partai: PKB

  • Kode Mobil Diduga Suzuki Fronx Sudah Terdaftar, Siap Dijual di Indonesia?

    Kode Mobil Diduga Suzuki Fronx Sudah Terdaftar, Siap Dijual di Indonesia?

    Jakarta

    Muncul kode mobil baru Suzuki di situs Samsat PKB Jakarta. Kode tersebut yakni A3L415F, diduga merupakan kode mobil Suzuki Fronx yang rencanya bakal diperkenalkan di Indonesia.

    Jika melihat pada situs Samsat PKB Jakarta, kode mobil A3L415F akan hadir dalam lima varian, yakni A3L415F GL (4X2) AT, A3L415F GL (4X2) MT, A3L415F HS (4X2) AT, lalu A3L415F HX (4X2) AT, dan A3L415F HX (4X2) MT.

    Kode mobil diduga Suzuki Fronx sudah terdaftar di Samsat PKB Jakarta Foto: Tangkapan layar

    NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) model tersebut pun sudah muncul, A3L415F GL (4X2) AT Rp 174.000.000, A3L415F GL (4X2) MT Rp 166.000.000, A3L415F HS (4X2) AT Rp 194.000.000, A3L415F HX (4X2) AT Rp 186.000.000, dan A3L415F HX (4X2) MT Rp 178.000.000.

    Sebagai catatan, NJKB bukanlah harga final kendaraan bermotor. NJKB merupakan harga dasar yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua, roda empat, maupun jenis kendaraan lainnya.

    Terkait Suzuki Fronx, mobil ini memang santer dikabarkan bakal meluncur di Indonesia dalam waktu dekat. Bahkan mobil ini sudah terekam sedang diuji di jalanan Indonesia.

    Kode mobil diduga Suzuki Fronx sudah terdaftar di Samsat PKB Jakarta Foto: Tangkapan layar

    Misalnya pada Juli 2024 lalu, salah satu warganet mengirimkan foto spyshot mobil misterius kepada detikOto. Menurutnya, foto ini diambil di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

    “Saya lihat bagian depannya agak mirip Suzuki Ertiga dan XL 7 yang baru, makanya mikirnya ini kayanya Suzuki tapi belum pernah liat yang model gini,” kata warganet itu mengirimkan foto mobil misterius tersebut ke akun media sosial detikOto.

    Dari foto yang ditangkap, mobil berkamuflase itu memakai pelat nomor putih-merah. Artinya, mobil tersebut sedang diuji jalan di Indonesia. Kalau dilihat secara saksama, tarikan garisnya mirip dengan Suzuki Fronx. Hal itu bisa dikenali dari bagian depan, khususnya di grill, lampu-lampunya dengan tiga titik, serta konstruksi pilar-pilarnya.

    Spyshot Suzuki Fronx Foto: Istimewa

    Untuk diketahui, Suzuki Fronx sebelumnya sudah dikenalkan di India pada 2023. Suzuki Fronx memiliki tampilan gagah ala mobil crossover. Kesan crossover di mobil ini hadir melalui desain over fender berwarna hitam yang disematkan di bagian depan, menyambung dari bumper depan, side skirt, hingga ke over fender belakang. Tampak di bagian atapnya juga sudah disematkan roof rail.

    Di India, Suzuki Fronx ditawarkan dua pilihan mesin, Boosterjet 1.0 liter dan K-Series 1.2 liter. Boosterjet 1.0 liter adalah mesin bensin turbo, yang bisa menghasilkan tenaga maksimum 100,06 PS pada 5.500 rpm dan torsi puncak 147,6 Nm.

    Sementara mesin K-Series 1.2 liter naturally-aspirated menghasilkan tenaga maksimum 89,73 PS dan torsi puncak 113 Nm. Suzuki menawarkan pilihan transmisi manual 5 percepatan dan otomatis 6 percepatan dengan paddle shifter.

    (lua/din)

  • Opsen Berlaku, Segini Bayar Pajak Vario 150 di Jawa Barat

    Opsen Berlaku, Segini Bayar Pajak Vario 150 di Jawa Barat

    Jakarta

    Jangan kaget terdapat dua kolom tambahan baru dalam lembar pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab pemerintah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Apakah terdapat kenaikan pajak untuk motor-motor bekas seperti Honda Vario 150 tahun 2018 khususnya di Jawa Barat?

    Sebelum melihat pajak motor matik tersebut, perlu diketahui bahwa opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen kata dia tetap berlaku karena undang-undang tersebut sudah diturunkan kepada Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebut Jawa Barat memiliki kebijakan untuk tidak menaikan opsen pajak.

    “Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” katanya.

    “Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program Pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” ucapnya menambahkan.

    Bapenda Jabar juga sudah memberikan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, termasuk mengenai tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan mengenai kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.

    Selain itu, Dedi Taufik memastikan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas atau second ini merupakan kebijakan yang meringankan masyarakat pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain.

    “Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” terangnya..

    Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini pun berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.

    Berlanjut ke pajak motor Vario 150 tahun 2018 kepemilikan kedua, pada tahun sebelumnya motor tersebut membayar pajak sebesar Rp 370.300 dengan rincian:

    – PKB: Rp 335.300
    – SWDKLLJ: Rp 35.000

    Total: Rp 370.300

    Pajak tersebut dibayarkan sebelum adanya kebijakan opsen pajak. Nah, bagaimana dengan tahun 2025 dengan kebijakan tambahan opsen pajak? ternyata tarifnya tidak jauh berbeda di Jawa Barat, hanya saja mendapat tambahan kolom baru.

    – PKB Pokok: Rp 202.000
    – SWDKLLJ Pokok: Rp 35.000
    – Opsen PKB Pokok: Rp 133.400

    Total: Rp 370.400

    Ketentuan mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyebut tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meski ada opsen. Sebab, pokok pajaknya sudah diturunkan terlebih dahulu.

    (riar/din)

  • Daftar Provinsi yang Klaim Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen

    Daftar Provinsi yang Klaim Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen

    Jakarta

    Opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor sudah mulai berlaku per 5 Januari 2025 kemarin. Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari pokok pajak, tapi beberapa provinsi ini mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan.

    Kebijakan penerapan opsen ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

    Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

    Beberapa provinsi pun telah menurunkan tarif PKB dan BBNKB untuk mengakomodir adanya opsen ini. Dengan begitu, mereka mengklaim tidak ada beban tambahan yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan meski ada opsen dengan tarif 66% itu.

    Dikutip detikJabar, Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik memastikan tidak ada kenaikan untuk sektor pajak kendaraan bermotor meski skema baru itu diterapkan.

    “Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” katanya.

    “Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program pembangunan di berbagai sektor, kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” ucapnya menambahkan.

    Selain Jawa Barat, provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga mengklaim tidak ada kenaikan beban pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.

    Contohnya Banten, Pemprov Banten menurunkan tarif PKB kendaraan pertama dari sebelumnya 1,75% menjadi 1,2%. Berdasarkan Pergub Banten No. 28 Tahun 2024, Banten juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25%. Dengan pengurangan itu, Pemprov Banten mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan meski diterapkan opsen.

    Begitu juga Jawa Tengah. Pemprov Jateng menurunkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,05% dan BBNKB kendaraan baru dari 12,5% menjadi 10%. Ditambah, Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 13,94% dan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%. Sehingga, meski ada tambahan opsen sebesar 66%, pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tetap sama dengan tarif sebelum adanya opsen.

    (rgr/din)

  • Ada Opsen Pajak, Ini Cara Hitung Tarif BBNKB Mobil Baru

    Ada Opsen Pajak, Ini Cara Hitung Tarif BBNKB Mobil Baru

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah resmi menerapkan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Pemilik kendaraan dikenakan dua pajak kendaraan bermotor dalam ketentuan opsen pajak. Pajak pertama, tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

    Opsen menyasar pada pembelian kendaraan baru. Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan.

    Pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sebagai perbandingan, pada UU nomor 28 tahun 2009, PKB ditetapkan maksimal 20 persen untuk penyerahan pertama.

    Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi saat ini ditetapkan sebesar 12 persen. Dalam UU sebelumnya, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 20 persen.

    Berikut hitung-hitungan opsen PKB dan BBNKB dengan adanya opsen pajak.

    Contohnya untuk mobil Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Dalam perhitungan kali ini, digunakan tarif yang berlaku di Jawa Timur.

    Maka PKB sebelum dikenakan opsen di Provinsi Jawa Timur mengutip detik yakni:

    PKB = 2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 3.675.000.

    Opsen PKB

    Dengan adanya opsen dan tarif PKB di Provinsi Jawa Timur turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal pada UU HKPD), perhitungannya menjadi:

    PKB = 1,2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 2.205.000.

    Kemudian ditambah opsen sebesar 66% dari PKB menjadi:

    Opsen = 66% X Rp 2.205.000 = Rp 1.445.300.

    Secara total yang PKB yang dibayarkan sebesar Rp Rp 3.650.300. PKB senilai Rp Rp 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi, sementara opsen sebesar Rp 1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

    Bagaimana dengan opsen BBNKB?

    Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, pembelian baru kendaraan bermotor. Dasar pengenaan opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang. Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.

    Dengan demikian, pembelian kendaraan baru akan dikenai opsen BBNKB. Sebagai gambaran, dalam perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB yang berlaku di Jawa Timur. Di Jawa Timur tarif BBNKB ditetapkan 12 persen, dengan demikian perhitungannya sebagai berikut.

    Sementara itu, untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam kasus di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut adalah:

    BBNKB 12% X Rp 300 juta = Rp 36.000.000

    Selanjutnya untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:

    66% X Rp 36 juta = Rp 23.760.000

    Maka, total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp 59.760.000. Tanpa opsen, tarif BBNKB dibayar sebesar Rp 36.000.000.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Prabowo Targetkan Bangun 5.000 Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Prabowo Targetkan Bangun 5.000 Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), resmi memulai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai hari ini, Senin (6/1/2024).

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI Hasan Nasbi menyatakan pihaknya berharap target 937 dapur MBG dapat tercapai pada akhir Januari 2025.

    “Hingga akhir 2025 dengan target 5.000 dapur MBG mampu melayani hingga 20 juta penerima manfaat, mulai dari peserta didik tingkat PAUD-SMA, balita, ibu hamil, hingga ibu menyusui,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (6/11/2025). 

    Sebanyak 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG siap beroperasi, yang tersebar di 26 provinsi mulai dari Aceh, Bali, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Gorontalo.

    Kemudian, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua Barat, dan Papua Selatan.

    Di wilayah Jakarta, beberapa lokasi yang menjadi calon mitra pelayanan Makan Bergizi Gratis, di antaranya Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Yayasan Salman Peduli Berkarya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Yayasan Peleton Media Kasih, Pancoran, Jakarta Selatan.

    Kemudian, Pondok Tahfizh Fajar Cendekia, Pancoran, Jakarta Selatan dan Yayasan Peleton Media Kasih, Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan pihaknya siap menjalin kolaborasi untuk program MBG yang lebih tepat sasaran, di antaranya dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN yang memanfaatkan data keluarga dan melibatkan Penyuluh KB (PKB) dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam mendukung distribusi dan edukasi terkait gizi.

    Selain itu, juga bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan 13 program unggulan mulai dari keamanan pangan hingga memastikan fasilitas rumah produksi aman.

    Kemudian, bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai pemasok bahan baku MBG sekaligus pengelola dapur umum, dan Perum Bulog untuk penyediaan pangan berkualitas yang terjangkau, bergizi, serta mendukung kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

    Menteri Turun Gunung Pantau MBG 

    Beberapa menteri dan pejabat publik dijadwalkan meninjau lokasi pemberian Makan Bergizi Gratis di hari pertama, di antaranya Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang akan berkunjung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto ke SPPG Bina Insani dan Sekolah Bosowa Bina Insani di Kota Bogor.

    Kemudian, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dijadwalkan meninjau pelaksanaan makan bergizi gratis di SDN Cilangkap 5 Depok, Kota Depok, Jawa Barat dan di SDN Cilangkap 3 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, serta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang dijadwalkan mengecek langsung dapur umum di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekaligus pelaksanaan MBG di SD 05 Halim, Halim Perdanakusuma.

    Di SPPG Palmerah, Jakarta, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo juga turun langsung meninjau pelaksanaan makan bergizi gratis, sementara itu Wakil Menteri Kependudukan Isyana Bagoes Oka dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat dijadwalkan mengecek pelaksanaan MBG di SPPG Bojong Koneng di Karawang, Jawa Barat.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dijadwalkan memantau masing-masing satu sekolah di tingkat SMP dan SMA di Semarang, Jawa Tengah.

  • Legislator PKB Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang – Halaman all

    Legislator PKB Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman alias IA (48) akibat ditembak di Rest Area KM 54 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) lalu.

    Polisi juga diminta memberantas komplotan pencuri mobil rental atau sewa sampai ke akar-akarnya.

    “Komplotan pencurian kendaraan mobil rental ini bekerja secara sistematis dengan perannya masing-masing, ada yang menyewa, ada yang menggelapkan hingga menadah dan menjualnya. Kasus ini harus diusut tuntas dan komplotannya mesti diberantas sampai ke akar-akarnya,” kata Mas Abduh, sapaan akrabnya, Minggu (5/1/2025).

    Keberadaan rental mobil, menurut anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, mempunyai peran strategis dalam membantu mobilisasi masyarakat, khususnya di daerah tujuan wisata. 

    Namun, Mas Abduh menilai perlindungan kepada usaha rental mobil ini dapat dilakukan lebih serius lagi.

    “Misalnya melalui kerja sama antara pengusaha rental mobil dengan pihak kepolisian untuk mencegah dan mengatasi pencurian mobil oleh komplotan pencuri mobil rental yang bekerja secara sistematis,” ujarnya.

    Selain kerja sama antara pengusaha mobil rental dengan kepolisian, anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI tersebut juga meminta pengusaha rental untuk lebih awas ketika menyewakan mobilnya.

    “Misalnya dengan melakukan screening terhadap peminjamnya melalui pemeriksaan KTP, nomor telepon, rekening bank dan identitas lainnya. Ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan semua pihak,” ucapnya.

    Tentang Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan yang diperiksa bersama anggotanya oleh Propam Polres Cilegon, Polda Banten, Mas Abduh meminta hal itu dilakukan dengan profesional dan transparan.

    “Jadi kita tunggu hasil pemeriksaan Propam tersebut, dari situ kita pelajari untuk mitigasi kedepannya,” katanya.

    Dalam kasus ini, kepolisian membagi dua klaster pelaku. Pertama, pelaku penggelapan mobil sewaan dan pelaku penembakan.

    “Iya (pelaku dibagi dua klaster)” kata Kasi Humas Polres Tangerang Ipda Purbawa saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).

    Dalam klaster penggelapan mobil sewaan, polisi telah menetapkan Ajat Supriatna selaku penyewa mobil dan I selaku yang membantu menggelapkan mobil sebagai tersangka.

    “Namun, kita juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain,” tuturnya.

    Sementara itu, untuk klaster penembakan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak TNI karena adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI di kasus penembakan.

    “Terkait kasus penembakan di Km 45, kita sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI AL. yang nantinya Puspom dan kami melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti bukti. Bila ada keterlibatan oknum dari TNI AL,” katanya.

     

  • Berlaku Mulai Hari Ini, Ketahui Aturan Opsen Pajak dan Besarannya

    Berlaku Mulai Hari Ini, Ketahui Aturan Opsen Pajak dan Besarannya

    Jakarta: Dua opsen baru pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku mulai Minggu, 5 Januari 2025. Kedua opsen tersebut, yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

    Opsen dikenakan atas pajak terutang dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yaitu Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yaitu Opsen yang dikenakan Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bantuan) yaitu Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
     

    Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan Opsen. Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

    Dengan penambahan dua opsen ini maka akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
    Tarif Opsen Pajak
    Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 yaitu sebesar 66%. Namun, tarif maksimal pajak induknya diturunkan.

    Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

    Semisal pemilik mobil A dengan NJKB Rp200 juta, lalu tarif PKG yang ditentukan oleh provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%, maka besar PKB terutang mobil A adalah 1,1% di Rp200 juta hasilnya yakni Rp2.200.000.

    Lalu perhitungan opsen PKB mobil A yakni 66% dikalikan Rp2.200.000 mendapatkan angka Rp1.452.000. Ketika Ditotal maka PKB terutang adalah Rp2.200.000 ditambah dengan Rp1.452.000, sehingga yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut yakni Rp3.652.000.
     
    Nilai tersebut sama dengan tarif 1,8%. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dengan perhitungan NJKB senilai Rp200 juta dikalikan 1,8% maka diperoleh hasil Rp3.600.000.
     

    Jakarta: Dua opsen baru pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku mulai Minggu, 5 Januari 2025. Kedua opsen tersebut, yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
     
    Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
     
    Opsen dikenakan atas pajak terutang dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yaitu Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yaitu Opsen yang dikenakan Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bantuan) yaitu Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
     

    Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan Opsen. Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
     
    Dengan penambahan dua opsen ini maka akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
    Tarif Opsen Pajak
    Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 yaitu sebesar 66%. Namun, tarif maksimal pajak induknya diturunkan.
     
    Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.
     
    Semisal pemilik mobil A dengan NJKB Rp200 juta, lalu tarif PKG yang ditentukan oleh provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%, maka besar PKB terutang mobil A adalah 1,1% di Rp200 juta hasilnya yakni Rp2.200.000.
     
    Lalu perhitungan opsen PKB mobil A yakni 66% dikalikan Rp2.200.000 mendapatkan angka Rp1.452.000. Ketika Ditotal maka PKB terutang adalah Rp2.200.000 ditambah dengan Rp1.452.000, sehingga yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut yakni Rp3.652.000.
     
    Nilai tersebut sama dengan tarif 1,8%. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dengan perhitungan NJKB senilai Rp200 juta dikalikan 1,8% maka diperoleh hasil Rp3.600.000.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Bukan PPN 12 Persen, Ini yang Dikhawatirkan Industri Otomotif

    Bukan PPN 12 Persen, Ini yang Dikhawatirkan Industri Otomotif

    Jakarta

    Industri otomotif kemungkinan akan terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sebab, PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, hampir semua mobil tergolong sebagai barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

    PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua mobil dikenakan PPnBM.

    Namun, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara bilang, yang paling berat buat industri otomotif bukan kenaikan PPN menjadi 12 persen, melainkan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang mulai berlaku hari ini, Minggu (5/1/2025)

    “Kita juga berdiskusi, kita sampaikan pemikiran-pemikiran kita dengan kenaikan opsen. Karena kenaikan opsen itu cukup tinggi. Dan beberapa daerah sudah punya pengalaman, dengan menaikkan BBNKB dan PKB itu berdampak pada penurunan penjualan kendaraan bermotor,” kata Kukuh dalam Program Evening Up CNBC Indonesia.

    Padahal, lanjut Kukuh, di kebanyakan provinsi pendapatan asli daerah (PAD) dari kendaraan bermotor cukup besar, antara 40 sampai 80 persen.

    “Kalau ini (PKB dan BBNKB) dinaikkan (dengan adanya opsen), itu kemudian penjualan (kendaraan) yang menurun, artinya Pemda akan kekurangan atau mengalami penurunan revenue. Itu yang kita sampaikan,” ujar Kukuh.

    Sementara PPN, menurut Kukuh, mungkin dampaknya tidak terlalu signifikan. “Dengan naiknya PPN 12 persen kalau dijatuhkan kemudian mereka kan belinya kredit, harusnya tidak terlalu berpengaruh,” kata Kukuh.

    (rgr/din)

  • Bikin Gerah, Ini Sebabnya Ada Opsen di Pajak Kendaraan

    Bikin Gerah, Ini Sebabnya Ada Opsen di Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Ketetapan opsen pajak kendaraan dan bea balik nama disebut bikin gerah. Kenapa sih harus ada opsen pajak?

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut penerapan opsen pajak kendaraan yang berlaku mulai 5 Januari 2025 memberikan dampak signifikan ke industri otomotif dalam negeri. Agus bahkan menyebut hal itu membuat sektor otomotif ‘gerah’. Opsen pajak kendaraan dinilai lebih memberatkan ketimbang PPN 12% yang menyasar hampir seluruh model mobil yang dijual di Tanah Air.

    Tak cuma itu, Agus juga mengatakan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) membuat masyarakat jadi enggan membeli kendaraan. Pada akhirnya daerah yang akan dirugikan.

    “Saya melihatnya pimpinan daerah akan mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi. Karena nggak akan bisa orang-orang lokalnya beli mobil dan itu juga nggak bakal masuk ke mereka dan nggak akan berputar,” tutur Agus dikutip detikFinance.

    Sebagai informasi, ketentuan opsen PKB dan BBNKB diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Diketahui, UU tersebut disahkan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun setelahnya, yakni 5 Januari 2025.

    Tujuan Opsen Pajak

    Dalam Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, dijelaskan salah satu permasalahan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota adalah adanya keterlambatan diterimanya bagian kabupaten/kota dari pajak provinsi. Hal ini karena pemerintah provinsi umumnya menyalurkan bagi hasil pajak provinsi secara periodik dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Penerapan opsen PKB dan BBNKB ini memiliki empat tujuan dengan rincian sebagai berikut.

    a. Mempercepat penerimaan bagian kabupaten/kota atas bagian PKB dan BBNKB yang selama ini dibagi-hasilkan secara periodik oleh provinsi
    b. Memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota
    c. Memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi
    d. Meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara provinsi dan kabupaten/kota.

    Sementara itu, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang. Namun perlu digarisbawahi, tarif pajak induk sudah diturunkan. PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sementara tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.

    Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama.

    (dry/rgr)

  • Makan Bergizi Gratis Bakal Launching, DPR Sangsi Rp10 Ribu per-Porsi Tak Akan Cukup Penuhi Gizi – Halaman all

    Makan Bergizi Gratis Bakal Launching, DPR Sangsi Rp10 Ribu per-Porsi Tak Akan Cukup Penuhi Gizi – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dikabarkan akan melakukan launching pemberian makan bergizi gratis kepada para siswa sekolah mulai, Senin (6/1/2025) besok.

    Terkait dengan program yang menjadi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto itu, Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin meminta masih perlu adanya pembahasan lebih detail, termasuk pada anggaran makanannya.

    “Catatan saya pertama, terkait anggaran per porsi Rp10 ribu, menurut saya itu kemarin belum dibicarakan detil dengan Komisi IX DPR ya atau dengan DPR,” kata Zainul dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

    Terlebih pada saat rapat dengan Komisi IX, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan, sejatinya anggaran makan bergizi gratis itu ada di angka Rp15 ribu per-porsi.

    “Karena pada saat presentasi di depan kita, kepala BGN itu membuat proyeksi ratenya itu adalah Rp15 ribu per porsi, walaupun nanti bervariasi antar daerah ya,” kata dia.

    Sehingga menurut, legislator dari PKB itu anggaran Rp10 ribu per-porsi yang sebagaimana direncanakan oleh pemerintah dinilai tidak akan cukup untuk memenuhi gizi anak-anak.

    Apalagi, anggaran tersebut akan turut diterapkan untuk sekolah-sekolah di luar pulau Jawa yang digadang akan lebih mahal harga bahan pokok makanannya.

    “Nah kalau sekarang diputuskan Rp10 ribu per porsi, kami punya catatan bahwa hitung-hitungan kami kalau Rp10 ribu per porsi itu sepertinya susu belum masuk deh. Kalau susu dimasukan, nggak cukup itu anggaran Rp10 ribu,” ujar Zainul.

    Dengan begitu, dirinya menyarankan agar perlu adanya pembahasan lebih detail perihal anggaran Rp10 ribu per-porsi itu.

    Pasalnya kata dia, hal itu akan mempengaruhi standar gizi minimum yang harus ada di dalam satu porsinya.

    “Kan itu ada standar itu, soal karbohidrat, protein, kalsiumnya dan serat yang dari buah dan lain-lain,” tandas dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa program makan bergizi gratis nilainya per anak atau per ibu hamil menjadi Rp 10 ribu per hari. 

    Prabowo mengatakan, sejatinya dia ingin memberikan anggaran makan bergizi yang nilainya Rp 15 ribu per hari. Hanya saja, anggaran yang ada tidak memungkinkan.

    “Kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya atau rata-ratanya kita ingin memberi indeks per anak, per ibu hamil itu Rp 10.000 rupiah per hari, kurang lebih. Kita ingin Rp 15.000 tetapi kondisi anggaran mungkin Rp 10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup, cukup bermutu dan bergizi,” kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Menurut Prabowo, bila dalam satu keluarga memiliki tiga anak, maka minimal mendapatkan makan bergizi dengan nilai Rp 30 ribu per hari atau sebesar Rp 2,7 juta per bulan.