partai: PKB

  • BYD M6 Pajaknya Berapa?

    BYD M6 Pajaknya Berapa?

    Jakarta

    BYD M6 pajaknya berapa? Berikut ini rincian pajak MPV listrik BYD M6.

    BYD M6 pajaknya berapa? Mungkin hal itu terbesit di benak kamu yang kepincut beli MPV listrik dari BYD. Bukan tanpa alasan, pajak kendaraan dibayarkan setiap tahun. Setidaknya pemilik kendaraan harus menyisihkan uang untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Soal pajak BYD M6, dengan harga mulai Rp 380 jutaan, mungkin sebagian orang akan dibikin kaget dengan pajak tahunannya.

    BYD M6 Pajaknya Berapa?

    Soalnya tiap tahun pajaknya tak sampai Rp 150 ribu! Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BYD M6 kepemilikan pertama lansiran 2024 untuk STNK 2025, pajaknya hanya Rp 143 ribu yang berasal dari SWDKLLJ.

    Tertulis untuk instrumen pajak lain pada MPV listrik dengan harga mulai Rp 380 jutaan itu seperti PKB Pokok adalah Rp 0. Sejatinya bukan cuma BYD M6 yang pajaknya rendah.

    Deretan mobil listrik lain dengan harga lebih tinggi dari BYD M6 juga pajak tahunannya tak sampai Rp 200 ribu. Contohnya Denza D9 yang punya banderol Rp 950 juta, pajaknya juga Rp 143 ribu.

    Ini lantaran mobil listrik sedang mendapat keringanan meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

    Sampai Kapan Pajak BYD M6 Murah?

    Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.

    “Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” demikian penjelasannya.

    Namun tak dalam aturan itu tak dijelaskan soal masa berlaku kebijakan pajak mobil listrik. Bila tak ada perubahan aturan lagi, artinya pajak mobil listrik murah itu bisa berlaku selamanya.

    (dry/riar)

  • Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan Dewan

    Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan Dewan

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati Sudewo setelah melalui rangkaian rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket. Sudewo lolos dari pemakzulan dewan.

    Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan rapat paripurna hari ini memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil pansus (panitia khusus) hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.

    “Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing,” ujarnya dilansir ANTARA, Jumat, 31 Oktober.

    Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

    Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.

    “Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” ujarnya.

    Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

    Ali menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses ini karena semua sudah dijadwalkan sejak awal dan rapat juga dilaksanakan secara netral.

    Ali menerangkan dalam forum paripurna, Bupati Pati Sudewo juga telah menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan karena tugas DPRD untuk mengawal melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

    Terkait kemungkinan munculnya reaksi publik atas keputusan DPRD, Ali meminta masyarakat Pati menerima hasil tersebut.

    “Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya,” ujarnya.

    Sementara di luar gedung DPRD Pati berlangsung demo yang dihadiri ribuan massa yang menginginkan pemakzulan Bupati Sudewo.

    Pansus hak angket kebijakan Bupati Pati Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Kemudian hari ini dilakukan rapat paripurna penyampaian hasil hak angket oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Bandang Teguh Waluyo.

    Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.

    Hasilnya, Fraksi PDIP mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Sudewo, sedangkan fraksi lainnya mendorong adanya perbaikan kinerja bupati serta beberapa catatan khusus terkait tata kelola pemerintahan dan transparansi kebijakan.

  • Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan, Ketua DPRD Tegaskan Tak Ada Rekayasa

    Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan, Ketua DPRD Tegaskan Tak Ada Rekayasa

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati Sudewo setelah melalui rangkaian rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket pada Jumat.

    Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan rapat paripurna, Jumat (31/10) memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil pansus (panitia khusus) hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.

    “Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing,” ujarnya seperti dilansir Antara.

    Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

    Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.

    “Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” ujarnya.

    Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

     

  • Ratusan Karyawan Pabrik Ban di Bekasi Kena PHK Massal

    Ratusan Karyawan Pabrik Ban di Bekasi Kena PHK Massal

    GELORA.CO -Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk yang merupakan perusahaan produsen ban terkemuka, terkena  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

    Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro mengatakan, serikat dan para pekerja yang terkena PHK akan melakukan perlawanan, karena perusahaan telah menabrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara manajemen dan karyawan.

    “Total ada 370 orang, 200 di bagian produksi dan sisanya di logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga pada April 2026. Pihak perusahaan beralasan PHK dilakukan karena efisiensi dan restrukturisasi,” kata Guntoro, Jumat 31 Oktober 2025.

    Menurut Guntoro, dalam poin Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang ditandatangani pihak perusahaan dan karyawan, PHK harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama bukan keputusan sepihak.

    “PHK ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth,” kata Guntoro.

    Lebih lanjut, pihaknya juga berencana membawa persoalan ini ke instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi hingga Kementerian Tenaga Kerja. 

    “Kami juga akan meminta dukungan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Bekasi,” pungkas Guntoro dikutip dari RMOLJabar.

  • Pemerintah & Buruh Bahas Formula Baru Upah Minimum 2026

    Pemerintah & Buruh Bahas Formula Baru Upah Minimum 2026

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama pimpinan konfederasi dan serikat pekerja/buruh mulai membahas ketetapan upah minimum di tahun 2026. Dalam hal ini, pemerintah berupaya merancang ketentuan pengupahan yang adaptif dan seimbang antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan, forum bersama pekerja dan buruh ini penting untuk mempercepat penyampaian aspirasi dan menemukan solusi bersama terhadap berbagai isu ketenagakerjaan, utamanya tentang ketetapan upah minimum yang akan diumumkan pada 21 November mendatang.

    “Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

    Ia menjelaskan, penyempurnaan kebijakan pengupahan sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Karenanya, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan untuk menciptakan hubungan kerja harmonis.

    Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Ia menegaskan, nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) harus menjadi roh dalam setiap relasi kerja.

    Afriansyah menegaskan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 memuat prinsip gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi utama membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.

    Pemerintah juga memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan sebagai forum komunikasi yang efektif. Melalui Gugus Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, diharapkan setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing.

    “Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring,” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • 1
                    
                        Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Ketua DPRD: Mohon Maaf kepada Seluruh Masyarakat
                        Regional

    1 Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Ketua DPRD: Mohon Maaf kepada Seluruh Masyarakat Regional

    Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Ketua DPRD: Mohon Maaf kepada Seluruh Masyarakat
    Tim Redaksi
    PATI, KOMPAS.com –
    Bupati Pati, Sudewo, gagal dimakzulkan dalam akhir sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025).
    Hasil ini sesuai dengan sidang paripurna kedua yang mengagendakan “Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Pati Tentang Kebijakan Bupati Pati”.
    Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa dari 7 fraksi yang ada di DPRD, hanya 1 fraksi yang menyatakan pendapat agar Bupati dimakzulkan. 
    Sedangkan 6 fraksi lainnya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja ke depan.
    “Fraksi PDIP Perjuangan menghendaki agar Pak Bupati dimakzulkan, akan tetapi ada 6 fraksi, yaitu Gerindra, PPP, kemudian PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, yang menghendaki agar Bupati ini diberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan,” ungkap Ali, usai paripurna, Jumat malam.
    Sesuai aturan yang berlaku, hasil voting menunjukkan bahwa Bupati Sudewo tidak dimakzulkan.
    “Untuk itu, yang menang adalah enam fraksi tadi,” ujar dia.
    Ali juga mengungkapkan alasan Fraksi PDI Perjuangan menghendaki Bupati Pati dimakzulkan karena dinilai melanggar sejumlah aturan berdasarkan paparan tim Pansus DPRD sebelumnya.
    “Dari Fraksi PDI Perjuangan menginginkan (dimakzulkan) karena melihat, kemudian memperhatikan hasil laporan pansus,” jelas Ali.
    Setidaknya terdapat 12 poin tuntutan masyarakat kepada Bupati Pati Sudewo, beberapa di antaranya dianulir sebagai pelanggaran aturan oleh tim pansus DPRD.
    Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati atas hasil akhir paripurna setelah dua bulan melakukan pembahasan terkait hasil kinerja bupati.
    “Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati, itulah hasil akhir yang disampaikan oleh teman-teman DPRD Pati,” kata Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Buruh Minta PHK Ratusan Karyawan Pabrik Ban Michelin Dibatalkan!

    Bos Buruh Minta PHK Ratusan Karyawan Pabrik Ban Michelin Dibatalkan!

    Jakarta

    Serikat buruh mendesak manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk membatalkan rencana PHK terhadap 285 buruh pabrik ban Michelin di Cikarang, Jawa Barat

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan ratusan karyawan tersebut merupakan anggota Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) KSPSI.

    “Kami menolak keras rencana PHK ini. DPP KSPSI akan mengambil langkah strategis untuk melindungi anggota yang terancam kehilangan pekerjaan,” tegas Andi Gani di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

    Dia mengatakan salah satu langkah yang akan ditempuh adalah meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk segera memanggil pihak perusahaan dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) KEP KSPSI PT Multistrada.

    Menurutnya, rencana PHK ini juga mencakup 5 pengurus PUK KEP KSPSI, sehingga pihaknya meminta Desk Ketenagakerjaan Polri untuk menelusuri dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.

    “Kami sangat menyesalkan langkah perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Multistrada dan PUK KEP KSPSI sudah jelas diatur kewajiban bermusyawarah dan menghindari PHK sebagai opsi utama,” ungkap Andi Gani.

    Sebagai bentuk penolakan, DPP KSPSI telah menginstruksikan pengurus dan anggota untuk menggelar aksi solidaritas menentang rencana PHK massal tersebut. Andi Gani turut meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan.

    “Menaker harus tanggap dan cepat menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan buruh,” kata Andi Gani.

    Sebelumnya, Corporate Communication Manager Michelin Indonesia Monika Rensina membenarkan kabar PHK tersebut. Michelin sedang menyesuaikan kapasitas produksi dan jumlah karyawan.

    “Kami mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang,” kata Monika.

    Menurut Monika, penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai manufaktur unggulan untuk ban kualitas dunia.

    Michelin menekankan komitmen mereka untuk memberikan kompensasi dan dukungan yang layak bagi karyawan yang terkena keputusan PHK. Namun, pihaknya belum bisa memberikan secara rinci besaran jumlah karyawan yang terdampak.

    (kil/kil)

  • Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Masyarakat Serbu Samsat Serang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Oktober 2025

    Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Masyarakat Serbu Samsat Serang Regional 31 Oktober 2025

    Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Masyarakat Serbu Samsat Serang
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Kantor Samsat Kota Serang dipadati masyarakat di hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten.
    Pantauan Kompas.com Jumat (31/10/2025) pukul 10.00 WIB, masih banyak masyarakat yang mengantre menunggu mendapatkan pelayanan baik di loket dalam gedung maupun di halaman kantor di jalan Syekh Nawawi al-Bantani, Cipocok, Kota Serang.
    Bahkan, ada masyarakat yang sudah datang sejak pukul 06.00 WIB belum terlayani hingga pukul 10.00 WIB, seperti warga Cimuncang, Serang, Rohadi (42) yang berangkat dari rumah usai salat subuh.
    “Dari subuh sudah di sini, tapi ini masih ngantre buat perpanjang pajak motor sama ganti kaleng (plat nomor),” ujar Adi saat berbincang dengan Kompas.com di kantor Samsat, Jumat.
    Ia mengaku baru sempat mengurus pajak kendaraannya di hari terakhir karena tidak ada waktu untuk datang ke Samsat dan biayanya.
    Sehingga, ia pun memaksakan untuk meluangkan waktu dan menggunakan uang tabungannya untuk membayar pajak di hari terakhir pemutihan.
    “Alasan pertama baru ada waktu karena kesibukan, sama baru ada uangnya. Jadi harus dipaksakan mengurus pajak motor,” kata dia.
    Ia pun berharap, program seperti pemutihan pajak kendaraan akan kembali diberlakukan karena meringankan beban masyarakat di tengah ekonomi sedang sulit.
    “Saya sih berharap mudah-mudahan ada lagi program ini, karena meringankan beban masyarakat, bikin masyarakat tuh hidup engga susah,” tandas Adi.
    Wajib pajak lainnya, Rafly Putra warga Perumahan Bumi Agung, Unyur, Kota Serang mengaku memanfaatkan untuk membayar pajak mobilnya di hari terakhir program pemutihan karena baru mendapatkan uang.
    “Baru cair (dapat uang), jadi baru membayar pajak hari terakhir ini,” kata dia.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD PPD Samsat Kota Serang, Ratu Ema Mahfudloh mengatakan, sejak seminggu terakhir menjelang berakhirnya program pemutihan terjadi lonjakan pemohon.
    “Dari pagi jam 5 sudah banyak antrean, bahkan dari mulai 2 minggu ya, 2 minggu ke sini. Alhamdulillah untuk Samsat Serang kota WP (wajib pajak)-nya overload,” kata Ema.
    Ema mengatakan, untuk mengoptimalkan pelayanan di hari terakhir pendaftaran akan dibuka hingga pukul 17.00 WIB.
    “Wajib pajak itu dilayani sampai jam 23.00 WIB. Tapi, untuk operasional pendaftaran sampai jam 17.00 WIB,” ujar dia
    Berdasarkan data hingga 30 Oktober 2025, sebanyak 114.432 unit kendaraan roda dua dan 37.703 unit kendaraan roda empat sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
    Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ada sebanyak 12.514 unit untuk roda dua dan roda empat 1.559 unit.
    “Kemudian untuk jumlah (pendapatan) PKB dan BBNKB per tanggal 30 Oktober Rp 51.403.977.300,” tandas dia.
    Diketahui, program yang telah berjalan sejak 10 April 2025 sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat tertib membayar pajak kendaraan kedepannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PHK Massal Pabrik Michelin, Industri Ban Nasional Mulai Gembos?

    PHK Massal Pabrik Michelin, Industri Ban Nasional Mulai Gembos?

    Bisnis.com, JAKARTA – Produsen ban Michelin di Indonesia, PT Multistrada Arah Sarana Tbk. (MASA), tengah menjadi sorotan setelah resmi dihapus pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada saat bersamaan MASA diguncang isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya.

    BEI menyatakan bahwa delisting saham MASA mulai berlaku efektif pada Kamis (30/10/2025) setelah seluruh ketentuan dalam Peraturan Pencatatan No. I-N tentang Delisting dan Relisting terpenuhi. Langkah ini diambil setelah BEI menerima surat permohonan penghapusan pencatatan saham dari perusahaan pada 25 Juli 2024, dengan suspensi perdagangan yang telah diberlakukan sejak 26 Juli 2024.

    “Dengan penghapusan pencatatan ini, status perseroan sebagai emiten di BEI resmi dicabut, dan perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat,” tulis manajemen BEI dalam keterangan resminya.

    Meski begitu, BEI membuka kemungkinan bagi Multistrada untuk kembali mencatatkan sahamnya di kemudian hari, sesuai ketentuan yang berlaku.

    Multistrada Arah Sarana, yang berdiri sejak 20 Juni 1988 dengan nama awal PT Oroban Perkasa, sempat melantai di bursa melalui penawaran umum perdana (IPO) pada 22 Desember 2004 dengan kode saham MASA.

    Perusahaan ini berkembang pesat dan dikenal sebagai salah satu produsen ban terbesar di Indonesia. Setelah diakuisisi oleh Compagnie Générale des Etablissements Michelin (Michelin) pada 2020, Multistrada mulai memproduksi ban dengan merek Uniroyal dan BFGoodrich yang dipasarkan di dalam dan luar negeri.

    Namun, di tengah proses restrukturisasi bisnisnya, perusahaan yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat itu kini diterpa isu PHK massal. Berdasarkan informasi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, perusahaan secara mendadak mengumumkan pengurangan sekitar 280 pekerja yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.

    Lebih lanjut, Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina, membenarkan bahwa perusahaan melakukan langkah efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pasar dan kebutuhan operasional.

    “Kami memahami bahwa situasi ini tidak mudah, namun keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang. Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    Monika menegaskan, perusahaan tetap berkomitmen memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan empati selama proses berlangsung. Michelin Indonesia juga memastikan pemberian kompensasi yang layak, pendampingan karier, serta akses terhadap sumber daya untuk membantu karyawan terdampak.

    Di sisi lain, serikat pekerja menilai kebijakan PHK dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku. Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk., Guntoro, menegaskan bahwa setiap langkah PHK harus melalui proses perundingan terlebih dahulu.

    “PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” ujarnya. Ia menambahkan, perusahaan wajib berunding dengan pekerja sebelum mengambil keputusan, sesuai aturan ketenagakerjaan dan kesepakatan PKB yang berlaku.

    Respons Asosiasi Pekerja

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, turut menyoroti kasus ini. Ia menyebut penurunan permintaan global terhadap produk ban menjadi penyebab utama pengurangan karyawan di pabrik Michelin Indonesia.

    “Akibat permintaan yang menurun, maka terjadi pengurangan produksi dan karyawan atau PHK,” kata Said.

    Ia menambahkan, pemerintah perlu mengambil langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, karena penurunan konsumsi domestik turut berdampak pada sektor manufaktur, termasuk otomotif dan komponen kendaraan.

    Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) menilai langkah efisiensi yang diambil Michelin Indonesia tidak terlepas dari tekanan biaya produksi dan tingginya beban gaji karyawan.

    Ketua Umum APBI Aziz Pane mengatakan, situasi industri ban saat ini memang menantang, di tengah melambatnya sektor manufaktur nasional dan daya beli yang menurun.

    “Mungkin karena beban gaji karyawan terlalu tinggi, tetapi kami imbau perusahaan anggota kami agar tetap membuka ruang dialog dengan pekerja untuk mencari opsi terbaik. Misalnya, dirumahkan sementara, lalu dipekerjakan lagi dengan gaji yang negotiable,” ujar Aziz kepada Bisnis.

    Industri Ban Mulai ‘Gembos’?

    Aziz mengakui bahwa industri ban sedang mengalami tekanan akibat melambatnya sektor manufaktur serta daya beli masyarakat yang mengalami penurunan.

    Adapun, Indeks produktivitas manufaktur nasional mengalami perlambatan. Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur di level 50,4 pada September 2025 atau turun dari bulan sebelumnya 51,5.

    Namun, menurut Aziz, industri ban relatif lebih resilien di tengah pelemahan pasar. Sebab, komponen ban selalu dibutuhkan oleh setiap pemilik kendaraan, serta memerlukan penggantian secara berkala.

    “Semua manufaktur sedang turun, karena daya beli yang rendah ditambah ketidakpastian geopolitik global. Tetapi industri ban tidak terlalu parah, karena ban itu sudah seperti kebutuhan bagi yang punya kendaraan,” jelasnya.

    Di lain sisi, industri ban juga menghadapi tantangan kelebihan pasokan (oversupply). Pada pertengahan 2025 lalu, APBI sempat menolak investasi baru pabrik ban dari China yang semula direncanakan mencapai US$2 miliar tahun ini. Musababnya, penambahan investasi ban khusus pertambangan dan truk itu dinilai akan memicu oversupply.

    Sebagai gambaran, saat ini Indonesia telah dipenuhi oleh pabrik ban multinasional dari seluruh dunia termasuk tiga pabrik ban baru dari China yang akan memproduksi ban pertambangan dan ban truk atau bus.

    Dalam catatan APBI, pada 2024 industri ban roda 4 atau lebih kapasitas terpasang sebesar 97,6 juta unit, sedangkan yang diproduksi hanya sebesar 68,1 juta unit. Estimasi tahun ini kapasitas meningkat dibandingkan dengan tahun lalu, dengan produksi masih meningkat dibandingkan 2024.

    Sementara itu, kapasitas terpasang ban vulkanisir ban 23 juta unit, dengan produksi 14,7 juta unit. Dia memprediksi pada 2025 kapasitas dan produksinya lebih besar dari 2024.

    Kasus Multistrada mencerminkan tekanan yang tengah dihadapi sektor manufaktur nasional, di tengah menurunnya permintaan global dan kondisi ekonomi domestik yang belum sepenuhnya pulih.

  • Pabrik Ban Michelin di Cikarang PHK 280 Pekerja, Ini Kata Manajemen

    Pabrik Ban Michelin di Cikarang PHK 280 Pekerja, Ini Kata Manajemen

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Multistrada Arah Sarana Tbk, atau produsen ban dengan merek Michelin yang beroperasi di Cikarang Timur melakukan PHK massal terhadap 280 pekerja. Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro menyebut perusahaan mendadak mengumumkan rencana PHK yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.

    Ia menegaskan langkah itu seharusnya mengikuti aturan dan kesepakatan bersama, bukan dilakukan sepihak.

    “Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” tegas Guntoro dalam keterangannya dikutip Jumat (31/10/2025).

    Pihak serikat menilai tindakan perusahaan telah melanggar prosedur hukum dan perjanjian yang telah disepakati bersama. Karena itu, Guntoro menegaskan, serikat akan melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak ini, baik melalui jalur litigasi (hukum) maupun non-litigasi (perundingan dan aksi massa).

    Sementara itu, Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina menyampaikan, langkah yang diambil perusahaan merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi pasar global yang dinamis.

    “Kami mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang. Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai lokasi manufaktur unggulan untuk ban kualitas dunia,” ujar Monika kepada CNBC Indonesia.

    Foto: Ban merk Michelin. (Facebook/MichelinIndonesia)
    Ban merk Michelin. (Facebook/MichelinIndonesia)

    Ia menegaskan, seluruh proses dijalankan dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan rasa hormat kepada setiap individu yang terdampak.

    “Sesuai dengan nilai-nilai yang kami junjung tinggi, kami berkomitmen untuk memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan penuh empati di sepanjang proses ini. Kami juga berupaya mendukung rekan-rekan yang terdampak melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya,” katanya.

    Monika menambahkan, pihak perusahaan akan terus memberikan pembaruan secara terbuka seiring berjalannya proses penyesuaian tersebut.

    “Kami berpegang pada prinsip keterbukaan dan akan terus menyampaikan pembaruan mengenai rencana serta perkembangan kami seiring perjalanan ini berlangsung,” tutup Monika.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]