Presiden Prabowo Kumpulkan Sejumlah Ketum Parpol di Kertanegara, Ada Apa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto memanggil sejumlah ketua umum (ketum) partai politik (parpol) di kediaman kepala negara di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2024).
Informasi pertemuan ini dikonfirmasi oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut para ketua umum parpol datang ke lokasi untuk mendampingi Presiden RI menghadiri acara Perayaan Natal Nasional 2024 di Kawasan GBK, Jakarta, pukul 19.00 WIB malam.
“Ini ada perayaan Natal nasional. Jadi janjian sama-sama berangkat dengan ketum-ketum partai ke Natal nasional,” kata Dasco saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Sabtu.
Sebelum berangkat ke acara Perayaan Natal Nasional, para ketum parpol memang sempat berbincang bersama Presiden.
Namun, Dasco enggan mengungkap isi pembicaraannya.
“Sambil ngobrol-ngobrol karena sudah lama enggak ketemu itu aja,” ujar dia.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, sejumlah menteri tampak keluar rumah Presiden Prabowo pada pukul 18.50 WIB.
Beberapa sejumlah ketum parpol yang terpantau hadir dan keluar dari rumah Presiden RI itu termasuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Mereka adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ada juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, serta Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Wakil Ketua MPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: PKB
-
/data/photo/2024/12/28/676fed09df1d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Presiden Prabowo Kumpulkan Sejumlah Ketum Parpol di Kertanegara, Ada Apa?
-

Anggota DPRD Kabupaten Kediri Pinjamkan Mobil Pribadinya untuk Kebutuhan Kedaruratan Warga
Kediri (beritajatim.com) – Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur Ria Purbiati rela meminjamkan mobil pribadinya untuk warga di Desa Kebonrejo, Kecamatan Kepung secara gratis. Ini merupakan bentuk kepeduliannya, untuk membantu memenuhi kebutuhan kedaruratan warga akan transportasi kendaraan.
Sebelumnya, dalam agenda jaring aspirasi yang dilakukan di lokasi daerah pilihannya atau tepatnya di Dapil 3, warga Kebonrejo sempat mengeluhkan akan kebutuhan kendaraan untuk kondisi kedaruratan.
Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, warga sangat membutuhkan kendaraan, khususnya ambulans untuk membawa warga yang tengah sakit menuju layanan kesehatan. Belum lama ini, Ria menyebut ada warga yang sakit namun tak ada kendaraan untuk membawanya ke rumah sakit.
“Kapan hari itu saya melakukan serap aspirasi, dengan kita berkumpul saya tahu warga Kebonrejo membutuhkan ambulans,” kata Ria, usai menyerahkan mobil tersebut, Sabtu (28/12/2024).
Mengingat pentingnya mobil ini untuk warga, Ria lantas meminjamkan mobil pribadi miliknya, sembari menunggu proses pengajuan pengadaan mobil untuk warga Kebonrejo. “Mengingat urgensinya, jadi saya pinjamkan dulu sampai nanti bantuan ambulansnya turun. Ini masih proses saya ajukan,” tambah Ria.
Selain untuk warga yang sakit, mobil ini dapat digunakan untuk acara penting lainnya. Siapa saja yang membutuhkan, tidak masalah.
“Siapapun yang membutuhkan boleh memakainya. Mungkin ada yang sakit, kapan hari ada keluhan ada yang sakit urgent tapi tidak ada kendaraan. Juga untuk kegiatan-kegiatan masyarakat. Mau dipakai untuk acara-acara penting monggo,” tandasnya.
Sementara itu, Lugito salah satu warga Kebonrejo mengaku sangat berterimakasih, atas peminjaman mobil tersebut.
Menurutnya, figur Ria Purbiati sebagai wakil rakyat dinilai cukup tanggap dan peduli atas keluhan yang disampaikan oleh warga.
“Saya kira responnya sangat cepat dan tanggap. Padahal keluhan ini kami sampaikan pda 24 Desember 2024 kemarin pada saat kegiatan jaring aspirasi dilakukan. Namun tidak butuh waktu lama, pada 28 Desember ini beliau (Ria Purbiati) merespon keluhan itu dengan meminjamkan mobil pribadinya,” ujarnya.
Lugito mengaku, mobil menjadi kebutuhan warga Kebonrejo saat ini, mengingat lokasi Kebonrejo dengan layanan kesehatan atau rumah sakit terbilang cukup jauh.
Sementara itu, Deny Widyanarko yang turut mendampingi istrinya dalam penyerahan mobil tersebut mengaku sangat mendukung langkah yang diambil istrinya untuk membantu konstituennya. Apalagi warga sangat membutuhkan fasilitas mobil ambulans, yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat.
“Ini sebagai contoh seorang dewan yang ngladeny. Saya rasa hal ini sangat positif untuk dapat membantu pemenuhan warga. Semoga mobil ini bisa menjawab keluhan warga dan benar-benar bisa bermanfaat,” kata Deny Widyanarko. [nm/kun]
-

PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Jokowi: Itu Amanat UU, Perlu Dijalankan Pemerintah – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Adapun kenaikan PPN tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun pengesahan UU HPP dilakukan saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 pada Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).
Kini kebijakan tersebut menuai banyak tentangan karena kondisi ekonomi Indonesia masih tertekan, dan konsumsi rumah tangga belum membaik.
Menyikapi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, Presiden RI ke-7 Jokowi menyebut keputusan pemerintah saat itu untuk menaikan PPN sudah melalui banyak pertimbangan.
“Saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah itu ada pertimbangan-pertimbangan,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo usai menerima tamu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dikutip dari TribunSolo, Sabtu (28/12/2024).
Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan memang harus dilakukan pemerintah karena merupakan amanat Undang-Undang.
“itu kan juga amanat undang-undang yang perlu dijalankan oleh pemerintah,” ucapnya.
Jokowi pun menjelaskan bahwa keputusan kenaikan PPN saat itu merupakan harmonisasi peraturan perpajakan yang telah disetujui oleh DPR RI kala itu.
“Ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan. Sudah diputuskan oleh DPR, kan sudah diputuskan oleh DPR ya pemerintah harus menjalankan,” urainya.
Oleh karena itu, setelah aturan baru tersebut sudah digedog di meja DPR RI, artinya menurut Jokowi proses penentuan perubahan nilai pajak tersebut telah melalui banyak pertimbangan.
“Tetapi sekali lagi saya kira pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang,” imbuhnya.
Sementara itu saat ditanya terkait adanya kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kenaikan PPn, Jokowi kembali menegaskan hal sama terkait pertimbangan yang diambil pemerintah untuk merubah presentase nilai pajak.
“Mestinya pemerintah kan sudah berhitung, melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan,” kata dia.
Saat disinggung adanya saran dari berbagai pihak untuk mengganti perubahan kenaikan PPN diambil dari perubahan pajak penghasilan, Jokowi enggan berkomentar dan langsung masuk ke rumahnya.
Kenaikan PPN 12 Sudah Terencana
PPN 12 persen di 2025 dari sebelumnya 11 persen, sudah terencana sejak lama.
Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022.
Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025.
Diketahui, UU HPP disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).
“Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna, disambut ucapan setuju para anggota DPR, pada saat itu.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie pada saat itu menuturkan, pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah.
“Dalam raker komisi XI, terdapat 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kpd pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU,” sebut Dolfie.
Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.
Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.
“Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie.
Barang Jasa dan Jasa Kena PPN 12 Persen
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyebut ada tiga barang dikecualikan, yaitu yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.
Tiga barang yang dikecualikan itu adalah minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Tambahan PPN sebesar 1 persen untuk ketiga jenis barang tersebut akan Ditanggung Oleh Pemerintah (DTP).
“Sehingga, penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata Dwi dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).
Lalu, ia menyebut barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.
Barang kebutuhan pokok itu ialah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah
umum.“Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum,” ujar Dwi.
Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Lalu, PPN akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Meski demikian, pemerintah sebenarnya masih bisa menunda kenaikan tarif PPN 12 persen itu dengan pertimbangan tertentu.
Merujuk Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
(Andreas Chris Febrianto/TribunSolo/Tribunnews)
-

Ada Oknum Inginkan Mak Rini Jatuh dari Kursi Ketua PKB Blitar?
Blitar (beritajatim.com) – Usai kekalahan Rini Syarifah atau yang biasa disapa Mak Rini, sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) PKB Kabupaten Blitar mulai menyuarakan ketidakpuasan. Sejauh ini, sudah ada 3 PAC yang menyatakan tidak puas atas kinerja Mak Rini sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Blitar.
Hal ini terasa cukup janggal mengingat sebelum Pilkada 2024 lalu, seluruh PAC PKB Kabupaten Blitar masih kompak mendukung Mak Rini. Bahkan mereka juga memuji kinerja Mak Rini baik selama menjadi Ketua DPC PKB maupun Bupati Blitar.
Namun usai kekalahan atas Rijanto-Beky, secara bergantian PAC PKB Kabupaten Blitar mulai bersuara soal ketidakpuasan atas kinerja Rini Syarifah. Apakah kritikan yang bermunculan dari PAC PKB Blitar ini memang ada yang menggerakkan?
Terkait hal itu pengamat politik Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Muhammad Iqbal Baihaqi menyebut dunia politik dinamis. Demikian juga kondisi yang terjadi di PKB Blitar.
“Dalam politik itu semua dinamis, tetapi saya melihat itu hanya dilakukan oleh para oknum saja bukan atas nama suara dari bawah. Jadi bisa menggoyahkan atau tidak tergantung Mak Rini sendiri dalam memanajemen permasalahan,” ungkap Iqbal, Sabtu (28/12/2024).
Dari pandangan Iqbal, situasi ini memang sengaja ada yang menciptakan. Entah oknum yang menciptakan suasana ini dari dalam atau luar DPC PKB Kabupaten Blitar. Namun yang jelas para oknum ini sengaja menciptakan suasana ini agar terjadi perubahan di tubuh PKB Blitar.
“Ya, tidak hanya dari luar dari dalam pun juga bisa. Tetapi senyampang saya melihat sementara suhu di PKB masih adem ayem mengantarkan Mak Rini hingga akhir masa jabatannya,” tegasnya.
Ditanya lebih lanjut soal tujuan dari situasi ini, Iqbal menyebut bahwa oknum-oknum ini menginginkan adanya perubahan di tubuh PKB. Namun mereka tidak menginginkan Mak Rini jatuh dari kursi Ketua DPC PKB Blitar.
“Saya melihat tidak ada oknum yang ingin Mak Rini jatuh. hanya perwakilan aspirasi ranting saja yang ingin agar PKB berbenah dan itu pun dari beberapa ranting saja, yang menuntut itu kan hanya Selopuro, Wlingi, serta Gandusari,” tandasnya.
Sebelumnya memang ada 3 PAC PKB yang menyatakan kekecewaannya terhadap Mak Rini. Ketiga PAC tersebut adalah Wlingi, Selopuro serta Gandusari. [owi/beq]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5062793/original/018087200_1734939164-WhatsApp_Image_2024-12-23_at_13.44.37.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kompolnas soal Polisi Peras Penonton DWP: Ada yang Menggerakkan dan Digerakkan – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Divisi Propam Polri mengamankan 18 polisi yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap 45 Warga Negara atau WN Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 (DWP 2024).
Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut ada dua klaster dalam kasus ini. Ada pihak yang menggerakan dan polisi yang bergerak atas perintah tersebut.
“Dua klaster besar itu, ya bisa dikategorikan hanya dua. Satu yang menggerakkan, satu yang digerakkan,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Anam menyebut, pengelompokan para terduga pelaku ke dalam klaster bakal menentukan sanksi yang dikenakan. Lalu, untuk mereka yang terbukti menggerakkan dalam acara DWP itu bakal mendapatkan sanksi yang lebih berat.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran tersebut, dan memiliki peran signifikan, tanggung jawabnya signifikan, oleh karenanya, sanksinya tegas. Jauh lebih berat,” jelas dia.
“Siapa pun yang memiliki peran tapi tidak signifikan, tapi masuk dalam pelanggaran, ya sanksinya lebih ringan,” sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas mendorong agar para polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dipecat dan dihukum berat. Sebab, mereka sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.
Menurut Hasbi, 18 polisi yang memeras 45 warga negara Malaysia saat konser DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024, bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia.


/data/photo/2015/06/30/1420471011-fot0149780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

