partai: PKB

  • PKB Kota Kediri Gelar Khotmil Qur’an, Syukuri Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Syaikhona Kholil, Gus Dur, dan Marsinah

    PKB Kota Kediri Gelar Khotmil Qur’an, Syukuri Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Syaikhona Kholil, Gus Dur, dan Marsinah

  • PKB Usulkan Insentif untuk Rukun Kematian di Jember

    PKB Usulkan Insentif untuk Rukun Kematian di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan alokasi insentif untuk rukun kematian masyarakat (RKM) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2026.

    “Orang yang meninggal di lingkungan diurus bukan rukun tetangga dan rukun warga, tapi RKM di situ,” kata Mufid, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember dari PKB, ditulis Rabu (12/5/2025).

    Mufid menilai, RKM lebih mengetahui warga yang meninggal dunia selalu mengurus pemakamannya. “Kalau ada orang meninggal yang dicari pertama adalah RKM. Nah, insentif barangkali nanti bisa membant. Jumlahnya tidak terlalu besar,” katanya.

    Mufid memahami jika eksekutif tidak leluasa dalam menyusun APBD Jember karena adanya pemangkasan anggaran dari pusat. Di sini dia meminta pemerintah daerah mengefisiensikan pengeluaran.

    Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalokasikan belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 4,576 triliun. Sementara pendapatan direncanakan Rp 4,394 triliun.

    Pagu terbesar untuk urusan pemerintahan bidang kesehatan yakni Rp 1,541 triliun dan bidang pendidikan sebesar Rp 1,375 triliun. Berikutnya adalah urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yakni Rp 221,079 miliar.

    Besarnya alokasi pagu bidang kesehatan tak lepas dari bidang ini sebagai prioritas. PesertaUniversal Health Coverage di Jember hingga 1 Oktober 2025 mencapai 2.592.381 orang atau 98,74 persen dari total. penduduk. [wir]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Berlaku sampai Kapan?

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Berlaku sampai Kapan?

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan Jakarta berlaku sampai kapan? Catat waktunya jangan sampai kamu terlewat!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan. Ada dua jenis pajak yang sanksi administratifnya dibebaskan yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketika kamu telat bayar pajak kendaraan, akan dikenakan denda berupa bunga keterlambatan. Nah denda itu tak dikenakan meski kamu telat bayar pajak.

    Pemutihan denda pajak kendaraan ini bisa dilakukan tanpa harus mengajukan permohonan. Dikutip laman Bapenda Jakarta, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

    Dengan mekanisme ini, Sobat Pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu kamu akan melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku sampai Kapan?

    Pemutihan denda pajak kendaraan ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak pada saat Keputusan Kepala Badan mulai berlaku yakni 10 November hingga 31 Desember 2025.

    Dengan demikian, setiap Wajib Pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajaknya dalam jangka waktu tersebut akan otomatis memperoleh pembebasan bunga keterlambatan, tanpa perlu melakukan langkah tambahan apa pun. Jadi, mulai tanggal tersebut, sistem pajak online Bapenda akan langsung menyesuaikan dan menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Pemutihan ini tentu memberi keringanan bagi para wajib pajak yang nunggak. Tak cuma itu, pemutihan ini juga bertujuan untuk:

    Mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat;Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan;Mengoptimalkan penerimaan daerah dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban tambahan bunga;Serta menciptakan sistem pelayanan pajak daerah yang lebih efisien dan transparan.

    (dry/din)

  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Biaya Ini yang Bakal Dihapus

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Biaya Ini yang Bakal Dihapus

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun, yang diputihkan bukan tunggakan pokok pajaknya, melainkan denda atau sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

    Dikutip dari siaran persnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

    Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Jadi, yang dihapus hanya denda ketelambatannya ya, detikers. Sedangkan pokok pajak yang terlewat tetap harus dibayarkan.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana.

    Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

    Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.

    (rgr/din)

  • Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek pada Rabu

    Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek pada Rabu

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Italy Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramatjati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Ciputat halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Hal Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 09.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB

    14. Cinere di halaman Kantor Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga diminta manfaatkan pemutihan sanksi pajak-BBNKB

    Warga diminta manfaatkan pemutihan sanksi pajak-BBNKB

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan meminta warga untuk memanfaatkan program pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) karena ini meringankan.

    “Adanya program pemutihan ini, seharusnya bisa menjadi insentif bagi warga Jakarta untuk membayar pajak dan BBNKB,” kata August di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, program dari Polda Metro Jaya berupa pemutihan denda yang diselenggarakan dari 10 November sampai dengan 31 Desember 2025 dapat dimanfaatkan warga.

    August menilai bahwa program tersebut merupakan kesempatan bagi Jakarta untuk menarik pembayaran pajak dari pengguna kendaraan bermotor yang jumlahnya cukup banyak.

    “Jika mengacu pada data Polri, maka terdapat lebih dari 24 juta unit kendaraan bermotor yang berkeliaran di Jakarta. Dengan kata lain, 15,04 persen kendaraan di Indonesia berada di kota Jakarta ini,” ujarnya.

    Jumlah tersebut kata dia, merupakan potensi besar bagi pendapatan pajak di Ibu Kota. Sehingga, hal itu perlu dikejar secara serius dengan cara disosialisasikan secara masif kepada masyarakat bahwa kini ada kesempatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa denda.

    August mendorong agar warga Jakarta memanfaatkan momentum ini untuk menunaikan tanggung jawabnya dalam membayar pajak kendaraan bermotor karena penting bagi pemasukan kas daerah.

    “Saya berharap warga juga bisa antusias mengikuti program ini dan membayarkan pajak kendaraan bermotor. Kita perlu ingat bahwa pajak kita ini penting untuk pembangunan,” katanya.

    Sebelumnya, pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi bea balik nama (BBN) untuk kendaraan Jakarta mulai dibuka pada Senin (10/11).

    “Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta, program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi BBN kendaraan bermotor terhitung mulai 10 November sampai dengan 31 November 2025,” demikian tertera dalam unggahan akun X (Twitter) @TMCPolda Metro.

    Adapun khusus pelayanan pemutihan untuk hari Sabtu dan Minggu dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring).

    “Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal),” tulis unggahan tersebut.

    Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, karena memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PKB Jombang Gelar Tasyakuran untuk Gus Dur, Syaikhona Cholil, dan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional

    PKB Jombang Gelar Tasyakuran untuk Gus Dur, Syaikhona Cholil, dan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional

    Jombang (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jombang menggelar tasyakuran atas penetapan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Syaikhona Cholil Bangkalan, dan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional pada Selasa (11/11/2025).

    Acara yang berlangsung di Graha Gus Dur, Kantor DPC PKB Jombang, dihadiri oleh puluhan kader dan pengurus PKB serta badan otonomnya (banom), yang berkumpul dalam suasana haru dan penuh kebahagiaan.

    Tasyakuran ini tidak hanya menjadi momen syukur, tetapi juga sebagai refleksi atas perjuangan luar biasa yang telah diberikan oleh Gus Dur dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, pluralisme, dan demokrasi di Indonesia.

    Selain itu, acara tersebut juga menjadi bentuk penghormatan atas penganugerahan Pahlawan Nasional kepada Syaikhona Cholil Bangkalan dan Marsinah, dua tokoh yang berperan penting dalam perjuangan di bidang keagamaan dan buruh.

    Acara ini semakin istimewa dengan kehadiran tokoh agama dan pengasuh pondok pesantren, seperti KH. M. Jauharul Afif (Gus Afif), Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Sunan Bonang Mambaul Maarif Denanyar Jombang, yang memimpin doa bersama. Di dalam ruangan, terpampang potret Gus Dur yang tersenyum, seolah menjadi saksi kebahagiaan dan kebanggaan para pengikutnya.

    Dalam sambutannya, Hadi Atmaji, Ketua DPC PKB Jombang, menyampaikan, “Bagi kami, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur bukan hanya penghormatan kepada sosok pribadi, tapi juga pengakuan terhadap gagasan-gagasan besar beliau. Gus Dur adalah simbol kemanusiaan yang melampaui sekat agama, suku, dan golongan.”

    Hadi juga menegaskan bahwa semangat perjuangan Gus Dur akan terus menginspirasi seluruh kader PKB, khususnya di Jombang, yang merupakan tempat kelahiran tokoh besar Nahdlatul Ulama itu.

    Tasyakuran yang digelar di Graha Gus Dur Jombang

    “Kami ingin meneruskan perjuangan beliau dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, keadilan sosial, serta keberpihakan kepada kaum lemah. Tasyakuran ini adalah wujud cinta dan penghormatan kami terhadap sosok guru bangsa,” tambah Hadi dengan penuh semangat.

    Anas Burhani, Sekretaris DPC PKB Jombang, juga menyoroti pentingnya penghargaan ini sebagai pengingat bagi kader PKB untuk tidak melupakan akar perjuangan partai yang lahir dari pemikiran Gus Dur.

    “Bagi kami, Gus Dur bukan hanya tokoh politik, tapi juga teladan moral. Beliau mengajarkan bahwa politik harus berorientasi pada kemanusiaan dan keberpihakan kepada rakyat kecil. Semangat inilah yang harus terus kami rawat,” ujarnya.

    DPC PKB Jombang juga berencana untuk menggelar rangkaian kegiatan lanjutan, seperti ngaji kebangsaan, ziarah ke makam Gus Dur di Tebuireng, dan diskusi tentang pemikiran Gus Dur. Anas berharap kegiatan ini dapat menghidupkan kembali nilai-nilai perjuangan Gus Dur di tengah masyarakat.

    Senyum para kader PKB menjadi bukti bahwa perjuangan Gus Dur kini tidak hanya diakui secara resmi oleh negara, tetapi juga tetap hidup dalam hati para pengikutnya.

    Hadi Atmaji menutup sambutannya dengan harapan, “Bagi keluarga besar PKB Jombang, Gus Dur bukan sekadar pendiri partai, tetapi juga pelita yang menuntun arah perjuangan. Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional menunjukkan bahwa nilai-nilai kejujuran, keberanian, dan kemanusiaan akan selalu abadi, seperti jejak Gus Dur yang tak pernah pudar dalam sejarah bangsa.” [suf]

  • Catat Lokasi dan Waktu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Catat Lokasi dan Waktu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Catat lokasi dan waktunya!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan denda pajak di Jakarta ini berlaku mulai hari ini, Senin (10/11/2025) sampai dengan akhir tahun 2025.

    Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut:

    1.Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya

    2.Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah

    3.Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal10 November 2025sampai dengan31 Desember 2025.

    Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak. Program ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

    Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

    Kalau memilih mengurus di Kantor Samsat, berikut lokasi Kantor Samsat di Jakarta:

    Samsat Jakarta Pusat dan Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta UtaraSamsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta SelatanSamsat Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta BaratSamsat Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.

    (rgr/din)

  • Gerai Samsat Keliling hadir di  14 lokasi Jadetabek pada Selasa

    Gerai Samsat Keliling hadir di  14 lokasi Jadetabek pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Pos Pol TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

    7. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

    8. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB;

    12. Kota Bekasi di KFC Zambrud pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jadi Pahlawan Nasional, Gus Dur dan Syaikhona Kholil Berjasa Besar pada Keagamaan dan Kemanusian

    Jadi Pahlawan Nasional, Gus Dur dan Syaikhona Kholil Berjasa Besar pada Keagamaan dan Kemanusian

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keputusan pemerintah yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-IV RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan KH Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

    “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur dan Syaikhona Kholil,” kata Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, Senin (10/11/2025).

    Menurut Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu, kedua tokoh tersebut merupakan sosok besar yang memiliki jasa luar biasa bagi bangsa dan negara, khususnya dalam bidang keagamaan, kebangsaan, dan kemanusiaan.

    Gus Jazil menilai, momentum pemberian gelar pahlawan ini menjadi pengingat penting bagi generasi muda untuk meneladani perjuangan dan nilai-nilai yang diwariskan oleh dua tokoh besar tersebut.

    “Semoga semangat perjuangan Gus Dur dan Syaikhona Kholil terus menginspirasi generasi penerus dalam menjaga keutuhan NKRI dan menegakkan nilai-nilai kebangsaan,” katanya.

    Wakil Ketua Umum PKB itu menjelaskan, KH Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan merupakan ulama besar dan guru para pendiri Nahdlatul Ulama (NU), termasuk KH Hasyim Asy’ari. Pemikiran dan perjuangan Syaikhona Kholil telah melahirkan generasi ulama dan santri yang berperan penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.

    Sementara itu, Gus Dur dikenal sebagai tokoh pluralisme, demokrasi, dan kemanusiaan yang tak hanya membela umat Islam, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.

    “Gus Dur adalah simbol keberanian moral dan teladan dalam memperjuangkan kemanusiaan serta demokrasi. Beliau bukan hanya milik warga Nahdlatul Ulama, tetapi milik seluruh bangsa Indonesia,” lanjut mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.

    Seperti diberitakan, Presiden Prabowo menganugerahkan gelar pahlawan nasional terhadap 10 tokoh. Selain Syaikhona Kholil dan Gus Dur, ada juga Presiden RI kedua Soeharto, Marsinah, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, dan Rahmah El Yunusiyyah.

    Kemudian Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara. [hen/ian]