partai: PDIP

  • Megawati Usul Piagam Masa Depan Bersama saat Dialog Peradaban Dunia

    Megawati Usul Piagam Masa Depan Bersama saat Dialog Peradaban Dunia

    Jakarta

    Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, mengusulkan deklarasi global ‘Piagam Masa Depan Bersama’ dalam forum Dialog Peradaban Global yang digelar di Beijing. Megawati menyebut piagam ini dapat meredakan ketegangan global.

    “Namun, untuk memperkuat fondasi moral dan operasional bagi masa depan dunia, saya sangat berharap agar forum dialog kali ini juga dapat mendorong lahirnya sebuah deklarasi ‘Piagam Masa Depan Bersama’ yang akan melengkapi gagasan Yang Mulia Presiden Xi Jinping secara lebih konkret,” ujar Megawati dalam acara yang digelar di Wisma Tamu Negara Diaoyutai, Beijing, Kamis (10/7/2025) seperti dalam keterangan PDIP.

    Megawati menyebut usulan ini sebagai payung Etika Universal yang dapat menjadi pegangan moral bagi seluruh bangsa “Piagam tersebut adalah seruan untuk membangun dunia yang berpijak pada penghormatan antarbangsa, bukan oleh sebuah dominasi serta menolak segala bentuk hegemoni, eksploitasi dan mengedepankan tanggung jawab kolektif,” kata dia.

    Ketua Umum PDIP itu menyampaikan lima prinsip utama yang bisa menjadi inti dari Piagam Masa Depan Bersama. Kelima prinsip itu yakni penghormatan terhadap keberagaman budaya, namun tidak menutup dialog lintas budaya antarbangsa; Penegakan martabat dan kebebasan manusia, termasuk kebebasan beragama, kebebasan ilmiah yang terukur, dan kebebasan berekspresi; Pembangunan peradaban yang menyeimbangkan aspek material dan spiritual dengan kedalaman nilai-nilai kemanusiaan universal; Tanggung jawab kolektif dalam menjaga bumi dan membangun perdamaian dunia melalui penyelesaian konflik secara damai; dan Penolakan terhadap eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan serta semua bentuk kekerasan dan ketidakadilan.

    Megawati menegaskan deklarasi ini bukan semata seruan moral melainkan peta jalan menuju budaya perdamaian yang berakar pada nilai-nilai luhur peradaban.

    “Nilai-nilai dalam Etika Universal tersebut, saya yakini dapat meredakan ketegangan global yang ditimbulkan oleh konflik bersenjata, rivalitas kekuatan besar, dan pertarungan kepentingan ekonomi yang tidak sehat yang telah membawa umat manusia mendekati titik balik peradabannya,” kata Megawati.

    “Gagasan sederhana ini adalah langkah kecil menuju dunia besar yang damai. Kita bisa memulai budaya baru, budaya perdamaian yang berakar pada keadaban, bukan kekuatan politik dan senjata. Yang paling utama dan selalu diingat, kita harus membangun jalan peradaban yang adil dan damai bagi generasi baru manusia di dunia,” kata Megawati.

    “Dunia sedang berada di ambang perpecahan dalam musim pancaroba saat ini. Tapi kita harus tetap optimis masih ada harapan bahwa sejarah bisa kita ubah, asal kita mau berdiri di atas kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

    Kutip Bung Karno

    “Dalam pidato tersebut, Presiden Soekarno menyampaikan dengan lantang bahwa dunia lama yang dibangun di atas kapitalisme yang eksploitatif, kolonialisme dan imperialisme harus digantikan dengan tata dunia baru,” tegas Megawati.

    Menurut Megawati, dunia baru yang dimaksud Bung Karno bukanlah yang ditentukan lewat senjata atau pemenang perang, melainkanyang berdiri di atas nilai-nilai luhur kemanusiaan dan keadaban. Ia juga menekankan, falsafah Pancasila yang ditawarkan Bung Karno dalam pidato tersebut bukan sekadar doktrin nasional, tetapi dapat dijadikan sebagai kerangka etik global.

    “Untuk membangun dunia baru itu, Presiden Soekarno menawarkan falsafah Pancasila pada forum dunia bersejarah tersebut. Pancasila bukan hanya doktrin nasional untuk bangsa Indonesia, tetapi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat digunakan sebagai kerangka etik global,” ujar Megawati.

    (gbr/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wali Kota Solo dan Fraksi PDIP sinergi bahas RPJMD dan isu prioritas kota 

    Wali Kota Solo dan Fraksi PDIP sinergi bahas RPJMD dan isu prioritas kota 

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    Wali Kota Solo dan Fraksi PDIP sinergi bahas RPJMD dan isu prioritas kota 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 16:57 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Solo Respati Ardi menerima kunjungan Fraksi PDI Perjuangan Kota Solo di Loji Gandrung, dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh dialog konstruktif. Pertemuan ini menjadi momen penting pasca-Pilkada lalu, di mana kedua pihak membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat Kota Solo.

    “Loji Gandrung selalu terbuka bagi siapa pun, termasuk untuk kritik yang membangun,” kata Respati, Rabu (09/07/2025) usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Solo. Ia menjelaskan bahwa pertemuan beberapa waktu lalu, tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan silaturahmi dari Fraksi PDI P.

    Dalam pertemuan tersebut, Fraksi PDI P menyampaikan masukan terkait berbagai tantangan kota yang perlu diselesaikan. “Intinya kalau masih memperjuangkan masyarakat, pasti bisa bersama. Tapi kalau mementingkan diri sendiri, pasti akan meninggalkan sendiri,” ujar Respati.

    Menanggapi soal relasi dengan PDI P, Respati menegaskan bahwa komunikasi dengan seluruh fraksi dan elemen politik tetap dibuka secara setara. “Jika sama-sama mengedepankan rakyat, maka tak ada perbedaan kepentingan. Tapi kalau untuk kepentingan diri sendiri, pasti meninggalkan dengan sendirinya,” tandasnya.

    Secara terpisah, Ketua Fraksi PDI P Kota Solo, YF Sukasno, menjelaskan bahwa pertemuan itu penting untuk menyelaraskan pandangan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

    “RPJMD ini semacam pengejawantahan RPJMD Propinsi, tapi juga berisi visi-misi Walikota yang harus diterjemahkan secara konkret,” ujarnya.

    Dengan begitu, seluruh anggota fraksi PDI P hadir dalam pertemuan itu.
    Menurutnya, masukan Fraksi PDI P dalam pembahasan RPJMD berangkat dari semangat menjaga kepentingan rakyat. Ia menilai bahwa arah kebijakan Walikota sejalan dengan mandat partai yang mengutamakan kepentingan publik.

    “Kita komitmen mengawal secara konstruktif dan korektif. Jika pelaksanaan nanti meleset, kita koreksi,” jelasnya.

    Tak hanya RPJMD, pembahasan juga menyentuh Raperda KUPA–PPAS 2025, terutama dalam hal prioritas anggaran. Sukasno menyebut pihaknya berkonsultasi dengan walikota tentang anggaran untuk memastikan arah kebijakan tidak melenceng dari kebutuhan masyarakat.

    “Kita harus hormati kepala daerah. Maka akhirnya kita sepakat, dan banyak hal disampaikan untuk dijalankan bersama,” tambahnya.

    Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian data angka kemiskinan antara BPS dan pemerintah kota. Fraksi PDI P meminta agar penanganan kemiskinan berbasis by name by address disertai dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan seimbang. Selain itu, ruang terbuka hijau dan penguatan identitas Solo sebagai kota budaya juga menjadi catatan penting yang diberikan kepada Walikota.

    Saat ditanya soal pertemuan ini, dinamika komunikasi antara DPP PDI P dan Gerindra di tingkat pusat, Sukasno mengatakan tidak sampai disitu.

    “Peran DPRD itu menyetujui dan mengawasi, sementara pemerintah merancang dan melaksanakan,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Kamis (10/7). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp Nasional 10 Juli 2025

    Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto
    Kristiyanto mematahkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya memerintahkan untuk menenggelamkan
    handphone
    (hp) atau telepon genggam milik Kusnadi.
    Menurut Hasto, berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, tidak pernah ada perintah darinya untuk menggelamkan
    handphone
    milik Harun Masiku dan Kusnadi.
    Hal itu disampaikan Hasto dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    “Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan ini dan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti pernah menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponselnya melalui Nurhasan,” kata Hasto dalam sidang, Kamis.
    “Terdakwa juga tidak terbukti pernah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam milik Kusnadi,” ujarnya lagi.
    Hasto menyebut, perbuatan itu tidak terbukti karena jaksa tidak bisa membuktikan
    handphone
    mana yang ditenggelamkan atau dihilangkan, dan di mana lokasi penenggelamannya.
    “Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa hp tersebut memiliki kaitan dengan perkara Harun Masiku,” katanya.
    Dalam pleidoi, Hasto menegaskan bahwa dia hanya menggunakan
    handphone
    yang selalu diberi nama ”
    Hasto Kristiyanto
    ” atau “Hasto K. Hardjodisastro” dan tidak pernah menggunakan nama lain.
    “Terdakwa tidak pernah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya, di mana instruksi tersebut dituduhkan sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik
    KPK
    (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujarnya.
    Selain itu, menurut Hasto, Kusnadi dalam kesaksiannya menyatakan bahwa
    handphone
    Sri Rejeki Hastomo adalah hp Kesekretariatan yang menggunakan nomor luar negeri dan nama Sri Rejeki dibuat sendiri oleh Saksi.
    Kemudian, Hasto menegaskan bahwa Kusnadi sudah menjelaskan bahwa percakapan dengan Adi mengenai “yang itu ditenggelamkan saja” adalah kegiatan melarung yang sebelumnya dilakukan Kusnadi dan pakaian tersebut dilarung di Pantai Indah Kapuk (PIK).
    “Jadi yang dilarung adalah pakaian bukan telepon genggam,” kata Hasto.
    Selain itu, dia menyebut bahwa
    handphone
    yang tercatat memiliki percakapan WhatsApp “yang itu ditenggelamkan saja” adalah
    handphone
    yang disita KPK dari Kusnadi.
    Oleh karena itu, Hasto mempertanyakan
    handphone
    mana yang dimaksud jaksa agar ditenggelamkan atau dihilangkan.
    Selanjutnya, Hasto menegaskan bahwa dia tidak pernah berkomunikasi dengan nomor
    handphone
    yang memiliki percakapan WhatsApp soal menenggelamkan tersebut.
    “Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan teks WhatsApp ‘pakai hp ini’, ‘yang itu ditenggelamkan saja’, atau ‘…tidak usah mikir sayang dan lain-lain”. Berdasarkan keterangan saksi Kusnadi komunikasi tersebut adalah antara dirinya dengan kepala sekretariat,” ujarnya.
    Kemudian, Hasto menyebut bahwa saat percakapan terkait penenggelaman itu terjadi, dia tengah memimpin acara peringatan Hari Lahir Bung Karno di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
    Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa lakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga memiliki peran dalam lolosnya Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
    Sebagaimana diberitakan, JPU KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Hasto disebut turut mendanai suap untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
    Selain itu, jaksa juga menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan.
    Hasto diduga mengarahkan Harun Masiku melalui orang lain untuk merendam handphone di air dan pergi ke tempat tertentu.
    Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi kerahkan 1.087 personel amankan sidang Hasto di PN Jakpus

    Polisi kerahkan 1.087 personel amankan sidang Hasto di PN Jakpus

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memeriksa kesiapan pasukan di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat

    Polisi kerahkan 1.087 personel amankan sidang Hasto di PN Jakpus
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 12:37 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 1.087 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

    “Kami mengimbau kepada orator agar tertib dan tidak memprovokasi massa lainnya. Jangan merusak fasilitas umum, membakar ban bekas, atau bertindak anarkis. Sampaikan pendapat dengan tertib sesuai aturan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ia juga menegaskan seluruh personel pengamanan tidak membawa senjata api dan wajib melayani masyarakat dengan santun, humanis, serta profesional.

    “Petugas harus tetap tegas, namun melayani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya,” tegas Susatyo.

    Dia juga mengingatkan masyarakat dan pengguna jalan untuk menghindari kawasan Jalan Bungur Besar Raya, PN Jakarta Pusat, selama persidangan berlangsung demi menghindari kemacetan lalu lintas.

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

    “Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

    Adapun sidang dijadwalkan mulai pada pukul 09.30 WIB, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Muhanmad Hatta Ali.

    Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sumber : Antara

  • Hasto Curiga Keterangan Baru Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tertekan Skandal Jet Pribadi

    Hasto Curiga Keterangan Baru Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tertekan Skandal Jet Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut ada beberapa saksi persidangan yang mengubah keterangannya terkait dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Salah satunya mantan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. 

    Pada nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya pada Kamis (10/7/2025), Hasto menyebut ada beberapa saksi yang memberikan keterangan berbeda dengan persidangan pada perkara yang sama saat 2020 lalu, dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustina Tio Fridelina serta Saeful Bahri. 

    Pertama, saksi Wahyu Setiawan. Komisioner KPU 2017-2022 itu sebelumnya sudah terpidana pada perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Perkara itu juga menjerat Harun Masiku yang saat ini masih buron. 

    Wahyu lalu dihadirkan lagi sebagai saksi di persidangan saat Hasto menjadi terdakwanya. Namun, politisi asal Yogyakarta itu menyebut Wahyu memberikan keterangan berbeda saat persidangan 2025 dan 2020 yang lalu. 

    Menurut Hasto, keterangan itu berkaitan dengan pemberian uang dari Hasto untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku di KPU. Dia menduga Wahyu mendapatkan tekanan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya dan menggeledah rumahnya pada Desember 2023 terkait dengan dugaan pencucian uang. 

    “Undangan TPPU inilah yang menjadi bentuk ancaman sehingga akhirnya Wahyu Setiawan memberikan keterangan baru, meskipun tidak terbukti kebenarannya di persidangan in,” kata Hasto di ruang sidang. 

    Tidak hanya Wahyu, mantan Komisioner KPU lain yakni Hasyim Asy’ari juga disebut mengubah keterangannya terkait dengan perkara itu. Hasyim sebelumnya menjabat sebagai komisioner periode 2017-2022, dan menjabat Ketua KPU 2022-2027 sebelum akhirnya dipecat pada 2024. 

    Keterangan Hasyim yang disoroti Hasto adalah terkait dengan pertemuannya dengan Wahyu di Pejaten Village. Hasyim disebut mengaku mendengar adanya pertemuan Hasto dan Wahyu di salah satu mal di Jakarta itu. 

    Hasto lalu menyebut keterangan itu baru muncul pada persidangan 2025 ketika dia menjadi terdakwa, namun tidak muncul pada 2020 lalu.

    Dia kemudian menduga bahwa keterangan Hasyim yang berubah memiliki keterkaitan dengan skandal penggunaan pesawat jet pribadi oleh komisioner KPU. Skandal itu turut menyeret Hasyim dan kini sudah dilaporkan ke Dumas KPK. 

    “Beberapa minggu setelah Saudara Hasyim Asy’ari diperiksa di KPK, saya mendengarkan bahwa yang bersangkutan ditekan karena telah menyewa private jet ketika menjadi Ketua KPU. Karena itu bukan satu kebetulan, satu hari sebelum pemeriksaan Hasyim Asy’ari di persidangan ini, muncul pemberitaan di media massa berkaitan dengan charter private jet tersebut,” tutur Hasto. 

    Untuk diketahui, nota pembelaan itu dibacakan Hasto untuk tuntutan tujuh tahun pidana penjara yang dilayangkan kepadanya oleh JPU KPK. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang Usai PDIP Tolak Timnas Israel ke RI

    Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang Usai PDIP Tolak Timnas Israel ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim bahwa perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa saat ini adalah proses ‘daur ulang’. Perkara itu berangkat dari penanganan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Pada nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan olehnya, Kamis (10/7/2025), Hasto menyebut proses ‘daur ulang’ itu tidak lepas dari proses politik yang bergulir pada Pemilihan Umum 2024. Bahkan, dia mengeklaim telah menyelami tekanan sebelum adanya Pemilu serentak untuk eksekutif hingga legislatif pusat maupun daerah itu. 

    Menurut Hasto, tekanan dialami olehnya sejak menolak keikutsertaan tim nasional Israel pada pertandingan sepak bola yang bakal diselenggarakan di Indonesia beberapa waktu lalu. Dalam catatan Bisnis, pertandingan dimaksud adalah kompetisi U-20 pada 2023. 

    “Aspek ideologis dan historis sikap PDI Perjuangan yang saya suarakan tersebut berhubungan dengan komunike politik dalam Konferensi Asia Afrika [KAA] tahun 1955 di Bandung. Kesepakatan politik tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberikan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina. Sikap tersebut dijalankan dengan konsisten sebagai sebuah prinsip ” ucapnya di dalam ruang sidang. 

    Politisi asal Yogyakarta itu lalu menyampaikan, kini masyarakat Indonesia tahu dan menyadari kejahatan kemanusiaan tanpa yang dilakukan Israel di Gaza. 

    Sebagaimana diketahui, gelombang penolakan terhadap keikutsertaan timnas Israel di U-20 pada dua tahun lalu berujung pada batalnya Indonesia menjadi tuan rumah. Beberapa politisi PDIP saat itu, khususnya yang menjabat kepala daerah, diketahui secara terbuka menyampaikan penolakan tersebut. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali I Wayan Koster. 

    “Saya yang menerima kriminalisasi hukum, yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil,” klaimnya. 

    Adapun, nota pembelaan itu dibacakan Hasto untuk tuntutan tujuh tahun pidana penjara yang dilayangkan kepadanya oleh JPU KPK. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    GELORA.CO –  Dua tokoh penting dalam dunia politik dan pemerintahan Indonesia, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, sama-sama dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dalam dua perkara korupsi berbeda.

    Namun, kemiripan vonis, waktu sidang, dan keterkaitan nama Presiden ke-7, Joko Widodo dalam proses persidangan keduanya memunculkan dugaan kuat di tengah publik bahwa ini bukanlah kebetulan semata.

    Pada Kamis, 4 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta (subsider 6 bulan kurungan) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sehari kemudian, Jumat, 5 Juli 2025, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi saat ia menjabat antara 2015-2016.

    Publik langsung menyoroti kesamaan vonis, denda, dan pola penanganan kasus keduanya yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan, meski berasal dari latar belakang kasus berbeda.

    Yang mengejutkan, nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terseret dalam keterangan persidangan keduanya.

    Dalam sidang Hasto Kristiyanto, kuasa hukumnya Makdir Ismail menyampaikan bahwa Hasto pernah mendapat dua pesan, yaitu:

    Diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP,

    Dilarang menendang Jokowi dari PDIP.

    Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Hasto bermuatan dendam politik internal, terutama setelah isu Jokowi dikeluarkan dari partai yang membesarkannya.

    Sementara itu, dalam kasus Tom Lembong, ia menyebut dalam sidang bahwa tindakannya saat menjabat menteri merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

    Namun, meski disebut hanya menjalankan perintah, ia tetap dituntut 7 tahun penjara.

    Padahal, hasil audit BPK pada tahun 2017 menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambilnya.

    Kemiripan pola tuntutan, waktu sidang, dan munculnya nama Presiden dalam kesaksian kedua tokoh ini memunculkan spekulasi liar di masyarakat.

    Banyak pihak mempertanyakan, apakah ini bagian dari kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang kini dianggap sebagai oposisi politik Jokowi?

    Ataukah memang ini merupakan bagian dari proses hukum yang murni dan profesional?

    Para pendukung kedua tokoh, terutama dari kalangan pendukung Anies Baswedan dan PDIP garis keras, ramai menghadiri sidang dan menyuarakan dugaan adanya “order kekuasaan” di balik tuntutan hukum yang dianggap tidak proporsional.

    Keduanya akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan). Tom Lembong pada 9 Juli 2025, sementara Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025.

    Para kuasa hukum dari kedua tokoh tersebut menyatakan akan melawan dengan strategi hukum yang kuat, karena mereka menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan dan pembuktian yang diberikan oleh pihak jaksa.

    Di tengah panasnya kasus Hasto dan Tom Lembong, pertanyaan besar lainnya juga kembali mencuat: mengapa aparat penegak hukum tak pernah menyentuh dugaan pelanggaran hukum oleh anggota keluarga Presiden Jokowi?

    Beberapa nama yang disebut publik antara lain:

    Gibran Rakabuming Raka (Wapres),

    Bobby Nasution (Gubernur dan menantu Jokowi).

    Padahal, beredar banyak laporan dan sorotan publik atas potensi pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh mereka, namun belum satu pun kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

    Dua tuntutan dengan angka yang identik, dua tokoh yang memiliki hubungan erat dengan kubu oposisi pemerintahan, dan dua nama yang sama-sama menyeret mantan Presiden Jokowi dalam kesaksian mereka, telah mengubah arah opini publik.

  • Hasto Pegal-pegal Tulis Pledoi, Lawan Surat Tuntutan Jaksa 1.300 Halaman

    Hasto Pegal-pegal Tulis Pledoi, Lawan Surat Tuntutan Jaksa 1.300 Halaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun terkait dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

    Pledoi itu dibacakan langsung oleh Hasto di hadapan Majelis Hakim di ruangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). 

    Nota pembelaan yang dibacakan Hasto atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terdiri dari 108 halaman, termasuk daftar pustaka. Dia menyebut pledoi itu disusun olehnya sendiri. 

    “Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” ujarnya kepada wartawan sebelum jalannya sidang. 

    Hasto menyinggung tudingan bahwa dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan jaksa merupakan rekayasa hukum. Hal itu turut ditulisnya di dalam pledoi yang dia susun di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. 

    Adapun, JPU dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto Nasional 10 Juli 2025

    Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) menghadiri sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Sekretaris Jenderal PDI-P,
    Hasto
    Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (10/7/2025).
    Mereka yang terlihat hadir di antaranya Ketua DPP PDI-P bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
    Ganjar Pranowo
    , Ribka Tjiptaning dan mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Ganjar Pranowo.
    Selain itu, terlihat juga mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga Ketua DPP PDI-P
    Djarot Saiful Hidayat
    .
    Berdasarkan pengamatan
    Kompas.com
    , Ganjar yang mengenakan kemeja hitam, nampak terus duduk mendampingi Hasto. Keduanya terlihat berbicara banyak hal.
    Diketahui, ini bukan kali pertama Ganjar dan sejumlah elite PDI-P menghadiri
    sidang Hasto
    .
    Pada 12 dan 26 Juni 2025, Ganjar dan Djarot juga terlihat hadir untuk mendamping dan menyaksikan sidang Hasto.
    Sebagaimana diberitakan, Hasto bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang pada Kamis ini.
    Ditemui sebelum sidang dimulai, Hasto mengaku menulis nota pembelaan atau pleidoi setebal 108 halaman hingga tangannya pegal.
    “Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
    Menurut dia, nota pembelaannya akan menjelaskan bagaimana perjuangan untuk mendapatkan keadilan yang berdasar kebenaran.
    Selain itu, Hasto juga mengungkap rekayasa hukum dalam kasus yang menyeretnya ke balik jeruji besi Rumah Tahanan KPK.
    Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Hasto disebut turut mendanai suap untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Selain itu, jaksa juga menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan.
    Hasto diduga mengarahkan Harun Masiku melalui orang lain untuk merendam handphone di air dan pergi ke tempat tertentu.
    Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembungkaman Beathor Seusai Sebut Ijazah Jokowi Made in Pasar Pramuka

    Pembungkaman Beathor Seusai Sebut Ijazah Jokowi Made in Pasar Pramuka

    GELORA.CO – Hubungan antara polemik ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan dipecatnya Bambang Beathor Suryadi dari jabatan tenaga ahli pimpinan di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) tengah menuai sorotan.

    Adapun pemberhentian politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, disampaikan dalam surat resmi bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025. 

    Surat ini ditandatangani langsung oleh Kepala Sekretariat BP Taskin, Eni Rukawiani. Dalam surat itu, diterangkan bahwa masa kerja Beathor berakhir pada 30 Juni 2025 dan tidak diperpanjang.

    Selain itu, berdasarkan evaluasi internal yang sudah dilakukan, Beathor dinyatakan melanggar kode etik dan tidak mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

    Usut punya usut, pemecatan ini ternyata terjadi tak berselang lama setelah pada pertengahan Juni 2025 lalu, Beathor Suryadi menuding bahwa ijazah Jokowi tidak dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), melainkan dicetak di Pasar Pramuka. Beathor Suryadi adalah seorang aktivis dan pengacara yang sudah beberapa kali terlibat dalam kasus-kasus politik dan hukum. 

    Saat masih menjadi mahasiswa di Universitas Pancasila pada 1980-an, Beathor adalah sosok kritis terhadap rezim Orde Baru di bawah Soeharto.

    Menyoal itu, pengamat politik Rocky Gerung menilai pemecatan Beathor Suryadi dari BP Taskin setelah menyebut ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka, sebagai upaya pembungkaman. Beathor dengan statusnya sebagai pejabat negara dan nyanyiannya justru merupakan puncak dari kecurigaan publik soal ijazah Jokowi.

    “Beathor membuka jejak genealogi ijazah Jokowi yang dicatat di Jalan Pramuka. Dia berupaya untuk meyakinkan para aktivis supaya hati-hati dengan kekuasaan. Akhirnya, dia kena damprat dari kekuasaan. Kan Beathor naik ketika Jokowi berkuasa, sekarang dia diturunkan atau dipaksa turun sebagai penasehat ahli lembaga yang dipimpin Budiman Sudjatmiko dan Iwan Sumule,” kata Rocky Gerung dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Rocky Gerung Official, dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (8/7/2025).

    “Jadi kedudukan Beathor itu adalah pejabat negara sebetulnya. Nah, sekarang karena dia mempersoalkan ijazah dari mantan kepala negara maka dia dipecat.”

    “Nah, kita mau membaca itu sebagai eskalasi, atau bahkan akumulasi dari kecurigaan publik, kegelisahan publik tentang kepastian ijazah palsu Jokowi. Jadi, Beathor akhirnya harus menghadapi fakta bahwa dia akan dibungkam,” timpalnya.

    Tak hanya itu, Rocky Gerung juga menilai pemecatan dari BP Taskin dan upaya pembungkaman ini adalah permainan kecil bagi Beathor. Sementara, lanjut Rocky, permainan besar bagi publik adalah kejujuran dari pihak UGM terkait ijazah Jokowi.

    Dia pun meminta agar Jokowi legawa menunjukkan ijazah demi meredam kegaduhan publik. Tapi bagi Beathor, ya udah berkali-kali dia masuk penjara zaman Orde Baru. Bagi dia itu ya permainan kecil. Tapi permainan besar adalah ditunggu oleh publik. Apa sebetulnya kejujuran dari UGM?” ungkapnya.

    “Dan alumni UGM sudah memberi ultimatum pada rektor supaya mengundurkan diri kalau tidak bisa membuat kejujuran, memastikan bahwa UGM itu harus datang ke publik, perlihatkan ijazah aslinya. Demikian juga, Jokowi dengan legawa harusnya memperlihatkan [ijazah, red.] supaya kasus ini betul-betul diteduhkan,” bebernya.

    Rocky Gerung menilai, keterbukaan Jokowi dan UGM mengenai polemik ijazah ini juga dinanti-nanti oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dan saya kira Presiden Prabowo juga menunggu itu, karena nggak mungkin Prabowo yang menuntut kan, itu etikanya tidak ada di situ,” kata Rocky Gerung.

    “Tapi kelihatannya Presiden Prabowo juga berharap banyak bahwa lembaga-lembaga resmi ini betul-betul mengucapkan kejujuran. Lembaga resmi pertama tentu ada UGM, ada lembaga lain KPU, segala macam. Tapi masalah utamanya kan ada di UGM,” imbuh Rocky Gerung.