partai: PKB

  • Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, DPR Minta Tunggu Arahan Prabowo

    Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, DPR Minta Tunggu Arahan Prabowo

    loading…

    Kawasan Hunian ASN 1 Tower B di kawasan IKN, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto/SINDOnews/Sunu Hastoro Fahrurozi

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad meminta pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara ( IKN ) tak perlu dilakukan secara terburu-buru. Ia meminta agar pemindahan ASN menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

    “Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden,” ujar Ali Ahmad dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (13/1/2025).

    Pria yang akrab disapa Gus Ali itu menyarankan Menpan-RB Rini Widyantini agar bisa belajar dari rencana pemindahan ASN yang gagal total pada 2024. Kala itu, kata dia, ASN akan dipindahkan secara bertahap pada Juli dan September 2024, jelang dan usai Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di IKN.

    “Rencana saat itu, terlalu memaksakan kehendak, dan risikonya sangat besar bagi keselamatan kehidupan ASN,” katanya.

    Politikus PKB ini pun menilai ada dua risiko yang dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak pembangunan infrastruktur perkantoran dan fasilitas pemukiman atau perumahan.

    “Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya,” kata Gus Ali.

    Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, dan ketertiban. Menurutnya, butuh effort yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru.

  • PKB Khawatir DPR Jegal Putusan MK Soal Presidential Threshold – Halaman all

    PKB Khawatir DPR Jegal Putusan MK Soal Presidential Threshold – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah mengungkapkan kekhawatirannya, calon presiden (capres) yang akan berlaga di Pilpres 2029 mendatang justru sedikit, meski Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebab kata Luluk, MK memberi kewenangan bagi DPR sebagai pembentuk undang-undang, melakukan rekayasa konstitusi untuk membatasi banyaknya jumlah capres.

    Sehingga menurutnya ada potensi penjegalan atau hambatan bagi partai politik (parpol) mengajukan capres jagoannya di pilpres 2029.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK yang digelar secara daring pada Minggu (12/1/2025).

    “Ini kalau udah diberikan hak konstitusional itu kepada DPR, maka pertanyaan kita sederhana aja. Emang DPR atau partai politik ingin melepaskan semua hak istimewa yang dimiliki selama ini? Atau kemudian akan terjadi konsolidasi kekuasaan yang akan luar biasa ke depan?” kata Luluk.

    Luluk menjelaskan, ada andil aktor politik di setiap keputusan politik yang penting.

    Dikatakan Luluk, aktor-aktor politik itu memiliki kekuasaan yang mampu mempemgaruhi perpolitikan tanah air. 

    Selain itu, lanjut Luluk, sejauh kekuatan politik dan ekonomi dikuasai segelintir elite, maka putusan MK tersebut tidak akan berarti apa-apa. 

    “Saya melihatnya bahwa apapun putusan itu ya, misalnya tidak akan serta-merta kemudian ini akan memunculkan calon-calon yang tiba-tiba menjamur gitu,” ujar Luluk.

    “Karena tadi dibilang ya, belum tentu kalau misalnya syarat pembentukan partai itu juga dipersulit atau kemudian syarat ikut pemilu juga kemudian itu dipersulit gitu ya. Belum lagi kalau kemudian terjadi konsolidasi kekuasaan,” pungkasnya.

    Hapus Syarat Ambang Batas 

    Diberitakan sebelumnya MK telah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui putusan atas permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024.

    Dengan demikian setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.

    Namun, MK juga memberikan catatan penting. 

    Catatan itu yakni dalam praktik sistem presidensial di Indonesia yang didukung model kepartaian majemuk, potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta pemilu. 

    Hal tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.

    Mahkamah juga menegaskan penghapusan syarat ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik. 

    Namun menurut Mahkamah, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.

    MK juga menyoroti meski konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, namun jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia. 

    Dengan demikian, keputusan itu diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.

    Putusan MK terkait penghapusan syarat ambang batas tersebut merupakan putusan atas permohonan yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    MK menegaskan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

     

  • Indonesia-Qatar Teken MoU Proyek 1 Juta Rumah, Komisi V DPR: Perlu Kajian yang Matang

    Indonesia-Qatar Teken MoU Proyek 1 Juta Rumah, Komisi V DPR: Perlu Kajian yang Matang

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengingatkan kerja sama Indonesia dan Qatar dalam proyek pembangunan 1 juta rumah rakyat jangan sampai membuat Jakarta mengalami kelebihan pasokan hunian.

    Meski demikian, dia tetap menyambut baik keterlibatan Qatar sebagai investor guna mendukung target program 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Hanya saja, dia berharap adanya kajian potensi pasokan dan permintaan terhadap pembangunan rumah. Menurutnya ini penting supaya pasokan rumah tidak melebihi keputusan pasar.

    “Kalau nanti pasokan banyak, tetapi tidak terserap pasar karena melebihi permintaan maka akan banyak terjadi rusun-rusun kosong yang tidak berpenghuni. Hal itu juga jadi masalah besar,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (12/1/2025).

    Lebih lanjut, Syaiful mengemukakan masuknya investor dari Qatar tentu akan sangat membantu pemerintah merealisasikan program 3 juta hunian per tahun. 

    Terlebih, imbuhnya, Indonesia hanya akan menyediakan lahan saja, sedangkan investor Qatar akan membangun penuh 1 juta rumah termasuk penyediaan dana hingga kontraktor.

    “Tentu ini akan sangat membantu karena dukungan APBN untuk sektor perumahan hanya di kisaran Rp40,2 triliun saja, terdiri dari alokasi Kementerian PKP Rp5,27 triliun dan pembiayaan perumahan dengan total Rp35 triliun. Hitungan ini di atas kertas tidak cukup untuk membiayai pembangunan 3 juta rumah/tahun,” urainya.

    Meski begitu, legislator PKB ini turut mewanti-wanti agar keikutsertaan investor ini benar-benar juga dioptimalkan dengan didukung data yang solid dalam program 3 juta rumah.

    “Termasuk data status lahan untuk lokasi perumahan, data masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program, hingga data regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program,” pungkasnya.

    Prabowo Subianto gaet investor Qatar

    Presiden Prabowo Subianto resmi menggaet investor Qatar untuk proyek pembangunan 1 juta rumah rakyat. Kerja sama antara Indonesia dan Qatar ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

    Kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung target program 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa Qatar nantinya tak menjadi satu-satunya investor asing yang akan masuk di bidang perumahan. 

    “Ini terjadi berkat kepercayaan kepada Bapak Presiden (Prabowo) yang sangat tinggi, dan ini bukan hanya investor satu-satunya yang akan datang di bidang perumahan, dan Presiden mendapatkan banyak dukungan,” kata Maruarar kepada wartawan di Istana Merdeka, Rabu (8/1/2025).

  • Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 masih disebut-sebut sebagai periode ketidakpastian. Banyak gejolak di luar negeri hingga regulasi-program pemerintahan baru di dalam negeri yang masih menjadi tanda tanya banyak pihak.

    Di tahun ini, tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Tak hanya itu saja, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Jadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Harga Gas Elpiji Berpotensi Naik

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumeten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (mkh/mkh)

  • Komisi X DPR Panggil Menpora, Bahas Naturalisasi

    Komisi X DPR Panggil Menpora, Bahas Naturalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi X DPR RI berencana memanggil PSSI melalui Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo untuk rapat kerja pada 22 atau 23 Januari 2025, setelah DPR selesai reses.

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan pemanggilan ini tak hanya berakitan pemberhentian Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia, tetapi bakal membahas banyak hal seperti naturalisasi, rencana strategis PSSI, hingga program-program Menpora juga.

    “[Rapatnya] setelah dibuka masa sidang, setelah reses. Komisi X sudah menjadwalkan rencana tanggal 22 atau 23 Januari, menyesuaikan dengan Menpora,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (12/1/2025).

    Adapun, menanggapi soal naturalisasi calon pemain Timnas Indonesia, Lalu membeberkan hingga kini pihaknya sudah menerima dua nama yang hendak melakukan proses naturalisasi. Kendati demikian, dia ini enggan menyebut siapa dua orang tersebut.

    “Naturalisasi yang kami terima suratnya baru dua orang. Kalau dilihat dari usianya, kemungkinan U20,” tuturnya.

    Di sisi lain, Politikus PKB ini menyampaikan pihaknya menghormati dan menghargai keputusan PSSI memberhentikan Shin Tae-yong karena itu merupakan hak prerogatifnya.

    Dilanjutkannya, pihaknya turut yakin bahwa PSSI sudah mengkalkulasi dan menganalisis semua keputusan dengan matang sebelum mengganti Shin Tae-yong.

    “Jadi mari beri kesempatan pelatih baru bekerja agar Timnas kita bisa lolos Piala Dunia 2026,” pungkas Lalu.

  • Penjualan Motor di Indonesia Tahun 2024 Tembus 6,3 Juta Unit

    Penjualan Motor di Indonesia Tahun 2024 Tembus 6,3 Juta Unit

    Jakarta

    Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) telah merilis data penjualan motor di Indonesia tahun 2024. Industri roda dua berhasil menjual sebanyak 6,3 juta unit motor sepanjang 2024. Dengan demikian, AISI telah mencapai target penjualan motor yang diproyeksikan antara 6,2 juta hingga 6,5 juta unit.

    Mengutip website AISI, pada bulan Desember 2024, industri sepeda motor Indonesia menjual sebanyak 403.480 unit motor atau naik dari November 2024 yang mencatatkan angka penjualan 512.942 unit.

    Kemudian secara akumulasi, sepanjang Januari-Desember 2024, penjualan motor di Indonesia mencatatkan angka 6.333.310 unit. Angka itu naik dari angka penjualan motor tahun 2023 yang meraih 6.236.992 unit.

    Secara komposisi, dari 6,3 juta unit motor yang terjual tahun lalu sebanyak 90,39% didominasi oleh motor jenis skutik, kemudian underbone atau motor bebek sebesar 5,40% dan motor sport sebesar 4,21%.

    Pada tahun 2025, penjualan motor di Indonesia diprediksi bakal menantang. Sebab akan ada sejumlah kebijakan baru terkait pajak, yakni adanya pajak tambahan alias opsen. Menurut AISI, pasar sepeda motor tahun depan diperkirakan bakal terdampak, seperti pasar mobil, dengan tingkat penurunan hingga 20% akibat pemberlakuan opsen pajak.

    Ketua Bidang Komersial Sigit Kumala mengatakan penurunan penjualan hingga 20% akan terjadi karena dipicu oleh naiknya harga sepeda motor baru, akibat pemberlakuan opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarnya mencapai 66%.

    Dalam simulasi perhitungan asosiasi, akan timbul kenaikan harga sepeda motor baru berkisar Rp800 ribu hingga Rp2 juta, tergantung jenis sepeda motor baru. Kenaikan ini setara dengan kenaikan harga on the road sepeda motor baru sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi. Kenaikan ini akan semakin membebankan konsumen.

    “Konsumen motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800 ribu dan di segmen midhigh bisa naik hingga Rp 2 juta. Inilah yang akan menekan permintaan padahal sepeda motor ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah daya beli yang sedang melemah,” ujat Sigit.

    (lua/riar)

  • Presidential Threshold Dihapus MK, PKB Ungkap Ada Potensi Syarat Parpol Peserta Pemilu Dipersulit

    Presidential Threshold Dihapus MK, PKB Ungkap Ada Potensi Syarat Parpol Peserta Pemilu Dipersulit

    loading…

    Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menyarankan semua pihak untuk tidak senang atau berpuas diri atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyarankan semua pihak untuk tidak senang atau berpuas diri atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Apalagi, kata dia, MK memberi kewenangan pada pembuat undang-undang (UU) untuk membatasi jumlah peserta pemilihan presiden (pilpres).

    “Jadi, siapa pun yang sekarang sedang menyiapkan apa namanya kembang api gitu ya, perayaan atas keputusan MK kayaknya sih tahan diri dulu, ya kan,” ujar Luluk dalam diskusi yang digelar Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di Diskusi Coffe, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2025).

    Luluk mengingatkan bahwa putusan MK juga turut memberi kewenangan pada pembuat UU terkhusus DPR untuk membuat aturan batas syarat peserta pilpres. Ia pun mempertanyakan sikap DPR dan fraksi yang ada ingin melepas keleluasaan yang ada.

    Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah (tengah). Foto/Achmad Al Fiqri

    “Nah ini kalau sudah diberikan hak konstitusional itu kepada DPR, maka pertanyaan kita sederhana aja. Emang DPR atau partai politik ingin melepaskan semua hak istimewa yang dimiliki selama ini? Atau kemudian akan terjadi konsolidasi kekuasaan yang akan luar biasa ke depan?” ucap Luluk.

    Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

    Ia pun meyakini, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ini tak serta merta akan membuat banyaknya peserta pilpres. Pasalnya, Luluk menilai, ada kemungkinan DPR membuat syarat untuk mempersulit partai politik menjadi peserta pemilu.

    “Saya melihatnya bahwa apa pun putusan itu ya, misalnya tidak akan serta-merta kemudian ini akan memunculkan calon-calon yang tiba-tiba menjamur gitu,” terang Luluk.

    “Karena tadi dibilang ya, belum tentu kalau misalnya syarat pembentukan partai itu juga dipersulit atau kemudian syarat ikut pemilu juga kemudian itu dipersulit gitu ya. Belum lagi kalau kemudian terjadi konsolidasi kekuasaan,” pungkasnya.

    (rca)

  • Baru Jual Kendaraan? Jangan Lupa Lakukan Ini, Biar Tak Kena Pajak Progresif

    Baru Jual Kendaraan? Jangan Lupa Lakukan Ini, Biar Tak Kena Pajak Progresif

    Jakarta

    Sudah jual kendaraan tapi lupa blokir? Bisa-bisa kamu kena pajak progresif lho! Nah kalau sudah jual kendaraan jangan lupa lakukan ini supaya tak kena pajak progresif ya.

    Kendaraan bermotor yang sudah dijual sebaiknya langsung dilaporkan ya. Sebab, kalau kamu lupa lapor bisa-bisa malah kena pajak progresif, terlebih kamu sudah memiliki kendaraan baru. Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung.

    [Gambas:Instagram]

    Dengan melapor, kamu juga sekaligus memblokir STNK kendaraan lama tersebut. Dengan begitu, saat membeli kendaraan baru dengan jenis yang sama kamu tak lagi kena pajak progresif.

    “Lapor Jual harus dilakukan agar data jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki sesuai dengan kondisi aslinya dan terhindari dari pajak progresif dari kendaraan yang sudah dijual sebelumnya,” demikian dikutip dari laman Instagram Humas Pajak Jakarta.

    Di Jakarta, lapor jual kendaraan ini bisa dilakukan lewat online. Berikut ini langkah-langkahnya.

    1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
    2. Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK kamu akan muncul pada Tab Objek Pajak, lalu pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
    3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki
    4. Isi formulir Lapor Jual Online
    5. Upload Dokumen yang diminta
    6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.
    7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK kamu dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.

    Adapun proses lapor jual ini memakan waktu sekitar 14 hari kerja tak terhitung Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

    Selain online, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Samsat. Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotocopy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu bagaimana bila tak ada fotokopi STNK? Tidak perlu khawatir, karena detikers cukup menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP sesuai dengan STNK dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut telah dijual.

    (dry/din)

  • Tetap Buka, Samsat Keliling Cilacap Minggu 12 Januari 2025 Hadir di Terminal Kroya dan Car Free Day

    Tetap Buka, Samsat Keliling Cilacap Minggu 12 Januari 2025 Hadir di Terminal Kroya dan Car Free Day

    TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Minggu (12/1/2025) di Kabupaten Cilacap.

    Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 

    Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

    Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

    Walaupun hari libur, namun pelayanan Samsat Keliling tetap buka.

    Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB yang hadir di Terminal Kroya.

    Selain itu, layanan Samsat keliling juga hadir di Car Free Day Alun-Alun Cilacap dan Car Free Day Alun-Alun Majenang mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB.

    Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. 

    Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (pnk)

  • Begini 4 Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan via Online 2025

    Begini 4 Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan via Online 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor yang harus dipenuhi sebagai tanggung jawab terhadap negara.

    Besaran nominal pajak kendaraan bermotor dapat berbeda setiap tahun, apalagi kalau ada pajak yang telat dibayar.

    Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan, ada beberapa cara untuk mengecek tagihan secara online.

    Berikut cara cek pajak kendaraan secara online untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan.

    1. Situs e-Samsat.id

    Pemilik kendaraan bermotor dapat cek tagihan pajak kendaraan dengan mengakses situs e-samsat.id.

    – Buka situs e-samsat.id di browser
    – Isi formulir yang muncul pada halaman awal situs, berupa nomor TNKB atau pelat nomor kendaraan, nomor, seri, nomor rangka kendaraan, serta provinsi
    – Klik Cek Sekarang

    Kemudian akan muncul besaran nominal yang harus dibayar. Situs itu juga menampilkan informasi pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan dan keterangan lainnya.

    2. Aplikasi Signal

    Samsat juga memiliki aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (Signal) yang bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan. Berikut langkahnya:

    – Download aplikasi Signal lewat Google Play Store atau App Store
    – Lalu registrasi dengan memasukkan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan
    – Pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
    – Masukkan nomor pelat kendaraan
    – Klik Lanjut
    – Halaman aplikasi akan menampilkan informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.

    3. SMS Samsat

    Anda juga bisa mengecek besaran pajak kendaraan melalui SMS ke nomor Samsat. Berikut caranya:

    – Buka menu SMS di ponsel
    – Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor
    – Kirim pesan tersebut ke 08112119211
    – Tunggu balasan SMS untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar

    4. Website Samsat nasional

    – Akses laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html
    – Pilih daftar Samsat Provinsi kendaraan Anda, seperti wilayah Jakarta dapat mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat dapat menggunakan laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
    – Masukkan nopol kendaraan dan NIK Anda.
    – Lalu klik “Cari”

    Setelah menyelesaikan proses pengecekan pajak kendaraan bermotor, Anda akan memperoleh berbagai informasi penting. Pertama, Anda akan mendapatkan rincian mengenai besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang perlu dibayarkan.

    Kedua, Anda juga akan menerima informasi tentang jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus disetorkan.

    Selain itu, Anda akan memperoleh berbagai data terkait kendaraan Anda, seperti nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Informasi ini berguna untuk memastikan bahwa kendaraan yang Anda miliki sesuai dengan data yang tercatat pada sistem.

    Terdapat opsi “Cetak” bila Anda ingin print informasi data kendaraan Anda.

    (hsy/hsy)