partai: PKB

  • Jakarta akan Jadi Kota Global, Legislator PKB Beberkan Sejumlah Tantangannya – Halaman all

    Jakarta akan Jadi Kota Global, Legislator PKB Beberkan Sejumlah Tantangannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa Kota Jakarta harus bersiap untuk menjadi kota global.

    Hal itu disampaikannya dalam kegiatan dengan Tema “Jakarta Kota Global?” di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1/2025). 

    “Di Undang-Undang tentang DKJ, Jakarta akan dijadikan sebagai Kota global, kota yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Kalau itu yang terjadi, rasanya kita harus sangat serius membahas isu ini. Memang bukan jadi ibu kota negara lagi, Jakarta akan menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ida dalam sambutannya. 

    Legislator Dapil DKI II ini mengungkapkan, masih banyak tantangan bagi warga Jakarta untuk bersiap menjadi Kota Global sesuai amanah UU DKJ. 

    Salah satunya adalah soal awareness yang harus ditingkatkan. 

    “Ada banyak tantangan untuk membangun awareness (kesadaran) kita. Tantangannya adalah Sumber Daya Manusia (SDM), persoalan tata kelola pemerintahan, dan persoalan inovasi,” kata dia. 

    “Sekali lagi, jangan hanya meletakkan kerja ini hanya pada pemerintah DKJ saja tetapi kita jadikan sebagai urusan bersama,” tutur Ida. 

    Sementara itu, Kabid Perencanaan Strategis dan pendanaan pembangunan DKI Jakarta, Rama Magrahana dalam paparannya menyampaikan bahwa amanat UU DKJ ingin menjadikan Jakarta sebagai kota global. Karena itu, pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta terus mempersiapkan diri dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat. 

    “Dalam UU DKJ memang Jakarta diamanatkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Tapi kita punya mimpi, Bappeda mungkin juga Bappenas sama, yakni Jakarta menjadi pusat perekonomian ASEAN,” kata Rama. 

    “Jadi mohon dukungan dari DPR RI juga untuk mendukung potensi wisata Jakarta. Di usia Jakarta yang lebih dari 500 tahun ini bisa meningkatkan kunjungan wisman dan wisnus,” ujarnya. 

    Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Provinsi DKJ dari Fraksi PKB, Ahmad Moetaba mengungkapkan kalau Jakarta harus betul-betul bersiap untuk menjadi Kota Global. Karena, menurutnya, banyak tantangan yang sudah ada dan ke depannya untuk menuju menjadi Kota Global. 

    “Sebuah pertanyaan besar apakah Jakarta siap menjadi Kota Global? Dengan begitu banyak tantangan yang harus dihadapi mulai dari kemiskinan, kemudian strata sosial dan infrastruktur,” tuturnya. 

    Dia pun mengamini apa yang disampaikan Ida Fauziyah bahwa masih banyak tantangan yang harus diselesaikan Jakarta, yakni kemiskinan dan kesadaran masyarakatnya. 

    “Jadi bagaimana kita harus bisa mengatasi tantangan yang disampaikan Bu Ida tadi. Termasuk kemiskinan,” tambahnya.

     

     

  • Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun ini kemungkinan besar akan menjadi saat yang sulit bagi warga Indonesia. Sederet benda-benda diramalkan mengalami kenaikan harga dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru.

    Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG
    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia tahun ini.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN
    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Sabtu (25/1/2025).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    Dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan
    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Refleksi Imlek PKB, Cak Imin Ajak Seluruh Rakyat Indonesia Jaga Bumi dan Persatuan

    Refleksi Imlek PKB, Cak Imin Ajak Seluruh Rakyat Indonesia Jaga Bumi dan Persatuan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin mengajak seluruh rakyat Indonesia menjaga bumi dan persatuan. Hal ini disampaikan Cak Imin di acara refleksi Imlek PKB tahun 2025 bersama warga Tionghoa di Season City Mall, Jakarta Barat, Jumat (24/1/2025) malam. 

    Bumi, kata Cak Imin, tidak hanya tempat lahir, tetapi juga tempat manusia hidup dan tumbuh sehingga perlu dijaga kelestariannya. 

    “Kita wajib menjaga dan melestarikannya, serta mencegah kerusakan lingkungan demi ekonomi. Menjaga bumi adalah bentuk rasa terima kasih kepada Tuhan yang memberi kita kehidupan. Ini adalah kewajiban kita sebagai manusia untuk menjaga bumi sebagai tempat hidup kita,” ujar Cak Imin dalam sambutannya pada refleksi Imlek PKB 2025 mengusung tema “Menjaga Bumi, Menjaga Kehidupan”.

    Cak Imin juga menyinggung persatuan Indonesia yang tetap berdiri tegak setelah melewati berbagai tantangan seperti pemilu hingga pilkada.

    “Kita telah melewati tahun-tahun yang menguji persatuan kita di tengah pemilihan umum yang mengancam gesekan sosial. Namun, dengan menjunjung persaudaraan dan toleransi kita mampu melewati pileg, pilpres, pilkada yang damai aman tanpa adanya gejolak,” tutur menteri koordinator bidang pemberdayaan masyarakat ini.

    Cak Imin mengingatkan kembali sejarah PKB menggelar refleksi Imlek. Hingga tahun ini, kata dia, PKB sudah menggelar refleksi Imlek sebanyak 24 kali. 

    “Merupakan suatu kebanggaan dan kebahagiaan bagi saya karena momen kebersamaan, dan keharmonisan terpancar. Inilah Indonesia yang penuh dengan budaya meskipun berbeda agama,” ungkapnya. 

    Cak Imin menegaskan PKB terus menjadi garda terdepan dalam menjunjung toleransi dan kesetaraan setiap individu. Dia berharap seluruh masyarakat Indonesia yang merayakan Imlek di tahun Ular Kayu ini, mendapatkan berkah.

    “Saya Muhaimin Iskandar beserta segenap keluarga besar PKB mengucapkan selamat menyambut tahun baru Imlek, Gong Xi Fat Chai 2025. Semoga Tahun Ular ini membawa berkah kedamaian, kesehatan, dan rejeki yang melimpah bagi kita semua. Jagalah bumi maka kita menjaga kehidupan. Amin. (Cia Yo),” pungkas Gus Imin. 

    Dalam refleksi imlek PKB tersebut, warga Tionghoa menitipkan aspirasi pada Gus Imin agar Presiden RI ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur diperjuangkan untuk menjadi pahlawan nasional. 

  • Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan

    Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan

    Liputan6.com, Jakarta – Program Samsat Budiman dan Samsat Corporate dari Pemerintah Provinsi Jateng dinilai mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermoror (PKB).

    “Kontribusinya setiap tahun terus alami peningkatan. Pada 2024 mencapai Rp19,363 miliar, artinya dua kali lipat dari 2023,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso saat acara penghargaan Samsat Award, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat, 24 januari 2025.

    Samsat Budiman adalah inovasi pelayanan dengan mendekatkan pelayanan pajak ke tingkat desa. Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

    “Jumlahnya saat ini ada 839 unit Samsat Budiman. Jumlah ini terus bertambah dengan (adanya) Bumdes yang bergabung,” kata Nadi.

    Sedangkan Samsat Corporate adalah program kerjasama antara Bapenda Jateng, PT Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng yang menyediakan layanan Samsat di sejumlah lingkungan perusahaan.

    Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menambahkan, atas capaian-capaian yang menggembirakan itu, Samsat Award diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada mitra Samsat.

    “Samsat Award baru dilaksanakan tahun ini, tujuannya memberikan apresiasi kepada mitra Samsat atas dukungan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat,” kata dia.

    Nana melanjutkan, ada lima kategori penghargaan dengan total 16 penerima dari perorangan/instansi.

    “Untuk kategori Bumdes (Samsat Budiman) dan Samsat corporate kita berikan hadiah masing-masing satu sepeda motor,” kata Nana.

    Terdapat lima Bumdes yang mendapat penghargaan atas catatan raihan objek terbanyak pada periode Juli sampai 15 Desember 2024. Bumdes tersebut meliputi Bumdes Mekarsari Kabupaten Kebumen, Bumdes Parikesit Kabupaten Pemalang, Bumdes Sumber Kahuripan dan Bumdes Kemiri Jaya, dan Bumdes Genta Makmur Kabupaten Cilacap.

    Adapun kategori Penghargaan Badan Usaha Korporasi dengan Transaksi Samsat Corporate terbanyak 2024 diterima oleh Majelis Wakil Cabang NU Bonoworo, Kabupaten Kebumen.

    Lebih lanjut, Nana mengatakan, pendapatan pajak akan digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kemajuan provinsi Jawa Tengah.

    “Saat ini, kami merasakan dan melihat bahwa Jawa Tengah maju. Kita lihat dari pertumbuhan ekonomi yang baik,” kata dia.

    Selain itu, angka kemiskinan juga mengalami penurunan. Secara persentase, orang miskin di Jateng pada September 2024 turun menjadi 9,58%, dibandingkan Maret 2024 yang mencapai 10,47 persen.

    Sebagai informasi, pendapatan PKB tahun 2024 mencapai sebesar Rp 5,47 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 3,068 triliun.

  • PKB Gelar Refleksi Imlek, Cak Imin Kenang Jasa Gus Dur Jaga Kebhinekaan

    PKB Gelar Refleksi Imlek, Cak Imin Kenang Jasa Gus Dur Jaga Kebhinekaan

    Jakarta

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar refleksi Tahun Baru Imlek 2025 malam ini. Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan acara itu digelar setiap tahun untuk meneruskan semangat pluralisme sesuai ajaran Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

    “PKB bersama seluruh masyarakat Tionghoa telah melaksanakan kegiatan refleksi imlek, sudah 24 kali sampai saat ini kita laksanakan,” kata Cak Imin di Season City Mall, Jakarta Barat, Jumat (24/1/2025).

    “Ini satu kebanggaan dan kebahagiaan bagi saya, bagi PKB, bagi kita semua, karena momentum kebersamaan, keharmonisan yang terus kita jaga terpancar terus di seluruh bumi Nusantara kita,” lanjutnya.

    Dalam sambutannya, Cak Imin mengenang peran Gus Dur menciptakan perayaan Imlek sebagai bagian kemajemukan di Indonesia. Dia menyebut Gus Dur berjasa dalam menjaga kebhinekaan.

    Gus Dur, kata Cak Imin, mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang segala hal mulai dari agama, kepercayaan, dan adat istiadat China dilakukan di Indonesia.

    Akhirnya melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2000, Gus Dur membolehkan kembali perayaan Imlek setelah setelah sebelumnya dilarang oleh rezim Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun.

    “Inilah hebatnya Gus Dur dalam melihat warga negara agar tidak terdiskriminasi dan kita semua sebagai pewaris perjuangan Gus Dur, keluarga besar PKB harus menjadi garda terdepan melestarikan dan menjaga nilai-nilai dan ajaran kebhinekaan ini,” lanjut Cak Imin.

    Cak Imin menyebut, Gus Dur menjadi teladan dalam semangat menjaga toleransi dan saling menghargai.

    (ond/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPU Bojonegoro Belum dapat Info Resmi, Presiden Prabowo Lantik Setyo Wahono-Nurul Azizah pada 6 Februari 2025

    KPU Bojonegoro Belum dapat Info Resmi, Presiden Prabowo Lantik Setyo Wahono-Nurul Azizah pada 6 Februari 2025

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Presiden RI Prabowo Subianto akan melantik Setyo Wahono-Nurul Azizah yang terpilih dengan kemenangan telak sebesar 89,34 persen di Pilkada Bojonegoro bersamaan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih seluruh Indonesia pada 6 Februari 2025 mendatang.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro Robby Adi Perwira mengatakan, hal itu sesuai dengan surat tentang Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengan Pendapat (Raker dan RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan pihak terkait lainnya.

    Salah satu pokok surat menyebutkan persetujuan, yang meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

    “Kalau menurut surat tersebut langsung oleh presiden, (tetapi) lokasi belum ditentukan, apakah di Jakarta atau di IKN,” kata Robby, Jumat (24/1/2025).

    Meski begitu, Robby menambahkan, hingga hari ini KPU Kabupaten Bojonegoro belum mendapat keterangan resmi perihal di mana lokasi pelantikan dilaksanakan. “Kami masih menunggu peraturan presiden (perpres)-nya turun,” ujar Robby.

    Menurutnya, kepala daerah terpilih yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025 secara serentak itu yang tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Yakni perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

    Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo membenarkan, bahwa pelantikan yang tidak ada sengketa direncanakan sesuai jadwal. Lagipula surat dari DPRD Bojonegoro ia ketahui telah terkirim pada 9 Januari 2025.

    “Untuk Bupati dan Wabup Terpilih Bojonegoro memenuhi syarat, kan RDP kemarin sudah disepakati sesuai kesimpulan di atas, nah (tapi) kalau teknis pelantikan ranah Mendagri,” tegas Hans, sapaan karibnya.

    Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar menyatakan telah berkirim surat ke Mendagri, perihal telah dilaksanakan rapat paripurna pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wabup Bojonegoro Terpilih sebagai kelengkapan untuk pengangkatan kepala daerah.

    “Setelah penetapan (dan pengumuman) itu besoknya kami langsung kirimkan ke Mendagri,” beber politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. [lus/ian]

  • Ketum PKB ajak warga Tionghoa jaga kelestarian bumi dalam rangka Imlek

    Ketum PKB ajak warga Tionghoa jaga kelestarian bumi dalam rangka Imlek

    “Tentu melestarikan agar kita tidak terus mengeruk dan menghabiskan seluruh potensi sumber daya alam kita atas nama ekonomi dan kebutuhan kita,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengajak masyarakat etnis Tionghoa untuk menjaga kelestarian bumi untuk bisa menjaga kehidupan, dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

    Dia mengatakan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan di ibu pertiwi merupakan hal penting karena bumi merupakan tempat lahir, hidup, dan mati. Sehingga semangat menjaga bumi dan menjaga kehidupan harus terus digaungkan dalam setiap kehidupan kita.

    “Tentu melestarikan agar kita tidak terus mengeruk dan menghabiskan seluruh potensi sumber daya alam kita atas nama ekonomi dan kebutuhan kita,” kata Imin saat berpidato dalam acara Refleksi Imlek 2025 PKB di Jakarta, Jumat.

    Sebagai pemangku kepentingan, menurut dia, peraturan yang melindungi alam harus dilahirkan untuk menjaga kekayaan alam pemberian dari Tuhan.

    Di sisi lain, dia berharap tahun Ular Kayu ini melahirkan banyak peluang dan kejutan positif untuk kemajuan Indonesia, mulai dari pertumbuhan ekonomi merata, adil bagi seluruh rakyat, dan tidak ada kekurangan pangan.

    “Petani dan nelayan makmur, UMKM semakin kuat, serta pelaku usaha besar tumbuh pesat, menciptakan lapangan pekerjaan, terutama bagi generasi muda yang sedang berjuang membangun karier,” kata dia.

    Dia menjelaskan bahwa shio Ular Kayu, yang mana ular dilambangkan dengan kecerdikan, kebijaksanaan, dan kemampuan beradaptasi. Sedangkan kayu simbol dari pertumbuhan, pembaruan, dan kreatifitas.

    Namun, menurut dia, ular yang tidak diwaspadai bisa berbahaya, sehingga penting untuk bijak dalam mengambil keputusan, terutama dalam ekonomi dan politik.

    “Ular kayu bisa dimaknai sebagai tahun penuh dengan pertumbuhan, ide-ide kreatif yang dihasilkan dari kecerdikan, kebijaksanaan dalam melihat peluang, kesempatan,” kata dia.

    Untuk itu, dia pun mengucapkan selamat menyambut Tahun Baru Imlek dan Gong Xi Fat Chai 2025 kepada warga etnis Tionghoa. Dia berharap tahun Ular ini membawa berkah kedamaian, kesehatan, dan rejeki yang melimpah bagi kita semua.

    “Merupakan suatu kebanggaan dan kebahagiaan bagi saya karena momen kebersamaan, dan keharmonisan terpancar. Inilah Indonesia yang penuh dengan nuansa budaya meskipun agama berbeda-beda,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPRD Pamekasan Siapkan Langkah Taktis Tata dan Berdayakan PKL

    DPRD Pamekasan Siapkan Langkah Taktis Tata dan Berdayakan PKL

    Pamekasan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, menyiapkan langkah taktis dalam penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya mereka yang membuka lapak di area terlarang.

    Langkah tersebut diambil setelah melakukan koordinasi bersama bersama stakeholder terkait, khususnya mitra Komisi II DPRD Pamekasan, termasuk juga koordinasi dan serap aspirasi bersama perwakilan PKL.

    “Setelah berdiskusi panjang lebar bersama perwakilan PKL, akhirnya kita sepakat untuk kembali pada regulasi yang ada. Baik regulasi dari Perda (Peraturan Daerah) maupun Perbup (Peraturan Bupati) tentang PKL,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi, Jum’at (24/1/2025).

    Terlebih dalam regulasi tersebut, juga dijelaskan secara gamblang seputar penataan hingga pemberdayaan PKL. “Perda Nomor 4 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi,” ungkapnya.

    “Dalam regulasi itu, juga dijabarkan secara gamblang seputar titik atau lokasi yang bisa atau diperkenankan untuk ditempati para PKL. Termasuk juga adanya retribusi sebesar Rp 1 ribu per hari untuk para PKL,” imbuhnya.

    Dari berbagai masukkan hingga opsi yang dibahas dalam koordinasi, baik bersama mitra terkait maupun perwakilan PKL. Pihaknya menyampaikan beberapa langkah konkrit yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk penataan dan pemberdayaan PKL kedepan.

    “Beberapa langkah taktis yang kita sepakati, di antaranya semua PKL harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sehingga bisa menjadi PKL resmi yang mendapatkan hak-hak dari pemerintah. Termasuk juga tidak menempati area Arek Lancor,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyampaikan beberapa opsi penting yang dapat menjamin kelancaran penataan maupun pemberdayaan bagi para PKL.

    “Langkah lainnya berupa Food Colony Pamekasan (Jl Kesehatan), bisa dikelola oleh tim koordinasi atau dengan nama unit pelaksana teknis (UPT) yang beranggotakan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), akademisi dan PKL,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Samsat Keliling Jadetabek ada di sini

    Samsat Keliling Jadetabek ada di sini

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    1. Di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Di halaman parkir Samsat dan Parkiran Itali Mall Artha Kelapa Gading Jakarta Utara pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Di Mal Citraland Jakarta Barat pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Gedung Sampoerna Strategic Square Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Di Parkiran Busway Foodmospher dan Alun-alun Cibodas Kota Tangerang pukul 08.00-13.00 WIB

    7. Di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB

    8. Di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB

    9. Di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB

    10. Di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading Kelapa Dua pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Di Taman Wisata Kuliner Narogong Indah Kota Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB

    12. Di Kantor Bupati Kabupaten Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu Depok pukul 08.00-12.00 WIB

    14. Di halaman Kantor Kelurahan Bedahan Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKI kemarin, Wali Kota Jakbar diperiksa hingga MRT pakai GoPay lagi

    DKI kemarin, Wali Kota Jakbar diperiksa hingga MRT pakai GoPay lagi

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar DKI Jakarta yang terjadi pada Kamis (23/1) kemarin, mulai dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DKI) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto hingga pengguna MRT bisa memakai lagi pembayaran daring GoPay.

    Berikut berita seputar DKI Jakarta yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Wali Kota Jakarta Barat diperiksa terkait dugaan korupsi Disbud DKI

    Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DKI) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI.

    “Ada 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    2. RS Polri ambil 32 sampel DNA dari 11 kantong jenazah kebakaran Glodok

    Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sudah mengambil 32 sampel deoxyribonucleic acid (DNA) dari sebelas kantong jenazah korban kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat yang terjadi pada Rabu (15/1).

    Sebelumnya, pihak RS Polri sudah mengambil 22 sampel DNA dari delapan kantong jenazah. Lalu, pengambilan sampel kembali dilakukan menyusul bertambahnya temuan kantong jenazah korban di lokasi kebakaran pada Selasa (21/1) dan Rabu (22/1).

    Selengkapnya di sini

    3. Jaktim pasang 339 cermin cembung untuk cegah kecelakaan lalu lintas

    Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) memasang 399 cermin cembung di persimpangan hingga tikungan di 10 wilayah kecamatan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

    “Cermin cembung sudah kita pasang di 339 titik lokasi sepanjang 2024. Baik di tikungan, simpang jalan, maupun titik lain untuk keamanan dan kenyamanan pengendara,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Tobing saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Puluhan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menjalani “ramp check” menjelang libur Imlek tahun 2025, Kamis (23/1/2025). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

    4. Pengguna MRT Jakarta kini bisa pakai pembayaran GoPay kembali

    PT MRT Jakarta (Perseroda) menyatakan pengguna kini sudah bisa memakai dompet digital (e-wallet) GoPay kembali melalui aplikasi MyMRTJ untuk memudahkan sistem transaksi pembelian tiket.

    “Beranjak dari masukan warga net (netizen), sekarang GoPay Alhamdulillah ya sudah bisa kembali lagi,” kata Direktur Pengembangan Bisnis MRT Jakarta Farchad Mahfud dalam Forum Jurnalis MRT di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    5. Jelang Imlek, puluhan bus jalani “ramp check” di Terminal Kalideres

    Puluhan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat menjalani pemeriksaan keselamatan transportasi (ramp-check) menjelang libur bersama dalam perayaan Imlek 2025, Kamis.

    Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen di Jakarta, Kamis, mengatakan, dalam pelaksanaan “ramp check” itu melibatkan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Angke, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat dan jajaran Polsek Kalideres.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025