partai: PKB

  • Bapenda Jakarta Targetkan Penerimaan Rp 9,4 Triliun dari Pajak Kendaraan

    Bapenda Jakarta Targetkan Penerimaan Rp 9,4 Triliun dari Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menargetkan penerimaan sebesar Rp 9,4 triliun dari pajak kendaraan bermotor. Angka tersebut naik dari tahun lalu yang mencatatkan penerimaan sebesar Rp 9 triliun.

    Pajak kendaraan bermotor jadi salah satu sumber pendapatan daerah. Di provinsi besar seperti Daerah Khusus Jakarta (DKJ) besaran pajak kendaraan bermotor yang diterima setiap tahunnya bisa mencapai angka Rp 9 triliun.

    “Target kita tahun ini Rp 9,4 triliun. Naik dari tahun lalu Rp 9 triliun. Kalau dari target (tahun ini) kita sekarang sudah mencapai Rp 9,1 triliun, jadi masih ada Rp 300 miliar (lagi yang harus dicapai),” ungkap Kepala Bapenda Daerah Khusus Jakarta Lusiana Herawati dalam acara Ngopi Bareng Bapenda (Ngobar) di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Lusiana bilang, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digunakan untuk perbaikan infrastruktur di Jakarta. Sehingga, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mematuhi pembayaran pajak kendaraannya.

    “Di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 sudah diatur spending-nya (penggunaannya). Jadi pendapatan dari pajak PKB dan BBNKB ini digunakan, dianggarkan untuk perbaikan sarana-prasarana jalan, kemudian untuk jembatan, dan transportasi massal,” ungkap Lusiana.

    “Jadi memang secara ketentuan sudah diatur, tidak bisa seperti dulu, uang masuk semua, baru kemudian untuk anggaran ini, anggaran ini, anggaran ini. Sekarang sudah mulai
    diatur, terkait penganggaran. Jadi kalau anggaran pajak kendaraan bermotor ini prioritasnya adalah untuk perbaikan infrastruktur. Jadi bisa lihat jalan-jalan di DKI (Jakarta),
    terutama sekarang ini kan sudah bagus-bagus semua, dan tentu saja kami juga di wilayah-wilayah ini akan terus kita tingkatkan buat perbaikan-perbaikannya. Tentu saja
    transportasi massal juga kita tingkatkan, sekarang sudah ada pembangunan LRT, nanti juga ada (penambahan) MRT,” bilang Lusiana.

    (lua/din)

  • Pemda Diminta Utamakan Warga Lokal Bekerja di Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara  – Halaman all

    Pemda Diminta Utamakan Warga Lokal Bekerja di Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi PKB MPR yang juga Anggota Komisi IX DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, meminta Pemerintah Daerah dan PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) memprioritaskan warga setempat bisa bekerja saat proyek pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) dimulai.

    “Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) ini akan membuka 200 ribu lebih lapangan kerja baru, karena itu warga sekitar harus menjadi prioritas mengisi lapangan kerja itu,” kata Neng Eem, dikutip Jumat (13/12/2024).

    Angka 200 ribu lebih lapangan kerja baru dari dampak pembangunan bandara ini diungkap Direktur Utama PT BIBU Panji Sakti, Erwanto Sad Adiatmoko Hariwibowo, beberapa waktu lalu.

    Karena itu, menurut Neng Eem, proyek pembangunan BIBU ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Bali, dan juga diharapkan dapat menyeimbangan perekonomian Bali yang selama ini lebih terkonsentrasi di kawasan selatan.

    “Saya yakin pembukaan Bandara Internasional ini akan membuat Bali Utara menjadi pusat ekonomi baru, apalagi posisi bandara ini sangat strategis”, jelasnya.

    Perhatian terhadap BIBU ini sudah sejak lama disuarakan Neng Eem saat masih menjadi Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 yang membidangi masalah perhubungan.

    Neng Eem bahkan sempat beberapa kali berkunjung ke lokasi rencana proyek BIBU.

    Seperti diketahui, proyek pembangunan BIBU ini akan segera terealisasi menyusul adanya Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara PT. Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) dengan ChangYe Construction Group.

    Dari kerja sama itu, PT BIBU mendapatkan investasi 3 miliar dolar AS atau sekitar Rp.50 triliun dari perusahaan konstruksi asal China untuk membangun Bandara Internasional Bali Utara.

    Penandatangan kerja sama tersebut dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China, pada tanggal 8 November 2024 lalu. 

  • Perempuan Bangsa Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

    Perempuan Bangsa Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

    loading…

    Dewan Pengurus Wilayah Perempuan Bangsa Daerah Khusus Jakarta menggelar pelatihan kader loyalis Perempuan Bangsa di Jakarta. Foto/istimewa

    JAKARTA – Sebanyak 300 peserta mengikuti Pelatihan Kader Loyalis Perempuan Bangsa yang diselenggarakan Dewan Pengurus Wilayah Perempuan Bangsa Daerah Khusus Jakarta (DPW PB DKJ). Kegiatan pelatihan tersebut digelar di Gelanggang Remaja, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPP PB Nihayatul Wafiroh serta Sekjen DPP PB Nur Nadlifah. Termasuk anggota DPRD DKI Tri Waluyo atau akrab disapa Bang TW sebagai narasumber, Kamis, 12 Desember 2024.

    Dalam pemaparannya, Bang TW menggarisbawahi salah satu misi PKB dan Perempuan Bangsa adalah penguatan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja).

    “Dalam mabda’ siyasi partai dikemukakan bahwa ideologi PKB itu hampir serupa dengan Nahdlatul Ulama. Visi-misi dan garis perjuangannya pun demikian. PKB di aspek politiknya, NU di sosialnya,” ucapnya, Jumat (13/12/2024). .

    Terkait Perempuan Bangsa Jakarta, Bang TW juga berkomitmen akan ikut mengawal serius, baik secara organisasi, politik di kedewanan, hingga peran sertanya di publik secara luas. “Perempuan Bangsa harus menjadi garda depan solusi bangsa,” ujarnya.

    Melalui pelatihan ini, Bang TW ikut mengajak para perempuan untuk melakukan peran yang lebih baik untuk NKRI.Terlebih saat ini, kiprah emansipasi wanita sudah berkembang pesat dalam berbagai bidang pembangunan, seperti ekonomi, sosial, politik, pendidikan, dan keagamaan.

    Ketua DPW PB DKJ Puti Hasni mengatakan, Perempuan Bangsa Jakarta yang dipimpinnya harus melakukan penguatan struktur dan internal organisasi agar eksistensinya membawa manfaat secara nyata bagi masyarakat. “Perempuan Bangsa adalah sayap perempuan PKB. Kami ada harus bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa,” ujarnya.

    Puti mengungkapkan pelatihan kader loyalis m erupakan nomenklatur baru di Perempuan Bangsa, dan merujuk model kaderisasi yang ada di struktur DPP PKB. “Saya ingin para perempuan yang tergabung di Perempuan Bangsa harus loyal, militan, dan solid untuk memenangkan PKB,” ucpanya.

    Sementara itu, dipandu langsung Ketua DPP PB Nihayatul Wafiroh, para peserta pelatihan mengucapkan sumpah janji dan berikrar menjadi anggota Perempuan Bangsa.

    “Jadi kader Perempuan Bangsa niatnya harus dunia dan akhirat. Jangan dunia saja. Niat dunia dapatnya hanya dunia, sementara niat akhirat, maka dapatnya dunia dan akhirat. Jadi kader Perempuan Bangsa jangan hanya berniat ingin dapat uang. Lebih dari itu harus niat jadi kader untuk bermanfaat lebih luas,” ujar Nadlifah.

    (cip)

  • Anggota DPR optimistis pimpinan KPK baru akan bekerja dengan baik

    Anggota DPR optimistis pimpinan KPK baru akan bekerja dengan baik

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid optimistis pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru akan bisa bekerja dengan baik.

    Ia pun meminta para pimpinan baru di lembaga antirasuah tersebut untuk menjaga kepercayaan rakyat. Terlebih dukungan masyarakat saat ini kepada KPK masih sangat besar.

    “Dukungan masyarakat masih besar kepada KPK dibandingkan lembaga lain. Akan tetapi, mohon pimpinan baru mempertahankan kepercayaan yang ada,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Mantan Wakil Ketua MPR itu juga menyoroti penanganan kasus korupsi di KPK yang masih tebang pilih.

    Menurutnya, persepsi tersebut sangat berbahaya dan akan meruntuhkan independensi KPK serta membuat kepercayaan KPK hilang.

    Hal-hal tersebut harus menjadi dijadikan bahan koreksi bagi KPK agar penanganan kasus korupsi ke depan lebih profesional.

    “Pimpinan KPK yang baru harus membalik persepsi publik dengan cara bekerja secara transparan. Tidak ada tekanan dari eksekutif, tidak ada tekanan politik yang masuk, tidak ada proses tebang pilih,” ucapnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cara Hitung Detail Opsen Kendaraan, Benar Kena 66 Persen?

    Cara Hitung Detail Opsen Kendaraan, Benar Kena 66 Persen?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Opsen untuk kendaraan bakal diberlakukan mulai 5 Januari 2025 dan sudah menuai berbagai respons dari masyarakat. Ada yang menanggap opsen merupakan pungutan tambahan bagi pemilik kendaraan yang mencapai 66 persen, apa benar demikian?

    Ada dua jenis opsen yang dikenakan untuk kendaraan, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Tarif opsen PKB atau BBNKB memang sudah ditentukan 66 persen menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

    Besar opsen yang harus dibayar pemilik kendaraan dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) opsen PKB atau BBNKB dikali tarifnya yang masing-masing sudah ditentukan 66 persen.

    Rumus menghitung opsen PKB: DPP PKB X Tarif 66 persen

    Rumus menghitung opsen BBNKB: DPP BBNKB X Tarif 66 persen

    Sebelum bisa menghitung opsen PKB atau opsen BBNKB, yang perlu dicari tahu dahulu berapa besar DPP masing-masing.

    DPP opsen PKB ditentukan dari DPP PKB dikali tarif PKB. DPP PKB berasal dari pengalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan relatif pada tingkat pencemaran lingkungan.

    Sementara tarif PKB kendaraan pertama ditetapkan sekarang paling tinggi 1,2 persen dan maksimal 2 persen untuk pemerintah daerah tanpa kabupaten seperti Jakarta.

    DPP opsen BBNKB diambil dari NJKB dikali tarif BBNKB. Tarif BBNKB ditentukan paling tinggi 12 persen atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.

    Contoh hitung opsen PKB dan opsen BBNKB

    Misalnya seseorang memiliki mobil baru yang NJKB-nya Rp200 juta dengan tarif PKB sebesar 1 persen, tarif BBNKB 12 persen dan hitungan bobot 1. Berapa besar opsen PKB dan opsen BBNKB mobil itu?

    Opsen PKB: DPP PKB X 66 persen
    DPP PKB: (NJKB X bobot) X 1 persen
    (Rp200 juta X 1) X 1 persen = Rp2 juta
    Opsen PKB: Rp2 juta X 66 persen = Rp1,32 juta

    Opsen BBNKB: DPP BBNKB X 66 persen
    DPP BBNKB: NJKB X 12 persen
    Rp200 juta X 12 persen = Rp24 juta
    Opsen BBNKB: Rp24 juta X 66 persen = Rp15,840 juta

    Total opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut = Rp17,16 juta

    Tarif PKB dan BBNKB turun karena opsen

    Menurut penjelasan Kementerian Keuangan di Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. 

    Opsen ini pada dasarnya menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota. Tujuan penerapannya agar ketika pemilik kendaraan membayar pajak, aliran dananya langsung terpecah (split payment) menjadi PKB dan BBNKB ke pemerintah provinsi sedangkan opsen PKB dan opsen BBNKB ke kabupaten/kota.

    “Oleh sebab itu, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu untuk mengakomodir tarif opsen,” tulis keterangan di modul tersebut.

    Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar masing-masing 66 persen bisa jadi terkesan besar, namun pemerintah sudah memutuskan pajak induknya diturunkan sehingga bisa jadi total pajak kendaraan yang harus dibayar tak jauh berbeda dari sebelumnya. 

    Berdasarkan UU HKPD, tarif PKB ditentukan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama, sebelumnya tarif ini paling tinggi 2 persen. Kemudian PKB kepemilikan kedua dan seterusnya (progresif) ditetapkan maksimal 6 persen dari sebelumnya maksimal 10 persen.

    Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota seperti Jakarta, PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen. Sementara kendaraan kedua dan seterusnya (progresif) paling tinggi 10 persen.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Percepat Capai Target, Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

    Percepat Capai Target, Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

    loading…

    JAKARTA – Tanpa ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak akan dapat berjalan optimal. Sayangnya tidak sedikit masyarakat Jakarta yang belum sadar pentingnya membayar pajak.

    Karena itu guna terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target penerimaan pajak, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, di antaranya adalah, Pertama, Menghapus sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama.

    “Kedua, Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak; Ketiga, Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tutur Morris.

    Untuk mendukung kebijakan ini, yang perlu diketahui adalah bahwa sampai dengan akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu. Tambahan hari Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus keperluan pajak Anda.

    Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.

    Morris Danny mengajak masyarakat Jakarta untuk tidak sampai terlambat! “Yuk bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” ucap Morris Danny.

    (ars)

  • Anggota Komisi IX DPR Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Berdayakan Warga Lokal

    Anggota Komisi IX DPR Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Berdayakan Warga Lokal

    loading…

    Ketua F-PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz meminta pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) berdayakan masyarakat setempat. Foto/istimewa

    JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Majelis Permusyawaratan Rakyat (F-PKB MPR) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, meminta pemerintah daerah dan PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) memprioritaskan warga setempat dalam pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU). Sebab ada pembangunan bandara ini membuka lapangan kerja baru dan membutuhkan banyak pekerja.

    “Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara ini akan membuka 200.000 lebih lapangan kerja baru, karena itu warga sekitar harus menjadi prioritas mengisi lapangan kerja itu,” tegas anggota Komisi IX DPR yang membidangi Ketenagakerjaan, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Angka 200.000 lebih lapangan kerja baru dari dampak pembangunan bandara ini diungkap Direktur Utama PT.BIBU Panji Sakti, Erwanto Sad Adiatmoko Hariwibowo, beberapa waktu lalu. Karena itu, Neng Eem menilai, proyek pembangunan BIBU ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Bali, dan juga diharapkan dapat menyeimbangan perekonomian Bali yang selama ini lebih terkonsentrasi di kawasan selatan.

    Baca Juga: Luhut Pastikan Pembangunan Bandara Utara Bali Tetap Dilanjutkan

    “Saya yakin pembukaan Bandara Internasional ini akan membuat Bali Utara menjadi pusat ekonomi baru, apalagi posisi bandara ini sangat strategis,” jelas Neng Eem yang juga Wasekjen DPP PKB ini.

    Perhatian terhadap BIBU ini sudah sejak lama disuarakan Neng Eem saat masih menjadi anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 yang membidangi masalah Perhubungan. Neng Eem bahkan sempat beberapa kali berkunjung ke lokasi rencana proyek BIBU.

    Seperti diketahui, proyek pembangunan BIBU ini akan segera terealisasi menyusul adanya Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara PT. Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) dengan ChangYe Construction Group.

    Dari kerja sama itu, PT BIBU mendapatkan investasi USD3 miliar atau sekitar Rp50 triliun dari perusahaan konstruksi asal China untuk membangun Bandara Internasional Bali Utara. Penandatangan kerja sama tersebut dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China, pada 8 November 2024.

    (cip)

  • Jadwal Layanan Samsat Keliling Hari Ini di 14 Lokasi Jadetabek

    Jadwal Layanan Samsat Keliling Hari Ini di 14 Lokasi Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (13/12/2024).

    Informasi ini diumumkan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan 13 lokasi Samsat keliling di wilayah Jadetabek sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland dan kawasan Podomoro City pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB.

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB.

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB.

    8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Tangerang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00 – 11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Kota Bekasi di Taman Wisata Kuliner Naragong Indah pukul 09.00 – 11.00 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Bupati Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

    Perlu dicatat bahwa layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • Jadi Tambahan di Lembar STNK, Apa Itu Opsen Pajak?

    Jadi Tambahan di Lembar STNK, Apa Itu Opsen Pajak?

    Jakarta

    Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Apa itu opsen? Simak penjelasan, tujuan dan manfaatnya.

    Dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, Opsen Pajak Daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

    Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.

    Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD.

    Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen untuk kendaraan baru. Kendaraan bekas sekarang bukan termasuk objek BBNKB.

    Tujuan Opsen Pajak Daerah

    Opsen pajak daerah ini dimaksudkan untuk percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Berdasarkan aturan sebelumnya di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak provinsi yang dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Waktu penyaluran bagi hasil dari RKUD Provinsi ke RKUD Kabupaten/Kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.

    Dalam praktiknya, bagi hasil yang masuk ke RKUD Kabupaten/Kota sampai ada yang melewati tahun anggaran bersangkutan. Dengan adanya Opsen Pajak Daerah, penyaluran dilakukan langsung melalui split payment di mana bagian provinsi langsung ke RKUD Provinsi dan bagian kabupaten/kota langsung ke RKUD Kabupaten/Kota. Sehingga penerimaan tersebut dapat segera digunakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setelah masuk ke RKUD kabupaten/kota.

    Opsen ini juga bertujuan untuk memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota. Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB diharapkan dapat memperkuat sumber penerimaan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Tujuan selanjutnya adalah memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi. Dengan adanya Opsen Pajak Daerah, bagian penerimaan PKB dan BBNKB kabupaten/kota bergeser dari penerimaan bagi hasil menjadi penerimaan PAD yaitu Pajak Daerah. Selain itu, PKB dan BBNKB diterima oleh Pemerintah Provinsi secara netto atau tidak terdapat kewajiban membagihasilkan kembali ke kabupaten/kota sebagai bagian dari belanja mandatory.

    Opsen juga untuk meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota. Adanya Opsen Pajak Daerah akan meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB serta peran Pemerintah Provinsi dalam pemungutan Pajak MBLB.

    Selanjutnya manfaat adanya Opsen Pajak Daerah antara lain:

    a. Pemerintah Daerah penerima opsen menerima bagiannya sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.

    b. Percepatan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik.

    c. Pemerintah Daerah penerima opsen memiliki sense of belonging dalam pemungutan pajak daerah melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah pemungut pajak induk sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai kenaikan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ektensifikasi.

    d. Mendorong pelayanan yang lebih besar bagi wajib pajak.

    (rgr/din)

  • Politik kemarin, Presiden ingatkan hindari korupsi hingga kekalahan RK

    Politik kemarin, Presiden ingatkan hindari korupsi hingga kekalahan RK

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan di antaranya, Presiden Prabowo mengingatkan untuk menghindari korupsi karena pemerintahannya akan bertindak tegas terhadap pelakunya dan pernyataan Golkar menerima kekalahan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca mengawali aktivitas pagi Anda;

    Prabowo soal korupsi: Jangan ada loyalitas jiwa korps yang keliru

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto kembali mengingatkan kepada seluruh pihak agar menghindari korupsi karena pemerintahannya akan bertindak tegas terhadap pelaku korupsi.

    Prabowo dalam sambutannya di acara HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) malam, meminta jangan ada jiwa korps yang keliru di institusi pemerintahan.

    “Pasti setiap institusi ada yang baik dan tidak baik. Jangan ada loyalitas jiwa korps yang keliru, kita melindungi anggota kita padahal dia salah. Seluruh institusi bisa berkorban,” kata Prabowo.

    Selengkapnya di sini

    Megawati: Ada pihak yang akan ganggu Kongres PDI Perjuangan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan dirinya sudah mencium adanya gelagat pihak-pihak tertentu yang akan mengganggu jalannya Kongres PDI Perjuangan yang akan digelar 2025.

    “Karena aku juga ada nih berita nanti di kongres. Karena sekarang kurang bisa berhasil, katanya, di kongres juga mau ‘diawut-awut’ saya sengaja nih supaya pada kedengaran dah coba kamu ‘awut awut’ partai saya,” kata Megawati saat menjadi pembicara kunci Peluncuran dan Diskusi Buku Berjudul: Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Kementerian PANRB resmikan 42 mal pelayanan publik baru di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meresmikan 42 mal pelayanan publik (MPP) baru di seluruh Indonesia.

    “Sejak 2017 kami memulai mal pelayanan publik. Dari 3 mal pelayanan publik, sekarang sudah 230. Kemudian ditambah 42, sekarang sudah ada 272 mal pelayanan publik yang sudah terbentuk sampai hari ini,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis.

    Selanjutnya di sini

    DPR dorong pemerintah audit lokasi wisata jelang libur Nataru

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Chusnunia Chalim mendorong pemerintah untuk mengaudit sarana dan prasarana lokasi wisata menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    “Liburan panjang Nataru biasanya jadi momen masyarakat untuk berwisata. Saya harap pemerintah bisa mengantisipasi dengan memastikan sarana dan prasarana wisata layak dan aman. Kalau perlu, audit. Silakan surati pengelolanya, cek betul ke lokasi,” ujar Nunik, sapaan akrabnya, dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Selanjutnya di sini

    Waketum Golkar terima kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum (Wakil) Partai Golkar Idrus Marham mengaku menerima kekalahan kandidat yang diusungnya yakni Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024, karena merupakan realitas politik yang harus diterima.

    Dia mengatakan Partai Golkar merupakan partai yang taat kepada azas negara dan hukum sehingga mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 secara hukum, walaupun secara politik merugikan.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024