partai: PKB

  • Respons Santai Pemilik Pagar Laut Bekasi Usai Disidak DPR, Berharap Dukungan Pemerintah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Januari 2025

    Respons Santai Pemilik Pagar Laut Bekasi Usai Disidak DPR, Berharap Dukungan Pemerintah Megapolitan 22 Januari 2025

    Respons Santai Pemilik Pagar Laut Bekasi Usai Disidak DPR, Berharap Dukungan Pemerintah
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –

    PT Tunas Ruang Pelabuhan
    Nusantara (TRPN) memberikan tanggapan terkait inspeksi mendadak (sidak) di perairan
    Kampung Paljaya
    , Tarumjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Sidak itu dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi IV DPR RI terhadap pagar laut pada Rabu (22/1/2025).
    Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan kedatangan anggota parlemen tersebut untuk melihat langsung keberadaan pagar laut dan kawasan pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
    “Mereka DPR melihat langsung dan bertanya kepada para nelayan mengenai persoalan-persoalan yang ada,” ujar Yumara saat ditemui di Kampung Paljaya.
    Yumara berharap, dengan sidak ini, pemerintah pusat akan memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam
    pembangunan pelabuhan
    PPI Paljaya, yang direncanakan akan menjadi pelabuhan terbesar di Jawa Barat.
    “Kami berharap pemerintah pusat mendukung Pemprov yang ingin membangun pelabuhan terbesar di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
    Ia juga mengapresiasi keputusan Komisi IV DPR yang melakukan sidak terhadap pagar laut.
    Menurut dia, kegiatan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih memahami mengenai pembangunan pelabuhan PPI Paljaya.
    “Harapannya, pelabuhan ini semakin besar karena banyak sekali pihak yang memberikan atensi kepada pelabuhan ini,” ucap Yumara.
    Sebelumnya, tujuh anggota Komisi IV DPR melakukan sidak di perairan Kampung Paljaya.
    Mereka terdiri dari Prioyono dari Fraksi PKS, Riyono dari Fraksi PKS, Edoardus Kaize dari Fraksi PDI Perjuangan, Endang Setyawati Thohari dari Fraksi Gerindra, Kartika Sandra dari Fraksi Gerindra, Rina Sa’adah dari Fraksi PKB, dan Irham Jafar Lan Putra dari Fraksi PAN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menjabat Menko PMK di Kabinet Prabowo, Cak Imin Punya Kekayaan Rp37,4 Miliar

    Menjabat Menko PMK di Kabinet Prabowo, Cak Imin Punya Kekayaan Rp37,4 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PMK) Muhaimin Iskandar tercatat memiliki kekayaan hingga Rp37,4 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024.

    Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Cak Imin merupakan bagian dari Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Adapun, para anggota kabinet tersebut harus melaporkan LHKPN-nya pada masa awal jabatan. Cak Imin sendiri sudah melakukan pelaporan. 

    Dari laporannya dengan tanggal penyampaian pada 13 Januari 2025 dengan periodik 2024, Cak Imin memiliki empat tanah dan bangunan, satu motor dan juga satu mobil. 

    Cak Imin diketahui memiliki empat tanah dan bangunan hasil sendiri yang berada di Jakarta Selatan. Total keseluruhan tanahnya mencapai sebesar Rp36 miliar. 

    Berikutnya, dia tercatat memiliki sepeda motor Piaggio 2017 hasil sendiri dan mobil Toyota Alphard 2009 dari warisan. Totalnya sebesar Rp259 juta. 

    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga tercatat memiliki harta bergerak sebesar Rp233,5 juta. Ia memiliki kas dan setara kas sebesar Rp910 juta. 

    Adapun, dalam pelaporan kali ini Cak Imin juga diketahui ‘lebih kaya’ dari pelaporan yang dilakukan pada 17 Oktober 2023, kala Dia melapor dengan jabatan sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada saat itu, dia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp25,9 juta. 

  • Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    JAKARTA – Kuman diseberang lautan terlihat, gajah dipelupuk mata tidak terlihat. Pribahasa ini mungkin laik ditujukan kepada semua aparatur negara di pemerintah daerah hingga pusat. Wilayah perairan alias laut seharusnya bukan merupakan wilayah private. Nyatanya, di perairan Tangerang justru berdiri pagar laut yang panjangnya tak main-main, mencapai 30,16 kilometer!

    Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI (ORI), pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.

    Fakta itulah yang membuat ORI menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut tersebut. Ketua ORI, Mokhammad Najih mengungkapkan, investigasi dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI. Meski membutuhkan waktu, tim investigasi akan mencari tahu siapa pihak yang melakukan maladministrasi.

    “Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat. Kesulitan yang sedang kami hadapi adalah belum adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar tersebut,” tutur Najih dalam keterangan pers, Kamis 16 Januari 2025.

    Dia menerangkan, berbagai pihak yang diminta keterangan Ombudsman kompak menjawab tidak mengetahui pemasangan pagar itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selama ini dianggap paling bertanggung jawab, juga tidak memberi jawaban lugas.

    “Pihak KKP yang sudah dihubungi, dimintai keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apapun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah, juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” imbuhnya.

    Ombudsman RI (ORI) datangi pagar laut (Istimewa)

    Najih menegaskan, Ombudsman akan tetap menelusuri dugaan maladministrasi dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut. “Kami tidak ingin bermain di air keruh, kami ingin melihat lebih jernih siapa yang melakukan maladministrasi. Mudah-mudahan dalam waktu 30 hari ke depan kami sudah memperoleh hasil yang kami harapkan,” tukasnya.

    Bersamaan dengan berlangsung investigasi oleh ORI, Najih mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh KKP yang melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut. Sebab, hal itu diperlukan agar bisa melihat persoalan dengan lebih jernih, meski pada saat bersamaan Ombudsman menerima keluhan dari masyarakat ihwal hambatan menangkap ikan lantaran harus memutar untuk pergi ke laut.

    Hambatan tersebut, lanjut Najih, membuat nelayan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk melaut. Ombudsman memperkirakan kerugian yang mungkin diderita nelayan sebesar Rp9 miliar akibat pemagaran laut di Tangerang tersebut. Penghitungan kerugian dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut. Dengan adanya pagar laut itu, nelayan harus memutar kurang lebih 30 kilometer. Hal itu menyebabkan nelayan menghabiskan tiga liter BBM dari sebelumnya hanya satu liter.

    Di sisi lain, ORI juga melihat ada upaya memecah belah masyarakat di tengah polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, di tengah kontroversi yang muncul, ada kelompok masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengaku sebagai pemasang pagar. Mereka mengklaim pembangunan dilakukan untuk mencegah abrasi dan mengurangi dampak gelombang besar. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengaku masyarakat sekitar ikut membangun pagar laut tersebut. Tapi, kata Najih, klaim tersebut justru berbeda dengan pengaduan masyarakat sekitar kepada Ombudsman yang mengatakan keberadaan pagar itu justru menimbulkan masalah.

    Polisi, Kejagung dan Pemprov Banten Mustahil Tidak Mengetahui Persoalan Pagar Laut

    “Kebingungan” Ombudsman inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyentil aparat penegak hukum berkaitan dengan pagar laut di Tangerang. Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, seharusnya Polri dan Kejaksaan Agung mengetahui pemagaran tersebut. Dia juga mempertanyakan sikap Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Banten yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

    “Kepolisian pasti enggak mungkin enggak tau, Polres Tangerang misalnya atau Polda Banten kan gitu kan. Apalagi lokasinya masuk ke dalam ZEE sejauh 12 mil. Zona itu kan masuk ke dalam wilayah atau bidang Polisi Air. Jadi itu kalau bagian dari kejahatan dia harusnya juga tau,” tandasnya.

    Hinca menambahkan, Komisi III DPR juga akan menanyakan pada Kejaksaan Agung terkait pemagaran laut mengingat saat Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 diresmikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut didampingi Kejagung.

    “Ini harus dikejar, PSN, Proyek Strategis Nasional yang di-launching oleh Presiden Jokowi, waktu itu selalu didampingi oleh Kejaksaan Agung, ya kan? Khususnya Jaksa Agung Muda bidang Datun dan intelijen, jadi dia pastinya tau karena dia masuk proyek strategis yang di PIK 2, itu dikejar juga,” kata dia.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath meminta pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang ditindak tegas. Pasalnya, pagar laut tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Selain itu, pagar tersebut dapat memunculkan potensi konflik kepentingan karena daerah tersebut merupakan zona perikanan strategis untuk mata pencaharian warga.

    “Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi rakyat setempat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak sistemik pada ketahanan ekonomi pesisir di Kabupaten Tangerang,” tukasnya.

    Politikus dari Fraksi PKB ini menyatakan bahwa pelaksanaan PSN yang kerap dikaitkan dengan kasus pemagaran laut, bukan menjadi masalah utama. Menurut dia, permasalahan utamanya adalah pelaksanaannya yang kerap melewati aturan. “PSN itu tidak salah, yang salah adalah pelaksananya. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini lebih serius ke depannya. Penting untuk membentuk badan khusus yang bisa menjamin pelaksanaan PSN yang baik dan adil,” tambah Rano.

    Sementara itu, Pakar Hukum Tata Ruang Unpad, Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, Pemprov Banten memiliki kewenangan pengawasan sehingga seharusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar laut tersebut.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai. Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

    “Apalagi lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW-nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka Pemprov Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” tukas Maret.

    Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten dan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten,

    “Karena itu langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL. KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tambah Maret.

    Manajer kampanye infratruktur dan tata ruang Walhi, Dwi Sawung menyatakan, jika pagar laut tersebut merupakan struktur awal pembangunan reklamasi maka akan berdampak besar pada lingkungan. Salah satunya, akan mengubah ekosistem di pesisir pantai yang akan rentan tenggelam jika air laut pasang. Selain itu, juga berdampak pada mata pencaharian warga sekitar sebagai nelayan.

    “Kami menduga ini untuk reklamasi dari grid pemasangan bambu dan metodenya, mirip sekali dengan proses reklamasi dari arah darat. Ini bukan pemecah ombak karena kalau pemecah ombak bahan baku yang digunakan material lebih padat dan rapat bukan dari bambu,” ungkapnya.

    Agung Sedayu Group Bantah Terlibat Pembangunan Pagar Laut

    Terpisah, kuasa hukum PSN PIK 2 (Agung Sedayu Group), Muannas Alaidid menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Dia menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana tertera dalam badan berita. Dengan demikian, tidak ada hubungan antara PSN PIK 2 dengan keberadaan pagar laut.

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” tegasnya.

    Pagar laut Tangerang Diantara 6 Gedung Bertingkat (Ist)

    Muannas menerangkan, kawasan komersil PIK 2 dengan kawasan PSN adalah dua wilayah yang berbeda. Menurutnya, kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

    “PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” jelasnya.

    Adapun kawasan PSN yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, berada di sekitar kawasan komersial PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Kawasan PSN di PIK 2 tersebut merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim. Karena itu, pemerintah mengusulkan kawasan ini dikembangkan sebagai PSN agar daya dukung lingkungan bisa dimaksimalkan dan bisa berdampak pada ekonomi serta pariwisata skala besar.

    Muannas juga menepis tuduhan PSN dan proyek PIK 2 melanggar RTRW atau mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Dia memastikan pengembangan proyek tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Sebab, Agung Sedayu Group memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.

    Bahkan, dalam proyek PIK 2 berbagai program CSR perusahaan telah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk nelayan. Muannas memastikan Agung Sedayu Group tidak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

  • Kodim 0814/Jombang dan Persit KCK Gelar Donor Darah, Ratusan Peserta Antusias

    Kodim 0814/Jombang dan Persit KCK Gelar Donor Darah, Ratusan Peserta Antusias

    Jombang (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Persit KCK (Kartika Candra Kirana), Kodim 0814/Jombang bersama anggota menggelar kegiatan donor darah di aula setempat, Rabu (22/1/2025).

    Acara ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pelajar, FKPPI, anggota Persit, anggota Kodim, anggota Polres, serta jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).

    Acara dibuka oleh Komandan Kodim 0814/Jombang, Letkol Kav Devid Eko Junanto, dan dihadiri sejumlah pejabat daerah. Di antaranya Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Ketua DPRD Hadi Atmaji, mantan Wakil Bupati Jombang Widjono Soeparno, serta Ketua PMI (Palang Merah Indonesia) Jombang, Soeharto.

    Sebelum mendonorkan darah, seluruh peserta menjalani skrining ketat, termasuk pemeriksaan tekanan darah, golongan darah, dan kondisi medis lainnya. Peserta yang memenuhi syarat langsung mengikuti proses donor darah.

    Komandan Kodim 0814/Jombang Letkol Kav Devid Eko Junanto menuturkan bahwa kegiatan donor darah ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Persit KCK. Tingginya animo peserta terlihat dari jumlah pendonor yang mencapai 300 orang.

    Menurut Devid, kegiatan ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama serta upaya menjaga kesehatan anggota. “Selain itu, tujuannya untuk menjaga kesehatan anggota. Karena dengan donor darah, tubuh semakin sehat,” ujarnya.

    Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengungkapkan rasa bangganya terhadap aksi sosial ini. “Ini kegiatan positif. Karena membantu sesama. Kami dari DPRD Jombang sangat mengapresiasi. Sangat bagus dan bernilai kemanusiaan,” kata Hadi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Jombang.

    Ketua PMI Jombang Soeharto menyerahkan piagam penghargaan kepada Komandan Kodim 0814/Jombang, Letkol Kav Devid Eko Junanto

    Hal senada disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Bahkan, pihak kepolisian juga berencana menggelar kegiatan serupa dalam waktu dekat. “Sangat bermanfaat. Untuk itu, kami juga akan menggelar donor darah,” tuturnya.

    Sebagai bentuk penghargaan, Ketua PMI Jombang, Soeharto, menyerahkan piagam kepada Komandan Kodim 0814/Jombang atas terselenggaranya kegiatan donor darah ini. “Setetes darah sangat bermanfaat bagi kemanusiaan,” pungkasnya. [suf]

  • Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Sidak Pagar Laut di Tangerang

    Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Sidak Pagar Laut di Tangerang

    loading…

    Para nelayan membantu TNI AL mencabut pagar laut misterius di pesisir utara Tangerang, Rabu (22/1/2025). Komisi IV DPR hari ini juga dijadwalkan sidak ke lokasi pagar laut tersebut. FOTO/HASNUGARA

    TANGERANG Komisi IV DPR melakukan sidak ke lokasi pagar laut sepanjang puluhan kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) pagi. Sidak dipimpin Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto .

    “Akan meninjau pagar laut yang sangat menghebohkan itu, yang panjangnya setengah (Tol) Jagorawi 30,16 kilometer hari ini, hari Rabu tanggal 22,” kata Titiek dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

    Menurut Titiek, masalah pagar laut dari bambu yang membentang sepanjang 30 kilometer itu sudah terlalu lama berlarut-larut. Dia pun mendesak pemerintah segera mencari tahu siapa dalang di balik pemasangan tersebut.

    “Yang penting ini sudah lama, sudah sebulan, masak enggak dapat-dapat. Siapa sih yang bikin 30 kilometer lho, itu sama dengan separuh Jagorawi. Dan, itu pagarnya adanya di laut bukan di daratan, kan susah bikinnya,” ujarnya.

    Ia berkata, Komisi IV DPR akan mencecar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat. Bahkan, kata dia, Komisi IV DPR juga akan menelusuri kelalaian atau dugaan kesengajaan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut yang dipagari tersebut.

    “Itu kami akan cek lagi kebenarannya, kami akan turunkan (tim ke lapangan),” kata Titiek.

    Dalam sidak itu, tampak jajaran Komisi IV DPR lainnya yang turut serta seperti, Daniel Johan dari Fraksi PKB, Rajiv dari Fraksi Nasdem, Panggah Susanto dari Fraksi Golkar, hingga Dadori Wonodipuro dari Fraksi Gerindra.

    (abd)

  • 2
                    
                        Dedi Mulyadi Tegaskan Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen untuk Jalan, Tak Bayar Pajak Dilarang Lewat
                        Bandung

    2 Dedi Mulyadi Tegaskan Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen untuk Jalan, Tak Bayar Pajak Dilarang Lewat Bandung

    Dedi Mulyadi Tegaskan Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen untuk Jalan, Tak Bayar Pajak Dilarang Lewat
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur
    Jawa Barat
    terpilih,
    Dedi Mulyadi
    , menyatakan komitmen bahwa
    Pajak Kendaraan Bermotor
    (PKB) di provinsi tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan perbaikan jalan.
    Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan pajak demi memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
    “Nah, yang pertama kita umumkan dulu, karena banyak para bupati yang tidak tahu dana bagi hasil kendaraan bermotornya. Hari ini harus diumumkan agar seluruh rakyat Jawa Barat tahu bahwa ada dana bagi hasil
    pajak kendaraan bermotor
    , yakni 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten,” ujar Dedi dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov Jabar di Lembur Pakuan,
    Subang
    , Jawa Barat, Selasa (21/1/2025) dan disiarkan melalui akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
    Kompas.com
    mengonfirmasi dan mendapat izin untuk mengutip pernyataan Dedi Mulyadi, melalui sambungan telepon, Rabu (22/1/2025).
    Dedi menegaskan bahwa 100 persen pajak kendaraan bermotor di tingkat provinsi harus dialokasikan untuk pembangunan jalan.
    “Orang bayar pajak kendaraan bermotor ingin mendapat layanan jalan yang baik. Jangan sampai rakyat bayar pajak setiap tahun, tetapi jalannya tetap rusak,” tegasnya.
    Ia juga meminta komitmen dari pemerintah kabupaten dan kota untuk mengalokasikan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sepenuhnya untuk jalan.
    “Nanti jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa harus terkoneksi. Jika ini terlaksana, kebutuhan jalan di Jawa Barat bisa selesai dalam waktu satu tahun,” tambah Dedi.
    Untuk memastikan konsistensi, Dedi mengusulkan penerapan aturan bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
    “Kendaraan yang tidak bayar pajak tidak boleh lewat jalan. Kita konsisten bahwa dana pajak kendaraan bermotor adalah untuk pembangunan jalan, sehingga yang menikmati fasilitas tersebut harus membayar pajak,” katanya.
    Ia juga menekankan pentingnya penggunaan nomor kendaraan sesuai domisili di Jawa Barat, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di provinsi tersebut.
    Dalam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, disebutkan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperkirakan mencapai Rp 6,3 triliun, terdiri dari Rp 3,8 triliun pajak kendaraan bermotor tahunan dan Rp 2,4 triliun dari bea balik nama kendaraan bermotor.
    Dijekaskan juga rincian dana bagi hasil yang akan diterima kabupaten dan kota. Misalnya, Kota Bekasi menjadi penerima tertinggi dengan Rp 862 miliar, disusul Kota Bandung sebesar Rp 887 miliar, dan Kabupaten Bekasi dengan Rp 701 miliar.
    “Dana ini harus digunakan untuk memperbaiki jalan, sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk memiliki jalan yang rusak,” ujar Dedi.
    Dedi berharap dengan konsistensi pengelolaan PKB, infrastruktur jalan di Jawa Barat bisa tuntas dalam waktu singkat.
    “Jika seluruh pendapatan pajak kendaraan bermotor digunakan sesuai kebutuhan, maka jalan provinsi selesai dalam setahun. Infrastruktur jalan yang baik akan mendukung perekonomian masyarakat,” pungkasnya.
    Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotor dan berharap mereka yang belum membayar segera melaksanakan kewajiban tersebut.
    “Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata untuk membangun Jawa Barat yang lebih baik,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cek 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

    Cek 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (22/1/2025).

    Informasi 14 lokasi Samsat keliling di wilayah Jadetabek ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yakni sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB.

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Samsat keliling hari ini juga ada di parkiran busway Foodmosphere dan Alun-alun Cibodas, Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB.

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB.

    8. Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Lake City pukul 09.00-12.00 WIB.

    9.  Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Teluk Pucung 08.00-13.30 WIB.

    12. Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. 

    Perlu dicatat bahwa layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • Rabu, Samsat Keliling masih tersedia di Jadetabek

    Rabu, Samsat Keliling masih tersedia di Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

    Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan 14 Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00 – 15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di parkiran busway Foodmosphere dan Alun-alun Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB

    8. Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman G TOWN Square pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00 – 13.30 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robinson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 – 14.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 08.00-12.00 WIB

    14. Cinere di halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB

    Masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Lalu, sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.

    Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

    Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendiktisaintek Satryo dan ASN Damai, Komisi X DPR: Kalau Terus-terusan Konflik, Kapan Kerjanya? – Halaman all

    Mendiktisaintek Satryo dan ASN Damai, Komisi X DPR: Kalau Terus-terusan Konflik, Kapan Kerjanya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKB DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyayangkan peristiwa yang terjadi antara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro dengan ASN di lingkungan kementerian tersebut. 

    Meski, Lalu mengaku sudah mendapat informasi bahwa Menteri Satryo telah menkonfirmasi persoalan itu dan meluruskan permasalahan secara internal.

    “Pak Mendik Saintek sudah klarifikasi bahwa itu tidak benar. Walaupun itu benar terjadi, ya itu sangat kami sayangkan sekali. Seharusnya lembaga atau kementerian yang menangani pendidikan, ya tentu harus memberikan contoh dan teladan yang baik,” kata Lalu saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Lalu pun menyarankan kepada seluruh pegawai mulai dari tingkatan tertinggi, yaitu Menteri, Wamen, Sekjen, hingga para Eselon 1, dan seluruh jajaran Kemdikti Saintek untuk menuntaskan ini secara internal.

    Dia juga mensyukuri juga permasalahan tersebut telah berakhir damai. 

    “Jangan sampai persoalan ini nanti mengganggu layanan-layanan dari Kemdikti, mengganggu pelaksanaan program-program yang sudah disepakati untuk tahun 2025,” ujarnya.

    “Waktu terus berjalan, sehingga kalau terus-terusan kita di isu ini, terus-terusan persoalan ini terjadi, konflik internal terjadi. Nah kapan akan bekerja? Jadi kami mengharapkan agar semua duduk bareng menuntaskan persoalan ini dengan baik,” jelasnya.

    Sebelumnya, sejumlah pegawai KeMendiktisaintek menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KeMendiktisaintek, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025) kemarin.

    Mereka memprotes dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan Satryo terhadap salah seorang pegawai bernama Neni Herlina, yang menjabat sebagai Pranata Humas Ahli Muda dan Pejabat Rumah Tangga.

    Dalam aksi itu, para pegawai mengenakan pakaian serba hitam dan membawa spanduk bertuliskan, “Institusi Negara Bukan Perusahaan Pribadi Satryo dan Istri.”

    Satryo dituding bersikap arogan dengan memberhentikan Neni secara mendadak. Namun, dalam keterangannya, Satryo membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada pemberhentian pegawai.

    “Tidak ada yang diberhentikan sama sekali. Jadi yang ada adalah mereka yang saya pindah tempat, mutasi atau rotasi. Tidak ada yang diberhentikan sama sekali,” kata Satryo, saat memberikan klarifikasi mengenai polemik di Kemendikti, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (21/1/2025). (*)

  • Profil Gus Hilman Mufidi, Anggota Baru DPR RI Berusia 24 Tahun dari PKB

    Profil Gus Hilman Mufidi, Anggota Baru DPR RI Berusia 24 Tahun dari PKB

    loading…

    Gus Hilman (tengah) dilantik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKB di sela Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke-II 2024-2025. Foto/Ist

    JAKARTA – Muhammad Hilman Mufidi terlihat begitu bersemangat ketika tiba di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa pagi (21/1/2025). Wajahnya tampak berseri-seri.

    Mengenakan setelan jas warna gelap dengan bawahan warna senada yang dipadukan dengan dasi warna hijau dan berpeci, Gus Hilman tampak begitu gagah.

    Dia terlihat mempercepat langkahnya menuju ruang Rapat Paripurna. Sang ibu, Chalimatus Sa’diyah yang berjalan di sampingnya terpaksa harus ikut mempercepat langkahnya.

    Gus Hilman–begitu dia biasa disapa–bahkan meninggalkan langkah sang ayah, Jazilul Fawaid dan kedua adiknya, Ganis Samahah dan Hilma Aqila yang pagi itu sengaja ikut datang ke Senayan untuk menyaksikan dari dekat sang kakak dilantik sebagai anggota DPR RI.

    Hilman berjalan menuju lift dan naik ke Ruang Paripurna Lantai III, Nusantara II. Karena rapat belum dimulai, Hilman singgah di ruang tunggu di samping Ruang Rapat Paripurna.

    Di sana sudah menunggu Anisah Syakur dan Muhammad Khozin, dua nama lain yang pagi itu hendak dilantik sebagai anggota DPR RI melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

    Gus Hilman bersama Anisah Syakur dan Muhammad Khozin resmi dilantik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKB di sela Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke-II 2024-2025.

    Pelantikan tiga anggota DPR PAW dari Fraksi PKB ini merujuk pada Surat Keputusan Presiden No 156/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antarwaktu Anggota DPR dan anggota MPR Sisa Masa Jabatan 2024-2029.