partai: PKB

  • Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan

    Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Opsen pajak kendaraan berlaku mulai hari ini Minggu 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun ini akan dipungut pajak tambahan.

    Untuk diketahaui, penerapan opsen pajak kendaraan untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah(pemda).

    Dengan adanya aturan baru ini, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

    Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

    Bagaimana cara hitung opsen pajak untuk kendaraan?

    Opsen paja kPKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta).

    Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.

    Kemudian untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.

    Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).

    Dengan begitu, total pajak yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.

    Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama dengan pajak kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen pajak ini dilakukan lewat bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

    Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing lembaga pemerintah dengan rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).

    Kemudian penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Berlaku Hari Ini, Cek Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

    Berlaku Hari Ini, Cek Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak kendaraan, khususnya pajak progresif kendaraan lebih dari satu, mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya.

    Tarif baru pajak kendaraan di Jakarta ini berlaku mulai hari ini, Minggu (5/1/2025). Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Berdasarkan peraturan baru ini, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi hanya lima tingkatan tarif. Namun, pajak progresif kendaraan mengalami kenaikan dibanding pajak progresif sebelumnya.

    Perlu diketahui, pada Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17. Kini, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi lima tingkatan.

    Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

    2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

    Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

    [Gambas:Instagram]

    Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

    Lanjut halaman berikut: Perbandingan dengan Tarif Pajak yang Lama

  • Tarif 66%, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Hari Ini

    Tarif 66%, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Hari Ini

    Jakarta

    Opsen pajak kendaraan dikenakan tarif 66 persen. Begini simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan tarif opsen 66 persen tersebut.

    Kolom di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan bertambah dua jenis dengan kehadiran opsen pajak per hari ini, 5 Januari 2025. Sebagai informasi, ketentuan opsen pajak itu tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 5 Januari 2022.

    Untuk kendaraan, opsen dikenakan pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dalam UU tersebut, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang. Namun perlu digarisbawahi, tarif pajak induk harus diturunkan. PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sementara tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.

    Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama. Lalu berapa besar perbedaan pajak dengan kehadiran opsen PKB dan BBNKB? Berikut simulasi perhitungannya.

    Hitungan PKB Sebelum penerapan Opsen

    Pada simulasi ini, mobil yang diperhitungkan adalah Toyota Calya 1.2 E M/T yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 125 juta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 serta bobot 1,050. Kemudian, dengan mengalikan keduanya, didapati DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Rp 131,25 juta. Selanjutnya besar tarif PKB yang diperhitungkan misalnya mengacu pada tarif PKB di Jawa Timur yakni sebesar 1,5%. Dengan demikian PKB sebelum dikenakan opsen sebesar:

    PKB
    = 1,5% x DPP
    = 1,5% x Rp 131.250.000 juta
    = Rp 1.968.750

    Sebelum dikenakan opsen, pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1.968.750 itu masuk ke kas Pemerintah Provinsi A, sebagian disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dalam skema bagi hasil.

    Hitungan PKB dengan Opsen

    Dengan keberadaan opsen, maka tarif PKB yang sebelumnya 2 persen jadi turun. Maksimal kini tarifnya 1,2 persen. Maka dari itu hitungannya sebagai berikut:

    PKB
    = 1,2% x DPP
    = 1,2% x Rp 131.250.000
    = Rp 1.575.000

    Opsen PKB
    = 66% x PKB terutang
    = 66% x Rp 1.575.000
    = Rp 1.039.500

    Dari perhitungan di atas, PKB Rp 1.575.000 masuk ke kas pemerintah provinsi, dan opsen Rp 1.039.500 masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota. Sementara PKB yang harus dibayarkan pemilik Calya 1.2 E M/T itu merupakan penjumlahan PKB dan Opsen PKB, yaitu Rp 1.575.000 + Rp 1.039.500 = Rp 2.614.500.

    Hitungan BBNKB sebelum Opsen

    Selanjutnya perbandingan untuk BBNKB sebelum serta dengan opsen BBNKB. Untuk diketahui dalam UU 28 tahun 2009, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru maksimal mencapai 20 persen. Namun di beberapa daerah menerapkan tarif BBNKB 12,5%, salah satunya di Jawa Timur. Dengan tarif BBNKB sebelum adanya opsen sebesar 12,5% maka perhitungannya sebagai berikut:

    BBNKB
    = 12,5% x NJKB
    = 12,5% x Rp 125.000.000
    = Rp 15.625.000

    Hitungan BBNKB dengan Opsen

    Sedangkan pada UU baru, BBNKB untuk kendaraan baru ditetapkan paling tinggi 12 persen. Dengan demikian perhitungannya menjadi:

    BBNKB
    = 12% x Rp 125.000.000
    = Rp 15.000.000

    Opsen BBNKB
    = 66% x Rp 15.000.000
    = Rp 9.900.000

    Dengan demikian, total BBNKB dan opsen BBNKB yang harus dibayarkan sebesar Rp 24.900.000.

    Namun perlu dicatat, simulasi di atas berlaku bila daerah menetapkan tarif BBNKB paling tinggi 12 persen. Kalau tarifnya lebih rendah, BBNKB juga akan lebih rendah. Ketentuan mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi.

    (dry/rgr)

  • PKB Ingin Usung Kader di Pilpres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    PKB Ingin Usung Kader di Pilpres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang untuk mengusung kadernya sendiri dalam Pilpres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    “Pasti, pasti [Berpotensi memajukan kader PKB]. Semua menyambut cairnya demokrasi,” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ketika ditanyai kans mengusung kader usai putusan MK itu, Istana Bogor, Jumat (3/1).

    Meski begitu, ia menyebut hal itu masih sangatlah panjang, di mana yang terdekat pemilihan presiden baru akan digelar sekitar lima tahun lagi pada 2029.

    Ia pun menyinggung rekam jejaknya yang merupakan cawapres di Pilpres 2024 lalu. Kemarin, ia maju mendampingi Anies Baswedan.

    “Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. nanti maju ya belum tahu, masih panjang, trauma enggak itu? trauma kalah,” ujar dia.

    Ia pun menyatakan seluruh pihak harus tunduk terhadap putusan MK. Cak Imin menegaskan putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

    “Problem-nya adalah ada 1 bab di situ dari putusan itu mengembalikan ke pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” ucap Cawapres yang mendampingi Capres Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.

    Sementara itu, merespons putusan MK, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar hanya partai di parlemen yang bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4 persen atau parpol yang bertengger di Senayan,” kata Indra dalam keterangannya, Sabtu (4/1).

    Menurut Indra, alternatif lain yang bisa digunakan agar syarat pencalonan tetap diperketat misalnya dengan syarat pendirian partai politik. Ke depan, dia ingin syarat pendirian partai lebih diperketat setelah presidential treshold dihapus.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antarpartai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ,” katanya.

    Selain itu, pembatasan juga bisa dilakukan dengan menyaratkan agar capres atau cawapres harus merupakan kader partai dan pernah menjadi pejabat negara.

    “Syarat yang memikat parliamentary threshold 4 persen terbukti efektif membatasi parpol di Senayan. Jadi parpol non parlemen harus bersabar. Pak Anies Baswedan pun misalnya, kalau mau nyapres ya harus gabung dengan partai yang ada di Senayan,” urainya.

    Menurut Indra ada beberapa negara yang pilpresnya tanpa presidential treshold. Negara-negara itu umumnya menganut sistem presidensial seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, hingga Kolombia.

    Dia pun meyakini, meski PT ditiadakan, tidak semua parpol akan mencalonkan presiden atau wakil presiden. Menurutnya, jika ada pembatasan pencalonan hanya untuk parpol yang bertengger di Senayan maka kemungkinan paling banyak hanya akan ada empat pasangan calon.

    “Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri,” urainya.

    Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusannya.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.

    Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang sering diajukan gugatan uji materi ke MK.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    (thr, mnf/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kabar Arab Saudi Melarang Jemaah Lansia 90 Tahun Berhaji, Kemenag: ada Pembatasan

    Kabar Arab Saudi Melarang Jemaah Lansia 90 Tahun Berhaji, Kemenag: ada Pembatasan

    TRIBUNJATIM.COM – Jemaah lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 90 tahun dikabarkan dilarang untuk berhaji oleh Pemerintah Arab Saudi.

    Tak hanya itu, untuk lansia berusia 70 tahun ke atas juga akan dibatasi jumlahnya.

    Hal ini dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi untuk mitigasi agar pelaksanaan haji lebih ramah lansia.

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan saat ini masih banyak jemaah lansia asal Indonesia yang naik haji.

    Bahkan pada haji 2024, ada jemaah yang berusia 100 tahun.

    “Ini yang menarik, mungkin jumlahnya enggak banyak tapi Informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun,” ujar Hilman dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1).

    Dijelaskan Hilman, pembatasan usia jemaah haji tersebut merupakan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

    Dia menyebut, Kemenag masih sedang akan bersurat ke pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kabar tersebut. 

    Selain usia di atas 90 tahun, kata dia, pemerintah Arab Saudi juga membatasi jemaah lansia yang berusia 70 sampai 80 tahun ke atas untuk naik haji.

    “Dan juga ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas, atau 80,” jelasnya. 

    Ia menjelaskan saat ini Kemenag mencatat ada 10 persen jemaah yang berusia lansia akan berangkat haji 2025. Angka ini masih sedang dipastikan lagi oleh pemerintah. 

    “Saya dengan dari tim kapuskes haji akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan jemaah meninggal kemudian kita cermati usianya,” pungkasnya.

    Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Mahdalena, meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencari solusi atas pembatasan usia jemaah haji di atas 90 tahun.

    Sebab menurutnya larangan jemaah haji di atas 90 tahun akan membuat mereka ngambek dan kecewa.

    “Harus dipikirkan juga Pak Dirjen, apa solusinya, karena tentu calon jemaah yang di atas 90 tahun ini pasti ngambek dan sangat kecewa,” kata dia.

    Legislator PKB dapil NTB 1 itu mencontohkan solusi, yakni apakah akan diberi jatah umrah bagi mereka yang dilarang berangkat haji.

    “Karena saya yakin mereka pun sudah daftar berpuluh-puluh tahun pak, sampai akhirnya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Saudi ini,” ucapnya.

    Sebab itu, Mahdalena meminta Kemenag untuk menginventarisasi jumlah jemaah haji yang berusia di atas 90 tahun.

    “Jadi saya minta datanya berapa puluh persen yang di atas 90 tahun, kemudian solusinya seperti apa Pak Dirjen,” tutupnya. (Tribun Network/igm/mam/wly)

     

  • Opsen Pajak Kendaraan Bikin Gerah, Orang Jadi Ogah Beli Mobil

    Opsen Pajak Kendaraan Bikin Gerah, Orang Jadi Ogah Beli Mobil

    Jakarta

    Opsen pajak kendaraan disebut membebani industri roda empat Tanah Air. Hal ini membuat masyarakat ogah membeli mobil.

    Opsen pajak kendaraan akan diberlakukan serempak secara nasional mulai 5 Januari 2025. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk diketahui, dalam UU tersebut dijelaskan opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

    Ada dua jenis pajak kendaraan yang dikenakan opsen yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Keberadaan opsen pajak kendaraan ini dinilai memberatkan bagi industri roda empat dalam negeri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bahkan menyebut, ketentuan opsen pajak kendaraan bikin resah sektor otomotif.

    “Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemerintah Daerah atau opsen, dan opsen yang membuat sektor otomotif gerah,” kata Agus dikutip detikFinance.

    Keberadaan opsen PKB dan opsen BBNKB ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi ke Pemda, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun menurut Agus, ketetapan tersebut justru berpotensi membuat masyarakat ogah beli mobil.

    “Saya melihatnya pimpinan daerah akan mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi. Karena nggak akan bisa orang-orang lokalnya beli mobil dan itu juga nggak bakal masuk ke mereka dan nggak akan berputar,” terang Agus.

    Sebagai informasi tambahan, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Misalnya, sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB (pajak tahunan) sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta). Jadi nantinya, pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.

    Namun, untuk mengakomodir tarif Opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.

    (dry/din)

  • Opsen Pajak Berlaku Mulai Besok (5/1), Simak Arti dan Dampaknya

    Opsen Pajak Berlaku Mulai Besok (5/1), Simak Arti dan Dampaknya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pungutan opsen pajak kendaraan bermotor efektif akan berlaku besok, Minggu 5 Januari 2025. Opsen pajak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Adapun berdasarkan UU HKPD, jenis opsen pajak daerah ada tiga yaitu opsen pajak kendaraan bemotor (opsen PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (opsen BBNKB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (opsen pajak MBLB).

    Berdasarkan definisinya, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sementara itu, opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan, opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, dikutip Sabtu (4/1/2025), dijelaskan opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak official assessment (penilaian resmi), yang penetapan pajaknya ditetapkan oleh kepala daerah. 

    Sesuai ketentuan di dalam Pasal 107 Ayat 2, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota. 

    Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan dengan persentase tertentu yang bersifat fix (tetap) yaitu sebesar 66% dihitung dari besaran pajak terutang sesuai Pasal 83 UU HKPD. Opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut secara bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. 

    Saat opsen pajak berlaku, pada lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKKP) yang biasanya terdapat di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan bertambah dua kolom baru untuk memuat besaran ppsen PKB dan opsen BBNKB.

    Opsen pajak kendaraan ini tidak berlaku di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Dengan status tersebut, opsen pajak kendaraan tidak berlaku dan tidak diterapkan di Jakarta. 

    Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan

    Besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Meski begitu, bukan berarti pajak kendaraan akan naik sebesar 66%.

  • Opsen Pajak Mulai Berlaku Besok (5/1), Cek Simulasi Cara Hitungnya!

    Opsen Pajak Mulai Berlaku Besok (5/1), Cek Simulasi Cara Hitungnya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor mulai besok, Minggu (5/1/2025). Masyarakat perlu mengetahui simulasi cara menghitung instrumen pajak tambahan berupa opsen tersebut. 

    Adapun, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

    Nantinya pemerintah kabupaten atau kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

    Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut akan berlaku pada 5 Januari 2025.

    Sederhananya, selama ini pajak kendaraan menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang memuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini.

    Kabar baiknya, warga Jakarta tidak akan terdampak opsen pajak, karena Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kerja otonom. Maka dari itu, Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, Opsen BBNKB dan opsen MBLB.

    Kebijakan opsen pajak kendaraan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia (kecuali Jakarta) dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing, paling tinggi 2% dari nilai jual kendaraan bermotor.

    Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Berdasarkan unggahan video di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Learning Center, berikut simulasi penghitungan opsen pajak kendaraan bermotor:

    Cara Hitung Opsen Pajak

    Misalnya, Wajib Pajak A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp200 juta. Kendaraan itu merupakan kendaraan pertamanya. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda Provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%.

    Maka, PKB terutangnya adalah 1,1% x Rp200 juta= Rp2.200.000 (jumlah ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD Provinsi yang bersangkutan)

    Opsen PKB-nya sebesar 66% x Rp2,2 juta = Rp1.452.000 (masuk ke RKUD Pemda Kabupaten atau Kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak)

    Jika dijumlahkan PKB terutang dan opsen PKB, maka: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000.

    Nilai itu naik sekitar Rp52.000 jika dibandingkan dengan tarif 1,8% menggunakan UU No 28 Tahun 2009 yang sebesar Rp3.600.000

    Pembayaran Rp3,65 juta ini dilakukan secara bersamaan di Samsat, kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi Kabupaten/Kota. 

    Namun, sekali lagi perlu diingat bahwa mekanisme tersebut hanya sebagai gambaran, karena setiap daerah memiliki kebijakan tarif PKB yang berbeda-beda. 

  • Berlaku Januari hingga Maret, Pemprov Jateng Beri 2 Diskon Pajak Kendaraan

    Berlaku Januari hingga Maret, Pemprov Jateng Beri 2 Diskon Pajak Kendaraan

    TRIBUNJATENG.COM –  Pemprov Jateng memberikan dua diskon pajak kendaraan bermotor.

    Program ini akan berlaku selama tiga bulan sejak 5 Januari 2025 hingga 3 Maret 2025.

    Hal itu seperti diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

    Progam diskon pajak ini ditujukan kepada pemilik kendaraan mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng). 

    Program diskon ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jateng sebagai respons terhadap tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

    Sebab, pada tahun ini, pemilik kendaraan akan dikenakan dua tambahan pajak, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang bisa mencapai 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB terutang.

    Sebagai keringanan atas program itu, Pemprov Jateng pun memberikan diskon pajak kendaraan yang berlaku Januari-Maret 2025.

    Berdasarkan unggahan akun Instagram Bapenda Jateng, program diskon PKB ada dua, yaitu:

    1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 13,94 persen.

    2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70 % .

    Apa Tujuan dari Program Diskon Ini?

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tujuan dari program diskon PKB ini adalah untuk meringankan beban masyarakat.

    “Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya,” kata Nadi, Sabtu (4/1/2025).

    Nadi juga menambahkan bahwa kebijakan program diskon PKB dan BBNKB ini masih bisa diperpanjang, tergantung pada daya beli masyarakat.

    Mengapa Masyarakat Perlu Memanfaatkan Kesempatan Ini?

    Masyarakat Jawa Tengah diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan mereka.

    Diskon pajak kendraan yang diberikan Pemprov Jateng diharapkan menjadi langkah positif untuk membantu masyarakat dalam menjaga kestabilan keuangan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan mereka.  

    (Kompas.com)

  • Menperin sebut opsen pajak kendaraan beratkan industri otomotif

    Menperin sebut opsen pajak kendaraan beratkan industri otomotif

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ditemui di Jakarta, Jumat (3/1/2025). ANTARA/Muzdaffar Fauzan

    Menperin sebut opsen pajak kendaraan beratkan industri otomotif
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 03 Januari 2025 – 21:25 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) untuk kendaraan bermotor, memberatkan industri otomotif nasional.

    “Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat,” kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Jumat (3/1).

    Dikatakan Agus, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.

    “Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi,” katanya.

    Lebih lanjut, menurut Menperin, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

    “Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi,” ujarnya.

    Pemerintah secara resmi mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

    Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.

    Sumber : Antara