partai: Perindo

  • Nurdin Abdullah Mundur dari Ketua Dewan Pakar DPP Partai Perindo, Tetap Doakan Kesuksesan

    Nurdin Abdullah Mundur dari Ketua Dewan Pakar DPP Partai Perindo, Tetap Doakan Kesuksesan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR–Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Dr HM Nurdin Abdullah menyatakan mundur dari posisinya sebagai Ketua Dewan Pakar DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

    Pengunduran diri Nurdin Abdullah dibuktikan dengan surat yang dikirim ke Ketua Umum DPP Partai Perindo di Jakarta pada 3 September 2025 lalu.

    Dalam surat bermaterai itu, Nurdin menyatakan pengunduran diri sebagai anggota dan Ketua Dewan Pakar Partai Perindo. Surat pengunduran diri itu, kata Nurdin, dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

    Sebelumnya, DPP Partai Perindo memang menunjuk mantan Bupati Bantaeng dua periode itu sebagai Ketua Dewan Pakar  DPP Partai Perindo. Pengangkatan Nurdin sebagai Ketua Dewan Pakar dikuatkan dengan Surat Keputusan Majelis Partai Periondo Nomor 001/SK/MP-Partai Perindo/VII/2025.

    Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Perindo, Angela Herliani Tanoesoedibjo itu, Nurdin Abdullah tidak menyampaikan alasan pengunduran dirinya.

    Meski begitu Nurdin Abdullah melalui keterangan tertulisnya, tetap mendoakan kesuksesan Partai Perindo sebagai partai yang selalu mengusung isu kesejahteraan sosial untuk rakyat Indonesia. (rls)

  • Partai Perindo Umumkan Perubahan Susunan Pengurus DPP Periode 2024–2029, Mantan Stafsus Jokowi Jadi Waketum

    Partai Perindo Umumkan Perubahan Susunan Pengurus DPP Periode 2024–2029, Mantan Stafsus Jokowi Jadi Waketum

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Perindo resmi melakukan penyegaran struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk periode 2024–2029.

    Perubahan susunan pengurus partai yang dipimpin Ketua Umum Angela Tanoesoedibjo ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat organisasi, memperluas basis dukungan, serta menjawab tantangan politik nasional ke depan.

    Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyampaikan bahwa perubahan komposisi pengurus ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi partai agar semakin solid, modern, dan inklusif. Termasuk dalam rangka menghadapi Pemilu 2029 mendatang, serta momentum 11 tahun Partai Perindo.

    “Partai Perindo berkomitmen untuk selalu adaptif dengan dinamika zaman. Struktur baru ini dirancang agar lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat, sekaligus memperkuat positioning Perindo sebagai partai yang terbuka, progresif, dan siap menghadirkan solusi nyata bagi bangsa,” ujar Ferry Kurnia di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

    Adapun susunan perubahan pengurus DPP Partai Perindo yang ditetapkan pada 12 September 2025 adalah sebagai berikut:

    Ferry Kurnia Rizkiyansyah : Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo.

    Michael Victor Sianipar : Bendahara Umum DPP Partai Perindo sekaligus Pelaksana Tugas Wakil Ketua Umum (WKU) Organisasi, Kaderisasi, dan Politik Internal.

    Tama Satrya Langkun : Wakil Ketua Umum (WKU) Elektoral DPP Partai Perindo.

    Manik Marganamahendra : Wakil Ketua Umum (WKU) Komunikasi Digital dan Inovasi DPP Partai Perindo.

    Sortaman Saragih : Wakil Ketua Umum (WKU) Sosial Kemasyarakatan DPP Partai Perindo.

    Angkie Yudistia : Wakil Ketua Umum (WKU) Persatuan dan Inklusi DPP Partai Perindo.

    Andi Muhammad Yuslim Patawari : Wakil Ketua Umum (WKU) Jaringan dan Diplomasi Politik DPP Partai Perindo.

    Ferry yang juga merupakan mantan Komisioner KPU RI ini menegaskan bahwa pengurus baru akan bergerak dengan semangat kolaborasi untuk memastikan Partai Perindo hadir di tengah masyarakat melalui kerja nyata.

    “Kami tidak ingin hanya berhenti pada wacana. Struktur baru ini akan menjadi motor penggerak agar program-program kerakyatan Partai Perindo bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambah Ferry.

  • Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Gabung Partai Perindo, Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pakar

    Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Gabung Partai Perindo, Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pakar

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Partai Persatuan Indonesia (Perindo) resmi menunjuk mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Dr Ir H M Nurdin Abdullah, M.Agr, sebagai Ketua Dewan Pakar Perindo periode 2024-2029.

    Penunjukan tersebut berdasarkan SK Majelis Partai Perindo Nomor 001/SK/MP-PARTAI PERINDO/VII/2025.

    Hal ini disebut menjadi langkah strategis partai dalam menghadapi kontestasi politik nasional Pemilu 2029.

    Sekretaris Jenderal DPP Perindo, Andi Muhammad Yuslim Patawari (AYP), menegaskan bahwa kehadiran Nurdin Abdullah akan menjadi bahan bakar intelektual baru dalam proses konsolidasi dan regenerasi internal partai.

    “Beliau bukan hanya simbol keberhasilan pembangunan daerah, tapi juga figur yang mampu membimbing arah pemikiran strategis partai di tingkat nasional,” kata Yuslim kepada awak media.

    Perindo, yang saat ini tergabung dalam koalisi pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, tengah fokus memperkuat struktur dan peta jalan politiknya.

    Kata Yuslim, latar belakang Nurdin sebagai akademisi sekaligus teknokrat pemerintahan menjadi nilai tambah penting dalam merumuskan arah kebijakan partai ke depan.

    “Target kami bukan sekadar lolos ke parlemen. Kami ingin hadir signifikan dan solutif di tengah masyarakat. Kehadiran Prof Nurdin kami harap mempercepat lompatan itu,” lanjutnya.

    Nurdin Abdullah sendiri dikenal luas melalui kiprahnya saat memimpin Kabupaten Bantaeng dan Sulsel.

    Kini, ia kembali ke panggung nasional melalui jalur partai politik, membawa pengalaman panjang dalam pembangunan dan manajemen pemerintahan.

  • Tengahi Konflik Subandi-Mimik Sidoarjo, Parpol Pengusung Dinilai Perlu Turun Tangan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 September 2025

    Tengahi Konflik Subandi-Mimik Sidoarjo, Parpol Pengusung Dinilai Perlu Turun Tangan Surabaya 26 September 2025

    Tengahi Konflik Subandi-Mimik Sidoarjo, Parpol Pengusung Dinilai Perlu Turun Tangan
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Pakar politik lokal Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Abdul Chalik berharap, partai politik pengusung segera turun tangan mengatasi ketegangan antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.
    Adapun Mimik mengirim surat laporan untuk Bupati Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mutasi dan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai cacat prosedur.
    Masalah tersebut menjadi puncak ketegangan antara kedua pemimpin Kabupaten Sidoarjo tersebut.
    Satu bulan setelah pelantikan, tepatnya Maret 2025, hubungan keduanya juga sempat dikabarkan tak harmonis.
    Hal itu dipicu Subandi yang menyebut tugas dewan menghambur-hamburkan uang rakyat, dan Mimik merasa dikesampingkan dalam pengambilan putusan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Sidoarjo.
    Agar tidak segera berlarut-larut, Chalik mengatakan bahwa pihak yang dapat meredam ketegangan antara Subandi dan Mimik adalah para partai pengusung.
    “Tentu yang bisa mendamaikan ya partai pengusung, yang bisa mengajak mereka berbicara,” kata Chalik pada Jumat (26/9/2025).
    Selain itu, dorongan untuk berbaikan dari para pendukung dan tokoh masyarakat juga bisa menjadi jembatan bagi Subandi dan Mimik.
    Pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, Subandi-Mimik didukung tiga partai raksasa, yakni Gerindra, Golkar, dan Demokrat.
    Selain itu, partai pendukung lainnya, yaitu Hanura, Buruh, BKN, Perindo, Garuda, dan Ummat.
    Chalik menyayangkan adanya perseteruan antara pasangan kepala daerah ini.
    Sebab, jika terjadi berkepanjangan, akan mengganggu pelayanan masyarakat Sidoarjo.
    “Tentu itu akan terganggu manakala tidak ada jalan keluar untuk bisa mengompromikan, melakukan semacam mengkomunikasikan perbedaan keduanya,” ucapnya. 
    Chalik juga mengatakan bahwa tugas wakil bupati secara resmi diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014, yakni wasdalbin (pengawasan, pengendalian, dan pembinaan).
    Apabila sudah menyentuh gangguan pada pengawasan dan pertanggungjawaban kepemimpinan, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat.
    “Maka ketika hubungan itu tidak harmonis, maka tentu saja, akan mengganggu terhadap kepemimpinan keduanya, dan tentu itu masyarakat sangat dirugikan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Parpol Non Parlemen Bentuk Sekber, Dukung Hapus Parliamentary Threshold – Page 3

    Parpol Non Parlemen Bentuk Sekber, Dukung Hapus Parliamentary Threshold – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua umum atau Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso mengumumkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat. Sekber dibentuk bersama sejumlah partai politik (parpol) non parlemen.

    Diketahui, sejumlah petinggi parpol non parlemen berkumpul di kediaman Oso kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam 24 September 2025.

    Dalam pertemuan itu, sembilan parpol non parlemen sepakat membentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat. Kesembilan parpol itu yakni PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, Hanura, Partai Ummat.

    “Malam ini telah diputuskan berdirinya Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dari 12 partai, 9 partai yang hadir. Yang lain nanti mau nyusul silakan, untuk bergabung dalam rangka membangun sesuatu yang dapat memberikan nilai suara rakyat berdaulat untuk kepentingan rakyat di tahun 2029 yang akan datang,” ujar Oso melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

    Dia memaparkan pembentukan Sekber itu bertujuan untuk mengawal dihapusnya parliamentary threshold (PT) atau ambang batas masuk DPR. Dalam aturan saat ini, kata Oso, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas 4 persen untuk bisa masuk DPR.

    “Kenapa sekarang kita sudah siap dari awal, karena supaya jangan terjadi lagi last minute aturan itu dirubah-rubah gitu, sehingga merugikan perjuangan dari partai-partai yang hadir di sini, yang non-parlemen,” terang Oso.

    Dia menyinggung belasan juta suara hilang karena adanya aturan ambang batas tersebut. Menurutnya belasan juta suara rakyat yang hilang merupakan kejahatan representasi pelanggaran atas kedaulatan rakyat.

    “Sayangin suara hilang milik rakyat di sini tercatat 17.304.303 suara rakyat hilang atau tidak terwakili di DPR RI. Penghilangan 17.304.303 itu suara rakyat karena PT bukan sekadar statistik elektoral tetapi kejahatan representasi pelanggaran atas azas kedaulatan rakyat dan penyimpangan teori prinsip demokrasi,” ucap Oso.

    “Tidak terwakilinya 17 juta tersebut suara rakyat di DPR RI bertentangan dengan prinsip political equality yang menjadi dasar demokrasi modern. Jika PT 4 persen masih diberlakukan maka demokrasi dikerdilkan menjadi masalah angka bukan lagi prinsip kedaulatan rakyat. Betul teman-teman,?,” lanjutnya.

    Oesman Sapta Odang resmi kembali terpilih jadi Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura periode 2024-2029. Pria yang kerab disapa OSO itu dipilih secara aklamasi melalui Musyawarah Nasional di Bali.

  • Bambang Tanoesoedibjo Persoalkan Jadi Tersangka Meski Tak Diperiksa di Tahap Penyidikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Bambang Tanoesoedibjo Persoalkan Jadi Tersangka Meski Tak Diperiksa di Tahap Penyidikan Nasional 16 September 2025

    Bambang Tanoesoedibjo Persoalkan Jadi Tersangka Meski Tak Diperiksa di Tahap Penyidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum dari Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Ricky Hebert Sitohang, mempersoalkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka walaupun belum diperiksa di tahap penyidikan.
    Seperti yang diketahui, Bambang atau yang akrab dipanggil Rudy telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos).
    “Tahunya 8 Agustus (terbit) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tapi statusnya (Rudy) sudah tersangka tanpa pemeriksaan (di tahap) sidik,” ujar Ricky saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).
    Ricky membenarkan kalau Rudy pernah diperiksa KPK pada 14 Desember 2023 lalu. Tapi, pada saat itu kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
    Ricky mengatakan, kliennya hingga kini belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait dengan peningkatan kasus ke tahap penyidikan.
    Beberapa hari setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK kembali memanggil lagi Rudy untuk diperiksa.
    Pemeriksaan ini dijadwalkan pada 13 Agustus 2025. Namun, Rudy diketahui tidak hadir dalam agenda pemeriksaan ini.
    Ricky mengatakan, kliennya sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
    “Surat penundaan pemeriksaan karena sakit,” kata Ricky lagi.
    Usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka, Rudy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan ini mulai bergulir pada Senin (15/9/2025).
    Kakak mantan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ini mengajukan praperadilan karena menilai Komisi Antirasuah telah melakukan cacat prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
    Dalam permohonannya, Bambang mengaku langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank Nasional 15 September 2025

    KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dan Mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo.
    “Benar, dijadwalkan dua sidang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada
    Kompas.com
    , Senin (15/9/2025).
    Bambang Tanoe maupun Indra Utoyo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah itu.
    Bambang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
    Sidang pembacaan gugatan ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang 05 PN Jakarta Selatan.
    Status tersangka Bambang diketahui ketika kakak mantan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).
    Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
     
    Sementara, Mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN).
    Status tersangka Indra Utoyo diketahui setelah eks petinggi Allo Bank itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025).
    Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

    Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD Megapolitan 9 September 2025

    Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai tidak semua proyek harus sepenuhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Di era saat ini, pemerintah dituntut lebih kreatif mencari sumber pendanaan pembangunan.
    “Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
    Untuk itu, Pemprov DKI mendorong perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) agar bisa membuka peluang investasi lebih luas.
    “Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik. Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya,” ucap Pramono.
    Ia menepis anggapan perubahan ini akan merugikan masyarakat. Menurut dia, langkah tersebut justru akan memperkuat pelayanan air bersih.
    “Tidak ada keinginan sama sekali membuat perseroda itu menjadikan Pam Jaya tidak baik. Pasti akan menjadi lebih baik dan saya meyakini itu,” kata Pramono.
    Sebelumnya, rencana perubahan status PAM Jaya memicu perbedaan pandangan di DPRD DKI Jakarta.
    Dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025), sejumlah fraksi menyatakan dukungan dengan catatan, sementara lainnya meminta kajian ulang bahkan menolak.
    Beberapa fraksi menyatakan mendukung, seperti PDI Perjuangan, Golkar, PKB, dan NasDem (dengan catatan transparansi).
    Sementara itu, fraksi PKS, Gerindra, Demokrat-Perindo meminta kajian ulang, sedangkan PAN dan PSI menolak rencana tersebut.
    “Fraksi Partai Golkar menegaskan rencana IPO PAM Jaya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Prioritas utama tetap pada peningkatan cakupan layanan, kehandalan suplai, dan keterjangkauan tarif bagi seluruh warga Jakarta,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Golkar, Sardy Wahab Sadri.
    “Fraksi PSI memandang bahwasannya layanan terhadap air minum perlu dilindungi dan dijaga sesuai peraturan perundang-undangan agar Air
    sebagai hak dasar warga Jakarta terpenuhi,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono: Sekarang Eranya Tidak Semua Proyek Harus Didanai APBD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

    Rencana Ubah PAM Jaya Jadi Perseroda, Pramono: Agar Investasi Berkembang Megapolitan 9 September 2025

    Rencana Ubah PAM Jaya Jadi Perseroda, Pramono: Agar Investasi Berkembang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan rencana perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi perseroda bertujuan agar PAM Jaya bisa lebih berkembang, terutama dalam hal investasi.
    “Yang pertama tentunya perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik. Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
    Ia menepis anggapan bahwa perubahan status tersebut akan merugikan perusahaan maupun masyarakat.
    Justru, kata dia, langkah ini diyakini akan membuat PAM Jaya semakin kuat dalam memberikan pelayanan air bersih.
    “Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD,” kata dia.
    Sebelumnya, rencana perubahan status PAM Jaya memicu perbedaan pandangan di DPRD DKI Jakarta.
    Dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025), sejumlah fraksi menyatakan dukungan dengan catatan, sementara lainnya meminta kajian ulang bahkan menolak.
    Beberapa fraksi menyatakan mendukung, seperti PDI Perjuangan, Golkar, PKB, dan NasDem (dengan catatan transparansi).
    Sementara itu, fraksi PKS, Gerindra, Demokrat-Perindo meminta kajian ulang, sedangkan PAN dan PSI menolak rencana tersebut.
    “Fraksi Partai Golkar menegaskan rencana IPO PAM Jaya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Prioritas utama tetap pada peningkatan cakupan layanan, kehandalan suplai, dan keterjangkauan tarif bagi seluruh warga Jakarta,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Golkar, Sardy Wahab Sadri.
    “Fraksi PSI memandang bahwasannya layanan terhadap air minum perlu dilindungi dan dijaga sesuai peraturan perundang-undangan agar air sebagai hak dasar warga Jakarta terpenuhi,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono tegaskan perubahan status PAM Jaya untuk kembangkan perusahaan

    Pramono tegaskan perubahan status PAM Jaya untuk kembangkan perusahaan

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan rencana perubahan status Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dari Perumda menjadi Perseroda bertujuan untuk mengembangkan perusahaan tersebut agar lebih baik.

    “Tentunya, Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang, termasuk untuk investasinya lebih baik. Dan pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan sama sekali membuat Perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Selatan, Selasa.

    Saat ini, menurut dia, tidak semua proyek harus didanai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Untuk itu, dia meyakini keputusan perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda dapat membawa hal baik bagi perusahaan tersebut.

    Sebelumnya, pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (8/9), beberapa fraksi menyatakan setuju dengan rencana perubahan status badan hukum PAM Jaya, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, dan PKB.

    Sementara itu, fraksi NasDem juga menyatakan setuju, namun meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikap transparan mengenai perubahan badan hukum PAM Jaya tersebut.

    Fraksi yang menolak rencana itu, yakni PAN dan PSI, sedangkan fraksi yang meminta agar rencana tersebut dikaji ulang, yaitu PKS, Gerindra, dan Demokrat-Perindo.

    Menanggapi perbedaan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menekankan perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi, serta memperluas cakupan layanan air bersih secara adil dan berkelanjutan.

    “Dalam pelaksanaannya, prinsip pelayanan publik tetap menjadi prioritas,” tegas Rano dalam rapat tersebut.

    Dia pun memastikan Pemprov DKI memberlakukan tarif air yang adil dan terjangkau, memperkuat respons pelanggan melalui call center dan aplikasi digital, serta menjaga mutu air sesuai standar kesehatan.

    “Semua langkah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” tambah Rano.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.