partai: PKB

  • Prabowo Siapkan Rp20 Triliun untuk Akses Modal UMKM dan Pekerja Migran

    Prabowo Siapkan Rp20 Triliun untuk Akses Modal UMKM dan Pekerja Migran

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto tengah mengkaji untuk mempersiapkan dana hingga Rp20 triliun untuk kebutuhan akses modal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) dan pekerja migran.

    Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan aksesibiltas pendanaan bagi para pengusaha UMKM, koperasi, pelaku ekonomi kreatif, hingga pekerja migran.

    Dia menjelaskan bahwa skema akses pendanaan yang akan disiapkan pemerintah akan melalui pembentukkan lembaga simpan pinjam dengan Pendanaan Nasional Madani (PNM) Mekaar dari Kementerian BUMN sebagai konsep yang akan dijadikan sebagai contoh.

    “Kan ada beberapa penanganan membuat semacam simpan pinjam atau kredit murah yang diberikan negara atau pemerintah. Baik melalui dana pinjaman bergulir yang ada di Kementerian Koperasi akan ditambah jumlahnya,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

    Tak hanya itu, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengatakan pemerintah turut mengkaji program khusus pinjaman murah untuk pekerja yang mau ke luar negeri.

    Apalagi, kata Cak Imin, Pekerja Migran Indonesia membutuhkan uang untuk pelatihan, ongkos keberangkatan, pelatihan, dan berbagai dokumen administrasi.

    “Itu nanti kita berikan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah, ini akan diinisiasi untuk membuat model simpan pinjam, pinjam dengan bunga yang sangat rendah. Ini akan kita tindaklanjuti dengan kementerian-kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan,” tambahnya.

    Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa pemerintah memang berniat untuk meningkatkan akses modal dengan bunga rendah kepada pengusaha kecil dengan kisaran anggaran yang disiapkan mencapai Rp 20 triliun.

    “Intinya kita ingin menambah akses permodalan dengan bunga rendah. Ya bisa Rp20 triliunan total ini. Dana abadi pendidikan, dana abadi bergulir,” pungkas Cak Imin.

  • Gelar Ratas, Prabowo Mantapkan Kebijakan Program Dorong Masyarakat Berdaya Mandiri

    Gelar Ratas, Prabowo Mantapkan Kebijakan Program Dorong Masyarakat Berdaya Mandiri

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) perdana pada 2025 di Istana Bogor, Jumat (3/1/2025). Dalam ratas ini, Prabowo memantapkan program untuk mendorong masyarakat berdaya mandiri.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar selepas ratas di Istana Bogor.

    “Agenda pemberdayaan dimulai dari keinginan agar graduasi masyarakat miskin, mulai dari miskin ekstrem, miskin menjadi berdaya mandiri,” ujar Muhaimin Iskandar yang juga akrab disapa Cak Imin, Jumat (3/1/2024).

    Cak Imin mengatakan, banyak isu-isu yang harus ditangani dengan cepat oleh pemerintah. Salah satunya adalah meningkatkan kapasitas usaha kecil menengah dan koperasi dengan memberi kapasitas kemampuan. 

    “Kemudian bahan baku, holding antar-UMKM akan kita lakukan agar usaha besar bersinergi kolaborasi dengan UMKM,” kata Cak Imin tentang program masyarakat mandiri.

    Dia mengatakan bahwa dalam meningkatkan aksesibilitas untuk pendanaan, pinjaman, sekaligus kemudahan finansial bagi para UMKM, pekerja migran, koperasi, ekonomi kreatif, akan ada beberapa penanganan berupa dana simpan pinjam atau kredit murah yang diberikan oleh pemerintah.

    Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bantuan modal atau simpan pinjam tersebut mencapai Rp 20 triliun.

    “Baik melalui dana pinjaman bergulir yang ada di Kementerian Koperasi akan ditambah jumlahnya, kemudian akan dibuat program khusus pinjaman untuk pekerja ke luar negeri. Pekerja migran Indonesia yang mau ke luar negeri membutuhkan uang untuk pelatihan, uang untuk cost structure, biaya tiket, kemberangkatan, pelatihan, kemudian dokumen itu kita berikan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah,” papar Cak Imin tentang program masyarakat mandiri.

    Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyatakan, pemerintah akan meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pekerja migran Indonesia. Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah membangun 100 balai latihan kerja baru untuk persiapan dan meningkatkan kemampuan pekerja migran dengan jabatan tertentu.

    Cak Imin juga menyampaikan bahwa pemerintah akan sigap dalam optimalisasi bantuan sosial, dengan membenahi data tunggal bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat tak mampu agar tepat sasaran. Masyarakat juga dapat mengusulkan sebagai penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.

    “Ini akan kita tindaklanjuti dengan kementerian-kementerian terkait, khususnya kementerian keuangan berbentuk uang pemerintah yang dipinjamkan kepada para pekerja migran, juga kepada UMKM,” jelas Cak Imin soal program masyarakat mandiri.

    Hadir pula dalam rapat ini menteri yang berada di bawah koordinasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, yakni Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Menteri Koperasi Budi Arie dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

    Selain itu, hadir pula Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

  • Berpeluang Bisa Usung Capres Sendiri, Cak Imin Happy Presidential Treshold Dihapus MK – Halaman all

    Berpeluang Bisa Usung Capres Sendiri, Cak Imin Happy Presidential Treshold Dihapus MK – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Cak Imin mengaku putusan MK tersebut harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.

    “Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk,” kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, (3/1/2025).

    Cak Imin mengaku senang atau happy dengan adanya putusan MK tersebut.

    Dengan dihapusnya syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden membuka peluang bagi PKB yang dipimpinnya untuk mengusung calon dari kader sendiri.

    “Ya semua putusan MK enggak ada yang enggak happy. Kalau enggak happy bagaimana, itu keputusan penting,” katanya.

    Meskipun demikian, Cak Imin menilai bahwa banyaknya calon prediden pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) sebagai imbas dihapusnya Presidential Treshold bisa berdampak tidak baik.

    Sebab, terlalu banyak calon presiden membuat Pilpres tidak realistis.

    “Tapi, kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon enggak realistis juga buang-buang,” katanya.

    MK Hapus Ambang Batas Pengusungan Calon Presiden dan Wapres

    Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-undang Pemilu memutuskan, menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan perkara uji materiil citra diri peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

    Selain itu, setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan, jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

  • Gaikindo Pede Penjualan Mobil di Indonesia Tahun Ini Bisa Tembus 1 Juta Unit

    Gaikindo Pede Penjualan Mobil di Indonesia Tahun Ini Bisa Tembus 1 Juta Unit

    Jakarta

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tetap optimistis penjualan mobil di tahun 2025 nggak akan jelek-jelek amat. Bahkan, penjualan mobil diproyeksi bisa kembali ke angka 1 juta unit.

    “Ya (meskipun ada) beberapa kenaikan pajak ya, kita masih harus tetap menjaga optimisme. Kalau kita nggak optimis siapa lagi yang menjaga optimisme. Ada banyak hal yang bisa kita jadikan alasan rasional bahwa kita harusnya tetap optimis bisa mencapai 1 juta (unit),” kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara dalam Program Evening Up CNBC Indonesia.

    Pertama, kata Kukuh, karena proyeksi pertumbuhan ekonomi di Indonesia diperkirakan sekitar 5 persen. Hal itu membuat Gaikindo yakin penjualan mobil bisa tembus 1 juta unit lagi.

    “Di antara negara G20, 5 persen nggak jelek-jelek amat kan. Itu cukup baik. Jadi itu menjadi salah satu alasan kita,” ujar Kukuh.

    “Kemudian kalau kita melihat lagi dari datanya Gaikindo, semenjak 2013, kita itu sudah memproduksi dan menjual rata-rata setiap tahunnya 1,1-1,2 juta unit mobil. Memang sempat turun, di tahun 2020 karena pandemi, itu turunnya cukup tajam sampai tinggal 550. Namun terima kasih kerja sama dan bantuan dari pemerintah dengan mengeluarkan PPNBM DTP itu dalam waktu singkat bisa recover,” ucapnya.

    Bahkan, ekspor mobil juga meningkat menjadi sekitar 500 ribuan unit. Dengan torehan itu, Kukuh optimistis industri otomotif di Indonesia akan bangkit.

    “Harusnya kita menjadi salah satu pemain kuat di ASEAN dan kita itu sebenarnya-yang nggak banyak diketahui orang-kita sudah swasembada mobil roda empat atau lebih. Minimal dari 2013 bahkan sebelumnya. Karena import kita sangat sedikit,” ucapnya.

    Sementara itu, di tahun 2024 penjualan mobil diperkirakan turun. Gaikindo sempat mengoreksi target penjualan dari 1,1 juta unit menjadi 850 ribu unit tahun 2024. “Mudah-mudahan tercapai, angkanya belum selesai,” katanya.

    Dampak PPN 12 Persen

    Industri otomotif kemungkinan akan terdampak PPN 12 persen. Sebab, pemerintah menyebutkan, PPN 12 persen dikenakan untuk barang yang tergolong mewah yang sebelumnya dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hampir semua mobil dikenakan PPnBM.

    “Kemudian PPN yang 12 persen, untuk kendaraan-kendaraan yang harganya di bawah 300 juta itu banyak peminatnya, yang di atas itu ya mereka lain lagi kelasnya. Tapi dengan naiknya PPN 12 persen kalau dijatuhkan kemudian mereka kan belinya kredit, harusnya tidak terlalu berpengaruh,” kata Kukuh .

    Sebab, menurut Kukuh, mayoritas pembeli mobil di Indonesia menggunakan skema kredit. Jadi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya tidak terasa dengan skema kredit.

    Kekhawatiran Soal Opsen Pajak

    Meski begitu, bukan kenaikan PPN yang membuat industri otomotif ketar-ketir. Kebijakan seperti opsen dan momen awal tahun 2025 ini yang kemungkinan bikin penjualan mobil lebih berat.

    “Mungkin kuartal pertama Januari, Februari, mungkin agak berat. Karena di bulan Februari itu ada puasa, kemudian ada lebaran. Itu juga biasanya penjualan akan menurun. Namun setelah itu harapan kita adalah semuanya akan membaik, kondisi ekonomi membaik dan sebagainya,” ujar Kukuh.

    “Yang paling berat itu bukan PPN yang 12 persen ya, tapi yang berat adalah opsen,” sambungnya.

    Sebab, dengan adanya opsen bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor, harga mobil bakal naik. Hal itu dikhawatirkan dapat membuat penjualan kendaraan turun.

    “Kita juga berdiskusi, kita sampaikan pemikiran-pemikiran kita dengan kenaikan opsen. Karena kenaikan opsen itu cukup tinggi. Dan beberapa daerah sudah punya pengalaman, dengan menaikkan BBNKB dan PKB itu berdampak pada penurunan penjualan kendaraan bermotor,” kata Kukuh.

    Padahal, lanjut Kukuh, di kebanyakan provinsi pendapatan asli daerah (PAD) dari kendaraan bermotor cukup besar, antara 40 sampai 80 persen.

    “Kalau ini (PKB dan BBNKB) dinaikkan (dengan adanya opsen), itu kemudian penjualan (kendaraan) yang menurun, artinya Pemda akan kekurangan atau mengalami penurunan revenue. Itu yang kita sampaikan,” ujar Kukuh.

    (rgr/dry)

  • Selain Kenaikan PPN, Opsen Pajak Juga Bikin Berat Industri Otomotif Tahun Ini – Halaman all

    Selain Kenaikan PPN, Opsen Pajak Juga Bikin Berat Industri Otomotif Tahun Ini – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penjualan mobil baru periode Januari – November 2024 mencapai 784.788 unit. Jumlahnya turun 14,74 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Di tahun ini, dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) banyak pihak berpandangan industri otomotif akan semakin sulit.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menilai pungutan pajak daerah atau opsen yang menjadi tantangan besar bagi produsen dan konsumen.

    “Yang paling sulit untuk produsen dan konsumen adalah pajak dari pemerintah daerah atau kita sebut opsen,” tutur Agus kepada Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

    Sebagai informasi, dasar pengenaan opsen merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.

    Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen.

    Menperin menilai, dengan pengenaan pajak dari daerah yang cukup tinggi, akan membuat masyarakat enggan membeli mobil baru. Ini akan berdampak pada pendapatan pajak daerah.

    “Saya kira tidak akan lama Pemda merasakan bahwa kebijakan opsen akan merugikan daerah itu sendiri. Saya melihat Pemda itu akan menerbitkan regulasi seperti relaksasi, karena orang lokal tidak akan bisa beli mobil baru. Otomatis mereka tidak akan dapat income karena masyarakatnya nggak jadi beli mobil. Saya rasa Pemda akan evaluasi itu, mereka akan rugi sendiri (kalau tetap kenakan opsen),” jelas Agus Gumiwang.

  • DPRD Madiun Soroti Kualitas Jembatan Mojopurno Dibongkar di Musim Hujan

    DPRD Madiun Soroti Kualitas Jembatan Mojopurno Dibongkar di Musim Hujan

    Madiun (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menyoroti kualitas bangunan Jembatan Mojopurno, di Jalan Raya Madiun Dungus. Jembatan Mojopurno itu dibongkar dan dibangun pada akhir 2024 karena kerusakan parah akibat diterjang banjir.

    “Komisi D berharap kualitas jembatan tidak asal-asalan. Kami meminta agar aspek teknis tetap diperhatikan,” kata Wakil Ketua Komisi D, Djoko Setijono, Jumat (3/1/2025).

    Proses perbaikan jembatan penghubung antara Kota dan Kabupaten Madiun ini didanai melalui anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2,4 miliar. Proyek ini ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan.

    Djoko, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan penggunaan dana tak terduga untuk perbaikan ini bisa dimaklumi. Jika menunggu pengajuan dari pemerintah pusat, kerusakan jembatan dikhawatirkan akan semakin parah.

    “Tentunya Komisi D akan terus mengawasi. Jika terjadi hujan deras, pondasi jembatan harus cukup kuat untuk menahan aliran sungai di bawahnya,” tambahnya.

    Dia menekankan pentingnya perhitungan yang matang terhadap kekuatan struktur jembatan. Tujuannya adalah agar perbaikan tambahan tidak diperlukan di masa mendatang, terutama mengingat kerusakan sebelumnya disebabkan oleh banjir.

    Selain Jembatan Mojopurno, Djoko juga menyoroti kondisi Jembatan Klumutan di Kecamatan Saradan. Jembatan ini menjadi penghubung antar-dusun namun kondisinya belum tersentuh pembangunan selama hampir empat tahun.

    “Pembangunan Jembatan Klumutan menjadi prioritas. Kami, bersama Badan Anggaran (Banggar) dan eksekutif, sudah mengalokasikan anggaran hampir Rp11 miliar untuk proyek ini. Proses perencanaan hingga pelaksanaannya akan kami kawal,” tutup Djoko. [fiq/beq]

  • Pajak Tahunan Hyundai Santa Fe yang Harganya Nyaris Rp 900 Juta

    Pajak Tahunan Hyundai Santa Fe yang Harganya Nyaris Rp 900 Juta

    Jakarta

    Hyundai Santa Fe termahal harganya nyaris Rp 900 juta. Dengan banderol segitu, berapa ya pajak tahunan Hyundai Santa Fe versi teranyar?

    Hyundai Santa Fe versi terbaru telah meramaikan jalanan Indonesia sejak Oktober 2024. Menariknya, tak ada lagi Santa Fe bermesin diesel yang disajikan untuk warga +62. Hyundai hanya menghadirkan Santa Fe bermesin bensin dan juga hybrid turbo. Santa Fe saat ini ditawarkan dalam empat tipe. Paling mahal dibanderol Rp 869,6 juta pada tipe Calligraphy Hybrid.

    Pajak Tahunan Hyundai Santa Fe

    Buat kamu yang tertarik dengan Santa Fe tipe termahal itu, juga harus tahu nih besar pajak tahunannya. Ditelusuri detikOto dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajak tahunan Santa Fe tipe termahal keluaran 2024 itu sebesar Rp 9,4 jutaan. Pajaknya terdiri atas:

    PKB Pokok: Rp 9.345.000SWDKLLJ: Rp 143.000Total: Rp 9.488.000

    Pajak tahunan itu berlaku untuk Santa Fe yang terdaftar atas nama perusahaan untuk kendaraan kepemilikan pertama. Besar pajak tahunan bisa jadi berbeda tergantung daerahnya.

    Spesifikasi Hyundai Santa Fe Termahal

    Menyoal spesifikasi, Hyundai Santa Fe generasi kelima berubah total dibandingkan model sebelumnya. Kendaraan tersebut kini hadir dengan desain yang lebih mengotak dengan sentuhan futuristis di banyak bagian.

    Wajahnya terlihat futuristis berkat penggunaan headlamp atau lampu utama berpola ‘H’ yang dibuat terintegrasi. Sementara gril dan bumpernya juga dirancang presisi.

    Bagian belakangnya juga tak kalah menarik. Desainnya rata dengan logo Hyundai dan emblem Santa Fe yang dibuat dominan. Sementara lampu belakangnya juga berbentuk ‘H’ dengan garis yang terhubung.

    Hyundai Santa Fe sudah punya fitur konektivitas BlueLink yang memberikan banyak kemudahan untuk pengemudinya. Kendaraan tersebut juga punya teknologi Hyundai Smartsense dengan paket fitur seperti blind-spot collision-avoidance assist (BCA), lane following assist (LFA), parking collision-avoidance assist (PCA), smart cruise control, forward collision-avoidance assist with JT.

    Selain itu, fitur standar masih disematkan, mulai dari rear lower-tray, UV-C sterilization multi-tray, dual wireless charger, bilateral multi console, parking distance warning dan masih banyak lagi.

    Santa Fe tersedia dalam dua opsi mesin. Pertama, ada mesin bensin 2.497 cc bersilinder empat dengan muntahan tenaga 194 PS dan torsi 246 kgm. Mesinnya dipasangkan dengan transmisi otomatis delapan-percepatan.

    Kedua, ada mesin turbo hybrid berkapasitas 1.598 cc bersilinder empat yang jika dikombinasikan dengan motor listrik mampu menghasilkan tenaga 235 PS. Sedangkan transimisinya otomatis enam-percepatan.

    (dry/din)

  • Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai PKB akan Menuai Polemik & Kontroversi – Halaman all

    Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai PKB akan Menuai Polemik & Kontroversi – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. 

    “Kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi,” kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Jazilul menilai putusan itu merupakan open legal policy sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. 

    Adapun PKB, dikatakan Jazilul, segera menyusun langkah terkait putusan tersebut.

    “Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

     

  • Bupati Terpilih Mahakam Ulu Tetap Setia Dukung Prabowo meski Menang Tanpa Gerindra

    Bupati Terpilih Mahakam Ulu Tetap Setia Dukung Prabowo meski Menang Tanpa Gerindra

    Jakarta, Beritasatu.com – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur terpilih Owena Mayang Shari Belawan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Meskipun terpilih pada Pilkada 2024 tanpa dukungan Partai Gerindra, Owena memastikan tetap setia sebagai kader partai.

    “Meski saya terpilih jadi bupati Mahakam Ulu tanpa dukungan Partai Gerindra. Saya tetap menjadi kader partai yang akan menjalankan perintah Pak Presiden Prabowo,” ujar Owena kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Owena, putri dari pendiri Partai Gerindra di Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, menegaskan dirinya tidak menyimpan rasa dendam terhadap Partai Gerindra yang tidak memberikan dukungan pada Pilkada 2024.

    “Meski disingkirkan dari DPC Gerindra, ayah saya, Bonifasius Belawan Geh, adalah pendobrak suara Partai Gerindra pertama di Mahulu Kaltim ini,” tegas Owena terkait Asta Cita Prabowo Subianto.

    Owena yang didukung oleh tiga partai, yakni Partai Demokrat, PKB, dan PAN dalam Pilkada Mahulu, berharap dapat melanjutkan kepemimpinan di Mahakam Ulu sesuai dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo.

    “Saya hanya ingin Pak Prabowo tetap memberikan perhatian kepada kami yang tetap berjuang untuk Asta Cita Pak Prabowo,” ungkap Owena.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pasangan calon yang menang harus menjadi pemimpin untuk semua. Menurutnya, melayani rakyat adalah tugas utama seorang pemimpin.

    “Yang menang harus menjadi pemimpin untuk semua, yang kalah harus bekerja sama. Yang penting melayani rakyat, bekerja untuk rakyat,” ujar Prabowo Subianto.

  • Kunjungan Reses, Anggota DPR Kritisi Penggunaan Dana Desa

    Kunjungan Reses, Anggota DPR Kritisi Penggunaan Dana Desa

    loading…

    Anggota DPR RI Mafirion melakukan kunjungan reses dan serap aspirasi di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Dari hasil kunjungan dan serap aspirasi tersebut, persoalan penggunaan dana desa jadi perhatiannya.  Foto/Istimewa

    JAKARTA – Anggota DPR RI Mafirion melakukan kunjungan reses dan serap aspirasi di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Dari hasil kunjungan dan serap aspirasi tersebut, persoalan penggunaan dana desa jadi perhatiannya.

    Menurut Mafirion, penggunaan dana desa bagi kepentingan sosialisasi, workshop dan pelatihan yang dicantumkan di dalam Anggaran Dana Desa (ADD) harus dibatasi. Penggunaan dana desa bagi kepentingan sosialisasi, workshop, dan pelatihan setiap tahunnya mencapai Rp150-200 juta. Hal ini sangat memberatkan anggaran desa yang seharusnya dapat digunakan bagi pembangunan insfrastruktur yang sangat diperlukan masyarakat.

    “Ini tak boleh terjadi lagi di tahun 2025, karena dana di ADD yang dihabiskan untuk sosialisasi berbagai peraturan dan pelatihan yang setiap tahunnya sama, cukup memberatkan dana desa,” ujar Mafirion melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2025).

    Menurut Mafirion, dari laporan beberapa kepala desa, untuk sosialisasi tahun 2025 yang sudah dimasukkan ke dalam ADD ada beragam kegiatan yang menelan dana belasan hingga puluhan juta rupiah. Mafirion mengatakan, penggunaan dana yang cukup besar tersebut terjadi setiap tahun.

    “Padahal, menurut kepala desa yang menyampaikan aspirasinya, sosialisasi, pelatihan, bimbangan dan workshop tersebut, dari tahun ke tahun sama. Hanya ganti judul saja dan tak ada manfaatnya,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut.

    Anggota DPR dari Dapil Riau II tersebut menambahkan, seharusnya sosialisasi, pelatihan, workshop, bimbingan, dan pemantapan kalaupun harus dilakukan tidak memberatkan dana desa.

    Seharusnya, kata Mafirion, dana ratusan juta yang dihabiskan untuk sosialisasi, pelatihan, workshop, dan pemantapan itu, dapat digunankan bagi pembagunanan sarana desa. Mafirion berharap, Kementerian Desa ikut memantau penggunaan dana desa. Sehingga, dana desa yang diharapkan dapat memajukan desa benar-benar terwujud. Kalaupun sosialisasi, pelatihan, pemantapan, workshop diperlukan, cukup menggunakan 5 persen dari dana ADD, tidak seperti saat ini mencapai 20-25 persen.

    “Kalaupun kegiatan-kegiatan tersebut dianggap penting bagi peningkatan kapasitas SDM di desa, biaya menjadi tanggungan instansi penyelenggara, bukan dibebankan pada ADD,” pungkasnya.

    (zik)