partai: PKB

  • Anggota DPR Minta Dalang Pagar Laut di Tangerang Ganti Biaya Pembongkaran

    Anggota DPR Minta Dalang Pagar Laut di Tangerang Ganti Biaya Pembongkaran

    Jakarta

    Pagar laut yang membentang di pantai utara Tangerang dibongkar TNI AL bersama warga. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, bersyukur pagar laut tak berizin itu akhirnya dibongkar pemerintah.

    “Alhamdulillah pemerintah melalui TNI sudah bertindak tegas, selama tidak ada izin memang harus dibongkar apalagi mengganggu aktivitas nelayan dan berdampak terhadap lingkungan alam,” kata Daniel Johan kepada wartawan, Sabtu (18/1/2024).

    Daniel menilai pagar laut tersebut ilegal karena melanggar aturan. Oleh sebab itu, Komisi IV akan memanggil pihak terkait dan meninjau ke lokasi di Tangerang.

    “Pemagaran laut secara ilegal sama saja telah melanggar UU No 1/2014, Komisi IV akan tetap ke lapangan minggu depan dan memanggil menteri untuk memberikan penjelasan apa yang sesungguhnya terjadi,” ujarnya.

    Politikus PKB ini mendorong pihak yang membuat pagar laut segera ditemukan dan bertanggung jawab. Sekaligus menagih biaya pembongkaran pagar tersebut.

    “Harus dicari siapa dalang penanggung jawab pembuatan pagar laut ini, mereka harus bertanggung jawab atas seluruh biaya pembongkaran, teknis pembongkaran TNI bisa dibantu oleh lintas sektoral agar efektif,” imbuhnya.

    “Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf Angkatan Laut untuk membuka akses, terutama bagi para nelayan yang akan melaut,” kata Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto yang memimpin proses pembongkaran di lokasi, Sabtu (18/1).

    Brigjen Harry menjelaskan proses pembongkaran pagar laut dilakukan secara bersama-sama oleh personel TNI AL dengan masyarakat dengan total 600 orang. Dia juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan proses pembongkaran pagar laut ke depan agar lebih cepat.

    (rfs/idh)

  • Wakil Ketua Umum PKB Sebut Bakal Timbul Masalah Lain Jika Ambang Batas Parlemen Ikut Dihapus – Halaman all

    Wakil Ketua Umum PKB Sebut Bakal Timbul Masalah Lain Jika Ambang Batas Parlemen Ikut Dihapus – Halaman all

    Cucun menilai jika parliamentary threshold dihapus atau dikurangi ambang batasnya itu akan menyebabkan lebih banyak parpol di DPR. 

    Tayang: Sabtu, 18 Januari 2025 11:55 WIB

    Tribunnews.com/Reza Deni

    Waketum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal saat mengisi Insight Hub PKB di Cikini, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam. Cucun menilai wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen bakal menimbulkan masalah lain. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen bakal menimbulkan masalah lain.

    Diketahui, wacana itu mengemuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden 4 persen.

    “Nanti ya kebanyakan partai itu ya malah ada fraksi yang kecil-kecil kaya dulu,” kata Cucun dalam Insight Hub PKB di Cikini, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.

    Cucun menilai jika parliamentary threshold dihapus atau dikurangi ambang batasnya itu akan menyebabkan lebih banyak parpol di DPR. 

    Sehingga, menurutnya, akan berpengaruh pada pengambilan keputusan. 

    “Ini problem juga nanti ya,” ucap dia.

    Saat ini, parliamentary threshold atau ambang batas minimal parpol dinyatakan lolos bisa masuk parlemen adalah apabila memiliki suara minimal 4 persen dari total suara. 

    Wakil Ketua DPR RI itu menyebut dinamika politik terus berjalan. 

    Meski begitu, terkait perumusan maupun revisi UU Pemilu yang akan dilakukan DPR termasuk tindak lanjut putusan MK akan melibatkan berbagai unsur. 

    “Nanti public hearing beliau-beliau ini kan pasti akan terlibat, terlibat bagaimana memberikan masukan, kritis, melalui forum media ataupun kita undang ke DPR,” tandas dia. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Hari Ini, Dipimpin TNI AL dan Dibantu Sejumlah Nelayan

    Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Hari Ini, Dipimpin TNI AL dan Dibantu Sejumlah Nelayan

    GELORA.CO  – Pembongkaran pagar laut misterius sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang, Banten dilakukan pada hari ini, Sabtu (18/1/2025).

    Pagar laut yang terbuat dari bambu ini bakal dibongkar langsung oleh TNI Angkatan Laut (AL) bersama para nelayan.

    Pembongkaran itu dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.

    Dari pantauan Tribunnews melalui YouTube Kompas TV, terlihat beberapa kapal nelayan dan sejumlah anggota TNI AL naik perahu karet.

    Adapun pembongkaran itu sudah dilakukan sejak pukul 08.50 WIB.

    Pembongkaran pagar laut hari ini sudah dilakukan sejauh 2 Km, untuk sisanya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari TNI AL dan pemerintah setempat.

    Sebelumnya, mengenai pembongkaran ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah tersebut.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari, dilansir Kompas.com.

    Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya. 

    “Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.

    Dia lantas berharap, setelah pencabutan pagar laut itu, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi. 

    Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. 

    Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

    Sebelumnya, pagar laut tersebut telah disegel oleh KKP karena pembangunannya tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Mengingat, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut wajib mendapatkan izin dari KKP.

    Presiden Prabowo Perintahkan Pagar Laut Dicabut dan Diusut

    Ketika menanggapi mengenai adanya polemik pagar laut yang viral belakangan ini, sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui adanya penyegelan pagar laut tersebut.

    Namun, melalui Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, Prabowo memerintahkan agar pagar laut itu juga dicabut dan diusut siapa pelakunya.

    “Sudah, beliau sudah setuju pagar laut (disegel). Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, DPR juga telah mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas pemasangan pagar laut di Tangerang tersebut.

    Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengatakan pagar tersebut mengganggu aktivitas nelayan dan melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

    “Aneh memang ini bisa sampai terjadi. Ini harus menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Daniel, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/1/2025).

    Daniel menegaskan, langkah tegas diperlukan untuk membongkar pihak yang bertanggung jawab di balik pemasangan pagar tersebut. 

    Terlebih lagi, dari pihak pengelolaan kelautan sudah menyatakan bahwa pemasangan pagar laut itu melanggar aturan.

    “Apalagi dari Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) sudah menyatakan melanggar aturan, maka segera dibereskan pagar yang mengganggu aktivitas nelayan,” ujarnya.

    Daniel kemudian mewanti-wanti, agar tidak ada pihak yang menguasai ruang laut tanpa mengantongi izin yang jelas.

    “Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas,” ucap Daniel.

    Mengenai hal ini, Daniel mengatakan, Komisi IV DPR RI akan segera memanggil KKP untuk meminta penjelasan terkait masalah tersebut. 

    Daniel juga menekankan terkait pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

    “Komisi IV mendorong agar pemerintah tegas menertibkan hal-hal semacam ini, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku,” tegas Daniel.

    Daniel kemudian mengusulkan adanya kerja sama antara nelayan, aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan setempat, serta KKP. 

    “Kalau ada backing oknum tertentu harus ditindak tegas juga,” ungkapnya

  • Naiknya Harga Mobil Vs Pendapatan Orang RI Tak Sebanding, Kayak Buaya Mangap!

    Naiknya Harga Mobil Vs Pendapatan Orang RI Tak Sebanding, Kayak Buaya Mangap!

    Jakarta

    Penjualan mobil baru di Indonesia tidak tembus satu juta unit. Selain faktor masyarakat kelas menengah yang turun kasta, dan lebih memilih mobil bekas. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan kenaikan harga mobil tidak sama dengan besaran pendapatan masyarakat. Kondisi antara harga dan pendapatan masyarakat Indonesia seperti buaya mangap.

    “Harga mobil kita itu naiknya rata-rata 7,5 persen per tahun. Sementara income masyarakat kelas menengah tadi, naiknya di batasan inflasi 3 persen. Jadi (kondisinya) makin lama, kayak mulut buaya (jarak harga mobil dan pendapatan), nganga terus. Nggak mampu beli mobil,” kata Kukuh Kumara di Gedung Kemenperin, Jakarta, belum lama ini.

    Diketahui dalam Data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 9,48 juta warga kelas menengah Indonesia turun kelas dalam lima tahun terakhir, proporsinya menjadi hanya 47,85 juta. Kini, proporsinya hanya 17,13% dari total populasi, turun dari 21,45% pada lima tahun silam. Padahal, proporsi kelas menengah diharapkan mencapai sekitar 70% dari total populasi pada 2045.

    Kelas menengah yang turun kasta ini juga bikin penurunan daya beli, khususnya di sektor otomotif.

    “Daya beli yang utama kalau kita lihat lebih lanjut, kemampuan dari kelas menengah kita. Kalau teman-teman melihat apa yang dilaporkan BPS dari 2019-2024. Di mana jumlah kelas menengah kita berkurang,” kata Ekonom Senior, Raden Pardede dalam kesempatan yang sama.

    Lebih lanjut Kukuh mengatakan kelas menengah bukannya tidak membeli mobil. Dia mengungkapkan data penjualan mobil bekas justru lebih tinggi dari total pasar otomotif kendaraan baru.

    “Kelas menengah beli mobil. Belakangan mereka belinya adalah beli mobil bekas. Jadi mobil bekas sekarang itu laku. Karena lebih transparan, cacatnya di mana, bekas baret di mana, kena banjir atau tidak. Ada semua,” ungkap Kukuh.

    “Ternyata itu ada jawaban lain. Kita belum punya data exact-nya. Pasar mobil bekasnya diperkirakan 1,8 juta unit setahun,” kata Kukuh.

    “Sementara mobil barunya hanya 1 juta. Total 1,8 juta. Alangkah eloknya kita bisa manfaatkan untuk kendaraan-kendaraan baru,” jelasnya lagi.

    Harga mobil baru di Indonesia juga dibentuk dari berbagai instrumen pajak. Bisa nyaris 50 persen merupakan tarif pengenaan pajak yang dibebankan ke konsumen.

    Tahun ini industri otomotif juga menghadapi tantangan dengan hadirnya opsen pajak. Meski beberapa daerah sedang melakukan relaksasi berupa pemotongan diskon pajak.

    Lantas apa jadinya jika opsen pajak diberlakukan sepenuhnya? berdasarkan hitung-hitungan Pengamat Otomotif dari LPEM UI, Riyanto, kenaikan harga mobil bisa sampai 6,2 persen. Dengan asumsi opsen diberlakukan ke semua wilayah, serta pungutan pajak kendaraan bermotor 1,2 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12 persen.

    “Kalau sebelum ada opsen itu kira-kira pajak mobil itu dijumlah sekitar 40 persen. Jadi kalau harga off the road-nya Rp 100 juta, on the road-nya jadi Rp 140 juta,” kata Riyanto.

    “Begitu ada opsen, opsen itu kan 66 persen dari PKB, 66 persen dari BBNKB, kira-kira bisa bertambah sekitar 9 persen. Jadi 49 persen adalah pajak. Jadi kalau ini berlaku seluruhnya, harga mobil akan naik sekitar 6,2 persen,” kata Riyanto.

    “Kalau harganya Rp 200 juta, naik jadi 212-213 juta. Jadi cukup besar,” jelas dia.

    (riar/dry)

  • Efishery Tersandung Kasus Fraud, Serikat Pekerja Pasrah Hadapi Kemungkinan PHK – Halaman all

    Efishery Tersandung Kasus Fraud, Serikat Pekerja Pasrah Hadapi Kemungkinan PHK – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Startup teknologi akuakultur eFishery tersandung kasus fraud yang melibatkan Chief Executive Officer (CEO) Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya yang merupakan Chief of Product Officer (CPO).

    Masalah ini pertama kali mencuat usai investor kelas kakap mencurigai adanya masalah fraud atau penyalahgunaan finansial yang terjadi pada eFishery.

    Mereka menuding Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya terlibat dalam penggelapan dana perusahaan serta penyelewengan laporan kinerja keuangan perusahaan.

    Siap PHK

    Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN), yang dikenal sebagai eFishery, sudah bersiap menghadapi kemungkinan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, hingga kini belum ada informasi yang diterima serikat pekerja dari perusahaan soal pengurangan jumlah karyawan.

    “Per hari ini belum ada informasi terkait hal tersebut (PHK),” kata Sekretaris Jenderal SPMTN Risyad Azhary, Jumat (17/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Risyad mengatakan, manajemen eFishery sudah menghubungi serikat pekerja untuk membahas komitmen perusahaan di tengah situasi saat ini.

    “Belum ada dialog, tapi sudah ada pihak dari manajemen yang menghubungi,” tambahnya.

    SPMTN baru terbentuk pada 13 Januari 2025. Risyad menjelaskan, serikat ini didirikan karena kesadaran untuk berserikat, mengingat perusahaan teknologi sebelumnya tidak memiliki organisasi seperti ini.

    “Menurut kami sudah waktunya pekerja di bidang atau sektor teknologi berhimpun dan berserikat sehingga dapat saling jaga dan menguatkan,” ujarnya.

    Dalam keterangan resmi, SPMTN berkomitmen menjadi mitra positif bagi manajemen eFishery. Fokus utamanya adalah advokasi hak pekerja, baik kontrak maupun tetap, untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.

    SPMTN sedang mempersiapkan kongres pertama dan sosialisasi untuk memperkuat organisasi.

    Mereka juga bekerja sama dengan manajemen menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil.

    Serikat ini juga siap menghadapi tantangan seperti PHK dan restrukturisasi dengan pendekatan konstruktif sesuai hukum. Komitmen SPMTN adalah keadilan dan transparansi di perusahaan.

    Gibran Huzaifah resmi dicopot dari posisi Chief Executive Officer (CEO) eFishery. Pencopotan ini terkait investigasi investor terhadap dugaan penyalahgunaan finansial di perusahaan. Gibran disebut-sebut terlibat dalam dugaan penggelapan dana.

    Selain Gibran, Chrisna Aditya yang menjabat Chief of Product Officer (CPO) juga mengalami penangguhan jabatan selama investigasi berlangsung. Chrisna kemudian melepaskan jabatan tersebut.

    Profil eFishery

    Dibangun tahun 2013, Startup agritech asal Bandung ini lahir dengan misi ingin mengentaskan masalah kelaparan dunia. 

    Pada tahun 2020, terdapat sekitar 811 juta orang yang harus menghadapi kelaparan.Bahkan, sebelum pandemi terdapat sekitar 660 juta orang yang diperkirakan menghadapi kelaparan pada 2030. 

    Munculnya permasalahan ini lantas mendorong eFishery  sebagai startup yang bergerak di bidang akuakultur, untuk bergerak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ketahanan pangan.

    Guna mewujudkan hal tersebut, eFishery didukung oleh kemajuan teknologi di bidang akuakultur menyediakan produk perikanan sebagai sumber utama protein hewani yang dapat diakses oleh semua kalangan.

    eFishery membangun ekosistem di mana para pembudidaya ikan dan udang dapat dengan mudah meningkatkan produktivitas, sekaligus menciptakan lingkungan yang berkelanjutan, aman, dan adil bagi mereka.

    Hingga saat ini, eFishery diketahui telah mendukung lebih dari 70.000 pembudidaya ikan serta petambak udang di Indonesia yang tersebar di lebih dari 280 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

    Startup agritech asal Bandung eFishery bahkan resmi menyandang gelar Unicorn, karena telah memiliki valuasi mencapai 1 miliar dollar AS. 

    Lonjakan valuasi ini berhasil dicapai eFishery setelah meraup pendanaan seri D senilai 108 juta dollar AS, dengan pendanaan ini maka valuasi eFishery mencapai 1,3 miliar dollar AS.

    Adapun pendanaan seri D ini dipimpin oleh 42X Fund perusahaan manajemen investasi global asal Abu Dhabi, Uni Emirat Arab yang didukung oleh Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan)(KWAP), perusahaan dana pensiun terbesar asal Malaysia.

    Kemudian respons Ability (rA) perusahaan manajemen aset asal Swiss,500 Global, serta sejumlah Investor awal seperti Northstar, Temasek, dan Softbank juga turut berpartisipasi dalam putaran pendanaan ini.

    Jumlah pendanaan yang fantastis ini kabarnya digunakan perusahaan untuk memacu akselerasi pengembangan komunitas pembudidaya ikan di Indonesia serta meningkatkan transaksi pakan ikan dan ikan segar di eFishery yang menjadi target perusahaan.

    Ekspansi ke India

    Setelah berhasil mengepakan sayap di pasar Indonesia, eFishery kemudian memulai ekspansinya ke India. Startup eFishery memilih India karena dampak dan peluang pasar yang besar. Selain itu, pasarnya mirip dengan Indonesia yakni pembudidaya skala kecil.

    Tak tanggung-tanggung untuk menggenjot pendapatan, eFishery memboyong perangkat berbasis teknologi seperti kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dan Internet of Things atau IoT untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pangsa India

    Dalam rencana ekspansi mendatang, eFishery kabarnya akan meningkatkan transaksi dan memperluas pasar ekspor, khususnya ke negara-negara Asia Tenggara.

    Namun sayangnya usai melakukan ekspansi eFishery mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Kebijakan tersebut diumumkan melalui keterangan tertulis pada 27 Juli 2024.

  • Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Jadi Alasan Kurangi Layanan Publik

    Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Jadi Alasan Kurangi Layanan Publik

    loading…

    Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin menyayangkan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang menyarankan masyarakat beralih ke asuransi swasta karena BPJS Kesehatan tak bisa meng-cover semua penyakit. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin menyayangkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menyarankan masyarakat beralih ke asuransi swasta karena BPJS Kesehatan tak bisa meng-cover semua penyakit.

    Menurut dia, kecilnya nilai iuran BPJS Kesehatan tak bisa jadi alasan pelayanan masyarakat dikurangi. Dia menerima banyak keluhan masyarakat terkait rumah sakit yang menolak pasien mendapatkan pelayanan rawat inap. Salah satu alasannya ada kebijakan baru dari BPJS Kesehatan.

    “Hari ini banyak RS yang menolak pasien dilakukan tindakan termasuk rawat inap. Alasannya kenapa? Karena ada kebijakan baru dari BPJS di mana RS sekarang tak serta merta merawat inap atau melakukan tindakan terhadap pasien, karena cover BPJS tidak lagi full,” ujar Zainul, Jumat (17/1/2025).

    Politikus PKB ini kecewa dengan kebijakan baru BPJS Kesehatan. Seharusnya BPJS Kesehatan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.

    Dia menyoroti keluhan Menkes Budi terhadap kecilnya iuran BPJS Kesehatan. Alasan itu tak bisa jadi dalih pelayanan masyarakat dikurangi.

    “Karena BPJS sejak awal kita desain sistem gotong royong, di mana pasien yang sehat itu membackup pasien yang sakit,” kata Zainul.

    “Jadi nggak bisa dibuat patokan karena iurannya Rp40 ribu, kemudian tak cukup meng-cover biaya seluruh kesehatannya. Kan dari awal sudah seperti itu, kenapa baru dimunculkan sekarang?” tambahnya.

    Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengakui BPJS Kesehatan belum mampu menanggung semua jenis penyakit. BPJS Kesehatan tak mampu meng-cover semua jenis penyakit, karena iuran yang sangat murah.

    “Iuran BPJS Kesehatan sekarang Rp48.000 per bulan dan dengan iuran tersebut belum bisa semua di-cover,” kata Budi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Karena itu, Menkes secara tidak langsung meminta kepada masyarakat agar memiliki asuransi tambahan di luar BPJS Kesehatan. Dengan harapan, jika ada perawatan yang tidak di-cover BPJS Kesehatan dapat di-cover asuransi swasta.

    Pemerintah saat ini sedang berupaya melobi pihak asuransi di luar BPJS Kesehatan agar memberikan biaya premi yang lebih terjangkau.

    “Jadi, ada dong asuransi swasta (bikin premi) yang bayarnya Rp48.000, Rp100.000 atau Rp150.000 sebulan. Dengan begitu, kalau ada pasien yang penyakitnya tidak di-cover BPJS Kesehatan, sisanya bisa di-cover asuransi swasta,” ujar Budi.

    (jon)

  • Suzuki Siap Menggebrak Pasar Otomotif Indonesia, Luncurkan Fronx?

    Suzuki Siap Menggebrak Pasar Otomotif Indonesia, Luncurkan Fronx?

    Jakarta

    Suzuki Indomobil Sales (SIS) bakal meluncurkan beragam mobil baru di tahun 2025. Suzuki menyebut, tahun 2025 mereka akan meluncurkan jajaran mobil SUV.

    Harold Donnel, 4W Marketing Director PT SIS, mengatakan pihaknya akan menggebrak pasar otomotif Indonesia tahun 2025. Suzuki telah menyiapkan mobil baru untuk pasar Indonesia.

    “Di tahun 2025 kami akan sangat menggebrak market otomotif Indonesia dengan perencanaan produk-produk yang sesuai dengan selera dan market Indonesia,” kata Harold di acara Suzuki Media Gathering 2025 di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Suzuki akan memulai peluncuran mobil baru di semester satu. Menurut Harold, mobil baru untuk pasar Indonesia tersebut akan sesuai dengan selera pasar Indonesia.

    “Segmen apa, kita akan merencanakan di segmen SUV yang akan kita usung sebagai peluncuran produk 2025 ini,” kata Harold.

    Diduga, salah satu mobil baru yang akan meluncur di Indonesia adalah Suzuki Fronx. Apalagi, Suzuki Fronx telah diuji juga di jalanan Indonesia. Kode mobil baru diduga Suzuki Fronx juga sudah muncul.

    Dalam situs Samsat PKB Jakarta, terdapat kode A3L415F yang belum diketahui akan digunakan oleh mobil Suzuki tipe mana. Namun jika merujuk pada pencarian di Google, A3L415 merupakan kode untuk sparepart mobil Suzuki Fronx.

    Pada situs Samsat PKB Jakarta, kode mobil A3L415F akan hadir dalam lima varian beserta NJKB-nya. Tipe A3L415F GL (4X2) AT Rp 174.000.000, A3L415F GL (4X2) MT Rp 166.000.000, A3L415F HS (4X2) AT Rp 194.000.000, A3L415F HX (4X2) AT Rp 186.000.000, dan A3L415F HX (4X2) MT Rp 178.000.000.

    Selain mobil baru, Suzuki juga akan meluncurkan penyegaran produk yang sudah ada. “Kami akan memberikan begitu banyak penyegaran produk sepanjang 2025, mudah-mudahan ini bisa membantu menumbuhkembangkan market otomotif Indonesia sehingga industri otomotif Indonesia lebih maju lagi,” ungkap Harold.

    Sementara itu, Zulfikar Rafi Al Ghany, Head of Public Relations Strategic Planning Department PT SIS, menambahkan tahun 2024 pihaknya telah menjual mobil sebanyak 69.392 unit. Sekitar 30 persen di antaranya adalah mobil berteknologi mild hybrid.

    “Penjualan hybrid 30 persen, penjualannya sebanyak 17.594 unit,” kata Ghany.

    (rgr/dry)

  • Biaya Balik Nama Mobil 2025 dan Syarat Dokumennya

    Biaya Balik Nama Mobil 2025 dan Syarat Dokumennya

    Jakarta

    Proses balik nama mobil perlu diketahui bagi pemilik kendaraan, terutama yang membeli kendaraan second. Hal ini dilakukan agar legalitas dan dokumen kepemilikan tercatat atas nama pemilik yang sah.

    Per Januari tahun 2025, balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Lalu, biaya apa saja yang perlu dikeluarkan untuk balik nama mobil saat ini?

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis di 2025

    Dari catatan detikOto, mulai 5 Januari 2025, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB. Artinya, yang belum balik nama kendaraan tak perlu nunggu pemutihan lagi.

    Pasalnya, bea balik nama hanya berlaku untuk kendaraan baru. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut berbunyi “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,”

    Biaya Balik Nama Mobil 2025

    Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas gratis, namun ketika mengurus balik nama mobil kita masih perlu membayar:

    Pajak kendaraan bermotor (PKB) terutang.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Administrasi plat nomor kendaraan.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut adalah beberapa jenis pungutan atau daftar biaya balik nama kendaraan bekas:

    Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu dapat melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Kalau ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka nantinya terkena denda PKB.

    SWDKLLJ: Rp 143.000 untuk mobil (bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip). Apabila ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara, Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, danBiaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara, Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

    Jika kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu melakukan proses mutasi. Artinya, kamu perlu menyiapkan biaya untuk mutasi.

    Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah adalah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 150.000 untuk sepeda motor.

    Contoh, untuk di Jakarta, balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan bea balik nama lagi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Dalam Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBNKB.

    Misal:

    Pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Si A membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan B. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Lalu, pada tahun 2026, Si A membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan B.

    Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Si A tersebut, tidak terutang BBNKB. Kemudian, Si A kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB,” demikian dikutip dari lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

    Apakah kebijakan ini juga berlaku di luar Jakarta? Iya, seharusnya hal ini juga berlaku di semua provinsi di Indonesia.

    Karena kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Syarat Balik Nama STNK Mobil

    Secara umum, berikut adalah persyaratan untuk balik nama mobil:

    BPKB asliSTNK asliKTP pemilik baruKwitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).Syarat Balik Nama BPKB Mobil

    Secara umum, berikut adalah persyaratan untuk balik nama BPKB mobil:

    STNK yang telah balik nama.KTP pemilik kendaraan yang baru.BPKB asli.Hasil pengesahan cek fisik.Kwitansi pembelian mobil.

    Sebagai informasi, biaya balik nama nama STNK dilakukan di Samsat, sedangkan untuk balik nama BPKB mobil bisa dilakukan Polda setempat.

    Jangan lupa juga untuk siapkan fotokopi berkas-berkas persyaratan, ini untuk diserahkan kepada petugas Samsat atau ke petugas Polda untuk BPKB.

    (khq/fds)

  • PKB gelar diskusi evaluasi Pemilu serentak 2024, Soroti politik uang dan dinamika demokrasi

    PKB gelar diskusi evaluasi Pemilu serentak 2024, Soroti politik uang dan dinamika demokrasi

    Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo

    PKB gelar diskusi evaluasi Pemilu serentak 2024, Soroti politik uang dan dinamika demokrasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 23:00 WIB

    Elshinta.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar diskusi PKB Inshight Hub “Evaluasi Pemilu Serentak 2024: Menuju Demokrasi Matang” pada Jumat (17/1/2025) di Winner Cafe, Jakarta Pusat. Diskusi ini menghadirkan Wakil Ketua PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan pengamat politik dari Indikator, Burhanuddin Muhtadi. Mereka membahas isu-isu krusial, termasuk politik uang, sistem pemilu, serta tantangan pengambilan keputusan di parlemen.

     

    Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa dinamika di DPR sering kali dipengaruhi oleh pembagian kursi yang tidak selalu sesuai dengan representasi jumlah penduduk. “Misalnya dapil saya, kalau jumlah penduduk dua kabupaten sekitar lima juta tapi kursinya dikurangi, tentu saya akan protes. Harga kursi jadi lebih mahal,” ujar Cucun, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Arie Dwi Prasetyo.

     

    Ia juga menyoroti pelaksanaan Pilkada serentak yang dianggap kurang efektif meski tujuan awalnya untuk efisiensi anggaran. “Keserentakan Pilkada ini perlu dievaluasi. Dikatakan hemat anggaran, tetapi kenyataannya tidak. Kita harus menimbang plus-minusnya,” tambahnya.

     

    Cucun menyoroti pentingnya meninjau ulang presidential threshold (PT) dan parliamentary threshold. “Kalau PT dihapus atau parliamentary threshold diperkecil, partai-partai kecil akan kesulitan beradaptasi. Akibatnya, pengambilan keputusan di fraksi-fraksi menjadi tidak bulat, dan itu problem besar,” tegasnya.

     

    PKB, menurut Cucun, terus berupaya menyerap aspirasi masyarakat untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih baik. “Kita turun ke bawah untuk mendengarkan harapan rakyat, mencari sistem politik terbaik yang benar-benar mencerminkan aspirasi mereka,” katanya.

     

    Burhanuddin Muhtadi: Politik Uang Meningkat Pasca-Pemilu 2019

    Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi memaparkan data survei yang menunjukkan peningkatan toleransi terhadap politik uang sejak Pemilu 2019. “Sebelum pemilu serentak, hanya sekitar 42% pemilih yang menganggap politik uang itu wajar. Sekarang, angka itu melonjak menjadi 60-70%,” ungkapnya.

     

    Burhanuddin juga mencatat bahwa efek politik uang terhadap preferensi pemilih semakin besar. “Sebelum 2019, uang Rp100 ribu bisa mengubah 61% preferensi pemilih. Sekarang, dengan nilai yang sama, hanya mampu memengaruhi 30%. Itu sudah disesuaikan dengan inflasi,” jelasnya.

     

    Ia menambahkan bahwa perilaku pemilih oportunis—yang menerima uang tetapi memilih sesuai hati nurani—kini berkurang. “Semakin banyak pemilih yang tergiur oleh politik uang dan membiarkan pilihan mereka dipengaruhi oleh uang,” ujarnya.

     

    Burhanuddin menegaskan bahwa persoalan ini tidak sepenuhnya kesalahan pemilih atau calon legislatif, tetapi juga sistem politik dan institusi yang ada. “Sistem ini mendorong masyarakat dan kandidat menyesuaikan strategi mereka,” katanya.

     

    Diskusi ini menyoroti perlunya reformasi sistem politik dan pemilu serentak agar lebih adil dan efisien. Dengan mendengarkan aspirasi rakyat dan memperbaiki kelemahan yang ada, diharapkan demokrasi Indonesia dapat menjadi lebih matang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Duduk Perkara Keluarga Ngamuk karena Pasien Batal Dioperasi dan Meninggal di RSUD TC Hillers Maumere

    Duduk Perkara Keluarga Ngamuk karena Pasien Batal Dioperasi dan Meninggal di RSUD TC Hillers Maumere

    Menurut Clara, kematian pasien itu bukan kelalaian dokter yang menangani saat itu. Pasien yang meninggal dunia itu, menurut dia, sebelumnya sudah mendapatkan perawatan sebagaimana biasanya, dan tidak ada indikasi pembiaran oleh dokter yang menangani.

    “Pasien ini sudah mendapat perawatan, karena keluhannya tidak bisa BAB, lalu oleh dokter yang menangani melakukan tindakan medis, dan pasien sempat BAB, sehingga kembung di perutnya berkurang,” jelasnya.

    Namun, kata dr Clara, ada indikasi lain dari hasil diagnosa menunjukkan bahwa pasien itu juga mengalami masalah jantung, sehingga pihak medis menyarankan untuk operasi. Namun karena di RSUD TC Hillers Maumere sedang mengalami kekosongan dokter anastesi, pasien lalu direkomendasikan untuk dirujuk.

    “Sebelum dirujuk, pasiennya meninggal dunia,” jelasnya.

    DPRD Bentuk Pansus

    Menanggapi itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sikka, Yoseph Karmianto Eri, mengatakan sebagai ketua komisi dan ketua fraksi PKB, pihaknya mendorong untuk dilakukan pansus guna mengungkap persoalan itu.

    “Rapat Dengar Pendapat (RDP) saja tidak cukup, perlu langkah hukum dan pembentukan Pansus agar masalah ini bisa terungkap,” tegasnya.

    Menurut dia, kematian pasien itu adalah murni kelalaian manajamen rumah sakit dan direkturnya harus bertanggungjawab.

    “Sampai tidak ada dokter anestesi, itu juga karena kelalaian manajamen rumah sakit. Aturan ASN, cuti adalah hak, tapi sebagai seorang direktur, dia harus tau analisis kebutuhan di rumah sakit. Jika dia paham, maka dia tidak boleh berikan cuti dulu agar tidak ada kekosongan dokter,” katanya.

    “Kenapa dokter ahli tidak memperpanjang kontrak?ini juga karena kelemahan manajemen rumah sakit yang tidak membangun renegosiasi. Ini bukti bahwa tidak ada komunikasi yang baik antara direktur dan dokter-dokter spesialis di rumah sakit,” sambungnya.

    Ia mengatakan, sebagai salah satu rumah sakit rujukan di wilayah Flores, harusnya manajemen RSUD TC Hillers terus berbenah dan meningkatkan mutu pelayanan terbaik terhadap pasien..

    Ia menyayangkan penyataan direktur RSUD TC Hillers yang seakan melakukan pembenaran diri tanpa ada rasa empati ke keluarga pasien.

    “Ini jelas pidana, karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal. Jika keluarga pasien tempuh jalur hukum, ya kita dukung,” tandasnya.