partai: PDIP

  • Puan Unggah Foto Cipika-Cipiki Bareng Megawati dan Prananda

    Puan Unggah Foto Cipika-Cipiki Bareng Megawati dan Prananda

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani mengunggah foto bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Prananda Prabowo pada Jumat (1/8/2025).

    Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya yakni @puanmaharaniri, Puan dan Prananda tampak mengenakan pakaian bernuansa hitam dan merah, yakni warna identik partai berlogo banteng tersebut. 

    Sementara itu Megawati, yang berdiri di tengah, tampak tersenyum sambil memeluk kedua anaknya. Bahkan di foto selanjutnya, ketiganya terlihat harmonis lantaran Puan dan Prananda ‘cipika-cipiki’ pipi sang Ibunda. 

    Ketiganya berpose di depan lambang Garuda Pancasila, diapit oleh bendera Merah Putih dan bendera PDI Perjuangan. Lokasi pengambilan foto diketahui berada di Bali, yang saat ini tengah menjadi lokasi konsolidasi internal partai menjelang Kongres PDI-P.

    Unggahan ini menuai beragam respons, termasuk Gubernur Jakarta Pramono Anung yang juga menjadi bagian dari partai tersebut. 

    “Adem ayem lihatnya,” tulis Pramono dalam kolom komentar unggahan tersebut. 

    Diberitakan sebelumnya, Kongres PDI Perjuangan (PDIP) dikabarkan akan berlangsung pada 1 Agustus 2025 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). 

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, para kader PDI Perjuangan sudah terlihat menggunakan atribut partai. Pengamanan di pintu masuk BNDCC juga diperketat, awak media tidak diperkenankan masuk, hanya bisa meliput dari luar BNDCC. 

    Acara PDIP di Bali menjadi sorotan karena dibarengi dengan keluarnya keputusan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijerat 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.  

    Belum terkonfirmasi apakah amnesti Sekjen ini seperti barter politik agar mendukung PDI masuk koalisi Pemerintahan Prabowo.

  • Megawati Soekarnoputri Kembali Ditetapkan Ketua Umum Periode 2025-2030, Hasto Kristiyanto Tak Masuk Bursa Sekjen

    Megawati Soekarnoputri Kembali Ditetapkan Ketua Umum Periode 2025-2030, Hasto Kristiyanto Tak Masuk Bursa Sekjen

    FAJAR.CO.ID, NUSA DUA — Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri kembali dikukuhkan sebagai pimpinan puncak partai pada Kongres ke-VI PDIP di Bali, Jumat (1/8).

    Elite PDIP menyebut, penetapan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP pada kongres kali ini hanya bersifat pengukuhan. Pasalnya, pada saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP, kader PDIP memang sudah menginginkannya kembali menjadi Ketua Umum.

    Diketahui, Kongres ke-VI PDIP yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). Sebelum digelar kongres, PDIP mengawali kegiatan dengan bimbingan teknis (bimtek) terhadap anggota legislatif PDIP se-Indonesia.

    Adapun kongres PDIP inidigelar secara tertutup, Jumat (1/8) sejak pukul 15.00 WITA. Forum penting ini resmi menetapkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP periode 2025-2030.

    Kongres ini hanya dihadiri Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) DPD, DPC dan seluruh pengurus DPP PDIP.

    “Karena memang sudah terpilih di Rakernas kemarin, ini dikukuhkan saja. Forum Rakernas tidak untuk memilih ketua umum,” kata Ketua Steering Comittee Kongres Ke-6 PDIP, Komarudin Watubun dilansir dari jpnn.

    Komarudin Watubun mengatakan bahwa 100 persen peserta yang hadir meminta agar Megawati segera dikukuhkan menjadi ketua umum saat acara dimulai.

    Oleh karena itu, sejak dimulainya kongres, tak berlangsung lama hingga pengukuhan Megawati. “Saya juga tidak tahu secepat ini, kita setting kan sampai 23.00 malam,” tutur Komarudin Watubun.

    Kongres kini hanya akan memilih Ketua Harian DPP PDIP dan Sekjen.

  • Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Yusril Minta Hasto dan Tom Lembong Batalkan Banding

    Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Yusril Minta Hasto dan Tom Lembong Batalkan Banding

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyarankan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Eks Mendag Tom Lembong tidak perlu mengajukan banding lagi atas putusannya di pengadilan tingkat pertama.

    Menurut Yusril, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan akan dihapuskan.

    Kemudian untuk abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang juga dihapuskan. 

    “Di dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari Undang-Undang No. 11 tahun 1945 tentang amnesti dan abolisi mengatur soal itu,” tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

    Yusril mengemukakan implikasi kebijakan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong hampir sama, semua pidana yang menjerat keduanya secara otomatis bakal dihapuskan.

    “Nah, dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto dan Pak Tom Lembong itu otomatis dihapuskan. Jadi kan beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan pengadilan tingkat pertama,” katanya

    Menurut Yusril, usulan Presiden Prabowo Subianto terhadap kedua terdakwa itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi. 

    Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR.

    “Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg untuk berkonsultasi dan meminta pendapat dari DPR,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Puan unggah foto bersama Prananda sedang cium Megawati jelang kongres

    Puan unggah foto bersama Prananda sedang cium Megawati jelang kongres

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Puan unggah foto bersama Prananda sedang cium Megawati jelang kongres
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 14:59 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengunggah foto tengah bersama Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo sedang mencium Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, menjelang digelarnya Kongres 6 PDIP.

    Foto itu diunggah di akun instagramnya yakni @puanmaharaniri pada sekitar pukul 14.30 WITA dengan keterangan foto yang berada di Bali. Adapun Kongres PDIP sendiri digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Badung, Bali, Jumat.

    “Bismillah,” tulis Puan dalam kolom caption unggahan foto tersebut.

    Kedua anak Megawati itu mencium Presiden Ke-5 tersebut di sebuah ruangan yang terdapat lambang Garuda Pancasila, beserta bendera Merah Putih dan bendera berlogo PDI Perjuangan. Puan pun mengunggah dua foto dalam momen tersebut.

    Dalam foto itu, Megawati dan Prananda menggunakan kalung tanda pengenal yang bertuliskan Kongres 6 PDIP bertajuk Satyam Eva Jayate dengan tema “Berderap Dalam Satu Rampak Barisan”.

    Sedangkan Puan tampak tidak menggunakan kalung tanda pengenal dalam unggahan foto tersebut.

    Kongres PDIP di BNDCC itu digelar secara tertutup, dan hanya kader-kader memiliki akses yang bisa masuk ke area acara. Kader PDIP lainnya pun menjaga area BNDCC dengan sangat ketat dan terbatas.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengungkapkan bahwa momen kebersamaan Puan dan Prananda, menjadi simbol bahwa keduanya memiliki hubungan yang baik.

    Dia pun menilai saat ini masih ada pihak-pihak yang ingin membuat seolah-olah keduanya memiliki konflik.

    Sumber : Antara

  • Prabowo Beri Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Tetap Berjalan

    Prabowo Beri Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Tetap Berjalan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menghormati kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan DPR yang telah memberikan abolisi ke terdakwa Tom Lembong dan amnesti ke terdakwa Hasto Kristiyanto.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa serta-merta langsung membebaskan kedua terdakwa yang terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi, namun harus dituangkan ke dalam keputusan presiden (Keppres) dan dipelajari lebih dulu oleh Kejagung.

    “Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (1/8).

    Anang mengatakan bahwa pihaknya harus mempelajari lebih dulu bunyi Keppres yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto nanti.

    Pasalnya, kata Anang, pihak terdakwa dan JPU kini tengah mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta.

    “Kan selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya apapun kejaksaan, ya jadi lihat saja dulu Keppres ini seperti apa, kita akan laksanakan,” katanya.

    Menurut Anang, Kejagung belum bisa ambil sikap terlalu banyak atas kebijakan amnesti dan abolisi itu mengingat bunyi Keppres dari Presiden Prabowo Subianto masih belum diterima.

    “Jadi yang jelas pertama kami belum terima Keppresnya. Kedua, umumnya abolisi kan sepertinya personal, jadi tidak terkait kasus sehingga kasusnya bisa tetap jalan,” ujar Anang.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti  untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

    KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait dengan pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keppres itu menjadi landasan untuk membebaskan Hasto dari tahanan. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto yang dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku. Saat ini, dia masih ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, di bawah wewenang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo dan diterima lembaganya. 

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025). 

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengungkap hingga siang ini bahwa pihaknya masih menunggu Keppres dari Presiden untuk menindaklanjuti pemberian amnesti itu. 

    Budi menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula. 

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco. 

  • Megawati kembali dikukuhkan jadi Ketum PDIP dalam kongres di Bali

    Megawati kembali dikukuhkan jadi Ketum PDIP dalam kongres di Bali

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Megawati kembali dikukuhkan jadi Ketum PDIP dalam kongres di Bali
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 15:38 WIB

    Elshinta.com – Megawati Soekarnoputri kembali dikukuhkan menjadi Ketua Umum PDIP untuk periode 2025-2030 dalam Kongres Ke-6 PDIP yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat.

    Adapun Kongres PDIP di Nusa Dua hari ini diikuti oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) DPD, DPC dan seluruh DPP partai.

    “Karena memang sudah terpilih di Rakernas kemarin, ini dikukuhkan saja. Forum Rakernas tidak untuk memilih ketua umum,” kata Ketua Steering Comittee Kongres Ke-6 PDIP, Komarudin Watubun di sela-sela kongres tersebut.

    Dia mengatakan bahwa 100 persen peserta yang hadir meminta agar Megawati segera dikukuhkan menjadi ketua umum saat acara dimulai. Sehingga dari sejak dimulainya kongres, tak berlangsung lama hingga pengukuhan Megawati.

    “Saya juga tidak tahu secepat ini, kita setting kan sampai 23.00 malam,” kata dia.

    Adapun kongres tersebut digelar secara tertutup sejak sekitar pukul 14.00 WIB. Megawati, Puan Maharani, Prananda Prabowo, hingga para elit PDIP lainnya pun hadir di lokasi. 

    Sumber : Antara

  • KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres Nasional 1 Agustus 2025

    KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bila Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal
    amnesti
    untuk
    Hasto Kristiyanto
    , Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) batal mengajukan banding terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu.
    “Jika itu (Keppres) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
    Budi Prasetyo mengatakan upaya banding tersebut dipastikan bakal batal dilakukan lantaran Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden, sebagaimana informasi yang tersiar dari Gedung DPR ke publik sejak tadi malam.
    “Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding. Namun demikian, dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut (Keppres),” kata Budi.
    Budi mengatakan, proses hukum yang dilakukan terhadap Hasto dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berpedoman pada standar etika di KPK.
    Bahkan, kata Budi, majelis hakim juga telah menyatakan bahwa Hasto bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
    “Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim,” ujarnya.
    Budi juga menyatakan bahwa pemberian amnesti tersebut tak membuat
    pemberantasan korupsi
    yang dilakukan KPK menjadi hiatus.
    Dia menyatakan bahwa KPK tetap semangat dalam melakukan pemberantasan korupsi.
    “Namun teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat,” ujarnya.
    Budi mengatakan, hingga hari ini, KPK terus melakukan tugas pemberantasan korupsi mulai dari penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi.
    Dia mengatakan, beberapa perkara besar masih tengah dilakukan penanganan oleh penyidik.
    “Dan tentu berkat dukungan publik, juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ucap dia.
    Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Amnesti
    adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
    Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Buka Suara Soal Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi dan Amnesti ke Hasto

    Jokowi Buka Suara Soal Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi dan Amnesti ke Hasto

    Liputan6.com, Jakarta Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi atau penghapusan proses hukum kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Mantan Presiden RI dua periode itu menghormati keputusan pemberian abolisi dari Prabowo kepada Thomas Lembong.

    “Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang dasar kita kepada presiden. Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial poltik yang sudah dihitung semuanya,” kata Jokowi kepada wartawan di kediaman pribadinya di Solo, Jumat (1/8).

    Lebih lanjut, Jokowi juga ikut merespons terkait pemberian amnesti dari Prabowo kepada Hasto. Seperti diketahui Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.

    “Sama, itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh undang-undang dasar kita. Dan kita menghormati,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan keputusan Prabowo untuk memberikan abolisi dan amnesti tersebut dipastikan telah melakukan berbagai pertimbangan dari berbagai aspek.

    “Ya semuanya (secara pertimbangan bertahap). Yang namanya pemerintah, presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik. Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan,” ucapnya.

    Ketika disinggung apakah Jokowi diajak berbicara oleh Prabowo terkait keputusan pemberian abolisi dan amnesti, Jokowi pun mengaku tidak dimintai pertimbangan oleh Presiden Prabowo. “Enggak (tidak diajak komunikasi),” katanya singkat.

  • Kata Jokowi Usai Megawati Minta Seluruh Kader PDIP Dukung Prabowo

    Kata Jokowi Usai Megawati Minta Seluruh Kader PDIP Dukung Prabowo

    Seperti diketahui, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada seluruh kader untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.

    Hal ini disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus di Nusa Dua, Bali, Kamis (31/7/2025). Deddy mengatakan Megawati ingin agar kader mendukung segala program pemerintah yang prorakyat.

    “Ibu (Megawati Soekarnoputri) menegaskan bahwa kita mendukung pemerintah. Mendukung dalam artian semua upaya yang dilakukan pemerintah yang positif dalam rangka menjaga negara, bangsa dan masyarakat ini supaya bisa melalui berbagai kondisi yang kurang baik saat ini,” ujar Deddy.

    “Misalnya soal fiskal kita yang sangat tidak stabil ya, bagaimana pemasukan negara revenue yang berkurang, defisit, tantangan pembayaran utang luar negeri, tantangan geopolitik, ekonomi global dan sebagainya,” ungkap Deddy.

    Menurut Deddy, dalam pandangan itu, Megawati ingin PDIP harus terus melakukan bounding dengan masyarakat.

    “Sehingga tahu persoalan riil di masyarakat itu, sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy.

    Presiden Prabowo Subianto dan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tertangkap kamera sedang berbincang berdua usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (02/06/2025).