partai: PKB

  • PKB Ingatkan Pemerintah Jamin Kelancaran dan Infrastruktur Nataru – Page 3

    PKB Ingatkan Pemerintah Jamin Kelancaran dan Infrastruktur Nataru – Page 3

    Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati mengatakan, pihaknya Bersama BNPB, TNI, dan Polri akan terus melakukan modifikasi cuaca untuk mengantisipasi potensi terjadinya bencana alam selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    “Bersama dengan BNPB, TNI, dan POLRI, kami akan melakukan modifikasi cuaca di beberapa titik yang dikhawatirkan dapat berdampak pada potensi bencana, seperti banjir dan longsor. Kami terus berkoordinasi untuk memastikan keselamatan masyarakat selama periode liburan,” kata dia dalam keterangannya yang dikutip Selasa (17/12/2024).

    Dwikorita pun memaparkan, fenomena dinamika atmosfer, seperti Madden-Julian Oscillation (MJO) dan potensi cold surge (gelombang udara dingin) yang bergerak dari daratan Asia (Siberia) menuju wilayah barat Indonesia, diproyeksikan akan aktif selama periode Nataru. Kedua fenomena ini, menurutnya, berpotensi meningkatkan intensitas dan volume curah hujan di berbagai wilayah Indonesia.

    “Madden-Julian Oscillation dan potensi cold surge diperkirakan akan mempengaruhi cuaca di Indonesia selama Nataru. Kedua fenomena ini dapat meningkatkan curah hujan, meskipun dampaknya masih perlu terus dipantau,” papar Dwikorita.

    Dia juga mengingatkan, cuaca ekstrem diperkirakan akan berlanjut hingga 9 Januari 2024, dengan peningkatan eskalasi cuaca, terutama di wilayah-wilayah yang dilalui jalur mudik.

    Mengingat potensi cuaca buruk tersebut, Dwikorita mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi cuaca terkini melalui aplikasi Info BMKG yang telah terintegrasi dengan aplikasi jalur mudik.

    “Saya mengingatkan masyarakat untuk selalu memantau perkembangan informasi cuaca melalui aplikasi Info BMKG. Aplikasi ini terintegrasi dengan aplikasi jalur mudik, sehingga masyarakat bisa merencanakan perjalanan dengan lebih aman dan nyaman,” jelas dia.

  • PKB Sebut Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus

    PKB Sebut Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus

    loading…

    DPP PKB menyebut gugatan Achmad Ghufron ke Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditolak PN Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/yulianto

    JAKARTA – Sidang gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berakhir. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.

    “Dengan ditolaknya Gugatan Gofron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pupus,” kata kuasa hukum DPP PKB Anwar Rachman (18/12/2024).

    Menurut Anwar, tuduhan Gofron yang menganggap PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural terjawab sudah. Sebab, pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. “Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal,” ucapnya.

    Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst lantaran diberhentikan.

    Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan oleh DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) Dari Keanggotaan PKB karena Ghufron telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai.

    Ghufron menyebut pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB sehingga Ghufron merasa telah didholimi PKB.

    Padahal, kata Anwar, menurut peraturan perundang-undangan penyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus diselesaikan oleh internal Partai Politik yang diatur dalam AD/ART yakni Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.

    “Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar,” ucapnya.

    (cip)

  • Ayo Manfaatkan Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Tahun Depan Berlaku Tarif Baru

    Ayo Manfaatkan Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Tahun Depan Berlaku Tarif Baru

    loading…

    JAKARTA – Akhir tahun 2024 menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak khususnya warga Jakarta untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif lama sebelum penyesuaian tarif baru yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Jadi bulan ini adalah waktu penting untuk memanfaatkan kesempatan pembayaran pajak sebelum tarif baru berlaku tahun depan.

    Pemerintah DKI Jakarta pada 2024 mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

    Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan tiga tahun sejak 5 Januari 2022.

    Dengan demikian, warga DKI Jakarta memiliki waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum tarif baru ini diberlakukan. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif baru 2025.

    Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025 diantaranya:

    1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

    ♦ Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

    ♦ Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.

    ♦ Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.

  • DPR Minta Polisi Jangan Percaya George Sugama Halim Disebut Sakit Jiwa: Jangan-Jangan Psikopat

    DPR Minta Polisi Jangan Percaya George Sugama Halim Disebut Sakit Jiwa: Jangan-Jangan Psikopat

    loading…

    Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meminta kepolisian tidak begitu saja percaya dengan informasi yang menyebut bahwa George Sugama Halim, pelaku penganiayaan karyawan di toko roti menderita sakit jiwa. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meminta kepolisian tidak begitu saja percaya dengan informasi yang menyebut bahwa George Sugama Halim , pelaku penganiayaan karyawan di toko roti menderita sakit jiwa. Politikus PKB ini meminta Polres Jakarta Timur mengusut tuntas kasus yang mengebohkan tersebut.

    Hasbi mengatakan, George bukan pertama kali melakukan penganiayaan kepada korban. Bahkan, kata dia, George juga melakukan aksi kekerasan itu kepada saudaranya sendiri.

    “Dia (pelaku) bukan pertamakali melakukan kepada Mbak Dwi (korban). Bukan pertama kali, ini sudah yang kesekian kali. Kepada saudaranya sendiri pun dia melakukan seperti itu,” ujar Hasbi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

    Terkait penjelasan keluarga pelaku yang menyebut bahwa George menderita sakit jika, Hasbi meminta polisi tidak percaya dengan keterangan itu. Jika pelaku memang sakit jiwa, ia menilai, seharusnya pihak keluarga sudah membawa ke rumah sakit.

    “Yang terjadi tidak demikian. Pelaku tetap bebas beraktivitas dan berbuat semena-mena dengan melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada karyawan. Bahkan, tindakan melanggar hukum itu dilakukan berkali-kali,” tuturnya.

    “Mbak Dwi tahu bahwa pelaku melakukan ini bukan sekali. Jangan-jangan mbak ini korban yang kesekian kali. Tapi tidak berani terbuka,” imbuh Hasbi.

    Kendati demikian, Hasbi minta Polres Jakarta Timur tidak percaya dengan pernyataan keluarga pelaku yang menyebut bahwa anak bos toko roti itu sakit jiwa. Jangan sampai dalih sakit jiwa itu menjadi upaya agar pelaku bisa lepas dari jeratan hukum.

    “Jangan percaya dengan keluarganya itu kalau dibilang sakit. Ini kan bukan sakit. Ini anak jangan-jangan psikopat,” pungkasnya.

    (rca)

  • Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Berada di 14 Lokasi Jadetabek

    Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Berada di 14 Lokasi Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling untuk memudahkan warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Rabu (18/12/2024).

    Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB.

    5. Samsat keliling hari ini di Jakarta Timur berada di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Kota Tangerang Parkiran Busway Foodmosphere dan Ex City Mal Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB.

    7. Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.

    9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Sedangkan  Samsat keliling hari ini di Kota Bekasi berada di Kantor Kelurahan Teluk Pucung 08.00-13.30 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Cinere di Halaman Pasir Putih Sawangan 08.00-11.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

    Perlu dicatat, layanan Samsat keliling pada hari ini atau hari lainnya hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung, Komisi III DPR Cecar Kapolres Jaktim karena Lamban

    Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung, Komisi III DPR Cecar Kapolres Jaktim karena Lamban

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR mencecar Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly karena dinilai lamban menangani kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim. Alasannya, kasus tersebut sudah dilaporkan pada 18 Oktober 2024 dan pelaku baru ditangkap pada 16 Desember 2024 atau membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan.

    Hal ini disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III dengan Dwi Ayu Darmawati dan Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024).

    “Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat masalah penanganan kepolisian itu sejak dilaporkan 18 Oktober ya dan tertangkap 16 Desember kurang lebih 2 bulan,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Rikwanto.

    Menurut dia, kekerasan yang dialami Dwi Ayu tidak main-main. Bahkan, kata dia, kasus itu bisa saja digolongkan penganiayaan berat. Apalagi, saat melihat video kekerasan yang beredar di media sosial.

    “Apa pun yang terjadi dari videonya terlihat bahwa itu berat karena dilempar pakai segala macam kena badannya. Bahkan yang vital efeknya bisa lebih jauh lagi kalau tidak dihentikan,” tuturnya purnawirawan jenderal bintang dua itu.

    Terkait hal itu, Rikwanto mendorong polisi berbenah agar tak perlu berlama-lama menangani pelaku kejahatan. Alasannya, kasus yang dialami Dwi lengkap ada saksi, bukti, dan korbannya.

    “Kasus seperti itu sederhana, ada lukanya, ada saksinya, ada barang buktinya, ada TKP-nya juga, lengkap dan lain sebagainya termasuk videonya juga ada, kok sampai dua bulan begitu. Saya tadi lihat hampir satu bulan itu penangkapannya, itu pun setelah viral,” jelasnya.

    Rikwanto merasa penanganan kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim, bisa tuntas tak sampai sebulan. Hal tersebut harus menjadi catatan Polres Jaktim.

    “Saya berpikir sebagai anggota Polri dahulu kita fokus kejadian itu langsung ditangani tiga sampai seminggu itu bisa selesai. Itu kasus nyata kelihatan dan terbuka tinggal gercepnya anggota itu,” kata dia.

    Senada dengan Rikwanto, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Martin Tumbelaka menilai penanganan kasus penganiayaan tersebut juga sangat lamban. Padahal, kata dia, kasus itu sudah jelas dan transparan.

    Menurut Martin, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) Polri agar menjemput bola dalam memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan kepada masyarakat.

    “Ini kasus yang sudah sangat jelas, transparan, sudah kelihatan betul-betul kejadiannya, tetapi prosesnya, penangkapannya malah kurang lebih dua bulan kalau saya ikutin. Bahkan kawan kami tadi menyampaikan ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres,” tegas Martin.

    Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR Hasbiallah Ilyas atau biasa disapa Hasbi juga mengkritik kinerja polisi yang cepat menangani kasus tersebut ketika sudah viral. Menurut dia, contoh konkretnya kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti itu sudah terjadi dua bulan lalu dan telah dilaporkan, tetapi baru ditangani setelah viral.

    Dia berharap polisi bekerja secara baik dan merespons dengan cepat laporan yang disampaikan masyarakat. Polisi tidak perlu menunggu kasus menjadi viral, baru kemudian ditangani.

    “Kita bukan butuh viral, tetapi butuh penanganan dengan cepat. Kami harap polisi bisa bekerja secara cepat dan profesional,” pungkas Hasbi terkait penanganan kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim.

  • Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Cek Kenaikannya Disini!

    Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Cek Kenaikannya Disini!

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mulai 5 Januari 2025 mendatang, pemerintah akan memungut pajak tambahan (opsen) baru untuk kendaraan bermotor.

    Pajak tambahan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Dua pajak tambahan tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, Darmayani menyatakan, khusus untuk pembayaran PKB, ada tambahan pungutan yang menyebabkan kenaikan pajak sebesar 10,67 persen untuk Sulsel.

    “Contoh kongkretnya, apabila tahun ini masyarakat bayar Rp1 Juta, mulai 5 Januari 2025 itu pajaknya baik Rp1.162 Juta,” kata Darmayani, Selasa, (17/12/2024).

    Adapun untuk BNPKB mengalami kenaikan sebesar 16,20 persen.

    “Pembayaran PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran Opsen PKB, SWDKLLJ dan PNBP. Begitu pun dengan pembayaran BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran Opsen BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP,” jelasnya.

    Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB dan Opsen BBNKB dilakukan oleh Bapenda secara elektronik.

    Sementara itu, pelimpahan penerimaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan oleh Bank RKUD ke RKUD Provinsi, RKUD Kab/Kota, Rekening PT Jasa Raharja dan Rekening PNBP pada hari yang bersangkutan (H+0). (selfi/fajar)

  • Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Berada di 14 Lokasi Jadetabek

    Cek Jadwal Samsat Keliling Hari Ini di 14 Lokasi Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini untuk memudahkan warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (17/12/2024).

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.30 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB.

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB.

    6. Kota Tangerang Pangkalan Busway Foodmosphere pukul 08.00-11.00 WIB.

    7. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.

    9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Kota Bekasi di KFC Zmrud pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Pintu 11 Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

    Perlu dicatat bahwa layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • Jejak Karier Jokowi Bersama PDI-P: Dari Wali Kota, Presiden dan Kini Dipecat

    Jejak Karier Jokowi Bersama PDI-P: Dari Wali Kota, Presiden dan Kini Dipecat

    Jejak Karier Jokowi Bersama PDI-P: Dari Wali Kota, Presiden dan Kini Dipecat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo (
    Jokowi
    ) dari keanggotaan partai, Senin (16/12/2024).
    Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P.
    Surat tersebut sudah ditetapkan sejak tanggal 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
    “Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun, Senin (16/12/2024).
    Melalui surat pemecatan ini, PDI-P menegaskan bahwa Jokowi bukan lagi bagian dari keluarga besar partai banteng. Jokowi juga dilarang mengatasnamakan PDI-P untuk berkegiatan atau menduduki jabatan tertentu.
    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI-P tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi,” kata Komarudin.
    Jokowi bukanlah orang baru di PDI-P. Perjalan panjang karier politiknya hingga menjadi presiden 2 periode tidak terlepas dari peran PDI-P sebagai partai yang menaunginya.
    Lantas bagaimana rekam jejak Gibran bersama PDI-P sampai akhirnya dipecat? Berikut rangkumannya.
    Diketahui, debut pertama kebersamaan Jokowi dan PDI-P dimulai saat Pilkada Solo 2005. Ketika itu, Jokowi yang berstatus kader PDI-P maju menjadi calon wali kota bersama FX Hadi Rudyatmo.
    Pasangan itu pun sukses memenangkan kontestasi, walaupun hanya didukung oleh PDI-P, menumbangkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota lain yang berlaga.
    Dua kader PDI-P ini pun akhirnya dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta untuk masa jabatan 2005-2010. Dari sini, Jokowi mulai dikenal oleh khalayak luas, popularitas pun melesat tajam karena kegemarannya blusukan.
    Tak jarang warga bisa menjumpai Jokowi sedang berada pasar, jalanan dan perkampungan. Popularitas ini pun kemudian dimanfaatkan Jokowi dan PDI-P untuk kembali berlaga pada Pilkada Solo 2010.
    Jokowi yang kembali disandingkan dengan FX Rudy kembali menang. Mereka pun dilantik lagi sebagai wali kota dan wakil wali kota untuk masa jabatan 2010-2015.
    Belum tuntas masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo, Jokowi ditugaskan PDI-P untuk menjadi kandidat di Pilkada Jakarta 2012. Jokowi pun mundur dari jabatannya demi menjadi calon gubernur Jakarta.
    Saat itu, PDI-P yang berkoalisi dengan Gerindra menduetkan Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk bersaing melawan pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
    Duet kader PDI-P dan Gerindra itu pun keluar sebagai pemenang. Jokowi dan Ahok kemudian dilantik sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta periode 2012-2017.
    Sosok Jokowi pun semakin menjadi tenar karena posisinya sebagai gubernur di Ibu Kota Negara. Banyaknya pemberitaan soal Jokowi berkunjung ke pasar dan pemukiman warga, bahkan masuk ke gorong-gorong Ibu Kota, membuatnya semakin banyak dikenal publik.
    Melihat semakin tingginya elektabilitas Jokowi, PDI-P mengutusnya untuk menjadi calon presiden pada Pilpres 2024. Jokowi pun siap untuk menjalankan perintah partai dan mundur dari posisi “DKI 1”, meski baru 2 tahun menjabat.
    “Saya telah mendapatkan mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi capres dari PDI Perjuangan. Dengan mengucap bismillah, saya siap melaksanakan,” kata Jokowi saat blusukan ke kawasan Marunda, Jakarta Utara, 14 Maret 2014.
    PDI-P pun membentuk koalisi bersama PKB, Nasdem dan Hanura untuk mengusung Jokowi sebagai calon presiden (Capres) untuk Pilpres 2014. Jokowi dipasangkan dengan politisi senior Golkar sekaligus Wakil Presiden (Wapres) ke-10 Jusuf Kalla (JK).
    Jokowi-JK pun berhadapan dengan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diusung Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP dan PBB. Gabungan partai ini menamakan diri Koalisi Merah Putih.
    Kebersamaan PDI-P dan Jokowi dalam Pemilu lagi-lagi membuah hasil yang memuaskan. Jokowi-JK menang atas Prabowo-Hatta di Pilpres 2014.
    Jokowi pun kemudian menuntaskan masa jabatannya sebagai Presiden RI selama 5 tahun penuh untuk periode 2014-2019. Namun, melejitnya karier politik Jokowi tak hanya berhenti sampai sini.
    Menjelang Pilpres 2019, PDI-P lagi-lagi memutuskan untuk mengusung Jokowi sebagai Capres. Kali ini, Jokowi disandingkan dengan Ma’ruf Amin, seorang kiai yang saat itu dikenal sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
    Sedangkan lawannya adalah Prabowo yang berpasangan dengan anaknya buahnya di Gerindra, yakni Sandiaga Uno.
    Tetapi, kemenangan rupanya masih berpihak kepada Jokowi dan PDI-P. Jokowi-Ma’ruf yang diusung PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, Hanura, PKPI, Perindo, PSI, dan PBB, mendapatkan 55,5 persen suara.
    Sedangkan Prabowo-Sandi yang diusung Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Berkarya, hanya memperoleh perolehan 44,5 persen suara.
    Menjelang Pilpres 2024, keretakan hubungan Jokowi dan PDI-P muncul, seiring dengan kabar Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) dari Prabowo.
    Tak lama kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Aturan yang diputuskan oleh Ketua MK Anwar Usman -adik ipar Jokowi- ini membuka jalan untuk Gibran mencalonkan diri.
    Setelahnya, Prabowo kemudian mengumumkan bahwa Gibran akan menjadi Cawapresnya. Pendaftaran pun dilaksanakan pada Rabu (25/10/2023).
    Sejalan dengan itu, Jokowi pun memberi restu kepada putra sulungnya untuk berlaga bersama Prabowo di Pilpres 2024. Menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution bahkan secara terbuka menyatakan dukungan buat kakak iparnya itu.
    Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Jokowi telah meninggal partai yang selama ini membersamainya.
    “Kami begitu mencintai dan memberikan privilese yang begitu besar kepada Presiden Jokowi dan keluarga, namun kami ditinggalkan karena masih ada permintaan lain yang berpotensi melanggar pranata kebaikan dan konstitusi,” tutur Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (29/10/2023).
    Meski begitu, PDI-P tak langsung mengambil sikap terhadap Jokowi, Gibran dan Bobby, walaupun dianggap tidak tegak lurus dengan instruksi partai yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    PDI-P baru memutuskan untuk memecat Jokowi setelah masa jabatannya sebagai presiden selesai dan Gibran telah resmi menduduki posisi Wapres RI, Senin (16/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Imin Diperintahkan Presiden Prabowo Hilangkan Kemiskinan Ekstrem dalam 2 Tahun

    Cak Imin Diperintahkan Presiden Prabowo Hilangkan Kemiskinan Ekstrem dalam 2 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan dirinya mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia menjadi 0% dalam 2 tahun ke depan.

    Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada Juli 2024, angka kemiskinan ekstrem di Indonesia saat ini tercatat sebesar 0,8%.

    “Targetnya, kemiskinan ekstrem harus habis dalam dua tahun ini. Pak Prabowo memerintahkan agar dalam dua tahun ke depan tidak ada lagi kemiskinan ekstrem,” ujar Cak Imin kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Untuk mencapai target tersebut, Cak Imin menjelaskan pihaknya akan memetakan daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem yang tinggi agar dapat segera ditangani dalam kurun waktu 1,5 hingga 2 tahun mendatang.

    Ia juga menyoroti angka kemiskinan di Jawa Tengah yang masih cukup tinggi, mencapai 10,47% berdasarkan catatan BPS.

    “Gradasi dari miskin ekstrem ke miskin di Jawa Tengah masih berat,” tegasnya.
    Target Lima Tahun Penurunan Kemiskinan Nasional

    Selain fokus pada kemiskinan ekstrem, Cak Imin juga menargetkan penurunan angka kemiskinan nasional dari 9,3% menjadi 5% dalam 5 tahun ke depan.

    “Hingga 2029, targetnya dari 9,3% hanya tinggal 5%. Meski sulit untuk benar-benar tuntas, kita optimistis dapat mencapainya,” ujar Cak Imin.

    Cak Imin mengakui upaya ini bukanlah hal yang mudah dan tidak dapat dilakukan sendirian. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.

    “Ini tidak mudah, tetapi kita akan bekerja dengan sangat keras. PKB juga akan mendukung percepatan pembangunan melalui kerja sama dengan legislatif dan eksekutif,” pungkasnya.