partai: PDIP

  • Dukung Prabowo Menugasi Gibran ke Papua, Legislator PDIP: Daripada Bagi-bagi Skincare

    Dukung Prabowo Menugasi Gibran ke Papua, Legislator PDIP: Daripada Bagi-bagi Skincare

    GELORA.CO – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Papua untuk menyelesaikan masalah di Bumi Cenderawasih.

    “Bagus sekali itu menunjukkan kepedulian Pak Prabowo untuk mempercepat pembangunan Papua,” kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Deddy mengatakan Gibran merupakan anak dari Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang tercatat sering mengunjungi Papua.

    Terlebih lagi, kata dia, banyak jalan dibuat di Papua semasa Jokowi. Termasuk, bertebarnya izin tambang yang terbit.

    Dari situ, dia merasa Gibran yang berstatus putra Jokowi bakal bisa mengurusi Papua untuk menciptakan keadilan. 

    “Paling tepat sudah Gibran, sudah benar begitu. Mudah-mudahan dia lama di sana, jangan cuma datang pergi, datang pergi,” lanjut Deddy.

    Dia mendukung pula Gibran untuk berkantor di Papua untuk menyelesaikan semua permasalahan rakyat di sana.

    Hanya saja, Deddy menyarankan Gibran tidak boleh sering kembali ke Jakarta untuk melapor kepada Prabowo ketika ditugaskan mengurus Papua.

    “Iya, kalau perlu cuma sekali sebulan lapor Presiden datang begitu, daripada bagi skincare, ya, mending urus Papua, dia akan dikenang dengan baik,” kata legislator Dapil Kalimantan Utara itu.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo punya tugas khusus kepada Wapres Gibran.

    Gibran akan menangani sejumlah persoalan di Papua yang tidak hanya soal pembangunan fisik, melainkan mengurusi permasalahan HAM.

    Yusril menyebut tugas khusus ini akan tertuang dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres) dan Gibran tak tertutup kemungkinan akan membuka kantor dan bekerja di Papua.

    “Mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujarnya, dikutip Selasa (8/7). 

  • Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR resmi memulai rapat pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan pembentukan panitia kerja atau panja, Selasa (8/7/2025). 

    Pembentukan panja itu langsung disetujui pada rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, disepakati sebagai ketua panja berikut dengan seluruh pimpinan Komisi III DPR, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    “Langsung kita sahkan panja ini ya? Saya bacakan daftar nama panitia kerja Komisi III. Komposisinya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana (PDI Perjuangan), Sari Yuliati (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Rano Alfath (PKB),” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Kemudian, anggota panja terdiri dari PDIP (4 anggota), Golkar (4 orang), Gerindra (3 orang), Nasdem (2 orang), PKB (2 orang), PKS (2 orang), PAN (2 orang), dan Demokrat (1 orang).

    Habiburokhman lalu menyebut rapat panja akan dimulai langsung esok hari, Rabu (9/7/2025), dan berlanjut secara marathon sampai dengan Rabu (23/7/2025). Agedan rapat yang dimulai esok hari adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU KUHAP. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan tidak menutup peluang rapat digelar sampai dengan malam hari.

    “Pokoknya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon pak. Sampai kamis kami masih ada di pagi hari masih ada rapat anggaran pak. Berikutnya dari pagi sore, pagi sore. Kalau perlu malam,” terangnya. 

    Tidak hanya itu, Habiburokhman berjanji pembahasan RUU KUHAP akan seluruhnya dilaksanakan di Gedung DPR dan bisa diikutik secara terbuka oleh masyarakat dan wartawan. 

    “Bila perlu mungkin teman-teman nanti yang di panja kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur lah ya kan Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan DIM RUU KUHAP dan pada hari ini menyerahkan dokumen tersebut secara resmi ke Komisi III DPR. Pemerintah menyebut ada sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum pidana Hery Firmansyah mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun DPR RI dapat melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam penegakan hukum di tanah air.

    “Bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi, menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan,” kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi forum legislasi bertajuk “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI.

    Sebab, kata dia, KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana, sedangkan hak daripada korban justru terbatas hanya pada satu pasal.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara itu pun menuturkan pasal dalam KUHAP lama yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni menyangkut ganti kerugian.

    “Selebihnya itu tidak bicara tentang hak dari korban,” katanya.

    Untuk itu, dia berharap DPR RI dapat mengawal aspek tersebut dalam pembahasan RUU KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.

    Dia menekankan pula agar RUU KUHAP tidak hanya berbicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.

    “Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law, tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja (speedy trial), tapi fair trial,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia mendorong agar DPR bersama Pemerintah dapat mengintegrasikan dan mengakomodasi kepentingan hukum banyak pihak dalam penyusunan RUU KUHAP, termasuk mengedepankan aspek partisipasi publik yang bermakna (meaningful pariticipation).

    “Karena memang aturan hukumnya harus tegas dan jelas mengatur itu karena konsepsi pidana ini kan bicara lex certa, lex scripta dan kex stricta serta tidak boleh ditafsirkan lain, dia harus mengatur secara tegas,” katanya.

    Dia lantas melanjutkan, “Pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu; di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasi sama.”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang bergulir di parlemen harus rampung dalam waktu cepat sebab terdapat RUU lainnya yang menunggu produk legislasi tersebut.

    Dia menjelaskan RUU KUHAP perlu dirampungkan segera agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana pun bisa segera dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah.

    “Jadi kami harapkan ini cepat, selain itu kenapa kami minta cepat? Ada dua Rancangan Undang-Undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengatakan RUU KUHAP harus segera rampung sebab harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kami kan ingin KUHAP ini bisa cepat selesai karena kan KUHAP ini hukum acara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini kan hukum acara pidananya. Jadi kami harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lalu, yang sudah disahkan oleh DPR,” tuturnya.

    Dia pun menekankan muatan materi RUU KUHAP nantinya harus dapat mengakomodasi perkembangan kondisi saat ini, salah satunya dengan memasukkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam menegakkan hukum di tanah air.

    “Menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum, sekarang kan ada restorative justice segala macam gitu kan. Nah, itu juga harus dimasukkan, jadi agar supaya aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara, dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya.

    Dia memastikan pula jalannya pembahasan RUU KUHAP di parlemen akan berlangsung secara terbuka dengan mengakomodasi pandangan dan masukan dari berbagai kalangan sipil dalam penyusunan produk legislasi tersebut.

    “Sebelum diserahkan Komisi III kan mereka sudah membuka ruang luas-luasnya, dan minggu lalu sampai kemarin juga mengundang para pakar seluruhnya diundang ikatan-ikatan advokat, kepolisian, kehakiman, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), kemudian kejaksaan, seluruh stakeholders yang terkait dengan hukum itu semua diundang,” ujarnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Karena ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya di bidang hukum pidana karena ini dasarnya, pokoknya, di sini (RUU KUHAP).”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator PDIP Heran KKP Minta Tambahan Anggaran Rp22 Triliun

    Legislator PDIP Heran KKP Minta Tambahan Anggaran Rp22 Triliun

  • Ferdinand Hutahaean ‘Tampar’ Menteri Natalius Pigai: Gagal Menegakkan HAM di Indonesia

    Ferdinand Hutahaean ‘Tampar’ Menteri Natalius Pigai: Gagal Menegakkan HAM di Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, menyebut Menteri Natalius Pigai, gagal menegakkan HAM di Indonesia.

    Bukan tanpa alasan, Ferdinand blak-blakan mengatakan hal tersebut dengan berkaca pada insiden perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Sukabumi.

    “Ini kan persoalan bukan ditindaklanjuti atau tidak. Yang pasti bahwa Natalius Pigai sebagai Menteri HAM telah gagal membina jajarannya untuk berpihak kepada korban pelanggaran HAM,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Senin (7/7/2025).

    Ferdinand menegaskan, perusakan rumah ibadah merupakan pelanggaran HAM yang mesti ditindaklanjuti dengan serius.

    “Natalius Pigai tidak cukup hanya mengklarifikasi seperti itu, tidak menindaklanjuti,” tukasnya.

    Ferdinand bilang, sebagai orang nomor satu di Kementerian HAM, Natalius Pigai mestinya tidak sekadar beretorika terkait peristiwa di Sukabumi.

    “Kita menunggu statementnya dia sebetulnya soal pembubaran ibadah, pelarangan dan penghambatan pembangunan rumah ibadah. Kan kita belum mendengar statement Natalius Pigai dalam hal ini. Itu yang kita tuntut dari dia,” kunci Ferdinand.

    Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan tidak akan memproses usulan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pembubaran retret remaja Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

    Pernyataan tegas itu disampaikan Pigai merespons wacana yang sebelumnya dilontarkan oleh Thomas S Swarta, Staf Khusus Menteri HAM.

    Dikatakan Pigai, usulan tersebut tidak mewakili sikap resmi Kementerian HAM.

  • Basarnas Ungkap Pencarian Lokasi Tenggelam Kapal Tunu Pratama Terkendala Anggaran

    Basarnas Ungkap Pencarian Lokasi Tenggelam Kapal Tunu Pratama Terkendala Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) belum memiliki alat sonar untuk mendeteksi lokasi pasti kapal Tunu Pratama yang tenggelam di Selat Bali beberapa waktu lalu. 

    Hal itu diungkap oleh Ketua Komisi V DPR Lasarus usai melaksanakan rapat dengan Kepala Basarnas dan jajarannya, Senin (7/7/2025). 

    “Salah satunya tadi terungkap bahwa Basarnas ini belum punya alat sonar yang memadai untuk mencari titik di mana kapal berada kalau dia tenggelam,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025). 

    Menurut Lasarus, dari pemaparan Basarnas, lembaga SAR nasional itu sudah memiliki alat untuk mendeteksi apabila masih ada korban yang terperangkap di kapal. Namun demikian, masalahnya, Basarnas belum bisa menemukan di mana kapal itu lantaran tidak memiliki alat sonar dimaksud. 

    Selain tidak adanya alat tersebut, lembaga SAR nasional belum memiliki operator yang bisa mengoperasikan alat tersebut. Basarnas masih harus meminjam tenaga dari luar.

    Lasarus lalu menuturkan, Basarnas diminta untuk memprioritaskan anggaran yang dimiliki untuk program atau pekerjaan yang utama-utama saja terlebih dahulu. Apalagi, Indonesia dinilai penting memiliki alat sonar itu karena wilayah negara yang didominasi oleh lautan. 

    Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengakui adanya masalah keterbatasan anggaran pada Basarnas. Oleh sebab itu, dia menyebut Komisi V DPR akan memprioritaskan pengadaan itu untuk 2026.

    “Soal biaya, anggaran dan seterusnya sekarang kan sedang berproses nih. Pembahasan anggaran tentu kami upayakan ini bisa menjadi prioritas dari Basarnas untuk dianggarkan di tahun 2026 yang akan datang,” ujar Lasarus. 

    Sebelumnya, pada rapat yang diselenggarakan terbuka itu, Basarnas mengakui belum memiliki alat sonar yang dibutuhkan untuk mendeteksi lokasi pasti dari KMP Tunu Pratama. 

    “Kalau untuk kapal memiliki sonar dari Basarnas belum memiliki. Namun kami memiliki tiga ROV [remotely operated vehicle]. Hanya saja bekerjanya ROV setelah obyek ditemukan,” ungkap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohammad Syafii di ruang rapat Komisi V DPR.

    Kemudian, seorang pejabat Basarnas yang turut menghadiri rapat tersebut membenarkan bahwa lembaganya belum memiliki sonar yang dinamakan multibeam sonar echosounder itu. Penyebabnya adalah keterbatasan anggaran. 

    Pihak operator sonar itu pun masih bergantung dari pihak luar lantaran belum ada SDM di dalam negeri yang bisa mengoperasikannya. 

    Hal itulah, ungkap Basarnas, mengapa tim baru bisa mendeteksi kecelakaan tersebut ketika kapal hilang dari permukaan Selat Bali, Rabu (2/7/2025), sekitar 23.55 malam.

    Syafii lalu menceritakan, tim lalu bergerak setelah mendapatkan informasi pertama kecelakaan itu. Perwira Tinggi TNI AU bintang tiga itu menyebut tim baru menemukan satu korban dari KMP Tunu Pratama sekitar 3-4 jam setelahnya. 

    “Kira-kira jam 03.00 atau 04.00 pagi korban pertama ditemukan di kira-kira 10 mile dari [titik kecelakaan]. [Jaranknya setara] kira-kira 18 kilometer,” lanjut Syafii.

    Syafii mencatat bahwa ada sebanyak 612 personil yang dikerahkan untuk mencari korban dan kapal KMP Tunu Pratama di Selat Bali. Ratusan personil itu termasuk dari TNI AL. 

    Menurutnya, lokasi tenggelamnya kapal memiliki kedalaman laut sekitar 50-70 meter. Namun, ada kemungkinan kedalaman bisa lebih jauh lantaran adanya palung tidak jauh dari titik kejadian. 

    Salah satu dari dua kapal AL yang dioperasikan disebut telah mendeteksi dua titik obyek dengan panjang sekitar 50-60 meter yang diduga merupakan KMP Tunu Pratama. 

    “Salah satu dari kapal sudah men-detect ada dua titik lokasi memungkinkan obyek itu panjangnya berkisar 50-60 meter. Itu yang saat ini memang sedang difokuskan di situ,” ungkapnya. 

    Untuk diketahui, data jumlah penumpang atau manifes KMP Tunu Pratama Jaya mengangkut sebanyak 53 orang penumpang 12 orang kru kapal dan 22 unit kendaraan.

  • Dian Sandi PSI: Ilmu Maju, tapi Kenapa Masih Ada yang Melarang Ibadah Sesuai Keyakinan?

    Dian Sandi PSI: Ilmu Maju, tapi Kenapa Masih Ada yang Melarang Ibadah Sesuai Keyakinan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Di tengah sorotan dunia atas insiden perusakan rumah warga yang diduga dijadikan tempat ibadah di Sukabumi, muncul suara yang menggugah dari kalangan muda politikus.

    Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, angkat bicara, mengaku prihatin dengan beberapa kejadian belakangan ini.

    Di saat peristiwa itu menjadi sorotan media asing, ia menyampaikan pesan sederhana yang menyentuh akal sehat.

    “Semakin ke sini, semua hal semakin mampu dijelaskan secara logis. Ilmu pengetahuan membuat kita memahami semua isi alam semesta,” ujar Dian di X @DianSandiU (7/7/2025).

    Namun, Dian mengaku ada satu hal yang masih membuatnya bertanya-tanya.

    “Tapi satu hal yang saya tidak mengerti sampai hari ini, kenapa masih ada orang yang melarang orang lain beribadah sesuai keyakinannya? Apa masalahnya?” katanya.

    Sebelumnya, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, kembali bersuara mengenai insiden pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen yang terjadi di vila kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

    Dikatakan Ferdinand, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengunjungi vila tersebut dan memberikan bantuan untuk perbaikan.

    “Perusakan rumah yang digunakan retret dan diduga digunakan jadi tempat ibadah oleh masyarakat setempat, sekarang telah dikunjungi Gubernur Dedi Mulyadi,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Selasa (2/7/2025).

    Yang menarik, Ferdinand mengungkapkan bahwa bantuan sebesar Rp100 juta kepada pemilik vila dari Dedi Mulyadi justru diberikan kepada Masjid dan Musala.

  • Pembangunan 8 Saluran Air di Jakpus Ditargetkan Rampung Juli 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Juli 2025

    Pembangunan 8 Saluran Air di Jakpus Ditargetkan Rampung Juli 2025 Megapolitan 7 Juli 2025

    Pembangunan 8 Saluran Air di Jakpus Ditargetkan Rampung Juli 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA)
    Jakarta
    Pusat menargetkan pembangunan delapan
    saluran air
    di empat kecamatan rampung pada akhir Juli 2025.
    Pembangunan saluran ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas drainase dan mengurangi risiko banjir di kawasan padat penduduk.
    “Kami tengah mengerjakan pembangunan saluran dengan total delapan titik. Lokasinya tersebar di Kecamatan Sawah Besar, Menteng, Kemayoran, dan Senen,” ujar Kepala Seksi Pembangunan Saluran Sudin SDA Jakarta Pusat, Martinet dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (7/7/2025).
    Menurut Martinet, dari delapan lokasi tersebut, beberapa di antaranya sudah selesai dibangun.
    Salah satunya berada di Kecamatan Menteng, tepatnya di Jalan Diponegoro, depan Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
    Sementara itu, di Kecamatan Senen masih ada empat titik yang sedang dikerjakan, yakni di Jalan Kwini I, Jalan Bungur, Jalan Kramat Lontar, dan Jalan Kwitang. Di Kecamatan Sawah Besar, saluran dibangun di Jalan Kartini IV Dalam.
    “Untuk Kecamatan Kemayoran, pembangunan saluran dilakukan di dua titik, yaitu Jalan Serdang dan Jalan Sumur Batu,” kata Martinet.
    Pekerjaan ini ditargetkan selesai seluruhnya sebelum akhir Juli, asalkan tidak ada kendala teknis atau cuaca ekstrem yang memperlambat proses konstruksi.
    Martinet mengatakan, proyek pembangunan saluran air ini merupakan hasil usulan warga yang disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2024.
    Oleh karena itu, pengerjaannya murni sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.
    Meski begitu, dia mengakui sempat ada kendala sosial di lapangan. Salah satunya adalah penolakan dari pedagang yang terdampak pembangunan di lahan usahanya.
    “Tapi setelah diberikan pemahaman, para pedagang akhirnya mendukung karena tahu saluran ini juga untuk kebaikan lingkungan mereka,” ujar Martinet.
    Pembangunan saluran air juga tetap memperhatikan aspek estetika dan keindahan kota. Salah satu contohnya adalah di kawasan Jalan Diponegoro, di mana pedestrian yang sempat dibongkar akan dikembalikan ke kondisi semula.
    “Kami berkoordinasi dengan Sudin Bina Marga terkait perbaikan pedestrian. Alhamdulillah, kita bisa mengembalikannya seperti semula, termasuk dengan fasilitas ubin penunjuk jalan bagi penyandang disabilitas,” kata Martinet.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Disinggung Gibran, Ini Kisah Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena RK
                        Nasional

    3 Disinggung Gibran, Ini Kisah Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena RK Nasional

    Disinggung Gibran, Ini Kisah Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena RK
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    menyinggung kembali pemecatan
    Effendi Simbolon
    dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Hal tersebut disampaikan Gibran dalam acara HUT ke-19 PSBI Simbolon (Persatuan Marga Batak) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
    Dalam acara itu, Gibran menyebut bahwa Effendi Simbolon melakukan pengorbanan besar hingga dirinya dipecat dari partai berlambang kepala banteng itu.
    “Karena pengorbanan Pak Ketua ini sungguh besar ya sampai dipecat. Mau enggak mau harus dukung program dari Pak Presiden,” ujar Gibran dalam sambutannya, Senin (7/7/2025).
    Ia pun berkelakar memiliki nasib yang sama dengan Effendi Simbolon yang dicopot status keanggotaannya dari PDI-P.
    Namun, putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku tak masalah dipecat dari PDI-P dan meminta semua pihak untuk “move on” dari pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    “Kita sudah melewati proses-proses pemilu, pilpres semua, pilkada, misalnya bersatu, bergandengan tangan, sekali lagi, kita sama-sama mendukung program visi-misi dari Pak Presiden. Saya titip itu,” ujar Gibran.
    Lantas, apa alasan PDI-P memecat Effendi Simbolon pada akhir 2024? Berikut sedikit kilas baliknya:
    Terdapat dua alasan mengapa PDI-P memecat Effendi Simbolon yang dikenal sebagai kader dengan peran signifikan dalam partai.
    Pertama, Effendi Simbolon menyatakan dukungannya terhadap dukungannya terhadap pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
    Dalam surat pemecatan yang diterima Kompas.com, PDI-P menyebutkan bahwa dukungan Effendi Simbolon merupakan pembangkangan terhadap keputusan partai, yang sudah memutuskan untuk mengusung Pramono Anung dan Rano Karno.
    Pemecatan ini dianggap sebagai bentuk penegakan disiplin dalam partai, karena telah melanggar kode etik serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDI-P.
    “Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Effendi Muara Sakti Simbolon … adalah pembangkangan terhadap ketentuan keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” bunyi surat pemberhentian yang diterima Kompas.com pada Minggu (1/12/2024).
    Selain mendukung RK-Suswono pada Pilkada DKI Jakarta, Effendi Simbolon juga melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Pertemuan dengan Jokowi itu dianggap sebagai langkah politik yang tidak sejalan dengan kebijakan PDI-P.
    Juru Bicara PDI-P, Aryo Seno Bagaskoro mengungkapkan, pertemuan dengan Jokowi berlawanan dengan rekomendasi partai yang dianggap sebagai bentuk “kongkalikong”.
    “Pak Effendi Simbolon ini bertemu dan berkomunikasi dengan Pak Jokowi. Ini beda persoalan kalau dengan tokoh politik lain. Tapi, ini bertemu dengan Pak Jokowi sebelum mengambil langkah politik yang berbeda dengan rekomendasi partai,” kata Seno dalam konferensi pers, Minggu (1/12/2024).
    PDI-P menganggap pertemuan antara Effendi Simbolon dengan Jokowi sebagai pelanggaran berat, karena hal tersebut dianggap sebagai suatu bentuk pengkhianatan terhadap keputusan partai.
    Seno menegaskan bahwa komunikasi tersebut dianggap sebagai langkah yang tidak bisa dikompromikan oleh partai, apalagi dikaitkan dengan sikap politik yang berbeda dari garis kebijakan partai.
    “Pak Effendi Simbolon melakukan suatu langkah politik yang berkongkalikong, komunikasi dengan Pak Jokowi, ini suatu hal yang tentu saja tidak bisa dikompromi, tidak bisa ditoleransi oleh partai,” ujar Seno.
    Adapun surat pemecatan terhadap Effendi Simbolon diterbitkan pada 28 November 2024, ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.