partai: PKB

  • Pajak Kijang Innova Zenix Bensin 2025

    Pajak Kijang Innova Zenix Bensin 2025

    Jakarta

    Pajak Kijang Innova Zenix bensin 2025 berapa? Simak hitung-hitungan pajak tahunan Kijang Innova Zenix bensin berikut.

    Popularitas Kijang Innova Zenix tak perlu diragukan lagi. Mobil ini masih jadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat di Tanah Air. Kalau budget di bawah Rp 500 juta, maka opsinya adalah Kijang Innova Zenix versi bensin. Soalnya seluruh varian Kijang Innova Zenix bensin itu harganya di rentang Rp 430 jutaan hingga Rp 480 jutaan. Dengan banderol di bawah Rp 500 juta, bagaimana dengan pajak tahunannya?

    Berdasarkan hitungan detikOto, pajak tahunan Kijang Innova Zenix bensin itu mulai Rp 6 jutaan. Sebagai informasi, pajak tahunan kendaraan itu bisa dihitung apabila diketahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model tersebut. Nah besar NJKB juga juga bisa diakses dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia setiap tahunnya. Untuk tahun ini tercantum dalam Permendagri nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025. Dalam aturan tersebut diketahui juga besar Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) yang menjadi parameter hitungan pajak tahunan.

    Pajak Kijang Innova Zenix Bensin 2025

    Diketahui ada tiga macam DP PKB untuk Kijang Innova Zenix bensin. Paling kecil nilainya Rp 341,25 juta dan paling besar Rp 380,1 juta. Dengan demikian, hitungan pajak tahunannya sebagai berikut. Oh iya, sebagai catatan, dalam hitungan kali ini tarif pajak yang dikenakan sebesar 2 persen sebagaimana berlaku di wilayah Jakarta untuk kendaraan pertama.

    Pajak Kijang Innova Zenix Bensin G CVT

    NJKB: Rp 325 juta
    DP PKB: Rp 341,25 juta

    PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 341,25 juta x 2%
    : Rp 6,285 jutaPajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 6,285 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 6,968 juta

    Pajak Kijang Innova Zenix Bensin V CVT

    NJKB: Rp 356 juta
    DP PKB: Rp 373,8 juta

    PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 341,25 juta x 2%
    : Rp 7,476 jutaPajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 7,476 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 7,619 juta

    Pajak Kijang Innova Zenix Bensin V CVT

    NJKB: Rp 362 juta
    DP PKB: Rp 380,1 juta

    PKB Pokok: DP PKB x Tarif PKB
    : Rp 341,25 juta x 2%
    : Rp 7,602 jutaPajak tahunan: PKB Pokok+ SWDKLLJ
    : Rp 7,602 juta + Rp 143 ribu
    : Rp 7,745 jutaSpesifikasi Kijang Innova Zenix Bensin

    Nah itu tadi hitungan pajak tahunan Kijang Innova Zenix bensin 2025. Besar pajak itu bisa jadi berbeda bila kendaraan terdaftar di luar Jakarta ataupun terdaftar di Jakarta namun bukan kepemilikan pertama. Kijang Innova Zenix bensin memang hanya punya dua varian yakni G dan V. Innova Zenix bensin ini dibekali mesin M20A-FKS berkapasitas 1.987 cc. Mesin itu memiliki tenaga 174 PS pada 6.600 rpm dan torsi 20,9 kgm pada 4.500-4.900 rpm.

    Fiturnya antara lain dua SRS airbag, sensor parkir, vehicle stability control dan hill start assist, kamera parkir, hingga immobilizer.

    (dry/din)

  • Fatwa Baru MUI: Sembako dan Rumah Tidak Boleh Dipajaki, Minta Pemerintah Kaji Ulang

    Fatwa Baru MUI: Sembako dan Rumah Tidak Boleh Dipajaki, Minta Pemerintah Kaji Ulang

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru. Larangan pengenaan pajak untuk kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah yang ditinggali.

    “Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran persnya, dikutip Selasa (25/11/2025).

    “Itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tambahnya.

    Fatwa itu disebut Pajak Berkeadilan. Ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 di Hotel Mercure, Jakarta.

    Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini mengatakan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan. Di dalam arti lain, merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

    “Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak”, ujar Niam.

    Adapun fatwa pajak berkeadilan sebagai berikut:

    Ketentuan Hukum

    Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas. d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan. e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).

    Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

    Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang (double tax)

    Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.

    Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.

    Warga negara wajib ?menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksud pada angka 2 dan 3.

    Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.

    Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajaksebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).

    Rekomendasi

    Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan berpemerataan maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perluadanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.

    Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.

    Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

    Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajakpenghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajakwaris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

    Pemerintah wajib mengelola pajak denganamanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

    Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).
    (Arya/Fajar)

  • Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI

    Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI

    Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin, mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait polemik dugaan pemusnahan ijazah peserta pemilu yang belakangan mencuat ke publik.
    Hal tersebut disampaikan oleh Khozin dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi serta proyeksi program kerja kementerian/lembaga tahun 2025.
    Mulanya, Khozin menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa
    ijazah
    tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip (JRA).
    Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
    “Nah, ini saya mohon penjelasan dari
    ANRI
    dan
    KPU
    . Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanya Khozin dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    Menurut Khozin, jumlah ijazah calon presiden tidak banyak.
    Sebab, setiap lima tahun sekali hanya tiga hingga empat dokumen.
    Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah hal tersebut dapat menjadi bagian dari khazanah yang diarsipkan di Arsip Nasional, sesuai ketentuan Undang-Undang Kearsipan, atau tidak.
    “Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu,” keluh Khozin.
    “Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?” lanjut dia.
    Dalam hal ini, Khozin meminta KPU dan ANRI menyampaikan kepada publik soal duduk perkara kisruh pengarsipan agar publik dapat mengetahui dengan gamblang.
    “Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa,” kata dia.
    “KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan
    statement
    . Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini,” tambah dia.
    Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menegaskan bahwa arsip merupakan dokumen yang bersifat otentik.
    “Sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah, yang pertama. Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan,” tegas Mego dalam kesempatan serupa.
    Ia menambahkan, untuk kepentingan pencalonan presiden, KPU hanya menyimpan salinan atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
    Oleh karena itu, dia menyebut dokumen yang ijazah salinan legalisasi yang telah diserahkan kepada KPU bukan arsip otentik.
    Terkait pertanyaan apakah dokumen tersebut seharusnya diserahkan kepada ANRI, Mego menegaskan bahwa penyerahan arsip baru dilakukan jika dokumen telah masuk klasifikasi arsip statis atau memiliki nilai guna yang sangat penting.
    “Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi. Ini arsip yang berupa fotokopi yang dilegalisir dan sebagainya itu harus diklasifikasi lagi, Pak,” jelas dia.
    Mego menekankan ketentuan mengenai masa retensi arsip bukan ditetapkan ANRI, melainkan oleh KPU sebagai lembaga pencipta arsip.
    “Kalau kita, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang-Undang Kearsipan, dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya, tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat ya, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU, mau berapa tahun dan sebagainya,” tegas dia.
    Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 yang belakangan menjadi sorotan publik dalam sidang sengketa ijazah di Komisi Informasi Pusat (KIP) ini mengatur penyimpanan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon kepala daerah.
    Dalam PKPU tersebut, dokumen pencalonan diatur dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA), dengan masa simpan total lima tahun atau tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif.
    Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, serta daftar riwayat hidup pasangan capres-cawapres, dan sebagainya.
    “Ini yang masuk JRA, jadwal retensi arsip,” tegas Afifuddin dalam rapat di Komisi II DPR RI.
    Terkait polemik permintaan salinan ijazah calon di sejumlah daerah, Afifuddin menyebut bahwa dokumen tersebut sejatinya sudah diberikan kepada pihak yang mengajukan permohonan, termasuk di Jakarta dan di tingkat pusat.
    Ia mengatakan, persoalan yang mencuat dalam persidangan di Komisi Informasi lebih berkaitan dengan buku agenda, bukan keberadaan dokumen ijazah.
    “Dokumen tersebut, menurut keterangan teman-teman, ada. Hanya buku agenda yang kemarin dalam sidang KIP itu ditanya,” kata dia.
    “Tapi pada intinya kita semua pasti akan menjaga semua dokumen yang ada, dan catatannya ini menjadi masukan dan perkembangan terakhir kita,” jelas dia.
    Permintaan dokumen pascapemilu yang marak pada periode ini menjadi catatan penting bagi KPU RI untuk memperbaiki tata kelola dan mengantisipasi kebutuhan serupa di masa mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ruang Berekspresi di Jabar Kurang, Grup Band Antre Ikuti Kompetisi Amplified Nation
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        23 November 2025

    Ruang Berekspresi di Jabar Kurang, Grup Band Antre Ikuti Kompetisi Amplified Nation Bandung 23 November 2025

    Ruang Berekspresi di Jabar Kurang, Grup Band Antre Ikuti Kompetisi Amplified Nation
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Minimnya ruang berekspresi bagi musisi muda di Jawa Barat memicu antusiasme luar biasa dari band-band amatir untuk mengikuti kompetisi Amplified Nation.
    Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
    PKB

    Jawa Barat
    sebagai wadah bagi para musisi di tatar Pasundan.
    Ketua DPW PKB Jawa Barat,
    Syaiful Huda
    mengungkapkan, setelah pandemi Covid-19, kesempatan bagi anak-anak band untuk mengekspresikan diri menjadi sangat terbatas.
    Hal ini mendorong pihaknya untuk menyediakan panggung bagi musisi yang haus akan ruang ekspresi.
    “Semangatnya pasca pandemi Covid-19, kompetisi band itu sangat jarang bahkan hilang. Makanya kami membuat
    Amplified Nation
    untuk memberi ruang bagi anak-anak band untuk bisa berkompetisi,” kata Huda dalam konferensi pers Amplified Nation di Kantor DPW PKB Jawa Barat, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota
    Bandung
    , Minggu (23/11/2025).
    Antusiasme peserta terlihat jelas, di mana hanya dalam waktu tiga jam setelah pendaftaran dibuka, sudah terdaftar puluhan band amatir.
    Mengingat banyaknya pendaftar, panitia terpaksa membatasi waktu pendaftaran menjadi hanya tiga hari dengan total 70 band yang mendaftar.
    Menariknya, tidak hanya dari Jawa Barat, grup band amatir yang mendaftar juga berasal dari DKI Jakarta.
    Setelah proses seleksi ulang dari 70 pendaftar, diputuskan bahwa hanya 55 band yang disahkan sebagai peserta.
    Kompetisi ini akan menampilkan 10 peserta terbaik yang akan mengikuti babak final pada 30 November mendatang, bersamaan dengan digelarnya Musyawarah Wilayah PKB Jawa Barat.
    “Untuk pemenang, selain uang pembinaan, kami juga akan fasilitasi untuk rekaman karya-karya mereka,” imbuh Huda.
    Huda juga memastikan bahwa dengan tingginya animo tersebut, PKB Jabar berencana menjadikan Amplified Nation sebagai agenda rutin yang digelar setiap tahun.
    Menurutnya, banyaknya peserta yang mendaftar menunjukkan bahwa pelaku industri kreatif, khususnya dalam bidang musik, sangat membutuhkan ruang berekspresi.
    Ia berharap ajang Amplified Nation dapat meningkatkan gairah industri musik tanah air, khususnya di Jawa Barat, yang telah melahirkan banyak musisi kondang.
    “Tumbuhnya band-band ini karena ada ruang ekosistem yang bisa difasilitasi. Saya bersyukur mereka tidak anti partai, walaupun kami niat sebenarnya tulus saja. Tulus ingin ada panggung aksi untuk mereka bisa mengekspresikan apa yang menjadi gagasan jadi aktivitas mereka bermusik. Tapi mereka oke, mereka enggak masalah, termasuk ketika ditawarkan untuk membawa lagu-lagu PKB,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tuntutan Pemakzulan Gus Yahya Dinilai Kemenangan Politik Cak Imin

    Tuntutan Pemakzulan Gus Yahya Dinilai Kemenangan Politik Cak Imin

    JAKARTA – Pengamat politik Muhammad Huda menilai, tuntutan Rais Aam Syuriah PBNU Kiai Miftachul Akhaiyar agar Ketua Umum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dari jabatannya menjadi kemenangan politik bagi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

    Menurutnya, meskipun Cak Imin secara terbuka tidak mencampuri urusan internal PBNU, keputusan Kiai Miftachul AKiaiyar meminta Gus Yahya mundur bukan sekadar persoalan etika organisasi, melainkan menjadi sinyal kuat kepada publik tensi konflik antara kubu Gus Yahya dan kubu Cak Imin mencapai puncaknya.

    “Cak Imin tidak perlu turun tangan. Ketika Rais Aam meminta Gus Yahya mundur, publik otomatis membaca ada konflik yang tak bisa ditutup-tutupi antara Gus Yahya dan jaringan NU yang dekat dengan Cak Imin. Secara politik, ini poin kemenangan bagi Cak Imin,” terang Huda, Minggu 23 November.

    Dia menyebut, ketegangan ini bukan muncul tiba-tiba. Sejak satu tahun teraKiaiir, sejumlah PWNU diberitakan mengalami pergantian pimpinan yang diduga kuat terkait afiliasi mereka dengan Cak Imin.

    Gus Yahya disebut mengambil langkah konsolidasi untuk memperkuat kendali PBNU dari dinamika politik eksternal, terutama dari pengaruh PKB yang sejak lama memiliki akar kuat di basis nahdliyin.

    “Ketika beberapa ketua PWNU yang dianggap dekat dengan Cak Imin dicopot atau digeser, itu dianggap sebagai bentuk resistensi terhadap ekspansi jaringan PKB. Langkah ini memperuncing ketegangan,” ungkapnya.

    Situasi ini, lanjut Huda, memunculkan persepsi ada pertarungan kendali atas basis massa NU menjelang pemilu dan dinamika politik nasional.

    Meskipun PBNU selalu menegaskan posisinya berada di luar politik praktis, friksi antara elite yang memiliki kedekatan dengan tokoh partai tak bisa dihindari.

    Lebih lanjut, dia mengungkap ada tiga alasan mengapa dinamika ini menguntungkan Cak Imin. Pertama, menguatkan narasi Gus Yahya kehilangan dukungan ulama sepuh.

    Sebab, jika Rais Aam sebagai posisi tertinggi dalam struktur syuriah turun tangan meminta mundur, artinya legitimasi moral Gus Yahya dinilai goyah mengingat dalam kultur Nahdliyin, dukungan kiai sepuh sangat menentukan.

    Kedua, membuka ruang baru untuk jaringan PKB. Huda menyatakan, bila Gus Yahya mundur atau melemah, maka ruang gerak bagi kiai dan pengurus yang dekat dengan PKB berpotensi terbuka kembali, terutama di PWNU.

    Ketiga, menguatkan persepsi publik tentang rivalitas yang dimenangkan PKB.

    “Persepsi adalah segalanya dalam politik. Dan saat ini, persepsi kemenangan itu jatuh kepada Cak Imin,” sambungnya.

    Dia menegaskan, konflik elite ini berpotensi membawa PBNU ke titik kritis, terutama dalam menjaga jarak dari politik praktis.

    Para kiai di daerah disebut mulai resah karena polemik internal berimbas pada kegiatan struktural dan kegiatan keumatan di wilayah masing-masing.

    Selain itu, masa depan kepemimpinan PBNU paska polemik ini akan menentukan arah hubungan organisasi dengan partai-partai politik dan stabilitas internal NU sendiri.

    “Kalau PBNU tidak segera menemukan titik keseimbangan, polarisasi bisa melebar. Apalagi NU memiliki peran strategis dalam menjaga moderasi sosial dan stabilitas kebangsaan,” tutup Huda.

  • Ambisi Ahmad Ali Menangkan PSI di Pemilu 2029 Dapat Sorotan Tajam dari Kader PKB

    Ambisi Ahmad Ali Menangkan PSI di Pemilu 2029 Dapat Sorotan Tajam dari Kader PKB

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sorotan tajam diberikan Kader Partai Kebangkitan Bangsa, Umar Hasibuan atau Gus Umar, ke Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Umar Hasibuan menyorot pernyataan Ahmad Ali soal Pemilu 2029.

    Dimana, ia punya target dengan PSI untuk bisa meraih kemenangan dalam Pemilu tersebut.

    “Cagub sulteng aja lu kalah sok mau habisi partai besar,” tulisnya dikutip Minggu (23/11/2025).

    “Bacot lu kegedean bung ahmad ali. 🤮,” ungkapnya. 

    Sebelumnya, Ahmad Ali menegaskan tidak ada kawan yang abadi dalam politik. 

    Berhubung PSI ingin menjadi nomor 1 di Pemilu 2029, maka mereka harus mengalahkan semua partai lain.

    “Jangan pernah merasa puas dengan capaian kita hari ini. Jadikan semua partai sebagai kawan, tapi dalam politik tidak ada kawan yang abadi,” kata Ahmad Ali.

    “Semua haruslah kita tanamkan dalam diri kita untuk mengalahkan semua partai-partai politik,” ujarnya.

    “Karena kita ingin nomor 1. Kalau kita ingin nomor 1, maka seenggaknya harus mengalahkan partai-partai yang lain,” terangnya.

    (Erfyansyah/Fajar)

  • Legislator PKB Sakit Hati Jember Dibandingkan dengan Banyuwangi Soal Budaya

    Legislator PKB Sakit Hati Jember Dibandingkan dengan Banyuwangi Soal Budaya

    Jember (beritajatim.com) – Nurhuda Candra Hidayat, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengaku agak sakit hati saat Jember dibandingkan dengan Banyuwangi dalam hal kesenian dan kebudayaan tradisional.

    “Memang (julukan) kota budaya ada di Banyuwangi. Cuma apakah di Jember enggak ada budaya? Kan ada. Cuma (mereka) sedikit terisolir karena kita sering mengundang artis-artis besar saja, lokalnya enggak,” kata Nurhuda, dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember, di gedung parlemen, Sabtu (22/11/2025) sore.

    Menguatkan seni budaya lokal Jember, Candra meminta pemerintah daerah melibatkan seniman tradisional dalam acara ‘Artis Pulang Kampung’ yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2025 sebesar Rp 500 juta. “Saya belum menemukan unsur kebudayaan dalam acara ini,” katanya.

    Padahal, menurut Nurhuda, banyak seni tradisi yang belum disentuh oleh pemerintah daerah dan saat ini mati suri. Senmentara sejumlah kegiatan seni di Jember selama ini banyak mendatangkan artis luar kota. “Saya tangkap kita cenderung euforia dengan banyaknya masyarakat yang datang menyaksikan. Tolok ukurnya di situ,” katanya.

    Dari sini, Nurhida minta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengundang para pelaku seni tradisi untuk tampil dalam acara ‘Artis Pulang Kampung’. Dia memahami kekhawatiran penyelenggara bahwa acara itu akan sepi penonton jika mengundang seniman tradisional.

    “Tapi saya lihat di Taman Mini Indonesia Indah, banyak yang hadir dalam pertunjukan kebudayaan lokal Jawa Timur. “Saya harap Jember kayak begitu, sehingga orang ngomong Kota Budaya enggak melulu Banyuwangi,” kata Nurhuda.

    Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengatakan, belum adanya Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan menghambat perlindungan terhadap seni budaya di Jember. “Ada 17 etnis, ada 17 budaya.m yang harus dilindungi dari banyak hal,” katanya.

    Candra juga tidak sepakat jika Jember disebut Kota Pendalungan. “Biarkan perbedaan tumbuh sesuai dengan ciri khas sendiri. Tidak harus digabungkan, tidak harus disatukan. Tidak harus disamaartikan. Karena Pendalungan itu budaya yang sengaja dibuat. Bukan budaya yang asli,” katanya.

    Candra meminta Pemkab Jember mengalokasikan anggaran untuk pembuatan naskah akademik Perda Pemajuan Kebudayaan dalam APBD Tahun Anggaran 2026. “Nanti di sana ada pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya yang penting bagi Jember. Saya pikir ini program prioritas Bupati juga,” katanya.

    Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember Bobby Arie Sandi mengatakan, pementasan seni tradisi disesuaikan lokasi acara. “Namun ini menjadi masukan bagi kami,” katanya. [wir]

  • Dinamika di PBNU: Gus Yahya Diminta Mundur

    Dinamika di PBNU: Gus Yahya Diminta Mundur

    Dinamika di PBNU: Gus Yahya Diminta Mundur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencuat setelah viral soal risalah rapat yang meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya.
    Risalah rapat
    itu ramai menjadi sorotan publik sejak, Jumat (21/11/2025).
    Berdasarkan risalah rapat harian itu, Syuriyah
    PBNU
    meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum.
    Ada beberapa poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar
    Gus Yahya
    mengundurkan diri.
    Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan
    Zionisme Internasional
    dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
    Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
    Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
    Bahwa, dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
    Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
    Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
    Risalah rapat harian Syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
    Menanggapi risalah tersebut, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengimbau seluruh pengurus NU di semua tingkatan mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU hingga Ranting NU untuk tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif menyikapi dinamika yang sedang terjadi di internal organisasi tersebut.
    Gus Ipul menegaskan apa yang terjadi saat ini merupakan perkara organisasi biasa yang sedang ditangani oleh jajaran Syuriah PBNU sesuai mekanisme internal yang berlaku.
    “Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul, di Jakarta, pada Jumat.
    Dia juga meminta seluruh pengurus NU di berbagai tingkatan untuk tetap berkonsolidasi, menjaga ukhuwah, serta menahan diri dari langkah atau pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan.
    “Ikuti seluruh perkembangan hanya melalui informasi resmi yang disampaikan jajaran Syuriah PBNU. Jangan terpengaruh kabar yang tidak jelas sumbernya,” kata dia.
    Menurut dia, seluruh proses organisasi saat ini berada di tangan pemilik otoritas tertinggi dalam struktur PBNU, yakni jajaran Syuriah PBNU yang dipimpin Rais Aam dan dua wakil Rais Aam.
    “Kita serahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan para wakilnya. Insya Allah semua akan diselesaikan dengan baik, proporsional, dan sesuai adab organisasi,” ujar dia.
    Sementara itu, A’wan PBNU Kiai Abdul Muhaimin membenarkan adanya risalah rapat yang meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya.
    “Benar,” kata Kiai Abdul, saat dihubungi awak media, Sabtu (22/11/2025).
    Meski demikian, ia menyayangkan surat tersebut beredar, karena pembicaraan internal tak seharusnya disebarkan di luar forum Nahdlatul Ulama.
    Dia berharap, mereka yang menyebarkan hasil rapat tersebut berhenti menggunakan cara yang sama.
    “Itu kan kok kayak mereka-mereka yang punya kepentingan itu sedang mengonsolidasikan pendukungnya, mbok manuver kayak gitu itu dihentikan,” ujar dia.
    Kiai Abdul mengatakan, tak seharusnya forum Nahdlatul Ulama menyelesaikan masalah seperti yang terjadi saat ini.
    Ia mengatakan, mestinya masalah internal PBNU bisa diselesaikan dengan cara yang seperti sering dikatakan Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    “Saya kira di kalangan NU itu kan biasa gegeran (berdebat) tapi nanti kan hasilnya ger-geran (tertawa bersama), itu kan kata Gus Dur,” ucap dia.
    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, PKB tidak ikut masuk ke ranah internal NU.
    Ia memilih menunggu proses yang sedang berjalan.
    “Kita tunggu saja, kita tunggu saja. Biarkan proses internal mereka berlangsung,” ujar Cak Imin, saat ditemui setelah apel pelantikan Panji Bangsa di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/11/2025), dikutip dari Tribunnews.
    Cak Imin berharap, apapun yang akan diputuskan PBNU merupakan keputusan terbaik.
    “Moga-moga akan ada keputusan yang terbaik untuk NU,” ucap dia.
    Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengaku belum menerima risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang meminta dia mundur.
    “Saya belum menerima suratnya,” ujar Gus Yahya singkat, saat menghadiri pertemuan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di hotel Novotel Samator Surabaya, Sabtu (22/11/2025) malam, dikutip dari Regional Kompas.com.
    Sementara itu, dia menyebut pertemuan ketua PWNU tingkat provinsi di Surabaya ini hanya sekadar rapat koordinasi biasa.
    “Ini acara rapat koordinasi,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga di Bawah Rp 200 Juta, Segini Pajak BYD Atto 1

    Harga di Bawah Rp 200 Juta, Segini Pajak BYD Atto 1

    Jakarta

    Bukan cuma harga yang murah, pajak BYD Atto 1 juga ramah di kantong. Segini pajak BYD Atto 1 yang harus dibayar tiap tahun.

    BYD Atto 1 menjadi salah satu mobil listrik dengan harga terjangkau. Harganya bahkan di bawah Rp 200 juta. Kini, BYD Atto 2 dijual dengan harga Rp 199 juta sampai Rp 235 juta.

    Pajak BYD Atto 1

    Seperti mobil listrik pada umumnya, pajak BYD Atto 1 juga murah meriah! Tiap tahun pemilik BYD Atto 1 hanya dikenai Rp 143 ribu untuk bayar pajak. Pajaknya lebih murah dari model-model mobil bensin dengan harga serupa.

    Bukan tanpa alasan, mobil listrik memang mendapat keringanan pajak. Apa pun jenisnya, berapa pun harganya, pajak mobil listrik bakal tetap murah meriah.

    Buat yang belum tahu, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) kendaraan listrik ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB (DP PKB). Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.

    “Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL (kendaraan bermotor listrik) Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” demikian penjelasannya.

    Dalam aturan itu tak dijelaskan soal masa berakhir dari insentif PKB maupun BBNKB mobil listrik. Ini berarti, pajak mobil listrik, termasuk BYD Atto 1 hanya dikenai tarif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Tarifnya Rp 143 ribu per tahun.

    Di luar soal pajak tahunan, BYD Atto 1 menjanjikan jarak tempuh yang cukup jauh. Berbekal baterai berkapasitas 30,08 kWh, BYD Atto 1 bisa menjelajah sejauh 300 km dalam satu kali pengecasan baterai. Setidaknya bolak-balik Jakarta-Bandung bisa dilakukan hanya bermodalkan satu kali mengecas.

    Kalau mau yang jarak tempuhnya lebih jauh lagi, maka bisa memilih varian Premium. Kapasitas baterainya lebih besar yaitu 38,88 kWh. Jarak tempuhnya mencapai 380 km. Namun kalau urusan daya maksimum, torsi, hingga akselerasi, kedua varian tersebut sama.

    BYD Atto 1 menggunakan motor listrik yang mampu menghasilkan tenaga 75 kW, torsi 135 Nm dan kecepatan maksimum 120 km/jam. Sedangkan untuk berakselerasi dari nol ke 50 km/jam hanya memerlukan waktu 4,9 detik.

    (dry/rgr)

  • Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2025-2030

    Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2025-2030

    Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2025-2030
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kyai Anwar Iskandar terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2025-2030 dalam Musyawarah Nasional Ke-11 Majelis Ulama Indonesia di Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).
    Kyai Anwar dipilih oleh dewan formatur yang dibentuk dalam Munas tersebut.
    “Untuk Ketua Umum, KH Anwar Iskandar,” ujar Sekjen MUI 2020-2025, Amirsyah Tambunan, saat sidang pleno
    Munas XI MUI
    ,
    Jakarta Utara
    , Sabtu.
    Pengumuman pengukuhan Anwar Iskandar sebagai Ketum MUI sempat dijadwalkan pukul 21.00 WIB. Namun, pengumuman tersebut molor 1 jam 30 menit.
    Pengumuman kepengurusan baru yang melanjutkan kepemimpinan Anwar Iskandar ini baru diumumkan pukul 22.30 WIB.
    Anwar Iskandar diketahui merupakan representasi dari organisasi masyarakat Islam Nahdlatul Ulama.
    Ia menjabat Ketua Umum MUI sejak Agustus 2023 menggantikan Miftachul Akhyar yang mengundurkan diri karena menjadi Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
    Sebelum ditetapkan sebagai Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI periode 2020-2025.
    Sementara, Dewan Pertimbangan MUI diketuai oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
    Anwar juga menjabat sebagai Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia terpilih dalam kepengurusan PBNU masa jabatan 2022-2027.
    Lahir di Desa Berasan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, 24 April 1950, Anwar merupakan putra dari KH Iskandar, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum di Banyuwangi.
    Sebagaimana putra kiai pada umumnya, sedari kecil Anwar menimba ilmu dari satu pesantren ke pesantren lainnya.
    Bersamaan dengan itu, dia juga menempuh pendidikan di sekolah formal. Pesantren pertama tempat Anwar belajar tak lain adalah milik ayahnya.
    Sembari menjadi santri, Anwar juga mengenyam pendidikan formal di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum.
    Tahun 1961, ia melanjutkan studi ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) di lingkungan yang sama. Tiga tahun setelahnya, Anwar melanjutkan pendidikan ke Madrasah Aliyah (MA).
    Berlanjut ke tahun 1967, Anwar bertolak ke Kediri untuk menjadi santri di Pondok Pesantren Lirboyo.
    Pada saat bersamaan, ia meneruskan jenjang pendidikan formal di Perguruan Tinggi Tribakti Kediri hingga menyandang gelar Sarjana Muda.
    Berbekal ilmu yang ia pelajari selama belasan tahun, Anwar pun kembali ke Kediri untuk berdakwah.
    Singkat cerita, tahun 1982, dia mendirikan dua yayasan pendidikan di Kediri, yakni Assa’idiyah di Jasmaren dan Al Amin di Ngasinan, Rejomulyo.
    Sembari menyebarluaskan ajaran agama Islam, Anwar juga aktif di berbagai organisasi keislaman.
    Memang, sejak duduk di bangku kuliah, Anwar sudah aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
    Ia pernah menjadi Ketua PMII di Universitas Tribakti Kediri, juga pimpinan pusat PMII saat berkuliah di IAIN Syarif Hidayatullah.
    Beberapa jabatan di organisasi Islam lainnya yang pernah diikuti Anwar, misalnya, Ketua Gerakan Pemuda Ansor cabang Kediri, Ketua Rais Syuriyah NU Kediri, hingga Wakil Ketua Rais Syuriyah NU Jawa Timur.
    Tahun 1998, Anwar dipilih sebagai Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) wilayah Jawa Timur.
    Pada saat bersamaan, dia mengemban jabatan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) utusan daerah Jawa Timur.
    Pada 2008, Anwar dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), partai yang didirikan oleh para ulama.
    Namun, pertengahan Juni 2022, partai tersebut dibubarkan.
    Sejak tahun 1982 hingga saat ini, Anwar masih menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Assa’idiyah dan Al Amin yang dia dirikan.
    Yayasan pendidikan ini berkembang menjadi lembaga pendidikan di berbagai tingkat, mulai dari TK, SD, MTs, MA, hingga SMA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.