partai: PKB

  • PKB Klaim Menangkan Pilkada di 21 Daerah Jateng, Cak Imin: Prestasi Terbaik…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Desember 2024

    PKB Klaim Menangkan Pilkada di 21 Daerah Jateng, Cak Imin: Prestasi Terbaik… Regional 15 Desember 2024

    PKB Klaim Menangkan Pilkada di 21 Daerah Jateng, Cak Imin: Prestasi Terbaik…
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Partai Kebangkitan Bangsa (
    PKB
    ) berhasil meraih kemenangan dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 21 kabupaten/kota di
    Jawa Tengah
    .
    Dari jumlah tersebut, 14 merupakan kader PKB, sementara 7 lainnya adalah tokoh yang mendapatkan rekomendasi dari PKB untuk maju dalam Pilkada.

    Ketua Umum PKB,
    Muhaimin Iskandar
    atau yang akrab disapa Cak Imin, menyebut pencapaian ini sebagai prestasi terbaik sepanjang kepemimpinan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah, Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf.
    “Khusus Jawa Tengah periode ini prestasi terbaik sepanjang perjalanan kepemimpinan. Tidak sia-sia Gus Yusuf menentukan para kandidat dan terpilih, pulang pergi Jakarta meyakinkan tim Pilkada. Akhirnya sampai sini, pengujung tahapan ini,” ungkap Imin saat memberikan sambutan di Hotel Patra Jasa Semarang, Minggu (15/12/2024).
    Imin menambahkan bahwa PKB sebagai salah satu partai politik telah berkontribusi dalam memilih dan menentukan pemimpin-pemimpin daerah dengan sangat baik.
    Acara bertajuk Meet and Greet dengan Ketum PKB itu juga dihadiri oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur yang diusungnya, yaitu pasangan calon 02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
    Lebih lanjut, Imin menyatakan bahwa pertempuran yang dilakukan oleh PKB di dunia politik adalah pertempuran gagasan, nilai, ajaran, dan doktrin yang harus terus dijalankan.
    “Pertempuran untuk memberikan makna kepada masyarakat, makna kepada kepemimpinan dan pemerintahan. Warna apa dan kita sudah sepakat Jawa Tengah warna hijau royo-royo. Itulah doktrin,” tegasnya.
    Sementara itu, Ketua DPW PKB Jateng, Gus Yusuf, menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya hanya terdapat 4 kader PKB yang menjabat sebagai kepala daerah di Jateng.
    Namun, pada kontestasi kali ini, PKB berhasil memenangkan 4 kader sebagai bupati dan 10 kader sebagai wakil bupati.
    “Kalau dulu kita hanya memiliki 4 wakil bupati, Alhamdulillah hari ini bisa 10 wakil bupati dan di antaranya sudah siap-siap running untuk bupati periode depan,” beber Yusuf.
    Dia juga menyampaikan bahwa pada periode lalu, PKB memiliki dua kader yang menjabat sebagai Bupati Tegal dan Blora, dan kini bertambah dengan Bupati Kudus dan Cilacap.
    “Kali ini Tegal dan Blora masih eksis. Bahkan Blora bisa mendapatkan hasil yang fantastis 83 persen,” tuturnya.
    Kemenangan yang diklaim oleh PKB mencakup Bupati Blora, Bupati Cilacap, Bupati Tegal, Bupati Kudus, Wakil Bupati Pekalongan, Wabup Wonosobo, Wabup Kebumen, Wabup Kendal.
    Kemudian Wabup Banjarnegara, Wakil Wali Kota Tegal, Wabup Sragen, Wabup Semarang, Wabup Banyumas, Wabup Pati, serta gubernur dan wakilnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berpotensi Jadi Polemik, DPRD Dorong Seluruh Pemda Jabar Gencarkan Sosialisasi Opsen Pajak
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        15 Desember 2024

    Berpotensi Jadi Polemik, DPRD Dorong Seluruh Pemda Jabar Gencarkan Sosialisasi Opsen Pajak Bandung 15 Desember 2024

    Berpotensi Jadi Polemik, DPRD Dorong Seluruh Pemda Jabar Gencarkan Sosialisasi Opsen Pajak
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Iwan Suryawan mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat untuk menggencarkan sosialisasi penerapan
    opsen pajak
    yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
    Iwan menyebut, pemberlakuan opsen pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat memicu polemik di kalangan masyarakat bila tidak dibarengi sosialisasi secara masif.
    “Pemerintah daerah harus membuat skema sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami pentingnya pajak dan manfaatnya. Sehingga, tidak ada protes di tengah tantangan ekonomi yang masih berat,” ucap Iwan, saat ditemui di Kantor DPD PKS Kota Bogor, Minggu (15/12/2024).
    Iwan menjelaskan, opsen pajak yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu sebesar 66 persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
    Artinya, kata Iwan, ada peningkatan pajak yang harus dibayar masyarakat untuk kendaraannya.
    Masih kata Iwan, dengan pemberlakuan opsen pajak ini maka akan ada penurunan pagu biaya PKB dan BBNKB.
    “Justru dengan opsen pajak ini berpotensi meningkatkan PAD kabupaten dan kota karena Pemda akan memperoleh bagian pajak PKB dan BBNKB secara langsung sebesar 66 persen dari total pajak terutang,” sebutnya.
    Iwan berujar, penerapan opsen pajak ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sehingga lebih mandiri.

    Opsen pajak
    ini memberikan kabupaten dan kota akses langsung terhadap PAD mereka. Namun, pemerintah harus memastikan hasil pajak ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” bebernya.
    Iwan menekankan pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
    Ia pun berharap Pemkot Bogor segera merancang langkah-langkah strategis agar masyarakat bisa memahami aturan tersebut demi pemerataan pembangunan di wilayahnya.
    “Yang terpenting adalah pengelolaannya. Pajak itu harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Peran pemerintah adalah memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” pungkas dia.
    Pemerintah akan menerapkan dua pajak tambahan baru, yaitu
    opsen pajak kendaraan
    bermotor (PKB) dan opsen bea balik kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.
    Penambahan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
    Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis, di antaranya opsen PKB dan opsen BBNKB.
    Berdasarkan Pasa 83 ayat (1), tarif opsen PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, sama halnya dengan tarif opsen BBNKB yang juga sebesar 66 persen pajak terutang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Komisi III Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

    Anggota Komisi III Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polda Jawa Timur dalam mengungkap sindikat judi online jaringan internasional. Foto/istimewa

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polda Jawa Timur dalam mengungkap sindikat judi online jaringan internasional yang memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif untuk pencucian uang. Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah nyata Polri dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan berdampak luas.

    “Penghormatan dan apresiasi kepada Polda Jatim, khususnya kawan-kawan Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Cyber, yang telah bekerja keras membongkar sindikat yang sangat terorganisir ini,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, Minggu (15/12/2024).

    Langkah ini tidak hanya berhasil menghentikan perputaran uang haram dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan melawan ancaman global seperti ini. Tidak hanya itu, Rano juga menyoroti efektivitas kebijakan Polri dengan menambahkan Direktorat Siber di delapan Polda, termasuk Polda Jawa Timur, dalam menangani kejahatan siber.

    “Langkah Kapolri menambah Direktorat Siber di delapan Polda telah terbukti efektif dan sesuai harapan. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa keberadaan unit siber yang kuat dan terlatih mampu menghadapi kejahatan teknologi tinggi secara cepat dan akurat,” katanya.

    Menurut Rano, kejahatan seperti judi online dan pencucian uang tidak berbeda jauh dari ancaman narkoba, karena sama-sama merusak sendi-sendi sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat.

    “Tipologi kejahatan seperti ini berkembang dengan cepat. Pelaku semakin cerdas dan inovatif dalam memanfaatkan celah teknologi untuk menyembunyikan kejahatan mereka. Polisi harus terus mengembangkan strategi agar selalu berada satu langkah, bahkan dua langkah di depan mereka,” tegasnya.

    Rano menambahkan pengungkapan seperti ini harus menjadi agenda nasional, mengingat skala kerugian yang sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan negara.

    “Kami di DPR, khususnya Komisi III, akan terus mendukung penuh setiap upaya Polri, baik dari sisi regulasi, dukungan anggaran, hingga penguatan kapasitas teknologi dan personel, agar Polri semakin kuat dalam memberantas kejahatan siber yang terus berevolusi,” lanjut Rano.

  • Hindari Protes, DPRD Jabar Minta Pemda Gencar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan – Page 3

    Hindari Protes, DPRD Jabar Minta Pemda Gencar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan – Page 3

    Sebagai gambaran, jika PKB kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang diterima kabupaten/kota adalah Rp660 ribu. Hal yang sama berlaku untuk BBNKB, dengan persentase yang sama.

    Namun, pemberlakuan opsen ini juga diprediksi akan menurunkan PAD provinsi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, sebelumnya menyebutkan, dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, pendapatan provinsi Jawa Barat diperkirakan akan berkurang. Meski demikian, Dedi optimistis bahwa kabupaten dan kota akan lebih mandiri secara keuangan.

    Sebelumnya Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan bahwa APBD tahun 2024 untuk Jabar ditargetkan sampai pada Rp36,27 triliun. Artinya, kata Iwan, ada prediksi bahwa depan ada aturan baru pembagian opsen pajak langsung dengan 27 kota dan kabupaten, maka potensi APBD Jawa Barat bisa turun Rp5-6 miliar pada tahun 2025.

    Berdasarkan data BPS, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat hingga akhir 2023 mencapai 16.574.249 unit. Dengan jumlah tersebut, skema opsen pajak PKB dan BBNKB diperkirakan mampu meningkatkan PAD kabupaten/kota secara signifikan.

    Selain itu, opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga menjadi sumber penerimaan baru bagi provinsi. Opsen ini akan digunakan untuk memperkuat fungsi pengawasan pertambangan di daerah.

     

  • Mukernas PPP Tak Hadirkan Nama Calon ketum Seperti Mardiono Hingga Sandiaga, Hanya Bahas Ini – Page 3

    Mukernas PPP Tak Hadirkan Nama Calon ketum Seperti Mardiono Hingga Sandiaga, Hanya Bahas Ini – Page 3

    Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP M. Romahurmuziy membocorkan empat nama yang masuk calon ketua umum (caketum) PPP. Salah satunya adalah eks Menteri Parekraf Sandiaga Uno.

    Selain Sandi, nama yang muncul dari internal partai adalah Taj Yasin. Sementara dua lainnya berasal dari luar partai.

    “Saya mendapat suara dari berbagai whatsapp group yang saya ikuti di internal partai persatuan pembangunan sekurang-kurangnya sudah muncul 4 nama, dari dalam (PPP) ada Gus Yasin yang kemarin terpilih lagi menjadi wakil gubernur Jawa Tengah, kemudian ada Pak Sandi Uno yang juga pernah menjadi ketua Bapilu kita,” kata Rommy usai pembukaan Mukernas PPP di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (13/12) malam.

    Dua nama yang mengemuka lainnya adalah Saifullah Yusuf alias Gus Ipul yang merupakan kader PKB. Satu lagi eks Kepala Staf TNI Angkatan Darat Dudung Abdurachman.

    Rommy mengaku menerima telepon dari Gus Ipul untuk mengonfirmasi dirinya masuk bursa caketum PPP.

    “Ada nama Gus Saifullah Yusuf atau Gus Ipul tadi juga beliau langsung menelpon saya menyampaikan, betul nama saya disebut, karena beliau membaca berita. Saya bilang, ya itu yang saya tangkap di pembicaraan WhatsApp grup kader-kader partai dan juga yang kemarin muncul,” ujarnya.

    “Juga nama Pak Dudung Abdurachman yang mantan KSAD dan beliau juga sekarang Wanhatsuspres, setidaknya 4 nama,” sambungnya.

  • Hadiri Festival Bongsang, Ida Fauziyah Ajak Warga Jakarta Lestarikan Budaya Betawi

    Hadiri Festival Bongsang, Ida Fauziyah Ajak Warga Jakarta Lestarikan Budaya Betawi

    loading…

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Ida Fauziyah menghadiri Festival Bongsang yang menampilkan kebudayaan masyarakat Betawi. Foto/istimewa

    JAKARTA – Festival Bongsang ke-4 digelar di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Festival yang mengangkat tema ‘Bersama Suku Betawi Satukan Jakarta’ diharapkan akan menambah daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Jakarta dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat.

    Banyak tokoh dan masyarakat umum hadir dalam Festival Bongsang. Salah satunya anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Ida Fauziyah. Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) DKI II itu mendukung gelaran festival budaya Betawi yang berlangsung pada Sabtu-Minggu, 14-15Desember 2024.

    “Saya hadir pada pembukaan Festival Bongsang ke 4 di kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan ini, festival ini digelar yang keempat kali ini tentu saya bersyukur bisa hadir dan bangga, sebagai wakil rakyat dari dapil Jakarta II ini dan saya mendukung festival yang luar biasa ini,” kata Ida Fauziyah saat menghadiri pembukaan Festival Bongsang 2024, Sabtu (14/12/2024).

    Wakil Ketua Umum PKB itu juga menyampaikan bahwa budaya yang ada di Indonesia khususnya budaya betawi di Jakarta ini harus dijaga dan dilestarikan sehingga keberadaannya terus langgeng dan bisa dinikmati dari generasi ke generasi.

    “Di festival Bongsang ini bertemunya kreativitas dan dilestarikannya budaya khas betawi yang memang seharusnya kita lestarikan. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mau menghargai dan melestarikan budaya yang dimiliki bangsa itu sendiri. Semua keunggulan dan budaya betawi harus kita lestarikan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, mantan Menteri Ketenagakerjaan itu menuturkan, festival budaya seperti Bongsang ini akan menambah daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Jakarta.

    “Wisatawan di Jakarta 2024 ini diproyeksikan 7,5 juga tentu jumlah ini tak sedikit dari wisatawan di Indonesia. Tentu harus ada nilai lebih wisatawan datang ke Indonesia khususnya ke Jakarta. Salah satu yang harus didorong dan bagaimana wisatawan menikmati kebudayaan lokal Jakarta,” imbuhnya.

    Terakhir, politisi senior PKB ini juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh penggagas dan masyarakat Jakarta atas gelaran festival Bongsang ini.

    “Saya mengapresiasi seluruh penggagas Festival Bongsang ini dalam rangka untuk membangkitkan ekonomi kreatif kita. Jadi saya mendukung dan mendorong festival bongsang 2024 ini untuk dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.

    (cip)

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Desember 2024

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Desember 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku pada Desember ini. Jenis pemutihan yang diberikan beragam, bahkan ada yang berlangsung hingga 5 Januari 2025.

    Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

    Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kedua kalinya diterapkan Bapenda Jakarta setelah sebelumnya diberlakukan pada Agustus. Pemutihan pajak ini kembali digelar mulai 2 Desember 2024.

    “Untuk mendukung kebijakan ini Sobat pajak perlu diketahui pula bahwa sampai dengan akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu,” kata Bapenda di situs resminya.

    Dengan begitu wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan meskipun hari libur nasional di pengujung tahun.

    Tambahan hari layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

    Adapun Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, di antaranya adalah:

    Penghapusan Sanksi administrasi PKB

    Bagi wajib pajak yang masih ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mengurusnya tanpa harus membayar sanksi administrasi keterlambatan pembayaran dan bunganya. 

    “Sistem udah diatur otomatis, jadi kamu nggak perlu repot-repot ajukan permohonan. Asal kamu bayar pokok pajaknya antara 2 Desember sampai 31 Desember 2024, sanksinya auto hilang,” tulis Bapenda.

    Gratis Biaya Balik Nama

    Kemudian ada insentif pajak yang diberikan kepada pembeli kendaraan bekas dan hendak mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini diberikan kepada masyarakat yang hendak membalik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

    Pengenaan biaya 0 persen diberikan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Insentif ini akan berlangsung hingga 5 Januari 2025. Insentif menjadi angin segar buat yang mau urus balik nama kendaraan tanpa khawatir keluar biaya.

    Penghapusan sanksi administrasi BBNKB

    Selain itu, ada pula penghapusan sanksi administrasi BBNKB. Jadi, buat Anda yang hendak urus balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua sanksi administrasi ini juga bakal dihapuskan secara otomatis.

    (can/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daya Saing Industri Motor RI Melemah, hingga Terjadi PHK

    Daya Saing Industri Motor RI Melemah, hingga Terjadi PHK

    Jakarta

    Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) memberikan gambaran dampak yang terjadi dari diberlakukannya opsen pajak mulai tahun depan. Selain bisa membuat harga motor naik signifikan, opsen pajak dinilai bisa membuat penjualan turun, dan daya saing industri sepeda motor di Indonesia melemah.

    AISI mencatat pada periode Januari hingga November tahun 2024, pasar sepeda motor domestik membukukan angka penjualan sebesar 5,9 juta unit atau tumbuh tipis 2,06% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Fungsi produktif sepeda motor yang menjanjikan efektivitas dan efisiensi bagi kegiatan sehari-hari masyarakat membuat asosiasi semula optimis pasar motor tahun depan bisa mencapai 6,4 juta unit hingga 6,7 juta unit.

    “Namun karena faktor opsen pajak ini, kami khawatir pasar justru akan tertekan hingga 20% tahun depan, ” kata Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala, dalam keterangan resminya.

    Lanjut Sigit menjelaskan, terkoreksinya penjualan di pasar domestik berpotensi menimbulkan dampak bergulir yang terjadi di sisi hulu maupun hilir dari industri sepeda motor di Tanah Air. Penurunan permintaan dari pasar akan memaksa produsen sepeda motor memangkas produksinya sehingga ini akan berdampak pada permintaan mereka ke industri suku cadang yang berada di rantai bisnisnya. Jika dampaknya sangat besar, tidak tertutup kemungkinan akan timbul PHK di industri ini.

    Dampak bergulir ini juga sangat potensial terjadi di rantai bisnis industri yang ada di sisi hilir, baik itu yang ada di sisi penjualan maupun layanan purna jual atau juga industri pembiayaan dan asuransi.

    Kondisi pasar yang memberatkan konsumen dan pelaku industri ini berpotensi menekan daya saing industri di kancah ekonomi global, terutama di kawasan ASEAN. Pasalnya,
    dalam situasi persaingan yang sama, negara tetangga yang tercatat sebagai salah satu pasar otomotif yang sedang tumbuh di ASEAN, justru mempertahankan kebijakan
    pengurangan PPN dari 10% menjadi 8% hingga Juni 2025. Sementara itu, Indonesia menambahkan PPN jadi 12%, ditambah kenaikan PKB dan BBNKB, dan pungutan tambahan pajak atau opsen.

    “Jika ini semua diberlakukan dan dipertahankan dalam jangka panjang, kami khawatir daya saing industri kita melemah. Ini kurang positif untuk iklim investasi,” ungkap Sigit khawatir.

    (lua/riar)

  • Kabar Baik untuk Warga Jakarta! Bayar PKB dan BBNKB Bebas Denda Sampai 31 Desember 2024

    Kabar Baik untuk Warga Jakarta! Bayar PKB dan BBNKB Bebas Denda Sampai 31 Desember 2024

    loading…

    Ilustrasi PKB dan BBNKB. (Foto: dok freepik/xb100)

    JAKARTA – Untuk warga Jakarta yang sudah menanti, inilah informasi terbaru terkait penghapusan sanksi PKB dan BBNKB. Per 2 Desember 2024, Pemprov Jakarta kembali menerbitkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB untuk Anda akan melunasi kewajiban pajak.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan.

    Tanpa repot, langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. Jadi Anda tak perlu mengajukan permohonan. Mudah kan?

    “Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024,” tutur Morris Danny.

    Bayar Pajak di Akhir Pekan!
    Anda sibuk kerja di hari Senin sampai Jumat? Tenang, Samsat DKI Jakarta tetap buka pada hari Sabtu sampai akhir 2024.

    Jadi, tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan. “Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ucap Morris Danny.

    Ia juga menekankan, peraturan tersebut berlaku di semua Kantor Samsat Induk DKI Jakarta.

    Tentunya, ini sangat memudahkan Anda yang sibuk bekerja pada hari Senin-Jumat dan memiliki waktu luang pada akhir pekan.

    Datang ke Samsat sekarang juga dan manfaatkan program penghapusan sanksi ini. Mari bersama-sama membangun Kota Jakarta!

    (ars)

  • Penjelasan soal Tarif 66% untuk Opsen PKB dan BBNKB

    Penjelasan soal Tarif 66% untuk Opsen PKB dan BBNKB

    Jakarta

    Kendaraan bermotor bakal dikenakan opsen PKB dan opsen BBNKB dengan tarif 66 persen. Berikut ini penjelasannya.

    Pemerintah bakal menerapkan opsen terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Lebih lanjut dijelaskan dalam Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, besaran opsen itu sudah fix (tetap). Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran PKB terutang. Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran BBNKB terutangnya.

    Simulasi Hitungan Opsen PKB dan Opsen BBNKB

    Berikut simulasi hitungannya

    Opsen PKB

    Saudara B di kota X, Provinsi XYZ pada tanggal 2 Februari 2025 membeli sebuah mobil baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (setelah memperhitungkan bobot) sebesar Rp 200 juta. Mobil itu merupakan kendaraan pertama saudara B. Tarif PKB berdasarkan Perda PDRD baru sesuai UU HKPD di provinsi XYZ adalah 1,1 persen (tarif maksimal sesuai UU KHPD adalah 1,2 persen). Maka perhitungannya sebagai berikut.

    Tarif PKB: 1,1 persen
    PKB terutang: 1,1% x Rp 200.000.000= Rp 2.200.000 (masuk ke RKUD provinsi XYZ)
    Opsen PKB: 66% x Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000 (masuk ke RKUD kota X)
    Total yang harus dibayar: PKB terutang + Opsen PKB
    : Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000
    : Rp 3.452.000

    Opsen BBNKB

    Untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Bila tarif BBNKB ditetapkan 8 persen maka, perhitungannya sebagai berikut.

    8% x Rp 200.000.000 = Rp 16.000.000

    Lalu, untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:

    66% x Rp 16.000.000 = Rp 10.560.000.
    Dengan demikian total BBNKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp 25.560.000

    Perlu dicatat, untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

    (dry/riar)