partai: PKB

  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Apa Itu?

    Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Apa Itu?

    Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bisa dihitung dengan mengetahui tarif opsen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Tarif tersebut bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya tetapi maksimal sekitar 66 persen dari pokok PKB.

    Misalnya seseorang mempunyai kendaraan dengan NJKB Rp 200.000.000 dan bobot 1,050 maka tarif PKB yang berlaku adalah 1,5% dan tarif opsennya adalah 50%. Kemudian perhitungannya bisa diperhatikan seperti berikut:

    DPKB: Rp 200.000.000 x 1,050 = Rp 210.000.000 Pokok PKB: Rp 210.000.000 x 1,5% = Rp 3.150.000 Opsen PKB: Rp 3.150.000 x 50% = Rp 1.575.000. Sehingga total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 4.725.000 (Rp 3.150.000 + Rp 1.575.000).

    Sebagai informasi, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan pada semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia. Kendaraan tersebut termasuk untuk kendaraan roda dua atau roda empat.

    Termasuk di antaranya jenis kendaraan sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, hingga kendaraan khusus. Kemudian perlu untuk diketahui kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan PKB tidak akan dikenakan opsen PKB.

    Sementara itu, masyarakat bisa mengetahui besaran opsen PKB yang dibayarkan dengan menghubungi kantor Samsat setempat atau mengaksesnya melalui situs resmi Bapenda di wilayah tempat tinggalnya.

  • DPR terus jaring aspirasi masyarakat soal perbaikan sistem politik

    DPR terus jaring aspirasi masyarakat soal perbaikan sistem politik

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan Komisi II DPR RI terus menjaring aspirasi masyarakat selama masa reses terkait dengan usulan perbaikan sistem politik.

    Toha mengatakan pihaknya aktif turun ke masyarakat untuk mendengar masukan, kritik, saran, dan aspirasi masyarakat.

    “Di masa reses dan serap aspirasi, kami betul-betul menemui banyak lapisan masyarakat. Banyak aspirasi yang masuk,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Toha mengaku bahwa dia juga mendengar aspirasi masyarakat terkait usulan perbaikan sistem politik ke depan tersebut. Menurutnya, masukan dari masyarakat sangat penting.

    “Suara masyarakat harus didengar. Mereka harus dilibatkan dalam perbaikan sistem politik mendatang,” ujar Toha.

    Selama masa reses, ia mengatakan aktif keliling untuk bertemu dengan berbagai lapisan masyarakat, baik para petani, para guru, anak-anak muda, para tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat lainnya.

    Menurut dia, aspirasi masyarakat itu akan dibawa ke parlemen untuk menjadi bahan diskusi dalam menyusun konsep perbaikan sistem politik Indonesia ke depan.

    “Aspirasi masyarakat menjadi bahan kami dalam pembahasan perbaikan sistem politik kita,” ucapnya.

    Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam perbaikan politik, diantaranya pemilihan gubernur melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

    “Ini perlu dimulai, tetapi sebagai uji coba, untuk pemilihan bupati, wali kota dan wakilnya tetap dipilih rakyat secara langsung,” kata Toha dari Fraksi PKB DPR RI tersebut.

    Selama ini, Fraksi PKB DPR RI aktif menyuarakan pemilihan gubernur melalui DPRD. Sebab, pemilihan gubernur memakan biaya sangat besar. Selain itu, otonomi daerah sejatinya berada di tingkat kabupaten/kota, bukan provinsi.

    Usulan PKB itu disambut positif oleh Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, pada perayaan HUT Partai Golkar di Sentul, Jawa Barat, Kamis (12/12), Prabowo menyampaikan rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

    Selain itu, PKB juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan presiden (Pilpres) dengan pemilihan legislatif (Pileg). Sebab, pileg kurang mendapat perhatian dari masyarakat ketika digelar bersamaan dengan pilpres.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Legislator temukan pompa tak berfungsi sehingga Muara Angke kebanjiran

    Legislator temukan pompa tak berfungsi sehingga Muara Angke kebanjiran

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo menilai Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan pihak terkait tidak siap dalam mengantisipasi terjadinya banjir rob atau banjir pesisir di Muara Angke, Pluit dan sejumlah lokasi di Jakarta Utara.

    “Saya hari ini meninjau, ada dua stasiun pompa air yang tidak bekerja dan ini berdampak pada permukiman warga yang terendam banjir,” kata anggota DPRD DKI Dapil Jakarta III Penjaringan, Pademangan dan Tanjung Priok tersebut di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pemerintah daerah tentu harus mengambil langkah yang tepat karena Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sudah mengeluarkan peringatan sejak jauh-jauh hari terkait potensi banjir pesisir ini.

    “Kondisi ini menandakan Dinas SDA tidak siap dan banjir masih merendam permukiman penduduk hingga Senin sore,” kata dia.

    Ia mengatakan, banjir yang terjadi hari ini membuat ketinggian air yang merendam permukiman penduduk cukup tinggi. Padahal puncak banjir rob diprediksi sudah lewat tapi kondisi saat ini lebih parah dibandingkan kemarin.

    Hal ini, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, terjadi karena ada dua stasiun pompa yang tidak berfungsi sehingga banjir tidak mampu dialirkan ke waduk yang ada di kawasan tersebut.

    “Stasiun pompa yang tidak berfungsi tentu membuat air yang ada di permukiman penduduk tidak surut. Begitu juga pompa portabel juga tidak berfungsi dengan baik,” kata dia.

    Ia mengatakan, pihaknya akan menanyakan hal ini kepada dinas terkait. Apalagi kondisi banjir rob ini masih berpotensi terjadi hingga 20 Desember 2024.

    “Langkah apa yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman ini, jangan lagi masyarakat yang menjadi korban karena pemerintah gagal mengantisipasinya,” kata dia.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengoptimalkan berbagai upaya guna mengatasi banjir rob yang terjadi di Jakarta.

    Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dengan pendekatan jangka panjang dan jangka pendek untuk mengatasi banjir rob.

    “Penanganan banjir rob di Jakarta merupakan salah satu tantangan besar yang terus menjadi fokus perhatian pemerintah daerah,” kata Yohan di Jakarta, Senin.

    Yohan menjelaskan, banjir rob di Jakarta umumnya terjadi di pesisir utara kota, terutama di kawasan Kota Tua, Muara Angke, Pluit, Ancol dan sekitarnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pajak Kendaraan Diklaim Takkan Tambah Mahal Meski Ada Opsen

    Pajak Kendaraan Diklaim Takkan Tambah Mahal Meski Ada Opsen

    Jakarta

    Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025. Penambahan opsen pajak kendaraan ini diklaim tidak akan menambah mahal pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan. Kok bisa?

    Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari PKB.

    Intinya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Sebab, di aturan sebelumnya, keseluruhan pajak PKB maupun BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi. Dari pemerintah provinsi, pajak tersebut kemudian dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Adanya opsen ini membuat penyaluran pajak ke pemerintah kabupaten/kota jadi lebih cepat.

    Untuk mengakomodir adanya opsen ini, tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku saat ini diturunkan terlebih dahulu. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sebagai pembanding, di undang-undang sebelumnya tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2%.

    Jadi, dengan adanya tambahan opsen 66% dari PKB tersebut, nantinya biaya yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tidak mengalami kenaikan.

    Dikutip dari situs Kemenkeu Learning Center, berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan dan opsen.

    Misalnya tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKB sebesar Rp 200 juta. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%. Jadi PKB terutangnya adalah:

    1,1% X Rp 200 juta = Rp 2,2 juta, masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi bersangkutan.

    Kemudian, Opsen PKB-nya adalah:

    66% X Rp 2,2 juta = Rp 1,45 juta, masuk ke RKUD pemda kabupaten/kota sesuai alamat wajib pajak.

    Jika dijumlahkan PKB dan opsennya, maka pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tersebut adalah Rp 3,65 juta. Nilai ini setara dengan tarif PKB 1,8 persen jika menggunakan UU 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.

    Nantinya, pembayaran Rp 3,65 juta ini dilakukan secara bersamaan di samsat. Kemudian bank tempat pembayaran melakukan split payment ke RKUD provinsi dan kabupaten/kota sesuai porsinya.

    (rgr/din)

  • Ternyata Ini Alasan Kenapa Harus Ada Opsen Pajak Kendaraan

    Ternyata Ini Alasan Kenapa Harus Ada Opsen Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Mulai 5 Januari 2025, kendaraan akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ternyata ini alasan pemerintah menerapkan opsen pajak kendaraan.

    Dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Intinya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Sebab, di aturan sebelumnya, keseluruhan pajak PKB maupun BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi. Dari pemerintah provinsi, pajak tersebut kemudian dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Waktu penyaluran bagi hasil dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi ke RKUD Kabupaten/Kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.

    “Dalam praktiknya, bagi hasil yang masuk ke RKUD Kabupaten/Kota sampai ada yang melewati tahun anggaran bersangkutan. Dengan adanya Opsen Pajak Daerah, penyaluran dilakukan langsung melalui split payment di mana bagian provinsi langsung ke RKUD Provinsi dan bagian kabupaten/kota langsung ke RKUD Kabupaten/Kota. Sehingga penerimaan tersebut dapat segera digunakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setelah masuk ke RKUD kabupaten/kota.,” demikian dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.

    Agar tidak membebani pemilik kendaraan, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang HKPD, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen. Di undang-undang sebelumnya diatur tarif PKB kendaraan pertama maksimal sampai 2 persen, sementara BBNKB paling tinggi mencapai 20 persen.

    Tujuan Opsen Pajak Daerah

    Opsen pajak daerah dimaksudkan untuk percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Opsen ini bertujuan untuk memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota.

    Tujuan selanjutnya adalah memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi. Dengan adanya Opsen Pajak Daerah, bagian penerimaan PKB dan BBNKB kabupaten/kota bergeser dari penerimaan bagi hasil menjadi penerimaan PAD yaitu Pajak Daerah. Selain itu, PKB dan BBNKB diterima oleh Pemerintah Provinsi secara netto atau tidak terdapat kewajiban membagihasilkan kembali ke kabupaten/kota sebagai bagian dari belanja mandatory.

    Opsen juga untuk meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota. Adanya Opsen Pajak Daerah akan meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB.

    Manfaat adanya Opsen Pajak Daerah antara lain:

    a. Pemerintah Daerah penerima opsen menerima bagiannya sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.

    b. Percepatan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik.

    c. Pemerintah Daerah penerima opsen memiliki sense of belonging dalam pemungutan pajak daerah melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah pemungut pajak induk sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai kenaikan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ektensifikasi.

    d. Mendorong pelayanan yang lebih besar bagi wajib pajak.

    (rgr/din)

  • Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024, Yuk Manfaatkan

    Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024, Yuk Manfaatkan

    loading…

    (Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pajak kendaraan bagi warganya. dok.Bapenda)

    JAKARTA – Kabar gembira bagi para wajib pajak DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah jelang akhir 2024. Kabar ini tentu menggembirakan warga Jakarta, terutama bagi mereka yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa ribet. Banjir insentif pajak ini tentu sayang untuk dilewatkan.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, insentif pajak kendaraan, dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target penerimaan pajak.

    “Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama,” katanya.

    Bagi Anda yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan buruan manfaatkan kesempatan ini. Yuk, langsung saja disimak penjelasannya lebih detail di bawah ini agar Anda bisa memanfaatkannya dengan maksimal:

    1. Penghapusan Sanksi administrasi PKB
    Untuk Anda yang masih ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ini saat yang tepat untuk membereskan semuanya. Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga karena keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda akibat telat daftar. Sistem udah diatur otomatis, jadi Anda tidak perlu repot-repot ajukan permohonan. Asal Anda bayar pokok pajaknya mulai tanggal 2 sampai 31 Desember 2024, sanksinya auto hilang.

    2. Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya (Kendaraan Seken/Bekas)
    Punya kendaraan seken/bekas yang mau dibalik nama kepemilikannya? Kabar baiknya, ada insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan seken/bekas) sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% diberikan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah, insentif ini akan berlangsung hingga 5 Januari 2025. Insentif ini pastinya jadi angin segar buat kamu yang mau urus balik nama kendaraan tanpa khawatir keluar biaya. Penghapusan sanksi administrasinya juga diberikan kok.

    3. Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB
    Pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi BBNKB untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi, buat kamu yang mau urus balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua sanksi administrasi ini juga bakal dihapuskan secara otomatis. Nggak perlu ribet ajukan permohonan, karena sistem sudah langsung menyesuaikan.

    Selain itu, ada kabar yang tidak kalah penting nih. Untuk Anda yang sibuk saat hari kerja, tidak perlu khawatir. Samsat DKI Jakarta hadir dengan layanan ekstra di akhir pekan. Seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta buka setiap Sabtu, mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024 dari jam 08.00 sampai 12.00 WIB. Jadi, sekarang Anda bisa ngurus pajak kendaraan di akhir pekan tanpa buru-buru.

    “Insentif ini nggak cuma bikin urusan pajak jadi lebih ringan, tapi juga ngasih kamu kesempatan untuk berkontribusi ke pembangunan daerah. Bayar pajak tepat waktu berarti kamu ikut mendukung fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang lebih baik,” tutur Morris.

    Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.

    Bagi Anda wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai terlambat ya! Yuk, bayar kendaraan pajak Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.

    (ars)

  • Perbandingan Hitung-hitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Setelah Opsen

    Perbandingan Hitung-hitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Setelah Opsen

    Jakarta

    Mulai 5 Januari 2025, akan diterapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor. Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, Opsen Pajak Daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

    Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Namun, untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen.

    Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama.

    Apakah pajak kendaraan bakal naik? Simak ilustrasi perbandingannya.

    Misalnya, di Provinsi A sebelum adanya opsen, tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pertama (belum kena progresif) adalah 2 persen. Namun, dengan adanya aturan baru sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif pajak kendaraan pertama harus turun menjadi maksimal 1,2 persen.

    Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Ada Opsen

    Untuk diketahui, rumus perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah tarif pajak X (nilai jual kendaraan bermotor X bobot). Kita ambil contoh perhitungan pajak untuk mobil Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Maka PKB sebelum dikenakan opsen di Provinsi A adalah:

    2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 3.675.000

    Sebelum dikenakan opsen, pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3.675.000 itu masuk ke kas Pemerintah Provinsi A, sebagian disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dalam skema bagi hasil.

    Namun, dengan adanya opsen dan tarif PKB di Provinsi A turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal pada UU HKPD), perhitungannya menjadi:

    PKB = 1,2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 2.205.000.

    Kemudian ditambah opsen sebesar 66% dari PKB menjadi:

    Opsen = 66% X Rp 2.205.000 = Rp 1.445.300.

    PKB senilai Rp Rp 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi A, sementara opsen sebesar Rp 1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

    Berarti, pajak kendaraan plus opsen Avanza tipe 1.3 E M/T tersebut di Provinsi A adalah Rp 2.205.000 + Rp 1.445.300 = Rp 3.660.300. Dengan perhitungan tersebut, maka pajak kendaraan tersebut relatif sama, bahkan lebih rendah, dibanding sebelum diterapkannya opsen.

    Sebagai catatan, perhitungan di atas hanya berupa contoh atau ilustrasi. Untuk perhitungan tepatnya, bisa menyesuaikan aturan di daerah masing-masing. Sebab, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan dengan Perda. Kembali lagi, penetapan tarif PKB disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing apakah menerapkan tarif maksimal atau di bawahnya.

    Saksikan juga Sosok: Fotografi Ala ‘Lensa Anak Terminal’

    (rgr/din)

  • Iman Sukri Serap Aspirasi Masyarakat Magetan

    Iman Sukri Serap Aspirasi Masyarakat Magetan

    Magetan (beritajatim.com)– Anggota DPR RI, H.A. Iman Sukri, menggelar reses di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Plumpung, Plaosan, Kabupaten Magetan, pada Minggu (15/12/2024). Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, Pengasuh Ponpes Hidayatul Mubtadiin, K.H. Lukman Hidayat, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

    Dalam acara tersebut, Iman Sukri secara aktif menyerap aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan isu-isu krusial dalam kehidupan sehari-hari. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga dan memperkuat nilai-nilai nasionalisme sebagai pondasi utama dalam kehidupan bernegara, khususnya di tengah tantangan globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi.

    “Nasionalisme adalah dasar yang harus kita pelihara untuk membangun bangsa yang kokoh dan berdaya saing. Pesantren memiliki peran penting sebagai pilar pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda,” ujar Iman Sukri.

    Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan sangat diperlukan dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi. Ia mengapresiasi langkah Iman Sukri yang secara konsisten turun langsung untuk mendengar kebutuhan masyarakat.

    Selain dialog, kegiatan ini juga menjadi momen untuk mempererat silaturahmi antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara berbagai elemen di Kabupaten Magetan. Berbagai aspirasi yang dihimpun dalam acara ini akan menjadi bahan masukan penting yang akan diperjuangkan oleh Iman Sukri di tingkat nasional. [fiq/but]

  • Emil Dardak Ajak Kader Demokrat Sidoarjo Kawal Kemenangan Pilgub dan Pilbup

    Emil Dardak Ajak Kader Demokrat Sidoarjo Kawal Kemenangan Pilgub dan Pilbup

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak mengajak seluruh kader untuk mengawal kemenangan Cagub-Cawagub Khofifah-Emil dan Cabup-Cawabup Sidoarjo Subandi-Mimik.

    Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Konsolidasi dan Pendidikan Publik bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, pada Minggu (15/12/2024).

    Dalam kesempatan itu, Emil menyampaikan bahwa kemenangan ini memang harus disyukuri, namun janji kepada rakyat juga harus ditepati. “Karena rakyat menanti bukti dari janji kita,” kata Emil.

    Terkait kemenangan Subandi-Mimik, kata Emil, Sidoarjo memiliki peran strategis dalam pembangunan dan harus dimajukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

    Dia juga menyoroti pentingnya mengawal proyek infrastruktur besar, seperti peningkatan jalur kereta Waru-Wonokromo-Gubeng-Pasar Turi yang bernilai Rp 3 triliun. “Saya minta untuk terus dan harus mengawal program strategis ini,” katanya.

    Selain itu, Emil juga menekankan pentingnya normalisasi sungai di Sidoarjo untuk mengatasi banjir, salah satunya di daerah Prambon. Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Subandi, dapat menemukan solusi jangka panjang untuk masalah tersebut.

    “Normalisasi sungai itu penting. Tapi kalau tidak ditangani dengan program jangka panjang tidak ada artinya. Kita perlu terobosan dan teknologi. Kita berharap di Sidoarjo bisa menangani persoalan mendasar,” ujarnya.

    Sementara itu, Bupati terpilih Subandi mengucapkan terima kasih atas dukungan Partai Demokrat dalam kemenangannya, meskipun Sidoarjo merupakan basis PKB.

    Subandi juga menyatakan siap menuntaskan masalah di Sidoarjo, termasuk janji-janji kampanye, dan berharap masyarakat terus mengawasi pembangunan kota. “Jangan sungkan menagih janji saya untuk pembangunan Sidoarjo,” tuturnya.

    Sedangkan Sekretaris Bapilu DPD Demokrat Jatim, Dedi Irwansa menekankan pentingnya konsolidasi dan kaderisasi untuk mempertahankan keberhasilan Partai Demokrat Jatim.

    Meskipun pemilu dan pilkada telah usai, Dedi menegaskan bahwa partai harus terus bekerja untuk mempertahankan dukungan masyarakat. “Pilkada dan Pileg itu event lima tahunan. Tetapi proses kaderisasi, konsolidasi adalah mesin partai yang tidak boleh mati,” tandasnya. [ipl/but]

  • Gus Yusuf : Pak Luthfi Tumbangkan Kandang Banteng
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Desember 2024

    Gus Yusuf : Pak Luthfi Tumbangkan Kandang Banteng Regional 15 Desember 2024

    Gus Yusuf : Pak Luthfi Tumbangkan Kandang Banteng
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Ketua DPW PKB Jawa Tengah, Yusuf Chudlori, atau yang akrab disapa
    Gus Yusuf
    , memberikan pujian atas kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur usungannya,
    Ahmad Luthfi
    -Taj Yasin, dalam acara Meet and Greet Gus Muhaimin Iskandar di Hotel Patra Semarang, pada Minggu (15/12/2024).
    Gus Yusuf menegaskan bahwa Jawa Tengah kini bukan lagi ”
    kandang banteng
    ” setelah Luthfi-Yasin berhasil mengalahkan pasangan calon dari PDI-P, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
    Kemenangan ini juga mencakup keberhasilan 14 kader PKB dan 7 tokoh usungan PKB yang meraih kemenangan dalam kontestasi Pilkada di Jawa Tengah.
    “Pak Luthfi menumbangkan yang orang bilang Jawa Tengah kandang banteng. Hari ini Jawa Tengah bukan lagi kandang banteng, tapi rumah kita bersama, Jawa Tengah menjadi lebih ramah lagi,” ungkap Gus Yusuf.
    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa Jawa Tengah kini “ijo royo-royo” berkat keberhasilan 14 kader PKB yang meraih kemenangan.
    Sementara itu, Ahmad Luthfi dalam sambutannya mengajak para kader PKB untuk merayakan kemenangan tersebut.
    Ia meminta kepada para kepala daerah yang terpilih untuk berdiri di hadapan para kader lainnya.
    “Ini adalah para pimpinan-pimpinan yang telah dikader oleh Gus Muhaimin dan Gus Yusuf untuk menjadikan Jawa Tengah ijo royo-royo. Beliau adalah putra-putri kita yang ke depan akan mengubah Jawa Tengah tidak iku-iku wae, ora ngono-ngono wae, ora lo lagi, lo lagi,” ucap Luthfi.
    Mantan Kapolda Jateng tersebut juga mengajak semua yang hadir untuk tertawa bersama merayakan
    kemenangan PKB
    .
    “Tidak kalah pentingnya adalah hari ini kita menang. Mohon izin, nuwun sewu, kita tertawa semua, sebentar mawon. Kita harus tertawa karena menang,” ujarnya, yang kemudian disambut tawa peserta.
    Lebih lanjut, Luthfi menegaskan komitmennya untuk melakukan kerja politik ke depan, yang meliputi integrasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, pengembangan ekonomi kreatif, serta peningkatan UMKM di Jawa Tengah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.