partai: PKB

  • Pabrik Ban Michelin di Cikarang PHK 280 Pekerja

    Pabrik Ban Michelin di Cikarang PHK 280 Pekerja

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut pabrik ban yang memproduksi merek Michelin di Cikarang tengah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan.

    Iqbal menuturkan, kabar itu diperolehnya dari perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang menaungi para buruh di perusahaan tersebut. Ia menyebut jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai lebih dari seratus orang.

    “Michelin, pabrik ban di Cikarang dia anggotanya SPSI. Tetapi saya sudah dapat kabar bahwa mereka di-PHK sekitar seratusan orang lebih,” ungkap Said Iqbal saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

    Ia menjelaskan, gelombang PHK ini dipicu oleh turunnya permintaan ban baik di dalam negeri maupun pasar global. Lesunya daya beli masyarakat membuat penjualan kendaraan bermotor merosot, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan produksi ban.

    “Penyebabnya adalah daya beli yang menurun, sehingga permintaan terhadap mobil kan turun, motor turun, sehingga ban juga turun. Itu juga terjadi di global, Michelin kan ini pabrik ban global kan,” katanya.

    “Sehingga akibat permintaan yang menurun dari ban-ban Michelin, terjadi pengurangan produksi dan dikurangi karyawannya, PHK,” sambung dia.

    Saat ini, lanjutnya, proses PHK masih berada dalam tahap negosiasi antara pihak manajemen dan serikat pekerja. Iqbal berharap pemerintah ikut turun tangan mengatasi persoalan ini, karena penurunan permintaan otomotif dikhawatirkan juga akan memicu PHK di pabrik lain.

    “Sekarang lagi berunding dengan manajemen tentang hak-hak pesangonnya. Tetapi kita berharap pemerintah ada intervensi tidak hanya untuk Michelin, karena ini diduga beberapa pabrik elektronik dan pabrik ban juga sejenis, akibat penurunan daripada produksi motor itu akan mengalami PHK juga,” paparnya.

    Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi SPSI Bekasi, PT Multistrada Arah Sarana Tbk, atau produsen ban dengan merek Michelin yang beroperasi di Cikarang Timur itu memang sedang melakukan PHK massal.

    Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro menyebut perusahaan mendadak mengumumkan rencana PHK terhadap sekitar 280 karyawan yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat. Ia menegaskan langkah itu seharusnya mengikuti aturan dan kesepakatan bersama, bukan dilakukan sepihak.

    “Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” tegas Guntoro dalam keterangannya pada laman resmi SPSI Bekasi.

    Pihak serikat menilai tindakan perusahaan telah melanggar prosedur hukum dan perjanjian yang telah disepakati bersama. Karena itu, Guntoro menegaskan, serikat akan melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak ini, baik melalui jalur litigasi (hukum) maupun non-litigasi (perundingan dan aksi massa).

    Foto: Ban merk Michelin. (Facebook/MichelinIndonesia)
    Ban merk Michelin. (Facebook/MichelinIndonesia)

    Tanggapan Michelin

    Sementara itu, Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina menyampaikan, langkah yang diambil perusahaan merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi pasar global yang dinamis.

    “Kami mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang. Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai lokasi manufaktur unggulan untuk ban kualitas dunia,” ujar Monika kepada CNBC Indonesia.

    Ia menegaskan, seluruh proses dijalankan dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan rasa hormat kepada setiap individu yang terdampak.

    “Sesuai dengan nilai-nilai yang kami junjung tinggi, kami berkomitmen untuk memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan penuh empati di sepanjang proses ini. Kami juga berupaya mendukung rekan-rekan yang terdampak melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya,” katanya.

    Monika menambahkan, pihak perusahaan akan terus memberikan pembaruan secara terbuka seiring berjalannya proses penyesuaian tersebut.

    “Kami berpegang pada prinsip keterbukaan dan akan terus menyampaikan pembaruan mengenai rencana serta perkembangan kami seiring perjalanan ini berlangsung,” tutup Monika.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus

    Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus

    Jakarta

    Perpanjang STNK nggak lagi ribet pakai KTP pemilik lama. Caranya adalah dengan melakukan balik nama. Lebih untungnya lagi, bea balik nama kendaraan bekas sekarang dihapus.

    Perpanjang STNK membutuhkan KTP pemilik asli kendaraan sebagai syarat utamanya. Menyertakan KTP asli sebagai syarat perpanjang STNK ini bukan tanpa alasan. Mengutip laman Instagram Samsat Pontianak, ini dilakukan untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK. Sedangkan bila menggunakan fotokopi KTP, disebut tidak bisa menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli.

    Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

    Tanpa KTP asli, perpanjang STNK tetap bisa dilakukan. Caranya adalah dengan balik nama kendaraan. Balik nama kendaraan akan mengubah nama pemilik kendaraan sebelumnya yang tercantum di STNK dan BPKB.

    Setelah balik nama, STNK dan BPKB jadi berubah atas nama kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut. Nah untuk melakukan balik nama, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi.

    Syarat Balik Nama

    Syarat balik nama terbagi menjadi dua macam, yakni untuk balik nama di STNK dan BPKB. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon yang ingin balik nama:

    1. Syarat Balik Nama STNK

    STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lamaBPKB asli dan fotokopiKTP pemilik baru asli dan fotokopi (tidak perlu KTP pemilik lama)Kwitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

    2. Syarat Balik Nama BPKB

    STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)BPKB (asli dan fotokopi)Hasil pengesahan cek fisikKwitansi pembelian (asli dan fotokopi)Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, tapi Tetap Ada yang Harus Dibayar

    Lebih untungnya lagi, bea balik nama kendaraan bekas sekarang sudah dihapus. Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

    Meski demikian, kamu masih akan tetap keluar duit ya saat balik nama mobil atau motor bekas. Soalnya ada komponen pajak lain yang tetap harus dibayar meski bea balik nama sudah dihapuskan. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

    (dry/din)

  • Penjelasan Michelin soal Kabar PHK Ratusan Karyawan di Indonesia

    Penjelasan Michelin soal Kabar PHK Ratusan Karyawan di Indonesia

    Jakarta

    Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di industri otomotif. kali ini giliaran PT Michelin Indonesia yang dikabarkan melakukan PHK terhadap ratusan pekerjanya.

    Sebagai informasi, dalam situs resmi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi dikatakan PT Multistrada Arah Sarana Tbk selaku perusahaan produsen ban dengan merek Michelin di Cikarang Timur, tengah melakukan PHK massal.

    Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina membenarkan kabar PHK tersebut. Michelin sedang menyesuaikan kapasitas produksi dan jumlah karyawan.

    “Kami mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang,” kata Monika dalam keterangannya kepada detikOto, Kamis (30/10/2025).

    “Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai manufaktur unggulan untuk ban kualitas dunia,” tambah dia.

    Michelin menekankan komitmen mereka untuk memberikan kompensasi dan dukungan yang layak bagi karyawan yang terkena keputusan PHK.

    “Sesuai dengan nilai-nilai yang kami junjung tinggi, kami berkomitmen untuk memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan penuh empati di sepanjang proses ini. Kami juga berupaya mendukung rekan-rekan yang terdampak melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya,” kata Monika.

    Pihaknya belum bisa memberikan secara rinci besaran jumlah karyawan yang terdampak.

    “Kami memahami bahwa situasi ini tidak mudah, namun keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang,” ujar Monika.

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menyampaikan perusahaan secara mendadak mengumumkan Pemutusan PHK terhadap sekitar 280 pekerja yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat. Informasi tersebut disampaikan langsung kepada pekerja yang bersangkutan.

    “Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” tegasnya.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan kabar PHK ini didapatnya dari perwakilan SPSI yang menaungi para buruh di pabrik itu. Kali ini, setidaknya terdapat ratusan buruh kena PHK.

    “Michelin, pabrik ban di Cikarang dia anggotanya SPSI. Tetapi saya sudah dapat kabar bahwa mereka di-PHK sekitar seratusan orang lebih,” kata Said saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

    (riar/dry)

  • Begini Nasib 280 Pekerja Korban PHK Massal Pabrik Ban Michelin

    Begini Nasib 280 Pekerja Korban PHK Massal Pabrik Ban Michelin

    Bisnis.com, JAKARTA – Produsen ban Michelin, PT Multistrada Arah Sarana Tbk. (MASA) mengakui telah melakukan efisiensi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawannya.

    Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina mengatakan, perseroan mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan, serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang. 

    “Kami memahami bahwa situasi ini tidak mudah, namun keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang. Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi,” ujar Monika kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    Lebih lanjut, perseroan menegaskan komitmennya untuk memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan empati sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi selama proses berlangsung. Michelin Indonesia pun memastikan kompensasi yang layak bagi karyawan terdampak.

    “Kami juga berupaya mendukung rekan-rekan yang terdampak melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya,” jelasnya.

    Pihak Michelin Indonesia pun menyatakan akan tetap berpegang pada prinsip keterbukaan dan terus memberikan pembaruan terkait rencana serta perkembangan yang terjadi sepanjang proses tersebut.

    Sebelumnya, isu PHK massal Michelin Indonesia diungkapkan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, yang menyebut bahwa perusahaan secara mendadak mengumumkan PHK terhadap sekitar 280 pekerja yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.

    Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro mengatakan bahwa Michelin, melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. 

    “PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” ujar Guntoro mengutip laman resmi SPSI Bekasi.

    Guntoro menjelaskan, seluruh ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) telah diatur secara rinci dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang masih berlaku di perusahaan. 

    Menurutnya, perusahaan wajib melakukan perundingan terlebih dahulu sebelum melaksanakan PHK. Ketentuan ini tercantum jelas dalam PKB dan menjadi dasar perlindungan bagi pekerja.

    Delisting Saham di BEI

    Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, PT Multistrada Arah Sarana Tbk. (MASA) juga mengambil langkah strategis dengan menarik sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) alias delisting.

    Bursa Efek Indonesia resmi menghapus pencatatan saham MASA dari papan Pengembangan, efektif per Kamis (30/10/2025), setelah seluruh persyaratan dan prosedur sesuai Peraturan Pencatatan No. I-N tentang Delisting dan Relisting dipenuhi.

    Langkah tersebut dilakukan usai BEI menerima surat permohonan delisting dan suspensi efek dari perusahaan pada 25 Juli 2024. Sebelumnya, perdagangan saham MASA telah dihentikan sementara sejak 26 Juli 2024.

    “Dengan penghapusan pencatatan ini, status perseroan sebagai emiten di BEI resmi dicabut, dan perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat,” tulis manajemen BEI dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/10).

    Kendati demikian, BEI menegaskan bahwa apabila PT Multistrada Arah Sarana Tbk. bermaksud untuk kembali mencatatkan sahamnya di kemudian hari, proses pencatatan ulang (relisting) dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sebagai informasi, PT Multistrada Arah Sarana Tbk. merupakan produsen ban yang berdiri pada 20 Juni 1998 dengan nama awal PT Oroban Perkasa. Perusahaan ini melantai di bursa pada 22 Desember 2004 dengan kode saham MASA.

    Dalam perjalanan bisnisnya, MASA aktif memperluas jaringan pemasaran dan menghadirkan beragam varian produk baru untuk menjaga kinerja di tengah ketatnya persaingan industri ban.

    Sejak diakuisisi oleh Compagnie Générale des Etablissements Michelin (Michelin) pada 2020, MASA mulai memproduksi ban dengan merek Uniroyal dan BFGoodrich. Kedua merek tersebut mulai dipasarkan pada tahun yang sama.

  • Kamis, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Kamis, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis tersedia di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

    Berikut 14 lokasi gerai Samsat Keliling di Jadetabek berdasarkan informasi akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 09.00-15.00 dan WIB dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-14.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di halaman Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmoshpere 09.00-13.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh 09.00-12.00 WIB;

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-11.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di halaman Gtown Hose Square Gading 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan 08.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Central Lippo Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-14.00 WIB;

    14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih 08.00-12.00 WIB.

    Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Persyaratan lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

    Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Klinik Haji Indonesia Tetap Bisa Beroperasi, DPR: Tak Usah Khawatir

    Klinik Haji Indonesia Tetap Bisa Beroperasi, DPR: Tak Usah Khawatir

    Klinik Haji Indonesia Tetap Bisa Beroperasi, DPR: Tak Usah Khawatir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang meminta masyarakat tidak khawatir dengan operasional klinik haji untuk jemaah dari Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
    Penjelasan itu Marwan sampaikan saat dikonfirmasi terkait klinik haji Indonesia yang tidak lagi bisa beroperasi seperti sebelumnya.
    Marwan mengatakan, klinik hingga Rumah Sakit Indonesia di Arab Saudi tetap beroperasi namun dengan syarat tambahan.
    “Pusat-pusat klinik kita tetap beroperasi, tetapi cara beroperasinya bekerja sama dengan pihak Saudi,” kata Marwan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, RS dan klinik Indonesia di Mekah dan Madinah tidak boleh beroperasi jika tidak melibatkan otoritas Arab Saudi.
    Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera berkoordinasi dengan Arab Saudi.
    “Jadi tidak usah khawatir, tetap saja dilayani karena pemerintah kita, dan sepertinya sudah ada kesepakatan, mereka nanti akan menempatkan dokter atau supervisi untuk kesehatan yang kita lakukan,” jelas Marwan.
    Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, rumah sakit atau klinik di luar fasilitas kesehatan yang berizin Saudi tidak boleh beroperasi.
    Oleh karena itu, pihaknya menyusun rencana kerja sama operasi (KSO) dengan beberapa rumah sakit di Arab Saudi.
    Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Mekah dan Madinah misalnya, akan bekerja sama dengan rumah sakit di Arab Saudi yang telah mengantongi legalitas.
    “Pun demikian, nanti rumah sakit-rumah sakit ini bersepakat untuk membangun klinik-klinik satelit di sektor-sektor di banyak hotel-hotel kita,” tutur Dahnil.
    “Bahkan mereka juga punya komitmen akan mendorong, misalnya seperti mobile emergency unit,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Dukung PPPK Diangkat Jadi PNS, Dorong Revisi UU ASN

    DPR Dukung PPPK Diangkat Jadi PNS, Dorong Revisi UU ASN

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Ahmad menyatakan dukungannya terhadap usulan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dukungan ini disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah berlangsung di DPR.

    Ali Ahmad menjelaskan, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS bisa dimasukkan dalam proses revisi UU ASN sepanjang ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah. Ia menekankan bahwa pembahasan ini penting untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara.

    “Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” kata Ali, Rabu (29/10/2025).

    Legislator asal Dapil Malang Raya itu menilai status PNS memberikan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi yang lebih kuat bagi para abdi negara. Menurutnya, PNS memiliki hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan serta motivasi kerja.

    “PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ali.

    Ia juga menambahkan, pengangkatan PPPK menjadi PNS akan membuka peluang karier yang lebih luas karena sistem kepegawaian PNS memiliki jenjang karier dan mekanisme kenaikan pangkat yang jelas.

    “Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” katanya. [hen/beq]

  • Ali Ahmad dorong usulan PPPK diangkat jadi PNS

    Ali Ahmad dorong usulan PPPK diangkat jadi PNS

    “PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mendukung usulan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Menurut Ali, status PNS dinilai lebih memberikan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi bagi para abdi negara.

    “PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ali dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

    Ali Ahmad melanjutkan status PNS akan memberikan hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai.

    Tidak hanya soal hak-hak kepegawaian, Ali menjelaskan menjadi PNS juga akan membuka kesempatan karier yang lebih luas, mengingat PNS memiliki sistem jenjang karier dan peluang kenaikan pangkat yang lebih jelas.

    “Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” beber legislator asal Dapil Malang Raya itu.

    Ali Ahmad menjelaskan bahwa saat ini DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Dia menilai, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS dapat dimasukkan dalam proses revisi tersebut, sepanjang ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah.

    “Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” tegasnya.

    Ali Ahmad berharap revisi UU ASN ke depan dapat lebih berpihak pada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh aparatur negara, termasuk bagi para PPPK yang telah lama mengabdi kepada bangsa dan negara.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dua Anggota DPRD Takalar Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan dan Penggelapan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Oktober 2025

    Dua Anggota DPRD Takalar Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan dan Penggelapan Regional 29 Oktober 2025

    Dua Anggota DPRD Takalar Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan dan Penggelapan
    Tim Redaksi
    TAKALAR, KOMPAS.com
    – Dua wanita yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
    Keduanya ditangkap dalam dua kasus berbeda. Satu terkait penjualan puluhan ekor sapi, dan satu lagi terkait bisnis bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, Rabu (29/10/2025).
    IS (36), anggota DPRD Takalar dari Fraksi Gerindra, dan SR (28), anggota Fraksi PKB, kini menjalani penahanan di Mapolsek Mappakasunggu, Polres Takalar.
    “Memang benar ada dua anggota DPRD yang telah kami lakukan penahanan karena tidak kooperatif,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/10/2025).
    IS dilaporkan terkait kasus penjualan 26 ekor sapi kurban milik korban dengan total kerugian sekitar Rp 260 juta. Korban mengaku tak pernah menerima uang hasil penjualan sapi tersebut.
    Sementara SR dilaporkan dalam kasus penggelapan uang tunai Rp 150 juta dengan modus kerja sama bisnis BBM solar bersubsidi.
     
    Dalam kerja sama itu, korban yang berperan sebagai pemilik modal hanya menerima hasil Rp 15 juta, jauh dari kesepakatan awal.
    Hatta mengatakan, kedua anggota DPRD itu ditangkap dan ditahan karena tak pernah memenuhi panggilan polisi.
    “Di mana sebelumnya telah dilakukan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka namun keduanya tidak pernah memenuhi panggilan tersebut,” kata Hatta.
    Informasi yang dihimpun, IS dilaporkan oleh korban pada Juli 2025, sedangkan SR dilaporkan sejak Agustus 2025.
    Keduanya kini resmi ditahan di Mapolsek Mappakasunggu, Polres Takalar, untuk proses hukum lebih lanjut.
    Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru di 11 Provinsi, Cek di Sini!

    Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru di 11 Provinsi, Cek di Sini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 11 provinsi di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Adapun jadwal pemutihannya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah. Beberapa di antaranya menggelar pemutihan hingga 31 Desember 2025.

    Kemudian program ini akan menyasar tunggakan pajak yang jatuh tempo, denda keterlambatan, pajak progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Dokumen yang harus dibawa saat ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan yakni STNK, KTP, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya.

    Daftar dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

    1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

    2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    3. Yogyakarta (hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    4. Kalimantan Barat (hingga 20 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

    5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

    6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

    7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

    8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

    Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

    9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

    10. Sulawesi Tenggara (Berlaku hingga April 2026)

    Berbeda dari provinsi lain, Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 yang berlaku hingga April 2026.

    Program ini terutama menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok masyarakat yang masih berstatus pelajar namun telah memiliki kendaraan pribadi.

    11. Kalimantan Utara (hingga Desember 2025)

    Pemprov Kalimantan Utara juga memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Desember 2025.

    Dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).