partai: PKB

  • Legislator Ikut Bicara Akhir Cerita STY Menukangi Timnas Indonesia

    Legislator Ikut Bicara Akhir Cerita STY Menukangi Timnas Indonesia

    Jakarta

    Shin Tae-yong sudah tidak lagi menukangi Timnas Indonesia usai diberhentikan oleh PSSI. Sejumlah legislator pun merespons pemberhentian Shin Tae-yong tersebut.

    Pengumuman pemberhentian Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia disampaikan PSSI, Senin (6/1) siang. STY dipecat sebagai bagian dari evaluasi PSSI.

    Ketua Umum PSSI Erick Thohir sendiri yang menyampaikan pemberhentian Shin Tae-yong dari kursi kepelatihan Timnas Indonesia.

    “Kita melihat perlunya ada pimpinan yang bisa lebih menerapkan strategi yang tentu disepakati oleh para pemain, komunikasi yang lebih baik, dan implementasi program yang lebih baik untuk Timnas Indonesia,” kata Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam pernyataannya resminya.

    “Pak Sumardji sudah bertemu coach Shin Tae-yong tadi pagi dan coach Shin sudah menerima surat menyuratnya. Nanti ada proses berikutnya mengenai hubungan kita yang sudah berakhir,” jelasnya.

    Lantas bagaimana respons sejumlah legislator atas pemberhentian Shin Tae-yong yang sudah melatih Timnas Indonesia sejak 2020 dan berhasil mendongkrak peringkat FIFA Garuda dari 174 menjadi 127 dunia.

    Komisi X DPR Menyayangkan

    Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

    Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengaku menyayangkan berakhirnya kontrak Shin Tae-yong (STY) sebagai pelatih Timnas Indonesia. Namun, dia yakin PSSI memiliki pertimbangan atas keputusan tersebut.

    “Pertama, tentu kami menghormati keputusan PSSI. Pasti PSSI punya pertimbangan dan target terutama untuk tembus piala dunia,” kata Lalu kepada wartawan, Senin (6/1).

    Lalu berharap pengganti Shin Tae-yong mampu membawa Tim Garuda lolos di kualifikasi piala dunia. “Kemudian kami berharap pengganti STY harus lebih baik dan mampu membawa Indonesia lolos sebagai peserta di piala dunia,” katanya.

    Meski begitu, legislator PKB itu mengaku menyayangkan keputusan PSSI tersebut. Dia mengungkit Shin Tae-yong telah membawa banyak kemajuan di Timnas Indonesia selama menjadi kepala pelatih.

    “Kami menyayangkan sebenarnya, karena STY sudah mampu mengubah Timnas menjadi team yang luar biasa dan diperhitungkan oleh negara lain,” kata Lalu.

    “Tapi sekali lagi kami hormati keputusan PSSI dan meminta PSSI agar pelatih pengganti STY harus lebih bagus dan mampu membawa Indonesia masuk piala dunia 2026. Jangan sampai mengganti pelatih justru tidak akan membawa timnas menjadi lebih baik,” pungkasnya.

    Ketua MPR Bicara Jasa Shin Tae-yong

    Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

    Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani bicara jasa Shin Tae-yong untuk persepakbolaan Indonesia. Namun, dia mengatakan semua jabatan pasti ada akhirnya.

    “Begini, Shin Tae-yong ini berjasa, menjadikan kita menjadi juara Asia Tenggara kan. Dan menjadi kita menjadi negara yang diperhitungkan dalam dunia persepakbolaan kita. Tapi ya semuanya kan akhirnya harus ada akhirnya,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

    Muzani mengatakan jasa dari Shin Tae-yong juga harus diperhitungkan bagi sepak bola Tanah Air. Ia menyerahkan kewenangan pengganti Shin Tae-yong ke Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

    “Dan itu adalah kewenangan Ketum PSSI untuk segera akhiri, kapan waktunya dan seterusnya itu kewenangan Pak Erick sebagai Ketum PSSI. Tapi bahwa Shin Tae-yong itu berjasa, memberi andil yang tidak kecil bagi dunia persepakbolaan kita, iya. Kita harus hargai itu. Dan kita harus hormati sebagai orang yang beri jasa kepada dunia persepakbolaan kita yang tidak kecil,” katanya.

    Muzani menghargai jasa dari Shin Tae-yong. Ia menyampaikan rasa terima kasih lantaran persepakbolaan di RI bisa diperhitungkan di kancah internasional.

    “Dan kita harus hormati sebagai orang yang beri jasa kepada dunia persepakbolaan kita yang tidak kecil. Dia adalah orang yang berjasa, memberi kenangan yang indah kepada dunia persepakbolaan kita. Itu Shin Tae-yong. Kita berterima kasih kepada Shin Tae-yong,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (maa/maa)

  • Layanan Samsat Keliling Hari Ini di 14 Lokasi Jadetabek

    Layanan Samsat Keliling Hari Ini di 14 Lokasi Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (7/1/2025).

    Informasi ini diumumkan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan 14 lokasi Samsat keliling di wilayah Jadetabek sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB.

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Samsat keliling hari ini juga ada di Kota Tangerang di Ex City Mal dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB.

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB.

    8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Kota Tangerang dan Rukan Market Green Lake City Cipondoh 09.00-12.00 WIB.

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00 – 11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. KFC Zamrud pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka pintu 11 Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 – 14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. 

    Perlu dicatat bahwa layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek pada hari ini

    Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek pada hari ini

    Syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Keliling, pemilik kendaraan diminta membawa STNK, BPKB, dan KTP masing-masing disertakan fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

    Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB; Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 – 15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB Kota Tangerang di pangkalan busway Foodmosphere dan Ex. City Mall pukul 08.00-11.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB; Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Kota Tangerang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB; Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB; Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 08.00 – 12.00 WIB; Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Pintu 11 Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB; Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 – 14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB; Cinere di halaman pakir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

    Syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Keliling, pemilik kendaraan diminta membawa STNK, BPKB, dan KTP masing-masing disertakan fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya bisa memperpanjang tunggakan pajak kendaraan kurang dari satu tahun. Tunggakan di atas satu tahun dan pembayaran pajak lima tahunan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jangan Salah Paham! Begini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan 66%

    Jangan Salah Paham! Begini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan 66%

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan aturan opsen pajak pada Minggu (5/1/2025). Namun, masyarakat perlu mengetahui cara penghitungan opsen pajak dengan tarif 66% agar tidak salah paham.

    Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Sebelum adanya aturan opsen, terdapat lima kolom pungutan pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

    Nah, setelah ada aturan opsen, nantinya pemerintah kabupaten atau kota dapat memungut opsen dari PKB dan opsen BBNKB sehingga ada dua kolom tambahan di STNK. Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

    Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut berlaku pada 5 Januari 2025.

    Namun, bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66%. Perlu dipahami bahwa aturan opsen itu tidak menambah beban wajib pajak. Walaupun objek pajak bertambah, jumlah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat relatif tidak berubah.

    Tidak adanya penambahan beban itu disebabkan oleh penurunan tarif PKB. Dalam aturan lama yakni UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD, tarif PKB paling tinggi sebesar 2%. Namun, dalam aturan baru UU HKPD, tarif paling tinggi menjadi hanya 1,2%.

    Dengan kata lain, implementasi opsen dipraktikkan sebagai mekanisme bagi hasil oleh pemerintah provinsi (pemprov) kepada pemerintah kabupaten atau kota.

    Alhasil, penerapan opsen tidak menambah jumlah pajak yang dibayarkan. Sebaliknya, opsen justru menambah penerimaan bagi pemkab/pemkot. Tentu ini menjadi perangkat baru yang akan meningkatkan kemandirian fiskal daerah

    Berikut Simulasi Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan 66%:

    Aturan lama UU No. 28/2009:

    Wajib pajak A memiliki mobil dengan asumsi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta dan tarif PKB provinsi yang bersangkutan sebesar 2%.  

    Maka pajak yang dibayarkan senilai: Rp200 juta x 2% = Rp4 juta. 

    Nah, dari jumlah Rp4 juta tersebut, pemprov mendapatkan bagian sebesar Rp2,8 juta atau 1,4% dari Rp200 juta. Lalu, pemkab/pemkot mendapatkan bagian Rp1,2 juta atau 0,6% dari Rp200 juta.

    Aturan baru UU HKPD No. 1/2022:

    Adapun, dalam aturan baru terkait opsen pajak yang tertuang di UU HKPD, dengan asumsi NJKB Rp200 juta dan tarif PKB 1,2%.

    Maka, PKB terutangnya adalah 1,2% x Rp200 juta= Rp2,4 juta (jumlah ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD Provinsi yang bersangkutan)

    Opsen PKB-nya sebesar 66% x Rp2,4 juta = Rp1,58 juta (masuk ke RKUD Pemda Kabupaten atau Kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak)

    Jika dijumlahkan PKB terutang dan opsen PKB, maka sebesar Rp3,98 juta. 

    Alhasil, jumlah pajak yang diatur di UU HKPD itu tidak jauh berbeda dibandingkan aturan sebelumnya di UU No. 28/2009.

  • Kode Suzuki Fronx Tercantum di Samsat PKB Jakarta, NJKB Mulai Rp 166 Juta

    Kode Suzuki Fronx Tercantum di Samsat PKB Jakarta, NJKB Mulai Rp 166 Juta

    Jakarta

    Kode mobil diduga Suzuki Fronx tercantum di situs Samsat PKB Jakarta. Dalam situs tersebut, tercantum kode mobil dengan kombinasi huruf dan angka, A3L415F. Adapun NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) mobil tersebut mulai Rp 166 juta.

    Dalam situs Samsat PKB Jakarta yang diakses detikOto pada Senin (6/1/2025), tercantum beberapa kode mobil Suzuki, yakni ARK415F yang merupakan kode mobil Ertiga, kemudian XL7415F yang merupakan kode mobil Suzuki XL7.

    Kode mobil diduga Suzuki Fronx sudah terdaftar di Samsat PKB Jakarta Foto: Tangkapan layar

    Sementara itu kode A3L415F belum diketahui akan digunakan oleh mobil Suzuki tipe mana. Namun jika merujuk pada pencarian di Google, A3L415 merupakan kode untuk sparepart mobil Suzuki Fronx.

    Pada situs Samsat PKB Jakarta, kode mobil A3L415F akan hadir dalam lima varian beserta NJKB-nya. Tipe A3L415F GL (4X2) AT Rp 174.000.000, A3L415F GL (4X2) MT Rp 166.000.000, A3L415F HS (4X2) AT Rp 194.000.000, A3L415F HX (4X2) AT Rp 186.000.000, dan A3L415F HX (4X2) MT Rp 178.000.000.

    Tapi perlu diketahui, NJKB bukanlah harga final kendaraan bermotor. NJKB merupakan harga dasar yang digunakan buat menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua, roda empat, maupun jenis kendaraan lainnya.

    Kode mobil diduga Suzuki Fronx sudah terdaftar di Samsat PKB Jakarta Foto: Tangkapan layar

    Sebelumnya Suzuki Fronx santer dikabarkan bakal meluncur di Indonesia dalam waktu dekat. Bahkan mobil ini sudah terekam sedang diuji di jalanan Indonesia. Misal pada bulan Juli 2024 lalu, salah satu warganet mengirimkan foto spyshot mobil misterius kepada detikOto. Menurutnya, foto ini diambil di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

    “Saya lihat bagian depannya agak mirip Suzuki Ertiga dan XL7 yang baru, makanya mikirnya ini kayanya Suzuki tapi belum pernah liat yang model gini,” kata warganet itu mengirimkan foto mobil misterius tersebut ke akun media sosial detikOto.

    Dari foto yang ditangkap, mobil berkamuflase itu memakai pelat nomor putih-merah. Artinya, mobil tersebut sedang diuji jalan di Indonesia. Kalau dilihat secara saksama, tarikan garisnya mirip dengan Suzuki Fronx. Hal itu bisa dikenali dari bagian depan, khususnya di grill, lampu-lampunya dengan tiga titik, juga konstruksi pilar-pilarnya.

    (lua/dry)

  • Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Kena BBN Lagi, Keluar Duit Buat Biaya Ini

    Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Kena BBN Lagi, Keluar Duit Buat Biaya Ini

    Jakarta

    Proses balik nama kendaraan bekas bakal semakin murah. Sebab, balik nama kendaraan tidak dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lagi. Mulai 5 Januari 2025, BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru.

    Di Jakarta, aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda itu, balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan bea balik nama lagi.

    Tertulis pada Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBNKB.

    “Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB,” demikian dikutip dari lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

    Kebijakan ini seharusnya juga berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, itu merupakan amanat dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

    Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

    Jadi, untuk mengurus balik nama kendaraan bekas, pemilik kendaraan tetap harus membayar PKB jika masih ada PKB yang terutang, SWDKLLJ, Adm. STNK, Adm. TNKB serta biaya untuk penerbitan BPKB.

    Untuk besaran PKB, tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK.

    Sedangkan SWDKLLJ, tarifnya sebesar RP 35 ribu untuk sepeda motor 50-250 cc dan Rp 143 ribu untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip.

    Lalu, untuk administrasi STNK, TNKB dan BPKB sudah ditetapkan di Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun penerbitan STNK dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

    Kemudian untuk penerbitan TNKB dikenakan biaya Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selanjutnya untuk penerbitan BPKB ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebi.

    (rgr/dry)

  • Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Kena BBN Lagi, Keluar Duit Buat Biaya Ini

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Nggak Perlu Nunggu Pemutihan Lagi!

    Jakarta

    Balik nama kendaraan bekas tak lagi dikenakan bea balik nama (BBN). Dengan begitu, kamu yang belum balik nama kendaraan, tak perlu lagi nunggu pemutihan.

    Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kini menyasar kendaraan baru. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang no.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 12 ayat (1), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, objek BBNKB itu adalah kendaraan baru.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

    Sebagai perbandingan pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku sebelumnya, disebutkan objek pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Artinya tak hanya kepemilikan pertama yang dikenakan BBNKB.

    Dengan demikian, kamu yang memiliki kendaraan bekas tapi belum balik nama, tak perlu lagi menunggu pemutihan pajak kendaraan. Seperti diketahui bersama, biaya balik nama kendaraan cukup menguras kantong. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus belum lama ini mengungkap, saking mahalnya biaya balik nama kendaraan, masyarakat justru enggan melakukannya.

    Kebanyakan menunggu pemutihan pajak yang dilakukan pemerintah provinsi. Sayang, jadwal pemutihan tak pasti. Alhasil banyak juga yang abai dan membuat data kepemilikan kendaraan tak akurat.

    “Sekarang gue beli mobil lo, atas nama lo, karena gue mau balik nama ke gue mahal pajak udah nggak bisa lagi di-acc, berarti kan ah nanti aja lah, gue tunggu pemutihan aja lah, tunggunya pemutihan, setahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun. Nah orang tunggu pemutihan, pemutihan, pemutihan karena dia mahal BBN2 udah dia nggak balik nama,” ujar Yusri belum lama ini.

    Tentunya dengan ada penghapusan BBN kendaraan bekas, akan sedikit meringankan. Data kepemilikan kendaraan juga lebih akurat. Dengan demikian, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas juga tak lagi salah sasaran. Meski bea balik nama dihapus, pemilik kendaraan masih harus tetap membayar PKB terutang, SWDKLLJ, dan juga administrasi penerbitan STNK dan TNKB.

    (dry/rgr)

  • Opsen Pajak Berlaku, Harga Motor Baru Diprediksi Naik Segini

    Opsen Pajak Berlaku, Harga Motor Baru Diprediksi Naik Segini

    Jakarta

    Opsen pajak kendaraan bermotor mulai berlaku sejak kemarin, 5 Januari 2025. Dengan adanya pungutan tambahan ini, harga motor baru diprediksi naik. Kira-kira seberapa besar kenaikan harganya ya?

    Opsen pajak daerah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsen pajak daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak ini akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.

    Sekadar informasi, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini, bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Merespons penerapan opsen pajak, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Sigit Kumala mengatakan, kehadiran opsen bisa membuat harga motor baru naik signifikan.

    Tarif opsen PKB (pajak kendaraan bermotor) ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara itu, tarif opsen BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) juga ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Kata Sigit, dalam simulasi perhitungan AISI, akan timbul kenaikan harga sepeda motor baru sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta, tergantung jenis motor. Kenaikan ini setara kenaikan harga on the road sepeda motor baru sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi. Kenaikan harga ini akan semakin membebankan konsumen.

    “Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800 ribu. Segmen mid high bisa naik hingga Rp 2 juta. Inilah yang akan menekan permintaan, padahal sepeda motor ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah daya beli yang sedang melemah,” ujar Sigit dalam keterangan resmi yang diterima detikOto belum lama ini.

    (lua/rgr)

  • Cara Perpanjang Masa Berlaku STNK Bulan Januari 2025

    Cara Perpanjang Masa Berlaku STNK Bulan Januari 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan agenda rutin yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap satu dan lima tahun.

    STNK merupakan dokumen sah kendaraan bermotor. Tanpa dokumen ini, kendaraan yang Anda miliki dianggap ilegal dikendarai di jalan raya.

    Sesuai Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2015 salah satu fungsi STNK yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.

    Sedangkan masa berlaku STNK termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

    Mengurus perpanjangan diperlukan sejumlah biaya. Nilai yang dibayarkan kemungkinan berubah dari tahun sebelumnya, karena ada penambahan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) apabila hendak mutasi kendaraan.

    Cara dan biaya masa berlaku STNK 5 tahunan dan satu tahunan masih sama dengan tahun lalu. Berikut rinciannya:

    Cara perpanjang masa berlaku STNK 2025

    Cara memperpanjang STNK 5 tahunan di bulan Mei 2024 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung.

    Sebelum pergi ke Samsat, pastikan dokumen yang disiapkan lengkap. Berikut tahapan cara memperpanjang STNK:

    – Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
    – Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
    – Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
    – Isi formulir perpanjangan STNK
    – Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
    – Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
    – Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
    – Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.

    Biaya perpanjangan masa berlaku STNK

    Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang STNK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    – Biaya perpanjangan STNK serta ganti plat kendaraan untuk roda 4 kurang lebih Rp 200 ribu
    – Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan untuk roda 2 dan 3: Kurang lebih Rp 100.000
    – Biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan: Rp 50.000/tahun
    – Biaya pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 sampai Rp 20.000 pe kendaraan
    – Biaya plat kendaraan: Rp 10.000-Rp 100.000
    – Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

    Berikut kisaran biaya untuk perpanjangan masa berlaku STNK, ganti pelat hingga SWDKLLJ. Biaya tersebut bisa berubah tergantung kapasitas mesin dan tahun keluaran kendaraan.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jadi Momok, Opsen Pajak Kendaraan Bikin Orang Ogah Beli Mobil Baru

    Jadi Momok, Opsen Pajak Kendaraan Bikin Orang Ogah Beli Mobil Baru

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan kekhawatiran opsen pajak kendaraan ancam penjualan kendaraan di Indonesia. Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025 dinilai sebagai penyebab masyarakat enggan membeli mobil baru.

    “Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat,” kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Jumat (3/1).

    Seperti diketahui opsen pajak menyebabkan pemilik kendaraan dikenakan dua pajak kendaraan bermotor. Pajak pertama, tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

    “Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi,” katanya.

    Menurut Agus, pungutan tambahan itu berpotensi menurunkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan baru. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

    “Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Opsen pajak kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

    Berikut hitung-hitungan opsen PKB dan BBNKB dengan adanya opsen pajak.

    Contohnya untuk mobil Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Dalam perhitungan kali ini, digunakan tarif yang berlaku di Jawa Timur.

    Maka PKB sebelum dikenakan opsen di Provinsi Jawa Timur

    PKB = 2% X (Rp175.000.000 X 1,050) = Rp3.675.000

    Opsen PKB

    Adanya opsen dan tarif PKB di Provinsi Jawa Timur turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal pada UU HKPD), perhitungannya menjadi:

    PKB = 1,2% X (Rp175.000.000 X 1,050) = Rp2.205.000.

    Kemudian ditambah opsen sebesar 66% dari PKB menjadi:

    Opsen = 66% X Rp2.205.000 = Rp1.445.300.

    Secara total yang PKB yang dibayarkan sebesar Rp Rp3.650.300. PKB senilai 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi, sementara opsen sebesar Rp1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

    Bagaimana dengan opsen BBNKB?

    Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, pembelian baru kendaraan bermotor. Dasar pengenaan opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang. Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.

    Dengan demikian, pembelian kendaraan baru akan dikenai opsen BBNKB. Sebagai gambaran, dalam perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB yang berlaku di Jawa Timur. Di Jawa Timur tarif BBNKB ditetapkan 12 persen, dengan demikian perhitungannya sebagai berikut.

    Sementara itu, untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam kasus di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut adalah:

    BBNKB 12% X Rp300 juta = Rp36.000.000

    Selanjutnya untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:

    66% X Rp36 juta = Rp23.760.000

    Maka, total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp59.760.000. Tanpa opsen, tarif BBNKB dibayar sebesar Rp36.000.000.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]