partai: PDIP

  • Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto

    Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto

    GELORA.CO -Ratusan kader dan simpatisan PDIP memadati area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, Jumat, 25 Juli 2025.

    Pantauan RMOL di lokasi, ratusan kader dan simpatisan itu sudah memadati Jalan Bungur Besar Raya di sekitar PN Jakarta Pusat sejak pukul 09.00 WIB.

    Ratusan orang yang mengenakan pakaian serba warna hitam ini membawa berbagai atribut aksi, seperti bendera, spanduk, hingga “keranda”.

    Mereka menyampaikan aspirasinya menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang direncanakan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

    Massa aksi sempat menyampaikan orasinya, mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat membebaskan Hasto Kristiyanto.

    Sementara pada atribut aksi, terdapat dua buah keranda hitam dengan tulisan “Matinya Keadilan” dan “Matinya Demokrasi”.

    Sementara itu, sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan maupun aksi.

    Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

  • Polisi Kerahkan 1.658 Personel untuk Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Polisi Kerahkan 1.658 Personel untuk Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menerjunkan 1.658 personel untuk mengawal sidang putusan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di PN Jakarta pusat.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo mengatakan sidang putusan ini bakal dimulai 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat. 

    “Sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

    Dia menambahkan, sejumlah massa dari PDIP telah berdatangan sekitar pukul 07.00 WIB. Mereka pada intinya menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dari kasus ini.

    Di sisi lain, terdapat juga kelompok dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya. 

    Dalam hal ini, Susatyo meminta agar kedua massa bisa menjaga kondusifitas agar pelaksanaan sidang putusan Hasto bisa berjalan lancar.

    Selain itu, dia juga mengingatkan massa tetap tertib, tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api. Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” imbuhnya.

    Di samping itu, Susatyo juga mengimbau agar masyarakat bisa menghindari kawasan di PN Jakarta Pusat agar bisa mengurai kepadatan di lapangan.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan kemacetan,” pungkasnya.

  • Pendukung Hasto Demo di PN Jakpus Jelang Vonis, Ada yang Bawa Keranda

    Pendukung Hasto Demo di PN Jakpus Jelang Vonis, Ada yang Bawa Keranda

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Massa pendukung Hasto melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025), pukul 10.11 WIB, massa pendukung Hasto melakukan unjuk rasa di sepanjang Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Mereka membawa spanduk berisi dukungan agar majelis hakim membebaskan Hasto.

    Massa tampak mengenakan baju berwarna hitam. Mereka juga membawa keranda bertuliskan ‘matinya demokrasi’.

    Massa pendukung Hasto demo di depan PN Jakpus (Mulia/detikcom)

    Keranda itu ditutup menggunakan kain hitam yang diletakkan di tengah jalan. Massa juga mengibarkan bendera berisi dukungan untuk Hasto.

    Polisi tampak berjaga di depan PN Jakpus. Setiap pengunjung yang memasuki ruang sidang harus melewati pengecekan menggunakan mesin X-Ray.

    Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Massa pendukung Hasto demo di depan PN Jakpus (Mulia/detikcom)

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

    Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    (mib/haf)

  • Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri

    Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri

    GELORA.CO  – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, mengungkapkan Sekjen PDI Pejuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak.

    Sidang putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) siang nanti usai salat jumat. 

    “Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan melalui keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya saudara sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan,” kata Guntur Romli dalam keterangannya kepada Tribunnews Kamis (25/7/2025).

    Diterangkannya dalam perkara perintangan penyidikan keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah kalau ada perintah dari Hasto Kristiyanto. Untuk merendam dan menenggelamkan telepon gengam. 

    “Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Bahkan telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK,” imbuhnya.

    Lanjutnya dari perkara suap, semua saksi di pengadilan menegaskan bahwa sumber uang suap dari Harun Masiku. Itu juga menegaskan putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 bahwa uang suap dari Harun Masiku. 

    “Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI,” terangnya.

    Karena itu menurutnya Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) pada tahun 2020. 

    “Kalau dipaksakan divonis bersalah, maka kami memandang pertimbangannya bukan lagi hukum, namun pesanan dan intervensi politik, yang semakin menguatkan keyakinan kami sejak awal. Kasus ini penuh rekayasa, politisasi, krimininalisasi dan Hasto adalah Tahanan Politik,” tegasnya.

    Lanjut Guntur, jika dipaksa dijebloskan ke penjara, bagi sekjen suatu kehormatan menapak-tilas jejak Bung Karno, bahwa segala risiko perjuangan harus dihadapi, meskipun harus masuk penjara. 

    “Karena penjara hanyalah tahanan buat fisik, namun ide dan pikiran bisa bebas terbang kemana pun. Perjuangan menegakkan keadilan, demokrasi dan kebebasan bersuara akan senantiasa berhadapan dengan mereka yang haus kekuasaan, penuh dendam politik dan menghalalkan segala cara meskipun dari bangsa sendiri,” ungkapnya.

    Model perjuangan seperti itu kata dia yang disebut lebih sulit oleh Bung Karno melalui kata-katanya yang terkenal.

    “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri” kata Guntur menirukan ucapan Bung Karno.

    Atas hal itu ia meyakini keadilan akan menemukan jalannya sendiri.

    “Satyam Eva Jayate. Kebenaran Pasti Menang. Keadilan akan Menemukan Jalannya Sendiri,” tandasnya.

    Sebagai informasi sidang putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Jaksa sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

    Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

    Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini

  • 8
                    
                        Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
                        Nasional

    8 Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong Nasional

    Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristiyanto
    akan menjalani sidang vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus
    Harun Masiku
    pada Jumat (25/7/2025).
    Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menyinggung vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    ,dan meminta hakim melihat fakta-fakta persidangan.
    “Kita berharap
    kasus Hasto
    kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu,” ujar Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
    Fakta persidangan yang tersaji selama ini, kata Komarudin, sudah membuktikan bahwa terjeratnya Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku syarat kepentingan politik.
    Namun, ia berpesan kepada majelis hakim untuk tidak terpengaruh dan merekayasa hukum.
    “Saya lihat banyak para ahli, pakar menyampaikan pendapat. Tidak memengaruhi hakim sih, tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa aja,” ujar Komarudin.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
    Mahfud MD
    juga menyinggung nasib Tom Lembong ketika ditanya soal
    vonis Hasto
    .
    Ia berharap Sekretaris Jenderal PDI-P itu mendapatkan keadilan dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (25/7/2025) siang.
    “Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun, tidak seperti Tom Lembong yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil,” ujar Mahfud di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
    Mahfud berpandangan, hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak mengerti konsep antara norma dan asas, serta syarat dan unsur. Dia mengatakan, hakim yang tidak paham hal-hal seperti itu sangatlah berbahaya.
    “Mudah-mudahan besok (Jumat) Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” ujar Mahfud.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan calon presiden Anies Baswedan lalu menepuk dadanya untuk menguatkan. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
    Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
    Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Adapun Tom Lembong diketahui telah divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasinpasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

    Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan aparat kemanan tidak dibekali dengan senjata api atau senpi saat mengamankan sidang putusan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Susatyo mengatakan polisi akan bekerja secara profesional dan humanis. “Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” ujar Susatyo dalam keterangannya.

    Susatyo juga mengimbau agar massa tetap tertib ketika melakukan aksi di sekitar gedung Pengadilan Tipikor. Termasuk, dia mengingatkan agar massa tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, tetapi tetap tegas dalam menjalankan tugas,” tandas Susatyo.

    Sejumlah kelompok massa sudah mulai berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, massa dari DPD Repdem DKI Jakarta, kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN. Mereka menuntut agar persidangan dihentikan karena diduga bermuatan politik.

    Aksi serupa juga digelar pukul 09.00 WIB oleh Karam Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan Save Demokrasi.

    Di sisi lain, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.

    Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor akan membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada siang hari ini. Sidang rencananya digelar pada pukul 13.30 WIB dan langsung dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto bersama 2 anggota majelis Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Jaksa KPK sebelumnya sudah menuntut Hasto penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto dan tim hukumnya membantah tuduhan dan tuntutan jaksa KPK dalam pleidoi karena dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.

    Jaksa KPK lalu membalasnya dalam sidang replik dengan tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan mereka sebelumnya. Replik jaksa KPK direspons Hasto dan tim hukumnya sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kriminalisasi karena dianggap tak sesuai fakta-fakta persidangan sebagaimana mereka ungkapkan dalam pleidoi.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Vonis Hasto Dibacakan Hari Ini, KPK: Kami Serahkan kepada Hakim

    Vonis Hasto Dibacakan Hari Ini, KPK: Kami Serahkan kepada Hakim

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya putusan akhir terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis akan dibacakan pada Jumat (25/7/2025) pukul 13.30 WIB.

    “Terkait putusan, kami serahkan kepada majelis hakim. Kita tunggu hasilnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025).

    Hasto didakwa melakukan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku. Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

    Asep memastikan KPK telah menyampaikan semua alat bukti yang relevan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen selama rangkaian persidangan yang sudah berlangsung lebih dari 4 bulan. “Bukti-bukti sudah kita bawa ke persidangan, saksi-saksi juga sudah dihadirkan. Sekarang tinggal kita tunggu putusan,” ujar Asep.

    Vonis akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji. Dalam dakwaannya, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dituding menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

    Hasto juga disebut memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel milik Harun dan ajudan pribadinya dengan cara direndam dalam air, sebagai bentuk penghalangan penyidikan KPK.

    Tim hukum Hasto membantah dakwaan jaksa dan menyebut tuntutan KPK mengabaikan fakta-fakta sidang. Namun jaksa tetap kukuh pada dakwaan awal, menyebut pembelaan Hasto sebagai bentuk penyelundupan hukum.

    Kini, nasib hukum Hasto sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Tipikor. Putusan mereka akan menjadi penentu masa depan politik tokoh sentral PDIP tersebut.

  • Jelang Putusan Hasto, Massa Pro dan Kontra Hadir di PN Tipikor

    Jelang Putusan Hasto, Massa Pro dan Kontra Hadir di PN Tipikor

    Jakarta, Beritasatu.com– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan aparat keamanan tidak dibekali senjata api saat mengamankan sidang putusan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” tegas Susatyo dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025) pagi.

    Ia menambahkan, polisi akan bertugas secara profesional dan humanis, namun tetap tegas. Aparat juga mengimbau peserta aksi untuk tetap tertib, tidak memprovokasi, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional,” ujar Susatyo.

    Dalam pantauan Beritasatu.com, sejak pukul 07.00 WIB, ratusan massa dari berbagai kelompok sudah mulai memadati area sekitar gedung Pengadilan Tipikor. Mereka datang membawa tuntutan yang berbeda.

    Kelompok pendukung Hasto, seperti DPD Repdem DKI Jakarta, kader PDIP Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri, menuntut agar persidangan dihentikan karena dinilai bermuatan politik.

    Pada pukul 09.00 WIB, massa dari Karam Demokrasi yang terdiri atas kelompok Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan turut menggelar aksi dengan tuntutan pembebasan Hasto dan seruan “Save Demokrasi”.

    Sebaliknya, kelompok seperti Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi serta Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menyuarakan dukungan agar hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya, bahkan mendesak agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dijadwalkan membacakan vonis terhadap Hasto pada pukul 13.30 WIB. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto, didampingi dua anggota majelis, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 600 juta. Ia dinilai terbukti melakukan suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) caleg dan menghalangi penyidikan terkait buron Harun Masiku.

    Hasto dan tim kuasa hukumnya menolak dakwaan tersebut dalam pleidoi, menyebut tuntutan jaksa tidak berdasar dan mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap bersikukuh pada tuntutannya dalam replik, yang kemudian dibalas oleh tim Hasto sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kriminalisasi.

    Dalam dakwaan, Hasto disebut bersama eks kader PDIP Saeful Bahri, advokat Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Uang itu digunakan untuk meloloskan PAW anggota DPR Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan menyuruh ajudan dan orang kepercayaannya menghancurkan bukti berupa ponsel milik Harun dan miliknya sendiri, usai KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65, Pasal 55, dan Pasal 64 KUHP.

  • Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Siang Ini, 7 Tahun Penjara?

    Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Siang Ini, 7 Tahun Penjara?

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan obstruction of justice (OOJ) dalam penyidikan kasus Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) pukul 13.30 WIB.

    “Putusan akan dibacakan setelah Salat Jumat,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang sebelumnya. Ia akan memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 dan sempat dua kali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, tetapi semuanya ditolak. Ia akhirnya ditahan KPK sejak 20 Februari 2025.

    Sejak sidang perdana pada 14 Maret 2025, proses hukum Hasto telah berlangsung lebih dari belasan kali. Sebanyak enam ahli dan 16 saksi, termasuk mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan penyidik KPK telah dihadirkan.

    Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Ia dinilai terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta demi memuluskan PAW caleg Harun Masiku. Tak hanya itu, Hasto juga disebut menghalangi penyidikan dengan menyuruh ajudan dan stafnya menenggelamkan ponsel agar tak disita penyidik.

    Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut dan penyertaan.

    Dalam pledoi, Hasto membantah semua dakwaan dan menyebut jaksa KPK mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap pada tuntutan awal dan menyebut bantahan Hasto sebagai bentuk pengaburan hukum.

    Sidang vonis yang digelar siang ini akan menjadi penentu nasib politikus senior PDIP tersebut. Akankah hakim mengabulkan tuntutan jaksa atau justru meringankan hukumannya?

  • Menanti Vonis untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini – Page 3

    Menanti Vonis untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.