partai: PKB

  • Kemarin, rangkap jabatan Polri hingga sengketa pertanahan daerah

    Kemarin, rangkap jabatan Polri hingga sengketa pertanahan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita politik terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengawali pagi Anda.

    Dasco: DPR segera kaji putusan MK soal Polri mundur dari jabatan sipil

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR RI segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil.

    Secara pribadi, dia mengatakan baru akan mempelajari putusan tersebut. Secara kebetulan, dia pun bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen.

    “Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pemkot Surabaya terima penyerahan aset waduk senilai Rp176 miliar

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penyerahan aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur senilai Rp176 miliar di Surabaya, Kamis.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya mengatakan selama bertahun-tahun waduk yang berada di depan Kampus UNESA, Lidah Wetan itu, tidak bisa dikelola oleh Pemkot Surabaya karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.

    “Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi III DPR setujui RUU KUHAP rampung dibawa ke rapat paripurna

    Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi II DPR apresiasi langkah Presiden rehabilitasi guru di Luwu Utara

    Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto atas keputusan merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis

    Selengkapnya klik di sini.

    Kemendagri fasilitasi daerah tangani sengketa dan konflik pertanahan

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memfasilitasi pemerintah daerah (Pemda) dalam penyelesaian permasalahan dan sengketa pertanahan.

    Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Amran mengatakan Kemendagri berperan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut, sementara upaya penyelesaiannya menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Perlu diingat bahwa kami bukan yang menyelesaikan permasalahan (pertanahan), tetapi yang memfasilitasi, sama juga dengan teman-teman pemerintah daerah,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi Digital

    Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi Digital

    Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi Digital
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Gig akan mampu memberikan kepastian penghasilan minimum bagi pekerja di sektor ekonomi digital.
    “Salah satu poin penting dalam RUU
    Pekerja Gig
    ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja. Jadi, nanti entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum yang menjadi penghasilan bersih bagi pekerja jika memenuhi syarat tertentu,” ujar Huda saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, salah satu poin penting dalam
    RUU Pekerja Gig
    adalah pengaturan mengenai jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja.
    Dia menjelaskan, selama ini para pekerja di sektor
    gig economy
    belum memiliki jaminan penghasilan minimum.
    Dikutip dari tulisan “Penguatan Perlindungan bagi Pekerja Gig” karya Luthvi Febryka Nola selaku analis legislatif ahli madya bidang kesejahteraan rakyat pada Badan Keahlian DPR, diakses di berkas DPR, pekerja gig adalah pekerja lepas yang bekerja berdasarkan proyek jangka pendek dan fleksibel melalui platform digital atau langsung dengan klien.
    Mereka tidak terikat kontrak kerja jangka panjang seperti karyawan tetap, dan umumnya bekerja sesuai permintaan untuk satu atau lebih klien.
    Contoh pekerjaan gig meliputi pengemudi ojek online (ojol), pengantar makanan, penulis lepas, desainer grafis, dan konsultan IT.
    Akibatnya, mereka tidak memiliki kepastian pendapatan dalam periode waktu tertentu.
    “Situasi ini juga dimanfaatkan oleh pemberi kerja untuk bertindak semaunya karena tidak ada kewajiban dari aturan perundangan agar mereka memberikan penghasilan minimum atau penghasilan bersih bagi mitra pekerja,” kata Huda.
    Menurut Huda, besaran penghasilan bersih nantinya akan didasarkan pada waktu keterlibatan atau
    time engagement
    , yang disepakati antara pekerja dan entitas pemberi kerja.
    “Nanti terkait waktu keterlibatan akan diatur dalam aturan turunan, bisa peraturan pemerintah atau peraturan menteri,” ucap Huda.

    Huda menambahkan, inisiatif RUU Pekerja Gig ini lahir karena selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja antara mitra dan perusahaan aplikasi.
    Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini masih berorientasi pada sistem kerja konvensional dan belum mampu menjangkau model kerja digital.
    “Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja berbasis platform digital,” ujar Huda.
    RUU Pekerja Gig resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2026.
    Pengesahan daftar tersebut dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Selasa (23/9/2025).
    Syaiful Huda
    mengatakan, RUU yang diinisiasinya itu memiliki tiga tujuan utama, yakni memastikan perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memberikan kejelasan kewajiban bagi aplikator atau platform digital, serta menjamin keselamatan publik.
    “Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja Gig yang memuat tiga tujuan besar, yakni perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
    Huda menilai, pesatnya digitalisasi di Indonesia telah melahirkan gelombang baru pekerja
    ekonomi digital
    , mulai dari pengemudi transportasi daring hingga kreator konten.
    “Pertumbuhan paling menonjol terlihat di sektor transportasi online yang melibatkan jutaan mitra pengemudi di platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Green SM, dan Lalamove. Selain itu, muncul pula profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, hingga clipper dan pekerja kreatif lainnya,” kata Huda.
    Namun, Huda menegaskan, ketiadaan regulasi khusus membuat para pekerja gig berada dalam posisi yang rentan dan tidak terlindungi secara hukum.
    “Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai,” ujar Huda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Realisasi penerimaan pajak di Jakarta Selatan capai 80 persen

    Realisasi penerimaan pajak di Jakarta Selatan capai 80 persen

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mencatat realisasi penerimaan Pajak Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2025 telah mencapai 80,60 persen atau setara dengan Rp12,6 triliun dari target sebesar Rp15,7 triliun.

    “Kami mendorong kepada seluruh jajaran di tingkat kecamatan untuk terus memaksimalkan penerimaan pajak daerah di wilayah masing-masing,” kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mukhlisin di Jakarta, Kamis.

    ‎Capaian tersebut merupakan hasil total penerimaan pajak sejak Bulan Januari hingga 12 November 2025.

    Adapun dana dari pajak tersebut merupakan sumber pendapatan utama yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik di Jakarta.

    ‎Sementara, Kepala Suku Badan Pendapatan Pajak Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Hendarto menambahkan, dari 12 jenis pajak, ada tiga jenis pajak yang telah melebihi target yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan dan pajak alat berat (PAB).

    ‎”Per 12 November 2025, PBB-P2 mencapai 100,82 persen, PBJT jasa perhotelan 103,51 persen dan PAB 132,06 persen, sementara pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), capaiannya terendah sebesar 54,25 persen,” kata Hendarto.

    ‎Sementara itu, perolehan pendapatan pajak tertinggi untuk tingkat kecamatan saat ini adalah Kecamatan Pesanggrahan.

    ‎”Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin agar realisasi penerimaan pajak tahun ini dapat mencapai target sampai akhir tahun nanti,” ucapnya.

    Maka itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengajak kepada seluruh warga Jakarta bahwa saat ini sedang ada pembebasan sanksi pajak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jakarta sejak mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

    Pembayaran tunggakan PKB dapat dilakukan di Samsat Keliling selain di Samsat Induk.

    ‎”Ayo manfaatkan segera pembebasan sanksi untuk PKB dan BNNKB hingga akhir tahun ini,” ucapnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bayar Pajak STNK Bisa Online, Wajib Ada KTP Asli!

    Bayar Pajak STNK Bisa Online, Wajib Ada KTP Asli!

    Jakarta

    Bayar pajak STNK bisa online. Meski begitu, KTP tetap jadi syarat utamanya. Kenapa wajib ada KTP?

    Bayar pajak STNK tahunan bisa dilakukan secara online. Bahkan kamu nggak perlu keluar rumah, repot-repot antre di Samsat untuk bayar pajak kendaraan setiap tahun. Meski dilakukan secara online, KTP tetap jadi persyaratan utama. Ya, untuk pembayaran pajak tahunan baik itu di Samsat ataupun secara online, KTP merupakan syarat wajib.

    “Karena sesuai Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan bermotor wajib menggunakan KTP asli sesuai dengan data di STNK dan BPKB,” demikian penjelasannya dikutip detikOto dari laman Instagram Samsat Digital.

    Pun untuk pembayaran pajak STNK online juga butuh KTP asli saat registrasi. Hal ini dilakukan untuk memvalidasi identitas pemilik kendaraan. Nah kalau persyaratan KTP asli sudah kamu penuhi, maka tinggal mengikuti langkah-langkah perpanjang STNK online. Berikut ini langkahnya.

    Cara Bayar Pajak STNK Online

    1. Registrasi Pengguna

    * Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
    * Pilih registrasi Pengguna
    * Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
    * Memasukkan foto e-KTP
    * Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
    * Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
    * Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

    2. Tambah Data Kendaraan

    Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain. Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut.

    * Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
    * Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
    * Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
    * Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
    * Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
    * Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
    * Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

    3. Pengesahan STNK

    Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.

    * Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
    * Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
    * Slide tombol kirim dokumen TBPKP
    * Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
    * Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
    * Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
    * Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
    * Selesai

    (dry/rgr)

  • Diduga Menipu, Kuasa Hukum Nur Wakhid Laporkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan ke Polisi

    Diduga Menipu, Kuasa Hukum Nur Wakhid Laporkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan ke Polisi

    Magetan (beritajatim.com) – Kuasa hukum anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid, yakni Sumadi, resmi melaporkan Ketua DPC PKB Magetan Suratno dan Sekretaris DPC PKB Magetan Nanang Zainudin ke Polres Magetan atas dugaan tindak pidana penipuan.

    Laporan tersebut dibuat pada Rabu (12/11/2025), usai persidangan di Pengadilan Negeri Magetan.

    Dalam surat laporannya, Sumadi menuding kedua pengurus DPC PKB itu telah melakukan perbuatan penipuan dengan menggunakan surat yang dianggap belum sah untuk mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kliennya, Nur Wakhid.

    “Dilaporkan hari Rabu, habis sidang itu. Terkait penipuan. Penipuan kepadanya (Nur Wakhid). Mereka menggunakan sarana surat yang dianggap belum sah,” ujar Sumadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Kuasa hukum itu juga menegaskan bahwa laporan telah diterima oleh pihak Polres Magetan dan barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

    “Sudah, sudah diterima. Barang buktinya juga sudah diserahkan,” tambahnya.

    Laporan ini menjadi babak baru dalam polemik PAW Nur Wakhid dari kursi DPRD Kabupaten Magetan yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebelumnya, persoalan serupa juga telah berlanjut ke ranah hukum dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nur Wakhid melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Magetan.

    Hingga berita ini ditulis, pihak DPC PKB Magetan maupun para terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penipuan tersebut. [fiq/ted]

  • Istri Abdul Wahid Curhat ke UAS , Ngaku Uang Dolar Sitaan KPK Tabungan untuk Berobat Anak

    Istri Abdul Wahid Curhat ke UAS , Ngaku Uang Dolar Sitaan KPK Tabungan untuk Berobat Anak

    GELORA.CO – Uang Sitaan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi terhadap Gubernur Riau dan Kepala Dinas PUPR, memunculkan sejumlah fakta baru, setelah orang dekat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid buka suara.

    Henny Sasmita istri Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid menceritakan perihal sebenarnya kepada Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Ustadz Alnofiandri Dinar sebagai sahabat dekat suaminya sebelum ia berangkat ke Jakarta, pasca penetapan suaminya sebagai tersangka.

    Selasa (4/11/2025) pagi setelah Abdul Wahid dibawa ke Jakarta, istri Abdul Wahid datang ke pesantren Az Zahra, pesantren milik UAS di Rimbo Panjang. Ia curhat dan minta doa ke Ustadz Abdul Somad agar diberi kekuatan menghadapi persoalan tersebut.

    Sebab Henny begitu terpukul dengan peristiwa OTT yang menurutnya tidak mungkin dilakukan suaminya dan yakin suaminya tidak melakukan itu.

    Pada saat di Pesantren menurut cerita Ustadz Alnofiandri Dinar, Henny menyampaikan apa perasaannya saat itu. Dia terpukul dengan kejadian itu. Sangat syok serta kaget sekali dengan kejadian ini.

    “Karena sebelumnya tidak pernah informasi terkait ini, kemudian beliau rasanya sangat yakin dengan suaminya, selama di dunia politik sudah lebih 20 tahun, belum pernah ada track record informasi miring terhadap Abdul Wahid,” ujar Alnofiandri .

    Henny Sasmita juga menyampaikan isi hatinya dengan meyakini itu dan selama menjadi Gubernur sering mengingatkan suaminya untuk bekerja lurus dan menjaga nama UAS serta jaga nama Riau, sehingga ia sangat kaget dengan informasi penangkapan suaminya ini.

    Namun ada kejanggalan yang diceritakan Henny Sasmita dari OTT tersebut, terutama uang berbentuk Poundsterling dan Dolar yang disita di kediaman pribadinya di Jakarta, uang tersebut merupakan tabungan untuk anak.

    “Dari informasi beliau, uang itu sengaja ditabung, yang ditargetkan untuk berobat anak beliau, kemudian uang itu sebagian merupakan SPPD dan dana yang sisa dulu, disimpan dalam bentuk valuta asing, sehingga uang itu berasal dari kerja beliau, sebelumnya yang disimpan di Jakarta, dan tidak perlu dibawa ke Pekanbaru karena masih bolak balik ke Jakarta,” ujar Alnofiandri menceritakan.

    Karena lanjut Alnofiandri, Abdul Wahid, selain politikus juga dikenal seorang pengusaha, oleh karena itu, kepentingan terhadap valuta asing itu adalah sebuah kepentingan yang lumrah.

    “Jumlahnya juga tidak besar 800 juta untuk seorang pengusaha dan politikus yang sudah panjang perjalanannya menurut kami jumlah yang sangat lumrah. Oleh karena itu, uang itu adalah dana simpanan bukan sebagai uang setoran,” ujarnya.

    Saat ini istri Abdul Wahid menurut Alnofiandri, karena status Gubernur sudah nonaktif maka sudah kembali pada tugas awal, tugas sebagai pegawai di Badan Penghubung Riau di Jakarta.

    “Begitu suaminya tersangka maka langsung balik ke Jakarta dan menjalankan tugas dinasnya ditengah kondisinya yang masih syok terpukul mental,” jelasnya.

    “Saya harus kuat dan saya harus kuatkan anak saya dan saya harus kembali bekerja. Saya tidak akan peduli apa nanti cakap orang, mau diapakan orang terserah. Yang jelas saya berusaha lagi masuk ke kantor sebagai ASN,” ujar Alnofiandri menirukan pernyataan Henny sebelum berangkat ke Jakarta.

    Saat diskusi dengan istri Abdul Wahid, menurutnya semua tuduhan yang dituduhkan mulai dari Jatah preman dan setoran soal jabatan semuanya dibantah politisi PKB tersebut.

    “Saya diskusi dengan istri Wahid, dibantahnya semua tuduhan itu. Mulai dari Japrem proyek dan Japrem soal jabatan serta tuduhan lainnya,” tegas Alnofiandri.

    Pihaknya berharap masyarakat Riau berbaik sangka dengan Abdul Wahid, dengan hormati hukum ini berjalan. Kemudian meminta sesama orang Riau jangan saling menghakimi dan jangan saling framing sesama.

    “Kita mendoakan agar ini berjalan baik, hasilnya untuk kebaikan negeri dan mudah-mudahan Abdul Wahid bebas tidak ditetapkan sebagai terpidana. Beliau punya niat baik dan membuat program yang baik untuk masyarakat, sampai saat ini berbagai program,” ujarnya.

    Tribunpekanbaru.com mencoba melakukan komunikasi langsung dengan Henny Sasmita namun belum bersedia untuk diwawancarai langsung, karena kondisinya juga masih syok dan trauma berat.

    KPK Sita Rp 1,6 Miliar

    Sebelumya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,6 miliar dalam pecahan Dollar AS, Pound Sterling, dan Rupiah saat operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

     Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang-uang dalam pecahan Dollar AS dan Pound Sterling disita di rumah Abdul Wahid di Jakarta.

    “Dan untuk uang-uang dalam bentuk Dollar AS dan Pound Sterling diamankan di Jakarta. Di salah satu rumah milik saudara AW (Abdul Wahid),” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    “Untuk uang-uang yang diamankan dalam bentuk Rupiah itu diamankan di Riau,” sambungnya.

    Budi mengatakan, uang sebesar Rp 1,6 miliar yang disita bukan penyerahan pertama.

    KPK menduga Abdul Wahid sebelumnya sudah pernah menerima penyerahan-penyerahan lainnya.

    “Artinya kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” ujarnya.

    Geledah Sejumlah Tempat di Pekanbaru

    Setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara tersebut.

    Penyidik KPK telah menggeledah kantor Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (10/11/2025).

    Sebagai informasi, sebelumnya KPK sudah menggeledah Kantor Dinas PUPR PKPP Riau, rumah dinas hingga rumah pribadi.

    Saat menyambangi kantor Gubernur, tim penyidik KPK datang menggunakan delapan unit mobil dan langsung memasuki kantor berlantai tiga itu, dengan pengawalan personel Brimob Polda Riau bersenjata. 

    Hari ini Rabu (12/11/2025), KPK terlihat mendatangi kantor Dinas BPKAD Riau.

    Setelah enam jam lebih melakukan penggeledahan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Rabu (12/11/2025) sore.

    Pantauan di lokasi, tim KPK keluar dari gedung yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru itu sekitar pukul 15.14 WIB. Berbeda dari penggeledahan sebelumnya, kali ini penyidik tampak tidak membawa koper yang berkas seperti penggeledahan di beberapa lokasi sebelumnya.

    Terlihat hanya satu kotak karton air mineral saja yang dibawa oleh petugas KPK. Kotak itu kemudian dimasukkan ke bagasi salah satu mobil yang ditumpangi tim KPK.

    Menurut keterangan seorang pegawai yang bertugas di Kantor BPKAD Riau, petugas KPK tiba di lokasi sejak pagi.

    “Iya dari pagi bang, sekitar jam 9 lah, lama juga mondar-mandir sampai sore ni baru keluar,” ujar seorang pegawai yang meminta namanya tidak ditulis.

  • Saat Niat Baik Guru Dianggap Pungli: Potret Kegagalan Negara Menjamin Pendidikan

    Saat Niat Baik Guru Dianggap Pungli: Potret Kegagalan Negara Menjamin Pendidikan

    Saat Niat Baik Guru Dianggap Pungli: Potret Kegagalan Negara Menjamin Pendidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Niat baik dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membantu rekan-rekannya yang belum menerima honor justru berujung hukuman berat.
    Rasnal dan Abdul Muis, dua
    guru
    di SMA Negeri 1
    Luwu Utara
    , dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah perbuatannya dianggap sebagai pungutan liar berkedok sumbangan sukarela.
    Mereka pun harus berhadapan dengan hukum. Bahkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pun, keduanya tetap divonis bersalah.
    Beruntung kabar vonis itu sampai di telinga Presiden
    Prabowo
    Subianto. Perjuangan mereka memperoleh keadilan diganjar rehabilitasi oleh presiden. Nama baik dan hak mereka pun segera dipulihkan. 
    Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu, Rasnal baru saja dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
    Ia didatangi 10 guru honorer yang mengadu belum menerima honor selama 10 bulan pada 2017.
    Dari situ, Rasnal kemudian menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, dengan melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa. Rapat digelar pada 19 Februari 2018.
    Rapat itu melahirkan kesepakatan adanya sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan per siswa, yang dikelola komite untuk membantu pembayaran honor guru.
    “Semua orangtua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal.
    Sementara Abdul Muis ditunjuk oleh orangtua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan tersebut.
    “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada
    Kompas.com
    saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
    Masalah kemudian muncul setelah ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan itu sebagai pungli.
    Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan, dan akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
    Rasnal dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan. Ia menjalani delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.
    Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
    Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.
    “Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya.
    Nasib serupa dialami Abdul Muis. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
    “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
    Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentiannya sebagai guru ASN.
    Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menilai kasus ini mencerminkan buruknya sistem pendidikan nasional yang belum mampu menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
    “Fenomena ini menunjukkan kegagalan negara dan buruknya sistem pendidikan yang belum mampu menjamin kesejahteraan guru. Akibat sistem yang amburadul ini, ironisnya yang terjadi malah menjadikan guru sebagai ‘kambing hitam’,” kata Ubaid kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Ubaid menyoroti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan. Menurutnya, APBN untuk pendidikan kerap digerogoti program-program yang tidak menyentuh kebutuhan dasar sekolah.
    “Buktinya, APBN untuk pendidikan terus digerogoti oleh program-program yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar pendidikan. Misalnya, kasus pemotongan dana pendidikan besar-besaran untuk MBG. Pemerintah harus mereformasi sistem pendanaan pendidikan agar kebutuhan dasar sekolah dan kesejahteraan guru, khususnya honorer, dijamin dengan jelas oleh pemerintah, bukan malah bergantung pada ‘sumbangan’,” ujarnya.
    Ia juga menyoroti normalisasi pungutan liar berkedok sumbangan yang kerap terjadi di sekolah-sekolah.
    “Ada kesan kuat di sekolah kita soal normalisasi pungutan liar berkedok sumbangan. Ini perkara yang sengaja dinormalisasi: sumbangan di sekolah kerap menjadi pisau bermata dua, bisa membawa manfaat, tapi juga bisa menikam balik jika terbukti benar-benar pungli dan sumbangan hanyalah kedok belaka,” katanya.
    Menurut Ubaid, secara prinsip, sumbangan diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, transparan, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan. Namun di lapangan, praktiknya kerap bergeser menjadi pungutan terselubung karena tekanan kebutuhan sekolah yang tidak ditopang pendanaan memadai dari pemerintah.
    “Jika benar guru tersebut jelas-jelas melakukan pungli, maka keduanya ya melakukan kesalahan. Misalnya sumbangan yang mestinya sukarela malah diwajibkan, maka ini jelas pungli. Tapi sebaliknya, jika kedua guru tersebut tidak melakukan pungli, tapi benar-benar sumbangan yang tidak mengikat dan sukarela, maka dua guru tersebut adalah korban dari sistem yang timpang,” ujarnya.
    “Mereka dihukum karena mencoba mencari solusi atas persoalan struktural: minimnya kesejahteraan guru honorer dan keterbatasan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang serba ketat penggunaannya. Niat baik mereka justru dipersekusi oleh sistem yang tidak adil,” lanjutnya.
    Ubaid menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal pelanggaran aturan, tapi indikator lemahnya tata kelola pendanaan pendidikan dan buruknya perlindungan bagi tenaga pendidik.
    “Guru yang bersuara atau berinisiatif kerap menjadi korban represi birokrasi. Padahal, negara seharusnya hadir untuk mensejahterakan dan melindungi mereka, bukan malah menjadikan mereka sebagai kambing hitam lalu menghukumnya. Tragis!” tutupnya.
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dua guru tersebut.
    Menurutnya, peristiwa ini menggambarkan masih adanya ketimpangan dan kekakuan dalam birokrasi pendidikan serta lemahnya empati negara terhadap guru yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.
    “Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi kaku hanya karena teks aturan, sementara hati nurani dan akal sehat kita menjerit melihat kenyataan. Apa yang dilakukan para guru itu adalah tindakan solidaritas dan kemanusiaan, bukan tindakan memperkaya diri,” ujar Lalu Hadrian.
    Ia menilai, semangat membantu sesama guru yang belum digaji selama 10 bulan tidak bisa dipersepsikan sebagai niat melanggar hukum.
    “Sebaliknya, ini menunjukkan kepedulian dan rasa tanggung jawab moral dari para pendidik di lapangan yang selama ini harus berjuang di tengah keterbatasan,” katanya.
    Politikus PKB asal NTB ini menegaskan bahwa negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada para pendidik, bukan justru menambah beban bagi mereka.
    “Negara seharusnya introspeksi, guru-guru honorer dibiarkan tidak menerima gaji berbulan-bulan hanya karena persoalan administrasi dapodik, tapi (ketika ada guru lain membantu) justru dipenjara dan diberhentikan karena ingin membantu mereka? Pemerintah seharusnya dalam memastikan hak-hak mereka secara adil, bukan memenjarakan dan memberhentikannya?” tegasnya.
    Menurutnya, Komisi X DPR RI akan mendorong pemerintah, khususnya Kemendikdasmen serta pemerintah daerah, untuk meninjau kembali kebijakan pemberhentian terhadap kedua guru tersebut.
    “Kami mendukung sepenuhnya aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Kami akan meminta penjelasan dari pihak terkait agar keputusan PTDH ini dapat dikaji ulang secara bijak dan proporsional,” jelas Lalu Hadrian.
    Ia menambahkan, kasus ini menjadi cermin nyata masih belum berkeadilannya sistem penggajian dan pendataan guru honorer.
    “Banyak guru di pelosok negeri yang bekerja sepenuh hati namun masih bergelut dengan gaji rendah dan status yang tidak jelas,” ujarnya.
    “Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.” imbuh Ketua DPW PKB NTB itu.
    Usai kabar pemecatan itu viral di media sosial, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan memberikan rehabilitasi kepada keduanya. 
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis.
    “Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” kata Prasetyo Hadi dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).
    Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.
    “Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara,” ucapnya.
    Lewat rehabilitasi hukum ini, Istana berharap dapat memulihkan nama baik dan hak Rasnal dan Abdul Muis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKB Kota Malang Gelar Tasyakuran Usai Gus Dur Dianugerahi Pahlawan Nasional

    PKB Kota Malang Gelar Tasyakuran Usai Gus Dur Dianugerahi Pahlawan Nasional

    Malang (beritajatim.com) – Presiden RI ke 4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mendapat anugerah sebagai Pahlawan Nasional. Gus Dur dianggap sebagai tokoh penting sehingga layak diberi gelar pahlawan nasional.

    Usai pemberian gelar itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang menggelar tasyakuran di kantor mereka di Jalan Ketapang, Kasin, Klojen, Kota Malang pada Rabu (12/11/2025) malam. Tidak hanya kader PKB dan seluruh anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang. Sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) di Kota Malang juga hadir.

    Ketua DPC PKB Kota Malang Fatchullah, mengatakan tasyakuran ini merupakan bentuk kebanggaan dan rasa syukur atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur. Apalagi tokoh lain seperti KH Muhammad Kholil, Bangkalan, hingga Marsinah sebagai aktivis buruh yang memperjuangkan hak-hak pekerja hingga akhir hayatnya juga diberi gelar yang sama.

    “Gus Dur bukan hanya tokoh bangsa, tetapi juga ruh perjuangan PKB. Beliau telah menanamkan nilai-nilai pluralisme, keadilan sosial, dan keberanian moral dalam membela kebenaran. Karena itu, kita sebagai kader PKB harus terus meneladani semangat dan pemikiran beliau,” ujar Fatchullah.

    Fatchullah mengatakan sejarah panjang PKB tidak dapat dilepaskan dari Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi induk yang melahirkan nilai-nilai dasar perjuangan partai. PKB lahir dari para ulama dengan Gus Dur sebagai tokoh sentralnya.

    “PKB lahir dari rahim NU dengan misi untuk meneruskan perjuangan para ulama, termasuk KH Abdurrahman Wahid. Maka memperjuangkan rakyat adalah bagian dari meneruskan perjuangan para pahlawan bangsa,” ujar Fatchullah.

    Sementara itu, tokoh NU setempat KH Imam Mukti menekankan pentingnya melandaskan perjuangan politik PKB pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Menurutnya, politik dalam pandangan Islam bukan semata urusan kekuasaan, melainkan sarana ibadah untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan umat.

    “Rasulullah SAW mengajarkan bahwa perjuangan harus didasari pada keikhlasan dan kasih sayang. PKB harus menjadi partai yang membawa rahmat bagi seluruh masyarakat, memperjuangkan keadilan tanpa membeda-bedakan,” kata Imam Mukti.

    Imam menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama membutuhkan peran politik untuk dapat mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada umat.

    “NU tidak mungkin bisa berbuat kebijakan politik tanpa partai politik,” ujar Imam. [luc/aje]

  • Akademisi dorong pekerja pahami laporan keuangan untuk negosiasi upah

    Akademisi dorong pekerja pahami laporan keuangan untuk negosiasi upah

    Jakarta (ANTARA) – Dosen Akuntansi Universitas Esa Unggul sekaligus akuntan profesional Daryanto Hesti Wibowo mendorong para pekerja untuk mampu memahami laporan keuangan (lapkeu) perusahaan agar dapat melakukan negosiasi upah dengan lebih efisien.

    Ia mengatakan di Jakarta, Rabu, bahwa kemampuan membaca dan menganalisis laporan keuangan kini menjadi keterampilan penting bagi serikat pekerja untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan anggotanya.

    Dengan memahami kondisi finansial perusahaan secara objektif, serikat pekerja dapat bernegosiasi dengan dasar data, bukan sekadar asumsi atau pernyataan yang bersifat subjektif.

    “Nanti kita negosiasinya sudah by data (dengan data), sudah nggak banyak debat lagi. Kita tunjukin, ibaratnya kita ‘buka kartu’, sudah langsung tepat sasaran apa yang mau kita sampaikan,” kata Daryanto dalam Workshop Literasi Keuangan Serikat Pekerja yang digelar di Antara Heritage Center (AHC), Jakarta.

    Ia menyatakan, kemampuan menganalisis rasio-rasio utama seperti likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas menjadi fondasi dalam memahami apakah perusahaan memiliki ruang untuk menaikkan upah atau memperbaiki kesejahteraan karyawan.

    Rasio likuiditas, contohnya, menunjukkan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek, sedangkan profitabilitas memperlihatkan margin laba bersih yang dapat menjadi argumen kuat dalam perundingan upah.

    “Kalau kita kaitkan, misalnya ini rasio profitabilitas tinggi dan margin laba yang sehat jadi argumen kuat untuk kenaikan upah, karena menunjukkan perusahaan menghasilkan keuntungan yang memadai,” jelasnya.

    Daryanto menambahkan, pendekatan berbasis data tidak hanya memperkuat posisi tawar pekerja, tapi juga meningkatkan kredibilitas serikat di mata manajemen.

    Ia menuturkan, kini mulai banyak serikat pekerja yang mempelajari analisis horizontal dan vertikal pada laporan keuangan.

    Analisis horizontal digunakan untuk melihat tren kinerja dari tahun ke tahun, sedangkan analisis vertikal membandingkan pos keuangan dalam satu periode, misalnya laba kotor terhadap pendapatan bersih.

    Daryanto menyampaikan, memiliki literasi keuangan yang baik mengenai laporan keuangan perusahaan dapat membantu mempermudah proses negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dan perusahaan.

    “Makanya, kalau nanti kita sudah punya literasi keuangan yang lebih baik, maka PKB-nya nanti kita jadi lebih bagus (mampu) untuk negosiasinya,” imbuh Daryanto Hesti Wibowo.

    Workshop Literasi Keuangan Serikat Pekerja bertajuk “Membangun Pemahaman Finansial untuk Perjuangan yang Lebih Kuat” tersebut dilaksanakan melalui skema kolaborasi pemberdayaan berbasis masyarakat antara Aliansi Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta Universitas Esa Unggul.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mimpi Besar Gus Dur untuk Tegakkan Hukum Seadil-adilnya Masih Belum Terwujud

    Mimpi Besar Gus Dur untuk Tegakkan Hukum Seadil-adilnya Masih Belum Terwujud

    Mimpi Besar Gus Dur untuk Tegakkan Hukum Seadil-adilnya Masih Belum Terwujud
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza mengatakan, mimpi besar Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) masih ada yang belum sepenuhnya terwujud, yakni penegakan hukum seadil-adilnya.
    Hal tersebut Faisol sampaikan dalam acara Tasyakuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang diselenggarakan Fraksi PKB
    MPR
    , di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Barangkali kita masih harus melanjutkan pesan, tugas, dan perjuangan Beliau yang belum sepenuhnya terwujud. Salah satunya, mimpi besar
    Gus Dur
    untuk menegakkan
    hukum
    seadil-adilnya. Beliau selalu mengingatkan agar hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Faisol.
    Faisol menyampaikan, Gus Dur pernah menyebut bahwa Indonesia kerap menjadi bangsa penakut karena tidak berani menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang salah.
    Dia pun percaya Presiden
    Prabowo Subianto
    memiliki hati nurani untuk mewujudkan cita-cita Gus Dur itu.
    “Kami percaya, Presiden Prabowo memiliki hati nurani untuk mewujudkan cita-cita luhur itu menegakkan hukum yang adil dan membawa kemakmuran bagi bangsa Indonesia,” tutur dia.
    Faisol menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada dua tokoh besar yang menjadi kebanggaan dan panutan seluruh rakyat Indonesia, yakni Gus Dur dan Presiden ke-2 RI Soeharto.
    Faisol berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Prabowo, atas keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut.
    “Ini membanggakan kita semua. Karena dengan rahmat Allah SWT, kita dapat hadir dalam acara tasyakuran atas dianugerahkannya gelar Pahlawan Nasional kepada dua tokoh besar yang menjadi pahlawan untuk kita semua,” ucap Faisol.
    “DPP PKB juga menyampaikan selamat kepada keluarga besar para tokoh yang mendapat gelar. Ini adalah bukti bahwa perjuangan mereka dalam melanjutkan kemerdekaan tidak pernah berhenti hingga hari ini,” sambung dia.
    Faisol mengapresiasi peran MPR yang tahun lalu mencabut TAP MPR yang menjadi hambatan administratif bagi proses penganugerahan gelar tersebut.
    Faisol menyebut, Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana sebagai sosok yang mencintai Gus Dur, sehingga akhirnya gelar Pahlawan Nasional bisa didapatkan.
    “Tanpa langkah berani MPR RI, mungkin sulit bagi kita menyaksikan penganugerahan ini tahun ini. Kami juga berterima kasih kepada Sekretariat Jenderal DPR RI yang telah memfasilitasi seluruh prosesnya,” ujar Faisol.
    “Saya mengenal beliau sebagai pencinta Gus Dur sejati. Karena kecintaannya itulah beliau memilih PKB, dan pada akhirnya turut berperan dalam memperjuangkan gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur,” sambung dia.
    Sementara itu, Faisol menegaskan, PKB berkomitmen untuk terus memperjuangkan nilai dan ajaran yang telah diwariskan para pahlawan, khususnya dua tokoh besar yang baru saja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
    “Tanpa perjuangan panjang dan kebesaran jiwa serta kepemimpinan Gus Dur yang mampu menjahit kembali perbedaan suku, ras, dan agama di tengah proses reformasi, mungkin kita tidak akan berada di titik ini. Beliau memastikan bahwa NKRI tetap utuh, eksis, dan berdaulat,” imbuh Faisol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.