Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Sosok yang Bergabung PDIP Sejak 87
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kwik Kian Gie
meninggal dunia pada Senin (29/7/2025) malam. Sosok yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN) itu meninggal pada usia 90 tahun.
Kabar meninggal dunianya Kwik Kian Gie dikonfirmasi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Andreas Hugo Pareira.
“Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia 90 tahun,” ujar Andreas kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
Dikonfirmasi terpisah, senior PDI-P, Hendrawan Supratikno menceritakan bahwa Kwik Kian Gie Kwik Kian Gie sempat dirawat selama dua bulan di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta.
“Beliau meninggal dunia setelah dirawat sekitar dua bulan di RS Medistra,” ujar Hendrawan.
Kwik Kian Gie sendiri bukan nama yang asing di kancah perpolitikan Indonesia. Ia diketahui sudah bergabung dengan PDI-P sejak 1987, saat masih bernama Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Melansir dari laman Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kien Gie (IBIKKG), Kwik Kien Gie merupakan sosok yang kental dengan dunia bisnis. Hingga akhirnya bergabung dengan PDI pada 1987.
Pada tahun yang sama, Kwik Kian Gie mewakili PDI sebagai anggota Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kemudian saat Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Umum PDI yang berubah nama menjadi PDI-P, ia menduduki jabatan Ketua DPP merangkap Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan.
Sebagai kader PDI-P, Kwik Kian Gie pernah menjadi Wakil Ketua MPR, Menko EKUIN, anggota Komisi IX DPR dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Untuk semua karyanya, Kwik Kian Gie juga memperoleh penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana pada 9 Agustus 2005.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: PDIP
-
/data/photo/2013/06/28/125731820130628-1129251780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Sosok yang Bergabung PDIP Sejak '87 Nasional 29 Juli 2025
-
/data/photo/2013/04/03/1109092-aic--kwik-kian-gie--780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun Nasional
Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Berita duka datang dari mantan Menteri Koodinator Bidang Ekonomi, keuangan, dan Industri (Menko Ekuin)
Kwik Kian Gie
yang meninggal dunia pada Senin (28/7/2025).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
) yang lahir di Juwana, Pati pada 11 Januari 1935 tersebut meninggal dunia pada usia 90 tahun.
Kabar meninggalnya Kwik Kian Gie dikonfirmasi politikus senior PDI-P, Andreas Hugo Pareira.
“Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia 90 tahun,” ujar Andreas kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
Sebelum tutup usia, Kwik Kian Gie disebut sempat mengelukan masalah pencernaan hingga harus menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit.
“Selama ini beliau selalu mengeluh tentang pencernaannya yang sering terganggu,” kata politikus PDI-P, Hendrawan Supratikno, kepada Kompas.com, Selasa dini hari.
Menurut Hendrawan, Kwik Kian Gie sempat dirawat selama dua bulan di RS Medistra.
“Beliau meninggal dunia setelah dirawat sekitar dua bulan di RS Medistra,” kata ujarnya.
Selain dipercaya menjabat sebagai Menko Ekuin oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Kwik Kian Gie juga pernah menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & Ketua Bappenas (2001-2004).
Kemudian, Kwik Kian Gie juga meninggalkan sejumlah warisan di bidang pendidikan. Dia pernah mendirikan SMA Erlangga di Surabaya pada tahun 1954.
Selanjutnya, Kwik Kian Gie mendirikan sekolah MBA pertama di Indonesia pada 1982 bersama dengan Prof. Panglaykim yang diberi nama Institut Manejemen Prasetya Mulya.
Upayanya mencerdaskan anak bangsa berlanjut pada 1987, bersama-sama dengan Djoenaedi Joesoef dan Kaharuddin Ongko mendirikan Institut Bisnis dan Infomatika Indonesia (IBII) yang kini berganti nama menjadi Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (Kwik Kian Gie School of Business).
Kemudian, sejak tahun 1968 sampai saat ini, Kwik Kian Gie tercatat menjadi anggota pengurus Yayasan Trisakti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ini Langkah KPK Usai Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Jakarta –
Majelis hakim pengadilan menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Pihak KPK pun akan kembali menelisik bahan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang dibacakan tersebut.
“Tentu kami juga akan melihat kembali adanya dugaan-dugaan apa yang dilakukan begitu ya pasca penyidikan tersebut. Artinya tindakan-tindakan perintangan pasca proses penyidikan atau pasca diterbitkannya sprindik nanti kita akan lihat kembali,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Budi mengatakan pertimbangan hakim tersebut kemudian membuat gugurnya dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto. Hal ini pun menjadi salah satu yang bakal dipelajari KPK untuk mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Hasto.
“Itu termasuk materi yang akan kami pelajari ya, apakah tindakan-tindakan tersebut begitu ya, yang kemarin yang muncul ya dalam pertimbangan Majelis Hakim begitu, bahwa tindakan perintangannya dilakukan sebelum penyidikan berlangsung, begitu ya,” kata Budi.
Budi turut menjelaskan KPK juga akan mempelajari mengenai permintaan hakim agar Jaksa mengembalikan buku hingga notebook milik Hasto yang sempat disita.
“Nanti akan kami cek ya, termasuk kan nanti masih akan dipelajari terlebih dahulu pertimbangan maupun keputusan ini oleh teman-teman JPU,” pungkasnya.
Alasan Hakim Sebut Hasto Tak Rintangi Penyidikan
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Alasannya, perbuatan Hasto dilakukan sebelum Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap penyelidikan.
Awalnya, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK terkait perbuatan merendam handphone yang dilakukan Harun Masiku tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan menghilangkan barang bukti. Sebab, kata hakim, HP tersebut bisa disita KPK.
“Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hakim mengatakan, berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. Jadi, kata hakim, unsur dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa/saksi perkara korupsi tidak terpenuhi.
Hakim menyatakan perintah menenggelamkan HP ke Harun Masiku terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Pada waktu itu, Harun statusnya belum sebagai tersangka dan KPK belum resmi memulai penyidikan.
“Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 Januari 2020, sehingga terdapat selisih waktu yang signifikan secara yuridis yaitu perbuatan dilakukan sebelum status tersangka secara formal pada Harun Masiku,” kata hakim.
Hakim menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor hanya mengatur perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa mencakup tahap penyelidikan. Oleh karena itu, kata hakim, perbuatan menenggelamkan handphone Harun Masiku tidak bisa disebut melanggar pasal tersebut karena status Harun saat itu belum tersangka.
Hakim juga menyatakan Hasto tidak melakukan perintangan ketika Hasto tidak menyerahkan bukti saat diperiksa sebagai saksi di KPK pada 6 Juni 2024. Hakim menyatakan tindakan Hasto itu adalah salah satu hak konstitusional warga negara.
“Menimbang perbuatan 6 Juni 2024 meskipun Harun Masiku telah berstatus tersangka namun perlu dipertimbangkan bahwa terdakwa pada saat itu dipanggil sebagai saksi, dan upaya seseorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare yang merupakan hak konstitusional yang dijamin,” jelas hakim.
Hakim mengatakan perbuatan tidak memberi bukti yang memberatkan diri sendiri merupakan manifestasi asas tersebut. Hakim menyebut hak itu merupakan asas fundamental.
“Menimbang bahwa upaya seorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare, adalah asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana universal, dan telah diakui sebagai bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi,” ujar hakim.
Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
-
/data/photo/2024/12/24/676aa39e83f81.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum Nasional 28 Juli 2025
Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyatakan akan segera memproses hukum pengacara PDI-P,
Donny Tri Istiqomah
, setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
Hasto Kristiyanto
divonis 3,5 tahun penjara terkait
kasus suap
pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW)
Harun Masiku
.
“Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Meski demikian, Budi belum memberikan informasi kapan Donny Tri Istiqomah akan diperiksa penyidik.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pengurusan PAW terkait Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menjaga Asa Survivalitas Politik PKB
Jakarta –
Partai Kebangkitan Bangsa atau disingkat (PKB) merupakan salah satu partai berbasis massa Islam yang lahir dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) di era reformasi, tepatnya pada tanggal 23 Juli 1998.
Sebagai representasi politik utama warga Nahdlatul Ulama (NU), PKB memiliki sejarah panjang dalam kancah perpolitikan Indonesia pasca-reformasi. Partai yang didirikan sejumlah elite Kiai PBNU saat itu, kini berusia 27 tahun. Artinya dalam fase usia manusia, PKB ini sudah memasuki masa dewasa.
Sejatinya, di usia dewasa, PKB selesai melewati masa ‘pubertas’ politiknya yang kerap bergejolak dan siap untuk menerima keberadaannya di tengah-tengah masyarakat politik lainnya.
Di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), PKB mengalami pasang surut yang signifikan, baik dari sisi elektoral, posisi tawar politik, maupun hubungan dengan basis kulturalnya-komunitas NU, termasuk dengan pengurus PBNU saat ini.
Pertanyaannya adalah: apakah PKB di bawah Cak Imin masih memiliki daya survival politik yang kuat ke depan?
Politik ‘Survival’
Pertanyaan tersebut di atas penting untuk menjadi bahan perenungan sekaligus pencermatan di tengah tantangan-tantangan krusial yang dihadapi partai-partai Islam atau berbasis massa Islam di tanah air saat ini.
Selama dua dekade, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masih bisa bertahan hidup (survive). Muhaimin Iskandar dikenal sebagai politisi yang lihai dalam membangun jejaring politik kekuasaan. Julukan yang kerap disematkan kepadanya sebagai “raja lobi” bukan tanpa alasan, karena; dalam dua dekade terakhir, ia berhasil menjaga PKB tetap relevan di tengah turbulensi politik nasional dan dinamika internal partai.
Meskipun pernah mengalami konflik dualisme kepengurusan (2008-2010) yang memecah tubuh PKB, Cak Imin berhasil merebut kendali penuh dengan dukungan struktur partai dan koneksi elite struktural pemerintahan dari satu rezim ke rezim yang lain.
Dengan konsolidasi internal yang solid, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin masih bisa bertahan (survive) dan mampu mempertahankan eksistensinya di Parlemen.
Bisa dicermati, dalam penyelenggaraan tiga pemilu terakhir, perolehan suara PKB berhasil melampaui ambang batas Parlemen (Parliamentary Threshold) 4% yang ditetapkan dan terbanyak (9,04%: 2014), (9,69%: 2019) dan (10,62%: 2024) dibandingkan perolehan suara partai Islam (berbasis massa Islam) lainnya seperti; PKS, PAN, dan PPP.
Artinya, di bawah kendali Cak Imin, posisi PKB beranjak naik dalam percaturan politik nasional, berada di urutan ke empat setelah PDIP, Golkar dan Gerindra.
Survivalitas PKB tidak hanya dilihat dari keberlanjutan kepemimpinan Cak Imin dalam struktur kepengurusan PKB, tetapi juga dicermati dari kemampuannya menjadikan PKB sebagai partai yang selalu masuk dalam pemerintahan, terlepas siapa presiden yang mengendalikan kekuasaan.
Menjaga keberlangsungan hidup berpolitik berarti beradaptasi dengan segala hal, baik internal maupun eksternal seperti halnya makhluk hidup bertahan hidup ; adaptasi fisiologis (Physiological adaptation), adaptasi sikap (behavioral adaptation), dan adaptasi morfologi (morphological adaptation) berkaitan dengan kamuflase fisik.
Nah, adaptasi-adaptasi tersebut terlihat dimiliki PKB selama ini, termasuk pragmatisme politiknya yang sangat tinggi. Terlepas dari kritik dan politik (suka-tidak suka), dengan sikap-sikap tersebut, terbukti efektif menjaga eksistensi PKB dalam lanskap kekuasaan nasional.
Dengan konsolidasi internal yang solid dan kemampuannya menjaga relasi politiknya dengan pihak lain, PKB masih bertahan (survive) sebagai peraih suara terbanyak partai berbasis massa Islam pada pemilu 2014, 2019 dan 2024. Bagaimana pasca Pemilu 2024?
Tantangan Pasca Pemilu 2024
Mengikuti jalan politik PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin memang menarik. Pada Pilpres 2024, PKB tampil berbeda: tidak lagi di belakang kekuatan arus utama (koalisi pemerintah), tetapi membentuk poros alternatif bersama Anies Baswedan.
Cak Imin sebagai Cawapres menunjukkan keberaniannya mengambil risiko politik yang sangat besar. Meskipun pasangan Anies-Muhaimin kalah dalam kontestasi, manuver ini justru membuka jalur dan peluang baru: positioning PKB sebagai kekuatan oposisi yang berpotensi menjadi alternatif politik Islam moderat yang kemudian bisa membawa partai kaum Nahdliyyin itu menjadi bagian dari kekuasaan.
Diakui atau tidak, survivalitas PKB masih sangat bergantung pada figuritas dan manuver-manuver politik Cak Imin. Maka, tantangan yang perlu dipikirkan selanjutnya adalah bagaimana PKB dapat mengelola transisi dari partai berbasis kekuasaan ke partai dengan kekuatan advokasi politik inklusif dengan tetap menjaga posisinya sebagai representasi kultural-Nahdliyyin.
Pertama, salah satu tantangan terbesar bagi PKB di bawah Cak Imin adalah bagaimana menjaga legitimasi di mata Nahdliyin. Sejak Cak Imin mengambil alih PKB secara penuh, relasi dengan PBNU tidak selalu harmonis. Ketegangan bahkan sempat mencuat ke publik, terutama saat PBNU (2021-2026) dibawah kepemimpinan K.H.Cholil Yahya Staquf menegaskan posisinya-netral dalam politik praktis-dengan jargon ‘menghidupkan kembali’ visi politik Gus Dur.
Namun dalam kondisi demikian, Cak Imin terlihat cerdik memainkan kartu truf politiknya. Ia membangun kembali kedekatan struktural dan simbolik-terutama lewat konsolidasi kader muda NU di daerah dan pemberdayaan aruh bawah jaringan Kiai pesantren. Hanya saja, kekhawatiran masih ada di kalangan internal NU bahwa PKB terlalu “personalistik” dan menjauh dari cita-cita kolektif Nahdlatul Ulama-PBNU.
Kedua, dalam tiga pemilu terakhir, PKB konsisten meraih suara signifikan dalam rentang 9 – 10 % perolehan suara nasional. Persentase ini, menandakan adanya stagnasi elektoral yang bisa mengancam survivalitas PKB dalam jangka panjang, sehingga diperlukan inovasi-inovasi platform politik yang akomodatif.
Di tengah menguatnyua pragmatisme politik, basis massa (Nahdliyyin) terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah, semakin kompetitif dan diperebutkan. Munculnya partai-partai baru Islam moderat dan fragmentasi suara Nahdliyyin (dari kalangan muda) yang mulai diakomodir partai-partai nasionalis, semakin memperkecil ceruk konstituen PKB ke depan. Nah, jika PKB gagal memformulasi narasi dan komunikasi politiknya yang bisa menjawab kebutuhan kalangan milenial Nahdliyin dan kelas menengah muslim, PKB bisa tergeser secara perlahan sebagaimana dialami ”kakaknya” yaitu, PPP.
Walhasil, di usianya yang ke 27, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin masih mampu membuktikan dirinya sebagai partai yang memiliki insting survival yang tinggi dan PKB diharapkan bisa menjadi pemimpin politik Islam di Indonesia.
Dalam fase ini, PKB diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan pola kehidupan politik yang lebih luas, menerima peran yang lebih berat dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik nasional.
Perlu disadari, survivalitas politik PKB ke depan tidak bisa hanya bergantung pada figuritas personal seorang Cak Imin. Maka, tanpa reformasi internal, regenerasi kader, dan penyegaran visi politik berbasis nilai-nilai kebangsaan dan keislaman moderat dan inklusif, PKB bisa stagnan dan kehilangan relevansinya dalam dekade mendatang. Waspadalah.
Fathurrahman Yahya. Dosen Pengajar Wawasan Politik Islam dan Timur Tengah, Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal, Jakarta.
(rdp/rdp)
-

KPK Respons PDIP, Tegaskan Masih Cari Harun Masiku di Dalam dan Luar Negeri
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang meminta Harun Masiku ditangkap jika kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 ingin adil. KPK mengatakan masih mencari keberadaan buron Harun Masiku (HM).
“Tentunya, KPK masih terus melakukan pencairan DPO Tersangka HM,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi, Senin (27/7/2025).
Budi menuturkan pencarian Harun Masiku tidak hanya di dalam negeri melainkan juga luar negeri. Pencarian, kata Budi, melibatkan banyak stakeholder.
“Tidak hanya di dalam tapi juga di luar negeri, dengan melibatkan banyak stakeholder terkait, yang punya instrumen untuk membantu menemukan HM,” ujarnya.
Sebelumnya, Djarot merespons soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Djarot menyebut akan adil jika buron Harun Masiku juga ikut ditangkap.
“Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktek dari politisasi hukum,” kata Djarot di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).
“Ini persoalan politik, dan Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-carilah kesalahannya,” ujarnya.
Djarot menegaskan bahwa posisi Sekjen PDIP masih dijabat oleh Hasto. Jika nantinya ada perubahan, akan diputuskan dalam kongres nantinya.
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
(dek/gbr)
-
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDIP apresiasi Gubernur Jakarta yang bangun Flyover Latumenten
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth,. Foto: Istimewa
PDIP apresiasi Gubernur Jakarta yang bangun Flyover Latumenten
Dalam Negeri
Editor: Nandang Karyadi
Senin, 28 Juli 2025 – 05:24 WIBElshinta.com – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, atas komitmennya dalam merealisasikan pembangunan Flyover Latumenten di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Langkah itu menurutnya bukti Pemprov mendengar aspirasi masyarakat.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Gubernur Pramono Anung yang sudah mendengar dan menindaklanjuti permintaan Aspirasi Masyarakat terkait kemacetan parah yang terjadi di wilayah ini. Ini adalah bentuk sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif,” kata Kenneth dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sebelumnya, memastikan bahwa pembangunan Flyover Latumenten akan segera dimulai. Proyek infrastruktur yang berada di kawasan padat lalu lintas Jakarta Barat itu ditargetkan mulai dikerjakan pada Agustus atau paling lambat September 2025.
Menurutnya, flyover ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk mengatasi kemacetan kronis di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat terutama di sekitar perlintasan kereta api yang kerap menjadi titik penyumbatan arus kendaraan. Sehingga pembangunan flyover ini sangat membantu masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.
Bang Kent-sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- mengatakan, bahwa pembangunan flyover tersebut merupakan hasil tindak lanjut saat dirinya berinteraksi dengan konstituen atau kegiatan Reses (Serap Aspirasi Masyarakat) pada tahun 2023.
“Di wilayah itu sering sekali macet parah. Nah, kita buat kajian, terus kita lakukan investigasi juga. Memang tiap pagi dan sore hari itu, kalau kereta api lewat tiap beberapa detik, selalu tutup palang kereta terus. Nah, akibatnya pengendara mobil dan motor, terutama di depan Rumah Sakit Jiwa itu ya, Grogol itu kan selalu terdampak. Macetnya bisa panjang, bisa mengular sampai ke depan Citraland,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, bahwa usulan pembangunan flyover ini sudah diajukan sejak kegiatan masa reses tahun 2023 lalu. Saat itu, Kent mengaku banyak menerima keluhan dari warga soal kemacetan parah akibat perlintasan kereta yang sering menutup jalan di kawasan Latumenten.
“Harapan saya supaya pada saat pagi dan sore hari—berangkat kerja dan pulang kerja—itu sudah tidak macet. Jadi orang sudah tidak perlu lagi melewati pintu kereta. Jadi mereka cukup lewat jalan layang saja, itu sudah cukup,” ungkap Ketua Ikatan Keluarga Alumni PPRA LXII Lemhannas itu.
Dengan dimulainya proyek Flyover Latumenten pada Agustus atau September 2025, Kent berharap permasalahan kemacetan lalu lintas di wilayah ini bisa segera terurai. Ia juga meminta semua pihak, termasuk Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan jajaran Polres Jakarta Barat, untuk bisa melakukan koordinasi dalam mengatur lalu lintas selama proses konstruksi berlangsung.
“Saya minta Wali kota Jakarta Barat juga bisa melakukan program rekayasa lalu lintas. Saya harap pembangunan ini bisa berjalan lancar dan bisa cepat selesai. Masyarakat Grogol Petamburan dan sekitarnya sudah menunggu lama. Dan saya optimis, dengan adanya flyover ini, mobilitas warga akan lebih efisien, terutama pada saat jam sibuk,” sambung Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.
Kent pun menyebutkan, bahwa tahap pembangunan kini sudah memasuki tahap sosialisasi kepada warga sekitar. Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting sebelum dimulainya proses konstruksi yang dijadwalkan berlangsung mulai Agustus atau September 2025.
“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tujuan pembangunan flover ini, dampak sementara yang mungkin timbul, serta manfaat jangka panjang dari keberadaan jalan layang tersebut. Saya bersyukur pembangunan Flyover Latumenten bisa menjadi program prioritas Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Dan saya berharap dengan adanya jalan layang ini, Warga Jakarta Barat sudah nggak kemacetan lagi, ini akan sangat menolong sekali,” paparnya.
Kent pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan Flyover Latumenten ini hingga tuntas. Ia berharap proyek ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mengurangi kemacetan dan memperlancar mobilitas harian warga.
“Saya akan terus memantau proses pembangunan ini agar bisa berjalan dan selesai sesuai dengan jadwal dan tetap memperhatikan kenyamanan dan keamanan bagi warga sekitar,” tutupnya.
Sebagai informasi, Flyover Latumenten, Jakarta Barat ini akan dibangun sepanjang 380 meter, membentang dari sisi selatan sampai ke utara Stasiun Grogol. Pekerjaan ini ditargetkan rampung pada tahun 2027. Pembangunan ini tidak hanya menambah infrastruktur lalu lintas, tetapi juga dirancang sebagai struktur multiguna yang mendukung integrasi antara kendaraan pribadi, transportasi umum, dan akses pejalan kaki.
Penulis: Rama Pamungkas/Ter
Sumber : Radio Elshinta
/data/photo/2017/11/13/39933501101.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

