partai: PDIP

  • Hasto Dinyatakan Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?

    Hasto Dinyatakan Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Utamanya terkait dengan tidak terbuktinya pasal perintangan penyidikan. 

    Untuk diketahui, Hasto dihukum pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terbukti ikut memberikan suap untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Meski demikian, dakwaan kesatu jaksa KPK terkait dengan merintangi penyidikan kasus Harun diputus tak terbukti. 

    Setyo menyebut belum secara langsung mendengar seluruh amar dan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dia menekankan pihaknya harus mencermati lagi salinan putusan itu sebelum memutuskan upaya hukum selanjutnya. 

    Namun demikian, dia menyoroti keputusan Hakim untuk membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait dengan perintangan penyidikan. Hakim menilai jaksa tak bisa memberikan bukti konkret perintangan penyidikan oleh Hasto. 

    “Ya, yang paling tidak dari bukti-bukti yang sudah diajukan oleh penuntut, menurut saya, kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan mengagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya?,” ungkapnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

    Meski demikian, mantan Direktur Penyidikan KPK itu menegaskan bahwa lembaganya menghargai putusan Majelis Hakim. Dia meyakini hakim telah mempertimbangkan segala sesuatunya. 

    Setyo tetap meyakini bukti-bukti yang diajukan JPU KPK di persidangan sudah lengkap dan seharusnya bisa meyakinkan hakim, bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Adapun mengenai banding, Setyo bakal menyerahkan prosesnya kepada penuntut umum. 

    “Nanti mereka akan berproses, di Kedeputian Penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan,” terangnya.

    Untuk diketahui, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

  • Hal-hal yang Terbukti di Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

    Hal-hal yang Terbukti di Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

    Lalu hal-hal apa saja yang terbukti dalam kasus suap ini hingga Hasto divonis 3,5 tahun penjara? Simak di halaman berikutnya!

    1. Hasto Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang Rp 400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang suap itu digunakan untuk operasional pengurusan penetapan PAW Harun Masiku.

    “Menimbang bahwa dengan demikian bahwa pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto Kusnadi yang bersumber dari Hasto.

    “Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” ujar hakim.

    2. Hasto Aktif di PAW Harun Masiku

    Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tetap mengupayakan PAW Harun Masiku meski kader PDIP, Riezky Aprilia, sudah dilantik sebagai anggota DPR. Hakim menyebut Hasto bersikap aktif mengupayakan PAW tersebut.

    “Menimbang bahwa percakapan WhatsApp tanggal 4 Desember dari Terdakwa kepada Donny Tri Istiqomah, ‘buatkan SK PAW untuk menetapkan Harun, pakai surat dari MA yang terakhir’ menunjukkan Terdakwa masih aktif mengupayakan penetapan Harun Masiku setelah pelantikan Riezky Aprilia,” kata hakim saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hakim menyatakan fakta di persidangan menunjukkan keterlibatan langsung Hasto dalam pengurusan PAW Harun. Hakim menyatakan fakta itu didukung oleh kesaksian mantan narapidana kasus suap Harun, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

    “Menimbang bahwa pernyataan Saeful Bahri dalam percakapan dengan Agustiani Tio Fridelina tanggal 6 Januari 2020, ‘Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari Ibu’, menunjukkan keterlibatan langsung Terdakwa dalam pengupayaan PAW sebagaimana dikuatkan keterangan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina,” ujar hakim.

    Respons Hasto

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto mengaku sudah bisa tertawa lega.

    “Jadi sudah bisa tertawa lega karena penjelasan-penjelasan tadi sangat fundamental di dalam proses putusan di pengadilan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hasto mengaku menjadi korban dari komunikasi anak buah. Hasto juga menyinggung soal hukum menjadi alat kekuasaan dalam vonis 4,5 eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan. Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April,” ucap Hasto.

    “Maka saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada, tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari,” tambahnya.

    Dia mengatakan akan mempelajari putusan majelis hakim dan kemudian menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Hasto menilai kasusnya berkaitan dengan upaya mengganggu kongres PDI Perjuangan.

    “Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kita terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu. Kita akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/lir)

  • Hasto Singgung Dirinya dan Tom Lembong Korban Kekuasaan

    Hasto Singgung Dirinya dan Tom Lembong Korban Kekuasaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyinggung nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang dinilai olehnya menjadi bukti bahwa hukum menjadi alat kekuasaan. 

    Hal itu disampaikan Hasto usai sidang pembacaan vonis di mana dia dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun atas perkara suap Harun Masiku, Jumat (25/7/2025). 

    Hasto mengatakan, sebagaimana perkara yang menjeratnya saat ini, hukum telah menjadi alat kekuasaan. 

    Hal yang sama dinilai olehnya juga terjadi kepada Tom Lembong pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

    “Sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Hasto lalu menyebut sudah mengetahui bahwa vonis Majelis Hakim atas perkaranya yakni sekitar 3,5 sampai dengan 4 tahun. 

    Dia menyebut sudah mengetahui hal tersebut sejak April 2025, atau saat sekitar sebulan jalannya persidangan. 

    Oleh sebab itu, Hasto menilai bahwa putusan hakim terhadapnya hari ini tidak bisa dihindari karena erat kaitannya dengan kekuasaan. 

    “Karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari,” kata Sekjen PDIP sejak 2015 itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto dan Tom sama-sama dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun pidana penjara. Namun, perkara mereka berbeda dan ditangani oleh penegak hukum yang berbeda juga. 

    Bedanya juga, Tom akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara 4,5 tahun, sedangkan Hasto 3,5 tahun. 

    Adapun Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap senilai Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

    Meski demikian, Majelis Hakim menyebut jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sebagaimana pada dakwaan kesatu.

  • Majelis Hakim Tegaskan Tuntutan JPU KPK ke Hasto Bukan Pesanan

    Majelis Hakim Tegaskan Tuntutan JPU KPK ke Hasto Bukan Pesanan

    GELORA.CO -Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.

    Hal itu disampaikan langsung hakim anggota, Sunoto saat membacakan pertimbangan surat putusan perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim turut merespons soal pembelaan dan duplik terdakwa Hasto yang mendalilkan bahwa dirinya mengalami berbagai tekanan politik sejak Agustus 2023, hingga adanya ancaman akan dijerat hukum jika tetap bersikap kritis.

    Bahkan kata Sunoto, terdakwa Hasto mendalilkan pada 13 Desember 2024 didatangi beberapa orang yang meminta mundur dari jabatan sekjen dengan ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka jika tidak mundur, dan setelah pemecatan 3 orang pada 16 Desember 2024 terdakwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

    “Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil tersebut, majelis hakim perlu menegaskan prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 45 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Ayat 1 UUD 45 di mana hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara hanya tunduk pada hukum dan keadilan, tidak pada tekanan politik, opini publik atau kepentingan kelompok manapun,” jelas Sunoto.

    Selain itu, ia juga merespons soal dalil Hasto yang menyebut ada kekuatan besar yang mempengaruhi proses hukum, termasuk tuntutan 7 tahun penjara dari tim JPU KPK.

    “Namun terhadap dalil tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah pelaksanaan fungsi penuntutan yang independen berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan, bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun, dan yang terpenting majelis hakim tidak terikat pada tuntutan penuntut umum sebagaimana terbukti dalam putusan ini di mana majelis membebaskan terdakwa dari salah satu dakwaan tersebut,” jelasnya lagi.

    Tak hanya itu, Sunoto menegaskan bahwa seluruh pertimbangan dan putusan Majelis Hakim juga semata-mata berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, hingga keterangan terdakwa, serta ketentuan hukum yang berlaku.

    “Sementara majelis hakim menolak dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan,” pungkas Sunoto.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

  • Hasto Tetap Keukeuh Merasa Korban Komunikasi Anak Buah

    Hasto Tetap Keukeuh Merasa Korban Komunikasi Anak Buah

    GELORA.CO – Dinyatakan terbukti menyediakan dana operasional suap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.

    Hal itu disampaikan langsung Hasto usai divonis penjara 3,5 tahun karena terbukti melakukan suap terkait pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    “Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal, di dalam putusan nomor 18 dan 28/2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru,” kata Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Padahal, lanjut dia, dalam persidangan terungkap bahwa pernyataan dari Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah terkait sumber dana adalah berasal dari Harun Masiku.

    “Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku,” terang Hasto.

    Meski dinyatakan terbukti dalam perkara suap, Hasto mengaku tetap menghormati Majelis Hakim.

    “Tetapi dengan adanya berbagai fakta yang masih disembunyikan tersebut, berupa aliran dana yang seharusnya adalah tahap pertama Rp750 juta, tapi kemudian dikatakan Rp400 juta, maka ini telah menyentuh aspek keadilan itu. Karena itulah tema dari pledoi kami adalah menggugat keadilan. Sehingga, ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” pungkas Hasto.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

  • Apakah Hasto Bakal Mundur dari Sekjen PDIP Usai Vonis 3,5 Tahun?

    Apakah Hasto Bakal Mundur dari Sekjen PDIP Usai Vonis 3,5 Tahun?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto belum memutuskan pengunduran diri dari jabatannya saat ini di DPP PDIP, seiring dengan hukuman 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya, Jumat (25/7/2025). 

    Menurut Hasto, perkara yang menjeratnya saat ini tidak lepas dengan dugaan adanya keinginan pihak luar untuk mengacak-acak Kongres PDIP. 

    Saat ditanya ihwal peluang baginya untuk mundur usai vonis tersebut, Hasto menyebut akan memprioritaskan kepentingan partainya. 

    “Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan kami prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik,” katanya usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Hasto kukuh menyatakan bahwa vonis 3,5 tahun itu adalah ketidakadilan, meski dia tetap menghormati putusan Majelis Hakim. 

    Dia menuding proses hukum terhadapnya sejak awal erat berkaitan dengan Kongres ke-6 PDIP, yang sebelumnya sudah mundur setahun. Terakhir, Kongres ke-5 PDIP diselenggarakan pada 2019. 

    “Ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan. Mau mengawut-awut Kongres PDI Perjuangan, terangnya. 

    Adapun Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap senilai Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

    Meski demikian, Majelis Hakim menyebut jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sebagaimana pada dakwaan kesatu. 

  • Respons Ganjar Usai Hasto Divonis Bui 3,5 Tahun

    Respons Ganjar Usai Hasto Divonis Bui 3,5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menanggapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ganjar mengaku senang bahwa setidaknya ada dakwaan jaksa yang tidak terbukti sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim. 

    “Setidaknya semuanya yang dituduhkan itu tidak semuanya terbukti. Saya kira Hakim cukup bijaksana,” ujarnya di PN Jakarta Pusat usai ikut menghadiri sidang vonis Hasto, Jumat (25/7/2025). 

    Menurut Ganjar, saat ini Hasto dan tim penasihat hukumnya masih memikirkan langkah hukum berikutnya apabila ingin mengajukan banding. Sekjen PDIP itu masih memiliki dua upaya hukum lagi yakni banding dan kasasi. 

    Namun demikian, dia memastikan DPP PDIP akan selalu mendukung langkah yang ditempuh Hasto. “Ya mendukung kan. Selalu dukung terus,” kata pria yang juga bekas calon presiden 2024 itu. 

    Menurut Ganjar, dia mencatat setiap pertimbangan hakim selama persidangan antara mana yang diterima maupun ditolak. Harapannya, itu akan menjadi masukan bagi tim Hasto apabila ingin mengajukan banding. 

    Adapun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara ke Hasto selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 7 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Hakim menyimpulkan Hasto terbukti memberikan suap terkait dengan pencalonan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR 2019-2023, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

    Namun, dia dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

  • Hakim: Hasto Terbukti Beri Suap Rp400 Juta untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR

    Hakim: Hasto Terbukti Beri Suap Rp400 Juta untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) terbukti memberikan suap Rp400 juta untuk meloloskan mantan caleg PDIP, Harun Masiku menjadi anggota DPR. 

    Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, Hasto selaku Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menjadi anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

    Padahal, suara terbanyak kedua setelah Nazarudin saat itu adalah Riezky Aprilia, yang pada akhirnya menjadi anggota DPR pada periode lalu. 

    Upaya untuk meloloskan Harun dilakukan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), sekaligus meminta fatwa MA. Tujuannya, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kewenangan pergantian antarwaktu (PAW) ke partai. 

    “Namun ketika upaya formal tersebut gagal, terdakwa bersama dengan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan [anggota KPU 2017-2022],” terang Hakim Anggota Sunoto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Menurut Hakim, Hasto lalu terbukti menyediakan uang suap sebesar Rp400 juta sebagai bagian dari total dana yang dijanjikan untuk Wahyu Setiawan. 

    “Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon,” ujar Hakim Sunoto. 

    Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan keterlibatan Hasto dalam menyuap Wahyu terbukti dari komunikasi intensif dengan Saeful Bahri untuk pelaksanaan skema suap. Hasto berperan sebagai penyedia dana. 

    Adapun, bantahan Hasto terhadap dakwaan JPU KPK itu dinyatakan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan alat bukti yang sah, serta keterangan saksi-saksi yang konsisten. 

    “Argumen penasihat hukum tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan dan status DPO Harun Masiku tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa,” ujar Hakim Sunoto.

    Meski demikian, Hakim menyatakan dakwaan jaksa terkait dengan perintangan penyidikan oleh Hasto tidak dapat dibuktikan. 

    “Dapat disimpulkan, pertama meskipun unsur setiap orang telah terpenuhi pada terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai individu yang mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum, namun unsur kedua yang merupakan unsur inti dari delik tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata Sunoto.

    Dia lalu memaparkan bahwa unsur dengan sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di persidangan tidak terbukti, lantaran tidak adanya alat bukti konkret dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

  • Hasto Kristiyanto: Kepala Saya Tegak, Kita Lawan Ketidakadilan! – Page 3

    Hasto Kristiyanto: Kepala Saya Tegak, Kita Lawan Ketidakadilan! – Page 3

    Meski demikian, Hasto merasa putusan hakim tersebut sarat kepentingan politik. Dia menduga ada upaya pihak tertentu untuk mengganggu konsolidasi PDIP jelang Kongres 2025.

    “Apalagi ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai Sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan. Mau mengawut-awut Kongres PDI Perjuangan,” ungkap Hasto.

    Hasto juga menyinggung peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Menurut dia, OTT tersebut telah dimanfaatkan secara politis sejak awal.

    “Proses ini ketika bulan Januari 2020, terjadi OTT itu sudah ada motif politik saat itu headline-nya di salah satu majalan yang terkenal: operasi yang gagal. Karena mengapa gagal, karena yang ditarget adalah saya,” ujar dia.

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • Politikus PDIP Sudah Duga Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun: Dipaksa Bersalah – Page 3

    Politikus PDIP Sudah Duga Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun: Dipaksa Bersalah – Page 3

    Guntur menceritakan pernyataan Hasto sebelum kasusnya masuk ke ruang sidang. Sejak April 2025, Hasto menyampaikan kepada internal PDIP bahwa dia akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun. 

    “Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan. Bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto,” bebernya. 

    Dalam pandangan Guntur, seharusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun KPK gagal menyeret Harun Masiku ke pengadilan.

    “Dan ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice),” ungkapnya.