partai: PDIP

  • Digoda Masuk Golkar, Arteria Dahlan: Saya Masih Anak Buahnya Mbak Puan

    Digoda Masuk Golkar, Arteria Dahlan: Saya Masih Anak Buahnya Mbak Puan

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan merasa mendapat suatu kehormatan seusai digoda Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir untuk gabung ke partai Golkar.

    Menurut dia, partai berlogo pohon beringin itu adalah partai besar yang memiliki segudang sejarah sebagai tempat berkumpulnya tokoh-tokoh hebat.

    “Tapi saya kan tahu diri, saya dibesarkan oleh PDI Perjuangan dan saat ini kan saya masih anak buahnya Mbak Puan. Kita loyal ke Mbak. Susah senang sama Mbak,” katanya kepada Bisnis, Kamis (24/7/2025) malam.

    Terlebih, ujarnya, Puan dan Adies memiliki hubungan yang sangat baik, sehingga beda warna politik itu tidak menjadi masalah. Terpenting, lanjut Arteria, semuanya saling dukung bak keluarga yang tumbuh kembang bersama.

    Dengan demikian, dia memandang Adies sedang bergurau saja kepadanya. Arteria pun berterima kasih kepada Adies karena telah mengundangnya sebagai narasumber dalam acara diskusi publik Golkar bertajuk “Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 terhadap Pemilu Serentak 2029”.

    “Yang Terhormat Pak Wakil Ketua DPR Bang Adies itu sudah seperti abang saya, sudah seperti keluarga. Dulu kan kita satu partai, Partai Komisi III. Tadi Beliau itu guyon,” ujar dia.

    Dirayu Masuk Golkar

    Sebagai informasi, dalam acara diskusi itu Adies Kadir menggoda Arteria Dahlan untuk bergabung ke Partai Golkar. Adies berujar kepada Sekjen Golkar Sarmuji bahwa semestinya Arteria Dahlan sudah bersama Golkar pasca musyawarah nasional (munas).

    “Saya bocorin disini kan internal kita. Yang merah merah ini SOKSI bukan dari yang lain. Saya sudah tawarin pak cuma masih ragu, belum ada tindak lanjutnya. Padahal sekarang kalau udah disini kan sudah pimpinan juga pak di Golkar,” katanya di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).

    Bahkan, Adies berpendapat bahwa sebenarnya Arteria ‘kalah’ dalam pemilu kemarin karena sistem di internal partainya, bukan karena pribadinya.

    “Sahabat saya yang selalu berpikir cerdas, berpikir cermat, dan berpikir cepat dalam setiap langkah-langkahnya. Jadi kalau kemarin kalah itu jangan dibilang tidak berpikir cerdas, cermat, dan cepat. Itu kemarin dikalahkan oleh sistem di internalnya,” tutur dia.

  • Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis hari ini. Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.

    Sidang vonis Hasto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Rencananya, sidang digelar pukul 13.30 WIB.

    “Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

    Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

    Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    (dek/dek)

  • RUU Haji dan Umrah, Komisi VIII Menunggu Surat dari Prabowo

    RUU Haji dan Umrah, Komisi VIII Menunggu Surat dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kini telah mencapai tahapan penting.

    Dia mengatakan revisi UU ini resmi menjadi usul inisiatif DPR RI setelah diambil keputusan dalam Rapat Paripurna yang bergulir pada Kamis (24/7/2025). Terlebih, revisi UU ini juga memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.

    “Tahap selanjutnya, kami menunggu terbitnya Surat Presiden atau Surpres, yang akan menunjuk kementerian atau lembaga pemerintah untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR, khususnya di Komisi VIII,” kata Selly kepada Bisnis, Kamis (24/7/2025) malam.

    Dia meneruskan, bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. 

    DIM ini akan menjadi dasar pembahasan pasal demi pasal. Nantinya, Selly memastikan bahwa pembahasan akan mendengar masukan dari banyak pihak.

    Adapun, lanjutnya, alasan revisi ini memang harus dilakukan karena untuk kebutuhan hukum dalam menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji supaya menjadi lebih modern, transparan, dan berpihak kepada jemaah.

    “Dinamika pelaksanaan haji terus berkembang, dan kita memerlukan aturan yang mampu menjawab tantangan terkait pelayanan, pengelolaan keuangan, hingga koordinasi lintas sektor dan yurisdiksi,” ucap Selly.

    Lebih jauh, legislator PDIP ini mengemukakan fraksinya masih terus melakukan kajian guna memastikan apakah kelembagaan haji nantinya berbentuk badan atau kementerian. Kajian ini pihaknya lakukan dengan prinsip kehati-hatian.

    “Saya pribadi menilai hal terpenting adalah menata sistemnya terlebih dahulu, mulai dari perencanaan, layanan, hingga pengelolaan dana haji, agar berjalan lebih efektif dan akuntabel,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR.

    Hal tersebut terjadi seusai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    “Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies.

    “Setuju,” tutur para anggota dewan yang hadir.

  • PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok

    PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok

    GELORA.CO -DPP PDIP meyakini Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan memvonis bebas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat besok, 25 Juli 2025.

    Keyakinan itu didasari dari sejumlah fakta persidangan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dalam beberapa kesempatan.

    “Kalau urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto Insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025. 

    Sementara itu, Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani tidak bicara banyak. 

    Ia hanya mendoakan yang terbaik untuk Hasto Kristiyanto.

    “Yang terbaik,” ucap Puan singkat.

    Diberitakan RMOL sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025. 

    Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun

  • Puan Tak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Agar Tak Ada yang Dirugikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juli 2025

    Puan Tak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Agar Tak Ada yang Dirugikan Nasional 24 Juli 2025

    Puan Tak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Agar Tak Ada yang Dirugikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR
    Puan Maharani
    mengungkap, lembaganya tidak akan terburu-buru dalam membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan
    Pekerja rumah Tangga
    (PPRT).
    Hal tersebut dimaksudkan agar DPR dapat menyerap aspirasi terkait pekerja rumah dari berbagai kelompok masyarakat.
    “Itu yang memang kami lakukan jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
    Ia mengatakan,
    RUU PPRT
    akan menjadi payung hukum untuk melindungi
    pekerja rumah tangga
    , termasuk penyalur pekerjaan.
    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu pun menekankan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam penyusunan RUU PPRT.
    “Jadi nanti yang penerima, penggunanya, kemudian yang pengguna, penyalur, dan semua pihak gitu, semua pihaknya itu tidak ada yang dirugikan,” ujar Puan.
    Di lain kesempatan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa negara hadir untuk melindungi para pekerja rumah tangga.
    Bentuk kehadiran negara terlihat dalam komitmen Presiden Prabowo Subianto yang meminta DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT.
    Ia menjelaskan, RUU PPRT merupakan bentuk perlindungan, penghargaan, dan keadilan dari negara untuk para pekerja rumah tangga.
    “Ini adalah cerminan bahwa negara juga hadir untuk para pekerja rumah tangga,” ujar Gibran dalam akun YouTube @Gibran TV, Senin (14/7/2025).
    Shela Octavia Peserta aksi desak pemerintah sahkan RUU PPRT di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat Selasa (10/9/2024)
    Gibran menjelaskan, mayoritas pekerja rumah tangga merupakan perempuan yang rela merantau jauh untuk menghidupi keluarganya.
    Ada sekitar lima juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk memasak, membersihkan rumah dan pakaian, hingga menjaga anak atau lansia.
    Namun, ia menyorot suara-suara para pekerja rumah tangga yang terabaikan bahkan tak didengar.
    “Sehingga tidak jarang dari mereka harus bekerja tanpa kenal waktu, mendapat gaji yang kurang layak, serta mendapat kekerasan verbal maupun fisik,” ujar Gibran.
    Lewat RUU PPRT, Gibran berharap adanya perlindungan dan pengakuan hukum bagi pekerja rumah tangga.
    Tak hanya itu, RUU PPRT juga diharapkan dapat memberi manfaat kepada para pemberi kerja, karena adanya regulasi yang jelas.
    “Mari jadikan RUU PPRT sebagai tonggak perubahan nyata, yang menjadi dasar hukum yang nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia karena melindungi pekerja rumah tangga adalah bagian dari menjaga kemanusiaan kita bersama,” tegas Gibran.
    Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dianggap mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga.
    Pasalnya, wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan pemerintah, sehingga pada praktiknya sangat rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
    Kini, DPR lewat Badan Legislasi (
    Baleg
    ) kembali menyusun ulang
    draf RUU PPRT
    dengan mengundang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi
    Pekerja Rumah Tangga
    (Jala PRT), dan Koordinator Konsolidasi Mahasiswa Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Tidak Lewati Agustus

    KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Tidak Lewati Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan para pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara atau expose terkait dengan penanganan perkara tersebut.

    Hasilnya, KPK memperkirakan bakal mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melewati Agustus 2025.

    “Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya,” terang Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Sebelumnya, pada keterangan terpisah, Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih difokuskan untuk mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Satori dan Heri, maupun staf keduanya di DPR juga telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Rumah kedua anggota legislatif itu juga telah digeledah penyidik beberapa waktu lalu. 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasannya telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaganya yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR itu sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah.

    Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS). 

    Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Adapun beberapa pihak dari BI juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Beberapa yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Tidak hanya itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga sudah dipanggil namun berhalangan hadir pada 19 Juni 2025. 

    Di samping itu, ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga digeledah oleh penyidik KPK pada Desember 2024 lalu. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.  

    Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu. 

  • Jangan Sampai Bernasib Seperti Tom Lembong

    Jangan Sampai Bernasib Seperti Tom Lembong

    GELORA.CO  – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal menghadapi vonis hakim terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) besok.

    Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komaruddin Watubun berharap, Hasto tak bernasib seperti Tom Lembong yang divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula.

    “(Harapannya) jangan bernasib seperti Tom Lembong,” kata Komaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Komar mengaku sudah mendengar banyak ahli atau pakar yang menyampaikan analisis terkait kasus yang menimpa Hasto tersebut. Oleh karena itu, dia berharap hakim bisa adil memberikan putusannya.

    Menurutnya, yang terpenting di negara hukum ini tidak boleh ada kasus yang direkayasa.

    “Kita berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan, dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Hasto meyakini tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta terhadapnya tidak murni berasal dari pertimbangan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan orderan dari pihak tertentu. 

    Akan tetapi, dia tidak mengungkap secara jelas pihak tertentu yang dimaksud.

    “Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu order kekuatan di luar kehendak penuntut umum,” kata Hasto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

  • Wibowo Prasetyo dilantik jadi Anggota DPR gantikan Sudjadi yang wafat

    Wibowo Prasetyo dilantik jadi Anggota DPR gantikan Sudjadi yang wafat

    Tangkapan layar – Wibowo Prasetyo dilantik menjadi Anggota DPR RI dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Wibowo Prasetyo dilantik jadi Anggota DPR gantikan Sudjadi yang wafat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 15:57 WIB

    Elshinta.com – Wibowo Prasetyo dilantik sebagai Anggota DPR RI/MPR RI untuk sisa masa jabatan 2024-2029 saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen , Jakarta, Kamis, menggantikan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Sudjadi yang wafat pada September 2024.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pelantikan itu berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor B11/KSN/B/3/AN01007/2025 tanggal 4 Juli 2025, perihal penyampaian Keputusan Presiden Nomor 64/P Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025.

    “Ditetapkan KPU menggantikan calon terpilih atas nama Sudjadi karena meninggal dunia,” kata Adies.

    Wibowo mengucapkan sumpah Anggota DPR RI dipandu oleh hakim dari Mahkamah Agung di ruangan rapat paripurna yang dihadiri oleh ratusan Anggota DPR RI. Setelah mengucapkan sumpah, Wibowo dipersilakan untuk berfoto bersama para Pimpinan DPR RI dan menandatangani sebuah dokumen.

    Adapun Wibowo mengisi kursi DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VI, yang meliputi Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kebumen, dan Magelang. Adies pun mengucapkan selamat kepada Wibowo yang telah resmi menjadi Anggota DPR RI. Dia berharap Wibowo tetap menjalankan amanah dari rakyat yang telah memilihnya.

    “Dan dengan bergabungnya saudara, akan lebih memperkuat tugas konstitusional dewan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Puan tak tampik pernyataan Prabowo soal PDIP-Gerindra kakak beradik

    Puan tak tampik pernyataan Prabowo soal PDIP-Gerindra kakak beradik

    “Iya, (PDIP-Gerindra) kakak adik,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani tak menampik pernyataan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyebut bahwa relasi antara PDIP dan Partai Gerindra bak kakak beradik.

    “Iya, (PDIP-Gerindra) kakak adik,” kata Puan usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menyebut bahkan hubungan baik antara PDIP dan Gerindra tersebut sudah terjalin sejak lama.

    “Iya, kan memang hubungannya baik, dari dulu kakak adik,” ucapnya.

    Puan pun berbicara singkat ketika ditanyakan ihwal jadwal pelaksanaan Kongres PDIP untuk memilih ketua umum.

    Dia belum dapat memastikan kabar bahwa Kongres PDIP akan digelar pada Agustus 2025 berbarengan dengan agenda Rakernas partai.

    “Terkait dengan kongres, silakan tanya ke DPP partai,” kata Puan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa PDIP dan Partai Gerindra sebenarnya adalah adik-kakak berdasarkan latar belakang historis perjuangan.

    Pada acara peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah (21/7), yang turut dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Presiden Prabowo menekankan bahwa Bung Karno yang merupakan kakek dari Puan Maharani, adalah milik seluruh bangsa Indonesia.

    Kepala Negara pun berkelakar bahwa jika dadanya dibuka, ada Marhaen di dalamnya. Marhaen atau Marhaenisme merupakan sebuah ideologi yang diperkenalkan Bung Karno yang mana istilah kata itu berasal dari seorang petani bernama Marhaen.

    “Saya katakan Bung Karno adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Nyuwun sewu Mbak Puan, Bung Karno bapak saya juga, mungkin kalau dipotong (menunjuk dada) ini yang keluar Marhaen juga. Ini sebenarnya PDIP sama Gerindra ini kakak adik ini,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Respons Puan Soal Hubungan PDIP-Gerindra Seperti Kakak-Adik: Hubungannya Memang Baik

    Respons Puan Soal Hubungan PDIP-Gerindra Seperti Kakak-Adik: Hubungannya Memang Baik

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani turut menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengibaratkan PDIP dengan Partai Gerindra sebagai ‘Kakak-Adik’.

    Puan membenarkan bahwa dirinya pun merasa partai berlogo banteng dan burung garuda itu memiliki hubungan bak kakak beradik.

    “Iya, kakak adik,” katanya seusai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Puan pun sependapat dengan Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang menuturkan bahwa pernyataan yang disampaikan Prabowo jangan serta merta dimaknai sebagai sarat ajakan politik, karena memang dua partai ini memiliki hubungan yang baik.

    “Iya kan memang hubungannya baik dari dulu kakak-adik,” ujarnya.

    Sebelumnya, Said mengapresiasi pernyataan Prabowo yang yang mengibaratkan PDIP dan Gerindra sebagai kakak dan adik. Dia menekankan agar pernyataan itu jangan dimaknai sebagai kode PDIP masuk dalam pemerintahan.

    “Itulah problem kita, kita selalu cara pandangnya transaksional. Presiden dengan tulus menyampaikan kakak beradik kita maknai PDIP akan masuk, kita maknai presiden akan mengajak, tidak boleh seperti itu,” pintanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melontarkan kelakar ke Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat memberikan sambutan pada Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). 

    Dia menyebut bahwa partainya dan Puan memiliki kedekatan. Gerindra, partai yang dipimpin Prabowo sebagai ketua umum, diibaratkan memiliki hubungan ‘adik kakak’ dengan PDI Perjuangan (PDIP), partai yang kini dipimpin Ibunda Puan, Megawati Soekarnoputri.   

    “Ini sebenarnya PDIP sama Gerindra ini kakak adik ini. Tapi benar kita ini karena apa ya? Demokrasi kita kan diajarkan oleh negara barat jadi enggak boleh koalisi satu itu memang benar harus ada yang di luar, koreksi kita gitu ngoreksi, tapi ya sedulur, ya kan?,” terangnya.