partai: PKB

  • Arzeti Bilbina Minta Perbaikan MBG sebelum Diperluas ke Lansia

    Arzeti Bilbina Minta Perbaikan MBG sebelum Diperluas ke Lansia

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus anggota DPR Arzeti Bilbina menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah memperluas program makan bergizi gratis (MBG) ke kelompok lansia dan difabel.

    Arzeti Bilbina menilai, perluasan sasaran program MBG merupakan langkah positif untuk memperluas manfaat bantuan pemerintah bagi kelompok rentan.

    “Tentunya kami mendukung jika Program MBG ini diperluas tidak hanya untuk siswa sekolah dan ibu hamil saja, tetapi juga para lansia dan difabel,” ujar Arzeti Bilbina dikutip dari Instagram miliknya, Jumat (14/11/2025).

    Menurutnya, dua kelompok ini sangat membutuhkan perhatian karena seringkali mengalami keterbatasan akses terhadap makanan bergizi.

    Meski mendukung perluasan, Arzeti Bilbina menegaskan, perbaikan tata kelola harus menjadi prioritas utama sebelum program diperluas secara nasional.

    “Kami meminta agar program yang saat ini berjalan bagi peserta didik dan ibu hamil dioptimalkan, serta meminimalisir potensi keracunan dan makanan basi yang banyak terjadi di daerah,” tegasnya.

    Ia mengingatkan, sejumlah kasus makanan basi dalam program MBG sebelumnya menimbulkan kecemasan dan bahkan penolakan dari wali murid di beberapa wilayah.

    Arzeti Bilbina juga menegaskan, komitmen fraksi PKB untuk mendukung program pemerintah yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

    Menurutnya, masyarakat harus dapat merasakan kehadiran pemerintah melalui layanan sosial yang aman, berkualitas, dan tepat sasaran.

    “Kami akan dukung program-program yang baik dan bermanfaat, termasuk perluasan program pemerintah yang membuat masyarakat lebih sejahtera,” ujarnya.

  • Tes Urine 15 Siswa SMP Positif Narkoba, DPRD Surabaya Desak BNN Perluas Pemeriksaan di Sekolah

    Tes Urine 15 Siswa SMP Positif Narkoba, DPRD Surabaya Desak BNN Perluas Pemeriksaan di Sekolah

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar menilai temuan 15 siswa SMP positif narkoba dari 50 sampel pemeriksaan sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan. Menurut dia, kasus ini menunjukkan peredaran narkoba sudah menyasar anak usia belasan tahun dan membutuhkan tindakan cepat.

    “Kalau benar dari 50 sampel ada 15 yang positif, ini lampu merah bagi dunia pendidikan kita. Temuan ini tidak bisa dianggap ringan, karena menunjukkan adanya masalah serius di lingkungan pendidikan,” kata Ais saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).

    Ketua Harian DPP PKB ini meminta BNN melakukan tes urine secara lebih masif di seluruh sekolah, terutama di kawasan yang selama ini dicap rawan narkoba. Menurut dia, angka tersebut cukup untuk menggambarkan bahwa persoalan narkoba sudah masuk fase mengkhawatirkan.

    “BNN perlu melakukan tes urine secara lebih luas. Jangan menunggu ada kejadian, tapi lakukan secara periodik di sekolah-sekolah yang masuk zona rawan,” ujar politisi muda ini.

    Ais menegaskan, anak SMP yang positif narkoba pada dasarnya adalah korban sehingga pendekatan rehabilitatif harus menjadi prioritas. Namun dia menilai pemerintah kota juga perlu memperkuat peran keluarga dan lingkungan agar pengawasan tidak hanya dibebankan pada sekolah.

    “Anak-anak seusia itu bukan pelaku, mereka korban. Rehabilitasi wajib dilakukan, dan pengawasan keluarga harus diperkuat,” tutur Ais.

    Ais meminta pemerintah kota bersama BNNK, dinas pendidikan, hingga kelurahan harus membangun mekanisme pencegahan yang menyeluruh. Menurut dia, tanpa kolaborasi serius, kasus serupa akan terus berulang dan mengancam masa depan generasi muda Surabaya.

    “Kalau kita hanya reaktif setelah ada kasus, masalah ini tidak akan selesai. Harus ada gerakan bersama yang sistematis,” pungkas Ais.  [asg/ian]

  • Gus Dur, Mbah Kholil hingga Marsinah Diberi Gelar Pahlawan, PKB Blitar Syukuran

    Gus Dur, Mbah Kholil hingga Marsinah Diberi Gelar Pahlawan, PKB Blitar Syukuran

    Blitar (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Blitar dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Blitar menggelar acara syukuran atas penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada tiga tokoh penting yang mewakili berbagai spektrum perjuangan.

    Ketiga tokoh tersebut adalah KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari Jombang, Syaikhona Muhammad Kholil dari Bangkalan, dan Marsinah, sang pejuang buruh.

    PKB Blitar melihat perayaan ini bukan sekadar seremoni politik, melainkan sebagai momentum untuk mengambil pelajaran berharga dari ketulusan perjuangan para pahlawan. Perjuangan ke 3 pahlawan nasional tersebut pun patut diteladani.

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, yang juga menjabat Sekretaris DPC PKB Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, menjelaskan alasan bahwa dibalik kegiatan syukuran tersebut digelar. Selain sebagai bentuk penghormatan, syukuran ini juga bentuk meneladani nilai moral dari ke-3 tokoh tersebut.

    “Kenapa ini kita syukuri sebagai bahan salah satunya untuk pembelajaran untuk diri kita, bahwa mereka berjuang sesuai bidangnya masing-masing dulu tidak ada niatan untuk mendapatkan gelar pahlawan,” ujar M. Rifa’i, Jumat (14/11/2025).

    Menurut Rifa’i, keberagaman latar belakang tiga pahlawan yang disyukuri menjadi cerminan bahwa perjuangan sejati bisa datang dari mana saja. PKB berharap seluruh kader dan masyarakat dapat meneladani integritas mereka.

    Yang pertama, Syaikhona Muhammad Kholil (Bangkalan), ditunjukkan melalui perjuangannya yang fokus pada mendidik para ulama terdahulu yang menjadi cikal bakal kekuatan Islam di Nusantara. Sementara, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dikenal sebagai Bapak Toleransi, perjuangannya dicontohkan dalam upaya mencerdaskan masyarakat pinggiran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

    Sedang Marsinah, menjadi simbol keberanian sebagai pejuang buruh yang tanpa pamrih membela hak-hak pekerja. Ketiga tokoh pahlawan ini pun bisa diteladani dan dicontoh oleh masyarakat.

    “Dari beliau-beliau ini ada hal hal yang bisa kita ambil. Ini bisa dijadikan suri tauladan,” tegasnya.

    Syukuran ini menegaskan bahwa bagi PKB Kabupaten Blitar, gelar pahlawan bukan hanya pengakuan sejarah, tetapi juga sebuah warisan moral yang harus terus menginspirasi seluruh kader untuk berjuang dengan tulus di bidangnya masing-masing. (owi/ted)

  • Mensesneg Beri Bocoran, Aturan Ojol Bakal Berbentuk Undang-undang?

    Mensesneg Beri Bocoran, Aturan Ojol Bakal Berbentuk Undang-undang?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa pengaturan terkait transportasi online atau ojek online (ojol) akan terlebih dahulu disusun melalui peraturan presiden (perpres) sebelum nantinya dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam undang-undang.

    Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.

    Saat ditanya mengenai format aturan yang akan digunakan dalam waktu dekat, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah cenderung memilih jalur perpres untuk mempercepat penyelesaian persoalan di sektor transportasi online.

    “Ya. Kemungkinan gitu [undang-undang tentang ojol],” ujarnya saat ditanya apakah regulasi transportasi online akan berbentuk perpres.

    Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penyusunan regulasi, Prasetyo menegaskan bahwa perpres menjadi pilihan paling cepat, sementara kemungkinan pengaturan dalam bentuk undang-undang akan dikaji kemudian.

    “Nggak. Untuk penyelesaian dalam waktu cepat, kemungkinan yang akan dipilih adalah kita menggunakan perpres dulu. Kalau diaturnya dengan nanti, bilamana kita kemudian perlu merasa mengatur dengan undang-undang, baik misalnya itu undang-undang yang baru, atau bagian dari undang-undang yang lain, atau undang-undang yang lama, itu bagian nanti yang dikaji juga,” katanya.

    Terkait masukan dari anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Saiful Huda mengenai perlunya regulasi yang mencakup pekerja gig atau informal, termasuk pengemudi online dan pekerja kreatif, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah masih berpegang pada konsep perpres sebagai dasar awal pengaturan.

    “Ya tadi, sementara memang konsepnya masih dalam bentuk perpres. Kalau kemudian ke depan kita merasa perlu untuk itu dibuat undang-undang, nanti kita akan coba, kita bicara,” ujarnya.

    Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah saat ini terus menjaring masukan dari berbagai pihak terkait kerumitan status kerja di sektor transportasi online. Menurutnya, terdapat perbedaan karakteristik antara pekerja formal dan pelaku usaha atau kemitraan, sehingga perlu diatur dengan pendekatan yang tepat.

    “Karena sekarang kita mendengar dari semua masukan, karena memang kondisinya seperti itu. Ada hal hal yang secara formal itu bisa dikategorikan menjadi teman-teman pekerja formal, ada juga yang bisnis yang memang tidak bisa dikategorikan itu menjadi pekerja formal. Seperti teman-teman di Ojol ini kan sifatnya mitra, antara aplikator dengan teman-teman Ojolnya, kan mitra,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik untuk menangani persoalan hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojek online.

    “Itu sedang dicari penyelesaian terbaik lah,” ujar Prasetyo.

  • Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta November 2025

    Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan pemutihan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku otomatis sejak 10 November hingga 31 Desember 2025.

    Program ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Semua pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak berhak menikmati fasilitas tersebut.

    Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Sanksi bunga karena telat bayar langsung hilang saat transaksi diproses sistem.

    Pemutihan ini sepenuhnya otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

    Melalui langkah ini, administrasi pajak dibuat lebih sederhana dan transparan. Masyarakat cukup melunasi sebelum 31 Desember 2025 untuk bebas dari bunga keterlambatan.

    Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan meliputi:

    sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak
    sanksi administrasi denda akibat keterlambatan pendaftaran
    Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan. Tidak diperlukan permohonan khusus, karena penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

    Bagi wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan melalui gerai SAMSAT, SAMSAT Keliling, SAMSAT Induk, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

    Adapun panduan untuk membayar pemutihan pajak di Jakarta hingga 31 Desember 2025 melalui aplikasi Signal sebagai berikut:

    Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store
    Lakukan registrasi dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
    Buat kata sandi
    Verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan verifikasi wajah
    Masukkan kode verifikasi satu kali atau one-time password (OTP) yang dikirimkan ke pesan singkat
    Tambah data kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan dan nomor rangka kendaraan bermotor (NRKB)
    Unggah data pemilik kendaraan
    Selanjutnya, muncul informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah yang harus dibayarkan
    Geser opsi Kirim Dokumen
    Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih

    Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari 1 tahun wajib mengurus langsung di kantor SAMSAT Induk yang sesuai dengan wilayah domisili kendaraan. Lokasi SAMSAT ada di masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut:

    SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
    SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
    SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
    SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
    SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420

  • Burhanuddin Muhtadi: Pada Era Jokowi, Berkahnya Nyebar, Beda dengan Prabowo

    Burhanuddin Muhtadi: Pada Era Jokowi, Berkahnya Nyebar, Beda dengan Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, memaparkan dinamika elektoral pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, serta bagaimana jejak pengaruh politik Joko Widodo masih berpengaruh terhadap konfigurasi kekuasaan nasional.

    Hal ini ia sampaikan dalam podcast Total Politik yang tayang di Youtube pada 13 November 2025, bertajuk “Misi Belah Bambu Prabowo & Jokowi, Siapa Yang Akan Rugi?” dipandu oleh Budi Adiputro dan Arie Putra.

    Burhanuddin memulai dengan membahas tingkat kepuasan publik terhadap Prabowo. Berdasarkan survei yang ia paparkan, elektabilitas Prabowo berada di angka 46 persen yang menurutnya bukan angka dominan jika pemilu digelar hari ini. “Ini bukan angka yang tinggi,” ujar Burhan dikutip pada Jumat (14/11).

    Ia menjelaskan bahwa Gerindra merupakan partai yang paling merasakan dampak dari tingginya approval presiden. Dengan tingkat kepuasan mencapai 77 persen elektabilitas Gerindra terkerek hingga 29 persen, sementara partai-partai lain di dalam koalisi masih berada di angka satu digit.

    Burhanuddin menilai kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan berkah politik, di mana hanya satu partai yang menikmati lonjakan signifikan.

    Namun, situasi berbeda terjadi pada PDIP, yang menurut Burhanuddin tidak mendapatkan keuntungan elektoral apa pun. Meskipun berada di luar pemerintahan, partai tersebut juga tidak mengambil posisi oposisi yang tegas.

    “PDIP pun nggak ada pemberkah elektoral. Nggak ada,” tegasnya.

    Ia kemudian membandingkan distribusi efek elektoral pada era Jokowi dengan era Prabowo. Pada masa Jokowi, kenaikan popularitas presiden disebut membawa dampak positif bagi banyak partai seperti Golkar, PKB, dan NasDem, karena Jokowi tidak hanya bertumpu pada PDIP dalam membangun hubungan politik.

  • Ketergantungan Dana Pusat 76,20%, Pemkab Bojonegoro Paksa PAD Naik Rp1,08 T di RAPBD 2026

    Ketergantungan Dana Pusat 76,20%, Pemkab Bojonegoro Paksa PAD Naik Rp1,08 T di RAPBD 2026

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kabupaten Bojonegoro, daerah penghasil migas di Jawa Timur, kini dituntut untuk mandiri secara fiskal setelah ketergantungan pada dana transfer pemerintah pusat mencapai 76,20 persen dari total pendapatan daerah, memaksa Pemkab Bojonegoro menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 menjadi Rp1,08 triliun.

    Situasi ini diungkapkan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 pada Rabu (12/11/2025). Ketergantungan yang tinggi ini diperumit oleh kebijakan baru pemerintah pusat yang memperketat aturan penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD), sehingga mengurangi fleksibilitas daerah dalam membiayai pembangunan sesuai kebijakan lokal.

    “Pemerintah Daerah dituntut untuk meningkatkan PAD dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Setyo Wahono, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Upaya mendongkrak PAD dihadapkan pada kendala regulasi baru, terutama pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini memperkenalkan sistem Opsen atau pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang mekanismenya mengubah peta pendapatan daerah.

    Selain tantangan regulasi, Pemkab Bojonegoro juga masih bergulat dengan masalah klasik seperti sosialisasi aturan pajak yang belum optimal dan kurangnya kesadaran wajib pajak. Secara internal, Bupati Setyo Wahono menyoroti terbatasnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola pajak (penilai/juru sita), kurang memadainya sarana prasarana, serta kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang perlu ditingkatkan.

    Tantangan ini tercermin jelas dalam proyeksi RAPBD 2026, di mana Estimasi Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp4,5 triliun, turun drastis Rp1,2 triliun dibandingkan tahun 2025. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh anjloknya Pendapatan Transfer, yang diproyeksi hanya Rp3,4 triliun. Sebaliknya, target PAD “dipaksa” naik menjadi Rp1,08 triliun, atau bertambah sekitar Rp22,078 miliar dari tahun 2025, yang akan digali dari pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.

    Untuk mencapai target ambisius ini, Mas Wahono, sapaan akrab Bupati, menyiapkan enam kebijakan umum pendapatan yang fokus pada intensifikasi pemungutan pajak, penataan ulang regulasi tarif, dan peningkatan kualitas pelayanan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pemkab Bojonegoro juga akan mendorong peningkatan kinerja BUMD, tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan optimalisasi aset daerah.

    Secara spesifik, Bupati Bojonegoro menyiapkan tiga inovasi digital. Pertama adalah SIKOWASDAL SISPADA, sebuah sinergi untuk memperluas data wajib pajak restoran dan MBLB dengan menyisir data belanja yang bersumber dari APBDesa, Dana BOS, dan BOP PAUD. Kedua, “Smart Report System”, sistem yang mengendalikan pajak daerah melalui integrasi langsung (Host to Host / H2H) antara aplikasi pemda (SIMPADU) dengan bank tempat pembayaran.

    Ketiga, Pemkab akan mengoptimalkan E-SPPT untuk mempercepat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2, yang memungkinkan wajib pajak membayar melalui berbagai bank, gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart, serta berbagai platform e-commerce.

    “Sehingga wajib pajak yang terhalang batas jarak dan waktu masih bisa tetap melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-P2 dari manapun dan kapanpun,” tegasnya. [lus/beq]

  • PKB Sidoarjo Gelar Tasyakuran: Gus Dur, Syaikhona Kholil, dan Marsinah Resmi Jadi Pahlawan Nasional

    PKB Sidoarjo Gelar Tasyakuran: Gus Dur, Syaikhona Kholil, dan Marsinah Resmi Jadi Pahlawan Nasional

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo menggelar tasyakuran atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk Syaikhona Kholil (Bangkalan), KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Marsinah (Nganjuk).

    Acara tersebut dilaksanakan di kantor DPC PKB Kabupaten Sidoarjo, Jalan Erlangga No 1 Sidoarjo, pada Kamis (13/11/2025), dan dihadiri oleh jajaran pengurus Dewan Syuro serta Tanfidz partai tersebut.

    Ketua DPC PKB Kab. Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, menjelaskan bahwa tasyakuran ini merupakan wujud syukur atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan tiga tokoh penting asal Jawa Timur tersebut sebagai pahlawan.

    “Tasyakuran ini kami gelar sebagai tanda kebanggan serta syukur atas ditetapkannya tokoh-tokoh asal Jawa Timur, seperti Syaikhona Kholil atau Mbah Kholil Bangkalan, Gus Dur pendiri PKB dan Marsinah pejuang buruh adal Nganjuk sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata H. Abdillah Nasih.

    H. Abdillah Nasih, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kab. Sidoarjo, menambahkan rasa bangganya, terutama kepada Gus Dur sebagai pendiri PKB dan Mbah Kholil sebagai ulama berpengaruh yang jasanya masih dirasakan hingga kini.

    Menurutnya, ketiga tokoh tersebut patut menjadi teladan perjuangan yang melampaui sekadar ketokohan mereka. Nilai-nilai yang diperjuangkan menjadi konteks utama penganugerahan ini, seperti Syaikhona Kholil dalam mencerdaskan santri, Gus Dur dengan sikap pluralisme kebangsaan, serta Marsinah dalam perjuangan membela kaum tertindas dan anti-kekerasan.

    “Saya kira apa yang menjadi perjuangan ketiga tokoh, bagaimana mengangkat harkat taraf hidup orang-orang lemah sehingga keadilan demokrasi tercapai. Ajaran Gus Dur dalam soal pluralisme sehingga kehidupan manusia bisa berdampingan dan damai meski beda keyakinan. Semua perjuangan ketiga tokoh tetsebut patut ditiru, dijaga oleh kita bersama sebagai generasi penerus,” urai pria yang juga Ketua DPRD Kab. Sidoarjo itu.

    Sebagai simbol acara tasyakuran, dilakukan pemotongan tumpeng oleh Ketua DPC PKB Kab. Sidoarjo. Potongan tumpeng tersebut kemudian diberikan secara simbolis kepada Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Sidoarjo, Idham Kholiq, yang hadir didampingi pengurus FKUB lainnya, termasuk perwakilan dari etnis Tionghoa. [isa/beq]

  • Pajak dan Retribusi Daerah: Fondasi Keuangan untuk Membangun Jakarta

    Pajak dan Retribusi Daerah: Fondasi Keuangan untuk Membangun Jakarta

    Liputan6.com, Jakarta Pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta tidak terlepas dari peran dua sumber utama pendapatan daerah: pajak daerah dan retribusi daerah. Keduanya menjadi pilar penting dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan dan peningkatan kualitas hidup warga ibu kota.

    Meskipun sama-sama berupa pungutan dari masyarakat, pajak dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi tujuan, sifat pungutan, maupun manfaat yang diterima langsung oleh masyarakat.

    Pajak Daerah: Kontribusi untuk Kepentingan Umum

    Pajak daerah merupakan kontribusi wajib dari orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana yang diperoleh digunakan untuk membiayai berbagai keperluan publik, seperti pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Beberapa jenis pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:

    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

    Pelaksanaan pajak daerah di Jakarta berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Retribusi Daerah: Imbalan atas Layanan Publik

    Berbeda dari pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, warga yang membayar retribusi akan memperoleh manfaat langsung dari layanan tersebut.

    Contoh retribusi daerah di Jakarta meliputi:

    Retribusi terminal
    Retribusi pelayanan pasar
    Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
    Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah

    Retribusi juga diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis, tarif, dan tata cara pemungutannya agar pelaksanaannya transparan dan akuntabel.

  • Jumat, gerai layanan Samsat Keliling Jadetabek ada di sini

    Jumat, gerai layanan Samsat Keliling Jadetabek ada di sini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Jumat di 14 wilayah yang meliputi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

    Berikut lokasi gerai layanan Samsat Keliling, seperti dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Masjid Al-Musyawarah Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 09.00-15.00 dan WIB dan Gudang Wali Kota Jaksel 0900.14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di halaman Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmoshpere 09.00-13.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh 09.00-12.00 WIB;

    9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Pizza Hut Kosmem Jatiasih, 08.00-11.30 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00-11.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB, dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB;

    14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih 08.00-11.30 WIB.

    Melalui gerai layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Persyaratan lainnya, yakni pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.