partai: PKB

  • 2
                    
                        Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
                        Nasional

    2 Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif Nasional

    Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Erga omnes
    , istilah yang kerap dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki arti berlaku terhadap semua.
    Erga omnes
    adalah bahasa latin yang memberikan pengertian bahwa putusan MK adalah putusan yang memberlakukan norma untuk semua warga negara di Indonesia atas sengketa undang-undang yang diuji.
    Putusan
    MK
    juga bersifat
    final and binding
    , yang memiliki arti
    putusan MK
    langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh setelahnya.
    Penjelasan terkait
    final and binding
    ini juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    .
    Namun seiring berjalannya waktu, putusan MK yang bersifat mengikat ini tak lantas dipatuhi, termasuk oleh para pejabat penyelenggara negara.
    Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti saat ditemui di Harris Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2025).
    Dia langsung memberikan contoh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya.
    “Itu kan (putusan) nggak dilaksanakan, yang dilaksanakan (pemerintah dan DPR) itu hanya mengubah undang-undang nomor 12 tahun 2011 untuk memasukkan metode omnibus,” katanya.
    Padahal sangat jelas, MK meminta agar ada pembahasan ulang. Pemerintah juga bermanuver dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
    Susi juga menyebut, pembangkangan terhadap putusan MK juga terlihat dari putusan yang meminta agar wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
    “Nah seperti itu kan wakil menteri sudah enggak boleh,” katanya.
    Untuk diketahui, MK menyatakan wakil menteri dilarang rangkap jabatan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025.
    Namun dalam putusan itu, MK kembali menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah lama diputuskan MK, yakni saat pembacaan putusan 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan 11 Agustus 2020.
    MK dalam pertimbangannya menyatakan:

    Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

    Secara yuridis, pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final.
    Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    MK kemudian memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menarik para wakil menterinya dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN.
    Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada lebih banyak wakil menteri yang merangkap jabatan.
    Salah satunya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo yang diangkat menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Komisaris Utama PT Telkom.
    Dalam penjelasannya, Angga Raka mengaku posisi yang dia rangkap adalah penugasan, dan tidak mendapat fasilitas tambahan atas rangkap jabatannya tersebut.
    “Sesuai yang diketahui, saya ditugaskan oleh Presiden untuk memimpin Badan Komunikasi Pemerintah. Saya jelaskan dulu bahwa seperti peraturan yang berlaku, ini sifatnya penugasan. Yang namanya penugasan tidak berarti pendapatan dan fasilitas juga
    double
    , tetap satu sesuai ketentuan, tanggung jawabnya yang bertambah. Ini praktik umum untuk penguatan fungsi tertentu dan sejalan dengan arahan Presiden agar kita efektif dan efisien,” ujar Angga Raka kepada
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025) lalu.
    Angga Raka menyampaikan bahwa tugas-tugas tersebut diberikan karena Presiden Prabowo melihat ada kesinambungan antara posisinya sebagai Wamen Komdigi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komut PT Telkom. Menurutnya, substansi dan bidang dari semua tugasnya itu sama.
    “Ini penting, karena kita ingin segera mewujudkan instruksi Presiden untuk mengakselerasi penguatan komunikasi pemerintah sesegera mungkin,” tegasnya.
    Maka dari itu, dengan penugasan ini, Angga Raka merasa fungsi kedua instansi pemerintah tersebut makin kuat. Dia pun jadi bisa membuat sisi regulasi dan eksekusi selaras, serta langsung melakukan aksi.
    “Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang jernih dan tidak tumpang tindih dari seluruh lembaga pemerintah,” imbuh Angga Raka.
    Pembangkangan terhadap putusan MK juga dilakukan oleh lembaga politik seperti Partai Politik saat diucapkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemilihan umum lokal dan nasional dipisah dengan jeda waktu dua tahun.
    MK menetapkan, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
    Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Reaksi pembangkangan paling keras datang dari Partai Nasdem yang menyebut MK mencuri kedaulatan rakyat.
    “Putusan MK ini menimbulkan problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, dalam pembacaan sikap resmi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.
    Lewat pernyataan sikap yang dibacakan Lestari, Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya, Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
    Menurut Nasdem, hal itu bertentangan dengan prinsip
    open legal policy
    yang dimiliki lembaga legislatif.
    “MK telah menjadi
    negative legislator
    sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis,” kata Lestari.
    Sementara itu, Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir menilai, putusan MK berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta memunculkan ketidakpastian hukum.
    Menurut Adies, Pasal 22E dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan satu rezim yang harus dilaksanakan setiap lima tahun.
    Selain itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan semangat keserentakan yang justru pernah diputuskan MK sendiri melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    “Putusan itu memberikan enam pilihan dan dipilih satu. Itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” kata Adies.
    Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut MK telah melampaui batas konstitusional dengan memutuskan pemilu dipisah.
    “Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.
    Pemerintah juga saat itu menilai putusan MK justru berpotensi melanggar konstitusi.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.
    Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    MK secara langsung pernah menjawab bentuk pembangkangan ini dalam putusan 98/PUU-XVI/2018.
    Ketika itu, terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) yang berkebalikan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik.
    Akibat hal itu, terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU karena ada dua putusan berbeda yang tersedia, namun KPU akhirnya memilih manut putusan MK.
    Majelis hakim konstitusi tidak setuju jika situasi pada tahun 2018 itu disebut sebagai ketidakpastian hukum, karena putusan MK seharusnya final dan mengikat untuk semua (
    erga omnes
    ).
    “Sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu, melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi putusan tersebut.
    “Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis putusan tersebut.
    Namun terlepas dari penegasan MK tersebut, Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti menilai, fenomena pembangkangan ini sebagai bukti bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang yang paling lemah.

    “Memang itu menunjukkan bahwa cabang kekuasaan kehakiman itu adalah cabang kekuasaan yang paling lemah di antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.
    Dia mengutip pandangan alam buku
    The Federalist Papers
    karya Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison, bahwa kekuasaan kehakiman hanya punya palu untuk memutus.
    Berbeda dengan kekuasaan eksekutif memiliki pedang untuk mengeksekusi, sedangkan legislatif punya kekuasaan untuk mengatur anggaran.
    Sebab itu, Susi menilai sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan aturan yang lebih rigit untuk kekuasaan yudikatif sebagai upaya independensi dan akuntabilitas prinsip negara hukum.
    Negara harus mengatur agar
    contempt of court
    atau penghinaan dan tindakan yang merendahkan pengadilan bisa juga mendapat hukuman yang jelas, termasuk membangkang dari perintah pengadilan.
    “Sekarang persoalannya, ketika mereka tidak memenuhi apa yang diminta oleh Mahkamah, apa yang bisa dilakukan? Ini yang saya lagi berpikir, bisa nggak dia terkena
    contempt of court
    ? Sayangnya di Indonesia belum ada undang-undang
    contempt of court
    ,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Layanan Samsat Keliling tersedia di 13 wilayah Jadetabek pada Senin

    Layanan Samsat Keliling tersedia di 13 wilayah Jadetabek pada Senin

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin, untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Dikutip akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 13 wilayah tersebut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat dan Parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-12.00 WIB;

    9. Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-14.00 WIB;

    12. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB;

    13. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Selama berada di gerai, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fraksi PDIP Jatim Tegaskan RAPBD 2026 Harus Berpihak pada Rakyat Kecil

    Fraksi PDIP Jatim Tegaskan RAPBD 2026 Harus Berpihak pada Rakyat Kecil

    Surabaya (beritajatim.com)– Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Y Ristu Nugroho, menegaskan bahwa RAPBD Jatim 2026 harus menjadi instrumen keberpihakan kepada rakyat kecil. Fraksi PDIP menilai struktur pendapatan dan belanja daerah tahun depan menuntut keberanian politik agar anggaran benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

    “APBD tidak boleh berhenti sebagai dokumen teknokratis, tetapi menjadi instrumen politik keberpihakan kepada rakyat kecil,” ujar Ristu, Minggu (16/11/2025).

    Menurut dia, penyusunan APBD 2026 berlangsung di tengah ruang fiskal yang menyempit dan situasi ekonomi yang tidak stabil. Karena itu, belanja daerah harus diarahkan untuk memperkuat ekonomi rakyat, mengurangi kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan memastikan pemerataan pembangunan.

    “Penurunan pendapatan ini adalah alarm serius yang perlu dijawab dengan keberanian politik,” lanjut dia.

    Ristu menjelaskan pendapatan daerah 2026 dipatok Rp26,30 triliun, turun Rp1,96 triliun dari usulan awal dan merosot Rp9,17 triliun dibanding realisasi 2024. Penurunan terbesar berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) yang anjlok 24 persen akibat kebijakan konsolidasi fiskal pusat.

    “Ini sinyal serius bagi keberlanjutan fiskal Jatim. Tingginya ketergantungan pada pusat menunjukkan lemahnya kemandirian daerah,” tegasnya.

    Fraksi PDIP juga memberi perhatian besar pada pertumbuhan PAD yang hanya naik 2 persen serta kontribusi dividen BUMD yang dianggap stagnan. Ristu menilai BUMD harus direformasi agar tidak terus bergantung pada rente aset.

    “BUMD tidak boleh hidup dari rente aset. BUMD harus menghasilkan nilai tambah untuk rakyat,” katanya.

    Struktur PAD yang 76 persen bertumpu pada PKB dan BBNKB dinilai tidak sehat karena beban pajaknya banyak ditanggung masyarakat. Karena itu, fraksi mendorong reformasi pajak progresif dan perluasan basis pajak dari sektor hijau hingga ekonomi digital.

    “PAD harus tumbuh dari sektor produktif, bukan dari pungutan yang memberatkan rakyat,” ujar dia.

    Selain itu, defisit APBD 2026 sebesar Rp916,73 miliar yang ditutup dengan SiLPA dinilai sebagai bukti lemahnya serapan anggaran. Dari 14 pertanyaan strategis yang diajukan fraksi, hanya 12 yang dijawab dan sebagian jawabannya dinilai belum menyentuh masalah struktural.

    “Kami menunggu jawaban yang lebih substansial tentang kemandirian fiskal, reformasi BUMD, dan strategi pemerataan pembangunan,” tuturnya.

    “APBD harus menjadi anggaran gotong royong yang berpijak pada keberpihakan, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkasnya. [asg/but]

  • PKB Sidoarjo Siap Ambil Alih Kekuasaan: Strategi Kaderisasi Gen Z Menuju Pemilu 2029 dan Pilkada

    PKB Sidoarjo Siap Ambil Alih Kekuasaan: Strategi Kaderisasi Gen Z Menuju Pemilu 2029 dan Pilkada

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo melalui Lembaga Kaderisasi Kabupaten (LKK) menggelar Pendidikan Kader Loyalis (PKL) di Hotel Luminor Sidoarjo, Minggu (16/11/2025).

    Acara ini menjadi momen penting dalam upaya partai untuk menyiapkan generasi muda, khususnya Gen Z, sebagai motor penggerak politik yang siap menghadapi Pemilu 2029.

    Dihadiri oleh ratusan kader PAC PKB se-Kabupaten Sidoarjo, acara ini juga mendapat perhatian dari jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Sidoarjo, anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sidoarjo, serta instruktur DPC PKB lainnya. Pendidikan kader ini bertujuan untuk memperkuat barisan loyalis PKB yang solid dan siap menghadapi tantangan politik ke depan.

    Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, mengungkapkan bahwa kaderisasi merupakan agenda wajib yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. “PKB menyiapkan kader loyalis melalui tahapan-tahapan yang berkesinambungan. Ini bukti keseriusan partai untuk melahirkan pejuang politik yang solid dan konsisten,” ujar Abdillah Nasih saat membuka acara PKL.

    Dalam kesempatan tersebut, Abdillah Nasih juga menyoroti pentingnya penguasaan media sosial dalam meraih kemenangan politik di era digital. “Gen Z adalah generasi digital. Mereka paham teknologi dan medsos, sehingga harus diarahkan menggunakan platform digital dengan cara yang positif. Dengan begitu, mereka tidak hanya membesarkan PKB, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi bangsa,” lanjutnya.

    Menurut Abdillah Nasih, generasi muda, khususnya Gen Z, seringkali kurang mendapat ruang dalam dunia politik meskipun peran mereka sangat strategis. Oleh karena itu, PKB melalui pendidikan kader ini berusaha memastikan bahwa generasi muda memahami cara berpolitik yang sehat dan beretika.

    “Jika sejak dini tidak dikenalkan politik yang benar, justru bisa menimbulkan dampak buruk ke depan. Karena itu, PKB hadir untuk membekali mereka,” tegasnya.

    Program ini bertujuan untuk mencetak ratusan hingga ribuan kader loyalis PKB dari kalangan anak muda di Sidoarjo. Ini menjadi salah satu basis penting untuk kemenangan PKB pada Pemilu 2029, dengan fokus utama pada wilayah Sidoarjo.

    Tak hanya itu, Abdillah Nasih menegaskan bahwa PKB juga menyiapkan strategi untuk Pilkada Sidoarjo yang akan datang. “PKB siap mengambil alih kekuasaan. Hal ini tentunya otomatis sudah harga mati,” tutupnya dengan penuh keyakinan. [isa/suf]

  • APBD Jember 2026 Defisit Rp 182,6 M

    APBD Jember 2026 Defisit Rp 182,6 M

    Jember (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, defisit sebesar Rp 182,6 miliar. Belanja daerah dialokasikan Rp 4,576 triliun, sementara pendapatan diperkirakan Rp 4,394 triliun.

    “Defisit dan Silpa (sisa lebih anggaran) sudah diproyeksikan secara cermat dan masih realistis dengan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Bupati Muhammad Fawait, dalam sidang paripurna ketiga pembahasan APBD 2026, di gedung DPRD Jember, Sabtu (15/11/2025).

    Namun Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Jember David Handoko Seto meminta kebiasaan menutup defisit dengan silpa tidak terus dilakukan. “Kami mengingatkan agar penggunaan silpa tidak menjadi pola berulang, melainkan sebagai solusi sementara yang harus diimbangi dengan efisiensi dan peningkatan pendapatan,” katanya.

    Sementara Sujarwo Adiono dari Fraksi Partai Golkar Amanah menyoroti proporsi APBD Jember 2026. Dalam rencana APBD 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 1,367 triliun rupiah. “Angka ini merupakan kontributor terbesar kedua setelah pendapatan transfer, dalam total pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 4,394 triliun,” katanya.

    “Di sisi belanja, total yang dialokasikan adalah Rp 4,576 triliunm dengan komposisi terbesar untuk belanja operasi Rp 3,762 triliun, diikuti belanja modal Rp 345 miliar, belanja transfer Rp 453 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 15 miliar.

    Menurut Sujarwo, belanja operasional sangat dominan yakni sekitar 82 persen, menunjukkan biaya rutin besar dan ruang pembangunan fisik kecil. “Belanja modal rendah, hanya 7,5 persen. Ini bisa berdampak pada lambatnya pembangunan infrastruktur,” katanya.

    Sujarwo menyoroti tingginya ketergantungan Pemkab Jember pada Dana Tranfer Pusat yang mencapai sekitar 69 persen. “Pemerintah daerah perlu strategi dan harus lebih kreatif lagi untuk meningkatkan PAD, sehingga tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat,” katanya.

    Kendati ada sejumlah catatan, Sujarwo menyebut secara keseluruhan, Rancangan APBD 2026 ini adalah sebuah rancangan anggaran yang penuh dengan optimisme dan tekad. “Sebuah ikhtiar kolektif yang dijiwai semangat “Semua Karena Cinta” untuk memajukan Jember,” katanya.

    Sujarwo mengacungkan jempol kepada Pemerintah Kabupaten Jember. “Penyusunan dokumen perencanaan fiskalnya matang dan visioner. Kemampuan menjaga komitmen pada program prioritas di tengah tantangan penurunan dana transfer pusat menunjukkan ketangguhan fiskal dan kepemimpinan yang responsif,” katanya.

    Menurut Sujarwo, terobosan seperti layanan kesehatan home care, digitalisasi sistem pajak, dan program Bupati Ngantor di Desa merupakan bukti nyata komitmen pemerintahan yang berpihak pada rakyat dan beradaptasi dengan zaman.

    Sementara itu, Achmad Dhafir Syah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang dokumen rencana APBD Jember 2026 merupakan bagian penting dari proses transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    “Kami berkewajiban memberikan pandangan kritis dan konstruktif agar APBD yang disusun dan dijalankan benar-benar berpihak kepada rakyat, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta menjamin keadilan dalam pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Jember,” kata Dhafir.

    Dhafir berharap agar dalam pembahasan selanjutnya, seluruh pihak dapat mengedepankan semangat kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas. “Dengan demikian APBD 2026 benar-benar menjadi anggaran yang berpihak kepada kepentingan rakyat, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Jember,” katanya.

    Nurhuda Candra Hidayat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mebgatakan, Raperda APBD 2026 akan menjadi penentu arah pembangunan Jember ke depan. “Setiap kebijakan yang dirumuskan hendaknya mencerminkan aspirasi rakyat dan menghadirkan solusi nyata atas berbagai tantangan yang dihadapi daerah,” katanya.

    Bupati Fawait berterima kasih atas semua saran dan masukan, terutama soal komposisi belanja operasional dan belanja modal anggaran tahun 2026. “Kami akan upayakan agar lebih proporsional, demikian pula untuk peningkatan PAD akan kami upayakan agar ketergantungan kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang,” katanya.

    “Saat ini Kita sedang menghadapi kondisi Fiskal yang menuntut kehati-hatian. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jember fokus pada penyesuaian program tanpa mengorbankan pelayanan dasar pada masyarakat,” jelas Fawait. [wir]

  • DPRD Jember Kecam Rendahnya Serapan APBD 2025

    DPRD Jember Kecam Rendahnya Serapan APBD 2025

    Jember (beritajatim.con) – Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan parlemen. Bupati Muhammad Fawait menyodorkan sejumlah alasan.

    Tercatat hingga 31 Oktober 2025, serapan APBD Jember 2025 hanya 50 persen. “Kondisi ini menunjukkan bahwa perencanaan program belum sepenuhnya matang, sehingga banyak menemukan kendala dalam pelaksanannya,” kata Widarto, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember.

    Banyaknya program yang berjalan lambat, menurut Widarto, berpotensi menimbulkan sisa anggaran (silpa). “Kami mengimbau agar Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah 2026 harus berbasis pada perencanaan dan konsep yang matang, bukan sekadar coretan di atas kertas,” katanya.

    Menurut Widarto, Fraksi PDI Perjuangan memandang, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukan hanya soal hitungan angka. “Ini tentang keberpihakan pada rakyat. Setiap kebijakan dan alokasi anggaran harus menjawab kebutuhan dasar masyarakat, memperkuat ekonomi rakyat, dan memperluas kesejahteraan sosial,” katanya.

    Widarto menyampaikan kembali komitmen PDI Perjuangan terus mengawal anggaran daerah agar digunakan secara tepat, berpihak pada wong cilik, serta berorientasi pada Jember yang lebih sejahtera.

    Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto menilai ada kendala signifikan dalam proses perencanaan kegiatan maupun pelaksanaan APBD Jember 2025. “Kalau boleh kami gambarkan bahwa Bupati sudah full speedm namun sebagian OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masih lemot dalam mengerjakan tugas pokok fungsinya,” katanya.

    “Perlu dipahami bahwa masyarakat menuntut percepatanm terutama program prioritas. Arahan Bupati sudah jelas: bekerja cepat, tepat, dan berorientasi hasil. Hal ini rupanya belum bisa ditangkap maksimal oleh OPD,” kecam David.

    Juru bicara Fraksi Gerindra Ardi Pujo Prabowo berpendapat sama. Dia melihat rendahnya serapan ini sinyal adanya kendala dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan. “Bupati sudah berada di persneling lima, tetapi sebagian OPD masih menjalankan tugas dengan kecepatan persneling tiga,” sindirnya.

    Ardi meminta OPD harus melakukan inovasi, berani mengambil terobosan, dan tidak sekadar bekerja rutinitas. “Apalagi bagi OPD penghasil pendapatan asli daerah, terobosan kreativitas bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini agar kemandirian fiskal Jember semakin kuat dari tahun ke tahun,” katanya.

    Berdampak pada Mutu Proyek
    Ardi menyebut rendahnya serapan berimplikasi langsung pada kualitas pekerjaan proyek fisik. “Menumpuknya kegiatan pada akhir tahun, terutama pekerjaan fisik, membuat banyak proyek terpaksa dikerjakan pada musim penghujan,” katanya.

    “Kondisi ini tentu berdampak pada kualitas dan ketahanan bangunan. Kami mendorong percepatan pelaksanaan program prorakyat dimulai sejak awal tahun anggaran. Dengan memajukan pola kerja, manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih cepat, kualitas dapat dijaga, dan efisiensi pembiayaan bisa dicapai,” kata Ardi yang juga Ketua Komisi C DPRD Jember ini.

    Achmad Dhafur Syah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sepakat, menumpuknya pekerjaan di akhir tahun anggaran menunjukkan manajemen pelaksanaan program yang tidak berjalan optimal sejak triwulan pertama.

    “Hal ini dapat menurunkan kualitas pekerjaan, menimbulkan kesan sekadar menghabiskan anggaran, serta berpotensi menimbulkan inefisiensi dan pemborosan,” katanya.

    “OPD seharusnya berhitung cermat bahwa di akhir tahun proyek harus dikerjakan pada musim hujan berakibat pada kualitas pekerjaan. Kami mendorong percepatan pelaksanaan program terutama untuk kerakyatan wajib dimulai sejak awal tahun anggaran,” kata David Handoko Seto.

    Evaluasi Kinerja OPD
    Sementara itu, Nurhuda Candra Hidayat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta Bupati Fawait untuk mengevaluasi OPD yang memiliki realisasi serapan anggaran rendah. “Kondisi ini menjadi ironi, sebab di tengah keterbatasan ruang fiskal akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, justru ada OPD yang belum menunjukkan kesiapan optimal dalam pelaksanaan program kerja,” katanya.

    “Sebagai solusi konkret, kami mendorong agar proses pembelanjaan APBD dapat dimulai sejak awal tahun atau pada trimester pertama, sehingga penyerapan anggaran dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Nurhuda.

    David Handoko Seto meminta OPD lebih berani mengambil langkah inovasi. “Tidak sekadar melakukan pekerjaan menggugurkan kewajiban, terutama bagi OPD penghasil PAD, menjadi suatu keharusan untuk berinovasi dan menciptakan terobosan demi mendongkrak PAD menuju kemandirian fiskal untuk tahun-tahun berikutnya.” katanya.

    David juga meminta bupati untuk mengevaluasi semua OPD. “Berikan penghargaan untuk OPD yang bisa optimal melaksanakan tugas, dan berikan hukuman terhadap OPD yang tidak bisa mengikuti ritme bupati,” katanya.

    Penjelasan Bupati Fawait
    Bupati Muhammad Fawait menyebut rendahnya penyerapan anggaran dikarenakan adanya regulasi efisiensi anggaran berupa Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2025 pada awal Tahun Anggaran 2025.

    “Selain itu rendahnya serapan juga disebabkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada triwulan IV masih dalam proses pengadaan, sehingga belum terealisasi percairan keuangannya,” kata Fawait, dalam sidang paripurna ketiga pembahasan APBD 2026, di gedung DPRD Jember, Sabtu (15/11/2025).

    Fawait sependapat, percepatan pelaksanaan kegiatan sangat penting untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun yang dapat berdampak pada kualitas pembangunan. “Sebagai tindak lanjut, kami telah melakukan percepatan penyusunan dokumen perencanaan dan proses pengadaan, meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta memperkuat pengendalian dan pengawasan lapangan,” katanya.

    Menurut Fawait, upaya ini dilakukan agar kegiatan fisik dapat terlaksana, kualitas hasil pekerjaan terjaga, dan serapan anggaran lebih optimal. “Saat ini memang musim penghujan, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan sesuai spesifikasi serta memastikan penyelesaiannya tepat waktu,” katanya.

    “Kami juga berkomitmen untuk terus memperbaiki pola kerja dan manajemen pelaksanaan agar serapan anggaran meningkat, kualitas pembangunan terjaga, serta tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” kata Fawait. [wir]

  • Tasyakuran Pahlawan Nasional di Jombang: Refleksi dan Inspirasi Gus Dur, Syaikhona Kholil, Marsinah

    Tasyakuran Pahlawan Nasional di Jombang: Refleksi dan Inspirasi Gus Dur, Syaikhona Kholil, Marsinah

    Jombang (beritajatim.com) – Gedung DPRD Kabupaten Jombang menjadi saksi digelarnya tasyakuran penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi tiga tokoh asal Jawa Timur yang baru saja mendapatkan penghargaan tertinggi dari negara, Sabtu malam (15/11/2025).

    KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Syaikhona Muhammad Kholil, dan Marsinah, yang telah berjuang dengan gagah berani demi kemajuan bangsa, kini dikenang dan dihormati sebagai Pahlawan Nasional.

    Wakil Bupati Jombang, Salmanudin yang akrab disapa Gus Wabup, menyampaikan sambutan mewakili Bupati Jombang, Warsubi. Dalam kesempatan tersebut, Gus Wabup mengajak seluruh masyarakat Jombang untuk merenungkan nilai-nilai perjuangan yang telah ditanamkan oleh ketiga tokoh tersebut dan meneladani semangat mereka dalam kehidupan sehari-hari.

    “Para pahlawan ini meninggalkan warisan pemikiran dan perjuangan yang terus relevan bagi kemajuan bangsa. Nilai-nilai ini sangat perlu kita hidupkan kembali dalam langkah kehidupan sehari-hari, baik sebagai pemimpin, sebagai masyarakat, maupun sebagai warga negara,” tegas Gus Wabup dalam pidatonya.

    Gus Dur, yang dikenal sebagai Presiden ke-4 Republik Indonesia dan pendiri utama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), disebut oleh Gus Wabup sebagai ‘Putra Terbaik Jombang’. “Kita sebagai warga Jombang tentunya sangat bangga, karena beliau telah mengharumkan nama daerah melalui pemikiran, keberanian, dan dedikasinya bagi demokrasi serta kemanusiaan,” ungkapnya.

    Selain Gus Dur, Syaikhona Muhammad Kholil juga diangkat sebagai Pahlawan Nasional. Pria asal Bangkalan ini adalah sosok yang sangat dihormati sebagai Mahaguru Para Ulama Nusantara, serta pembimbing spiritual bagi para kader PKB. Syaikhona Muhammad Kholil adalah sumber inspirasi bagi banyak ulama dan pemimpin Indonesia, serta menjadi teladan dalam ilmu agama dan kebijaksanaan spiritual.

    Marsinah, yang dikenal sebagai simbol perjuangan buruh, mendapatkan pengakuan sebagai Pahlawan Nasional atas keberaniannya dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja. Semangat perjuangan Marsinah sangat sejalan dengan komitmen PKB untuk membela keadilan sosial, terutama bagi kelompok yang membutuhkan perlindungan, seperti buruh dan masyarakat kecil.

    Acara yang turut dihadiri oleh sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, politikus, dan akademisi ini, diharapkan Gus Wabup bisa memperkuat komitmen bersama untuk melanjutkan semangat perjuangan pahlawan-pahlawan bangsa.

    Gus Wabup mengingatkan pentingnya semangat para pahlawan dalam mewujudkan cita-cita Jombang yang maju dan sejahtera. “Semangat para pahlawan hendaknya menjadi spirit bagi kita dalam ‘Mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua’,” katanya.

    Tasyakuran ini diharapkan bukan hanya sebagai momen penghormatan, tetapi juga sebagai ruang refleksi bagi seluruh masyarakat Jombang untuk kembali menumbuhkan semangat juang yang telah ditunjukkan oleh para pahlawan nasional. Dalam perjalanan menuju masa depan, semangat perjuangan tanpa pamrih mereka hendaknya menjadi sumber inspirasi bagi generasi penerus. [suf]

  • Tok! APBD Jatim 2026 Ditetapkan Rp26,3 Triliun, Belanja Rp 27,2 T

    Tok! APBD Jatim 2026 Ditetapkan Rp26,3 Triliun, Belanja Rp 27,2 T

    Surabaya (beritajatim.com) – Pendapatan dan belanja dalam APBD Jawa Timur 2026 resmi ditetapkan setelah DPRD Jatim dan Pemprov Jatim menyepakati Raperda APBD pada rapat paripurna, Sabtu (15/11/2025). Penetapan ini menegaskan struktur keuangan daerah tahun depan yang mengalami penurunan signifikan.

    Struktur APBD 2026 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp26,3 triliun, Belanja Daerah Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp916,7 miliar. Keputusan berlaku sejak ditetapkan di Surabaya pada 15 November 2025.

    “Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seusai paripurna.

    Pendapatan daerah tahun depan dipatok sebesar Rp26,30 triliun, turun sekitar Rp1,96 triliun dari nota awal gubernur. Angka ini juga merosot jauh, yakni Rp9,17 triliun, dibanding realisasi pendapatan APBD 2024 yang mencapai Rp35,28 triliun.

    “Ini bukan perkara manajemen dari Pemprov yang tidak dapat mengelola keuangan. Namun karena ada beberapa kebijakan pusat yang secara otomatis berdampak pada pendapatan Pemprov tahun depan,” ujar Khofifah.

    Khofifah menjelaskan perubahan besar terjadi pada skema pungutan pajak opsen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Perubahan tersebut berdampak pada distribusi PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi sumber utama PAD Jatim.

    “Ada perubahan dari distribusi PKB dan BBNKB. Per Januari 2025, peruntukan dan distribusinya berubah, dan ini menyebabkan PAD Pemprov Jatim dari PKB dan BBNKB berkurang Rp4,2 triliun,” tuturnya.

    Selain itu, dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat juga turun sekitar Rp2,8 triliun. Akumulasi perubahan kebijakan tersebut menggerus pendapatan Jatim hingga sekitar Rp7 triliun.

    “Ada beberapa perubahan yang membuat 14 kabupaten/kota di Jawa Timur berkurang pendapatan pajaknya. Secara otomatis, pendapatan Jawa Timur sudah berkurang sekitar tujuh triliun,” jelasnya.

    Meski pendapatan turun, belanja daerah 2026 tetap dipatok Rp27,22 triliun. Jumlah ini turun sekitar 17,5 persen dibanding APBD murni 2025.

    “Jadi, bukan karena kemampuan atau tata kelola kami. Tapi ini akibat regulasi. Sekali lagi kami sampaikan, ini bukan karena tata kelola Pemprov Jawa Timur,” tegas Khofifah.

    Di tengah koreksi anggaran, Pemprov memastikan tidak mengurangi alokasi program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bahkan beberapa program justru diperluas untuk membantu kelompok rentan.

    “Misalnya program bantuan PKH Plus yang jumlah penerimanya akan ditambah tahun depan. Ada pula program KIP Jawara yang diprioritaskan membantu perempuan single parent di Jawa Timur,” katanya.

    Khofifah menegaskan Pemprov tetap memprioritaskan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan sosial dan program pemberdayaan akan tetap menjadi instrumen utama memperkuat daya tahan ekonomi warga.

    “Kami akan tetap memperhatikan masyarakat, utamanya desil 1–4. Masyarakat miskin dan kurang mampu akan mendapatkan berbagai program dari Pemprov Jatim,” ucapnya.

    Dalam penyampaian paripurna, Khofifah menekankan bahwa penetapan APBD ini merupakan tahap penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan dilakukan melalui proses panjang bersama DPRD Jatim sejak KUA hingga PPAS.

    “Proses ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan yang intens, dinamis, dan konstruktif antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata dia.

    Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda yang disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi.

    “Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. [asg/kun]

  • Sabtu, lokasi gerai Samsat Keliling di wilayah Detabek

    Sabtu, lokasi gerai Samsat Keliling di wilayah Detabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) bagi masyarakat yang ingin menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Sabtu.

    Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut lokasi gerai Samsat Keliling tersebut:

    1. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pukul 09.00-11.30 WIB

    2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB

    3. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City pukul 09.00-12.00 WIB

    4. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    5. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00-12.00 WIB

    6. Kota Bekasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB

    7. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00-11.00 WIB

    8. Cinere di kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB

    Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yakni pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

    Gerai tersebut hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan pembayaran PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Sebagai alternatif, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran PKB.

    Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler, dan berkas STNK nantinya dikirim ke alamat pemohon.

    Akan tetapi, aplikasi itu tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak tersebut, pembayaran PKB hanya dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PKB Bondowoso Gelar Tasyakuran Pengangkatan Tiga Tokoh Jatim sebagai Pahlawan Nasional, Soroti Warisan Perjuangan

    PKB Bondowoso Gelar Tasyakuran Pengangkatan Tiga Tokoh Jatim sebagai Pahlawan Nasional, Soroti Warisan Perjuangan

    Bondowoso (beritajatim.com) – DPC PKB Bondowoso menggelar tasyakuran atas penetapan tiga tokoh asal Jawa Timur sebagai Pahlawan Nasional, yakni Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Presiden RI keempat, serta Marsinah, aktivis buruh perempuan.

    Acara ini berlangsung di kantor DPC PKB Bondowoso pada Jumat malam (14/11/2025) dengan suasana penuh penghormatan terhadap warisan perjuangan ketiganya.

    Ketua DPC PKB Bondowoso, Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa masyarakat Jawa Timur patut bersyukur sekaligus bangga. Menurutnya, penetapan tersebut bukan sekadar penghargaan negara, tetapi juga pengingat kuat atas akar perjuangan ulama, pemimpin bangsa, dan aktivis buruh yang telah memberi pengaruh besar bagi Indonesia.

    “Kita sebagai warga Jawa Timur bangga ada tiga tokoh yang sekaligus diangkat sebagai pahlawan nasional. Satu-satunya dari kakek, anak, dan cucu semuanya dijadikan sebagai pahlawan nasional. Gus Dur simbol panutan kami, pelopor pluralisme,” ujar Dhafir.

    Ia menambahkan bahwa tasyakuran yang digelar juga menjadi komitmen PKB Bondowoso untuk mengupgrade kader agar terus melanjutkan nilai-nilai perjuangan yang diwariskan para ulama dan tokoh bangsa.

    “Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Pengakuan terhadap jasa beliau-beliau tetap menjadi kebanggaan bangsa,” tambahnya.

    Dhafir juga menyoroti penetapan Syaikhona Kholil Bangkalan sebagai Pahlawan Nasional sebagai bukti kuat bahwa pesantren sejak masa perjuangan menjadi benteng penting bagi kemerdekaan bangsa. “Mulai dari KH Hasyim Asy’ari, Wahid Hasyim, sampai Abdurrahman Wahid. Pesantren tidak pernah absen dari sejarah bangsa,” ujarnya.

    Selain ulama dan pemimpin bangsa, negara juga menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Ia dikenal sebagai buruh pabrik di Sidoarjo pada awal 1990-an yang gigih memperjuangkan hak-hak rekan kerjanya hingga berakhir tragis.

    “Marsinah memperjuangkan hak sahabat-sahabatnya. Dia membuka rahasia yang ada di pabrik waktu itu, sehingga berujung pada pembunuhannya. Dia berani, gigih, dan membela yang benar. Wajar kalau kemudian ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” ucap Dhafir.

    Acara tasyakuran tersebut sekaligus menjadi ruang refleksi bagi para kader untuk menjaga nilai keberanian, kejujuran, serta perjuangan tanpa pamrih yang diwariskan oleh ketiga tokoh tersebut.

    “Semangat ini diharapkan menjadi energi baru bagi PKB Bondowoso untuk melanjutkan kerja-kerja kebangsaan di masa mendatang,” pungkasnya. [awi/ian]