partai: PDIP

  • PDIP Perjuangkan Pendidikan Dasar Gratis demi Wujudkan Cita-cita Bung Karno – Page 3

    PDIP Perjuangkan Pendidikan Dasar Gratis demi Wujudkan Cita-cita Bung Karno – Page 3

    Menurutnya, seminar ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pemangku kepentingan seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, BRIN, dan lembaga masyarakat seperti JPPI, guna membangun pemahaman bersama dan mendorong kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang lebih inklusif dan adil.

    “Hal ini penting untuk memastikan seluruh anak Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan hak mereka secara setara,” jelas My Esti.

    DPP PDIP menilai perjuangan terhadap keadilan pendidikan adalah bagian dari cita-cita kemerdekaan. Melalui forum ini, partai mendorong lahirnya konsensus nasional dan kebijakan progresif untuk sistem pendidikan dasar yang tidak diskriminatif, sesuai amanat UUD 1945 dan nilai-nilai Bung Karno.

    “Ini juga momentum penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah legislator asal Yogyakarta ini.

    Sementara itu, Wakil Bendahara DPP PDIP yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menambahkan kegiatan Seminar Nasional ini dihadiri langsung oleh Fungsionaris DPP PDI Perjuangan. Tampak hadir Prof.Rokhmin Dahuri, Sadarestuwati, Tri Rismaharini, Wuryanti Sukamdani, lalu fungsionaris DPD DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; DPC PDI Perjuangan se-Jabodetabek; Poksi VIII,X dan XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan; Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Daerah 3T dan Daerah marginal; Pimpinan DPRD dari PDI Perjuangan Daerah 3T dan Daerah Marginal serta Pemerhati Pendidikan.

  • 14 Jam Menyusuri Laut, PDIP Bengkulu Antar 1.000 Paket Sembako ke Pulau Enggano
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Juni 2025

    14 Jam Menyusuri Laut, PDIP Bengkulu Antar 1.000 Paket Sembako ke Pulau Enggano Regional 28 Juni 2025

    14 Jam Menyusuri Laut, PDIP Bengkulu Antar 1.000 Paket Sembako ke Pulau Enggano
    Tim Redaksi
    BENGKULU, Kompas.com –
    Dalam rangka memperingati
    Haul Bung Karno
    pada Juni 2025, DPD PDIP Provinsi Bengkulu mengantarkan secara langsung 1.000
    paket sembako
    ke
    Pulau Enggano
    , Sabtu (28/6/2025).
    Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap warga di wilayah terpencil yang tengah terdampak krisis ekonomi.
    Plt Ketua DPD
    PDIP Bengkulu
    , MY Esti Wijayati, melalui Sekretaris DPD PDIP Bengkulu, Ihsan Fajri, mengatakan bantuan tersebut setara dengan tujuh ton bahan pokok.
    Paket dikirim menggunakan kapal kecil milik nelayan dan membutuhkan waktu sekitar 13 hingga 14 jam pelayaran laut menuju Dermaga Kahyapu, Pulau Enggano.
    “Kami merasa terpanggil dengan kondisi yang dialami saudara-saudara kita di Pulau Enggano. Apalagi bulan Juni ini bertepatan dengan Haul Bung Karno. Kami maknai ini dengan bakti sosial membagikan sembako kepada warga,” ujar Ihsan Fajri dalam rilis yang diterima
    Kompas.com
    , Sabtu (28/6/2025).
    Menurut Ihsan, aksi kemanusiaan ini merupakan bagian dari instruksi DPP PDIP kepada pengurus di daerah.
    Ia juga memastikan, jika masyarakat Pulau Enggano masih membutuhkan bantuan tambahan, PDIP akan siap memberikan bantuan lanjutan.
    “Kami mohon doa agar perjalanan kami selamat sampai tujuan dan kembali pulang. Kapal kecil ini memang tidak mudah menaklukkan samudera, namun kami teguhkan hati untuk membantu saudara-saudara kita di ujung barat Bengkulu,” jelas Ihsan.
    Tak hanya membawa sembako, PDIP Bengkulu juga menyampaikan pesan dukungan dan harapan dari DPP PDIP kepada masyarakat Enggano agar tetap tabah dan bersabar menghadapi kondisi sulit.
    “Kami membawa pesan dari DPP kepada masyarakat Enggano agar tetap sabar dan berlapang dada, sembari berharap ada respon cepat dari pemerintah pusat dan daerah,” ujar Ihsan.
    Sebelumnya, dilaporkan bahwa sekitar 4.000 warga Pulau Enggano mengalami kesulitan ekonomi sejak empat bulan terakhir.
    Hal ini disebabkan oleh pendangkalan alur laut di Pulau Baai, sehingga kapal reguler tak bisa berlabuh, memicu keterlambatan pasokan logistik dan meningkatnya harga bahan pokok.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ijazah Jokowi Dituding Bodong, Andi Widjajanto PDIP Beri Kesaksian Mengejutkan Saat Pilpres 2014

    Ijazah Jokowi Dituding Bodong, Andi Widjajanto PDIP Beri Kesaksian Mengejutkan Saat Pilpres 2014

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Andi Widjajanto, salah satu figur dan pemikir penting pada pemenangan pasangan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK) pada Pilpres 2014 kembali membuat pengakuan soal polemi ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Politisi PDI Perjuangan itu mengaku pernah melihat dan memegang langsung ijazah Jokowi saat dirinya menjadi sekretarias tim kampanye nasional Jokowi-Jusuf Kalla di Pilpres 2014.

    “Saat itu saya melihat, memegang langsung ijazah dari Pak Jokowi dan juga ijazah Pak JK,” tegas Andi dilansir dari video yang diterima pada Sabtu (28/6/2025).

    Dokumen tersebut kemudian diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta dinyatakan sah dan lengkap sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di tahun 2014.

    Pengakuan tersebut berbeda dengan yang disampaikan politisi senior PDIP Beathor Suryadi.

    Ia mengungkapkan bahwa Andi Widjajanto pernah melihat langsung ijazah Jokowi yang diduga hasil cetakan ulang.

    Lebih jauh Beathor mengungkapkan bahwa momen itu terjadi menjelang Pilpres 2014 saat berbagai dokumen penting sedang diverifikasi oleh tim internal.

    Menurut Beathor, dokumen yang diperlihatkan kepada Andi merupakan cetakan ulang yang dibuat pada tahun 2012.

    Cetakan tersebut, kata Beathor, dipersiapkan saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

    Beathor menegaskan bahwa proses pencetakan ulang berlangsung di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.

    Diketahui, Bareskrim Polri menegaskan skripsi dan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.

  • Ijazah Jokowi Disebut Dicetak di Pasar Pramuka, Hendri Satrio Heran UGM Diam

    Ijazah Jokowi Disebut Dicetak di Pasar Pramuka, Hendri Satrio Heran UGM Diam

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio menyayangkan sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), hingga saat ini belum merespons secara tegas terkait dengan tuduhan ijazah Jokowi dicetak ulang di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.

    Sikap yang seolah-olah mendiamkan ini, menurut dia, akan merugikan nama baik UGM sebagai institusi pendidikan terkemuka.

    “Menurut saya, ini akan merugikan UGM jika tidak merespons polemik ijazah Jokowi ini dengan serius, apa lagi sampai disebut dicetak di Pasar Pramuka, harus dibuktikan dengan cepat,” kata Hensa kepada wartawan, dilansir pada Sabtu (28/6/2025).

    Hendri mendorong UGM sebagai institusi yang mengedepankan integritas akademik harus merespons dengan segera. Ia menekankan respons dari UGM ini justru yang paling ditunggu oleh masyarakat saat ini.

    “Jika tidak, narasi liar seperti ‘ijazah dicetak di Pasar Pramuka’ akan semakin menguat di ruang publik dan sulit dikendalikan,” tutur Hendri.

    Selain itu, Hendri juga mendorong para alumni-alumni UGM tidak diam dengan adanya polemik ini.

    “Jika alumni-alumni UGM ini hanya diam, maka akan menambah kecurigaan publik bahkan menimbulkan spekulasi adanya kerja sama antara UGM dengan percetakan-percetakan di Pasar Pramuka,” tegasnya.

    Sebelumnya, Politikus senior PDI Perjuangan Beathor Suryadi mengatakan, Andi Widjajanto, mantan Gubernur Lemhannas dan tokoh PDIP, pernah melihat langsung ijazah Presiden Joko Widodo yang diduga hasil cetakan ulang.

  • Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

    Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

    JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung dengan empat operator telekomunikasi nasional yang membuka kemungkinan integrasi data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.

    Puan mengingatkan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

    “Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” ujar Puan dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat, 27 Juni. 

    Puan pun menekankan pentingnya menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara harus dijaga di alam demokrasi. Menurutnya, kepercayaan publik dapat tumbuh jika masyarakat yakin bahwa negara bertindak dalam koridor hukum.

    “Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” tegas Puan.

    Legislator PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu menyatakan DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum. Hal ini, kata Puan, selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.

    “Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” ungkapnya.

    “Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” pungkas Puan.

    Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.

    Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Kejagung menjelaskan kerja sama dengan operator telekomunikasi sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

  • Belum Selesai Polemik Ijazah, Akta Kelahiran Jokowi Tertulis 1988, Rismon Sianipar: Apakah Lazim?

    Belum Selesai Polemik Ijazah, Akta Kelahiran Jokowi Tertulis 1988, Rismon Sianipar: Apakah Lazim?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebuah dokumen yang diduga sebagai fotokopi akta kelahiran mantan Presiden Jokowi kembali beredar dan memicu kontroversi.

    Dokumen itu mencantumkan tanggal kelahiran Jokowi pada 21 Juni 1961, namun dalam bagian bawah tertulis Surakarta, 3 Maret tahun 1988.

    Fotokopi dokumen tersebut sebenarnya pernah beredar di publik pada Januari 2017 lalu, namun kini mencuat kembali di media sosial.

    Tidak sedikit pihak mempertanyakan keabsahan atau kejanggalan administratif dalam pencatatan sipil tersebut, tidak terkecuali Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar.

    “Secara digital forensik, bukti fotokopi itu tidak bisa dilakukan karena hilangnya informasi warna maupun tekstur pada lembar fotokopi akta kelahiran Jokowi,” ujar Rismon kepada fajar.co.id, Jumat (27/6/2025).

    Dikatakan Rismon, jika dokumen fotokopi yang beredar itu benar, maka mestinya menjadi tanda tanya besar untuk seorang Jokowi.

    “Apakah lazim seorang Jokowi, lahir 1961, yang telah berusia 27 tahun baru memiliki akta lahir pada tahun 1988?,” ucapnya.

    Rismon bilang, temuan tersebut perlu ditelusuri kembali. Apakah benar-benar sesuai dengan identitas Jokowi atau tidak.

    “Menurut Bang Beathor ada satu paket 10 dokumen, bisa jadi ini salah satunya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Beathor Suryadi mengatakan bahwa Andi Widjajanto, mantan Gubernur Lemhannas dan tokoh PDIP disebut pernah melihat langsung dokumen ijazah milik Jokowi yang diyakini tidak otentik.

    Beathor mengatakan, Andi menyaksikan dokumen tersebut saat masa pencalonan Jokowi di Pilpres 2014.

  • Sederet Fakta Persidangan Hasto, Sebut Nama Djan Faridz hingga Hatta Ali

    Sederet Fakta Persidangan Hasto, Sebut Nama Djan Faridz hingga Hatta Ali

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya buka-bukaan mengenai kasus perintangan penyidikan dan suap terkait Harun Masiku. Pada sidang yang berlangsug Kamis (26/6/2025) kemarin, dia mengungkap sejumlah fakta, termasuk soal Harun Masiku hingga hubungannya dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA).

    Hasto, misalnya, mengaku pernah diajak oleh politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz untuk bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

    Hal itu disampaikan Hasto saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami soal proses pengajuan uji materi di MA oleh PDIP atas peraturan KPU ihwal pelimpahan suara caleg DPR yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.

    Uji materi itu sejalan dengan keinginan PDIP untuk melimpahkan suara yang diperoleh Nazarudin Kiemas, caleg DPR 2019 dari PDIP dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia, sesuai dengan keputusan partai. Saat itu, partai memutuskan untuk memilih Harun Masiku sebagai caleg yang menerima pelimpahan suara almarhum. 

    Awalnya, JPU bertanya ke Hasto bagaimana dia mengetahui putusan MA yang akhirnya mengabulkan uji materi PDIP atas peraturan KPU dimaksud. Hasto menjawab bahwa hal itu diketahui dari surat yang diterima DPP PDIP dari MA. 

    Kemudian, JPU bertanya apabila Hasto ingat bahwa informasi itu dia dapatkan bersamaan dengan saat pertemuan dengan Ketua MA. Menurut pengakuan Hasto, dia belum mengetahui ihwal putusan uji materi yang diajukan saat melakukan pertemuan di MA. 

    Hubungan dengan Djan Faridz 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu mengungkap pertemuannya dengan Ketua MA saat itu, Hatta Ali, atas ajakan politisi senior PPP Djan Faridz pada 23 September 2019. Dia menyebut Djan saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, yang juga Ketua DPP PDIP. 

    “Saya berada di MA itu nanti bisa dilihat dalam fakta persidangan yang lalu, itu bersama dengan Pak Djan Faridz. Ya saya diajak oleh Pak Djan Faridz untuk ke MA. Dan kemudian terhadap keputusan apakah fatwa itu diterima atau tidak, saat itu saya belum tahu. Pada tanggal itu saya belum tahu,” ungkapnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). 

    JPU lalu menyebut bahwa saksi Saeful Bahri sebelumnya menerangkan bahwa Harun Masiku pernah mengirimkan gambarnya bersama dengan Hasto dan Djan. Hasto kemudian mengakui bahwa sempat bertemu dengan Harun Masiku di ruang tunggu Ketua MA, namun dia membantah ada pembicaraan soal fatwa MA terkait dengan putusan uji materi dari PDIP. 

    Dia menyebut pertemuan dengan Ketua MA bersama Djan Faridz saat itu membahas soal kinerja lembaga peradilan di bawag kepemimpinan Hatta Ali. “Saya sebelumnya kalau tidak salah itu diajak Pak Djan Faridz mau ke MA. Karena Pak Djan Faridz adalah sebagai Staf Ahlinya Pak Laoly. Kemudian saya diajak, ya saya bergabung, kami satu mobil berdua menggunakan mobilnya Pak Djan Faridz. Ketika kami sampai di sana, kemudian di ruang tunggu di situ ada Pak Harun Masiku,” ungkap Hasto.

    Di sisi lain, Hasto membantah ada komunikasi dengan Harun saat bertemu di kantor Ketua MA. Mantan anggota DPR 2004-2009 itu menyebut, Harun meninggalkan ruangan ketika pembicaraan antara Djan dan Hatta Ali berlangsung. 

    “Ketika Pak Djan Faridz sedang menyampaikan maksud dan tujuannya bertemu, saudara Harun Masiku keluar dari ruang pertemuan itu. Jadi saya sendiri tidak berbicara apa-apa dengan Harun Masiku,” terangnya.

    Harun Masiku Kader Terbaik?

    Hasto menceritakan alasan Harun dipilih oleh PDIP untuk menerima pelimpahan suara dari caleg DPR terpilih Sumsel I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hal itu meski suara yang diperoleh Harun saat pemungutan suara bukan pada urutan kedua. 

    Sementara itu, pemilih masih tetap memberikan hak suaranya kepada Nazarudin pada 2019 lalu kendati sudah meninggal. Hal ini menyebabkan ribuan suara yang mencoblos Nazarudin di surat suara hangus atau menjadi 0 sebagaimana peraturan KPU. Hal ini, kata Hasto, merugikan partai karena bisa berdampak ke perolehan kursi di DPR. 

    Alhasil, PDIP pun mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) yang pada intinya agar suara Nazarudin dikembalikan ke partai. Selanjutnya, mekanisme internal partai yang akan memilih siapa caleg yang akan menerima pelimpahan suara tersebut. 

    Permohonan uji materi ke MA itu pun dikabulkan. PDIP lalu meminta KPU melaksanakan putusan tersebut, meski penyelenggara pemilu belum mengamini permintaan partai. Sehingga, partai meminta MA agar mengeluarkan fatwa untuk pelaksanaan putusan uji materi itu. 

    Sejalan dengan hal tersebut, terang Hasto, PDIP menggelar rapat pleno pada Juli 2019 menetapkan agar Harun menerima pelimpahan suara almarhum Nazarudin.

    “Menerima perintah lebih tepatnya seperti itu sebagai diskresi yang dimiliki DPP PDI Perjuangan memohon pertimbangan hukum di dalam judicial review tersebut,” terang Hasto di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). 

    Tidak hanya itu, Hasto pun mengamini pertanyaan JPU bahwa saat itu partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menganggap Harun adalah kader terbaik di antara delapan caleg yang ada di surat suara dapil Sumsel I. 

    “Benar [Harun adalah kader terbaik],” tegas politisi asal Yogyakarta itu. 

    Menurut Hasto, partai memiliki database terkait dengan caleg-caleg yang maju dengan bendera PDIP pada Pemilu 2019. Dia mengatakan bahwa partai menilai Harun memenuhi kebutuhan strategis partai. 

    Misalnya, aspek historis bahwa Harun mengaku terlibat dalam penyusunan AD/ART partai pada Kongres I PDIP. Kemudian, aspek keahlian dan latar belakang pendidikannya yang disebut pernah mendapatkan beasiswa dari Ratu Inggris, Elizabeth.

    “Di situ tertulis bahwa dia mendapatkan beasiswa dari Ratu Rlizabeth, kemudian keahliannya international economic of law. Suatu profesi yang sangat diperlukan oleh partai. Maka kami juga melihat aspek-aspek kebutuhan strategis partai,” terang Hasto.

  • Jokowi Belum Reda, Giliran Seleksi Dokumen Pendaftaran Gibran Rakabuming di KPU Dipermasalahkan

    Jokowi Belum Reda, Giliran Seleksi Dokumen Pendaftaran Gibran Rakabuming di KPU Dipermasalahkan

    “Bahkan kalau diteliti sekolahnya, sama dari awal. SMA-nya, itu pun bermasalah juga. Mulai dari SMA Santo Yosef yang hanya dua tahun, masuk ke SMK Kristen di Solo yang hanya dua tahun,” kata Roy.

    “Kemudian dia lari ke Singapura, kemudian dia masuk tiba-tiba ada ijazah University of Bradford tadi,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Beathor Suryadi menuduh jazah Jokowi merupakan cetakan ulang yang diproduksi tahun 2012 ketika mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakata.

    “Andi belum sadar kalau yang ia lihat itu cetakan 2012. Itu digunakan untuk keperluan Pilgub DKI,” ujar Beathor.

    Tak sampai disitu, Beathor juga menuduh proses pencetakan ijazah dilakukan secara diam-diam di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, oleh tim relawan Jokowi yang berasal dari Solo.

    Sejumlah nama disebut yang membantu proses cetak ulangnya seperti David, Anggit, dan Widodo, serta kolaborator dari PDIP DKI, termasuk Dani Iskandar dan Indra.

    “Dokumen itu disusun buru-buru di rumah Jalan Cikini No. 69, Menteng. Semua strategi disiapkan di sana,” ungkapnya.

    Diketahui, sampai kasus ini ditangani penegak hukum, Jokowi sebagai pemilik ijazah tetap bersikukuh tidak mau menunjukkan ijazahnya. Bahkan pengacara menyatakan kalau ijazah Jokowi ditunjukkan bisa bikin cheos. (Pram/fajar)

  • Hasto Jelaskan Arti Pesan WA ‘Ok Sip’ Soal Pertemuan dengan Harun Masiku

    Hasto Jelaskan Arti Pesan WA ‘Ok Sip’ Soal Pertemuan dengan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjelaskan makna di balik pesan WhatsApp (WA) darinya berdasarkan bukti percakapakan yang diperoleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Pesan singkat Hasto itu berbunyi ‘Ok Sip’ yang merupakan respons terhadap pesan dari Saeful Bahri, saat itu kader PDIP, terkait dengan pertemuan dengan Harun Masiku. Bukti percakapan itu ditunjukkan dalam persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan terhadap Hasto sebagai terdakwa, Kamis (26/6/2025). 

    Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterangan Hasto ihwal pesan tersebut, lantaran diduga Saeful melaporkan sudah bertemu dengan Harun kepada Hasto. Dia lalu merespons pesan Saeful itu dengan kata ‘Ok Sip’. 

    Meski demikian, Hasto membantah bahwa pesan ‘Ok Sip’ itu berarti dia mengetahui adanya pertemuan dimaksud. Dia hanya mengetik tanpa benar-benar menyadari substansi pesan. 

    “Ya saya tidak tahu (maksud Saeful Bahri), makanya saya jawab ‘Ok Sip’ di situ. Saya tidak menanyakan pertemuannya apa, hasilnya gimana. Karena itu jawaban standar saya,” ungkapnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). 

    Hasto mengatakan, perintah resmi partai terkait dengan proses PAW Harun Masiku diberikan kepada tim hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah. Bukan Saeful Bahri. 

    Mantan anggota DPR 2004-2009 itu menyebut, pesan Saeful via WA itu juga tidak disadari secara penuh oleh Hasto karena fokusnya sedang terbagi ke kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk rakernas. 

    Oleh sebab itu, Hasto menegaskan bahwa pesan ‘Ok Sip’ itu hanya bermakna bahwa dia telah menerima pesan tersebut tanpa mengerti apa substansinya. 

    “Maka kalau mau memaknai ‘ok sip’ itu nanti harus dilihat dengan jawaban ‘ok sip’ saya yang lainnya. Karena itu menunjukan ‘ok sip’ itu adalah suatu jawaban saya terima WA, tapi substansinya apa saya tidak begitu perhatikan, sebagai jawaban formal bahwa saya telah menerima WA tersebut,” sebutnya. 

    Untuk diketahui, Saeful merupakan mantan kader PDIP yang sebelumnya telah menjalani hukuman pidana atas perkara suap penetapan anggota DPR 2019–2024. Ada tiga orang lain yang terseret yakni anggota KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina serta mantan caleg PDIP Harun Masiku. 

    Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum karena masih status buron. 

    Adapun Hasto dan Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan kasus tersebut. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

    Hasto lalu didakwa di persidangan terkait dengan suap dan perintangan penyidikan. 

  • Menguliti Sosok Harun Masiku dari Kesaksian Hasto Kristiyanto

    Menguliti Sosok Harun Masiku dari Kesaksian Hasto Kristiyanto

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sosok Harun Masiku dikuliti dalam kesaksian Hasto.

    Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). Dari awal persidangan, hakim meminta Hasto untuk memberi kesaksian jujur.

    “Kami ingatkan kepada terdakwa agar memberi keterangan yang benar, apa adanya, karena kejujuran saudara nanti membantu diri saudara sendiri, ya?” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Baik, Yang Mulia,” jawab Hasto.

    Hasto dalam kasus ini didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Dalam persidangan kemarin, Hasto menceritakan pertama kali bertemu dan mengenal buron Harun Masiku. Pertemuan itu terjadi saat pendaftaran calon anggota legislatif pada 2019 di kantor DPP PDIP.

    “Apakah saudara terdakwa mengenal seseorang yang bernama Harun Masiku?” tanya jaksa KPK, Budhi Sarumpaet.

    “Izin Yang Mulia, saya mengenal Harun Masiku ketika proses pencalegan pada tahun 2019,” jawab Hasto.

    Saat itu Harun menemui Hasto sambil membawa biodata di kantor DPP PDIP. Dia mengatakan Harun memintanya agar didaftarkan sebagai calon anggota legislatif dari PDIP.

    “Yang besangkutan datang ketemu saya kemudian membawa biodata dan kemudian menyatakan niatnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif, karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka. Maka kemudian yang bersangkutan, saya minta untuk datang ke sekretariat untuk mengisi biodata. Itu perkenalan dan pertemuan saya pertama dengan saudara Harun Masiku,” ujar Hasto.

    Saat itu Harun belum menjadi kader PDIP. Hasto mengatakan Harun hanya membawa kartu tanda anggota (KTA) sebagai anggota PDIP.

    “Pada saat itu, Harun Masiku mendatangi terdakwa itu di rumah aspirasi? Atau di kantor DPP?” tanya jaksa.

    “Di kantor DPP PDIP karena hal-hal yang berkaitan dengan caleg semuanya dipusatkan di kantor DPP PDIP,” jawab Hasto.

    “Apakah pada saat Harun Masiku itu menemui saudara terdakwa, meminta untuk mendaftar sebagai caleg PDIP. Pada saat itu Harun Masiku sudah kader PDIP atau masih belum?” tanya jaksa.

    “Saat itu yang bersangkutan menunjukkan KTA-nya, sebagai anggota PDIP. Jadi bukan sebagai kader PDIP,” jawab Hasto.

    Hasto Sebut Keahlian Harun Masiku Dibutuhkan PDIP

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Ari Saputra)

    Hasto mengatakan Harun Masiku mendapat beasiswa dari Ratu Elizabeth dan memiliki keahlian international economic of law. Hasto menyebut keahlian itu dibutuhkan PDIP.

    “Mungkin saudara terdakwa bisa menjelaskan, dari delapan caleg di Dapil Sumsel 1 yang mana Harun Masiku itu nomor urut 6, kenapa Harun Masiku yang ditetapkan sebagai kader terbaik dari partai PDIP untuk menerima perolehan suara dari Pak Nasarudin Kiemas? Alasannya apa?” tanya jaksa.

    Hasto kemudian memberikan penjelasan. Hasto mengatakan semua biodata caleg termasuk Harun dipaparkan dan dibahas dalam rapat pleno DPP PDIP untuk menentukan pelimpahan suara Nazarudin.

    “Izin Yang Mulia, jadi saat itu kita kan memiliki pusat database. Jadi ketika putusan judicial review memberikan diskresi kepada pimpinan partai, pemenangan kepada pimpinan partai, maka dalam rapat DPP tersebut kami melihat caleg-caleg yang ada di situ karena setiap caleg kan mengisi biodata,” kata Hasto.

    “Ada caleg yang selalu aktif menjadi calon, ada calon bupati dua kali, ada calon anggota legislatif, tidak pernah terpilih kemudian juga ada yang masih baru,” imbuhnya.

    Hasto mengatakan pada biodata Harun tertulis beasiswa dari Ratu Elizabeth dan keahlian Harun yakni international economic of law. Dia mengatakan keahlian tersebut dibutuhkan partai saat itu.

    “Kemudian ketika biodata dari saudara Harun Masiku dipaparkan, di situ tertulis bahwa dia mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth, kemudian keahliannya international economic of law. Suatu profesi yang sangat diperlukan oleh partai karena kami juga melihat aspek-aspek kebutuhan strategis partai,” ujar Hasto.

    Hasto mengatakan DPP PDIP juga mempertimbangkan aspek historis Harun yang sudah mengikuti kongres pertama dan terlibat dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Dia mengatakan keahlian Harun dan pertimbangan historis itu menjadi alasan DPP PDIP memutuskan suara Nazarudin dilimpahkan ke Harun.

    “Kemudian kita juga melihat dari aspek historisnya karena ini menjadi anggota sebenarnya kongres pertama sudah terlibat di dalam penyusunan AD/ART,” kata Hasto.

    “Sehingga dua pertimbangan itu lah yang pertama international economic of law, partai memerlukan keahlian itu. Yang kedua, aspek historis. Itulah yang kemudian setelah melihat calon-calon yang lain, dia ditetapkan untuk menerima pelimpahan suara dari Bapak Nasarudin Kiemas,” imbuh Hasto.

    Jaksa Tanya Hasto soal Harun Masiku Kader Terbaik

    Foto: Foto Harun Masiku pernah bersama Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz di ruangan mantan Ketua MA Hatta Ali ditampilkan di sidang Hasto (Anggi/detikcom).

    Jaksa turut menanyakan apakah Harun merupakan kader terbaik sehingga diputuskan PDIP menerima pelimpahan suara Nazarudin Kiemas.

    “Nah, apa hasil keputusan rapat pleno pada waktu itu?” tanya jaksa.

    “Hasil dari keputusan rapat pleno adalah itu juga pada bulan Juli, untuk memohon kepada KPU terhadap pelaksanaan dari hasil judicial review Mahkamah Agung yang keputusannya juga kami lampirkan. Kemudian keputusan yang lain, DPP PDI Perjuangan menetapkan bahwa saudara Harun Masiku itu menggantikan Bapak Nazarudin Kiemas. Menerima pelimpahan suara, itu tepatnya seperti itu, sebagai diskresi yang dimiliki oleh DPP PDI Perjuangan berdasarkan pertimbangan hukum di dalam judicial review tersebut,” jawab Hasto.

    “Jadi keputusan pimpinan partai politik pada waktu itu menentukan kader terbaik itu adalah Harun Masiku?” tanya jaksa.

    “Betul,” jawab Hasto.

    Jaksa kembali mendalami keterangan Hasto soal Harun sebagai kader terbaik sehingga ditetapkan sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin. Hasto mengatakan tak ada istilah kader terbaik pada hasil rapat pleno DPP PDIP saat menentukan Harun sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin.

    “Karena kader terbaik adalah istilah yang ditetapkan oleh judicial review. Jadi langsung menetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa Saudara Harun Masiku mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth, dan kemudian international economic of law maka ditetapkan Saudara Harun Masiku untuk menggantikan Bapak Nazarudin Kiemas. Seperti itu bunyi putusannya, jadi nggak ada pernyataan sebagai kader terbaik,” jawab Hasto.

    Hasto menegaskan tidak ada bunyi putusan Harun sebagai kader terbaik dalam rapat pleno DPP PDIP. Dia mengatakan hasil rapat pleno menentukan Harun sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin, bukan menggunakan istilah sebagai kader terbaik.

    “Kalau maknanya dari keputusan itu kader terbaik, tapi tidak ada keputusan bahwa Harun Masiku adalah kader terbaik. Tidak ada bunyi keputusan seperti itu, yang bunyinya hanya kader Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti,” kata Hasto.

    “Harun Masiku ditetapkan sebagai kader yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas?” tanya jaksa.

    “Betul,” jawab Hasto.

    “Kemudian keputusan kedua adalah agar DPP segera berkirim surat kepada KPU untuk melaksanakan keputusan judicial review seperti itu kan?” tanya jaksa.

    “Iya, betul,” jawab Hasto.

    Chat Harun Masiku ke Hasto

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Ari Saputra)

    Jaksa KPK membuka pesan WhatsApp (WA) antara Hasto dan Harun Masiku. Pesan tersebut berisi ucapan terima kasih dari Harun.

    Pesan itu ditampilkan jaksa di sidang. Pesan WhatsApp dikirim Harun ke Hasto pada 4 Desember 2019. Berikut ini bunyinya:

    “Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God.”

    Jaksa menanyakan kebenaran pesan yang dikirim Harun tersebut. membenarkannya.

    “Benar?” tanya jaksa mengonfirmasi pesan tersebut.

    “Iya, betul, ini kalau ke nomor saya, berarti ini betul,” jawab Hasto.

    Fatwa yang dimaksud Harun dalam pesan itu adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukan karena ada perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

    Hasto mengatakan fatwa MA tersebut saat itu belum dijalankan. Alasannya, menurut dia, karena dinamika politik yang tinggi dan konsentrasi ke pilpres.

    “Kalau fatwa MA itu langsung dijalankan pada tanggal itu mungkin tidak ada persoalan. Nah karena saya konsentrasi pada Pilpres, rencana pelantikan tanggal 23 Oktober, banyak demo-demo yang terjadi saat itu termasuk di Bawaslu, maka konsentrasi saya di sana. Sehingga saudara Harun Masiku memberikan WA tersebut karena saya meminta kepada saudara Dewi untuk menyiapkan kronologis. Jadi kronologis berkaitan dengan pelaksanaan fatwa MA,” tambah Hasto.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini