partai: PKB

  • Sidang PHPU, Paslon HADE Minta Pilkada Bandung Barat Diulang

    Sidang PHPU, Paslon HADE Minta Pilkada Bandung Barat Diulang

    JABAR EKSPRES – Sidang pemeriksaan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Januari 2024.

    Salah satu gugatan PHPU yang disidangkan oleh MK berdasarkan ajuan dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Pilkada Bandung Barat yakni Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat.

    Tim Kuasa Hukum Paslon HADE, Regginaldo Sultan membacakan gugatan PHPU Pilkada Bandung Barat yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 yakni Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat kepada tergolong yakni KPU Kabupaten Bandung Barat.

    Dalam sidang tersebut dibacakan Permohonan gugatan PHPU Pilkada Bandung Barat pertanggal 11 Desember 2024 terkait Perbaikan permohonan pembatalan KPU Kabupaten Bandung Barat nomor 272 tahun 2024.

    “Tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat tanggal 5 Desember tahun 2024 yang diumumkan pada hari Kamis 5 Desember 2024 pukul 01.31 WIB,” katanya seperti dikutip dari kanal YouTube MK.

    BACA JUGA: Berhasil Menangkan Pilkada, Pengurus DPC PKB Bandung Disanjung

    Ia menjelaskan, selisih raihan suara antara Paslon nomor urut 3 dan nomor urut 2 yakni Jeje Ritchie dan Asep Ismail dikarenakan karena berbagai faktor sehingga menyebabkan raihan suara di Pilkada Bandung Barat jauh.

    “Terdapat pelanggaran-pelanggaran serius yang terjadi dari tahapan kampanye sampai dengan tahapan pemungutan suara yaitu antara lain : 1.keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan calon Nomor urut 2 Jeje Ritchie dan Drs Asep Ismail Msi,” katanya.

    “Yang kedua tentang politik uang terstruktur sistematis dan masif yang melibatkan beberapa pihak termasuk kepala desa, LPMD, RW, RT, PKK, POSYANDU sehingga mempengaruhi kemenangan telak Paslon nomor urut 2 atas nama Jeje Ritchie Ismail dan Drs Asep Ismail, MSi,” sambungnya.

    “Yang sesungguhnya jika pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat dilaksanakan secara Jujur, Adil dan demokratis tanpa terjadi dua hal di atas yang pemohon uraikan maka dipastikan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat tidak mengalami perselisihan antara pemohon dan Paslon nomor urut 2 yang tidak terlampau jauh,” tegasnya.

    Masih kata dia, pada pokok permohonan yang dibacakan tersebut dibagi dalam dua klaster yang pertama adalah keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan nomor urut 2 (Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail).

  • Tak Hadiri Penetapan Bupati Blitar Terpilih, Mak Rini Masih Sakit Hati?

    Tak Hadiri Penetapan Bupati Blitar Terpilih, Mak Rini Masih Sakit Hati?

    Blitar (beritajatim.com) – Bupati Blitar sekaligus calon petahana di Pilkada 2024, Rini Syarifah tidak menghadiri penetapan Bupati Blitar terpilih yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar. Padahal perempuan yang akrab disapa Mak Rini tersebut juga telah diundang secara resmi oleh KPU Kabupaten Blitar.

    Yang tidak nampak di acara penetapan tersebut bukan hanya Mak Rini namun juga wakilnya yakni Abdul Ghoni. Ketidakhadiran Mak Rini dan Abdul Ghoni ini seolah memberikan isyarat bahwa dirinya belum rela kursi yang selama 5 tahun didudukinya direbut oleh sang rival Rijanto-Beky.

    “Untuk kegiatan penetapan pasangan calon ini, kita sebenarnya sudah mengundang pasangan nomor urut 2 bersama timnya juga, tetapi tidak hadir pada siang hari ini,” ungkap Sugino, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Kamis (9/1/2025).

    Sebenarnya ketidakhadiran Mak Rini-Abdul Ghoni ini sudah bisa ditebak. Pasalnya beberapa bulan terakhir pasca kekalahan di Pilkada 2024 kemarin, Mak Rini juga sempat menghilang dari publik.

    Seolah terpukul atas kekalahannya, Mak Rini tidak nampak dalam beberapa kegiatan. Namun menjelang penetapan Bupati Blitar terpilih, Mak Rini sempat muncul ke publik saat meresmikan mal pelayanan publik Polres Blitar.

    Kemunculan Mak Rini pun tentu menjadi angin segar serta harapan, bahwa perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar itu bakal hadir di acara penetapan bupati terpilih. Namun harapan itu tak kunjung jadi kenyataan.

    “Kalau ke saya belum konfirmasi ketidakhadiran ya, mungkin ke teman-teman yang lain belum saya cek,” tegasnya.

    Sementara itu sang pemenang, Rijanto telah membuka tangan lebar-lebar. Bupati Blitar terpilih tersebut ingin semua pihak bersatu pasca penetapan ini.

    “Sekarang tidak ada lagi kubu 01 kubu 02 semua jadi satu untuk menyukseskan dan memajukan Kabupaten Blitar,” ucap Rijanto saat sambutan di acara penetapan Bupati Blitar terpilih.

    Rekonsiliasi antara kubu 01 dan 02 pun nampaknya perlu dilakukan, agar perpecahan diantara keduanya tidak semakin memburuk. Diperlukan kedewasaan dari kubu 02 serta diperlukan keterbukaan dari kubu 01. [owi/beq]

  • Pajak Kendaraan Tak Naik, Tapi Ada Tambahan 2 Kolom di STNK

    Pajak Kendaraan Tak Naik, Tapi Ada Tambahan 2 Kolom di STNK

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Namun, kenaikan itu hanya dikenakan untuk barang dan jasa kategori mewah. Sedangkan selain barang dan jasa mewah masih menggunakan tarif PPN 11 persen.

    Bagaimana dengan pajak kendaraan bermotor?

    Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 menyebut, mulai 5 Januari 2025 di wilayah Jawa Timur, pengenaan PKB dan BBN-KB tidak ada kenaikan. Namun, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD akan diberlakukan Opsen PKB dan Opsen BBN-KB.

    Dengan diberlakukannya aturan tersebut sehingga di dalam kolom STNK kendaraan bermotor ada tambahan dua kolom baru. Penambahan dua kolom baru di dalam STNK itu diberlakukan mulai 6 Januari 2025.

    Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro Teguh Widodo menjelaskan, adanya kebijakan penambahan dua kolom di STNK itu tidak berpengaruh dengan tambahan biaya yang dibebankan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

    “Tidak ada (tambahan biaya), hanya ada pembagian, dulu jadi satu sekarang dipecah,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).

    Menurut pria yang berkantor di Samsat Bojonegoro itu, dua kolom tersebut yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). “Coba bandingkan dengan pajak tahun sebelumnya, jika dijumlah nilainya sama, hanya dibagi (dipecah) saja,” tambahnya.

    Teguh Widodo menjelaskan, pemecahan Opsen PKB dan BBN-KB itu sebelumnya juga telah disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. Selain itu, kebijakan tersebut juga dilakukan secara serentak di Indonesia. [lus/beq]

  • Panduan Lengkap Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

    Panduan Lengkap Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah resmi menetapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Berikut ilustrasi cara hitung pajaknya.

    Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.

    Dasar Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor atau NJKP. Selain itu, tarif pajak yang berlaku untuk masing-masing kendaraan bisa berbeda-beda, tergantung pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (Provinsi) melalui Peraturan Daerah (Perda).

    Contoh perhitungan akan menggunakan sebuah mobil dengan NJKP sebesar Rp 200 juta. Untuk kendaraan pertama yang dimiliki oleh wajib pajak, tarif PKB yang berlaku sesuai dengan Perda Provinsi adalah 1,1 persen.

    Langkah-Langkah Menghitung PKB

    1. Menentukan besar PKB yang terutang

    Tarif dasar PKB yang diterapkan untuk kendaraan pertama adalah 1,1 persen dari nilai jual kendaraan. Dengan NJKP sebesar Rp 200 juta, perhitungan PKB yang terutang adalah:

    PKB = 1,1 persen × Rp 200 juta  = Rp 2,2 juta

    Jumlah ini adalah jumlah PKB yang harus dibayar dan akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

    2. Menghitung opsi PKB

    Selanjutnya, untuk kendaraan pertama, terdapat ketentuan bahwa 66 persen dari PKB yang terutang akan dibayarkan sebagai opsi PKB. Perhitungan opsi PKB adalah sebagai berikut:

    Opsi PKB = 66 persen × Rp 2,2 juta = Rp 1,45 juta

    Opsi PKB ini akan disetorkan ke RKUD Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.

    3. Total administrasi perpajakan

    Total administrasi perpajakan yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah penjumlahan dari PKB yang terutang dan opsi PKB:

    Total PKB = Rp 2,2 juta + Rp 1,45 juta = Rp 3,65 juta

    Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen, yang berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.

    4. Pembayaran dan distribusi dana

    Pembayaran sebesar Rp 3,65 juta dilakukan sekaligus di Samsat, yang merupakan tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Setelah pembayaran dilakukan, bank tempat pembayaran akan membagi dana tersebut ke dalam dua rekening, yakni untuk:

    RKUD Provinsi untuk bagian PKB yang terutang.RKUD Kabupaten/Kota untuk bagian opsi PKB.

    Hal ini memungkinkan proses distribusi pajak yang lebih efisien tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak, karena pembayaran dilakukan dalam satu kali transaksi.

    Dengan adanya sistem ini, wajib pajak tidak perlu khawatir tentang pembagian dana atau penambahan biaya administrasi, karena seluruh proses penghitungan dan distribusi dilakukan secara teratur dan terintegrasi.

  • Mengenal Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

    Mengenal Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah resmi menerapkan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor. Opsen pajak adalah sendiri pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang tergolong pajak daerah. Lantas, apa sebenarnya opsen pajak itu?

    Dilansir dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Undang-Undang HKPD disahkan pada tanggal 5 Januari 2022. Oleh karena itu, penerapan kebijakan opsen pajak ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

    Apa Itu Opsen Pajak?

    Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dengan tujuan memperkuat kewenangan perpajakan daerah dan meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta akuntabilitas belanja daerah.

    Salah satu kebijakan penting yang diatur dalam UU HKPD adalah penerapan sistem opsen (pungutan tambahan pajak) yang bertujuan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.

    Opsen dikenakan atas tiga jenis pajak daerah:

    Pajak kendaraan bermotor (PKB): Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan yang berlaku, dengan pendapatan yang digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB): BBNKB dikenakan saat peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen atas pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB): MBLB dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Provinsi mengenakan opsen atas pokok pajak MBLB untuk memperkuat pengawasan dan penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.

    Secara umum, opsen tidak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

    Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan memengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar tujuh komponen pajak kendaraan, yaitu opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.

    Pemilik kendaraan harus membayar opsen PKB dan BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan di Samsat setempat. Pembayaran PKB dan BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sedangkan opsen PKB dan BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai tempat pendaftaran kendaraan.

    Untuk mempermudah pembayaran, dua kolom informasi tentang pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan penambahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih transparan dan efisien.

    Dengan diterapkannya kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor, pemerintah berharap dapat memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak. Meskipun opsen menambah komponen pajak yang harus dibayar, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan.

  • Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX DPR Minta Masyarakat Tak Panik

    Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX DPR Minta Masyarakat Tak Panik

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human Metapneumovirus (HMPV) di Indonesia. Dia pun meminta agar masyarakat tidak panik dan mengikuti tahapan penanggulangan yang disusun pemerintah. 

    “Masyarakat tidak perlu panik karena HMPV bukanlah virus baru dan tidak berbahaya bagi sebagian orang yang terinfeksi,” ujar Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).  

    Ninik–sapaan akrab Nihayatul Wafiroh–mengatakan Komisi IX akan terus memantau langkah pemerintah dalam mengantisipasi persebaran dan lonjakan kasus HMPV di Indonesia. Menurut dia, pemerintah tetap harus mewaspadai mutasi virus yang bisa meningkatkan tingkat penyebaran. 

    “Kami juga akan memastikan anggaran untuk penanganan penyakit menular dapat digunakan dengan optimal,” tandas Ninik tentang antisipasi penyebaran virus HMPV di Indonesia.

    Dia menegaskan bakal terus mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesiapan fasilitas kesehatan. Termasuk untuk memberikan akses cepat untuk diagnosis dan perawatan. “Sistem pelaporan harus diperkuat untuk memantau perkembangan kasus,” katanya. 

    Pemerintah, kata Ninik harus tetap terus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan virus ini. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat mampu meminimalkan penyebaran virus HMPV. Terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, orang lanjut usia dan kelompok masyarakat yang memiliki penyakit penyerta. 

    Dia mengimbau, masyarakat juga harus menjaga pola hidup sehat, termasuk mencuci tangan secara rutin, mengenakan masker jika merasa tak enak badan. 

    “Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tenaga medis jika mengalami gejala yang mencurigakan,” pungkas dia soal antisipasi penyebaran virus HMPV di Indonesia.

  • Ada Opsen tapi Pajak Didiskon, Apakah Pajak Kendaraan Naik? Ini Hitungannya

    Ada Opsen tapi Pajak Didiskon, Apakah Pajak Kendaraan Naik? Ini Hitungannya

    Jakarta

    Opsen pajak kendaraan bermotor sudah mulai diberlakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa provinsi menjamin, adanya opsen tidak akan membuat pajak kendaraan bermotor naik.

    Kebijakan penerapan opsen ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

    Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari pokok pajak PKB atau BBNKB. Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

    Beberapa provinsi pun telah menurunkan tarif PKB dan BBNKB untuk mengakomodir adanya opsen ini. Ditambah, ada juga yang menerapkan diskon pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dengan begitu, mereka mengklaim tidak ada beban tambahan yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan meski ada opsen.

    Contohnya Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya menerapkan tarif PKB sebesar 1,75%. Kini, dengan adanya opsen 66%, tarif PKB di Banten diturunkan menjadi 1,2%.

    Sesuai Peraturan Gubernur Banten No. 28 Tahun 2024, Pemprov Banten juga memberikan diskon PKB dan BBNKB. Gubernur memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan pokok BBNKB sebesar 37,25%

    Begitu juga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya, tarif PKB di Jawa Tengah ditetapkan sebesar 1,5%, kini diturunkan menjadi 1,05%. Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan diskon PKB sebesar 13,94% dan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%.

    Apakah pajak kendaraan naik dengan adanya opsen 66% tapi pokok pajaknya didiskon? Berikut simulasinya.

    Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Banten Sebelum dan Sesudah Opsen.

    Misalnya, sebuah kendaraan memiliki dasar pengenaan pajak (DPP) Rp 100.000.000. Untuk mengetahui besaran pajak tahunan kendaraan itu rumusnya adalah tarif PKB X DPP, maka pajak kendaraan tersebut sebelum ada opsen adalah:

    1,75% X Rp 100.000.000 = Rp 1.750.000.

    Sebelum adanya opsen ini, pajak senilai Rp 1.750.000 masuk ke rekening Pemerintah Provinsi yang kemudian dibagihasilkan dengan pemerintah kabupaten/kota.

    Sementara itu, setelah adanya opsen ditambah ada diskon pokok pajak, maka pajak kendaraan tersebut menjadi:

    PKB = 1,2% X Rp 100.000.000 = Rp 1.200.000 – diskon PKB di Banten 12,15% = Rp 1.054.200.

    Opsen PKB = 66% X Rp 1.054.200 = Rp 695.772

    Maka, pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut menjadi Rp 1.749.972. PKB senilai Rp 1.054.200 masuk ke rekening pemerintah provinsi, sedangkan opsen sebesar Rp 695.772 langsung ditransfer ke rekening pemerintah kabupaten/kota sesuai data kendaraan.

    Jika dibandingkan, pajak yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan tersebut relatif sama, meski sudah ada opsen 66%. Sebab, Pemprov Banten telah menurnkan tarif PKB dan memberikan diskon pokok PKB.

    Perhitungan di provinsi lain mungkin berbeda, tergantung dengan peraturan di masing-masing provinsi. Namun, dengan penurunan tarif dan diskon pokok PKB, beban pajak kendaraan di Jawa Tengah juga relatif sama sebelum dan setelah adanya opsen. Beberapa provinsi pun mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan meski opsen berlaku.

    (rgr/din)

  • Wabah PMK Merebak di Jawa Timur, Pemerintah Didesak Lakukan Isolasi dan Karantina

    Wabah PMK Merebak di Jawa Timur, Pemerintah Didesak Lakukan Isolasi dan Karantina

    Jakarta (beritajatim.com) – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mulai menyerang ternak di berbagai wilayah di Indonesia terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian bergerak cepat untuk mengatasi lonjakan wabah PMK dengan melakukan isolasi dan karantina wilayah terdampak.

    “Kami berharap Kementerian Pertanian harus segera melakukan tindakan cepat dengan mengisolasi wilayah-wilayah yang terkena wabah PMK dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Ternak-ternak yang terkena wabah bisa segera dikarantina agar penyebaran wabah bisa terkendali,” kata Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hindun Anisah, Rabu (8/1/2025).

    Dia pun menyoroti beberapa daerah yang mengalami peningkatan lonjakan kasus wabah PMK terutama di Jawa Timur. Menurutnya, sepanjang November dan Desember 2024, Dinas Peternakan Jawa Timur menerima laporan 6072 ekor ternak yang terpapar PMK. Sebanyak 282 ekor diantaranya mati. Wabah PMK ini bahkan telah merebak di 30 kota/kabupaten dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

    “Hingga saat ini, total kasus PMK yang telah dilaporkan mencapai 8.483 kasus dengan jumlah kematian 223 kasus, dan pemotongan paksa sebanyak 73 kasus. Data tersebut tersebar di 9 provinsi, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur,” katanya.

    Dia mengatakan pemerintah juga harus menerapkan protokol khusus untuk mengawasi lalu lintas perdagangan hewan antarwilayah. Menurutnya untuk sementara sebaiknya ada pelarangan lalu lintas hewan dari kantong wabah PMK ke wilayah lain.

    “Dengan demikian potensi persebaran PMK bisa ditekan dan hewan yang masih sehat tidak terinfeksi,” katanya.

    Hindun menilai pemerintah perlu membentuk Satgas khusus PMK ini agar wabah bisa terkendali. Satgas PMK bisa melakukan tracking dan melakukan pengobatan secara massal kepada ternak-ternak di wilayah terjangkit PMK. “Kita tidak ingin wabah ini terus terjadi apalagi menjelang momentum Ramadan atau hari raya kurban yang umumnya membutuhkan suplai daging tinggi,” katanya.

    Hindun juga menegaskan jika sosialisasi dan edukasi kepada para peternak terkait penanganan hewan yang terinfeksi PMK juga harus dilakukan secara intensif oleh Kementerian Pertanian melalui Dinas Peternakan. Hal ini penting untuk mencegah kesalahanan penanganan oleh peternak kepada hewan yang telah terinfeksi PMK.

    “Langkah isolasi, pengendalian lalu lintas hewan, pengobatan hewan terdampak, hingga langka pencegahan harus dilakukan secara serentak dan cepat karena wabah ini sangat merugikan peternak kita,” tegasnya. [hen/ian]

  • Biaya Haji 2025 Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Tak Boleh Menurun

    Biaya Haji 2025 Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Tak Boleh Menurun

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Hasanuddin Wahid atau biasa disapa Cak Udin yakin masyarakat Indonesia senang dan berbahagia dengan keputusan pemerintah dan DPR yang menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah gaji (BPIH) 2025 turun. Dibandingkan biaya haji 2024, biaya haji tahun ini turun sebesar Rp 4 juta.

    “Ya saya kira masyarakat Indonesia senang biaya haji tahun ini turun. Dalam hal ini pemerintah saya lihat komitmen dan telah sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Cak Udin, sapaan akrabnya di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Kendati demikian, Cak Udin berpesan kepada pemerintah agar turunnya biaya haji 2025 tidak membuat layanan haji justru menurun.

    “Biaya haji turun it’s oke, tetapi kualitas pelayanan tidak boleh ikutan turun. Saya dan Fraksi PKB di DPR pasti akan mengawal pelaksanaan haji nanti, tentu saja bersama-sama dengan masyarakat,” tandas anggota DPR asal Dapil Malang Raya ini.

    Lebih lanjut Cak Udin mengingatkan pemerintah untuk menjadikan sengkarut pelayanan haji tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi serius demi meningkatkan pelayanan haji tahun ini dan masa mendatang.

    “Pada masa haji sebelumnya kita melihat banyak problem, mulai dari pemondokan yang terlalu penuh, MCK minim, sampai masalah kuota tambahan. Belum lagi masalah transportasi yang sering telat. Nah saya berharap betul problem itu menjadi bahan evaluasi serius pemerintah agar tidak lagi terulang,” pungkas Cak Udin.

    Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati BPIH 1446 H/2025 M turun dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Rapat kerja ini menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.

    “Rata-rata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya haji 2025 turun dibanding rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).

     

  • Opsen Berlaku, Segini Pajak Vario 125 KZR di Jawa Barat

    Opsen Berlaku, Segini Pajak Vario 125 KZR di Jawa Barat

    Jakarta

    Vario seri KZR menjadi motor yang sudah tergolong tua, sebab sudah berumur di atas 10 tahun. Penasaran berapa pajak yang harus dibayarkan motor yang sudah menyentuh satu dekade? Spalagi tahun ini bertepatan dengan opsen pajak.

    Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang tidak menaikkan pajak kendaraan meski ada opsen pajak. Jadi pembayaran pajaknya tidak naik.

    Perlu diketahui bahwa opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen tetap berlaku karena undang-undang tersebut sudah diturunkan kepada Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebut Jawa Barat memiliki kebijakan untuk tidak menaikkan opsen pajak. Pihaknya memberikan diskon sehingga pokok pajaknya tidak bertambah, hanya saja terdapat dua kolom.

    “Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” katanya.

    “Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program Pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” ucapnya menambahkan.

    Vario KZR merujuk pada Honda Vario 125 generasi tertua, yakni keluaran 2012-2015. KZR merupakan kode mesin yang digunakan motor tersebut.

    Berdasarkan data pelat nomor kendaraan, ternyata pajak Vario 125 lansiran 2013 itu tidak sampai Rp 250 ribu. Hanya saja terdapat kolom tambahan opsen pajak. Berikut ini rinciannya:

    – PKB Pokok: Rp 111.900
    – SWDKLLJ Pokok: Rp 35.000
    – Opsen PKB Pokok: Rp 73.900.

    Total: Rp 220.800

    Bapenda Jabar juga sudah memberikan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, termasuk mengenai tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan mengenai kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.

    Selain itu, Dedi Taufik memastikan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas atau second ini merupakan kebijakan yang meringankan masyarakat pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain.

    “Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” terangnya.

    Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini pun berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.

    Ketentuan mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyebut tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meski ada opsen. Sebab, pokok pajaknya sudah diturunkan terlebih dahulu.

    (riar/rgr)