partai: PKB

  • Pimpinan Komisi XI Anggap PPN 12 Kurang Adil untuk Masyarakat Kecil

    Pimpinan Komisi XI Anggap PPN 12 Kurang Adil untuk Masyarakat Kecil

    Pimpinan Komisi XI Anggap PPN 12 Kurang Adil untuk Masyarakat Kecil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi XI DPR
    Hanif Dhakiri
    menilai, rencana menaikkan
    pajak
    pertambahan nilai (
    PPN
    ) menjadi 12 persen pada 2025 kurang adil dan dapat membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
    Hanif menuturkan, kebijakan itu kurang adil karena masyarakat berpenghasilan rendah karena mesti membayar pajak yang sama dengan kelompok berpenghasilan tinggi.
    “Ini tidak cukup adil. Kebijakan pajak seharusnya lebih progresif agar tidak memperburuk ketimpangan,” kata Hanif dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
    Hanif tidak memungkiri, menaikkan PPN merupakan salah satu cara paling mudah untuk mendongkrak penerimaan negara.
    Sebab, kenaikan PPN sebesar 1 persen diperkirakan dapat menambah penerimaan negara hingga Rp70-80 triliun.
    “Secara substansi, negara memang membutuhkan penerimaan pajak yang lebih baik karena
    tax ratio
    kita masih rendah, hanya sekitar 10,5 persen,” ujar Hanif.
    Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengingatkan bahwa pelaksanana kebijakan itu harus mempertimbangkan kondisi
    ekonomi
    dan kemampuan masyarakat.
    “Saat ini, daya beli masih lemah, PHK terjadi di berbagai sektor, dan industri manufaktur kita sedang mengalami penurunan,” kata Hanif.
    Hanif juga menyinggung lambatnya pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada berkurangnya penciptaan lapangan kerja.
    Ia menyebutkan, saat ini banyak pekerja yang hanya mendapatkan pekerjaan jangka pendek dengan upah di bawah minimum.
    “Beban kenaikan pajak ini akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang mayoritas masih miskin,” kata Hanif.
    Oleh sebab itu, Hanif mendorong pemerintah untuk memperluas basis pajak, memperbaiki tata kelola, dan memaksimalkan digitalisasi pajak, ketimbang sekadar menaikkan PPN.
    “Perluasan wajib pajak dan obyek pajak adalah langkah yang lebih adil daripada hanya mengandalkan kenaikan PPN. Digitalisasi juga dapat membantu memaksimalkan potensi pajak yang belum tergarap,” kata dia.
    Seperti diketahui, PPN 12 persen bakal berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    Namun, belakangan, pemerintah memutuskan agar PPN 12 persen hanya berlaku pada barang-barang mewah.
    Pemerintah mengeklaim, PPN 12 persen itu tidak akan diberlakukan bagi kebutuhan pokok yang biasa diakses masyarakat kecil.
    Menurut rencana, pemerintah bakal merilis ketentuan soal PPN 12 persen dan paket kebijakan ekonomi pada Senin (16/12/2024) lusa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yustiunus Prastowo: PPN 12% di UU HPP Sebenarnya Multitarif Sejak Awal

    Yustiunus Prastowo: PPN 12% di UU HPP Sebenarnya Multitarif Sejak Awal

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa skema multitarif pajak pertambahan nilai alias PPN sebenarnya sudah mengemuka sejak penggodokan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

    Dalam diskusi bertajuk ‘Wacana PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Baru Bagi Masyarakat’, Prastowo menceritakan kembali dinamika perancangan UU HPP dalam konteks mengingat kembali, bagaimana para pemangku kepentingan kala itu memprediksi kondisi 2025 dan kenapa mempertimbangkan kenaikan PPN demi menggenjot penerimaan negara. 

    “Dulu mau multitarif, multi-rate, mencontoh banyak negara maju, agar fleksibel,” jelasnya dalam diskusi besutan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar secara luring maupun daring itu pada Sabtu (14/12/2024).

    Prastowo yang saat itu merupakan juru bicara Menteri Keuangan, menjelaskan skema PPN multitarif sebenarnya sudah dipertimbangkan demi menciptakan kebijakan yang lebih berkeadilan antara masyarakat kaya dengan miskin.

    Sebagai contoh, pembebasan PPN di bidang kesehatan secara penuh tentu kurang berkeadilan, apabila melihat fenomena banyak warga miskin yang berobat ke Puskesmas, sementara di sisi lain, ada warga kaya yang memanfaatkannya untuk operasi plastik. 

    Begitu pula pembebasan PPN di beberapa bidang lain yang memiliki ragam harga yang begitu lebar antara kebutuhan masyarakat kaya dan miskin, misalnya daging premium, jasa kesehatan medis tertentu, atau jasa pendidikan.

    “Rela enggak, yang makan daging wagyu satu porsi Rp5 juta, dengan yang makan sate madura satu porsi Rp10.000, sama-sama enggak bayar pajak. Enggak rela kan? Maka dari itu, beras premium dan daging premium sebenarnya bisa dikenai PPN,” tambahnya.

    Hanya saja, saat perancangan UU HPP, beberapa pakar menyarankan PPN multitarif sebenarnya boleh diterapkan di masa depan, tidak boleh diterapkan secara tiba-tiba karena berbahaya, dan administrasi pemerintahan harus lebih mumpuni seiring dengan itu.

    “Waktu itu perdebatannya, boleh enggak ini, pasalnya tetap ditulis, tapi implementasinya bertahap atau nanti diberikan waktu, karena kalau tidak ditulis, khawatirnya butuh tidak ada cantolan. Keputusannya waktu itu tidak perlu. Nah, kejadian sekarang. Giliran ada ribut-ribut 12%, mau nyantolin barang mewah di mana, enggak ada pasalnya,” ungkapnya.

    Saat ini, karena sudah telanjur, kalau benar hanya barang mewah saja yang menjadi objek PPNBM yang dikenai kenaikan PPN 12%, perhitungannya menyebut tambahan penerimaan negara paling-paling cuma Rp2 triliun.

    Oleh sebab itu, menurutnya belum adanya dasar hukum PPN multitarif sejak awal merupakan salah satu kesalahan kecil saat perancangan UU HPP, di samping berbagai keputusan baik di dalamnya, seperti memasukkan pajak karbon, menaikan tarif pajak penghasilan orang pribadi super kaya, memperlebar gap pajak untuk karyawan, hingga ketentuan pajak ringan untuk UMKM.

    “Jadi kalau mau seperti menunda, yang bisa dilakukan pemerintah saat ini bukan merancang fasilitas, tapi membuat pajak ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk beberapa objek tertentu,” ungkapnya.

    Pada akhirnya, perancangan UU HPP bisa menjadi pelajaran bersama, terutama bagi para pemegang kekuasaan politik, di mana proyeksi akan kondisi menantang dalam beberapa periode berikutnya harus lebih presisi. 

    Jangan seperti saat ini, di mana kenaikan PPN dianggap seperti bencana, karena jaraknya terlalu dekat, tiba-tiba sudah di depan mata, padahal kondisi daya beli masyarakat masih belum pulih betul dari dampak pandemi Covid-19.

  • Pramono Anung: Tak Ada Lagi 01, 02, 03, yang Ada Kemajuan Warga Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2024

    Pramono Anung: Tak Ada Lagi 01, 02, 03, yang Ada Kemajuan Warga Jakarta Megapolitan 14 Desember 2024

    Pramono Anung: Tak Ada Lagi 01, 02, 03, yang Ada Kemajuan Warga Jakarta
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Calon gubernur Jakarta nomor urut 3,
    Pramono Anung
    , mengatakan, saat ini sudah tak ada lagi kubu 01, 02, dan 03, karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 sudah selesai.
    “Sudah enggak ada lagi ego 01, 02, 03. Yang ada adalah kemajuan warga Jakarta,” kata Pramono saat mengunjungi RS Harapan Jayakarta, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (14/12/2024), dilansir
    Antara
    .
    Pramono mengaku siap berdiskusi dengan semua pihak dan mencari jalan keluar bersama untuk kemajuan Jakarta.
    Hal itu ia sampaikan menanggapi sejumlah partai politik di DPRD Jakarta yang menyatakan mendukung pemerintahan Pramono-Rano di Jakarta, salah satunya PKB.
    “Saya adalah orang yang membuka ruang seluas-luasnya untuk duduk bersama, bersilaturahmi, memikirkan bersama, berdiskusi bersama, mencari jalan keluar bersama,” jelas Pramono.
    Lebih lanjut, Pramono mengatakan dirinya sudah banyak berkomunikasi dengan sejumlah partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan calon lain pada
    Pilkada Jakarta 2024
    , baik di kepengurusan maupun yang bekerja sebagai anggota DPRD.
    “Saya juga sudah berkomunikasi dengan pimpinan-pimpinan parpol, ketua DPRD, wakil ketua, ketua-ketua fraksi, dan lain-lain,” tuturnya.
    Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang satu putaran Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
    Hasil rekapitulasi suara tersebut ditetapkan oleh KPUD Jakarta pada Minggu, (8/11/2024), dengan rincian suara:
    Ridwan Kamil-Suswono
    memperoleh 1.718.160 suara,
    Dharma Pongrekun-Kun Wardana
    459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKB Usulkan Gus Dur Diangkat sebagai Pahlawan Nasional

    PKB Usulkan Gus Dur Diangkat sebagai Pahlawan Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi mengusulkan Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, untuk diangkat sebagai pahlawan nasional. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan Gus Dur telah berjasa besar dalam memperjuangkan nilai-nilai kebinekaan, keragaman, persaudaraan, kemanusiaan, dan persatuan Indonesia.

    “Sudah waktunya kita mengusulkan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Semoga usulan ini dapat segera terwujud demi bangsa kita,” ujar Cak Imin dalam acara silaturahim kebangsaan yang digelar di Jakarta pada Jumat (13/12/2024) dilansir dari Antara.

    Ia menambahkan, meskipun Gus Dur tidak membutuhkan gelar pahlawan nasional, tetapi bangsa Indonesia membutuhkan sosok seperti beliau untuk terus menjadi inspirasi dalam mengupayakan perdamaian dan keadilan bagi seluruh rakyat.

    Cak Imin juga menegaskan PKB berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan Gus Dur dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan di berbagai aspek kehidupan masyarakat.

    Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin menyebut bahwa PKB bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengupayakan langkah untuk mengembalikan nama baik Gus Dur, dengan memastikan bahwa beliau tidak pernah melakukan pelanggaran konstitusional selama masa kepemimpinannya.

    “Gus Dur adalah pemimpin yang membawa bangsa kita menjadi lebih berdaulat sesuai dengan amanat konstitusi,” tambahnya.

    Wakil Ketua Umum PKB Rusdi Kirana juga menyampaikan dukungannya. Ia mengungkapkan bahwa Fraksi PKB di MPR telah menginisiasi langkah untuk mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 terkait Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid.

    “Dengan pencabutan Tap MPR tersebut, kami akan semakin kuat memperjuangkan agar Gus Dur bisa resmi diakui sebagai pahlawan nasional,” jelas Rusdi, yang juga menjabat sebagai wakil ketua MPR.

    Pada akhir acara silaturahim kebangsaan, DPP PKB dan tokoh lintas agama menandatangani dokumen rekomendasi agar pemerintah mengangkat Gus Dur sebagai pahlawan nasional. 

  • Nasib Mobil Komersial saat Opsen Pajak Kendaraan Hadir di Mata Toyota

    Nasib Mobil Komersial saat Opsen Pajak Kendaraan Hadir di Mata Toyota

    Jakarta

    Pemerintah berencana akan menerapkan pajak tambahan atau Opsen Pajak pada 2025. Opsen pajak kendaraan bermotor sendiri adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Lalu bagaimana nasib mobil komersial dengan hadirnya Opsen Pajak Kendaraan ini?

    Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy pada ajang test Drive All New Toyota Hilux Rangga di Surabaya mengatakan, kendaraan komersial memiliki segmen unik dan berbeda, jika dibandingkan dengan kendaraan penumpang.

    “Memang commercial car, saya rasa faktornya ada dua ya. Satu, pajak. namun satu hal lain adalah pengembangan dari ekonomi itu sendiri,” ucap Anton.

    “Jadi kita berharap, tahun ini kan memang tahun politik ya. Jadi ada pemilihan presiden dan DPR, kemudian ada Pilkada. Tahun depan kalau melihat dari historical tahun 2024-2019, biasanya market akan grow atau ekonomi juga akan grow. Karena pemerintah akan bergerak dengan lebih cepat dan harapannya 2025 sudah tidak perlu ada lagi acara-acara politik yang mengganggu ekonomi. Jadi mudah-mudahan, ekonomi akan meningkat. Ya pastinya harapan kita market tetap akan naik. Dengan sendirinya, commercial vehicle akan naik,” Anton menambahkan.

    Anton menambahkan luasnya wilayah Indonesia, tidak menutup kemungkinan untuk kendaraan komersial bisa bertahan dengan situasi pada 2024.

    Toyota Hilux Rangga Foto: Dok. Toyota-Astra Motor (TAM)

    “Saya berikan contoh di Bali gitu ya. Di Bali, tahun ini cukup unik. Wilayah-wilayahnya, rata-rata turun. Ada dua-tiga wilayah yang tetap naik, kemudian Sulawesi, terutama di daerah IKN, yang meningkat pertama adalah mobil komersial. Demand terhadap mobil komersial seperti pickup, truck, dan lain-lain, di sana juga naik,” ujar Anton.

    “Jadi harapan kami, recovery dari ekonomi ini biasanya ditindaklanjuti oleh pertama, mobil komersial dulu. Jadi ini juga mungkin momentum yang baik untuk Rangga, yang saya katakan tadi, Target kita nggak muluk-muluk karena kita kan pemain baru setelah sekian lama Kijang pickup. Kita hanya menampilkan sekitar 400-an per bulan. Jadi saya rasa demandnya cukup bagus, saya bicara dengan teman-teman dealer di Jawa Timur juga mereka sangat optimis. Karena produk ini memberikan sesuatu yang berbeda, sesuatu yang unik dan juga ternyata disukai oleh masyarakat gitu. Jadi kita tetap berhati-hati, tapi kita tetap pengen optimis bahwa harapannya tahun depan tetap market naik dan komersial juga bisa naik juga.” tutup Anton.

    (lth/din)

  • PKB usulkan Gus Dur jadi pahlawan nasional

    PKB usulkan Gus Dur jadi pahlawan nasional

    “Walaupun sebenarnya dalam hati kami, termasuk saya, Gus Dur sudah merupakan pahlawan nasional,”

    Jakarta (ANTARA) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur untuk menjadi pahlawan nasional.

    Dalam acara Silaturahim Kebangsaan di Jakarta, Jumat (13/12), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai Gus Dur telah memperjuangkan kebhinnekaan, keragaman, persaudaraan, kemanusiaan, serta persatuan Indonesia dan sekarang masyarakat Indonesia menikmati berbagai keadaan tersebut yang merupakan hasil jerih payah dan pengorbanan Gus Dur untuk bangsa Indonesia.

    “Maka saatnya di tempat ini pula, saya dengan berani dan kami semua menginisiasi untuk mengusulkan Gus Dur menjadi pahlawan nasional. Semoga tidak lama lagi terwujud bagi bangsa kita,” ucap Cak Imin, seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Meskipun Gus Dur tidak membutuhkan gelar pahlawan nasional, kata dia, tetapi bangsa Indonesia membutuhkan sosok Gus Dur untuk terus menjadi inspirasi dan semangat guna meneruskan dan membawa cita-cita Gus Dur, yaitu perdamaian dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Dirinya bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB mengaku ingin terus melanjutkan semangat Gus Dur dan terus memperjuangkan kebhinnekaan, keragaman, persaudaraan, kemanusiaan, dan persatuan Indonesia, agar terwujud dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Cak Imin menuturkan PKB bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah meneguhkan kembali bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan kesalahan konstitusional dalam memimpin pemerintahan.

    “Justru Gus Dur telah berhasil membawa bangsa kita benar-benar menjadi bangsa yang berdaulat sesuai dengan konstitusi kita,” tuturnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum PKB Rusdi Kirana mengungkapkan Fraksi PKB MPR telah berinisiatif untuk mengembalikan nama baik Gus Dur melalui pencabutan Ketetapan atau Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid.

    Dengan mengembalikan nama baik Gus Dur, sambung dia, maka PKB akan terus memperjuangkan Gus Dur untuk bisa dikukuhkan sebagai pahlawan nasional.

    “Walaupun sebenarnya dalam hati kami, termasuk saya, Gus Dur sudah merupakan pahlawan nasional,” kata Rusdi yang juga merupakan Wakil Ketua MPR itu.

    Silaturahim Kebangsaan yang digelar mengusung tema Mengenang Guru Bangsa Gus Dur tersebut menampilkan berbagai pembicara, yakni Imam Katolik Romo Magnis; Ketua Umum FPP Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Xs. Budi Tanuwibowo; Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya; mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Gus Dur, Gus Nuril, serta Kepala Wisma Sangha Theravada Indonesia YM Bhikku Dhammasubho Mahathera.

    Kemudian, Kepala Biro Protokol Istana Kepresidenan semasa Gus Dur menjadi Presiden periode 1999-2001 Wahyu Muryadi, Wakil Ketua Harian DPP PKB Nadya Alfi Roihana, Ketua Umum Amir Nasional JAI Min Mirajudin Sahid.

    Turut hadir Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid, Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah, dan Ketua Umum DPP Badan Persaudaraan Antar Iman (Berani) Lorens Manuputty.

    Dalam acara itu, DPP Berani bersama tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama menandatangani Rekomendasi Pahlawan Nasional untuk Guru Bangsa Gus Dur yang berisi usulan kepada pemerintah Indonesia melalui MPR agar mengangkat Gus Dur sebagai pahlawan nasional.

    Rekomendasi itu kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dukung Prabowo soal DPRD Pilih Kepala Daerah, PKB Dorong Paket RUU Politik

    Dukung Prabowo soal DPRD Pilih Kepala Daerah, PKB Dorong Paket RUU Politik

    ERA.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sistem politik berbiaya tinggi di Indonesia dinilai perlu diperbaiki.

    “Kami mendukung gagasan Presiden Prabowo. Sudah saatnya kita perbaiki sistem politik kita yang berbiaya tinggi,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

    Dia mengatakan, PKB sudah berkali-kali mengusulkan perlunya perbaikan sistem politik di Indonesia. Oleh karena itu, keinginan Prabowo sejalan dengan partainya.

    Jazilul mengaku, PKB kerap mengusulkan agar pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD provinsi, bukan dipilih langsung oleh rakyat.

    Sebab, otonomi daerah seharusnya berada di kabupaten/kota. Selama ini, gubernur hanya menjalankan fungsi koordinasi. Sehingga, pemilihan gubernur bisa dilakukan oleh DPRD.

    “Selain pemilihan gubernur itu berbiaya tinggi, sejatinya otonomi daerah itu ada di kabupaten/kota,” kata Jazilul.

    Selain itu, pihaknya juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Selama ini, pileg kurang mendapatkan perhatian dari masyarakatkarena publik lebih fokus pada pemilihan presiden.

    “Pilpres dan pileg perlu dipisahkan, sehingga pileg juga mendapatkan perhatian. Jadi  pileg dulu baru kemudian pilpres,” paparnya.

    Dia menegaskan, perbaikan sistem politik itu bisa dilakukan melalui revisi paket Undang-Undang Politik yang menggabungkan sejumlah undang-undang, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU lainnya.

    “Kami sangat menyambut baik perbaikan sistem politik ke depan,” ujar Jazilul.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia perlu efisiensi. Dia ingin kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota dipilih oleh DPRD.

    Hal itu merespons usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia soal perlunya perbaikan proses pilkada. Prabowo pun mengaku tertarik meniru sistem dari negara tetangga.

    “Saya lihat negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah, DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo dalam sambutannya di acara HUT ke-60 Partai Golkat di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).

    Dia lantas menyinggung tingginya ongkos yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai triliunan rupiah untuk tokoh-tokoh yang berkontestasi.

    Apabila pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, menurutnya akan lebih efektif dan menekan biaya yang dikeluarkan.

    “Efisien, enggak keluar duit, keluar duit. Kaya kita kaya aja. Uangnya kan bisa beri makan anak-anak kita, uangnya bisa perbaiki sekolah, perbaiki irigasi,” kata Prabowo.

  • Pramono Ngaku Sudah Komunikasi dengan Partai Pengusung RK untuk Kerja Sama

    Pramono Ngaku Sudah Komunikasi dengan Partai Pengusung RK untuk Kerja Sama

    Jakarta

    Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menyambut baik dukungan yang diberikan Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKB, Muhammad Lefy untuk membantu membangun Jakarta ke depan. Pramono mengaku juga sudah berkomunikasi dengan partai pendukung Ridwan Kamil-Suswono untuk kerja sama.

    “Saya berterima kasih dan saya sudah berkomunikasi hampir sebagian besar partai-partai yang kemarin memberikan dukungan kepada pasangan lain. Bagi saya pribadi yang seperti ini tentunya akan menjadi sebuah hubungan awal yang baik untuk bekerjasama di kemudian hari,” kata Pramono di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (14/12/2024).

    Pramono mengatakan sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD. Dia menyebut juga sudah berkomunikasi dengan ketua-ketua fraksi di DPRD.

    “Saya juga sudah berkomunikasi dengan pimpinan-pimpinan, ketua DPRD, wakil ketua dan sebagainya, ketua-ketua fraksi,” lanjutnya.

    Pramono mengaku yakin bisa bekerjasama dengan semua pihak demi memajukan Jakarta. Dia juga memastikan akan terus membuka ruang untuk berdialog dan berdiskusi bersama dengan berbagai kalangan.

    “Saya yakin saya pasti akan bisa bekerjasama untuk Jakarta ini. Saya adalah orang yang membuka ruang seluas-luasnya untuk duduk bersama, bersilaturahmi, memikirkan bersama, berdiskusi bersama, mencari jalan keluar bersama,” ungkapnya.

    Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKB, Muhammad Lefy, mengatakan pihaknya siap dalam membantu pemerintahan Pramono Anung-Rano Karno selaku pemenang Pilgub Jakarta 2024. Lefy menyebut ada sejumlah isu yang harus dibenahi oleh Pramono-Rano.

    “Problem hari ini Jakarta punya banyak sekali masalah. Isu prioritas dari PKB yang akan kita terus dorong supaya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang baru itu yang pertama transportasi dan kemacetan,” kata Lefy saat dihubungi, Jumat (13/12).

    “Pengelolaan sampah kita belum maksimal. Kita masih terus-terusan lempar sampah ke Bantar Gebang harusnya Jakarta sebagai kota global bisa mewujudkan Jakarta yang ramah lingkungan dan bisa mengelola sampah,” katanya.

    Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta ini juga menyoroti masalah ketimpangan sosial di Jakarta. Dia berharap pemerintahan Pramono-Rano nanti bisa memangkas jarak kesenjangan tersebut.

    “Makanya kita pasti dukung program pemerintah baru program gubernur dan wakil gubernur baru yang ingin mewujudkan hunian yang layak. Yang pasti PKB dukung Mas Pram dan Bang Doel supaya ‘Jakarta Menyala’,” ujar Lefy.

    (bel/whn)

  • Mengenal Opsen Pajak, yang Bakal Jadi Pajak Tambahan di Lembar STNK Mulai 2025

    Mengenal Opsen Pajak, yang Bakal Jadi Pajak Tambahan di Lembar STNK Mulai 2025

    TRIBUNJAKARTA.COM – Mulai Januari 2025, pemerintah akan menetapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

    Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang bertujuan memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak. 

    Lantas, apa itu opsen pajak? Akankah pajak kendaraan tahun depan bertambah? 

    Apa Itu Opsen? 

    Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.  

    Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

    Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. 

    Ilustrasi KTP STNK BPKB (Dok. Satlantas Polres Ketapang)

    Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, Opsen Pajak Daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025. 

    Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. 

    Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 

    Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya. 

    Dalam mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. 

    Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif.  

    Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen untuk kendaraan baru. Kendaraan bekas sekarang bukan termasuk objek BBNKB. 

    Manfaat Opsen Pajak Daerah 

    Pemerintah Daerah penerima opsen menerima bagiannya sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing. 
    Percepatan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik. 
    Pemerintah Daerah penerima opsen memiliki sense of belonging dalam pemungutan pajak daerah melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah pemungut pajak induk sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai kenaikan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ektensifikasi. 
    Mendorong pelayanan yang lebih besar bagi wajib pajak 

    Cara Menghitung Opsen PKB dan BBNKB 

    Opsen pajak dihitung sebesar 66 persen dari pajak terutang. 

    Jika PKB kendaraan Anda adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak PKB menjadi Rp1,66 juta. 
    Hal yang sama berlaku untuk BBNKB, yaitu 66 persen dari BBNKB terutang. 

    Secara total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Segini Besaran Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan

    Segini Besaran Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan

    Jakarta

    Tahun depan, pajak kendaraan akan tambah mahal. Sebab, pemerintah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

    Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 telah mengatur tarif opsen PKB dan BBNKB. Berikut tarif opsen sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022:

    a. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);
    b. Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen)

    Besaran tarif Opsen tersebut ditetapkan dengan Perda.

    Berdasarkan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Misalnya, sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka nantinya opsen PKB yang disalurkan ke pemerintah kota/kabupaten sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta). Jadi nantinya, pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,66 juta.

    Opsen Tak Berlaku di Jakarta

    Namun, opsen pajak ini tidak berlaku di Jakarta. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, DKI Jakarta tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB.

    “Opsen PKB dan BBNKB itu kan pengalokasian biaya opsen itu untuk daerah-daerah di bawah provinsi. Misalnya Jawa Barat kan ada pengalokasian opsen, itu untuk kabupaten-kabupaten di bawahnya. Sedangkan DKI Jakarta kan tidak ada kabupaten karena kita itu kan daerah khusus ibukota. Sehingga kita tidak ada pungutan opsen, kita pun tidak ada pengalokasian opsen untuk daerah-daerah di bawah DKI Jakarta,” demikian penjelasan Pusdatin Bapenda DKI Jakarta kepada detikOto, Selasa (10/11/2024).

    “Jadi kita tidak ada pungutan dan pengalokasian opsen PKB dan BBNKB. Yang hanya kita pungut hanya PKB dan BBNKB-nya saja,” sambungnya.

    (rgr/lth)