partai: PKB

  • Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

    Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

    JAKARTA – Pemprov Jakarta kembali memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Selama periode ini, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat sekaligus langkah mendorong kepatuhan pajak di Ibu Kota.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” kata Lusiana dalam keterangannya, Senin, 10 November.

    Ia menjelaskan, pembebasan sanksi berlaku otomatis tanpa pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga masyarakat tidak perlu mengurus surat atau permohonan ke kantor pajak daerah.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Lusiana menilai, kebijakan penghapusan denda ini dapat memberi ruang napas bagi masyarakat yang menunggak pajak, sekaligus mempercepat realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun.

    Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk menunaikan kewajibannya tepat waktu di masa mendatang.

    Melalui insentif tersebut, pemerintah daerah menargetkan terciptanya sistem administrasi pajak yang lebih transparan dan efisien, serta mendorong perputaran ekonomi lokal lewat kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

    [see_also]

    – https://voi.id/berita/531978/diperkirakan-ada-104-ribu-kasus-tbc-di-jawa-tengah-baru-ditemukan-72-ribu

    – https://voi.id/lifestyle/531736/5-tarian-daerah-sumatera-utara-dan-penjelasan-maknanya

    – https://voi.id/olahraga/531985/benjamin-sesko-cedera-lutut-manchester-united-ketar-ketir

    [/see_also]

    Bapenda DKI juga membuka kemudahan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, yang memungkinkan wajib pajak melunasi kewajibannya tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Cara ini dinilai efektif untuk mengurangi antrean dan memberi keleluasaan waktu bagi masyarakat.

    “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” tutup Lusiana.

  • Umar Hasibuan Sebut Sosok Ini Lebih Layak Jadi Pahlawan Nasional

    Umar Hasibuan Sebut Sosok Ini Lebih Layak Jadi Pahlawan Nasional

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengangkat beberapa nama jadi pahlawan nasional.

    Pengangkatan tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini, Senin (10/11/2025).

    Dalam penganugrahan Pahlawan Nasional ini ada sekitar 10 nama yang dikukuh oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Gelar pahlawan nasional ini diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    Beberapa nama yang dikukuhkan ada Soeharto, Abdurrachman Wahid alias Gus Dur, tokoh Nahdlatul Ulama Muhammad Kholil, dan aktivis dan tokoh buruh era Orde Baru, Marsinah dan beberapa nama lainnya.

    Merespons hal ini, Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan punya pendapat lain.

    Menurutnya nama Sumitro Djojohadikusumo juga layak untuk mendapatkan gelar tersebut.

    Ini disampaikannya melalui unggahan dicuitan akun media sosial X pribadinya yang menurutnya lebih layak dari Soeharto.

    Pengusulan dan pengukuhan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional memang mendapat banyak perdebatan.

    “Saya pribadi jauh lbh bisa terima kalau Sumitro Djojohadikusumo yg jd pahlawan nasional drpada Soeharto,” ungkap Umar. (Erfyansyah/fajar)

  • PKB apresiasi pemerintah anugerahi Gus Dur jadi Pahlawan Nasional

    PKB apresiasi pemerintah anugerahi Gus Dur jadi Pahlawan Nasional

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Daniel Johan mengapresiasi pemerintah karena telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

    Penghargaan negara kepada Gus Dur, menurut Daniel dalam keterangan di Jakarta, Senin, menjadi sebuah kebanggaan karena bertepatan dengan Hari Pahlawan 2025.

    “Suatu kebanggaan bagi warga Nahdliyin hari ini bertepatan dengan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo sangat peka terhadap keinginan terdalam hati warga yang cinta akan Gus Dur,” ujarnya.

    Penganugerahan gelar pahlawan juga tidak lepas dari pengingat bahwa Gus Dur mempunyai jasa untuk menyatukan seluruh umat beragama di Indonesia.

    Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menegaskan bahwa Hari Pahlawan yang jatuh tepat pada Senin hari ini harus menjadi momentum yang memperkuat persatuan nasional.

    Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dalam perjalanannya membangun bangsa.

    Diketahui, Presiden Prabowo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa, salah satunya, Gus Dur dalam Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam.

    Terdapat sembilan tokoh lain yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 2025, yaitu:

    1. Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)

    2. Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto (Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)

    3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)

    4. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)

    5. ⁠Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata)

    6. Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)

    7. Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)

    8. Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata)

    9. Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi).

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syaratnya

    Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan kali ini berlangsung sampai dengan akhir tahun. Apa saja syaratnya?

    Dikutip dari siaran persnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

    Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (10/11/2025).

    Syarat Pemutihan Denda Pajak

    Syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta tidak menyulitkan. Menurut Lusi, pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

    Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.

    Syarat Perpanjang STNK Tahunan

    Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan:

    STNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

    (rgr/din)

  • Hari Pahlawan, Ketua Fraksi PKB serukan perkuat persatuan bangsa

    Hari Pahlawan, Ketua Fraksi PKB serukan perkuat persatuan bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI Jazilul Fawaid menegaskan bahwa peringatan Hari Pahlawan 10 November harus dijadikan momentum untuk memperkuat persatuan nasional.

    Peristiwa heroik di Surabaya pada 1945 menjadi bukti bahwa seluruh elemen masyarakat Indonesia mampu meraih kemenangan ketika bersatu menghadapi ancaman bersama.

    “Pada peristiwa 10 November, semua golongan mulai dari kiai, santri, priyayi, kaum abangan, bahkan bromocorah, bahu-membahu melawan kedatangan kembali pasukan sekutu yang diboncengi Belanda. Tidak ada yang merasa lebih tinggi atau lebih penting. Semua bergerak karena ingin mempertahankan kemerdekaan yang baru tiga bulan diproklamasikan,” kata Jazilul Fawaid di Jakarta, Senin.

    Ia menegaskan semangat perlawanan arek-arek Suroboyo itu membuktikan bahwa sesuatu yang tampaknya mustahil dapat dicapai jika persatuan menjadi pondasi.

    Rakyat yang kala itu tidak terorganisasi lewat komando militer resmi, dengan persenjataan terbatas, mampu memberikan perlawanan signifikan terhadap tentara sekutu yang berbekal strategi, komando, dan senjata modern.

    “Tidak ada teori militer yang bisa membayangkan rakyat biasa mampu bertahan menghadapi kolonial yang memiliki keunggulan taktis dan persenjataan. Tapi, sejarah membuktikan, kekuatan terbesar kita adalah persatuan,” kata Jazilul.

    Jazilul mengatakan pelajaran besar dari Hari Pahlawan harus dihadirkan dalam konteks pembangunan Indonesia hari ini.

    Menurutnya, perubahan paradigma pembangunan yang saat ini dijalankan Presiden Prabowo Subianto perlu didukung seluruh elemen bangsa.

    Pemerintah sedang fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program unggulan, seperti Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan 3 juta rumah, hingga pemberdayaan masyarakat berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    “Transformasi arah pembangunan ini harus kita tangkap sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM demi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Ini memerlukan kolaborasi dan dukungan dari seluruh pihak,” ujarnya.

    Ia mengakui jika dalam pelaksanaan program unggulan tersebut dalam satu terakhir masih terdapat banyak kekurangan. Hal itu merupakan kondisi yang wajar mengingat pemerintahan baru berjalan satu tahun.

    “Kontrol publik itu penting. Tapi, spiritnya harus sama: kita ingin membantu agar program berjalan lebih baik. Seperti para pahlawan yang bersatu demi mempertahankan kemerdekaan, kini kita harus bersatu untuk membangun kualitas bangsa,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bunga Keterlambatan Dihapus Otomatis!

    Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bunga Keterlambatan Dihapus Otomatis!

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

    Pembebasan Sanksi Secara Jabatan, Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan

    Dalam kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan secara jabatan, atau dengan kata lain, tanpa perlu pengajuan permohonan dari Wajib Pajak.

    Melalui mekanisme otomatis (by system) sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan. Proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

    Siapa yang Berhak dan Kapan Berlaku

    Pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025.

    Selama periode tersebut, sistem akan otomatis menyesuaikan dan menghapus sanksi bunga keterlambatan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, tanpa memerlukan langkah tambahan.

    Tujuan Kebijakan

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat:

    Mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat;
    Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan;
    Mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan kewajiban pajak tanpa beban tambahan bunga;

    Langkah Mudah Dukung Pembangunan Jakarta Tanpa Beban Sanksi

    Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. Dengan begitu, warga bukan hanya terbebas dari sanksi bunga keterlambatan, tetapi juga ikut berperan dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

     

    (*)

  • Senin, Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek

    Senin, Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Pos Pol TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

    7. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB;

    12. Kota Bekasi di KFC Zambrud pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini!

    Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini!

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Jangan sampai terlewat, catat tanggalnya!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

    Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan ini digelar untuk memberikan kemudahan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam siaran persnya.

    Pemutihan denda pajak kendaraan ini akan diberikan secara otomatis. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun. Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.

    Lebih lagi, untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan ini, kamu nggak perlu ke kantor Samsat. Sebab, bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

    “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.

    Lihat juga Video ‘Ada Cicil Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Gimana Caranya?’:

    (dry/din)

  • Soal Pahlawan Nasional, Cak Imin: Yang Jadikan Demokrasi dan Reformasi adalah Gus Dur

    Soal Pahlawan Nasional, Cak Imin: Yang Jadikan Demokrasi dan Reformasi adalah Gus Dur

    Soal Pahlawan Nasional, Cak Imin: Yang Jadikan Demokrasi dan Reformasi adalah Gus Dur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik usulan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

    Gus Dur
    diusulkan menjadi pahlawan tentu kita bangga, bersyukur, terima kasih,” kata Muhaimin di Kantor DPP
    PKB
    , Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
    Pria yang karib disapa
    Cak Imin
    ini lantas menilai, pengakuan negara terhadap Gus Dur merupakan bentuk penghargaan atas jasa besar mantan Presiden yang dijuluki “Bapak Pluralisme” itu dalam memperjuangkan nilai kemanusiaan, kebebasan, dan demokrasi di Indonesia.
    Sebagai tokoh sentral dalam masa transisi pasca-Reformasi, Gus Dur dikenal sebagai Presiden yang memperjuangkan pluralisme dan menegakkan prinsip demokrasi di tengah dinamika politik nasional.
    “Karena memang demokrasi tumbuh kuat dan terakhir gong yang menjadikan reformasi dan demokrasi adalah Gus Dur,” ujar Cak Imin.
    Sebagaimana diberitakan, Menteri Kebudayaan (Menbud) sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon menyampaikan, ada 49 nama yang diusulkan menjadi
    Pahlawan Nasional
    .
    Menurut Fadli Zon, dari 49 tokoh diusulkan menjadi penerima
    gelar Pahlawan Nasional
    . Sebanyak 24 orang di antaranya masuk dalam daftar prioritas.
    “Ada 40 nama calon pahlawan nasional yang dianggap telah memenuhi syarat dan ada sembilan nama yang merupakan bawaan, carry over, dari yang sebelumnya. Jadi totalnya ada 49 nama,” kata Fadli Zon di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025
    “Dan sekarang tentu karena kita juga mendekati Hari Pahlawan, kita telah menyampaikan ada 24 nama dari 49 itu yang menurut Dewan GTK memerlukan, telah diseleksi mungkin bisa menjadi prioritas,” ujarnya lagi.
    Fadli menjelaskan, 24 nama prioritas itu akan diseleksi terlebih dahulu oleh Dewan GTK setelah dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat yang dibentuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
    Setelah itu, baru akan disampaikan lagi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
    “Ya, tentu akan diseleksi lagi. Termasuk oleh, oleh kami sendiri akan disortir lagi gitu ya. Kira-kira untuk disampaikan nanti kepada Presiden,” ucap Fadli.
    Dia lantas memastikan bahwa nama-nama yang diusulkan sudah memenuhi syarat.
    Menurut dia, seluruhnya memiliki perjuangan yang jelas. Begitu juga dengan belakang, riwayat hidup, dan riwayat perjuangannya yang sudah diuji secara akademik serta secara ilmiah secara berlapis-lapis.
    Bahkan, Fadli menyebut, nama Presiden ke-2 Soeharto sudah diusulkan sebanyak tiga kali.
    “Termasuk nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan, ya. Dan juga beberapa nama lain, ada yang dari 2011, ada yang dari 2015, semuanya yang sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
    Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan 40 nama yang diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional kepada Ketua Dewan GTK, Fadli Zon.
    Berikut ini daftar 40 nama tokoh yang diusulkan Kemensos ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
    Usulan Baru 2025
    Usulan Tunda 2024
    Usulan Memenuhi Syarat Diajukan Kembali (2011-2023)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Alasan Cak Imin Dukung Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    Ini Alasan Cak Imin Dukung Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pantas diusulkan menjadi pahlawan nasional. Cak Imin menilai Gus Dur turut berperan dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    “Gus Dur diusulkan menjadi pahlawan tentu kita bangga bersyukur. Terima kasih karena memang demokrasi tumbuh kuat, dan terakhir gong yang menjadikan reformasi dan demokrasi adalah Gus Dur,” kata Cak Imin di Gedung DPP PKB, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

    Sementara saat ditanya soal polemik usulan Presiden Soeharto menjadi pahlawan nasional, Cak Imin enggan berkomentar banyak.

    “Kita tunggu saja dewan gelar, saya sebagai menteri tentu tidak bisa berkomentar siapa saja yang akan kita dukung atau tidak, sepenuhnya saya menyerahkan kepada dewan kehormatan dan gelar,“ pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebanyak 49 tokoh yang diusulkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional.

    Beberapa nama yang turut diusulkan adalah Presiden ke-2 RI Soeharto; Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur; hingga aktivis buruh, Marsinah.

    Namun, rencana pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto mendapat penolakan dari koalisi masyarakat sipil.

    Hal tersebut terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama masa Pemerintahan Soeharto, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).