partai: PDIP

  • Keluarkan Buku Hitam, Wajah Datar Hasto Kristiyanto saat Divonis 3,5 Tahun Penjara – Page 3

    Keluarkan Buku Hitam, Wajah Datar Hasto Kristiyanto saat Divonis 3,5 Tahun Penjara – Page 3

    Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Diketahui dalam dakwaan, Hasto diduga merintangi penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu yang dilakukan Harun Masiku.

    Berdasarkan dakwaan pertama Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Hasto diyakini memerintahkan untuk merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan. Tujuannya untuk menghilangkan jejak saat dilacak KPK.

    Namun usai menimbang segala keterangan saksi dan ahli, hakim berkeyakinan apa yang dituduhkan jaksa tidak terbukti. Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah itu. 

    Percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.

    Karenanya, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

    “Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar majelis hakim.

  • Video: Tok! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun penjara

    Video: Tok! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun penjara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Sidang vonis Hasto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Jumat (25/7) sore.

  • BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

    BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

    FAJAR.CO.ID — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Hasto juga dibebankan membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. (*)

  • Hakim Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Hasto Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Hakim Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Hasto Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan perintangan penyidikan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada kasus Harun Masiku. 

    Hal itu disampaikan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim pada surat putusan terhadap Hasto, Jumat (25/7/2025). 

    “Dapat disimpulkan, pertama meskipun unsur setiap orang telah terpenuhi pada terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai individu yang mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum, namun unsur kedua yang merupakan unsur inti dari delik tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” ujar Hakim Anggita Sunoto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Sunoto lalu memaparkan bahwa unsur dengan sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di persidangan tidak terbukti, lantaran tidak adanya alat bukti konkret dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Upaya perintangan dimaksud yakni pada 8 Januari 2020, di mana Hasto didakwa menyuruh Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menenggelamkan ponselnya ke dalam air ketika OTT terhadap anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan. 

    “Sebagaimana dikonfirmasi ahli forensik yang tidak pernah memeriksa HP dalam keadaan terendam air,” terang Hakim. 

    Kemudian, Hakim juga menyatakan tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan lantaran KPK tetap bisa melakukan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Selain itu, pendapat Hakim turut didukung oleh kesaksian penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, bahwa tidak melihat Hasto di PTIK, pada saat malam terjadinya OTT KPK. 

    Di samping itu Hakim Anggota Sunoto juga menjelaskan bahwa perbuatan obstruction of justice pada 8 Januari 2020 yang didakwakan ke Hasto terjadi saat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Harun Masiku pun baru ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2020. 

    Hakim menyimpulkan dari pendapat ahli bahwa pasal 21 UU Tipikor adalah delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat konkret berupa terganggunya atau gagalnya proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan. 

    “Di mana akibat konkret itu tidak terbukti di dalam perkara ini,” ujar Sunoto. 

    Selain pasal 21, Hakim menyatakan bahwa pasal 65 ayat (1) KUHP tidak bisa diterapkan karena tidak ada kejahatan yang terbukti.

    Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa Hasto harus dibebaskan dari dakwaan kesatu pasal perintangan penyidikan. 

    “Menimbang bahwa berdasarkan pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu, melanggar pasal 21 UU Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,” terangnya. 

    Meski demikian, JPU sebelumnya turut menyampaikan dakwaan alternatif yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku, untuk keperluan pencalonan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU KPK, Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. 

    Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

  • Tok! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap Harun Masiku

    Tok! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun pada kasus Harun Masiku. 

    Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Majelis Hakim juga mengatakan Hasto dikenakan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara. Menurut hakim, Hasto terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut terkait dengan kasus Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan kesatu pasal 21 U Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Adapun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta.

    KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim.

    “Kita tinggal sama-sama menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Seperti itu. Kita tunggu,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

  • Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto

    Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto

    Sejumlah anggota Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Humas

    Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 12:00 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan sebanyak 1.658 personel gabungan untuk mengamankan sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat, memastikan pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional.

    Ia juga mengingatkan agar massa tetap tertib, tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Agenda sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat. Susatyo mengatakan bahwa sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan.

    Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya dan pengerahan anggota juga untuk mengantisipasi bentrok. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan kemacetan.

    Menurut Susatyo, terdapat sejumlah kelompok massa yang sudah berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB massa dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN.

    Aksi serupa juga digelar pukul 09.00 WIB oleh KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan “Save Demokrasi”. Selain itu, ada pula kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi  yang justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya. Diketahui, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sumber : Antara

  • PDIP Kota Solo dan kader doakan vonis bebas Sekjen PDIP Hasto 

    PDIP Kota Solo dan kader doakan vonis bebas Sekjen PDIP Hasto 

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    PDIP Kota Solo dan kader doakan vonis bebas Sekjen PDIP Hasto 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 16:16 WIB

    Elshinta.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Solo, Jawa Tengah menggelar doa bersama untuk Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto di Ndalem Mloyokusuman Baluwarti, Komplek Keraton Surakarta. Doa yang berlangsung tengah malam tadi, Kamis (24/07/2025) tengah malam diikuti ratusan kader PDI-P terdiri dari pengurus DPC, PAC, ranting dan badan sayap PDI-P.

    Doa bersama dengan enam tokoh agama ini diharapkan memberikan kebebasan terhadap Hasto yang akan menjalani sidang vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada Jumat (25/7/2025). Hal ini dikatakan, kata Sekretaris DPC PDI-P Solo Teguh Prakosa di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

    “Kita berdoa malam ini, intinya cuma satu. Semoga doa kita ini untuk lebih meringankan apalagi kalau bisa membebaskan Pak Sekjen dari hukum,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Jumat (25/7). 

    Mantan Wali Kota Solo menambahkan bahwa doa bersama ini sebagai bentuk ikhtiar PDI-P Solo untuk Hasto Kristiyanto.

    “Tidak ada salahnya kita ikhtiar DPC dengan PAC, sayap dan ranting semoga dibukakan pintu doa kita bisa menembus Tuhan yang Maha Kuasa terkabulkan,” ungkap dia.

    Teguh menyampaikan Ketua DPC PDI-P FX Hadi Rudyatmo telah menginstruksikan kegiatan ini. Berikut, kepada seluruh kader PDI-P Solo untuk tidak menyebar leaflet dan spanduk terkait vonis Hasto.

    “Cukup dengan ikhtiar, tirakat, mendoakan agar keputusannya murni, bebas dari jerat hukum,” tandas dia.

    Dikatakannya, Ketua DPC PDI-P sudah berangkat ke Jakarta untuk mengikuti sidang vonis Hasto. 

    “Pak Rudy sudah berangkat Rabu kemarin. Beliau sudah sama Bu Ketum (Megawati Soekarnoputri),” ujar Teguh.

    Ia juga yang pernah hadir di persidangan bersama pengurus DPP menilai dalam fakta persidangan tidak ada saksi melihat perbuatan kasus tersebut. Apalagi, tentang menyembunyikan Hari Masiku.

    Sebelumnya, sidang vonis terhadap Hasto Kristiyanto akan disiarkan secara langsung pada Jumat (25/7/2025).

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Andi Saputra mengatakan, siaran langsung bisa diakses melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan stasiun televisi arus utama. 

    Di samping itu, PN Jakpus membatasi jumlah pengunjung yang bisa memasuki ruang sidang hanya 70 orang demi menjaga situasi dan kondisi ruang sidang. Sebanyak 30 kursi dialokasikan untuk masyarakat umum dan 40 lainnya untuk awak media.

    “Jadi diharapkan nanti pada saat pembacaan hanya 70 orang yang ada dalam persidangan,” tutur Andi saat ditemui di PN Jakpus, Rabu (23/7/2025).

    Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi itu berharap persidangan bisa berjalan lancar dan kondusif.

    “Saya harap dengan banyaknya saluran atau channel untuk melihat dan menonton jalannya persidangan, masyarakat bisa menyaksikan dengan tertib di tempat masing-masing,” ujar Andi. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Hasto Kristiyanto Pose Salam Metal dan Teriak Merdeka di Ruang Sidang Jelang Vonis Hakim

    Hasto Kristiyanto Pose Salam Metal dan Teriak Merdeka di Ruang Sidang Jelang Vonis Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) tiba di ruangan sidang Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghadiri pembacaan putusan perkara suap dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7/2025). 

    Hasto terlihat memasuki ruangan sidang sekitar pukul 13.51 WIB dan disambut oleh sejumlah tokoh politisi dari PDIP seperti Djarot Saiful Hidayat, Adian Napitupulu, Ribka Tjiptaning, FX Rudy dan lain-lain. 

    Dengan mengenakan setelan jas hitam dan kemeja putih yang selalu dipakainya selama persidangan, Hasto sempat berpose tiga jari atau salam metal. Dia lalu mengepalkan tangannya ke udara sambil berteriak ‘Merdeka!’ sebelum Majelis Hakim memasuki ruangan sidang. 

    Adapun setibanya Majelis Hakim, para pengunjung ruangan sidang termasuk media diminta untuk tidak mengambil foto selama berjalannya persidangan. Hakim Ketua Rios Rahmanto juga meminta agar pengunjung tidak membuat gaduh di dalam ruang sidang. Untuk itu, personil kepolisian pun berjaga langsung di dalam ruangan sidang. 

    “Mohon tidak berbuat kegaduhan yang dapat mengganggu jalannya persidangan, dan minta bantuannya kepada petugas pengamanan apabila memang ada pengunjung yang membuat gaduh, dengan atau tanpa perintah majelis mohon dikeluarkan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Sebelum memulai persidangan, para awak media pun dipersilakan untuk mengambil foto Hasto. Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu berdiri dan kembali berpose mengepalkan tangan untuk terakhir kalinya. 

    “Izin, Yang Mulia,” ucap Hasto meminta izin Majelis Hakim agar fotonya diambil para pewarta.

    Untuk diketahui, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

    KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim. 

    “Kita tinggal sama-sama menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Seperti itu. Kita tunggu,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Sementara itu, usai pembacaan duplik, Jumat (18/7/2025), Hasto kukuh menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya ini semakin membuktikan adanya rekayasa hukum dan kriminalisasi. 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu berpesan kepada para kader, anggota dan simpatisan Partai Banteng itu, untuk menunggu keputusan hakim dengan memohon doa kepada Tuhan yang Maha Kuasa.

    “Dan apapun putusan yang diterima, yang diputuskan dalam pengadilan ini tradisi kita ketika peristiwa 27 Juli, adalah taat kepada hukum. Keputusan akan diambil 2 hari jelang 27 Juli peringatan Kuda Tuli yang terjadi pada 1996, semoga ini menjadi suatu nafas bagi berhembusnya angin keadilan dan kebenaran di dalam penegakan hukum yang sarat tekanan-tekanan politik ini,” ucapnya. 

  • Jelang Pembacaan Vonis, Simpatisan Hasto Padati PN Jakpus

    Jelang Pembacaan Vonis, Simpatisan Hasto Padati PN Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Simpatisan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meramaikan jalanan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Jumat (25/7/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, simpatisan Hasto sudah berkumpul dan bernyanyi bersama di depan PN Jakpus sekitar pukul 13.00 WIB selepas salat Jumat. 

    Sebagian besar mengenakan pakaian serba hitam dan atribut maupun aksesoris berwarna merah. Ada yang mengenakan kaos bertuliskan #BebaskanHasto. 

    Satu mobil bak besar berada di tengah-tengah kerumunan para simpatisan dan berorasi. Namun, mereka tidak bisa memasuki bagian depan PN Jakpus lantaran sudah dipagari polisi. 

    Penjagaan juga terpantau cukup ketat. Hanya pihak-pihak berkepentingan seperti jaksa dan penasihat hukum, kerabat dan keluarga Hasto, serta media yang boleh memasuki Gedung PN Jakpus. Namun, pihak pengadilan membatasi siapa saja yang boleh memasuki ruangan sidang, Kusumah Atmaja. 

    Jurnalis yang masuk ke ruangan sidang pun dibatasi. Mereka harus terdaftar oleh pihak PN dan nantinya diberikan ID bertuliskan ‘Pers’, serta berkalung oranye.

    Rencananya, sidang pembacaan vonis Hasto Kristiyanto akan digelar pukul 14.00 WIB. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

    KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim. 

    “Kita tinggal sama-sama menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Seperti itu. Kita tunggu,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Sementara itu, usai pembacaan duplik, Jumat (18/7/2025), Hasto kukuh menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya ini semakin membuktikan adanya rekayasa hukum dan kriminalisasi. 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu berpesan kepada para kader, anggota dan simpatisan Partai Banteng itu, untuk menunggu keputusan hakim dengan memohon doa kepada Tuhan yang Maha Kuasa.

    “Dan apapun putusan yang diterima, yang diputuskan dalam pengadilan ini tradisi kita ketika peristiwa 27 Juli, adalah taat kepada hukum. Keputusan akan diambil 2 hari jelang 27 Juli peringatan Kuda Tuli yang terjadi pada 1996, semoga ini menjadi suatu nafas bagi berhembusnya angin keadilan dan kebenaran di dalam penegakan hukum yang sarat tekanan-tekanan politik ini,” ucapnya. 

  • NasDem Siap Duduk Bareng Bahas Usulan 2 Model Pemilihan Kepala Daerah

    NasDem Siap Duduk Bareng Bahas Usulan 2 Model Pemilihan Kepala Daerah

    Jakarta

    Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya siap duduk bareng membahas usulan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal gubernur dipilih pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh DPRD. Hermawi menilai perlu dilakukan diskusi bersama antara partai politik dan civil society.

    “Pandangan yang seperti ini kan bukan pertama kali muncul, dan pada prinsipnya NasDem siap duduk bersama untuk mendiskusikan pandangan ini, baik diskusi dengan parpol maupun dengan publik (civil society),” kata Hermawi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Diskusi bersama, kata Hermawi, dilakukan untuk menyamakan pandangan terkait masa depan demokrasi Indonesia. Hermawi setuju dengan saran Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani agar partai politik duduk bersama membahas usulan-usulan yang muncul pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu.

    “Hemat kami, pandangan-pandangan tentang masa depan demokrasi Indonesia harus dibicarakan secara luas dengan melibatkan publik yang lebih luas,” ujarnya.

    “Kita siap berdialog, bukan hanya dengan sesama partai, tapi juga dengan kalangan lain, termasuk civil society,” imbuh dia.

    “Jadi sebetulnya hasil pertemuan NU di beberapa kali munas, musyawarah nasional memerintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional. Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung pada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom,” kata Cak Imin di JCC Senayan, Rabu (23/7).

    Cak Imin mengatakan PKB ingin ada dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Kedua pola itu adalah gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.

    (amw/rfs)