partai: PKB

  • Layanan Samsat Keliling ada di 14 wilayah Jadetabek pada Jumat

    Layanan Samsat Keliling ada di 14 wilayah Jadetabek pada Jumat

    Agar dapat terlayani di Samsat Keliling, pemilik kendaraan hendaknya mempersiapkan dokumen sebagai berikut: KTP, BPKB, STNK, masing-masing disertakan fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

    Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB; Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB; Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Ranti Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB; Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB; Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Bekasi di Taman Wisata Kuliner Naragong Indah 09.00-11.00 WIB; Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Bupati Bekasi 09.00-12.00 WIB; Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB; Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan 08.00-12.00 WIB.

    Agar dapat terlayani di Samsat Keliling, pemilik kendaraan hendaknya mempersiapkan dokumen sebagai berikut: KTP, BPKB, STNK, masing-masing disertakan fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Jateng Beri Keringanan PKB dan BBNKB
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Januari 2025

    Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Jateng Beri Keringanan PKB dan BBNKB Regional 3 Januari 2025

    Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Jateng Beri Keringanan PKB dan BBNKB
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Opsen
    pajak
    atau pungutan tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
    Sebagai kompensasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa pengurangan pokok
    Pajak
    Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.
    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan kebijakan ini bertujuan meringankan masyarakat.
    “Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya,” ujarnya di Semarang, Kamis (2/1/2025).
    Keringanan Berlaku hingga Maret
    Kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 31 Maret 2025. Namun, menurut Nadi, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dapat memperpanjang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
    “Keringanan berlaku sejak 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Kalau masih diperlukan, Bapak Gubernur akan mengkaji ulang untuk memperpanjangnya, melihat daya beli masyarakat,” kata Nadi.
    Manfaat Opsen Pajak untuk Daerah
    Nadi juga menjelaskan bahwa pemberlakuan opsen pajak akan memperkuat kondisi fiskal kabupaten/kota.
    Dalam kebijakan sebelumnya, bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota memerlukan waktu satu bulan. Namun, dengan opsen pajak, dana pajak langsung masuk ke kas daerah masing-masing.
    “Dengan opsen pajak, uang tidak perlu mampir ke kas provinsi seperti sebelumnya. Ini akan memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota, sehingga lebih menguntungkan,” jelasnya.
    Distribusi Pendapatan Pajak
    Opsen pajak juga akan meningkatkan penerimaan kabupaten/kota. Dalam skema sebelumnya, kabupaten/kota menerima 30 persen, sementara provinsi mendapatkan 70 persen.
    Dengan opsen pajak, porsi kabupaten/kota meningkat menjadi sekitar 40 persen, sedangkan provinsi mendapat 60 persen.
    “Distribusi opsen pajak lebih adil, memperkuat fiskal daerah, dan mendukung pembangunan,” tandas Nadi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Opsen Pajak, Harga Motor Minggu Depan Naik Rp 800 Ribu hingga Rp 2 Jutaan

    Ada Opsen Pajak, Harga Motor Minggu Depan Naik Rp 800 Ribu hingga Rp 2 Jutaan

    Jakarta

    Opsen pajak atau pungutan tambahan kendaraan bermotor berlaku mulai akhir pekan ini, 5 Januari 2025. Artinya, pada hari Senin depan, harga motor baru akan mengalami kenaikan signifikan, antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 jutaan.

    Sekadar informasi, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Opsen pajak daerah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsen pajak daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak ini akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.

    Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Sigit Kumala angkat bicara terkait kebijakan opsen tersebut. Kata Sigit, opsen bisa membuat banderol sepeda motor baru melonjak signifikan.

    Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara itu, Tarif Opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Kata Sigit, dalam simulasi perhitungan AISI, akan timbul kenaikan harga sepeda motor baru sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta, tergantung jenis motor. Kenaikan ini setara dengan kenaikan harga on the road sepeda motor baru sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi. Kenaikan harga ini akan semakin membebankan konsumen.

    “Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800 ribu. Segmen mid high bisa naik hingga Rp 2 juta. Inilah yang akan menekan permintaan, padahal sepeda motor ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah daya beli yang sedang melemah,” ujar Sigit dalam keterangan resmi yang diterima detikOto belum lama ini.

    (lua/din)

  • Tarif PKB dan BBNKB Kendaraan di Kaltim Turun, Begini Aturannya

    Tarif PKB dan BBNKB Kendaraan di Kaltim Turun, Begini Aturannya

    Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi memberlakukan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

    Penjabat (Pj.) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan tarif PKB kini ditetapkan sebesar 0,8% dari nilai jual kendaraan atau turun 1,75% dari tarif sebelumnya. 

    Kemudian, implementasi tarif Opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB menghasilkan total tarif efektif sebesar 1,328%. 

    Senada, tarif BBNKB turut dipangkas menjadi 8%, ditambah dengan Opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28% atau lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya yang menyentuh angka 15%. 

    Secara kumulatif, penurunan tarif mencapai 0,422% untuk PKB dan 1,72% untuk BBNKB.

    “Pengenaan Tarif PKB dan BBNKB tersebut merupakan tarif terendah se-Indonesia sehingga masyarakat jangan resah dan tidak termakan isu-isu yang tidak benar terkait adanya kenaikan PKB dan BBNKB,” ujarnya dalam rilis kepada media, Kamis (2/1/2025). 

    Kendati demikian, Akmal menyebutkan terdapat penyesuaian dalam mekanisme penerimaan pajak melalui pengenaan Opsen PKB dan BBNKB. 

    Penerimaan dari Opsen ini akan secara otomatis dialokasikan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme split bill harian. 

    Dengan demikian, pemerintah daerah tingkat II akan memiliki kepastian penerimaan pajak serta keleluasaan dalam membelanjakan dana tersebut, berbeda dibandingkan skema bagi hasil sebelumnya.

    Pungutan Opsen ini, kata Akmal, bertujuan untuk mempererat sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran dana.

    Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita telaah perbandingan tarif BBNKB sebelum dan sesudah penyesuaian. 

    Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan nilai jual Rp15.800.000, tarif BBNKB baru akan menjadi:

    •    Rp15.800.000 x 8% = Rp1.264.000 (Pokok BBNKB)

    •    Rp1.264.000 x 66% = Rp834.240 (Opsen BBNKB)

    •    Total: Rp2.098.240

    Jika dibandingkan dengan tarif BBNKB lama:

    •    Rp15.800.000 x 15% = Rp2.370.000

    Terlihat jelas selisih yang menguntungkan masyarakat sebesar Rp271.760. 

    Lebih lanjut, Akmal menjelaskan kebijakan ini juga menghapus biaya atau pajak untuk Bea Balik Nama (BBN) kendaraan kedua dan seterusnya (0%). Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang berencana melakukan jual beli kendaraan bekas.

    Lebih lanjut, Akmal berharap penurunan tarif PKB dan BBNKB ini akan berdampak positif pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. 

    Selain itu, tarif yang kompetitif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat Kaltim untuk membeli dan mendaftarkan kendaraannya di wilayah sendiri, tanpa perlu mencari alternatif di luar daerah. 

    “Saya kira ini adalah kabar baik bagi kita semua. Jangan sampai masyarakat kita justru membeli kendaraan di luar Kaltim, padahal pajak kita jauh lebih rendah,” terangnya.

    Adapun, dia menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Walikota beserta jajarannya hingga tingkat desa untuk aktif menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat luas. 

  • MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kado Tahun Baru yang Kontroversial

    MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kado Tahun Baru yang Kontroversial

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid atau yang biasa disapa Gus Jazil, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, merupakan kado Tahun Baru 2025 yang kontroversial.

    Menurut Gus Jazil, keputusan MK ini akan memicu berbagai polemik di kalangan masyarakat.

    “Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi,” ujar Gus Jazil kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Gus Jazil menganggap Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden seharusnya menjadi open legal policy, yang berarti penentuan angka presidential threshold merupakan kewenangan DPR dan pemerintah dalam menyusun norma melalui revisi UU Pemilu.

    “Hemat saya, pasal ini termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” tandas Gus Jazil.

    Lebih lanjut, Gus Jazil menambahkan pihaknya akan menyusun langkah-langkah untuk merespons putusan MK tersebut.

    “Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut. Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” pungkas Gus Jazil.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR, yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK juga menyatakan norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dkk, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

  • Kemendagri monitoring pemberian keringanan PKB hingga BBNKB

    Kemendagri monitoring pemberian keringanan PKB hingga BBNKB

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat monitoring untuk menindaklanjuti pemberian keringanan terhadap penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

    Acara yang diikuti jajaran pemerintah daerah tersebut berlangsung secara daring dari Jakarta, Kamis.

    Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya acara strategis tersebut.

    “Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman, serta terkait dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits dalam keterangannya.

    Dia menyampaikan kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku mulai 5 Januari 2025.

    “Pada tanggal 5 Januari 2025 dan telah berlakunya opsen, terhadap hak dan kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Maurits meminta seluruh gubernur menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga tanggal 4 Januari 2025, yang akan dibayar setelah tanggal 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.

    Dia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, diatur beberapa poin yang perlu diperhatikan para gubernur, seperti memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

    “Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Kemudian menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025,” jelas Maurits.

    Dia juga mengingatkan pentingnya pemda melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut serta mengimbau masyarakat agar patuh membayar pajak.

    “Selanjutnya kepala daerah diharapkan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” jelasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Industri Penerbangan Masih Hadapi Tantangan Berat, Komisi V DPR Dorong Keberpihakan Pemerintah

    Industri Penerbangan Masih Hadapi Tantangan Berat, Komisi V DPR Dorong Keberpihakan Pemerintah

    loading…

    Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendorongan keberpihakkan pemerintah agar ekosistem industri penerbangan mampu menyediakan layanan terjangkau dan berkualitas kepada konsumen. FOTO/DOK.DPR

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda melihat industri penerbangan di Tanah Air masih menghadapi berbagai tantangan berat di 2025. Dibutuhkan keberpihakkan pemerintah agar ekosistem industri penerbangan mampu menyediakan layanan terjangkau dan berkualitas kepada konsumen.

    “Kami menilai saat ini perlu ada kajian serius untuk mengarustamakan transportasi udara untuk memperlancar konektivitas Indonesia sebagai negara kepulauan. Maka satu-satunya jalan agar hal itu terwujud adalah dengan menciptakan ekosisitem industri penerbangan yang terjangkau dan berkualitas kepada masyarakat luas. Dan saat ini kita belum sampai pada titik itu,” kata Syaiful Huda, Kamis (2/1/2025).

    Untuk diketahui, dari hasil kajian Indonesia National Air Carrier Association (INACA), industri penerbangan Indonesia di 2025 masih menghadapi berbagai tantangan berat. Di antaranya tingginya biaya penerbangan karena naiknya kurs dolar Amerika, tingginya harga avtur, dan suku cadang pesawat, serta masih belum direvisinya aturan batas tarif atas dan bawah tiket pesawat. Selain itu, bea masuk untuk impor suku cadang pesawat masih relatif tinggi, adanya backlog pesawat dan suku cadang serta turunnya daya beli masyarakat.

    Huda mengatakan, kajian INACA merupakan fakta yang sehari-hari dihadapi oleh berbagai maskapai di Tanah Air. Situasi ini membuat ekosistem penerbangan di Indonesia belum menjadi industri ramah bagi para investor.

    “Kondisi ini akhirnya berdampak pada belum dipilihnya jasa penerbangan sebagai opsi utama transportasi antar kota maupun antara pulau di Indonesia oleh masyarakat,” katanya.

    Padahal dari berbagai kajian, kata Huda, ekosistem penerbangan yang kuat akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi seiring terpangkasnya waktu pergerakan individu maupun pengiriman barang ke berbagai wilayah Indonesia. Saat ini kontribusi industri industri penerbangan nasional dan sektor-sektor terkait seperti pariwisata dan perdagangan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia cukup tinggi.

    “Di tahun 2023 misalnya mencapai USD62,6 miliar atau Rp1.001,6 trilliun (kurs Rp 16.000), setara 4,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sektor ini juga menyerap sedikitnya 6 juta tenaga kerja,” katanya.

    Politikus PKB ini menegaskan butuh keberpihakkan pemerintah agar industri penerbangan menjadi tulang punggung konektivitas nasional. Terutama memberikan kelonggaran bea dan pajak terutama untuk angkutan penerbangan perintis di berbagai pelosok Tanah Air.

    “Selain itu pemerintah harus terus berkoordinasi dengan maskapai penerbangan nasional untuk memastikan manajemen keselamatan benar-benar diterapkan. Hal ini untuk meminimalkan berbagai potensi kecelakaan udara yang memicu banyak korban,” katanya.

    (abd)

  • Komisi V DPR Sebut Industri Penerbangan Masih Hadapi Tantangan Berat, Butuh Keberpihakan Pemerintah – Halaman all

    Komisi V DPR Sebut Industri Penerbangan Masih Hadapi Tantangan Berat, Butuh Keberpihakan Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri penerbangan di tanah air masih menghadapi berbagai tantangan berat di tahun 2025.

    Dibutuhkan keberpihakkan pemerintah agar ekosistem industri penerbangan mampu menyediakan layanan terjangkau dan berkualitas kepada konsumen. 

    “Kami menilai saat ini perlu ada kajian serius untuk mengarustamakan transportasi udara untuk memperlancar konektivitas Indonesia sebagai negara kepulauan. Maka satu-satunya jalan agar hal itu terwujud adalah dengan menciptakan ekosisitem industri penerbangan yang terjangkau dan berkualitas kepada masyarakat luas. Dan saat ini kita belum sampai pada titik itu,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, Kamis (2/1/2025). 

    Untuk diketahui dari hasil kajian Indonesia National Air Carrier Association (INACA) industri penerbangan Indonesia di tahun 2025 masih menghadapi berbagai tantangan berat.

    Di antaranya masih tingginya biaya penerbangan karena naiknya kurs dolar Amerika, tingginya harga avtur dan suku cadang pesawat serta masih belum direvisinya aturan batas tarif atas dan bawah tiket pesawat.

    Selain itu bea masuk untuk impor suku cadang pesawat masih relatif tinggi, adanya backlog pesawat dan suku cadang serta turunnya daya beli masyarakat. 

    Huda mengatakan kajian INACA merupakan fakta yang sehari-hari dihadapi oleh berbagai maskapai di tanah air.

    Situasi ini membuat ekosistem penerbangan di Indonesia belum menjadi industri ramah bagi para investor.

    “Kondisi ini akhirnya berdampak pada belum dipilihnya jasa penerbangan sebagai opsi utama transportasi antar kota maupun antara pulau di Indonesia oleh masyarakat,” katanya. 

    Padahal dari berbagai kajian, kata Huda ekosistem penerbangan yang kuat akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi seiring terpangkasnya waktu pergerakan individu maupun pengiriman barang ke berbagai wilayah Indonesia.

     Saat ini kontribusi industri industri penerbangan nasional dan sektor-sektor terkait seperti pariwisata dan perdagangan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia cukup tinggi.

    “Di tahun 2023 misalnya mencapai USD 62,6 miliar atau Rp 1.001,6 trilliun (kurs Rp 16.000), setara 4,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sektor ini juga menyerap sedikitnya 6 juta tenaga kerja,” katanya. 

    Politisi PKB ini menegaskan butuh keberpihakkan pemerintah agar industri penerbangan menjadi tulang punggung konektivitas nasional. Terutama memberikan kelonggaran bea dan pajak terutama untuk angkutan penerbangan perintis di berbagai pelosok tanah air.

    “Selain itu pemerintah harus terus berkoordinasi dengan maskapai penerbangan nasional untuk memastikan manajemen keselamatan benar-benar diterapkan. Hal ini untuk meminimalkan berbagai potensi kecelakaan udara yang memicu banyak korban,” pungkasnya.

  • Keputusan Polri Pecat Dirnarkoba Kombes Donald Simanjuntak Dinilai Tepat, Didukung Banyak Bukti – Halaman all

    Keputusan Polri Pecat Dirnarkoba Kombes Donald Simanjuntak Dinilai Tepat, Didukung Banyak Bukti – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI Abdullah menyambut baik pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

    Gus Abduh, sapaan akrabnya menilai putusan tersebut sudah tepat.

    Ia mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani kasus pemerasan terhadap penonton DWP yang berasal dari Malaysia. 

    Sejak awal, dia mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

    Menurut dia, pemecatan terhadap Donald sudah tepat, karena sudah didukung dengan sejumlah bukti. 

    Sidang KKEP itu menghadirkan belasan saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.

    “Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat,” kata Gus Abduh, kepada wartawan Kamis (2/1/2025).

    Menurut legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu, Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya. 

    Keputusan itu pasti didasari pada bukti yang sangat kuat.

    Apalagi, kata Gus Abduh, Donald merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP, dengan modus pemeriksaan tes narkoba. 

    Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan.

    Gus Abduh menegaskan, setelah ini sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain. 

    Sidang tersebut juga harus dilakukan secara transparan. 

    Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

    “Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita semakin cerdas dan kritis,” ucap Gus Abduh.

    Selain itu, kata Gus Abduh, pelaksanaan sidang etik tidak boleh tebang pilih. 

    Tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para pelaku. 

    Mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam sidang etik. 

    Bekas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P. Simanjuntak dan ilustrasi sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, (kolase)

    Mereka yang terbukti melanggar etik harus dijatuhi sanksi.

    Setelah sidang etik, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana. 

    Tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

    Apalagi, uang hasil pemerasan itu cukup besar, mencapai Rp 2,5 miliar.

    Gus Abduh menambahkan bahwa para pelaku bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia.

    “Masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, yang dilibatkan dalam sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB siang hingga Rabu (1/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB pagi.

    Untuk diketahui, sidang etik ini digelar untuk tiga dari total 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), pada 13-15 Desember 2024.

    Choirul Anam menyampaikan, tiga anggota polisi yang disidang lebih dulu, yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu dari tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta satu di antara beberapa Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    “Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanit-nya juga di-PTDH,” ucap Anam, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (1/1/2025) pagi.

    Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, baik dua anggota yang divonis PTDH tersebut sempat mengajukan banding.

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” katanya.

    Namun, lanjutnya, hasil sidang etik yang ada berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang dihadirkan, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.

    “Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Persitiwanya jadi lebih terang,” katanya.

    “Sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” tambah Anam.

    Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.

    Sementara itu, berbeda dengan sidang terhadap Dirresnarkoba dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang langsung diputus pada hari yang sama.

    Anam mengatakan, sidang etik untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang merupakan satu dari tiga anggota yang sidangkan lebih dulu ini di-skors hingga, Kamis (2/1/2025).

    “Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis,” tutur Anam.

    Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

  • Tidak Ada Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB di Banten 2025

    Tidak Ada Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB di Banten 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengumumkan pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten tidak ada kenaikan, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun ini.

    Hal itu atas pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

    Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan tarif PKB dan BBNKB Banten tetap untuk menyikapi diberlakukan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai tanggal 5 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mulai tanggal 5 Januari 2025.

    Pungutan tersebut merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

    “Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB Terutang dan/atau BBNKB Terutang,” kata Deni mengutip Antara, Kamis (2/1).

    Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,55 persen dari semula 1,75 persen, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari semula 12,5 persen.

    Namun demikian atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, yaitu sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat.

    Deni mengatakan, meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi masyarakat selaku wajib pajak.

    Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok PKB, BBNKB, dan PBBKB, kata dia.

    Kebijakan tersebut berupa pengurangan pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

    “Kebijakan Pemprov Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar dia.

    Dengan adanya kebijakan pengurangan Pokok PKB dan BBNKB ini, diperkirakan akan terjadi penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp1,274 Triliun.

    Di sisi lain, akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB.

    (Antara/mik)

    [Gambas:Video CNN]