempat ia menyampaikan informasi bahwa keuangan PKB tidak dikelola transparan. Apalagi, informasi itu disampaikan kepada awak media usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rabu (31/07/2024).

    “Kenapa saya mengatakan sengaja dan direncanakan karena dilakukan di sebuah tempat yang tidak tepat dan mengundang media, bukan hanya sekedar omongan, bukan sebuah forum yang sesuai untuk itu,” tutur Gus Halim.

    Gus Halim mengatakan bahwa PKB dan Nahdlatul Ulama secara konstitusi tidak ada hubungannya. PKB dinaungi Undang-Undang Partai Politik sedangkan PBNU dinaungi oleh Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Apalagi menurut Gus Halim, Lukman Edy bukanlah siapa-siapa lagi di PKB.

    “Lukman Edy itu bukan siapa-siapa bagi PKB kok bisa ngomong seperti itu, tahu aja enggak, itu yang kemudian kita sangat tersinggung dan merasa bahwa ada fitnah yang sangat keji dan sengaja melakukan kejahatan itu untuk yang ditujukan kepada PKB,” tutur Gus Halim.

    Pantauan Beritajatim.com, Gus Halim memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dalam lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB. Gus Halim memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sekitar pukul 14.38 WIB dan keluar gedung pukul 16.25 WIB. Kedatangan Gus Halim ke Polda Jatim untuk menyerahkan berbagai bukti dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy. [ang/suf]

  • Gus Halim Lengkapi Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lukman Edy di Polda Jatim

    Gus Halim Lengkapi Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lukman Edy di Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Abdul Halim Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Halim, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Jumat siang (9/8/2024). Kedatangannya bertujuan untuk melengkapi berkas laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy.

    “Kami membawa semua alat bukti untuk melengkapi laporan,” ujar Gus Halim saat tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Gus Halim yang juga Ketua DPW PKB Jatim ini tiba di lokasi sekitar pukul 14.38 WIB dengan mengenakan baju batik dan celana hitam. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa bukti-bukti yang diserahkan meliputi dokumen dalam bentuk video, berita online, serta berita cetak yang dianggap relevan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

    “Kami bawa semua dokumen, baik itu video, berita online, maupun cetak. Tidak ada yang tertinggal,” lanjut Gus Halim sebelum memasuki gedung untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, yang sempat ditemui di lokasi, meminta agar media bersabar. Ia meninggalkan gedung Ditreskrimsus sekitar 10 menit setelah Gus Halim masuk untuk memberikan keterangan.

    “Nanti ya, saya masih ada kegiatan,” kata Luthfie saat ditemui di area parkir gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Sebelumnya, pada Selasa (6/8/2024), Gus Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur melaporkan Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Laporan tersebut terkait pernyataan Lukman Edy yang diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong. Lukman Edy menuduh bahwa elit PKB tidak transparan dalam pengelolaan keuangan partai, termasuk dana yang tidak pernah diaudit dan dipertanggungjawabkan.

    Gus Halim menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, dana fraksi PKB selalu dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Ia juga membantah tuduhan terkait dana pilpres dan pilkada, serta menyatakan bahwa pengelolaan dana bantuan politik (banpol) DPW PKB Jatim selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.

    “Itu adalah fitnah yang keji. DPW PKB tidak pernah mengelola dana pilpres atau pilkada, dan dana banpol selalu diaudit oleh BPK tiap tahun. Hal ini bisa dilihat di situs web BPK,” tegas Gus Halim pada Selasa (6/8/2024). (ted)

  • PKB Kabupaten Mojokerto Ikut Laporkan Lukman Edy 

    PKB Kabupaten Mojokerto Ikut Laporkan Lukman Edy 

    Mojokerto (beritajatim.com) – DPC PKB (Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Mojokerto melaporkan Lukman Edy ke Polres setempat, Rabu (7/8/2024). Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB ini dilaporkan atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB, serta penyebaran berita bohong.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal yaitu Pasal 45A jo pasal 28 tentang Undang-undang ITE. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

    Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, pelaporan ini ditunjukkan untuk Lukman Edy yang melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. “Tuduhan tersebut tidak mendasar karena menyebarkan berita bohong dan merugikan kami terutama di partai,” ungkapnya.

    Masih kata Ketua DPRD Kabupaten Moiokerto ini, akibat tuduhan tersebut yang dirugikan tidak hanya DPP namun struktural PKB baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil laporan yang sudah diantarkan ke Polres Mojokerto.

    “PKB dituduh tidak transparan dan tidak akutanbel dalam hal keuangan. Sebelumnya sudah kami ketahui Bersama, laporan Banpol, Pileg, Pilpres sudah diaudit resmi oleh BPK atau audit independen. Targetnya kami laporkan dulu, yang penting ada proses yang dilakukan oleh pihak polres,” pungkasnya. [tin/suf]

  • Giliran PKB Jombang Laporkan Lukman Edy ke Polisi

    Giliran PKB Jombang Laporkan Lukman Edy ke Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Jajaran pengurus PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Jombang mendatangi Polres setempat, Rabu (7/8/2024). Kedatangan mereka untuk melaporkan Mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.

    Rombongan ini langsung dipimpin oleh Ketua DPC PKB Jombang Hadi Atmaji. Kehadiran mereka ditemui oleh Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan. Hadi kemundian menyampaikan maksud kedatangannya dan menyerahkan laporan tertulis setebal delapan halaman.

    “Kedatangan kami ke Polres Jombang untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang menyerang kehormatan PKB dan nama baik pengurus PKB. Selain itu, Lukman Edy juga menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur pasal 27A dan pasal 28, UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2028, tentang ITE,” ujar Hadi Atmaji.

    Hadi mengungkapkan bahwa Lukman Edy dalam kesempatan di PBNU beberapa waktu lalu mengumbar pernyataan di media yang membuat PKB tersinggung. Pernyataan Lukman Edy tersebut sangat berbahaya terhadap mawah partai.

    “Lukman Edy menuding pengelolaan keuangan di PKB amburadul. Dan itu tidak benar. Makanya, hari ini kita melaporkan saudara Lukman Edy ke polisi. Pernyataan yang disampaikan Lukman Edy bisa menimbulkan fitnah. ,” ujar Hadi.

    Ketua PKB Jombang mengatakan bahwa Lukman Edy mengeluarkan pernyataan kepada wartawan di kantor PBNU. Lukman, lanjut Hadi, menyebut seluruh pengurus PKB tidak transparan dalam mengelola keuangan.

    Meliputi dana Pilpres, dana Pilkada dan dana fraksi. “Padahal kita tidak pernah mengelola dana Pilpres dan Pilkada. Kok tiba-tiba menuding seperti itu. Kalau dana fraksi itu iuran. Nah, dana tersebut digunakan operasional partai,” lanjut Hadi.

    Bagaimana dengan dana banpol (bantuan politik)? “Kalau dana banpol pertanggungjawabannya lebih jelas. Setiap tahun ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sesuai aturan APBD. Juga ada audit dari internal,” ujarnya.

    Disinggung soal laporan ke Polres Jombang, Hadi menjelaskan bahwa seluruh DPC PKB se-Indonesia melaporkan hal tersebut ke Polres masing-masing. “Bukan hanya DPC PKB Jombang. Tapi seluruh DPC PKB melaporkan dugaan penyebaran fitnah tersebut ke Polres masing-masing,” ujarnya.

    Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh DPC PKB Jombang. Selanjutnya, Polres Jombang mempelajari berkas tersebut guna melakukan pendalaman.

    “Jajaran pengurus PKB Jombang datang ke Polres Jombang untuk laporan. Kita akan pelajari dulu, jangan sampai perkara dan obyek yang sama ditangani beberapa lembaga,” ujar mantan Kapolsek Asemrowo Kota Surabaya ini. [suf]

  • Ketua DPW PKB Jatim Gus Halim Datangi Polda Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lukman Edy?

    Ketua DPW PKB Jatim Gus Halim Datangi Polda Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lukman Edy?

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, mendatangi Polda Jawa Timur pada Selasa (06/08/2024), diduga terkait dengan kasus pencemaran nama baik mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy.

    Kedatangan Gus Halim, yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB mengendarai mobil Alphard hitam dengan nomor polisi L 1176 YD, langsung menuju ruangan Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim.

    “Durung iso crito (belum bisa cerita),” kata Gus Halim yang didampingi oleh Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah dan Bendahara DPW PKB Jatim Fauzan, ketika ditanya oleh awak media terkait tujuannya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, telah mengajukan laporan yang diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.

    Laporan tersebut diajukan karena Edy dianggap menyebarkan informasi bohong terkait pernyataannya tentang kurangnya peran Dewan Syuro, yang berdampak pada dinamika internal PKB dan hubungannya dengan PBNU.

    “Sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan, satu ujaran kebencian atau pencemaran nama baik yang berbahaya bagi kami sebagai partai, institusi, maupun pimpinan kami yang diserang tanpa dasar dan bukti,” kata Cucun kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

    Cucun menjelaskan bahwa laporannya telah diterima dengan baik oleh pihak Bareskrim dan pihak penyidik akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk memanggil saksi-saksi yang diperlukan untuk menguatkan laporan tersebut.

    “Terkait dengan apa yang disampaikan tadi, kami juga ditanya di sisi mana, dan kami sudah jelaskan. Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” pungkas Cucun.

    Lukman Edy sebelumnya mengungkapkan bahwa peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali. Menurut Lukman, pengurangan peran ini berdampak pada dinamika internal PKB dan relasinya dengan PBNU.

    “Semenjak Muktamar di Bali, sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus dalam AD/ART, sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu, di semua tingkatan, bukan hanya di tingkat DPP, tapi juga di DPW dan DPC,” kata Lukman di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7) lalu, usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU.

    Lukman menambahkan bahwa perubahan ini berdampak pada relasi PKB dengan PBNU karena Dewan Syuro PKB diisi oleh para kiai dan ulama dari NU. “Kenapa sekarang justru eksistensi Dewan Syuro, eksistensi kiai, dihilangkan? Makanya kemudian boleh kita simpulkan, hubungan NU dan PKB memburuk karena peran ulama, kiai, dan Dewan Syuro dihilangkan dari anggaran dasar maupun dalam praktek partai sehari-hari,” ujarnya.

    Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan hasil penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak Polda Jatim dan Bareskrim Polri. Tetap pantau beritajatim.com untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kasus ini. [uci/ted]

  • KY Diminta Tindak Tegas Hakim Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    KY Diminta Tindak Tegas Hakim Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Yudisial (KY) diminta melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal ini harus dilakukan guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.

    “Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan, karena vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya.

    Dia menambahkan, KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut. Pangeran mengingatkan, jangan sampai karena keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat ‘dibeli’ menjadi sebuah kebenaran.

    “Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Pangeran juga berpendapat, jika diperlukan KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu. “Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani,” usul Pangeran.

    Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas. Ronald merupakan anak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang terdiri Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menyatakan, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [kun]

  • Ucapan Protes di PN Surabaya Kian Deras, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

    Ucapan Protes di PN Surabaya Kian Deras, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Gelombang protes atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyani semakin deras. Jumlah karangan bunga di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu 28 Juli 2024, terus bertambah.

    Jumlah karangan bunga bertuliskan nada protes itu kini mencapai 16. Dari pantauan beritajatim.com, karangan itu berderat dari ujung ke ujung.

    “Orang Surabaya Pergi ke Pandaan – Orang Kaya Beli Keadilan,” tulis salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya, dilihat beritajatim.com siang.

    “Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Keadilan, #Justicefordini. PDI Perjuangan Kota Surabaya,” tulisan karangan bunga lain yang berlogo kepala banteng.

    Kepala Sekuriti PN Surabaya Yoni menyampaikan bahwa sejak hari Jumat (26/7/2024) lalu. Jumlah karangan bunga itu terus bertambah, sampai hari ini.

    “Pertama kali datang itu Jumat siang. Itu sampai sore cuma satu terus kemarin Sabtu saya jaga itu ada lagi yang kirim, pasang ya sudah,” papar Yoni, Minggu (28/7).

    Yoni mengaku tidak mengenali siapa orang yang memasang. Kata dia, dibiarkan masih terpasang dan berderat sebab atasan nya belum memberikan perintah memindahkan karangan itu

    “Kurang tahu, kalau masalah itu nanti ditanyakan ke pak Humas aja kenapa ini dibiarkanya. Enggeh belum ada perintah (memindahkan),” imbuh Yoni.

    Selain itu, Yoni sebagai kepala sekuriti menyebut saat ini sudah ada 2 ajuan surat unjuk rasa. Kata Yoni, dua surat unjuk rasa itu diajukan untuk aksi Senin (29/7) besok.

    “Kemarin hari Jumat itu surat yang masuk untuk unjuk rasa itu sudah ada 2. 1 dari FSPMI satunya dari AMI (Aliansi Madura Indonesia). Untuk unjuk rada hari Senin besok,” tandas Kepala Sekuriti PN itu.

    Diketahui sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan kasus pembunuhan penganiayaan, hingga menewaskan perempuan Dini Sera Afriyanti kekasihnya Ronald.

    Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera).

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

    Majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

    Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Karangan Bunga PN Surabaya Usai Ronald Tannur Divonis Bebas (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [ama/but]

     

  • Ronald Tannur Diputus Bebas, Pengamat: Hakim Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

    Ronald Tannur Diputus Bebas, Pengamat: Hakim Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan bebas Majelis Hakim kepada terdakwa Ronald Tannur, yang telah didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti disalah satu tempat karaoke di Surabaya pada, 4 Oktober 2023 menghentak publik.

    Berbagai kecaman dilontarkan kepada Majelis Hakim, karena dinilai telah mencederai hukum dengan putusan tersebut. Terdakwa yang memiliki nama lengkap Gregorius Ronald Tannur dijerat Dakwaan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

    Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara. Putra anggota DPR RI Edward Tannur dari PKB ini dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Selain hukuman, Ronald Tannur juga dituntut untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.

    Menurut pengamat hukum, Wakit Nurohman, putusan majelis hakim itu sangat janggal dan patut dicurigai ada intervensi dibalik putusan bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisial (KY) dinilai sudah sangat tepat jika akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    “Putusan hakim itu merupakan hasil akhir dari proses panjang dalam hukum pidana. Dalam putusan hakim ada nasib seseorang yang dipertaruhkan dalam mencari keadilan. Namun, ada fakta ironis dalam kasus Ronald Tannur, dimana Majelis Hakim memutus bebas segala dakwaan JPU,” ungkapnya.

    Wakit menjelaskan, berdasarkan prinsip hukum bernama ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. “Majelis Hakim telah mencederai prinsip hukum ini,” tegasnya.

    Prinsip ini, jelas Wakit, menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Oleh karena itu kualitas keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan sang hakim sangat bergantung dari kualitas hubungan baiknya atau ketaqwaannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

    “Oleh karena itu, memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, maka kami mendukung Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya. (tok/ted)