partai: PDIP

  • PDIP Jabar Siap Pecat Ketua PAC karena Diduga Terlibat Kasus Intoleransi di Cidahu

    PDIP Jabar Siap Pecat Ketua PAC karena Diduga Terlibat Kasus Intoleransi di Cidahu

    Sebelumnya diberitakan, suasana mencekam terjadi saat puluhan warga menggeruduk sebuah rumah singgah di Kampung Tangkil, RT 004/RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.  

    Rumah singgah tersebut diduga digunakan sebagai tempat ibadah keagamaan tanpa izin resmi dari pemerintah, memicu keresahan di kalangan masyarakat.

    Keresahan warga memuncak pada pekan ini ketika ratusan penduduk dari Desa Tangkil mendatangi langsung rumah tersebut. 

    Massa mendesak agar aktivitas keagamaan yang berlangsung di sana segera dihentikan dan fungsi rumah dikembalikan sebagai tempat tinggal, sesuai dengan perizinan yang berlaku.

    Ketua RT 04, Hendra, membenarkan adanya aksi protes ini. Ia menjelaskan bahwa warga merasa resah lantaran rumah tersebut telah beberapa kali digunakan untuk kegiatan keagamaan, termasuk misa yang dihadiri oleh puluhan orang. Warga berharap pemerintah desa dan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.

    “Rumah ini sudah tiga kali digunakan untuk misa. Pernah suatu waktu ada 23 mobil dan satu bus datang. Kami sudah pernah menegur dan menolak agar tempat ini tidak dijadikan sarana peribadatan,” jelas Hendra dikonfirmasi pada Minggu (29/6/2025). 

    Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menegaskan bahwa pemerintah desa sebenarnya telah melakukan upaya mediasi sejak jauh hari. 

    Menurut Ijang, rumah tersebut secara legal hanya berizin sebagai rumah tinggal atau rumah singgah, bukan untuk kegiatan keagamaan. Namun, pemilik rumah tetap menggelar kegiatan ibadah meskipun telah mendapat teguran dan masukan dari warga setempat.

    “Legalitas tempat ini hanya untuk rumah singgah atau tempat tinggal. Tapi kenyataannya digunakan untuk ibadah. Masyarakat akhirnya bergerak sendiri karena merasa tidak dihargai,” ujarnya. 

    Ijang menambahkan bahwa pihak desa bersama unsur Muspika, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kapolsek Cidahu, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan, sudah mengambil langkah pencegahan konflik agama ini tiga minggu sebelumnya, namun kegiatan keagamaan tetap berlanjut.

  • Lampu Hias di Semanggi Raib, Pramono Perketat Pengawasan

    Lampu Hias di Semanggi Raib, Pramono Perketat Pengawasan

    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan hilangnya lampu hias di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat. Lampu warna-warni yang dipasang untuk mempercantik kawasan tersebut raib dicuri orang tak bertanggung jawab.

    Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak tinggal diam dan segera memperketat pengawasan di titik-titik rawan pencurian. Salah satu langkahnya adalah dengan memasang kamera CCTV tambahan.

    “Lampu yang kita pasang di Semanggi itu atas perintah langsung Pak Wagub, yang waktu ulang tahun Jakarta berwarna-warni, sekarang mulai berkurang. Karena, ya mohon maaf, ternyata ada yang mengambil,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Mantan Seskab itu menjelaskan, meski sudah ada petugas pengawas dan CCTV, aksi pencurian masih saja terjadi. Namun, pihaknya akan mengatasi aksi pencurian lampu hias Semanggi.

    “Walaupun di sana sudah kami tempatkan orang, diawasi, ada CCTV dan sebagainya, tetapi itulah kenyataan. Sekali lagi kami tidak akan lelah untuk mengatasi itu karena itu adalah persoalan lapangan yang perlu diatasi,” ujarnya.

    Selain di Semanggi, Pramono juga mengaku menerima banyak laporan terkait fasilitas publik lain yang rusak atau hilang. Politikus senior PDIP itu menegaskan Pemprov DKI akan terus merespons cepat laporan masyarakat, termasuk soal pembatas jembatan yang hilang di Kemayoran-Ancol.

    (bel/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Luhut Sedih Jasa Jokowi Dilupakan, PDIP: Berlebihan!

    Luhut Sedih Jasa Jokowi Dilupakan, PDIP: Berlebihan!

    GELORA.CO -Seorang kepala negara ditakdirkan bekerja sesuai sumpah dan janjinya kepada rakyat. Maka, apa yang dikerjakan presiden tidak kemudian menjadi pamrih jasa.

    Demikian antara lain disampaikan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus merespons kesedihan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan ada pihak-pihak yang melupakan jasa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    “Terlalu berlebihan menurut saya. Pejabat publik mana pun yang sudah diberikan jabatan, kewenangan dan kekuasaan memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaannya,” kata Deddy, Jumat, 11 Juli 2025.

    Terlebih, kata Deddy, negara memberikan gaji, insentif, fasilitas, perlindungan dan pengamanan, pensiun, dokter, hingga hadiah rumah bagi Presiden.

    “Jadi setiap orang melaksanakan pekerjaan dengan baik itu sudah keharusan,” katanya.

    Di sisi lain, anggota Komisi II DPR ini tak mau berspekulasi soal pihak-pihak yang dimaksud Luhut. Apalagi jika pihak yang melupakan jasa Jokowi ditujukan kepada mantan loyalis presiden dua periode itu. 

    “Kalau itu maksudnya, saya no comment. Itu urusan pribadi, bukan publik,” pungkasnya.

    Luhut sebelumnya menemui Jokowi untuk mengikuti beberapa agenda kerja dan berbincang mengenai keluarga serta kenangan selama masih di pemerintahan.

    “Kami berdua merasa cukup sedih karena masih ada yang seolah melupakan jasa beliau,” ujar Luhut

  • Perludem: Ide Pilkada Dipilih DPRD Tak Relevan Lagi Usai Putusan MK Soal Pemilu

    Perludem: Ide Pilkada Dipilih DPRD Tak Relevan Lagi Usai Putusan MK Soal Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal berpendapat bahwa ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sudah tidak relevan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.

    Dia menjelaskan, salah satu amar putusan itu secara tegas menyatakan bahwa pemungutan suara anggota DPRD dilakukan pada hari yang sama dengan pemilihan kepada daerah.

    “Artinya, kepala daerah harus dipilih dengan cara pemungutan suara langsung di hari yang sama dengan pemungutan suara anggota DPRD. Ini menutup celah untuk kepala daerah dipilih oleh DPRD,” tegasnya kepada Bisnis, Jumat (11/7/2025).

    Senada, anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraini menegaskan bahwa putusan MK tersebut membuat gagasan Pilkada oleh DPRD menjadi tutup buku alias end game.

    Dia menerangkan, ini karena Putusan MK dengan jelas menyebut desan pemilu serentak daerah dilakukan untuk memilih DPRD dan kepala daerah dalam satu hari yang sama. Artinya, Pilkada dilakukan dengan mekanisme Pemilu melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

    “Mestinya, tidak usah lagi melihat ke belakang dan terus berusaha untuk mengembalikan pilkada ke DPRD,” katanya kepada Bisnis, Jumat (11/7/2025).

    Menurut pengajar hukum pemilu FH UI ini, justru seharusnya semua pihak fokus mewujudkan pengaturan pilkada yang bisa menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini terjadi seperti politik uang, politisasi bansos, mobilisasi ASN, ketidaknetralan penyelenggara, ataupun manipulasi suara.

    “Konsolidasi denokrasi Indonesia makin tertata, hanya saja masih banyak masalah yang disebabkan perilaku elite dan politisasi yang siap menang tapi tidak siap kalah, sehingga cenderung melakukan berbagai tindakan pragmatis untuk melakukan berbagai cara supaya bisa menang,” bebernya.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda enggan berkomentar banyak soal peluang pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dia merasa belum perlu untuk membicarakan hal tersebut.

    “Nggak usah bicara itu dulu, kan belum running revisi UU Pemilunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Adapun jika menelisik akhir tahun lalu, ide kepala daerah dipilih oleh DPRD sempat muncul dari pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto. Dia mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, alih-alih langsung oleh rakyat. 

    Usulan itu dilandasi oleh kondisi pelaksanaan pilkada langsung yang menelan biaya hingga triliunan rupiah.  

    “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujarnya di HUT ke-60 Golkar yang dihelat di SICC, Bogor, pada Kamis (12/12/2024).   

    Dia lantas memberi contoh sistem pemilihan kepala daerah di Malaysia dan India. Di dua negara tersebut, wakil rakyat tingkat daerah memilih kepala pemerintahan tingkat provinsi dan kota/kabupaten.  

    Prabowo menilai bahwa anggaran pemilihan langsung yang dikeluarkan dapat direalokasi ke kebutuhan lain. Misalnya perbaikan infrastruktur pendidikan hingga irigasi. 

  • Megawati Dorong China Ambil Peran Kunci dalam Konferensi Asia Afrika Plus

    Megawati Dorong China Ambil Peran Kunci dalam Konferensi Asia Afrika Plus

    Bisnis.com, JAKARTA – Konferensi Asia Afrika pada 1955 telah menjadi tonggak sejarah solidaritas bangsa-bangsa Asia dan Afrika dalam memperjuangkan kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia. 

    Tujuh dekade berselang, semangat itu kembali digaungkan melalui gagasan Konferensi Asia Afrika Plus yang diusulkan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dalam Forum Peradaban Global di Beijing, 10 Juli 2025.

    Megawati menegaskan dunia sedang menghadapi tantangan membangun masa depan bersama yang bebas dari ketimpangan, hegemoni, dan ketidakadilan struktural global.

    Dia lantas menyoroti transformasi China sebagai contoh negara Global South yang kini menjadi kekuatan dunia, sekaligus menyerukan agar Negeri Tirai Bambu dan negara-negara lain mengambil peran lebih besar sebagai kekuatan moral peradaban.

    “China adalah negara peserta Konferensi Asia Afrika yang kini telah menjelma menjadi kekuatan ekonomi dan politik global, sebuah perjalanan yang menunjukkan bahwa negara-negara dari Global South atau negara-negara yang dulu dianggap pinggiran, negara yang sangat miskin, kini mampu menjadi salah satu kekuatan episentrum dunia,” ujarnya. 

    Megawati menganggap inilah saat yang tepat bagi China untuk melangkah lebih jauh sebagai sebuah kekuatan moral peradaban dunia. Untuk itu, Megawati mengusulkan kepada Presiden China Xi Jinping dan para pemimpin dunia yang hadir, agar bersama memprakarsai pertemuan lanjutan antar negara-negara Konferensi Asia Afrika dalam sebuah format yang lebih luas.

     “Di tengah tantangan zaman yang kian kompleks, mulai dari konflik geopolitik, krisis iklim, sekarang ini yang sangat rawan adalah serangan militer global, hingga revolusi teknologi dan informasi, dialog saja tidak lagi memadai,” tegasnya. 

    Selain itu, kata Megawati, forum Konferensi Asia Afrika Plus bisa menjadi wadah permanen bagi negara-negara “Global South”, dari Asia, Afrika, dan Amerika Latin untuk membangun masa depan bersama.

    Ia pun mengajak untuk membangun tatanan dunia yang baru, bukan dunia untuk segelintir elit dan negara, tapi untuk seluruh bangsa dan seluruh umat manusia.

    “Dunia yang adil, dunia yang damai, dan dunia yang penuh hormat terhadap keberagaman. Dunia yang didiami oleh generasi ke generasi dalam keadaan berkehidupan yang aman dan damai. Kalau kita bersepakat berbuat ‘Pasti kita bisa!’,” kata Megawati.

    Turut mendampingi Megawati, Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey menjelaskan momen pidato Megawati Soekarnoputri dalam Forum Dialog Peradaban global juga dimaksukan untuk merekomendasikan lahirnya piagam masa depan sebagai payung etika universal yang dapat dianut oleh segala bangsa. 

    “Bagaimana piagam ini bisa mengarah pada nilai nilai penghormatan terhadap keberagaman budaya, penegakan martabat dan kebebasan manusia termasuk kebebasan beragama, kebebasan ilmiah yang terukur dan kebebasan berekspresi,” katanya, saat dihubungi Bisnis, Jumat (11/7/2025).

    Selain itu, Gubernur Sulawesi Utara periode 2017 – 2024 ini juga menyebut lahirnya piagam ini juga dapat menjadi payung etika yang membangun tanggung jawab kolektif dalam menjaga bumi sebagai satu-satunya tempat untuk membangun perdamaian dunia. 

  • Sederet Pembelaan Sekjen PDIP Hasto usai Dituntut 7 Tahun Penjara

    Sederet Pembelaan Sekjen PDIP Hasto usai Dituntut 7 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah membacakan pledoi atau pembelaan usai dituntut penjara selama 7 tahun. Hasto lagi-lagi menyinggung tentang kriminalisasi.

    Hasto, misalnya, mengeklaim bahwa perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa saat ini adalah proses ‘daur ulang’. Perkara itu berangkat dari penanganan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Dia menyebut proses ‘daur ulang’ itu tidak lepas dari proses politik yang bergulir pada Pemilihan Umum 2024. Bahkan, dia mengeklaim telah menyelami tekanan sebelum adanya Pemilu serentak untuk eksekutif hingga legislatif pusat maupun daerah itu. 

    Menurut Hasto, tekanan dialami olehnya sejak menolak keikutsertaan tim nasional Israel pada pertandingan sepak bola yang bakal diselenggarakan di Indonesia beberapa waktu lalu. Dalam catatan Bisnis, pertandingan dimaksud adalah kompetisi U-20 pada 2023. 

    “Aspek ideologis dan historis sikap PDI Perjuangan yang saya suarakan tersebut berhubungan dengan komunike politik dalam Konferensi Asia Afrika [KAA] tahun 1955 di Bandung. Kesepakatan politik tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberikan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina. Sikap tersebut dijalankan dengan konsisten sebagai sebuah prinsip ” ucapnya di dalam ruang sidang. 

    Politisi asal Yogyakarta itu lalu menyampaikan, kini masyarakat Indonesia tahu dan menyadari kejahatan kemanusiaan tanpa yang dilakukan Israel di Gaza. 

    Sebagaimana diketahui, gelombang penolakan terhadap keikutsertaan timnas Israel di U-20 pada dua tahun lalu berujung pada batalnya Indonesia menjadi tuan rumah. Beberapa politisi PDIP saat itu, khususnya yang menjabat kepala daerah, diketahui secara terbuka menyampaikan penolakan tersebut. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali I Wayan Koster. 

    “Saya yang menerima kriminalisasi hukum, yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil,” klaimnya. 

    Ketua KPU Ditekan Kasus

    Di sisi lain, Hasto juga menyebut ada beberapa saksi persidangan yang mengubah keterangannya terkait dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Salah satunya mantan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. 

    Pada nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya pada Kamis (10/7/2025), Hasto menyebut ada beberapa saksi yang memberikan keterangan berbeda dengan persidangan pada perkara yang sama saat 2020 lalu, dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustina Tio Fridelina serta Saeful Bahri. 

    Pertama, saksi Wahyu Setiawan. Komisioner KPU 2017-2022 itu sebelumnya sudah terpidana pada perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Perkara itu juga menjerat Harun Masiku yang saat ini masih buron. 

    Wahyu lalu dihadirkan lagi sebagai saksi di persidangan saat Hasto menjadi terdakwanya. Namun, politisi asal Yogyakarta itu menyebut Wahyu memberikan keterangan berbeda saat persidangan 2025 dan 2020 yang lalu. 

    Menurut Hasto, keterangan itu berkaitan dengan pemberian uang dari Hasto untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku di KPU. Dia menduga Wahyu mendapatkan tekanan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya dan menggeledah rumahnya pada Desember 2023 terkait dengan dugaan pencucian uang. 

    “Undangan TPPU inilah yang menjadi bentuk ancaman sehingga akhirnya Wahyu Setiawan memberikan keterangan baru, meskipun tidak terbukti kebenarannya di persidangan in,” kata Hasto di ruang sidang. 

    Tidak hanya Wahyu, mantan Komisioner KPU lain yakni Hasyim Asy’ari juga disebut mengubah keterangannya terkait dengan perkara itu. Hasyim sebelumnya menjabat sebagai komisioner periode 2017-2022, dan menjabat Ketua KPU 2022-2027 sebelum akhirnya dipecat pada 2024. 

    Keterangan Hasyim yang disoroti Hasto adalah terkait dengan pertemuannya dengan Wahyu di Pejaten Village. Hasyim disebut mengaku mendengar adanya pertemuan Hasto dan Wahyu di salah satu mal di Jakarta itu. 

    Hasto lalu menyebut keterangan itu baru muncul pada persidangan 2025 ketika dia menjadi terdakwa, namun tidak muncul pada 2020 lalu.

    Dia kemudian menduga bahwa keterangan Hasyim yang berubah memiliki keterkaitan dengan skandal penggunaan pesawat jet pribadi oleh komisioner KPU. Skandal itu turut menyeret Hasyim dan kini sudah dilaporkan ke Dumas KPK. 

    “Beberapa minggu setelah Saudara Hasyim Asy’ari diperiksa di KPK, saya mendengarkan bahwa yang bersangkutan ditekan karena telah menyewa private jet ketika menjadi Ketua KPU. Karena itu bukan satu kebetulan, satu hari sebelum pemeriksaan Hasyim Asy’ari di persidangan ini, muncul pemberitaan di media massa berkaitan dengan charter private jet tersebut,” tutur Hasto.

    Mengaku Pegal Tulis Pledoi

    Nota pembelaan yang dibacakan Hasto atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terdiri dari 108 halaman, termasuk daftar pustaka. Dia menyebut pledoi itu disusun olehnya sendiri. 

    “Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” ujarnya kepada wartawan sebelum jalannya sidang. 

    Hasto menyinggung tudingan bahwa dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan jaksa merupakan rekayasa hukum. Hal itu turut ditulisnya di dalam pledoi yang dia susun di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. 

    Tuntutan Jaksa KPK

    Adapun, JPU dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Alasan KPK Tidak Periksa Khofifah di Jakarta pada Kasus Suap Dana Hibah

    Alasan KPK Tidak Periksa Khofifah di Jakarta pada Kasus Suap Dana Hibah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) bersumber dari APBD Jawa Timur. Namun, akhirnya pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Gedung Merah Putih yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan adalah pusat dari seluruh kegiatan KPK baik pencegahan hingga penindakan. Pejabat negara maupun daerah, menteri sampai gubernur hingga bupati/wali kota datang ke KPK apabila dipanggil untuk memberikan keterangan baik pada proses penyelidikan dan penyidikan.

    Untuk proses penyidikan, banyak pejabat-pejabat di daerah yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Hal itu tidak terkecuali saksi maupun tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim. 

    Pada pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka di antaranya adalah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

    Khofifah lalu saat itu meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Alhasil, baru hari ini, Kamis (10/7/2025), penyidik memeriksa Gubernur Jatim yang terpilih dari dua kali Pilkada itu. Namun, pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim.

    Hal tersebut kontras dengan pemanggilan Khofifah sebelumnya yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih, 20 Juni 2025 lalu. Tidak hanya itu, pada hari ini pula, penyidik memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. 

    Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik. Akan tetapi, berbeda dengan Khofifah, dia diperiksa di Jakarta meski sama-sama berasal dari Jatim.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pemeriksaan Khofifah dilakukan di Jatim karena bersamaan dengan upaya paksa yang tengah dilakukan penyidik pada kasus lain di sana. Dia mengungkap efisiensi tidak lepas dari faktor mengapa tim penyidik memutuskan untuk tidak memeriksa Khofifah di ibu kota. 

    “Bahkan sudah beberapa hari yang lalu sampai beberapa hari ke depan, mereka semua ada di Surabaya atau di Jawa Timur dan sekitarnya. Nah, ini berkaitan juga efisiensi, bersamaan ya. Mereka melakukan kegiatan di perkara yang lain gitu. Jadi dalam rangka efisiensi ya sekalian aja melakukan pemeriksaan di situ,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025). 

    Adapun pemeriksaan Kusnadi tetap dilaksanakan di Jakarta, terang Setyo, lantaran adanya pertimbangan penyidik yang menangani kasus dana hibah. Dia memastikan semua keputusan juga dilatarbelakangi oleh efisiensi dan efektivitas. 

    Lembaga antirasuah membantah soal anggapan bahwa ada perlakuan khusus atau pengistimewaah terhadap Khofifah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada keterangan terpisah memastikan gubernur itu sudah menjalani pemeriksaan hari ini. 

    “Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik,” katanya kepada wartawan. 

    Budi menerangkan, penyidik menggali keterangan Khofifah terkait dengan perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Jatim itu. 

    “Yang bersangkutan baru selesai menjalani proses pemeriksaan pada pukul 17.55 Penyidik menggali keterangan dari Ybs terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Prov. Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat dan Lembaga,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, Khofifah pun diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sementara itu, Kusnadi sudah berstatus sebagai tersangka meski belum ditahan. 

    Pemeriksaan Khofifah tidak lepas dari saat OTT KPK 2022 lalu pada awal penanganan kasus tersebut. Saat itu, penegak hukum menggeledah ruangan kerja Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak serta Sekda Jatim Adhy Karyono. 

    KPK pada Desember 2022 lalu turut menemukan dan mengamankan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan suap dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur saat menggeledah ruangan kerja Khofifah dan Emil. 

    Bukti-bukti dimaksud berupa dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Meski demikian, Khofifah saat itu menyebut tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022. 

    Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

    “Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

    Pada pengembangan perkara suap dana hibah ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara.  

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).   

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu.

  • Perintah Hasto Ajukan Uji Materi PKPU Sah Secara Hukum

    Perintah Hasto Ajukan Uji Materi PKPU Sah Secara Hukum

    GELORA.CO -Perintah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) dianggap sebagai langkah yang sah.

    Begitu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Febri Diansyah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

    “Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai,” kata Febri.

    Gugatan uji materi yang dimaksud diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 Ayat 5 huruf k PKPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Langkah itu berkaitan dengan perolehan suara almarhum Nazarudin Kiemas yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    Febri menerangkan, perintah dari Hasto kepada Donny didasarkan pada keputusan Rapat Pleno DPP PDIP yang digelar pada Juli 2019. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai calon legislatif yang menerima limpahan 34.276 suara milik Nazarudin.

    “Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” terang Febri.

    Febri menilai, dalam keterangan di persidangan, Donny juga mengaku mendapat penugasan resmi dari partai melalui surat tugas.

    “Penugasan dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung berdasarkan surat tugas. Tetapi karena sifatnya uji materi, maka surat tugasnya dalam bentuk surat kuasa,” pungkas Febri

  • Pengacara Hasto Sebut File CDR KPK Tak Bisa Jadi Bukti, Ini Alasannya

    Pengacara Hasto Sebut File CDR KPK Tak Bisa Jadi Bukti, Ini Alasannya

    GELORA.CO -Keaslian file Call Data Record (CDR) terkait transaksi telekomunikasi dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dianggap tidak bisa dibuktikan.

    Hal itu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Ronny Talapessy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

    “File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti, karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny di persidangan, Kamis malam, 10 Juli 2025.

    CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data tersebut bisa membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.

    Dalam persidangan, Tim JPU KPK mengklaim mengetahui Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR.

    Ronny menerangkan, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan JPU yang sudah dilakukan analisis ahli tersebut tidak bisa dijamin keasliannya. Hal itu membuat file tersebut berisiko dimanipulasi dan tidak lagi otentik.

    Di sisi lain kata Ronny, JPU dalam tuntutannya menyebut file CDR itu tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator. JPU KPK menyebut file CDR yang menjadi alat bukti berasal dari flashdisk Sandisk Cruzer Blade, kapasitas 16 GB dan flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64 GB.

    “Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya. Haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” terang Ronny.

    Tidak hanya itu, Ronny juga menyoroti fakta persidangan yang menyatakan bahwa bukti CDR tersebut tidak melalui audit digital forensik. Hal ini merujuk pada keterangan ahli digital forensik yang bekerja sebagai penyelidik KPK.

    “Satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen telah melalui proses digital forensik adalah ahli digital forensik dan bukan penuntut umum,” pungkas Ronny.

  • Megawati Usul Piagam Masa Depan Bersama saat Dialog Peradaban Dunia

    Megawati Usul Piagam Masa Depan Bersama saat Dialog Peradaban Dunia

    Jakarta

    Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, mengusulkan deklarasi global ‘Piagam Masa Depan Bersama’ dalam forum Dialog Peradaban Global yang digelar di Beijing. Megawati menyebut piagam ini dapat meredakan ketegangan global.

    “Namun, untuk memperkuat fondasi moral dan operasional bagi masa depan dunia, saya sangat berharap agar forum dialog kali ini juga dapat mendorong lahirnya sebuah deklarasi ‘Piagam Masa Depan Bersama’ yang akan melengkapi gagasan Yang Mulia Presiden Xi Jinping secara lebih konkret,” ujar Megawati dalam acara yang digelar di Wisma Tamu Negara Diaoyutai, Beijing, Kamis (10/7/2025) seperti dalam keterangan PDIP.

    Megawati menyebut usulan ini sebagai payung Etika Universal yang dapat menjadi pegangan moral bagi seluruh bangsa “Piagam tersebut adalah seruan untuk membangun dunia yang berpijak pada penghormatan antarbangsa, bukan oleh sebuah dominasi serta menolak segala bentuk hegemoni, eksploitasi dan mengedepankan tanggung jawab kolektif,” kata dia.

    Ketua Umum PDIP itu menyampaikan lima prinsip utama yang bisa menjadi inti dari Piagam Masa Depan Bersama. Kelima prinsip itu yakni penghormatan terhadap keberagaman budaya, namun tidak menutup dialog lintas budaya antarbangsa; Penegakan martabat dan kebebasan manusia, termasuk kebebasan beragama, kebebasan ilmiah yang terukur, dan kebebasan berekspresi; Pembangunan peradaban yang menyeimbangkan aspek material dan spiritual dengan kedalaman nilai-nilai kemanusiaan universal; Tanggung jawab kolektif dalam menjaga bumi dan membangun perdamaian dunia melalui penyelesaian konflik secara damai; dan Penolakan terhadap eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan serta semua bentuk kekerasan dan ketidakadilan.

    Megawati menegaskan deklarasi ini bukan semata seruan moral melainkan peta jalan menuju budaya perdamaian yang berakar pada nilai-nilai luhur peradaban.

    “Nilai-nilai dalam Etika Universal tersebut, saya yakini dapat meredakan ketegangan global yang ditimbulkan oleh konflik bersenjata, rivalitas kekuatan besar, dan pertarungan kepentingan ekonomi yang tidak sehat yang telah membawa umat manusia mendekati titik balik peradabannya,” kata Megawati.

    “Gagasan sederhana ini adalah langkah kecil menuju dunia besar yang damai. Kita bisa memulai budaya baru, budaya perdamaian yang berakar pada keadaban, bukan kekuatan politik dan senjata. Yang paling utama dan selalu diingat, kita harus membangun jalan peradaban yang adil dan damai bagi generasi baru manusia di dunia,” kata Megawati.

    “Dunia sedang berada di ambang perpecahan dalam musim pancaroba saat ini. Tapi kita harus tetap optimis masih ada harapan bahwa sejarah bisa kita ubah, asal kita mau berdiri di atas kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

    Kutip Bung Karno

    “Dalam pidato tersebut, Presiden Soekarno menyampaikan dengan lantang bahwa dunia lama yang dibangun di atas kapitalisme yang eksploitatif, kolonialisme dan imperialisme harus digantikan dengan tata dunia baru,” tegas Megawati.

    Menurut Megawati, dunia baru yang dimaksud Bung Karno bukanlah yang ditentukan lewat senjata atau pemenang perang, melainkanyang berdiri di atas nilai-nilai luhur kemanusiaan dan keadaban. Ia juga menekankan, falsafah Pancasila yang ditawarkan Bung Karno dalam pidato tersebut bukan sekadar doktrin nasional, tetapi dapat dijadikan sebagai kerangka etik global.

    “Untuk membangun dunia baru itu, Presiden Soekarno menawarkan falsafah Pancasila pada forum dunia bersejarah tersebut. Pancasila bukan hanya doktrin nasional untuk bangsa Indonesia, tetapi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat digunakan sebagai kerangka etik global,” ujar Megawati.

    (gbr/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini