partai: PKB

  • Pantau Kondusifitas Nataru, DPRD Kabupaten Sumedang Kunjungi Pos Pam Wilayah Barat

    Pantau Kondusifitas Nataru, DPRD Kabupaten Sumedang Kunjungi Pos Pam Wilayah Barat

    JABAR EKSPRES – Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Pos Pam Nataru) dinilai sangat membantu masyarakat, dalam memberikan rasa aman serta kenyamanan khususnya ketika menikmati liburan.

    Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar bersama anggota lainnya dari daerah pemilihan (Dapil) 5, melakukan kunjungan pamantauan ke Pos Pam Nataru wilayah Barat.

    Anggota DPRD Sumedang yang turut hadir itu, yakni Ketua Komisi 1, Asep Kurnia dari Fraksi Golkar, Herman Habibuloh (PKB) Ledy puspita (Golkar) dan Elah karmilah (PPP).

    BACA JUGA: Cair Rp400.000 Ke Akun Lewat Tips & Trik Cara Dapat Uang Tercepat 2024

    “Hari mewakili DPRD Kabupaten Sumedang melakukan pemantauan Pos Pam Nataru di wilayah Sumedang hari ini ke bagian Barat, di Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (25/12).

    Jafar menerangkan, pemantauan ini dilakukan guna berkoordinasi sekaligus mengecek kondusifitas di setiap Pos Pam Nataru.

    “Alhamdulillah tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, semua kondusif, lancar dan arus lalu lintas juga lancar,” terangnya.

    BACA JUGA: Info KUR BRI 2025, Ini Syarat & Cara Mengajukan Via Online

    Menurutnya, perayaan Natal yang berlangsung dapat aman dan terkendali, salah satu faktornya karena kinerja para petugas di setiap titik Pos Pam Nataru.

    Pemantauan ke setiap Pos Pam Nataru juga bertujuan untuk mendukung penuh para petugas yang berjaga, bahkan DPRD Kabupaten Sumedang memberikan support berupa mie cup instan hingga kopi.

    “Ini dalam rangka memberikan support dan semangat kepada keamanan Polsek, Koramil serta semua instansi terkait dalam upaya menciptakan kondusifitas di wilayah,” bebernya.

    BACA JUGA: Satrio Sugeng Prayitno, Maestro Dibalik Pembangunan Jalan di Perbatasan Indonesia

    Jafar menilai, semua Pos Pam Nataru di Kabupaten Sumedang cukup lengkap, sehingga siap memberikan layanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan liburan.

    Adapun untuk Pos Pam Nataru di Kecamatan Cimanggung, dia menerima masukan mengenai kurangnya pencahayaan dari lampu penerangan jalan umum (PJU).

    “Masukan tadi PJU mati, saya langsung hubungi Dishub agar bisa menyala kembali. Alhamdulillah kelengkapan (fasilitas Pos Pam) sudah (terpenuhi),” imbuhnya.

  • Hasto Jadi Tersangka KPK, Cak Imin: Proses Hukum Harus Jalan

    Hasto Jadi Tersangka KPK, Cak Imin: Proses Hukum Harus Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin irit bicara terkait penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Cak Imin mengaku bahwa pemerintah hanya akan menunggu perkembangan kasus yang menyeret Hasto menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku itu.

    Hal ini dia sampaikan saat melakukan peninjauan terhadap lokasi wisata Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).

    “Saya enggak ada tanggapan, tetapi silakan saja. Kita tunggu perkembangan. Saya tidak terlalu detail memahami masalahnya,” ujarnya kepada wartawan.

    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai bahwa proses hukum memang harus berjalan. “Tentu normatifnya semua proses hukum harus berjalan,” pungkas Cak Imin.

    Sekadar informasi, Hasto diduga turut serta memberikan suap kepada Komisioner KPK Wahyu Setiawan untuk memuluskan Harun Masiku untuk melaju ke Senayan dengan status sebagai anggota DPR Pergantian Antarwaktu alias PAW.

    Adapun berdasarkan sumber Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat (20/12/2024).

    Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto Cs telah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024). Mereka baru resmi menjabat setelah melakukan serah terima jabatan dengan pimpinan KPK jilid V yakni Nawawi Pomolango Cs pada Jumat 20 Desember.

    Pada sprindik dimaksud, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.

  • Simulasi Hitungan Harga Suzuki XL7 Hybrid dengan Diskon PPnBM 3%

    Simulasi Hitungan Harga Suzuki XL7 Hybrid dengan Diskon PPnBM 3%

    Jakarta

    Suzuki XL7 Hybrid menjadi salah satu mobil elektrifikasi yang sudah diproduksi lokal. Dengan demikian, XL7 bisa masuk kategori mobil yang mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Diketahui XL7 Hybrid masuk dalam kategori mild hybrid. Berdasarkan aturan Permenperin Nomor 36 tahun 2021 tentang kendaraan bermotor roda empat emisi rendah, kapasitas baterai untuk masuk kategori mild hybrid paling besar 60 volt.

    Soal tarif PPnBM saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah.

    Mobil mild hybrid dengan kapasitas silinder tak lebih dari 3.000 cc dibebankan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berbeda tergantung dari konsumsi BBM dan tingkat emisi. Adapun setelah dikalikan DPP, pajak mobil mild hybrid tertinggi itu di kisaran 12 persen.

    PPnBM untuk mobil mild hybrid jenis bensin seperti tertuang dalam pasal 11 dengan rincian sebagai berikut.

    PPnBM 15% dengan tarif 80% dari dasar pengenaan pajak dari harga jual untuk mobil mild hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter sampai dengan 18,4 km/liter atau emisi CO2 lebih dari 125 gram per kilometer sampai dengan 150 gram per kilometer.

    Maka, mobil mild hybrid dikenakan pajak 12 persen, dari perhitungan sebagai berikut:

    = (PPnBM x DPP dari harga jual)
    = 15% x 80%
    = 12%

    Sementara itu, untuk tarif PPnBM terendah untuk mobil mild hybrid adalah sekitar 8 persen.

    PPnBM 15% dengan tarif 53 1/3% dari dasar pengenaan pajak dari harga jual untuk mobil mild hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer sampai dengan 150 gram per kilometer.

    = (PPnBM x DPP harga jual)
    = 15% x 53 1/3%
    = 8%

    Insentif PPnBM

    Bila mendapat insentif 3 persen, besar kemungkinan mobil mild hybrid masih dibebankan PPnBM sebesar 9 persen. Harga mobil pun boleh jadi ikut terpengaruh dengan adanya insentif tersebut. Meski begitu, sejumlah pabrikan masih melakukan perhitungan harga mobil dengan adanya diskon PPnBM tersebut.

    Di sisi lain, harga mobil tak hanya ditentukan dari PPnBM. Ada juga komponen pajak lain seperti PPN, PKB, BBNKB, dan biaya administrasi kendaraan. Ditambah lagi, mulai tahun depan, mobil yang kini tergolong barang mewah itu juga berpotensi dikenakan PPN 12 persen. Berikut ini simulasi hitungan harga mobil hybrid dengan keberadaan diskon PPnBM dan juga PPN 12 persen.

    Dalam perhitungan ini, detikOto melakukan simulasi pemberlakuan diskon PPnBM tiga persen untuk mobil Suzuki XL7 Hybrid. Untuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor, mengacu pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024, Suzuki XL7 HX (4×2) A/T punya Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 216 juta, DPP PKB Rp 226.800.000, dan koefisien bobot 1,050.

    Simulasinya Suzuki XL7 Hybrid dikenakan tarif PPnBM 12 persen. Dengan mendapat insentif, maka tarif PPnBM Suzuki XL7 hybrid menjadi sekitar 9 persen. Pada simulasi kali ini, tarif PKB yang diperhitungkan tarif PKB dan BBNKB kepemilikan pertama di wilayah Jakarta tanpa opsen pajak. Berikut perhitungannya.

    Dasar pengenaan pajak (DPP)

    NJKB = Rp 216.000.000

    DPP = NJKB x koefisien bobot (1,050)
    = Rp 216.000.000 x 1,050
    = Rp 226.800.000

    Insentif PPnBM tiga persen

    (Tarif PPnBM – diskon 3%) x DPP
    = (12%-3%) x Rp 226.800.000
    = Rp 20.412.000

    PPN

    Tarif PPN= 12% x DPP
    = 12% x 226.800.000
    = 27.216.000

    BBNKB
    Tarif BBNKB = 12,5% (penyerahan pertama/kendaraan baru) x NJKB
    = 12,5% x Rp 216.000.000 = Rp 27.000.000

    PKB
    Tarif PKB = 2% x DPP
    = 2% x Rp 226.800.000 = Rp 4.536.000

    Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Penerbitan STNK mobil baru = Rp 200.000
    Penerbitan TNKB mobil baru = Rp 100.000
    Penerbitan BPKB mobil baru = Rp 375.000
    Total = Rp 675.000
    SWDKLLJ = Rp 143.000

    Harga mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
    = Rp 226.800.000 + Rp 20.412.000 + 27.216.000 + 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 306.782.000

    Bagaimana jika tidak kena insentif PPnBM? Bedanya tinggal menggunakan tarif PPnBM mild hybrid sebesar 12%.

    PPnBM x DPP

    = 12% x Rp 226.800.000

    = Rp 27.216.000

    Harga mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
    = Rp 226.800.000 + Rp 27.216.000 + 27.216.000 + 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 313.586.000

    Metode di atas adalah simulasi yang dibuat detikOto dengan menggunakan besaran PPnBM dari NJKB dan DPP berdasarkan aturan yang berlaku.

    Perlu dicatat, perhitungan di atas bersifat simulasi untuk OTR Jakarta. Harga bisa berbeda tergantung daerah, terlebih mulai tahun depan terdapat pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk wilayah selain Jakarta. Namun dari simulasi hitungan tersebut, tampak harga mobil mengalami penurunan bila dibandingkan PPnBM tarif normal.

    Harga resminya nanti akan diumumkan oleh produsen secara resmi saat aturan sudah turun.

    (riar/lua)

  • Respons Cak Imin: Kaget dan Prihatin atas Status Hukum Hasto Kristiyanto

    Respons Cak Imin: Kaget dan Prihatin atas Status Hukum Hasto Kristiyanto

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan tanggapan terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menanggapi dugaan politisasi hukum dalam kasus Hasto, Cak Imin menilai hal tersebut tidak mungkin terjadi.

    “Saya kira tidak ada yang seberani itu ya. Ya kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Cak Imin di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).

    Kaget dan Prihatin
    Cak Imin mengaku kaget sekaligus prihatin atas status hukum yang menimpa Hasto.

    “Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin. Moga-moga Pak Hasto melalui ini dengan sabar,” tambahnya.

    Ia juga meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.

    Hasto Tersangka Suap PAW DPR RI
    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, buronan KPK, menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia. Bahkan, Hasto disebut menahan surat undangan pelantikan Riezky demi meloloskan Harun.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Peran Hasto dalam Suap ke KPU
    Setyo menjelaskan bahwa Hasto mengatur pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui dua orang perantaranya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqamoh.

    “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) diduga mengatur dan mengendalikan pemberian suap kepada WS (Wahyu Setiawan),” jelas Setyo.

    KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
    Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK menyatakan bahwa bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan upaya perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

  • Menko Cak Imin Tinjau Ragunan, Optimalkan Pariwisata sebagai Potensi Ekonomi di Libur Nataru – Page 3

    Menko Cak Imin Tinjau Ragunan, Optimalkan Pariwisata sebagai Potensi Ekonomi di Libur Nataru – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan di masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    Dia meyakini Taman Margasatwa Ragunan bisa semakin baik sebagai salah satu destinasi wisata yang digandrungi oleh masyarakat tak hanya Jakarta, tapi juga di luar daerah. Cak Imin yang juga menyempatkan berolah raga pagi di sana, menerangkan perlu ada peningkatan infrastruktur sehingga bisa membawa dampak bagi ekonomi di sana.

    Menurut Ketua Umum PKB ini, dengan kegiatan pariwisata berpotensi dapat menumbuhkan ekonomi dalam negeri.

    “Karena itu semua kegiatan pariwisata kita sinergikan menjadi potensi ekonomi. Karena pariwisata juga merekrut tenaga kerja, melibatkan angkatan kerja baru, menumbuh kembangkan ekonominya masyarakat, Karena itu ayo kita jalankan pariwisata,” kata Cak Imin di Ragunan, Jakarta, (25/12/2024).

    Menurut dia, di musim liburan Nataru ini, tempat pariwisata bukan hanya berdampak bagi pertumbuhan ekonomi negara, tapi juga bisa memberikan efek ke masyarakat itu sendiri, bahkan bagi UMKM.

    “Tentu hal semacam ini berdampak sangat positif baik pada UMKM, juga kepada tingkat kualitas hidup masyarakat, menumbuhkan rasa bahagia dan wisata yang menyenangkan,” jelas Cak Imin.

    Di sisi lain, dia juga memastikan persiapan pemerintah dalam menyambut musim libur Nataru telah berjalan dengan baik.

    “Tentu saya menyaksikan proses dan persiapan libur natal dan tahun baru ini berjalan amat sangat baik. Ini saya dan menteri-menteri lain terus berkoordinasi, bersinergi agar proses libur natal dan tahun baru 2024 ini benar-benar lancar, selamat, sehat,” pungkasnya.

     

  • Opsen Pajak Tidak Berlaku, Permintaan Motor di Jakarta Bakal Meningkat?

    Opsen Pajak Tidak Berlaku, Permintaan Motor di Jakarta Bakal Meningkat?

    Jakarta

    Pajak tambahan alias opsen untuk kendaraan bermotor diberlakukan secara nasional mulai tanggal 5 Januari 2025. Menariknya, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak akan menerapkan kebijakan opsen pajak tersebut. Dengan harga on the road yang jauh lebih murah dibanding daerah lainnya, apakah nantinya bakal ada peningkatan penjualan motor di Jakarta?

    Bagi yang belum tahu opsen adalah pungutan tambahan pajak sesuai persentase tertentu. Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Intinya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, opsen pajak memang tak berlaku di wilayah Jakarta. Sebabnya, Jakarta tak punya kabupaten. Wilayah Jakarta hanya terdiri dari administrasi kota.

    “Terkait dengan opsen pajak 66%, itu sebenarnya internal. Jadi kalau DKI (Jakarta) tidak ada opsen. Jadi yang ada opsen itu hanya untuk pemerintah provinsi yang memiliki kabupaten/kota. Kalau DKI (Jakarta) kan kabupaten/kota-nya kan kota administrasi, jadi tidak ada (opsen pajak),” ungkap Kepala Bapenda Daerah Khusus Jakarta Lusiana Herawati dalam acara Ngopi Bareng Bapenda (Ngobar) di Jakarta (12/12/2024).

    Dampaknya Terhadap Penjualan Motor

    Dengan adanya opsen, harga motor baru bisa naik sampai ratusan ribu rupiah. Artinya, di Jakarta yang tidak menerapkan opsen, harga motor baru bakal sangat jauh lebih murah. Apakah ini akan memicu lonjakan penjualan sepeda motor di Jakarta?

    Sejauh ini Manager Public Relations, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Rifki Maulana tidak melihat potensi peningkatan penjualan motor di Jakarta gara-gara tidak diberlakukannya opsen di wilayah tersebut. Syarat pembelian motor yang dianjurkan sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP bakal jadi ganjalannya.

    “Kalau masalah akan terjadi lonjakan atau tidak (gara-gara tidak ada opsen), ya kita akan lihat nanti. Karena kalau orang beli motor di Jakarta, tapi KTP bukan Jakarta, sama aja kan? (nggak bakal bisa),” ungkap Rifki kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.

    (lua/riar)

  • Awal Mula PPN Naik jadi 12%: Dimulai di Era Jokowi, Dilanjutkan Prabowo

    Awal Mula PPN Naik jadi 12%: Dimulai di Era Jokowi, Dilanjutkan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Indonesia telah menghadapi pungutan PPN 10% setidaknya selama 37 tahun atau sejak 1985 hingga 2022, sebelum akhirnya tarif pajak tersebut naik menjadi 11% per 1 April 2022. 

    Kenaikan tersebut nyatanya dimulai pada masa pemerintahan kedua Joko Widodo atau pada 2021. Kala itu, pemerintah ingin membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berisi soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pengampunan pajak atau tax amnesty.

    Rancangan tersebut pada akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada Maret 2021, tetapi tak kunjung dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Hingga pada Mei 2021, Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/05/2021 yang meminta agar DPR segera membahas dan merampungkan RUU KUP tersebut. 

    Akhirnya, pada penghujung Juni 2021, DPR mulai membahas RUU KUP yang dalam perjalanannya berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

    Kurang dari enam bulan dan setelah mendapatkan restu dari Komisi XI, draft RUU HPP naik ke rapat paripurna bersama sejumlah agenda pembahasan lainnya. Mayoritas fraksi utamanya PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PPP, menerima draf tersebut. 

    Kecuali, PKS yang dengan tegas tetap menolak pengesahan beleid tersebut dalam rapat paripurna. Meski demikian, RUU HPP juga tetap resmi menjadi undang-undang (UU) per 7 Oktober 2021 karena mayoritas fraksi setuju. 

    Hasilnya, Jokowi kembali melaksanakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp61,01 triliun. 

    Selain itu, UU HPP juga menetapkan tarif PPN naik menjadi 11% per 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025 atau satu pekan lagi. 

    Presiden Prabowo Subianto yang kini menjabat pun manut dengan amanat UU HPP yang disahkan tiga tahun silam. Pemerintah kini, tidak ada intensi untuk menunda maupun membatalkan rencana tersebut. 

    Mirisnya, dalam UU HPP pemerintah juga menetapkan pajak karbon yang efektif 1 April 2022. Namun pada kenyataannya, kebijakan tersebut tak kunjung jalan dan tak ada kabar meski menjadi amanat Undang-Undang. Sementara tarif PPN, terus mengalami kenaikan.

    Pemerintah dalam hal ini Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti berdalih kenaikan tarif PPN tidak akan mengganggu daya beli dan pertumbuhan ekonomi. 

    “Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024).

    Dalam perhitungan Ditjen Pajak, kenaikan tarif 1% tersebut hanya memberikan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen. 

    Misalnya, jika sebelumnya sebuah minuman seharga Rp7.000 dengan tarif 11% menjadi Rp7.770. Kini dengan tarif 12%, minuman tersebut menjadi Rp7.840 atau naik Rp70 atau setara 0,9%. 

    Meski demikian, ekonom dan masyarakat dari berbagai kalangan mendorong pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut karena kondisi daya beli yang tengah lemah. Tercermin dari inflasi yang mencapai titik terendah sejak 2021. 

  • Cak Imin Meyakini Kasus Hukum yang Menjerat Hasto Bukan Politisasi: ‘Tidak Ada yang Seberani itu’ – Halaman all

    Cak Imin Meyakini Kasus Hukum yang Menjerat Hasto Bukan Politisasi: ‘Tidak Ada yang Seberani itu’ – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, meyakini kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukan politisasi. 

    Menurutnya, tidak ada yang berani membuat kasus hukum dipermainkan.

    “Saya kira tidak ada yang seberani itu ya,” kata Cak Imin kepada awak media kawasan Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).

    Di sisi lain, Cak Imin mengaku kaget sekaligus prihatin terhadap penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Dia berharap Hasto bisa melalui kasus hukum tersebut dengan sabar.

    “Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, semoga Pak Hasto melalui ini dengan sabar dan saya kira kita tunggu saja perkembangannya,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, DPP Partai PDIP mencium aroma politisasi dan kriminalisasi dari penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” kata Ronny.

    Hasto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/-153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

    Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Mengapa Tidak dari Dulu?

    Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mempertanyakan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK atas kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan. 

    Menurut Asep Iwan Iriawan, jika penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan bukti awal dari persidangan, itu artinya sudah tepat dan benar. 

    “Kalau sudah tercantum dalam putusan Wahyu (Eks Komisioner KPU) yang disuap dan penyuapnya disebut namanya dalam putusan dan putusan itu juga telah berkekuatan hukum, maka penyuap yang dijadikan tersangka adalah tepat dan benar,” kata Asep dihubungi Rabu (25/12/2024).

    Menurut Asep, jika faktanya demikian, ia mempertanyakan mengapa penetapan tersangka Sekjen PDIP tersebut tidak dilakukan dari dahulu. 

    “Kenapa tidak dari dulu? Tersangka itu karena perbuatannya atau keadaannya diduga melakukan perbuatan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (KUHP),” terangnya. 

    Menurutnya jika ada bukti permulaan putusan di persidangan, KPK bisa periksa Wahyu, siapa yang suap Rp 900 juta dan melalui siapa. 

    “Maka harusnya tidak berhenti di HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto). Tapi yang meloloskan ke luar negeri HM,” terangnya. 

    Untuk menguji penetapan tersangka tersebut, Sekjen PDIP bisa mengajukan praperadilan. 

    “Praperadilan hak tersangka atau ahli warisnya. Buktikan di pengadilan,” tandasnya.

    Kecukupan Alat Bukti 

    Diketahui kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui telah bergulir sejak 2020 silam. 

    Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) mengatakan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

  • Simulasi Hitungan Harga Yaris Cross Hybrid saat Dapat Diskon PPnBM 3%

    Simulasi Hitungan Harga Yaris Cross Hybrid saat Dapat Diskon PPnBM 3%

    Jakarta

    Mobil hybrid akan mendapat potongan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Khususnya untuk produk yang sudah dibuat dalam negeri. Toyota Yaris Cross Hybrid jadi salah satu model yang berpotensi mendapat insentif fiskal tersebut. Berikut ini simulasi diskon PPnBM untuk Yaris Cross Hybrid.

    Sebagai informasi, saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah, mobil hybrid dengan kapasitas silinder tak lebih dari 3.000 cc dibebankan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berbeda tergantung dari konsumsi BBM dan tingkat emisi.

    Adapun setelah dikalikan DPP, pajak mobil full hybrid itu berada di kisaran 6-8 persen, dengan perhitungan sebagai berikut.

    PPnBM untuk mobil full hybrid jenis bensin seperti tertuang dalam pasal 6

    PPnBM 15% dengan tarif 40% dari dasar pengenaan pajak dari harga jual untuk mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 23 Km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer

    Maka, mobil full hybrid dikenakan pajak 6 persen, dari perhitungan sebagai berikut:

    = (PPnBM x DPP dari harga jual)
    = 15% x 40%
    = 6 %

    Contoh lain PPnBM untuk mobil full hybrid jenis bensin seperti tertuang dalam pasal 7

    PPnBM 15 % dengan tarif 46,6 % dari dasar pengenaan pajak untuk mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 km/liter sampai dengan 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per klometer

    Maka, mobil full hybrid dikenakan pajak hampir 7 persen, dari perhitungan sebagai berikut:

    = 15% x 46,6%
    = 6,99 persen (7% pembulatan)

    Kemudian pengenaan PPnBM untuk mobil full hybrid lain tercantum dalam pasal 8

    PPnBM 15% dengan tarif 53,3% dari dasar pengenaan pajak (harga jual) untuk mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/liter hingga 18,4 km/liter atau emisi CO2 lebih dari 125 sampai 150 gram per kilometer

    Maka, mobil full hybrid dikenakan pajak 8 persen, dari perhitungan sebagai berikut:
    = 15% x 53,33%
    = 8 %

    Insentif PPnBM

    Belum lama ini, pemerintah memastikan mobil hybrid dipastikan dapat insentif PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah). Pemerintah dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan mengumumkan, akan menanggung tiga persen PPnBM mobil hybrid. Sedangkan sisanya, tetap dibebankan kepada konsumen.

    Bila mendapat insentif 3 persen, besar kemungkinan mobil hybrid masih dibebankan PPnBM sebesar 3-5 persen. Harga mobil pun boleh jadi ikut terpengaruh dengan adanya insentif tersebut. Meski begitu, sejumlah pabrikan masih melakukan perhitungan harga mobil dengan adanya diskon PPnBM tersebut.

    Di sisi lain, harga mobil tak hanya ditentukan dari PPnBM. Ada juga komponen pajak lain seperti PPN, PKB, BBNKB, dan biaya administrasi kendaraan. Ditambah lagi, mulai tahun depan, mobil yang kini tergolong barang mewah itu juga berpotensi dikenakan PPN 12 persen. Berikut ini simulasi hitungan harga mobil hybrid dengan keberadaan diskon PPnBM dan juga PPN 12 persen.

    Kali ini tim detikOto menghitung simulasi PPnBM tiga persen untuk mobil Yaris Cross Hybrid. Dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024, Yaris Cross tipe HV CVT TSS punya Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 329 juta, DPP PKB Rp 345.450.000, dan koefisien bobot 1,050. Dalam Simulasi ini, Yaris Cross dianggap dikenakan tarif PPnBM mobil hybrid terendah yaitu 6 persen.

    Pada simulasi ini, tarif PKB yang diperhitungkan tarif PKB dan BBNKB kepemilikan pertama di wilayah Jakarta tanpa opsen pajak. Tarif PPnBM Yaris Cross Hybrid yang diperhitungkan adalah 3 persen (setelah dapat diskon PPnBM) dan 6 persen (normal). Berikut simulasinya.

    Berikut ini hitungan harga Yaris Cross Hybrid dengan insentif PPnBM tiga persen:

    Dasar pengenaan pajak (DPP)

    NJKB = Rp 329.000.000

    DPP = NJKB x koefisien bobot (1,050)
    = 329.000.000 x 1,050
    = Rp 345.450.000

    Insentif PPnBM tiga persen

    (Tarif PPnBM – diskon 3%) x DPP
    = (6%-3%) x Rp 345.450.000
    = Rp 10.363.500

    PPN

    Tarif PPN= 12% x DPP
    = 12% x Rp 345.450.000
    = Rp 41.454.000

    BBNKB

    Tarif BBNKB = 12,5% (penyerahan pertama/kendaraan baru) x NJKB
    = 12,5% x Rp 329.000.000 = Rp 41.125.000

    PKB

    Tarif PKB = 2% x DPP
    = 2% x Rp 345.450.000 = Rp 6.909.000

    Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    – Penerbitan STNK mobil baru = Rp 200.000
    – Penerbitan TNKB mobil baru = Rp 100.000
    – Penerbitan BPKB mobil baru = Rp 375.000
    Total = Rp 675.000

    SWDKLLJ = Rp 143.000

    Harga mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
    = Rp 345.450.000 + Rp 10.363.500 + Rp 41.454.000 + Rp 43.181.250 + Rp 6.909.000 + Rp 675.000+ Rp 143.000 = Rp 448.175.750

    Hitungan Harga Mobil Hybrid tanpa Diskon PPnBM, plus PPN 12 persen

    Perbedaan di atas hanya besaran PPnBMnya saja. Selebihnya perhitungan masih sama.

    PPnBM

    Tarif PPnBM = 6% x DPP
    = 6% x Rp 345.450.000
    = Rp 20.727.000

    Harga mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ
    = Rp 345.450.000 + Rp 20.727.000 + Rp 41.454.000 + Rp 41.125.000 + Rp 6.909.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 456.483.000

    Metode di atas adalah simulasi yang dibuat detikOto dengan menggunakan besaran PPnBM dari NJKB dan DPP berdasarkan aturan yang berlaku.

    Perlu dicatat, perhitungan di atas bersifat simulasi untuk OTR Jakarta. Harga bisa berbeda tergantung daerah, terlebih mulai tahun depan terdapat pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk wilayah selain Jakarta.

    Harga resminya nanti akan diumumkan oleh produsen secara resmi saat aturan sudah turun.

    (riar/lua)

  • Rayakan Natal 2024, Owena Mayang Sari rangkul seluruh partai politik

    Rayakan Natal 2024, Owena Mayang Sari rangkul seluruh partai politik

    Sumber foto: Radio Elshinta/ Riskianto

    Rayakan Natal 2024, Owena Mayang Sari rangkul seluruh partai politik
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Rabu, 25 Desember 2024 – 08:14 WIB

    Elshinta.com – Bupati Mahakam Ulu Terpilih Owena Mayang Shari Belawan menegaskan, pihaknya bakal merangkul semua pihak pasca kemenangan yang diraihnya di Pilkada Serentak 2024.

     

    Dengan momentum perayaan Natal 2024, Owena Mayang pun menegaskan kemenangan yang diraihnya adalah kemenangan rakyat, khususnya di Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.

     

    “Dengan kemenangan yang kami raih di Pilkada 2024 yang lalu, bisa menjadi kemenangan kami bersama masyarakat Mahakam ulu untuk menjadi lebih baik lagi,” kata Owena Mayang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12).

     

    Owena Mayang Shari yang berpasangan dengan Stanislaus Liah diketahui berhasil menang telak dengan meraih total 9.930 suara warga Mahakam Ulu.

     

    Owena yang merupakan putri dari cikal bakal berdirinya Partai Gerindra di Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh itu pun menegaskan dirinya berkomitmen untuk mendukung seluruh program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

     

    Owena pun menegaskan akan terus konsisten membesarkan Partai Gerindra meski sebelumnya dirinyua tidak mendapatkan tiket maju di Pilkada 2024.

     

    “Saya pun sebagai kader partai Gerindra akan terus tunduk dan berkomitmen untuk menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk tetap melayani masyarakat dengan sebaik mungkin,” tegasnnya.

     

    Owena yang didukung oleh tiga partai yakni Partai Demokrat, PKB dan PAN di Pilkada Mahulu itu kemudian mengajak seluruh elite politik untuk membangun wilayah tersebut menjadi lebih baik lagi.

     

    “Oleh karena itu, kami memohon dukungan dari masyarakat dan seluruh partai politik untuk terus membantu kami yang telah dipercaya masyarakat Mahakam ulu untuk memimpin selama lima tahun mendatang,” tandasnya.

     

    Presiden Prabowo Subianto pun sebelumnya telah menegaskan, menang dan kalah adalah hal yang biasa dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Oleh karena itu, ia meminta pasangan calon yang menang maupun kalah untuk bekerja sama. 

     

    Hal ini dikatakan Prabowo usai nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008, Bojong Koneng, Bogor.  

     

    “Iya setiap pemilihan ada yang menang, ada yang kalah. Ya harus kerja sama,” kata Prabowo.

     

    Kepala Negara mengungkapkan, pasangan calon yang menang harus menjadi pemimpin untuk semua. Sedangkan yang kalah harus bekerja sama dengan yang memang untuk rakyat. 

     

    Yang penting kata Prabowo, melayani rakyat adalah yang utama terlepas dari hasil suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti. 

     

    “Yang menang harus menjadi pemimpin untuk semua, yang kalah harus bekerja sama. Yang penting melayani rakyat, bekerja untuk rakyat,” tuturnya, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Riskianto.

    Sumber : Radio Elshinta