partai: PKB

  • Selasa, Samsat Keliling buka 14 wilayah Jadetabek

    Selasa, Samsat Keliling buka 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Pos Pol TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 09.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 09.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

    7. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB;

    12. Kota Bekasi di KFC Zambrud pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang: Denda-Tunggakan Dihapus!

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang: Denda-Tunggakan Dihapus!

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan tanpa kena denda dan tunggakan di Provinsi Lampung diperpanjang. Buat yang nunggak pajak kendaraan hanya perlu bayar pajak tahun berjalan.

    Pemutihan pajak kendaraan diterapkan di berbagai daerah pada tahun 2025. Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam catatan detikOto, pemutihan pajak kendaraan di Lampung sudah bergulir sejak 1 Mei 2025.

    Adapun program pemutihan yang berlaku di Lampung antara lain penghapusan semua denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor masa lalu. Denda tunggakan Jasa Raharja juga dihapuskan. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Program ini berlaku hingga 31 Juli 2025.

    Selanjutnya, pemutihan pajak kendaraan di Lampung itu dilakukan perpanjangan. Perpanjangannya berlaku pada 1 Agustus-31 Oktober 2025. Lewat perpanjangan itu, penunggak pajak masih bisa memanfaaatkan penghapusan denda telat bayar, penghapusan tunggakan pokok PKB, hingga penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

    Tapi rupanya, di akhir bulan Oktober 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung kembali melakukan perpanjangan program pemutihan. Dilihat detikOto dalam laman Instagram Bapenda Lampung, perpanjangan program pemutihan ini berlaku mulai 1 November hingga 6 Desember 2025.

    “Akhir akhir ini banyak banget nih yang nanyain mimin soal adakah perpanjangan Pemutihan? , karena banyaknya antusias dan semangat dari masyarakat nih mimin informasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai 6 Desember 2025,” demikian tertulis pada akun Instagram tersebut.

    Selain bebas tunggakan pokok, denda PKB, dan pembebasan bea balik nama serta pajak progresif, Bapenda Lampung juga punya keringanan lainnya. Mutasi kendaraan ke Lampung akan dibebaskan pajak satu tahun ke depan. Bea balik nama juga dibebaskan.

    Sebagai caatan, untuk SWDKLLJ dan PNBP (pelat, STNK, dan BPKB) tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya untuk mutasi dalam daerah (antar kabupaten atau kota) tetap membayar pajak 1 tahun berjalan.

    Pemutihan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan yang jatuh tempo maksimal 31 Desember 2025 dan pembayaran dapat dilakukan 30 jari sebelum jatuh tempo.

    (dry/din)

  • Ancang-ancang KPK Panggil Pihak-pihak Terkait Kereta Cepat Whoosh

    Ancang-ancang KPK Panggil Pihak-pihak Terkait Kereta Cepat Whoosh

    Ancang-ancang KPK Panggil Pihak-pihak Terkait Kereta Cepat Whoosh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh.
    Meski begitu, KPK tak bisa mengungkapkan siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
    “Tim penyelidik melakukan permintaan keterangan dengan mengundang sejumlah pihak, tentunya pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
    Budi mengatakan, setiap informasi yang disampaikan pihak-pihak ke KPK akan membantu mengungkap dugaan korupsi kereta cepat.
    “Terkait dengan materi ataupun pihak-pihak yang diundang untuk dimintai keterangan, saat ini kami belum bisa, belum bisa menyampaikan detilnya secara lengkapnya seperti apa, karena ini memang masih di tahap penyelidikan,” ujar dia.
    Selain itu, Budi meminta pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan.
    “Kami tentunya juga mengimbau kepada siapa saja pihak-pihak yang diundang dan dimintai keterangan terkait dengan perkara KCIC ini, agar kooperatif dan menyampaikan informasi, data, dan keterangan yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
    Budi mengatakan, hingga saat ini, pihak yang dipanggil kooperatif dan membantu jalannya penyelidikan.
    Tim penyelidik, kata dia, terus menelusuri pihak-pihak lain untuk mengumpulkan keterangan.
    “Dan tentunya ini masih akan terus bergulir ya, karena tim masih akan terus menelusuri pihak-pihak lain untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam tahap penyelidikan,” ujar dia.
    Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mewanti-wanti KPK tidak pandang bulu dalam menindak pelaku dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Whoosh.
    Dia mengatakan, siapa pun yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi, baik dari kalangan pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta, harus diproses sesuai aturan hukum.
    “KPK tidak boleh pandang bulu. Jika dalam penyelidikan ditemukan tindak pidana korupsi, para pelakunya harus diseret ke jalur hukum tanpa pengecualian,” kata Abdullah, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
    Menurut Politikus PKB ini, KPK tak perlu ragu menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran dalam proyek strategis nasional tersebut.
    Sebab, keberadaan kereta cepat Whoosh saat ini tengah menjadi sorotan karena utang besar akibat pembangunannya hingga isu dugaan penggelembungan anggaran.
    Oleh karena itu, kata dia, keseriusan dan keberanian KPK dalam menangani perkara ini penting dilakukan untuk menjawab keresahan publik.
    “KPK tidak boleh takut dalam menangani kasus ini. Dugaan
    mark up
    anggaran dalam proyek kereta cepat harus diusut secara tuntas dan transparan,” kata Abdullah.
    “Proyek sebesar Kereta Cepat Whoosh seharusnya menjadi kebanggaan nasional, bukan malah menjadi beban akibat penyimpangan anggaran. Karena itu, kita harus dukung penuh KPK agar bisa menuntaskan kasus ini,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Abdul Wahid di OTT KPK, Ini Rekam Jejak Politiknya dengan Kekayaan Rp4,8 Miliar

    Gubernur Abdul Wahid di OTT KPK, Ini Rekam Jejak Politiknya dengan Kekayaan Rp4,8 Miliar

    FAJAR.CO.ID, RIAU — Gubernur Riau, Abdul Wahid yang terjadi orang tangkap tangan OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan sosok pejabat yang tergolong masih muda.

    Betapa tidak, pada 21 November mendatang, dia baru akan merayakan ulang tahunnya yang ke-45 tahun.

    Sayangnya, sebelum genap 45 tahun tersebut, dia diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau.

    Abdul Wahid diketahui merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih sebagai Gubernur Riau melalui Pilkada 2024 untuk periode 2025-2030.

    Pada Pilkada lalu, dia berpasangan dengan SF Harianto sebagai wakil gubernur. Sebelum menjabat sebagai kepala daerah, Wahid memiliki rekam jejak panjang di dunia politik.

    Ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 mewakili daerah pemilihan Riau II, serta anggota DPRD Riau selama dua periode, yakni sejak 2009 hingga 2019.

    Politikus kelahiran 21 November 1980 itu mewakili Dapil Riau II yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, dan Pelalawan.

    Harta kekayaan Abdul Wahid yang menjabat Gubernur Riau baru beberapa bulan ini, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4,8 miliar untuk periodik 2023.

    Harta ini sudah dikurangi dengan utangnya yang mencapai Rp1,5 miliar. Dia terakhir melaporkan harta kekayaan pada 31 Maret 2024 lalu.

    Berdasarkan LHKPN ini, Abdul Wahid banyak memiliki tanah dan bangunan yang bernilai Rp4,9 miliar yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Provinsi Riau seperti di Kampar, Pekanbaru, Indragiri Hilir.

  • Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Gugat Pimpinan DPRD dan DPC PKB ke Pengadilan

    Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Gugat Pimpinan DPRD dan DPC PKB ke Pengadilan

    Magetan (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PKB DPRD Magetan, Nur Wakhid, resmi melayangkan dua gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Gugatan tersebut diduga berkaitan dengan isu pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya di lembaga legislatif tersebut.

    Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, membenarkan adanya dua perkara yang telah terdaftar atas nama penggugat Nur Wakhid.

    “Untuk perkara nomor 34, penggugatnya adalah Nur Wakhid dengan tergugat Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Magetan. Agenda sidang pertama dijadwalkan Rabu, 12 November 2025, pukul 09.00 WIB,” terang Deddi, Senin (3/11/2025).

    Majelis hakim pada perkara nomor 34 diketuai oleh Dr. Putri Nugraheni Septyaningrum, dengan Cesar Antonio Munthe, S.H., M.H., dan Sartika Dewi Hapsari, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai hakim anggota.

    Selain itu, Deddi juga mencatat perkara kedua dengan nomor 35 yang diajukan oleh Nur Wakhid. “Perkara nomor 35 penggugatnya sama, Nur Wakhid. Namun tergugatnya adalah Ketua dan Sekretaris DPC Partai PKB Magetan sebagai tergugat I dan II. Sidang perdana juga digelar pada hari yang sama, Rabu, 12 November 2025 pukul 09.00 WIB,” tambahnya.

    Untuk perkara tersebut, majelis hakim dipimpin oleh Rintis Candra, S.H., M.H., dengan hakim anggota Nur Wahyu Lestariningrum, S.H., M.H., dan Andi Ramdhan Adi Saputra, S.H., M.H.

    Langkah hukum yang ditempuh Nur Wakhid muncul di tengah isu internal PKB Magetan terkait rencana PAW terhadap dirinya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia akan digantikan usai dinamika politik di tubuh partai. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Magetan maupun pengurus DPC PKB mengenai proses maupun alasan rencana PAW tersebut. PN Magetan memastikan kedua gugatan telah terdaftar dan akan disidangkan sesuai jadwal. [fiq/kun]

  • Ternyata Segini Pajak Tahunan Honda Vario 160 Kepemilikan Kedua

    Ternyata Segini Pajak Tahunan Honda Vario 160 Kepemilikan Kedua

    Jakarta

    Pajak tahunan Honda Vario kepemilikan kedua tahun 2025 ternyata tembus Rp 500 ribuan. Berikut ini rincian pajak Honda Vario 160.

    Pajak tahunan setiap kendaraan berbeda-beda. Bukan cuma modelnya yang mempengaruhi, jumlah kepemilikan juga ikut mempengaruhi besar pajaknya. Misalnya untuk satu model yang sama, namun terdaftar untuk kendaraan pertama atau kedua maka pajak tahunannya akan berbeda.

    Mengambil contoh untuk pajak tahunan Honda Vario 160 keluaran tahun 2025 ternyata mencapai Rp 500 ribuan. Ditelusuri detikOto dalam Informasi data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut ini pajak Honda Vario kepemilikan kedua.

    Pajak Tahunan Honda Vario 160 Kepemilikan KeduaPKB Pokok: Rp 501 ribuSWDKLLJ: Rp 35 ribuTotal: Rp 536 ribu

    Nah itu tadi pajak tahunan Vario 160 kepemilikan kedua. Kalau mengacu pada tarif pajak progresif di Jakarta, kendaraan kepemilikan kedua dikenakan tarif 3 persen dari Dasar Pengenaan PKB. Sedangkan kalau kepemilikan pertama, tentu pajaknya lebih rendah.

    Untuk diketahui, kendaraan kepemilikan pertama di Jakarta kena tarif 2 persen. Maka dengan DP PKB Rp 16,7 juta untuk Vario 160, maka pajak tahunannya Rp 370 ribuan. Rincian hitungannya sebagai berikut.

    Hitungan Pajak Tahunan Honda Vario Kepemilikan Pertama

    PKB Pokok: Rp 334 ribuSWDKLLJ: Rp 35 ribuTotal: Rp 369 ribuSpesifikasi Honda Vario 160

    Pajak itu bisa jadi berbeda bila Vario 160 terdaftar di wilayah luar Jakarta. Sebab, ada juga opsen yang dibebankan terhadap pemilik kendaraan di luar Jakarta.

    Soal spesifikasi, Honda Vario dibekali dengan mesin 156,9 cc 4 katup eSP+, berpendingin cairan. Motor ini bisa memuntahkan tenaga 15,4 PS (15,1 dk) di 8.500 rpm dengan torsi puncak 13,8 Nm di 7.000 rpm.

    Honda Vario 160 diklaim punya konsumsi bahan bakar 46,9 km/liter. Pengetesan dilakukan melalui pengaktifan fitur ramah lingkungan Idling Stop System dengan metode pengetesan WMTC (World-wide Motorcycle Test Cycle) Euro 3.

    Adapun sejumlah fitur unggulan yang tersemat pada Honda Vario 160, salah satunya Honda Smart Key System yang dilengkapi alarm dan answer back system. Hal ini untuk memberikan keamanan ekstra agar motor tidak mudah dicuri.

    (dry/rgr)

  • Arzeti Bilbina Desak BGN Tinjau Ulang India Sebagai Role Model Program Makan Bergizi Gratis

    Arzeti Bilbina Desak BGN Tinjau Ulang India Sebagai Role Model Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta Badan Gizi Nasional (BGN) meninjau ulang rencana menjadikan India sebagai role model dalam peningkatan mutu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai keputusan tersebut perlu dikaji secara mendalam dan dilakukan secara transparan agar sesuai konteks kebutuhan gizi di Indonesia.

    “Kita tentu boleh belajar dari negara lain, tetapi keputusan kebijakan harus berbasis bukti dan sesuai konteks Indonesia,” ujar Arzeti di Jakarta.

    Menurut Arzeti, berdasarkan data Global Hunger Index (GHI) 2025, India menempati peringkat 102 dari 123 negara dan masih berada pada kategori “serius”. Kondisi itu, kata dia, seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi BGN sebelum menjadikan India sebagai acuan.

    “Kalau indikator kelaparan dan gizi India masih rendah, apa alasan menjadikannya model untuk MBG? Ini perlu dijelaskan terbuka,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

    Arzeti juga mempertanyakan siapa pihak yang memberi rekomendasi kepada BGN terkait pemilihan India sebagai rujukan program makan bergizi. “BGN harus menjelaskan siapa yang memberi masukan, apa dasar kajiannya, dan bagaimana mekanisme pemilihannya. Jangan sampai kebijakan publik diambil tanpa transparansi,” tambahnya.

    Sebagai alternatif, Arzeti menyarankan BGN untuk belajar dari negara-negara dengan manajemen gizi terbaik di dunia berdasarkan laporan World Food Programme (WFP) dan School Meals Coalition. Ia mencontohkan Finlandia yang sukses menurunkan obesitas dan kekurangan gizi melalui integrasi data sekolah, layanan kesehatan, dan program makan gratis berbasis lokal.

    Selain itu, Jepang dinilai berhasil menerapkan pendidikan gizi (shokuiku) dan makan siang sekolah bergizi seimbang yang mendukung kesehatan anak. Norwegia memiliki sistem pangan berkelanjutan dengan pengawasan gizi nasional yang kuat, sementara Belanda dikenal dengan kebijakan publik gizi berbasis nabati yang terintegrasi. Korea Selatan juga disebut sebagai pemimpin di Asia dalam indeks ketahanan gizi berkat manajemen pangan lokal dan regulasi ketat terhadap makanan olahan.

    “Negara-negara itu sudah terbukti menjaga ketahanan pangan dan gizi warganya dengan sistem yang efisien dan transparan,” jelas Arzeti.

    Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pihaknya menjadikan India sebagai model dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, kunjungan ke India dilakukan untuk melihat langsung implementasi dan menerima bimbingan teknis guna meningkatkan kualitas pelayanan MBG di Indonesia.

    “Ya kita kan, sebelum kita melaksanakan program makan bergizi, kita berkunjung ke India. Melihat role model di India. Dan saya kira nanti bimbingan teknis dari India akan membantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan MBG di Indonesia,” kata Dadan di Istana, Jakarta, Rabu (29/10/2025) lalu. [hen/beq]

  • Usulkan Pemilihan Gubernur oleh DPRD, Bahlil: Proses yang Demokratis Juga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 November 2025

    Usulkan Pemilihan Gubernur oleh DPRD, Bahlil: Proses yang Demokratis Juga Regional 2 November 2025

    Usulkan Pemilihan Gubernur oleh DPRD, Bahlil: Proses yang Demokratis Juga
    Tim Redaksi
     
    KENDARI, KOMPAS.com –
    Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan dukungan bahwa pemilihan gubernur mendatang dilakukan oleh DPRD.
    Hal itu dikatakan Bahlil saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di salah satu hotel di Kendari, Minggu (2/11/2025).
    Menurut Bahlil, pemilihan gubernur, maupun bupati dan wali kota oleh DPRD merupakan salah satu opsi alternatif yang ditawarkan Partai Golkar.
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga sesuai dengan konstitus.
    “Saya katakan kemungkinan opsi alternatifnya adalah pemilihan gubernur oleh DPRD, sebab pemilihan di DPRD juga bagian dari demokrasi karena di Undang-Undang Dasar 45, pemilihan langsung itu hanya untuk Presiden. Nah, sementara pemilihan bupati dan gubernur lewat sebuah proses yang demokratis juga,” ungkap Bahlil usai membuka Musda DPD I Golkar Sultra.
    Wacana Pilkada tak langsung mencuat usai Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendorong perlunya regulasi baru yang lebih kondusif untuk percepatan pembangunan.
    Salah satu usulan yang disampaikan adalah evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Menurutnya, proses politik yang terlalu panjang justru memperlambat konsolidasi di daerah.
    “Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak,” kata Cak Imin dalam sambutan pada perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) pada bulan Juli lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IKN Disebut Media Inggris jadi Kota Hantu, DPR Minta Pemerintah Sanggah

    IKN Disebut Media Inggris jadi Kota Hantu, DPR Minta Pemerintah Sanggah

    Liputan6.com, Jakarta – The Guardian, media asal Inggris menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hantu. Hal itu terjadi usai progres pembangunannya terasa lambat dan cenderung mangkrak.

    Lebih parahnya, hal-hal yang digembar-gemborkan di era Presiden Jokowi tidak kunjung terjadi, bahkan perpindahan ASN secara masif terus tertunda.

    Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai, cara terbaik untuk menjawab sebutan itu hanya dengan kerja pembangunan yang konkret oleh Otorita IKN (OIKN).

    Selain itu, dia meminta semua hal dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan ke publik.

    “Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata Khozin kepada awak media, Minggu (2/11/2025).

    Khozin berharap, label kota hantu dari media asing dapat menjadi pemicu bagi OIKN untuk memperbaiki kinerjanya, terutama dalam tata kelola komunikasi publik. Sebab, kata dia, salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN.

    Legislator asal PKB itu pun menyinggung soal Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang menegaskan arah pembangunan nasional termasuk percepatan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

    Menurut dia, hal itu menjadi bentuk komitmen kepala negara untuk tetap serius melanjutkan pembangunan di IKN.

    “Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi triger bagi kinerja OIKN,” saran Khozin.

     

    Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memasuki tahap kedua, dengan dukungan penuh dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai dasar hukum dan arah kebijakan. Langkah ini menandai percepatan menuju target IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

    Sebanyak 16 kementerian dan lembaga direncan…

  • Bupati Pati Sudewo Buka Suara Usai Lolos Pemakzulan

    Bupati Pati Sudewo Buka Suara Usai Lolos Pemakzulan

    Hasil paripurna DPRD Pati pada Jumat lalu merekomendasikan perbaikan kinerja kepada Sudewo.

    Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

    Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.

    “Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.

    Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

    Pansus hak angket kebijakan Bupati Pati Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.

    Hasilnya, Fraksi PDIP mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Sudewo, sedangkan fraksi lainnya mendorong adanya perbaikan kinerja bupati serta beberapa catatan khusus terkait tata kelola pemerintahan dan transparansi kebijakan.