partai: PKB

  • Jazilul PKB Soal PPN Jadi 12%: Wajar Ada Polemik Kenaikan PPN di Masyarakat

    Jazilul PKB Soal PPN Jadi 12%: Wajar Ada Polemik Kenaikan PPN di Masyarakat

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid menilai bahwa wajar bilamana kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 11% menjadi 12% menuai polemik di masyarakat.

    Kendati demikian, dia turut berpandangan bahwa semestinya sudah tidak perlu lagi adanya polemik lantaran hampir semua fraksi di parlemen pada 2021 lalu menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12%, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12% bagian dari pelaksanaan UU HPP,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (22/12/2024).

    Oleh sebab itu, lanjut Gus Jazil, Fraksi PKB DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP dengan baik dan bijaksana.

    Dia menambahkan, pemerintah juga harus tetap bisa mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan dari akibat adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai awal tahun depan tersebut. 

    ”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12% dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” urainya.

    Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini turut menyerukan kekhawatirannya bilamana kenaikan tarif PPN ini tidak disertai dengan kebijakan ekonomi lainnya, maka akan berdampak pada lesunya daya beli masyarakat hingga berpotensi menimbulkan perekonomian tidak bergerak.

    ”Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12% diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi ditengah masyarakat, misal PPN 12% untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah,” paparnya.

    Dia juga mengemukakan bahwa pihaknya dalam hal ini adalah DPR akan terus mengawal pemerintah agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan bisa berjalan dengan baik.

  • Ramai Politikus Gerindra Serang Balik PDIP Usai Kritik Prabowo Soal Tarif PPN 12%

    Ramai Politikus Gerindra Serang Balik PDIP Usai Kritik Prabowo Soal Tarif PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah politkus Gerindra mengkritik balik PDI Perjuangan (PDIP) yang belakangan ini cukup sering melontarkan keberatan dengan keputusan pemerintah untuk tetap menaikan tarif PPN menjadi 12%. 

    Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan bahkan menyarankan agar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) segera menyatakan diri sebagai oposisi. 

    Sebelum Hergun, politikus Gerindra lainnya yakni Wihadi Wiyanto dan Bahtra Banong juga mengungkapkan hal yang sama. Mereka mempertanyakan sikap PDIP yang berubah menetang tarif PPN 12%..

    Adapun Heru Gunawan menuding bahwa banyak politisi PDIP mengunakan isu PPN untuk menyampaikan kritik kepada pemerintahan Prabowo Subianto atas rencana kenaikan PPN 12% atas barang tertentu.

    Dia menyebut Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI menyatakan, kenaikan PPN 12% dapat memperburuk kondisi kelas menengah dan pelaku usaha kecil.

    Termasuk, mantan calon presiden yang diusung PDIP yang juga Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyatakan, kebijakan tersebut bisa membuat ngilu kehidupan rakyat.  

    “Menurutnya, PDIP tidak perlu bermain drama dengan berpura-pura membela rakyat kecil. Semua tahu, bahwa kenaikan PPN 12% merupakan tanggung jawab PDIP yang kala itu menjadi pimpinan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” tuturnya lewat rilisnya, Minggu (22/12/2024).

    Politisi yang biasa disapa Hergun itu menyatakan, dasar kenaikan PPN adalah Pasal 7 Ayat (1) UU HPP yang menyatakan tarif PPN sebesar 11% berlaku 1 April 2022 dan tarif 12% berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

    Dia menilai bahwa berdasarkan ketentuan UU HPP, kenaikan tarif PPN dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama sudah dilakukan pada 2022.

    “Waktu itu PDIP paling bersemangat menyampaikan kenaikan PPN dan bahkan mau pasang badan. Sehingga aneh menjelang pemberlakukan tahap kedua, PDIP berpaling muka dan mengkritik dengan keras,” katanya.

    Lebih lanjut, mantan anggota Panja UU HPP itu, menjelaskan bahwa pembahasan tingkat I UU HPP dilakukan di Komisi XI DPR. Waktu itu yang menjabat sebagai Ketua Panja adalah kader PDIP Dolfi OFP.

    Selain itu, sebagai partai terbesar di DPR, PDIP juga mengirim anggotanya paling banyak di Panja. “Pembahasan di tingkat I terbilang lancar. Hampir semua fraksi menyatakan persetujuannya terhadap UU HPP. Lalu, pembahasan dilanjutkan pada tingkat II yaitu di Rapat Paripurna DPR RI. Konfigurasinya tidak berbeda. Perlu diketahui, waktu itu Ketua DPR juga dijabat oleh kader PDIP Puan Maharani,” jelasnya.

    Hergun menyatakan, pembentukan UU HPP sejatinya bertujuan memperkuat fondasi fiskal dan meningkatkan tax ratio Indonesia. Sebagaimana diketahui, tax ratio Indonesia tercatat masih lebih rendah dibanding negara-negara lain.

    “Pada 2021 tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,9%. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata 36 negara Asia Pasifik yang sebesar 19,3%. Tax ratio Indonesia juga tercatat lebih rendah 22 poin persen dibanding negara-negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dengan rata-rata 34%,” jelasnya.

    Hergun berdalih bahwa berdasarkan catatan OECD, penerimaan pajak Indonesia masih didominasi pajak penghasilan (PPh) yaitu sebesar 5,1% dari PDB, disusul pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu sebesar 3,4% dari PDB, dan terakhir dari cukai sebesar 1,6% dari PDB.

    Hergun menilai bahwa pemerintah juga sudah menyiapkan sejumlah insentif untuk rumah tangga berpenghasilan rendah dan untuk menjaga daya beli. Paket insentif tersebut antara lain berupa bantuan beras/pangan, diskon biaya listrik 50% selama 2 bulan, serta insentif perpajakan seperti.

    “Ada berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk 2025,” tandasnya.

    Oleh sebab itu, Hergun berpandangan, para politisi seharusnya menunjukkan keteladanan dan konsistensi perjuangan. Sikap PDIP yang berubah 180 derajat bisa dipandang sebagai sikap oportunis yang memanfaatkan panggung demi menaikkan pencitraan.

    “Sebaiknya PDIP mengambil sikap tegas sebagai opisisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, konfigurasi politik di parlemen akan menjadi jelas. Tidak seperti sekarang, PDIP terkesan menjadi partai yang tidak bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuatnya,” pungkas Hergun.

    Jawaban PDIP

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dolfie Othniel Frederic Palit, menjawab tudingan politikus Gerindra tentang protes kenaikan tarif PPN menjadi 12%. 

    Dolfie bahkan menegaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disetujui oe 8 fraksi di parlemen dalam paripurna 7 Oktober 2021 lalu.

    Adapun, kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyetujui UU HPP. Dia menyebut hanya Fraksi PKS tidak menyetujui itu.

    “Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP. Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI [Komisi XI]. Disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, pada Minggu (22/12/2024).

    Adapun dalam amanat UU HPP, lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP pada kala itu, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12%, yang sebelumnya adalah 11%.

    Dia menjelaskan, dalam UU itu, pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif dalam rentang 5% hingga 15% dan bisa menurunkan ataupun menaikkan. Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, tambahnya, pemerintah dapat mengubah tarif PPN sesuai dengan persetujuan DPR.

    “Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN [naik atau turun],” jelasnya.

    Kendati demikian, Politikus PDIP ini menyebut jika Pemerintahan Prabowo Subianto tetap menggunakan tarif PPN 12%, ada enam hal yang perlu menjadi perhatian saat membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    “Kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik, efisiensi dan efektivitas belanja negara,” pungkasnya.

  • PAN-Gerindra hingga Projo Kompak Soroti PDIP Dianggap Cuci Tangan soal PPN 12 Persen – Halaman all

    PAN-Gerindra hingga Projo Kompak Soroti PDIP Dianggap Cuci Tangan soal PPN 12 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. 

    Wacana kenaikan PPN 12 persen itu merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Namun, belakangan muncul penolakan dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai kenaikan PPN 12 persen bakal memberatkan ekonomi masyarakat. 

    Kritikan juga datang dari PDI Perjuangan (PDIP) yang notabene merupakan salah satu di antara partai yang menyetujui RUU HPP bersama Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. 

    Sementara fraksi yang menolak adalah PKS.

    Sikap PDIP itu lantas mendapat sorotan dari Partai Gerindra, PAN hingga ormas Projo (Pro Jokowi). 

    Gerindr: Hanya Bisa Senyum dan Geleng-Geleng Ketawa

    Wakil Ketua Umum Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku heran dengan sikap PDIP yang mengkritik kebijakan ini. 

    Padahal, kata Rahayu, Fraksi PDIP saat itu menjadi ketua panitia kerja (panja) pembahasan RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

    Kala itu, kader PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit yang menjadi Ketua Panja. 

    “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen.”

    “Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa,” ungkap Rahayu kepada Tribunnews, Sabtu (21/12/2024). 

    Politisi yang kerap dipanggil Sara itu menilai PDIP semestinya menolak saat pembahasan RUU HPP.

    “Padahal mereka saat itu Ketua Panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka Ketua Panjanya?” ungkapnya.

    PAN: Lempar Batu Sembunyi Tangan

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mengibaratkan sikap PDIP seperti lempar batu sembunyi tangan.

    Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang kemudian disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021, dan telah disetujui oleh Fraksi DPR PDI-P.

    Menurut Viva, perubahan sikap PDIP yang kini menolak kenaikan PPN 12 persen, memberikan kesan inkonsistensi.

    “Jika sekarang sikap PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan, hehe,” ucapnya.

    Ia pun menganggap bahwa sikap PDIP merupakan strategi politik. 

    “Dulu setuju dan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, menurut Viva, kebijakan yang diambil oleh Presiden RI Prabowo Subianto terkait PPN 12 persen, merupakan langkah bijaksana.

    Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat serta mencegah kontraksi ekonomi yang lebih dalam.

    “Kebijakan Presiden Prabowo untuk memberlakukan PPN 12 persen secara lex specialist hanya untuk barang-barang mewah adalah langkah bijaksana dalam rangka untuk melindungi daya beli masyarakat dan mencegah kontraksi ekonomi” ungkapnya

    Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi aspirasi masyarakat terkait kebijakan tersebut.

    Projo: PDIP Jangan Cuci Tangan

    Kritikan sikap PDIP juga datang dari organisasi Projo (Pro Jokowi). 

    “PDIP sebagai pemilik suara terbesar di DPR waktu itu ikut mendorong pemberlakuan PPN 12 persen.”

    “Kok, sekarang lempar batu sembunyi tangan,“ kata Wakil Ketua Umum DPP PROJO, Freddy Damanik, Minggu (22/12/2025).

    Projo menilai PDIP sebagai partai pemenang yang berkuasa ketika itu tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap rakyat. 

    Ketua DPR waktu itu juga politikus PDIP Puan Maharani, yang kini kembali menjabat Ketua DPR.

    Namun, para politikus PDIP justru membuat seolah Presiden Prabowo yang menyebabkan munculnya kenaikan tarif PPN 12 persen. 

    “Masyarakat harus tahu bahwa ada tindakan membohongi publik lewat pernyataan-pernyataan yang memojokkan Presiden Prabowo, Projo mendukung penuh kebijakan pemerintahan Prabowo,”  ujar Freddy. 

    Menurut Freddy, pemerintah tidak lepas tangan dengan persoalan ini.

    Presiden Prabowo melaksanakan perintah UU HPP untuk menerapkan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025.

    Meski begitu, tarif pajak tersebut hanya dikenakan bagi barang mewah.

    Menurutnya, ini bukti Presiden Prabowo memahami kondisi dan mencari cara untuk tidak membebani rakyat.

    (Tribunnews.com/Milani/ Hendra Gunawan/Gilang Putranto) 

  • PKB Minta Masyarakat Perhatikan Masa Kadaluwarsa Parsel Nataru

    PKB Minta Masyarakat Perhatikan Masa Kadaluwarsa Parsel Nataru

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Arzeti Bilbina meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran parsel jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Arzeti berharap tidak ada produk kedaluwarsa masuk paket parsel yang diperjualbelikan pedagang di pasaran.

    “Pengawasan dan inspeksi terhadap produk parsel terutama makanan dan minuman harus dilakukan. Jangan sampai ada produk kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi yang ada di parsel,” ujar Arzeti kepada wartawan di Jakarta Minggu (22/12/2024). 

    Arzeti mengatakan parsel yang beredar di pasaran harus memenuhi standar kesehatan dan keamanan. BPOM, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah perlu mengadakan kampanye edukasi untuk masyarakat dan produsen mengenai pentingnya keamanan pangan dan prosedur standar yang harus dipatuhi.

    “Kami juga meminta UMKM memastikan semua produk yang dimasukkan dalam parsel memenuhi standar kualitas dan kesehatan,” imbuh dia.

    Produk yang dimasukkan di dalam parcel Nataru, kata Arzeti, harus menggunakan kemasan yang aman dan higienis. Selain itu, harus disertakan informasi yang jelas mengenai produk dan menjaga kebersihan dan keamanan dalam proses produksi.

    Dia juga meminta agar konsumen juga lebih berhati-hati dan waspada dalam memilih parsel. Sebelum membeli, ia menyarankan agar konsumen memeriksa kondisi kemasan dan tanggal kedaluwarsa setiap produk. Konsumen diminta tak ragu untuk melaporkan jika menemukan produk dalam parsel yang tidak memenuhi standar pangan.

    “Belilah parsel dari penjual yang terpercaya. Jangan konsumsi produk kedaluwarsa dan tidak layak,” tutur dia.

    Pemberian parcel Nataru, katanya, merupakan salah satu cara untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, khususnya UMKM. Oleh karena itu, ia berharap pembuatan dan distribusi parsel juga melibatkan UMKM. Produk-produk yang dimasukkan ke dalam parcel juga bisa merupakan produk khas daerah masing-masing.

    “Ini jauh lebih positif dibandingkan membuat parsel dengan membeli barang-barang dari minimarket konvensional karena tidak melibatkan atau membantu UMKM,” pungkas Arzeti terkait parsel Nataru.

  • Fraksi PKB DPR Setuju PPN 12 Persen Naik, Tapi dengan Catatan – Halaman all

    Fraksi PKB DPR Setuju PPN 12 Persen Naik, Tapi dengan Catatan – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, menilai wajar munculnya polemik di masyarakat terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. 

    Namun dia mengingatkan bahwa kebijakan ini sudah menjadi bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disepakati sejak 2021.

    “Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12 persen, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP,” kata Jazilul dalam pernyataannya pada Minggu (22/12/2024).

    Dia menegaskan, Fraksi PKB mendukung kenaikan PPN 12 persen dengan catatan pemerintah harus bijak dalam mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi.

    “Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” ujar Jazilul.

    Jazilul mengingatkan, tanpa kebijakan pendukung, kenaikan PPN berpotensi melemahkan daya beli masyarakat dan memperlambat laju perekonomian. 

    Dia juga menyarankan agar penerapan PPN 12 persen pada tahap awal hanya dikenakan pada barang-barang mewah untuk meminimalkan dampak pada kelompok masyarakat menengah ke bawah.

    Jazilul juga menekankan pentingnya pemerintah merealisasikan program stimulus ekonomi yang telah disiapkan untuk mengurangi dampak kenaikan PPN.

    Di antaranya adalah bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas tertentu, dan diskon 50 persen untuk listrik bagi pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.

    Selain itu, pemerintah juga memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai langkah mitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    Program ini kini memberikan manfaat sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan, dengan perpanjangan masa klaim hingga enam bulan setelah PHK. 

    Program JKP juga menawarkan akses pelatihan keterampilan dan informasi pasar kerja untuk membantu peserta mendapatkan pekerjaan baru.

    Bagi UMKM, pemerintah memberikan perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

    DPR, kata Jazilul, akan terus mengawal pelaksanaan paket-paket stimulus tersebut untuk memastikan program berjalan sesuai rencana.

    “Pelaksanaan paket-paket stimulus ekonomi yang sudah dibuat pemerintah itu yang harus kita kawal agar bisa dijalankan dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terjaga dengan baik,” ucapnya.

     

     

  • Tumbangkan Calon PDIP di Pilwali Blitar, Mas Ibin Mbak Elim Buka Ruang Kerjasama

    Tumbangkan Calon PDIP di Pilwali Blitar, Mas Ibin Mbak Elim Buka Ruang Kerjasama

    Blitar (beritajatim.com) – Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin berhasil menumbangkan calon yang diusung oleh PDIP pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar diketahui bahwa pasangan Mas Ibin-Mbak Elim memperoleh 49.674 suara.

    Mas Ibin-Mbak Elim unggul dari calon yang diusung PDIP yakni Bambang Rianto-Bayu Setyo yang mendapatkan 43.543 suara. Dengan hasil ini maka Mas Ibin-Mbak Elim yang diusung oleh PKB, PAN serta Demokrat bisa mematahkan dominasi PDIP di Kota Blitar selama 20 tahun terakhir.

    Meski telah dapat menumbangkan calon yang diusung oleh PDIP, Mas Ibin tidak ingin bersikap angkuh. Wasekjen PP GP Ansor tersebut justru tengah membuka ruang-ruang kerjasama dengan berbagai pihak termasuk dengan PDIP.

    “Ya tentunya kita bersama-sama yang namanya bersama-sama jadi semuanya diajak,” ungkap Mas Ibin, Minggu (22/12/2024).

    Bagi Mas Ibin yang terpenting saat ini adalah persatuan masyarakat Kota Blitar pasca Pilkada. Pria yang lama menetap di Jakarta tersebut ingin semua pihak termasuk PDIP untuk bersatu dan bahu membahu menjalankan roda pemerintahan yang baik demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kota Blitar bisa terwujud.

    “Mungkin di eksekutifnya kalah bisa legislatifnya kan teman-teman (PDIP) perwakilan partai kan ada. Jadi yang dimaksud pemerintahan daerah ini adalah terdiri dari eksekutif dan legislatif tentunya setidak-tidaknya di legislatif pun kita harus bersama-sama membangun Kota Blitar,” tegasnya.

    Sebenarnya selama proses Pilkada, antara Mas Ibin dan calon yang diusung PDIP beberapa kali terlibat friksi. Namun nampaknya usai Pilkada, Mas Ibin tidak ingin berlarut dalam friksi tersebut.

    Dirinya pun kini memilih untuk membuka diri serta membuka ruang pembicaraan dengan sejumlah pihak termasuk dengan partai politik yang selama ini jadi rivalnya yakni PDIP. Meski pun Mas Ibin juga menyadari bahwa hal itu juga tidak mudah tercapai.

    “Prinsipnya saya ini akomodatif, saya ini sedang berteman seneng bareng-bareng gitu jangan khawatir saya ini tidak bisa membangun Kota Blitar sendiri jadi membutuhkan kebersamaan seluruh partai untuk membangun Kota Blitar,” tandasnya.

    Kini patut dinanti langkah PDIP, apakah akan bergabung ke pemerintahan daerah Mas Ibin-Mbak Elim, atau tetap berada di luar. Sejauh ini calon yang diusung oleh PDIP yakni Bambang-Bayu masih tidak terima dengan hasil Pilwali Blitar 2024.

    Pasangan yang diusung oleh PDIP, Golkar, Gerindra serta PPP tersebut memilih untuk melayangkan gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ke Mahkamah Konstitusi. Adapun isi dari gugatan tersebut diantaranya adalah diadakan pemungutan suara ulang secara total di Kota Blitar.

    “Pada hari ini Senin tanggal 9 Desember 2024, Paslon 01 yang dikuasakan kepada Joko Trisno dan Mas Hendi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada kemarin. Pendaftaran secara online dan sudah dinyatakan lengkap selanjutnya kami menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi pemberitahuan dan undangan,” ucap Joko Trisno, Ketua Tim Hukum Pasangan Bambang-Bayu, Senin (9/12/2024) lalu.

    Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu pun telah dinyatakan lengkap. Kini pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 1 tersebut masih menunggu surat pemberitahuan dan undangan dari Mahkamah Konstitusi.

    Diharapkan dengan adanya gugatan ini maka penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar terpilih oleh KPU Kota Blitar bisa dibatalkan. Dan sengketa Pilkada 2024 Kota Blitar bisa dilanjutkan dengan proses yang ada.

    “Semoga penetapan KPU nomor 666 tahun 2024 bisa dibatalkan harapan kami tentunya nanti dipembuktian pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

    Ada 3 harapan yang dituangkan dalam isi gugatan ke MK oleh pasangan Bambang-Bayu. Ketiga harapan tersebut adalah Pendiskualifikasian, Pemungutan Suara Ulang (PSU) total, serta PSU di 45 TPS (tempat pemungutan suara).

    “Apakah nantinya didiskualifikasi atau PSU total atau PSU di 45 TPS,” tegasnya. [owi/aje]

  • Hore! Toyota Siapkan Mobil Hybrid yang Lebih Murah

    Hore! Toyota Siapkan Mobil Hybrid yang Lebih Murah

    Jakarta

    Akhirnya pemerintah memberi kelonggaran untuk setiap mobil hybrid di Indonesia, dengan memberikan diskon PPnBM (Pajak Penjualan atas Brang Mewah) tahun 2025. Menyambut hal tersebut, Toyota dikabarkan akan melahirkan mobil hybrid murah.

    Seperti yang disampaikan Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy pada ajang test Drive All New Toyota Hilux Rangga di Surabaya, beberapa waktu lalu.

    “Saya rasa, kan saya sudah sampaikan ke teman-teman ya. Ada atau tidak insentif hybrid, kita juga selalu membuat R&D untuk mengenai produk-produk baru, termasuk hybrid yang lebih terjangkau,” ucap Anton.

    Dan hadirnya insentif hybrid atau diskon PPnBM, menurut Anton kebijakan tersebut akan ikut membantu Toyota dalam mewujudkan impian memiliki mobil hybrid terjangkau.

    “Jadi hybrid insentif, itu akan membantu untuk meningkatkan (market-Red) gitu ya, meningkatkan penetrasi dari hybrid itu sendiri. Jadi tidak membuat kita, istilahnya jadi atau tidak jadi untuk meng-introduce produk-produk baru gitu. Saya nggak bisa komen produknya yang mana, pokoknya hybrid yang lebih terjangkau lah gitu aja udah,” Anton menambahkan.

    Lalu kira-kira kapan Toyota akan benar-benar memperkenalkan mobil hybrid murah? 2025?

    Konsumsi bahan bakar Yaris Cross Hybrid Jakarta-surabaya melalui jalur pantura 31,2 km/liter. Foto: dok.detikOto/detik.com

    “Tidak secepat itu lah ya. Ya nantilah, karena ini kan banyak hal ya. Jadi banyak hal di luar kekuasaan saya. Jadi saya komen. Kan sinyal sudah dikasih berkali-kali. Kalau sinyal sudah banyak lah. Jadi saya rasa ya doakan aja, support. Supaya ya tim R&D-nya, tim produksinya bisa lebih cepat untuk mem-prepare produk yang terjangkau ini. Karena saya rasa, ya sudah saatnya lah ya transisi menuju elektrifikasi di volume dan juga di segmen yang lebih besar dibandingkan yang sebelumnya,” ujar Anton.

    Mobil hybrid dipastikan dapat insentif PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah). Pemerintah dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan mengumumkan, akan menanggung tiga persen PPnBM mobil hybrid. Sedangkan sisanya, tetap dibebankan kepada konsumen.

    Sebagai informasi, saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penata-usahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah, mobil hybrid dengan kapasitas silinder tak lebih dari 3.000 cc dibebankan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berbeda tergantung dari konsumsi BBM dan tingkat emisi. Adapun setelah dikalikan DPP, pajak mobil hybrid itu berada di kisaran 6-8 persen.

    Bila mendapat insentif 3 persen, besar kemungkinan mobil hybrid masih dibebankan PPnBM sebesar 3-5 persen. Harga mobil pun boleh jadi ikut terpengaruh dengan adanya insentif tersebut. Meski begitu, sejumlah pabrikan masih melakukan perhitungan harga mobil dengan adanya diskon PPnBM tersebut.

    Di sisi lain, harga mobil tak hanya ditentukan dari PPnBM. Ada juga komponen pajak lain seperti PPN, PKB, BBNKB, dan biaya administrasi kendaraan. Ditambah lagi, mulai tahun depan, mobil yang kini tergolong barang mewah itu juga berpotensi dikenakan PPN 12 persen.

    (lth/rgr)

  • 5
                    
                        Gerindra Sindir Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: Menurut UU, Prabowo Bisa Turunkan PPN
                        Nasional

    5 Gerindra Sindir Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: Menurut UU, Prabowo Bisa Turunkan PPN Nasional

    Gerindra Sindir Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: Menurut UU, Prabowo Bisa Turunkan PPN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dari fraksi PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit, buka suara usai disindir Partai Gerindra soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
    Dolfie mengakui, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 2025 memang merupakan amanat dari UU HPP.
    Akan tetapi, ia menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto sebetulnya dimungkinkan untuk menetapkan tarif PPN, bahkan lebih rendah dari 11 persen.
    “Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen, bisa menurunkan maupun menaikkan,” kata Dolfie kepada
    Kompas.com
    , Minggu (22/12/2024).
    “Sesuai Pasal 7 ayat (3) UU HPP, pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR,” lanjut dia.
    Hal itu, kata Dolfie, didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.
    “Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN, naik atau turun,” tegas dia.
    Kini, setelah pemerintahan Prabowo memutuskan tarif PPN tetap naik ke angka 12 persen, ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian pemerintah menurut Dolfie.
    “Pertama, kinerja ekonomi nasional (harus) semakin baik. Kedua, pertumbuhan ekonomi berkualitas. Ketiga penciptaan lapangan kerja. Keempat, penghasilan masyarakat meningkat. Kelima, pelayanan publik yang semakin baik,” jelasnya.
    Sebelumnya, sejumlah elite Gerindra meledek balik PDI-P yang mulai melayangkan kritik terhadap keputusan pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen.
    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, misalnya, mengaku heran karena kursi Ketua Panja RUU HPP dijabat oleh kader PDI-P sendiri.
    Kemenakan Presiden RI Prabowo Subianto itu bilang, banyak anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDI-P itu.
    “Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada
    Kompas.com,
    Sabtu (21/12/2024) malam.
    “Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” tambah Saras.
    Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
    Fraksi yang menyetujui adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Makin Mudah! Kini Bayar PKB di Jakarta Jadi Praktis dan Cepat di Gerai Samsat

    Makin Mudah! Kini Bayar PKB di Jakarta Jadi Praktis dan Cepat di Gerai Samsat

    loading…

    JAKARTA – Guna mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemprov DKI Jakarta menghadirkan Gerai Samsat. Gerai ini berfungsi sebagai cabang dari Samsat induk, yang melayani berbagai kebutuhan administratif kendaraan, seperti pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran PKB tahunan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, Gerai Samsat menawarkan pilihan kepada masyarakat untuk memiliki opsi yang lebih fleksibel dalam memenuhi kewajiban mereka melalui proses yang lebih cepat dan sederhana.

    Keunggulan Gerai Samsat
    Gerai Samsat ditempatkan di pusat perbelanjaan dan lokasi strategis lainnya untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat, sehingga mereka tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk menyelesaikan urusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

    “Lokasi strategis ini menjadikan akses ke layanan Samsat lebih mudah, praktis, dan cepat dijangkau oleh masyarakat dari berbagai wilayah,” tuturnya.

    Selain itu, Gerai Samsat juga dikenal karena kecepatan pelayanannya, dengan fokus pada beberapa keperluan administrasi tertentu seperti pengesahan STNK dan pembayaran PKB, antrian yang ada di Gerai Samsat cenderung lebih singkat dan waktu tunggu dapat diminimalkan dibandingkan Samsat induk yang melayani berbagai layanan.

    Untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, Gerai Samsat dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti ruang tunggu yang nyaman dan loket-loket pelayanan yang terorganisir dengan baik, memastikan pengalaman yang nyaman,menyenangkan dan efisien bagi setiap wajib pajak yang datang. terlebih dengan lokasi gerai yang berada di pusat berbelanja memudahkan masyarakat untuk membayar pajak sekaligus berbelanja kebutuhannya.

    Beberapa Daftar Alamat Gerai Samsat DKI Jakarta
    Morris menuturkan, Pemerintah telah menyediakan berbagai Gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, banyak pilihan lokasi Gerai Samsat di seluruh DKI Jakarta yang siap melayani masyarakat.

    Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan kemudahan ini, berikut adalah lokasi Gerai Samsat di DKI Jakarta:

    Jakarta Utara
    1. Gerai Samsat Pluit Village
    Jl. Pluit Indah No.12, RT.1/RW.4, Pluit, Kec. Penjaringan.

    2. Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Penjaringan
    Jl. Pluit Raya No.5, RT.21/RW.8, Penjaringan, Kec. Penjaringan.

  • PDI-P Kritik PPN 12 Persen, Gerindra: Mereka Ketua Panjanya

    PDI-P Kritik PPN 12 Persen, Gerindra: Mereka Ketua Panjanya

    PDI-P Kritik PPN 12 Persen, Gerindra: Mereka Ketua Panjanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengaku heran dengan respons kritis PDI-P terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
    Rahayu mengungkit bahwa ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR dalam Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), PDI-P merupakan fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.
    “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang
    PPN 12 persen
    ,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/12/2024) malam.
    Kemenakan Presiden RI Prabowo Subianto itu bilang, banyak dari anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDIP itu.
    “Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” lanjut dia.
    “Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” tambah Saras.
    Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
    Dolfie berujar ketika itu, pembahasan RUU HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah.
    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.
    Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.
    PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty. Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016, PKS juga menolak program tersebut.
    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.