partai: PKB

  • Timnas Indonesia Masuk Piala Dunia 2026

    Timnas Indonesia Masuk Piala Dunia 2026

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani meyakini ucapan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur bahwa Indonesia akan menjadi peserta Piala Dunia 2026. Lalu Ari menyebut, Gus Dur pernah menyatakan bahwa mimpi melihat Timnas Indonesia bertanding di Piala Dunia akan terwujud pada perhelatan World Cup 2026 nanti.

    “Saya meyakini bahwa dulu almagfurlah KH Abdurrahman Wahid pernah mengatakan bahwa Timnas akan masuk Piala Dunia, itu akan terwujud pada 2026 nanti,” ujar Lalu Ari kepada wartawan, Sabtu, 11 Januari.

    Terkait kisruh yang terjadi belakangan ini usai Shin Tae-yong dipecat PSSI sebagai pelatih, Lalu menganggap polemik tersebut menjadi ujian bagi Timnas Indonesia untuk mencapai level yang lebih baik.

    Menurutnya, Timnas Indonesia akan semakin hebat dan berprestasi jika melewati masalah ini dengan dewasa.

    “Adapun kisruh hari ini, saya meyakini ketika kita mau naik ke tangga yang lebih tinggi, maka akan ada cobaan. Saya menganggap ini adalah cobaan,” katanya.

    Diketahui, PSSI resmi memecat Shin Tae-yong (STY) pada 6 Januari lalu. Pemecatan ini sempat mengundang kontroversi lantaran pelatih asal Korea Selatan itu baru menyelesaikan masa kontraknya pada 2026 mendatang. 

    Saat ini, PSSI telah menunjuk pelatih baru Timnas Indonesia asal Belanda, Patrick Kluivert. Patrick sendiri merupakan legenda club sepakbola Barcelona.

    Dengan latarbelakang Patrick, Komisi X DPR meminta masyarakat memberikan kesempatan bagi Patrick untuk membuktikan kemampuannya membawa Timnas Indonesia melenggang ke Piala Dunia 2026.

    Lalu menilai, semua pihak harus yakin bahwa Timnas Indonesia akan masuk sebagai peserta Piala Dunia 2026. Karena dengan keyakinan itulah, Indonesia akan bisa melewati setiap pertandingan dengan lancar dan sukses.

    “Dan insya Allah dengan takdir Allah kita akan bisa menonton dan mendengar lagu Indonesia di Piala Dunia 2026,” pungkas Lalu Ari.

  • Cak Imin soal Wacana Libur Sekolah Sebulan saat Ramadhan: Tak Perlu, Belum Jelas Konsepnya – Page 3

    Cak Imin soal Wacana Libur Sekolah Sebulan saat Ramadhan: Tak Perlu, Belum Jelas Konsepnya – Page 3

    Anggota Komisi X Fraksi PKB DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydus merespons wacana libur selama Ramadhan sebulan penuh. Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) duduk bersama membahas rencana tersebut.

    Habib Syarief, mengatakan rencana libur selama Ramadhan sebulan penuh merupakan hal yang baik, jika ditujukan guna memberikan kesempatan para siswa untuk menjalankan ibadah dengan optimal sehingga dapat meningkatkan sisi spiritualitas mereka.

    “Tujuan libur selama Ramadhan sangat baik. Para siswa kita bisa fokus ibadah dan belajar agama. Kami mendukung rencana itu,” ujar Habib Syarief BNN pada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

    Menurut dia, rencana libur selama Ramadhan itu harus dimatangkan, karena Ramadhan tinggal dua bulan lagi. Kemenag dan Kemendikdasmen harus duduk bersama membahas rencana tersebut, sehingga program tersebut bisa terlaksana dengan baik.

    “Sampai saat ini, belum ada format yang jelas dan detail terkait libur selama Ramadhan. Masih banyak pertanyaan yang muncul. Apakah semua kegiatan sekolah diliburkan, sehingga tidak ada kegiatan sama sekali selama Ramadhan? Atau meliburkan pembelajaran formal dan diganti dengan pembelajaran keagamaan?,” kata dia.

  • Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tahun baru ini, warga RI sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia.

    Sederet benda-benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

     

    (luc/luc)

  • Masa Jabatan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai Diperpanjang

    Masa Jabatan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai Diperpanjang

    Surabaya (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono kembali melantik Aries Agung Paewai sebagai Pj. Wali Kota Batu di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (10/1/2025). Pelantikan dilakukan berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.2.1.3-50 Tahun 2025 tertanggal 10 Januari 2025

    Adhy mengatakan, Aries yang sebelumnya sudah menjabat Pj. Walikota Batu ini diperpanjang jabatannya sampai dilantiknya Walikota hasil Pilkada serentak 2024. Ia berharap, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Batu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Terlebih, sudah banyak capaian yang berhasil diraih Kota Batu selama dua tahun terakhir ini.

    “Selama dua tahun memimpin Kota Batu, banyak capaian keberhasilan yang telah dilakukan oleh Pj. Walikota Batu,” ujarnya.

    Adhy menambahkan, capaian dan prestasi yang telah dilakukan atas kinerja Pj. Walikota Batu tidak perlu diragukan, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata sangatlah tinggi.

    Bahkan, ditangan Pj. Walikota Batu Aries, Kota Batu membuntuti Kota Surabaya dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi diantara lima kota yang ada di Jawa Timur.

    “Secara umum persaingan daerah terutama kota di Jatim sangat produktif, dimana ekonomi Kota batu selalu membuntuti ekonomi dari Kota Surabaya,” urainya.

    Adhy pun berpesan agar seluruh jajaran dari Pemkot Batu untuk menyelaraskan program pemerintah pusat terutama persoalan pangan, Makanan Bergizi Gratis (MBG) hingga pemenuhan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    “Mari kita sukseskan seluas luasnya program pemerintah pusat yang dicanangkan oleh Bapak Presiden terutama dalam ketersediaan pangan, makanan bergizi gratis hingga kebutuhan rumah layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” jelasnya.

    Menurutnya, program dari pemerintah pusat menjadi program prioritas yang harus dilaksanakan dan disukseskan hingga ke daerah. Secara khusus, ia minta kepada Pj. Walikota Batu untuk segera mendata masyarakatnya, jangan sampai ada yang tinggal di kolong jembatan.

    “Saya minta kepada Pj. Walikota Batu untuk segera menata dan melaporkan agar tidak ada masyarakat yang tinggal di kolong jembatan,” imbuhnya.

    Di akhir, Pj. Gubernur Adhy meminta agar Pj. Walikota Batu untuk menyelaraskan kebijakan dan program dengan Walikota terpilih hasil Pilkada tahun 2024. Bahkan, jika terdapat ide, program brilian ataupun legacy yang belum terselesaikan segera untuk diselesaikan di sisa masa jabatan sebagai Pj. Walikota Batu.

    “Saya berterima kasih atas kekompakan seluruh jajaran di Pemkot Batu yang terus berinovasi menjadikan Kota Batu menjadi Kota Wisata dan argo terbaik di Jawa Timur,” katanya.

    Sementara itu, Pj. Walikota Batu Aries Agung Paewai mengatakan, akan melakukan tugas sesuai arahan yang diberikan oleh Pj. Gubernur terutama dalam menyelaraskan program dengan Walikota terpilih Pilkada 2024.

    Aries mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan PAD Kota Batu yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dengan membuka showroom atau dealer kendaraan di Kota Batu.

    “Ya strateginya bikin dyler atau showroom di Kota Batu supaya orang beli. Nanti kita pikirkan bagaimana yang terbaik dan tentunya tidak hanya saya sendiri, kita akan konsultasikan dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” katanya.

    Selain itu, Aries juga akan terus meningkatkan PAD Kota Batu di sektor-sektor yang menjadi andalan Kota Batu, yang nantinya juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Batu, di antara sektor pariwisata dan hasil holtikultura.

    “Sektor pariwisata menyumbang 46 persen ekonomi Kota Batu dimana ini sangat menjanjikan karena disetiap waktu, setiap saat seluruh obyek wisata yang kita punya itu inovasinya sangat luar biasa,” ungkapnya

    “Selain pariwisata ada sektor lain seperti agro dimana sektor ini memiliki potensi luar biasa, baik dari apelnya sendiri ini kita tingkatkan terus, termasuk dari holtikultura termasuk tanaman hiasnya yang dimiliki Kota Batu yang sudah memiliki pasar ekspor,” tukasnya.

    Dalam kesempatan itu, Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai memberikan Lencana Hakaryo Guno Mamayu Bawono Emas kepada Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.

    Pemberian Lencana Emas itu diberikan, berdasarkan keputusan Walikota Batu Nomor 188.45/298/KEP/422.012/2024 atas dedikasi dan kontribusi dalam melanjutkan kepemimpinan, menjaga pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat dan program pembangunan pemerintah provinsi yang dirasakan langsung oleh masyarakat menyebar di Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

    Termasuk agenda promosi pariwisata bersama yang dilakukan provinsi Jawa Timur dan Kota Batu, berdampak pada peningkatan kunjungan wisata, peningkatan perekonomian dan kemajuan wilayah di Kota Batu.

    Turut hadir, Plh Sekdaprov Jatim, Boby Soemiarsono, Sekda Kota Batu Zadim Effesiensi, jajaran kepala PD di lingkungan Pemprov Jatim dan Forkopimda Kota Batu. [tok/beq]

  • Hubungan Mak Rini dan Rijanto Memanas, Bagaimana Nasib Transisi di Blitar?

    Hubungan Mak Rini dan Rijanto Memanas, Bagaimana Nasib Transisi di Blitar?

    Blitar (beritajatim.com) – Rini Syarifah tidak menghadiri acara penetapan Bupati Blitar terpilih yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar pada Kamis (9/1/2025). Padahal Rini Syarifah menyandang status sebagai Bupati Blitar aktif.

    Banyak yang menduga ketidakhadiran perempuan yang akrab disapa Mak Rini itu berkaitan dengan kekalahannya di Pemilihan Bupati Blitar 2024. Mak Rini nampaknya masih berat hati sekaligus kecewa usai dirinya ditumbangkan oleh Rijanto.

    Jika ditarik ke belakang, sejak KPU Kabupaten Blitar mengumumkan hasil Pilkada, Mak Rini dan Rijanto nampaknya belum pernah bertemu kembali. Ucapan selamat atas kemenangan Rijanto-Beky dari Mak Rini pun belum pernah muncul ke publik. Hubungan keduanya pun seolah memanas.

    Ketidakharmonisan antara Mak Rini dan Rijanto ini semakin terasa saat hari penetapan Bupati Blitar terpilih kemarin. Mak Rini dan partai pengusungnya tidak ada yang hadir, PKB sebagai motor dari Mak Rini hanya mengutus salah satu stafnya untuk menghadiri acara penetapan.

    “Lepas dari pernah ketemu atau tidak saya kurang tahu ya (antara Mak Rini dan Rijanto) secara pribadi saya kurang tahu, tetapi yang jelas selama ini kan ada jembatan-jembatan yang menghubungkan dan sebagainya,” ucap Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar, Supriadi, Sabtu (11/1/2025).

    DPC PDIP Kabupaten Blitar sendiri tidak mempermasalahkan kondisi yang terjadi saat ini. Dalam kontestasi tentu kekecewaan atas kekalahan yang terjadi menjadi hal lumrah.

    Namun demikian DPC PDIP Kabupaten Blitar menegaskan bahwa hubungan Rijanto dengan Mak Rini baik baik saja. Jika tidak terjalin secara langsung maka hubungan keduanya bisa lewat penghubung.

    “Saya rasa baik-baik saja hubungannya,” tegasnya

    Ketidakharmonisan antara Rijanto dengan Mak Rini ini sebenarnya menimbulkan kekhawatiran. Pasal tidak bisa dipungkiri bahwa Rijanto bakal meneruskan sejumlah program yang telah dicanangkan oleh Mak Rini sebagai Bupati Blitar aktif.

    Dengan kondisi yang terus memanas apakah mungkin transisi pemerintahan ini akan berjalan mulus. Tentu jika kondisi terus memanas maka akan menjadi tantangan tersendiri buat Rijanto selaku Bupati Blitar yang baru.

    “Kalau itu nanti tim transisi dengan pemerintah sekarang baik Sekda dan sebagainya saya kira di situ nanti akan ada diskusi yang membawa baik semuanya terutama program-program visi-misi baik itu dari Mak Rini sebagai bupati aktif dan pak Rijanto sebagai bupati terpilih usai pelantikan nanti,” pungkas pria yang juga menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Blitar tersebut. [owi/beq]

  • Penetapan wali kota/wakil wali kota Salatiga terpilih dijaga ketat aparat kepolisian

    Penetapan wali kota/wakil wali kota Salatiga terpilih dijaga ketat aparat kepolisian

    Foto: Pranoto/Radio Elshinta

    Penetapan wali kota/wakil wali kota Salatiga terpilih dijaga ketat aparat kepolisian
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 13:15 WIB

    Elshinta.com – Ratusan aparat Kepolisian menjaga ketat jalanya  penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga, Jawa tengah di Kayu Arum Salatiga, pada Kamis (9/1). 

    Selain banyaknya personil Kepolisian yang menjaga, simpatisan dan pendukung serta kader partai pengusung pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Robby Hernawan-Nina Agustin juga tampak memadati Kayu Arum lokasi dilaksanakanya penetapan. 

    Pasangan Robby Hernawan-Nina Agustin memenangi Pilwakot Salatiga 2024 menggungguli pasangan calon lainya, yakni pasangan calon Sinoeng Nugroho Rahmdi-Budi Santoso yang diusung koalisi PDIP, PKS, Nasdem dan PAN, dan  pasangan calon Juan Rama-Sri Wahyuni yang diusung PKB. Sedangkan Robby Hernawan-Nina Agustin diusung oleh koalisi Gerindra, Demokrat dan partai non parlemen. 

    Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menjelaskan, penetapan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga ini merupakan tahapan terakhir pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, namun masih ada lagi satu tahapan yang nanti akan harus dilalui oleh pasangan calon terpilih adalah proses pelantikan yang nanti akan dilaksanakan secara administrasi oleh DPRD Kota Salatiga melalui Gubernur.  

    “KPU Kota Salatiga menetapkan pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga nomor urut 1 Robby Hernawan-Nina Agustin sebagai pemenang di Pilwakot Salatiga 2024 dengan perolehan suara 45,77 persen suara,” jelasnya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto. 

    Penetapan calon terpilih ini lanjut Yesaya sekaligus sebagai pengumuman bahwa pada hari Kamis tanggal 9 bulan Januari tahun 2025 KPU Kota Salatiga telah menetapkan Wali Kota dan Wakil  Wali Kota Salatiga terpilih periode 2025-2030.

    “Secara keseluruhan proses penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga hari ini berjalan lancar,” kata Yesaya.

    Sumber : Lansir

  • Jelaskan Usia Pensiun 59 Tahun, Kemnaker Pastikan Tak Ada Tambahan Iuran

    Jelaskan Usia Pensiun 59 Tahun, Kemnaker Pastikan Tak Ada Tambahan Iuran

    Jakarta

    Usia pensiun pekerja berubah menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hal itu sesuai dengan amanat Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, sesuai regulasi pengaturan mengenai kenaikan usia pensiun sebenarnya telah ada dan berjalan sejak 2015.

    Pada 2025 merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak lahirnya peraturan pemerintah tersebut, yakni tahun 2019, 2022, dan 2025. Indah menyebut yang dimaksud usia pensiun adalah usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti pekerja dari perusahaan.

    “Usia pensiun dalam PP No. 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

    Lalu dampak kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja. Kebijakan itu juga tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.

    “Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” tegasnya.

    Ketentuan pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 mengenai kenaikan usia pensiun sebagai berikut:

    – Pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun (pada tahun 2015)
    – Mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun
    – Selanjutnya usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun
    – Dalam hal pekerja/peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

    “Artinya mulai 1 Januari 2025, menjadi 59 tahun. Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP No. 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari Pemerintah terlebih dahulu,” jelasnya.

    Indah menyebut filosofi pengaturan usia pensiun yaitu batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Serta memperhatikan ketahanan dana program.

    Kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja.

    Manfaat pensiun saat ini terendah Rp 393.500 dan tertinggi Rp 4.718.200. Saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    “Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population,” tutupnya.

    (ily/acd)

  • Sehari Usai Ditetapkan KPU, Mitha-Wurja Gelar Rapat dengan Jajaran Pemkab Brebes
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Januari 2025

    Sehari Usai Ditetapkan KPU, Mitha-Wurja Gelar Rapat dengan Jajaran Pemkab Brebes Regional 10 Januari 2025

    Sehari Usai Ditetapkan KPU, Mitha-Wurja Gelar Rapat dengan Jajaran Pemkab Brebes
    Tim Redaksi

    BREBES, KOMPAS.com
    – Sehari usai ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja langsung menggelar pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
    Brebes
    , Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025).
    Pertemuan di Kantor Pemerintahan Terpadu Pemkab Brebes dihadiri Penjabat Bupati Brebes, Djoko Gunawan, dan para Aparatur Sipil Negara Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
    Pertemuan
    Mitha-Wurja
    bersama tim transisi dan jajaran Pemkab tersebut untuk membahas sejumlah program unggulan Mitha-Wurja 100 hari pertama kerja. 
    Pj Bupati Brebes, Djoko Gunawan menyebut pentingnya sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan visi dan misi pasangan Mitha-Wurja.
    Dalam rapat koordinasi itu, Djoko meminta agar draf RPJMD yang ada disesuaikan dengan janji kampanye dan program kerja Mitha-Wurja agar tercipta keselarasan program.
    “Harapannya, apa yang telah disampaikan oleh pasangan Mitha-Wurja pada saat kampanye lalu dapat diwujudkan dan dikolaborasikan dalam RPJMD,” kata Djoko usai pertemuan di lantai 5 gedung KPT Pemkab. Brebes, Jumat.
    Ketua tim pemenangan Mitha-Wurja, Heri Fitriansyah, yang juga masuk tim transisi pemerintahan, menyebut fokus utama 100 hari kerja pertama pasangan Mitha-Wurja akan menjadi sorotan publik.
    Untuk itu, diperlukan penyesuaian program dengan APBD 2025 yang telah ditetapkan.
    “Harus ada penyesuaian karena APBD 2025 sudah ditetapkan. Beberapa poin di dalamnya bisa menjadi program 100 hari kerja. Selanjutnya, akan dilakukan inventarisasi dan penentuan prioritas program yang langsung menyentuh masyarakat,” kata Heri.
    Menurut Heri, ada empat poin prioritas yang akan dipertimbangkan, berdasarkan visi-misi dan hasil survei tim transisi.
    Keempatnya yakni perbaikan infrastruktur jalan, program nakes (tenaga kesehatan) door to door, penyempurnaan administrasi kependudukan, dan pencapaian target pendapatan daerah sebagaimana tertuang dalam APBD 2025.
    Berdasarkan Milestone Program 100 Hari Kerja, program Pembangunan Jalan Beres dimulai Maret 2025. Kemudian Program Sembako (Wardoyo) di Maret pekan pertama.
    Selanjutnya Insentif Guru Ngaji dan Nakes door to door (penjemputan pasien gratis RSUD Ketanggungan) mulai minggu kedua Februari 2025.
    Kemudian, Perbaikan Layanan Dasar dimulai pekan ketiga Februari 2025 yang meliputi Kepengurusan Adminduk 1 Hari Jadi dan Perubahan Status KK (Updating) 200-400 KK/Desa/tahun.
    Selanjutnya, apel siaga Nakes door to door pada pekan kedua Februari 2025, dan penyerahan Insentif Ketua RT/RW dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
    “Tim transisi dan tim Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes akan berkoordinasi untuk memastikan sinkronisasi program dan penyesuaian yang diperlukan,” pungkasnya.
    Dalam Pilkada 2024, asangan Mitha-Wurja bertanding melawan kotak kosong karena tak ada calon lain yang mendaftar. 
    Mitha-Wurja diusung oleh 11 partai politik, di mana sembilan di antaranya memiliki total 50 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes.
    Partai-partai tersebut meliputi PDI-P, PKB, Gerindra, Nasdem, Golkar, PPP, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
    Selain itu, terdapat dua partai nonparlemen yang juga mendukung, yaitu Perindo dan Partai Buruh.
    Dalam surat suara,
    Paramitha-Wurja
    menempati posisi sebelah kiri, sedangkan nomor urut 02 berada di sebelah kanan dengan kotak kosong atau kolom kosong tanpa gambar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Lengkap Kemnaker soal Usia Pensiun Pekerja RI Naik jadi 59 Tahun

    Penjelasan Lengkap Kemnaker soal Usia Pensiun Pekerja RI Naik jadi 59 Tahun

    JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kebijakan meningkatkan usia pensiun menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan, usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Nantinya, usia pensiun akan ditingkatkan secra bertahap dari waktu ke waktu.

    “Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” ujar Sunardi dalam keterangan kepada media yang dikutip Jumat, 10 Desember.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

    Usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

    Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.

    Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

    “Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

    Sunardi menegaskan, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

    Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).

    Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

    “Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.

  • Komisi E Minta Pemprov Jatim Mitigasi Penyebaran Virus HMPV

    Komisi E Minta Pemprov Jatim Mitigasi Penyebaran Virus HMPV

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih meminta agar Pemprov Jatim segera melakukan mitigasi untuk mecegah terjadinya penyebaran virus Human Metapneumovirus (HMPV).

    Hikmah mengatakan, meskipun saat ini belum ditemukan kasus HMPV di 38 kabupaten/kota di Jatim, namun pemerintah perlu melakukan upaya, mulai dari mengenali risiko hingga rencana penanggulangan.

    Hal ini mengingat pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin bahwa virus HMPV sudah terdeteksi di Indonesia. “Pemprov Jatim perlu memitigasi lebih dini, potensinya seperti apa,” kata Hikmah saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).

    Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait, sebab virus ini berasal dari luar Indonesia. Diketahui, virus ini mewabah di China, dan beredar video yang memperlihatkan sejumlah rumah sakit dipenuhi pasien menderita penyakit pernapasan.

    “Pemerintah harus selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait karena (virus HMPV) ini dari luar,” tambah politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

    Kemudian, lanjut Hikmah, pemerintah juga perlu melakukan upaya untuk meningkatkan edukasi masyarakat tentang pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta gerakan masyarakat hidup sehat (Germas).

    Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Erwin Astha Triyono mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini, kasus HMPV belum terdeteksi di wilayah Jatim.

    Meskipun demikian, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap gejala-gejala infeksi saluran pernapasan, seperti batuk, demam, hidung tersumbat, dan sesak napas. “Jika menemui gejala tersebut, segera periksakan diri ke dokter atau fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan tepat,” ujarnya.

    Erwin juga menjelaskan bahwa HMPV bukan virus baru, melainkan virus lama yang pertama kali diidentifikasi pada tahun 2001. “Virus HMPV itu mirip flu biasa dan umumnya bisa sembuh tanpa perawatan khusus. Namun pada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan pasien dengan sistem imun rendah tetap harus waspada,” katanya.

    Karena itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala terkait. Untuk mencegah penularan, ia juga menyarankan untuk menjaga pola hidup bersih, mencuci tangan secara teratur, menggunakan masker di tempat keramaian, dan menghindari kerumunan. [ipl/kun]