partai: PKB

  • Hubungan Ketua DPRD Kota Kediri dan Vinanda Usai Pilkada 2024, Mencair?

    Hubungan Ketua DPRD Kota Kediri dan Vinanda Usai Pilkada 2024, Mencair?

    Kediri (beritajatim.com) – Pilkada Kota Kediri 2024 sudah rampung dan pasangan Vinanda Prameswati – KH Qowimuddin Thoha ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali Kota Kediri terpilih periode 2025-2030. Lalu bagaimana hubungan antara Ketua DPRD setempat Firdaus dengan Mbak Vinandan dan Gus Qowim usai pesta demokrasi tersebut?

    Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 seolah membelah menjadi dua poros politik di Kota Kediri.

    Poros pertama, koalisi pemenangan paslon nomor urut 01 Vinanda – Qowim yang diusung oleh koalisi Partai Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PKS dan Hanura. Poros kedua koalisi Partai NasDem dan PAN yang mengusung pasangan nomor urut 02 Ferry Silviana Veronica – Regina Nadya Suwono (FREN).

    Pembelahan itu berlanjut hingga ke Gedung DPRD Kota Kediri. Poros pertama dengan kekuatan 21 anggota dewan. Sedangkan poros kedua sebanyak 9 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Firdaus (bibi ipar dari Bunda Fey – panggilan akrab Ferry Silviana Veronica).

    Firdaus mengaku hubungannya dengan Mbak Vinanda maupun Gus Qowim dalam kondisi baik-baik saja. Bahkan, mereka sudah saling bertemu dan bersilaturahmi.

    “Kemarin, Alhamdulillah mbak Wali dan Gus Qowim berkunjung, sowan ke rumah saya. Sebenarnya sudah lama ingin berkunjung, tetapi karena kesibukan beliau, akhirnya baru terealisasi kemarin,” kata Firdaus usai memimpin rapat paripurna DPRD Kota Kediri tentang penetapan wali Kota dan wawali Kediri terpilih, pada Rabu 15 Januari 2025.

    Bibi dari Wali Kota Kediri periode sebelumnya Abdullah Abu Bakar ini mengaku sudah sangat mengenal Gus Qowim. Sebab, selain adik dari almarhumah Hj. Lilik Muhibbah (mantan Wawali Kediri era Mas Abu), Gus Qowim juga ketua tim pemenangan Mas Abu – Ning Lik.

    “Saya dengan Gus Qowim itu sudah sangat dekat. Dengan Mbak Vinanda, memang baru kemarin baru nampak di Pilkada. Tetapi Alhamdulillah dengan pertemuan kemarin, jelas hubungannya kekeluargaan. Barang kali sama-sama, punya visi dan misi ingin membangun Kota Kediri agar lebih baik,” jelasnya.

    Terpisah, Vinanda Prameswati menyatakan rasa syukurnya telah ditetapkan sebagai wali Kota Kediri terpilih bersama wakilnya Gus Qowim oleh DPRD Kota Kediri. Dirinya juga berkomitmen untuk menjalin kerjasama dan kolaborasi dengan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan.

    “Tentunya saya dan Gus Qowim akan berkolaborasi dan bekerjasama dengan anggota DPRD Kota Kediri untuk mewujudkan program-program pembangunan demi Kota Kediri yang MAPAN (maju, agamis, produktif, aman dan ngangeni sesuai visi dan misinya),” tutup Vinanda. [nm/aje]

  • Dokumen yang diperlukan saat bayar pajak di Samsat Keliling Jadetabek

    Dokumen yang diperlukan saat bayar pajak di Samsat Keliling Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

    Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Di Mal Citraland Jakarta Barat pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Di halaman Parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Di Parkiran Busway Foodmosphere dan Alun-Alun Cibodas Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

    8. Di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB

    10. Di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Di halaman Pizza HUT Jatiasih 08.00-12.00 WIB

    12. Di Pasar Central Cikarang Kabupaten Bekasi 09.00-12.00 WIB

    13. Di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju Depok pukul 08.00-12.00 WIB

    14. Di Kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere 08.00-12.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Banjarnegara 16 Januari 2025, Buka di Dua Titik

    Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Banjarnegara 16 Januari 2025, Buka di Dua Titik

    TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA – Samsat keliling merupakan fasilitas pemerintah yang bisa dijadikan opsi mudah untuk masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak tanpa harus langsung datang ke kantor pusat.

    Untuk melakukan pembayaran pajak di samsat keliling masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen yang meliputi kartu identitas asli pemohon pemilik yang sah, STNK asli, dan bukti pelunansan PKB dan SWDKLL (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir. 

    Berikut untuk jadwal samsat keliling wilayah Banjarnegara hari ini 16 Januari 2025 : 
    1. Halaman kantor Kecamatan Purwareja Klampok     

    2. Halaman kantor Kecamatan Mandiraja 

    Jam operasional pelayanan samsat keliling akan dimulai pada pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun pelayanan samsat di samsat induk Banjarnegara dilajukan pada hari Senin hingga Kamis dari pukul 08.00-13.00 WIB. 

    Sedangkan pada hari Jumat buka pukul 08.00-14.00 WIB dan hari Sabtu buka pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk masyarakat yang ingin melakukan pembayaran di hari Minggu, samsat induk Banjarnegara melayani pada pukul 06.00-09.00 WIB.

  • Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Cilacap Kamis 16 Januari 2025, Hadir di Lima Lokasi

    Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Cilacap Kamis 16 Januari 2025, Hadir di Lima Lokasi

    TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Kamis (16/1/2025) di Kabupaten Cilacap.

    Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 

    Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

    Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

    Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

    Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap:
    Samsat Keliling 1 : Kantor Kecamatan Jeruklegi
    Siaga 1 : Kantor Kecamatan Kawunganten, Kantor Kecamatan Bantarsari, Kantor Kecamatan Dayeuhluhur
    Siaga 2 : Kantor Kecamatan Cipari

    Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

    Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (pnk)

     

  • Jadwal Samsat Keliling Kebumen Kamis 16 Januari 2025

    Jadwal Samsat Keliling Kebumen Kamis 16 Januari 2025

    TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN – Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) keliling merupakan sebuah layanan inovasi samsat yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

    Masyarakat yang ingin menggunakan layanan publik ini hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, SIM, KK asli sebagai persyaratannya.

    Simak rincian samsat keliling di wilayah Kebumen sebagai berikut.

    Hari Kamis, 16 Januari 2025, loket pelayanan samsat keliling berada di beberapa titik lokasi wilayah Kebumen, antara lain:

    • Kantor Kecamatan Ambal

    • Kantor Kecamatan Kuwarasan

    • Samsat Gombong

    • Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP)

    • Samsat Paten Ayah

    Jam operasional pelayanan mulai pukul 08.30 WIB s/d 13.00 WIB, dan dilanjutkan pada jadwal malam dari pukul 18.30 WIB s/d 21.00 WIB.

    Melalui pelayanan samsat keliling di Kebumen, diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik dalam bidang perpajakan kepada masyarakat setempat. (ian)

  • Kemendagri ingatkan pemda opsen tidak tambah beban wajib pajak

    Kemendagri ingatkan pemda opsen tidak tambah beban wajib pajak

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak.

    Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan memandang penting memberikan keringanan atau pengurangan atas pelaksanaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen BBNKB.

    “Kebijakan pengenaan opsen dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, kata dia, pemda harus segera mengambil langkah strategis.

    Apalagi, kebijakan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025.

    Adapun langkah strategis tersebut, yaitu memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

    Selain itu, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025.

    Dalam percepatan penyusunan keputusan gubernur, menurut dia, harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman.

    Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

    Maurits mengimbau pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta masyarakat patuh membayar pajak.

    Selanjutnya, pemda juga perlu melaporkan hasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekjen Kementerian Keuangan.

    Di lain sisi, dia juga menjelaskan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Habib Syarief Desak Kemdiktisaintek Jangan Hapus Tukin Dosen ASN

    Habib Syarief Desak Kemdiktisaintek Jangan Hapus Tukin Dosen ASN

    BANDUNG – Anggota DPR RI dari Komisi X Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad Alaydrus, menyoroti tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum cair hingga saat ini.

    Akibatnya, Habib Syarief meminta agar Ketua Komisi X DPR RI segera memanggil jajaran Kemdiktisaintek untuk menjelaskan soal tukin yang hingga saat ini tidak kunjung dicairkan kepada para dosen ASN.”Kalau belum cair kita mendesak agar dicairkan. Saya mendesak ketua komisi X untuk memanggil Kemendiktisaintek, kalau bisa secepatnya. Walaupun bagaimana ini hak mereka,” kata Habib Syarif kepada awak media di Jalan Yuda, Kota Bandung, Rabu (15/1).
    Habib menginginkan persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan oleh pemerintah. Apalagi, sebelumnya sudah disepakati akan mencairkan tukin pada 2025 ini, sesuai Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 447/P/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Kemendikbud, era Nadiem Makarim.

    “Jangan sampai dosen turun ke jalan kasihan harus demo dan sebagainya. Mendesak agar dipanggil secepatnya kami minta kejelasan agar tidak simpang siur,” pintanya.

    Selain itu, politikus PKB ini mendorong agar  tukin dosen ASN ditingkatkan, bukan malah dihapuskan.

    Habib Syarief akan mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), agar tidak menghapus tukin dosen ASN. Menurut Habib Syarief, tunjangan kinerja ini merupakan hak para dosen ASN dan tetap harus diberlakukan pada 2025 ini.

    “Saya minta ditingkatkan bukan dihilangkan. Saya merumuskan dua alasan yaitu secara yuridis dan alasan sosiologis,” jelasnya

    Kata dia, jika pemerintah benar-benar menghapus tukin dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap terhadap dosen ASN yang memiliki prestasi. Bahkan, para pengajar di kampus-kampus negeri ini bisa saja beralih ke tempat lainnya.

    “Kalau tukin dihapus akan terjadi eksodus besar-besaran, ilmuan handal bisa beralih ke tempat lain,” pungkasnya. (bbs)

  • Motor Dipakai Rakyat, Terlalu Mahal Kasihan

    Motor Dipakai Rakyat, Terlalu Mahal Kasihan

    Jakarta

    Opsen pajak saat ini menjadi salah satu instrumen yang bisa menaikkan harga kendaraan bermotor. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) berharap kebijakan opsen pajak bisa dievaluasi lagi.

    Sutarya, Senior Director Marketing, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg menjelaskan pihaknya belum merevisi target penjualan dengan hadirnya kenaikan PPN 12 persen dan munculnya opsen pajak. Sebab PPN 12 persen saat ini hanya dikenakan untuk motor-motor gede di atas 250 cc, sedangkan opsen pajak mendapatkan relaksasi dari pemerintah daerah berupa diskon pajak.

    “Enggak ada (revisi target), kita semangat aja sih. Ya yakin saja presiden baru, pasti tidak diam,” kata Sutarya di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

    “PPN 12 persen ya alhamdulilah hanya untuk yang mahal, opsen akhirnya walaupun ada penundaan ya mudah-mudahan bisa dievaluasi lebih baik untuk industri karena ini sepeda motor kan motor rakyat kalau terlalu mahal kasihan,” ungkap dia.

    “Tapi ya pemerintah pasti akan melindungi industri, membantu industri otomotif,” sambungnya lagi.

    Opsen pajak sudah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

    Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Hadirnya opsen pajak dinilai memberatkan, khususnya untuk pembelian kendaraan baru. Biaya yang harus dibayarkan konsumen saat pembelian kendaraan baru jadi lebih tinggi. Terkait hal itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengungkap penerapan kebijakan opsen pajak bisa memberatkan industri otomotif. Atas dasar hal itu, sejumlah provinsi memberikan keringanan berupa penundaan pemberlakuan opsen pajak.

    Diungkapkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta mengungkap sudah ada 25 provinsi yang memberikan keringanan opsen pajak.

    Hal ini menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Beleid itu meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

    (riar/dry)

  • Kemenperin Usul Insentif PPnBM Kendaraan Hybrid 3% – Page 3

    Kemenperin Usul Insentif PPnBM Kendaraan Hybrid 3% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Industri otomotif tengah menghadapi tantangan yang cukup berat. Industri ini tengah terbentur pelemahan daya beli. Terbukti, periode Januari – Desember 2024, total penjualan mobil secara wholesales tercatat sebesar 865.723 unit atau turun 13,9% secara year-on-year (YoY) dari periode sama 2023.

    Selain itu, di 2025 ini kinerja industri otomotif diproyeksi terus menurun karena adanya implementasi kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) serta penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB nasional, industri otomotif mencatatkan perkiraan penurunan sebesar Rp 4,21 triliun pada 2024.

    “Ini berimbas ke sektor backward linkage sebesar Rp 4,11 triliun dan sektor forward linkage sebesar Rp3,519 triliun,” kata Setia Darta pada acara diskusi yang bertajuk “Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah” di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

    Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang dihadapi pada 2025, Kementerian Perindustrian secara aktif menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait. Beberapa usulan insentif itu antara lain PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%.

    Selain itu, insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk mendorong industri kendaraan listrik, dan penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB.

    “Saat ini sebanyak 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” ungkap Dirjen ILMATE.

    Ke-25 provinsi itu di antaranya Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Bali, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

     

  • Legislator Pamekasan Bicara Panjang Lebar tentang Persoalan PKL

    Legislator Pamekasan Bicara Panjang Lebar tentang Persoalan PKL

    Pamekasan (beritajatim.com) – Legislator Pamekasan, Moh Faridi menilai polemik penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah setempat, harus diselesaikan dengan komprehensif dan tidak bisa menggunakan satu sudut pandang tertentu.

    “Persoalan ini sebenarnya cukup kompleks dan tidak bisa mengunakan satu sudut pandang dalam menyikapi PKL, tetapi harus komprehensif dan menyeluruh,” kata Moh Faridi, Rabu (15/1/2025).

    Bahkan ia juga menyampaikan tidak adil jika selalu menyalahkan satu pihak tertentu, tanpa mengakomodir pihak lainnya. “Artinya persoalan ini tidak bisa hanya dimaknai sebagai perlawanan PKL, tapi problem dari hulu ke hilirnya harus ketemu. Sehingga kesalahan yang terjadi harus diakomodir sebagai evaluasi,” ungkapnya.

    “Semisal rancangan pembangunan Food Colony (di Jl Kesehatan) yang sempat diwacanakan sebagai surga para PKL, tapi dalam perjalannya justru terjadi desain yang kurang pas, sehingga tidak sesuai dengan keinginan para pedagang,” imbuhnya.

    Dari awal, pembangunan Food Colony Pamekasan di Jl Kesehatan, memang dicanangkan sebagai salah satu sentra PKL khususnya mereka yang membuka lapak di area terlarang, yakni di Monumen Arek Lancor Pamekasan.

    Sentra PKL yang diresmikan Bupati Badrut Tamam , Minggu (22/1/2023) lalu. Terbilang cukup luas dan dipastikan dapat menampung sebanyak 180 pedagang. Hanya saja keberadaannya justru ditinggalkan para pedagang dengan beragam alasan.

    ”Dulu PKL sempat ikut diajak rembuk terkait desain dan konsep pembangunan Food Colony Pamekasan, namun setelah dibangun laporan yang kami terima jauh dari harapan. Sehingga banyak PKL yang keluar dan justru menempati area terlarang,” jelasnya.

    Bahkan ia juga sangat menyayangkan para PKL justru keluar dan menempati area terlarang. “Namun yang pasti kembalinya PKL berjualan di Arek Lancor, juga tidak baik dan bukanlah solusi, sebab hal mengganggu aktivitas ruang publik. Sehingga perlu kebijaksanaan sikap dari para PKL,” sambung politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Menyikapi hal itu, legislator yang juga tercatat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, juga berencana untuk kembali mengurai beragam persoalan PKL. “Untuk itu kita segera mengurai persoalan ini hingga tuntas, mulai dari hulu hingga hilir dengan melibatkan stakeholder terkait,” tegasnya.

    “Langkah pertama yang sudah kami lakukan dengan memanggil Disperindag, PUPR dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), termasuk juga Bappeda (sekarang Bapperida) hingga Diskop UKM dan Naker. Sehingga muncul landscape besar yang dapat mengurai PKL, sehingga perekonomian kita tetap berjalan dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya. [pin/but]