partai: PKB

  • Kasus Sengketa SMAN 1 Bandung, Fraksi PPP Desak Pemprov Beri Bantuan Hukum

    Kasus Sengketa SMAN 1 Bandung, Fraksi PPP Desak Pemprov Beri Bantuan Hukum

    JABAR EKSPRES – Desakan dukungan bantuan hukum untuk SMAN 1 Bandung mengalir dari sejumlah Fraksi di DPRD Jabar, termasuk di dalamnya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Ketua Fraksi PPP Zaini Shofari menjelaskan, kasus yang menimpa SMAN 1 Bandung itu perlu disikapi serius. Dalam hal ini Dinas Pendidikan Jabar atau Pemprov Jabar perlu ikut bergerak. “Setidaknya ada dukungan bantuan hukum,” jelasnya, Senin (10/3).

    Kasus itu tengah bergulir di persidangan, artinya instrumen bantuan hukum cukup diperlukan. Hal itu juga untuk memberikan dukungan moril kepada pihak sekolah termasuk para siswa yang tengah menjalani pendidikan di sekolah yang ada di Jalan IR.H.Juanda No 93 Kota Bandung itu.

    BACA JUGA:Alumni SMAN 1 Bandung Harap Pengadilan Tolak Sepenuhnya Gugatan PLK, Ini Alasannya !

    Menurut Zaini, kasus itu juga berkaitan dengan status aset yang digunakan sebagai sekolah. Persoalan serupa bisa terjadi di beberapa sekolah lain. Karena sekolah dengan status numpang di tanah pihak lain juga tidak sedikit di Jabar.

    “Masalah aset ini juga perlu disikapi serius. Artinya segera ditindak lanjuti,” bebernya.

    Sebagaimana data data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keuangan Pemprov tahun anggaran 2023, tercatat ada 228 sekolah yang masih berstatus numpang atau berdiri di atas tanah milik pihak lain.

    Rinciannya, 111 SMAN, 86 SMKN, dan 31 SLBN. Beberapa sekolah ini menempati tanah yang dimiliki oleh berbagai pihak, mulai dari tanah desa hingga milik TNI.

    BACA JUGA:Legislator PKB Minta Disdik Jabar Jangan Ceroboh, Desak Keseriusan Kawal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    Contohnya, SMAN 1 Teluk Jambe di Kabupaten Karawang, yang tanahnya masih merupakan milik Desa Wanasari. Atau SMAN 2 Cianjur, yang masih berdiri di atas tanah kas desa seluas 0,8 hektare.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat memilih tidak merespon saat dikonfirmasi terkait desakan bantuan hukum mengenai kasus sengketa yang menimpa SMAN 1 Bandung itu.(son)

  • Perbaikan Sekolah Rusak Akibat Banjir Harus Jadi Prioritas

    Perbaikan Sekolah Rusak Akibat Banjir Harus Jadi Prioritas

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah pusat dan daerah segera bersinergi dalam memperbaiki 114 sekolah yang rusak akibat banjir di Bekasi. Menurutnya, perbaikan gedung sekolah harus menjadi prioritas agar proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.

    “Sekolah rusak akibat banjir, rumah para siswa juga terendam. Lengkap sudah penderitaan mereka. Semua pihak harus turun tangan,” ujar Lalu Hadrian kepada Parlementaria, Senin (10/3/2025).

    Politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Lalu Ari ini mengungkapkan keprihatinannya atas dampak banjir yang melanda Jabodetabek, khususnya di Bekasi. Ia menyebutkan bahwa kerusakan sekolah terjadi merata, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SLB.

    Akibat kerusakan tersebut, banyak siswa terpaksa diliburkan karena gedung sekolah terdampak banjir. Selain itu, para siswa juga kehilangan perlengkapan belajar, seperti buku, alat tulis, dan seragam sekolah yang hanyut terbawa air.

    Lalu Ari mengapresiasi langkah cepat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang turun langsung ke lokasi terdampak dan memberikan bantuan kepada para siswa.

    “Perbaikan sekolah harus menjadi prioritas. Selain pembersihan lumpur, perbaikan gedung rusak harus segera dilakukan. Pemerintah juga perlu memiliki data yang jelas mengenai tingkat kerusakan dan kebutuhan anggaran untuk perbaikan,” tegasnya.

    Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani perbaikan sekolah. Pemerintah pusat harus ikut turun tangan agar proses perbaikan bisa berjalan cepat dan siswa dapat kembali belajar di sekolah.

    “Jika perbaikan gedung tidak bisa selesai dalam waktu singkat, maka pemerintah harus menyiapkan tempat belajar alternatif agar proses belajar mengajar tetap berlangsung,” imbuhnya.

    Lalu Ari menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengawal persoalan ini. Pihaknya juga berencana turun langsung ke lokasi untuk memantau kondisi sekolah yang terdampak.

    “Nanti kami juga akan memanggil Mendikdasmen untuk membahas langkah-langkah perbaikan sekolah yang rusak,” pungkasnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2025

    Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.

    “Jadi saya sampaikan sebagai berikut. Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum idul fitri besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE),” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

    Sehingga kemungkinan besar pencairan THR untuk karyawan swasta paling lambat dibayarkan di tanggal 22-23 Maret 2025.

    Adapun besaran THR yang diberikan untuk karyawan swasta kemungkinan aturannya tidak berubah dari tahun lalu.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.

    Sedangkan karyawan yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.

    Sebagai contoh, pekerja X mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.

    Namun jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.

  • Catat! THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat di Tanggal Segini

    Catat! THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat di Tanggal Segini

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.

    Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

    “Jadi saya sampaikan sebagai berikut. Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum idul fitri besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE),” kata Prabowo.

    Selain karyawan swasta, pemberian THR bagi pekerja BUMN dan BUMND juga diberikan paling lambat pada 7 hari sebelum Idulfitri 2025.

    “Mekanismennya akan disampaikan oleh menaker melalui surat edaran,” ujar Prabowo.

    Sehingga kemungkinan besar pencairan THR untuk karyawan swasta paling lambat dibayarkan di tanggal 22-23 Maret 2025.

    Besaran THR untuk Karyawan Swasta

    Menilik dari aturan tahun lalu, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

    Pekerja yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.

    Sebagai contoh, pekerja X mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.

    Namun jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.

  • Profil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Si Pekerja Keras yang Memulai Karier dari Bawah

    Profil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Si Pekerja Keras yang Memulai Karier dari Bawah

    Liputan6.com, Lampung – Bupati Way Kanan Ali Rahman, yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di RSUDAM Lampung.

    Kabar duka ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ali Rahman belum genap sebulan dilantik Presiden Prabowo sebagai bupati Way Kanan.

    Ali Rahman merupakan putra dari pasangan M Daud dan Sri Umiati. Dia meninggalkan istri bernama Eka Listriyeni, dan tiga anak, antara lain M Galang Putra Rahman, Agung Sagar Rahman, dan Rori Rahman. 

    Ali Rahman, yang lahir di Blambangan Umpu, 10 Agustus 1970, memulai kariernya di pemerintahan sejak 1993 sebagai Kepala Seksi Pembangunan di Kecamatan Bahuga, Lampung Utara. Perjalanan kariernya kemudian menanjak di Kabupaten Way Kanan. Dia berhasil menjabat berbagai posisi penting, seperti Camat Pembantu Way Tuba, Pj Sekretaris Kecamatan Way Tuba, Pj Camat Tuba, Pj Camat Bahuga, dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Way Kanan.

    Pengalamannya semakin lengkap dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Lampung Selatan pada 2010.

    Kiprah politik Ali Rahman dimulai dengan kemenangannya sebagai Wakil Bupati Way Kanan pada Pilkada 2020, yang saat itu berpasangan dengan Raden Adipati Surya. Pasangan itu meraih 74,79% suara.

    Kemudian baru pada Pilkada 2024, Ali Rahman maju sebagai calon Bupati Way Kanan bersama Ayu Asalasiyah sebagai wakilnya, dengan dukungan dari PKS, PKB, dan Gerindra. Koalisi itu berhasil membawanya menjadi bupati Way Kanan.

    Pelantikan beliau sebagai Bupati Way Kanan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 menandai puncak kariernya di dunia politik.

  • Aplikasi Signal untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan

    Aplikasi Signal untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan bermotor.

    Masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan pada Senin ini diimbau membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Lalu, sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.

    Aplikasi Signal dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

    Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.

    Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta menyebutkan 14 lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan Taman Makam Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB

    8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. GTOWN Square pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan lapangan bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gelar Silaturahmi Ramadan, Cak Imin Bersyukur PKB Istikamah dan Solid – Halaman all

    Gelar Silaturahmi Ramadan, Cak Imin Bersyukur PKB Istikamah dan Solid – Halaman all

    Gelar Silaturahmi Ramadan, Cak Imin Bersyukur PKB Istikamah dan Solid

    Chaerul Umam/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Ketua DPW PKB se Indonesia, serta Anggota DPR RI Fraksi PKB bertemu dalam acara Silaturrahmi Ramadan Keluarga Besar PKB, Minggu (9/3/2025).

    Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sambutannya menyatakan, acara tersebut selain menjadi ajang silaturahmi, juga menjadi ajang memperkuat soliditas antar pengurus dan kader PKB.

    “Bersyukur bisa kumpul di hari kesembilan Ramadan, ini kenikmatan untuk kita semua. Bahagia karena Ramadan kali ini spesial. Suasana batin kita ini tenang, semua solid baik-baik saja, pemerintahan stabil, keadaan relatif tenang, alhamdulillah,” kata Cak Imin di Widya Chandra IV, Jakarta Selatan.

    Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat itu tak menampik jika bangsa Indonesia juga tengah diancam berbagai badai bencana, seperti banjir bandang yang minggu lalu menerjang wilayah Jabodetabek.

    Ia bersyukur seluruh stakeholder PKB tidak berpangku tangan atas ragam bencana tersebut.

    Sebaliknya mereka hadir dan terus bergerak membantu korban bencana alam.

    “Terimakasih kepada yang telah bergerak cepat membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana, terimakasih telah bergerak cepat membantu,” ujarnya.

    “Di tengah soliditas ini, kita harus cepat merespon perkembangan terutama yang terkait kemanusiaan kita, termasuk kemanusiaan yang sedang kena bencana. Insyaallah pak Mardas sebagai Ketua DPP PKB bidang Penanggulangan Bencana makin disolidkan timnya pak,” imbuhnya.

    Lantas Cak Imin mengurai tiga pesan penting untuk seluruh pengurus dan kader PKB.

    Pertama, ia meminta seluruh pengurus dan kader PKB istikamah atau konsisten. 

    “Istikamah ini harus dijaga betul, meskipun sulit, meskipun pahit,” katanya.

    Kedua, lanjut Cak Imin, pengurus dan kader PKB harus peduli, hadir dan menyapa masyarakat di semua event dan keadaan. 

    “Dan yang ketiga, saya minta kita semua memaksimalkan network yang kita punya, kita jaga sebaik mungkin. Soliditas ini kita syukuri, kita kelola, kita jaga agar partai ini terus profuktif,” ucapnya.

    “Selamat beribadah puasa Ramadan. Semoga kita istikamah di jalan Allah, moga apa yang kita perjuangkan bisa dimudahkan oleh Allah,” tandasmya.

    Selain dihadiri jajaran pengurus dan anggota DPR RI, momentum Silaturahim Ramadan itu juga dihadiri Ketua Dewan Syura DPP PKB, KH. Ma’ruf Amin, mantan Ketua Umum DPP PKB Alwi Shihab, Sekretaris Dewan Syura DPP PKB KH. Saifullah Maksum, serta Anggota Dewan Syura DPP PKB KH. Manarul Hidayah.

  • Silaturahim Ramadan, Cak Imin: PKB Solid Dukung Penanganan Banjir

    Silaturahim Ramadan, Cak Imin: PKB Solid Dukung Penanganan Banjir

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin mengaku bersyukur kader dan pengurus PKB solid mendukung pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan program-program prioritas dan menangani masalah. 

    Termasuk, kata Cak Imin dalam menangani bencana banjir khususnya di wilayah Jabodetabek.

    Hal ini disampaikan Cak Imin dalam acara silaturahmi Ramadan keluarga besar PKB di Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Minggu (9/3/2025). Acara silaturahmi tersebut dihadiri oleh jajaran DPP PKB, Ketua DPW PKB se-Indonesia, serta anggota DPR Fraksi PKB.

    “Bersyukur bisa kumpul di hari kesembilan Ramadan. Ini kenikmatan untuk kita semua. Bahagia karena Ramadan kali ini spesial. Suasana batin kita ini tenang, semua solid baik-baik saja, pemerintahan stabil, keadaan relatif tenang, alhamdulillah,” ujar Cak Imin dalam sambutannya.

    Cak Imin menyadari, pelaksanaan Ramadan 2025 di Indonesia diwarnai dengan ancaman badai bencana termasuk bencana banjir di wilayah Jabodetabek. Dia bersyukur seluruh stakeholder PKB tidak berpangku tangan atas ragam bencana tersebut. Sebaliknya mereka hadir dan terus bergerak membantu korban bencana alam.

    “Terima kasih kepada yang telah bergerak cepat membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana banjir, terima kasih telah bergerak cepat membantu,” tutur menteri koordinator pemberdayaan masyarakat ini.

    “Di tengah soliditas ini, kita harus cepat merespons perkembangan terutama yang terkait kemanusiaan kita, termasuk kemanusiaan yang sedang kena bencana. Insyaallah Pak Mardas sebagai ketua DPP PKB bidang Penanggulangan Bencana makin disolidkan timnya,” kata Cak Imin menambahkan.

    Lebih lanjut, Cak Imin menyampaikan tiga pesan penting untuk seluruh pengurus dan kader PKB. Pertama, dia meminta seluruh pengurus dan kader PKB istiqomah atau konsisten. 

    “Istikamah ini harus dijaga betul, meskipun sulit, meskipun pahit,” tandas dia.

    Kedua, kata Cak Imin, pengurus dan kader PKB harus peduli, hadir dan menyapa masyarakat di semua event dan keadaan. Ketiga, tambah Cak Imin, semua pengurus dan kader PKB perlu memaksimalkan dan menjaga network atau jaringan yang dimiliki.

    “Soliditas ini kita syukuri, kita kelola, kita jaga agar partai ini terus produktif. Selamat beribadah puasa Ramadan. Semoga kita istikamah di jalan Allah, semoga apa yang kita perjuangkan bisa dimudahkan oleh Allah,” pungkas Cak Imin.

  • Banyak Bencana, Cak Imin Beri 3 Pesan Ini untuk Seluruh Kader PKB

    Banyak Bencana, Cak Imin Beri 3 Pesan Ini untuk Seluruh Kader PKB

    Banyak Bencana, Cak Imin Beri 3 Pesan Ini untuk Seluruh Kader PKB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (
    PKB
    ) Muhaimin Iskandar atau
    Cak Imin
    menitipkan tiga pesan kepada kadernya saat Silaturrahim Ramadan Keluarga Besar PKB, Minggu (9/3/2025).
    Pertama, ia meminta seluruh pengurus dan kader PKB istiqomah atau konsisten.
    “Istiqomah ini harus dijaga betul, meskipun sulit, meskipun pahit,” kata Cak Imin dalam keterangannya.
    Pesan kedua, Cak Imin meminta pengurus dan kader PKB peduli, hadir, dan menyapa masyarakat di semua event dan keadaan.
    “Dan yang ketiga, saya minta kita semua memaksimalkan network yang kita punya, kita jaga sebaik mungkin. Soliditas ini kita syukuri, kita kelola, kita jaga agar partai ini terus produktif,” pinta dia.
    Saat ini, imbuh Cak Imin, Indonesia tengah dilanda berbagai bencana seperti banjir bandang di sejumlah wilayah.
    Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat ini bersyukur seluruh pemangku kepentingan dari PKB tidak berpangku tangan atas ragam bencana tersebut.
    Sebaliknya, menurut Cak Imin, mereka hadir dan terus bergerak membantu korban
    bencana alam
    .
    “Terima kasih kepada yang telah bergerak cepat membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana, terima kasih telah bergerak cepat membantu,” ungkap Cak Imin.
    “Di tengah soliditas ini, kita harus cepat merespons perkembangan terutama yang terkait kemanusiaan kita, termasuk kemanusiaan yang sedang kena bencana. Insyaallah pak Mardas sebagai Ketua DPP PKB bidang Penanggulangan Bencana makin disolidkan timnya pak,” sambungnya.
    Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Ketua Dewan Syura DPP PKB, Maruf Amin, mantan Ketua Umum DPP PKB Alwi Shihab, Sekretaris Dewan Syura DPP PKB KH. Saifullah Maksum, serta Anggota Dewan Syura DPP PKB Manarul Hidayah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Indonesia Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Warga Indonesia Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 rupanya menjadi masa-masa yang paling menantang bagi warga Indonesia. Mereka pun mesti mempersiapkan tingkat kesabaran lebih tinggi untuk tahun ini.

    Pasalnya sederet benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025:

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah. Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan. Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif. Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ghufron memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II. Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten, hingga Apartemen Maqna Residence. Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar.

    Mengenai surat tersebut, kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jln. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, di mana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    Dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin di mana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)