partai: PDIP

  • Kasus Blok Apa, Kasus Korupsi Segede Gajah Lewat Tuh

    Kasus Blok Apa, Kasus Korupsi Segede Gajah Lewat Tuh

    Jakarta

    Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyinggung soal kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Djarot menyebut ada kasus korupsi besar, termasuk di Sumatera Utara dan Blok Medan, yang justru luput dari penanganan.

    Hal itu dikatakan Djarot di acara diskusi untuk memperingati Kudatuli di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025). Djarot awalnya menyinggung soal praktik hukum yang dinilainya tebang pilih.

    “Yang mengkritik, yang berbeda dikriminalkan, cari-cari salahnya sampai ketemu. Masukkan penjara. Kemarin terjadi kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto cari sampai ketemu masukkan penjara,” kata Djarot.

    Djarot mengumpamakan kasus korupsi yang besar itu sebagai gajah. Namun kasus-kasus tersebut tidak ditangani dengan optimal.

    “Kasus korupsi infrastruktur di Sumatera Utara, lewat. Kasus blok apa? Banyak banget kasus-kasus yang segede gajah seperti itu, kasus korupsi segede gajah itu, lewat. Seperti kata pepatah, gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan,” sebutnya.

    “Boleh, orang itu kaya boleh, tapi jangan kaya karena korupsi. Bukan kaya karena nyolong duitnya h, rakyat. Jangan kaya karena mengeruk sumber-sumber daya alam dan membikin rakyat menderita dan alam lingkungan dirusak. Betul? Jangan dong,” ujar Djarot.

    “Dulu waktu reformasi, dulu waktu 27 Juli, kita bersama-sama rakyat menghantam itu KKN. Betul nggak? Sekarang luar biasa. Balik lagi nih, malah terang-terangan. Terang-terangan nih. Nepotismenya terang-terangan. Betul nggak? Korupsi terang-terangan, kolusinya juga terang-terangan. Ini yang membuat kita harus merefleksikan diri,” tegasnya.

    (ial/maa)

  • PDIP sebut peristiwa 27 Juli 1996 sebagai tonggak reformasi

    PDIP sebut peristiwa 27 Juli 1996 sebagai tonggak reformasi

    “Tanpa 27 Juli, tidak ada reformasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyebut peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli sebagai peristiwa yang menjadi tonggak lahirnya reformasi.

    Hal itu disampaikannya usai menggelar tabur bunga dan doa bersama di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro No. 58, Menteng, Jakarta, dalam rangka memperingati 29 tahun Kudatuli.

    “Tanpa 27 Juli, tidak ada reformasi,” kata Ribka di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu.

    Ia mengingatkan bahwa perjalanan reformasi masih panjang dan masih banyak hal yang harus diperjuangkan untuk mewujudkan reformasi yang sejati.

    “Reformasi ini masih sekadar angan-angan. Tetapi, Banteng PDIP tidak boleh ngambek, tidak boleh cengeng! Kita harus bangun kekuatan basis rakyat, seperti dulu Mega menang bukan karena rakyat!” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Ribka juga mengingatkan kepada kader-kader PDIP untuk tidak melupakan sejarah perjuangan partai.

    “Masih banyak yang tidak tahu apa itu Kudatuli, apa arti Diponegoro 58. Kita minta DPP lebih selektif menilai kader. Jangan sampai ada yang menikmati kemenangan tetapi lupa perjuangan berdarah-darah,” kata Ribka.

    Dalam acara tabur bunga dan doa untuk korban Kudatuli ini, hadir pula DPP PDIP lainnya seperti Sadarestuwati, Wiryanti Sukamdani, Bonnie Triyana, Deddy Yevri Sitorus, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Ronny Talapessy, dan Yuke Yurike.

    Peringatan 29 tahun Kudatuli tersebut dilanjutkan kemudian dengan talkshow bertajuk Peristiwa 27 Juli 1996 Sebagai Tonggak Demokrasi Indonesia, yang menghadirkan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ribka Tjiptaning sebagai narasumber.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dede Budyarto Kritik PDIP: Sekjen Dipenjara 3,5 Tahun, Kok Masih Dipertahankan?

    Dede Budyarto Kritik PDIP: Sekjen Dipenjara 3,5 Tahun, Kok Masih Dipertahankan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan menohok datang dari Komisaris Independen PT Pelni, Kristia Budhyarto atau akrab disapa Dede, menanggapi sikap PDI Perjuangan yang tetap mempertahankan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal, meski telah divonis 3,5 tahun penjara.

    Dede pun sontak mempertanyakan nilai apa yang sebenarnya sedang dibela oleh partai berlambang banteng tersebut.

    “Seorang Sekjen partai divonis bersalah penjara 3,5 tahun dan tetap dipertahankan? Lalu nilai apa yang sebenarnya ingin dibela? Hukum, etika, atau loyalitas semu?,” kata Dede di X @kangdede78, kemarin.

    Dikatakan Dede, langkah tersebut bisa mencederai kepercayaan publik terhadap integritas partai politik.

    Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak mudah lagi dibodohi dengan manuver-manuver elitis.

    “Publik tak sebodoh yang kalian kira,” sindirnya.

    Dede juga menyentil reaksi berlebihan dari beberapa pihak yang menurutnya justru menunjukkan kepanikan di internal.

    “Yang meraung-raung justru menegaskan, ada yang panik karena sistem busuknya mulai roboh,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).

    Vonis tersebut terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

    Hakim Rios Rahmanto yang membacakan vonis di ruang sidang mengatakan bahwa Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

    Bukan hanya itu, Rios menuturkan bahwa Hasto terbukti menyediakan uang senilai Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

  • Saat Banyak yang Pergi, Ganjar dan Adian Tetap Berdiri untuk Hasto

    Saat Banyak yang Pergi, Ganjar dan Adian Tetap Berdiri untuk Hasto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Di sela-sela putusan vonis yang diterima Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto, ada ikatan persaudaraan yang tidak pernah putus.

    Hal itu diungkap Pegiat Media Sosial, Jhon Sitorus, yang juga mengikuti agenda persidangan.

    Dikatakan Jhon, sepanjang persidangan yang dilalui Hasto, Ganjar Pranowo hingga Adian Napitupulu selalu hadir memberikan dukungan.

    “Sepanjang Sidang Pak Hasto, Ganjar Pranowo dan Adian Napitupulu selalu mendampingi dan memberikan dukungan secara langsung,” kata Jhon di X @jhonsitorus_19 (26/7/2025).

    Berkaca dari rasa saling memiliki di antara mereka, Jhon mengaku mendapat pelajaran yang sangat berarti.

    “Dari mereka saya belajar, sahabat sejati tak akan meninggalkanmu dalam situasi terpuruk sekalipun,” sebutnya.

    Jhon bilang, di saat-saat seperti itu justru biasanya menjadi momen yang tepat memilah antara lawan dan lawan.

    “Siapa yang berdiri mendukung, siapa yang tepuk tangan lalu berpesta,” Jhon menuturkan.

    Menurut Jhon, orang-orang seperti Adian hingga Ganjar yang menjunjung tinggi idealismenya sangat mahal harganya.

    “Bahkan tak ternilai. Mereka kokoh pada sikapnya, menolak untuk lembek apalagi sekadar akomodatif terhadap rayuan jabatan dan materi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).

    Vonis tersebut terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

  • Ribka PDIP Singgung Kasus Hasto di Peringatan Kudatuli: Hukum Masih Mengangkangi Partai Kita – Page 3

    Ribka PDIP Singgung Kasus Hasto di Peringatan Kudatuli: Hukum Masih Mengangkangi Partai Kita – Page 3

    Ribka menegaskan, PDIP terus berada di barisan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ia berujar, PDIP juga mendukung Kepala Badan Sejarah PDIP Bonnie Triyana untuk terus memperjuangkan penetapan peristiwa Kudatuli sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.

    Selain Ribka dan Bonnie, hadir pula Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus yang juga ikut dalam tabur bunga dan doa bersama. Tak hanya itu, sejumlah saksi sejarah peristiwa kelam 27 Juli 1996 juga hadir dalam prosesi tabur bunga.

    “Buktikan, 27 Juli tidak lupa, kita tetap menuntut supaya peristiwa 27 Juli menjadi pelanggaran HAM berat. Kita mendukung Bung Bonnie supaya tetap kuat untuk memperjuangkan 27 Juli menjadi pelanggaran HAM Berat,” ungkapnya.

     

  • Ribka Tjiptaning Dengar Ada yang Targetkan Suara PDIP 7 Persen di 2029

    Ribka Tjiptaning Dengar Ada yang Targetkan Suara PDIP 7 Persen di 2029

    Jakarta

    Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menyebut telah mendengar ada upaya membuat suara partainya hanya 7 persen di Pemilu 2029. Dirinya menyebut pihak yang menargetkan hal itu salah hitung.

    “Saya dengar lho mereka menarget kita 7 persen 2029. (Mereka) salah hitung. PDI Perjuangan tuh justru kalau diginiin malah terjadi kebangkitan. Bedanya PDI Perjuangan tuh begitu. Semakin ditekan, semakin dia mengkonsolidasi. Salah hitung mereka,” kata Ribka di DPP PDIP, Minggu (27/7/2025).

    “Misalnya nanti kemenangannya tinggal 7 persen, mereka akan terlalu nyepelein kita. Jangan gitu lah. Sampai lah ke kuping saya,” tambahnya.

    Ribka mengatakan jika PDIP terus ditekan, maka masanya akan terus semakin kuat. Namun Ribka enggan menjelaskan siapa pihak yang dikatannya sebagai pihak yang menarget PDIP itu.

    “Lihat saja, kalau kita diginiin terus, ini akan menggelembung ya. Masa PDI Perjuangan tuh kayak gitu. Kalau kita diintimidasi, dicurangi, diabaikan, itu akan terus mengkonsolidasi. Jadi mereka tuh salah hitung lawan kita ini. ya siapalah tanda kutip gitu,” ujarnya.

    “PDI Perjuangan masih dikangkangi oleh hukum, PDI Perjuangan masih dizalimi oleh hukum. Sebenarnya kita tahu, sasaran itu sebenarnya Ibu Mega. Partai ini, Hasto itu kan ada sasaran antara,” sebutnya.

    (ial/maa)

  • Peringati Peristiwa Kudatuli 1996, PDIP Gelar Prosesi Tabur Bunga dan Doa Bersama – Page 3

    Peringati Peristiwa Kudatuli 1996, PDIP Gelar Prosesi Tabur Bunga dan Doa Bersama – Page 3

    Oleh sebab itu, lanjut Ribka perjuangan PDIP belum usai karena reformasi masih perlu diperjuangkan. Menurut dia, reformasi yang ada di Indonesia saat ini masih reformasi angan-angan semata.

    “Masih sama dengan Orde Baru, bahkan lebih parah. Jadi, tetap kuatkan soliditas kita. Banteng tidak boleh ngambek, banteng tidak boleh cengeng,” kata Ribka. Selanjutnya prosesi tabur bunga berlangsung sekitar 15 menit dan diiringi dengan lagu Gugur Bunga ciptaan Ismail Marzuki. Prosesi tabur bunga itu berjalan dengan khidmat dan penuh rasa haru.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Sabtu (26/7/2025) hingga pagi ini. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) reuni dengan teman kuliahnya di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta menarik perhatian publik, apalagi dia menyinggung soal keaslian ijazahnya yang dipersoalkan sebagian kalangan.

    Isu politik-hukum lainnya yang juga paling disorot, adalah terkait rencana pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat imbas perjanjian dagang penurunan tarif impor 19% yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

    Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:

    1. Reuni di UGM, Jokowi Curhat Soal Ijazah dan Pembimbingnya Diragukan

    Mantan Presiden Jokowi menghadiri reuni 45 tahun angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menanggapi isu yang kerap menerpanya terkait ijazah serta dosen pembimbingnya.

    “Saya malah diadukan ke polisi. Saya dibilang pembohongan publik. Pak Kasmujo dosen pembimbing saya betul. Dan setelah lulus pun, Pak Insinyur Kasmujo masih datang ke pabrik saya empat kali, ingat saya. Saya ada masalah dengan pengeringan dengan kayu. Saya ada masalah dengan insect yang ada di kayu. Dan saya ada masalah dengan finishing,” kata Jokowi di depan teman kuliah seangkatannya.

    Jokowi juga menanggapi isu seputar keaslian ijazahnya. Menurutnya, klarifikasi dari UGM seharusnya sudah cukup menjadi bukti sahih bahwa ijazahnya asli.

    2. Bamsoet Dorong DPR Revisi UU Darurat Kepemilikan Senjata Api

    Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api. Dia meminta DPR mengambil inisiatif untuk revisi UU itu.

    “Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi Undang-Undang Darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata Bamsoet yang juga anggota DPR di sela kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, Sabtu (26/7/2025).

    3. Komisi II DPR Usulkan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh

    Komisi II DPR mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk membahas perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) bagi Provinsi Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan usulan tersebut mencerminkan kesepakatan bersama seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam kunjungan kerja ke Banda Aceh, Jumat (25/7/2025).

    “Kami sepakat mengusulkan panja terkait khusus perpanjangan Otsus Aceh. Mengingat Aceh tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga keunggulan geografis sebagai wilayah perbatasan,” ujarnya.

    4. Menteri HAM: Pertukaran Data WNI dengan AS Berdasarkan Hukum Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kesepakatan pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat disusun berdasarkan hukum RI, khususnya merujuk pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Karena itu, tidak melanggar HAM atau bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujar Natalius, Sabtu (26/7/2025).

    5. KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

    KPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan timnya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (26/7/2025).

    Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.

  • Anggota Komisi I: Indonesia Bisa Jembatani Komunikasi Thailand-Kamboja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Anggota Komisi I: Indonesia Bisa Jembatani Komunikasi Thailand-Kamboja Nasional 26 Juli 2025

    Anggota Komisi I: Indonesia Bisa Jembatani Komunikasi Thailand-Kamboja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi I
    DPR
    TB Hasanuddin
    menegaskan, Indonesia harus memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk ikut berperan dalam proses perdamaian.
    Terutama dalam konflik bersenjata yang tengah terjadi antara
    Thailand
    dan
    Kamboja
    dalam beberapa waktu terkahir.
    “Sebagai negara besar dan berpengaruh di ASEAN, Indonesia dapat memainkan peran penting dalam menjembatani komunikasi antara Kamboja dan Thailand,” kata TB Hasanudin dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).
    “Baik melalui diplomasi bilateral maupun dalam kerangka ASEAN,” lanjutnya.
    Seperti diketahui, konflik telah pecah antara Thailand dan Kamboja di sepanjang perbatasan sejak hari Kamis (24/7/2025).
    Perang ini merupakan letupan konflik lama soal sengketa wilayah di sekitar kuil suci Preah Vihear.
    Selain peran Indonesia menjembatani perdamaian Thailand dan Kamboja, TB Hasanuddin menyerukan penyelesaian damai melalui peran aktif ASEAN sebagai organisasi kawasan.
    “Karena penyebabnya soal perbatasan, saya menyarankan sebaiknya kedua kepala negara, Kamboja dan Thailand, segera diundang oleh Ketua ASEAN, yaitu Malaysia,” ujar TB Hasanuddin.
    “Sekretariat ASEAN perlu difungsikan untuk memediasi dan mendamaikan kedua pihak secara regional,” tambahnya.
    Ia juga mendorong agar ASEAN mempertimbangkan menggelar pertemuan tingkat tinggi jika situasi tidak segera mereda.
    “Jika diperlukan, ASEAN harus mengadakan pertemuan khusus di tingkat kepala negara untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai dan konstruktif,” ujar TB Hasanuddin.
    Menurutnya, pendekatan damai melalui ASEAN sangat penting untuk menjaga kohesi internal organisasi tersebut.
    “Masalah antarnegara ASEAN harus diselesaikan oleh ASEAN sendiri. Ini penting untuk menjaga keutuhan dan kredibilitas ASEAN dalam menghadapi tantangan kawasan,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
    Diketahui, ketegangan memuncak pada Mei lalu setelah seorang tentara Kamboja tewas dalam baku tembak singkat dengan pasukan Thailand di wilayah sengketa yang dikenal sebagai Segitiga Zamrud, lokasi pertemuan perbatasan antara Thailand, Kamboja, dan Laos.
    Kedua pihak saling menuduh dan mengklaim bertindak untuk membela diri. Meski pimpinan militer kedua negara sempat menyatakan niat untuk meredakan situasi, langkah-langkah provokatif terus diambil.
    Thailand memperketat pengawasan di pos perbatasan, membatasi lalu lintas warga, hingga mengancam memutus aliran listrik dan internet ke kota-kota perbatasan Kamboja.
    Sebagai balasan, Kamboja menghentikan impor buah dan sayuran dari Thailand serta melarang penayangan film dan drama Thailand.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gerakan Kudatuli Jilid Dua Menggema di Sidang Hasto PDIP, Ribka Tjiptaning Ungkit Reformasi

    Gerakan Kudatuli Jilid Dua Menggema di Sidang Hasto PDIP, Ribka Tjiptaning Ungkit Reformasi

    Selain vonis 3,5 tahun penjara, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.

    Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

    Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

    Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pram/Fajar)