partai: PDIP

  • Apakah Food Estate yang Dilaksanakan Jokowi-Prabowo Gagal?

    Apakah Food Estate yang Dilaksanakan Jokowi-Prabowo Gagal?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar(Cak Imin) dan cawapres nomor urut 03 Mahfud MD kompak menyebut proyek food estate gagal dalam debat, Minggu (21/1) malam.

    Cak Imin mengaku prihatin upaya pengadaan pangan nasional dilakukan melalui food estate yang gagal. Ia pun menegaskan program lumbung pangan itu harus dihentikan lantaran merugikan petani hingga memicu konflik agraria.

    “Food estate terbukti mengabaikan petani kita, meninggalkan masyarakat adat kita, menghasilkan konflik agraria, dan bahkan merusak lingkungan kita. Ini harus dihentikan,” ujarnya.

    Setali tiga uang, Mahfud mengatakan food estate adalah program gagal dan merusak lingkungan. Ia menilai program seperti ini dapat merugikan negara.

    “Jangan seperti food estate yang gagal dan merusak lingkungan, yang bener aja, rugi dong kita,” katanya.

    Melalui akun media sosial X, Mahfud juga melontarkan kritik bersifat satir terhadap food estate.

    Ia mengatakan Indonesia seperti kolam susu; menanam jutaan hektare singkong untuk food estate, yang tumbuh jagung.

    “Menanam singkong, panen jagung. Ajaib. Itu terjadi di Gunung Mas (Gunung Mas, Desa Tewai Baru, Kalimantan Tengah). Eh ternyata jagungnya pun ditanam dengan goody bag sebab di tanah bergambut Gunung Mas tak mungkin tumbuh jagung,” kata dia.

    [Gambas:Twitter]

    Menanggapi kritikan dari Cak Imin dan Mahfud, cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka mengakui bahwa program food estate memang ada yang gagal. Namun, ia menyebut ada juga yang berhasil dan sudah sukses panen.

    “Saya tegaskan sekali lagi, pak. Memang ada yang gagal, tapi ada yang berhasil juga yang sudah panen. Misalnya di Gunung Mas, Kalteng, itu sudah panen jagung, singkong,” ungkap Gibran.

    Proyek food estate digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal periode kedua kepemimpinannya. Proyek senilai Rp 1,5 triliun itu masuk salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 yang mengacu pada Perpres Nomor 108 Tahun 2022.

    Pemerintah telah menetapkan tugas lintas sektor dalam proyek ini untuk periode 2021-2023. Pembagian tugas itu yakni, Kementerian Pertanian berperan menyediakan sarana produksi dan pengawalan budi daya.

    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berperan merehabilitasi dan meningkatkan jaringan irigasi. Sementara itu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bertugas merevitalisasi lahan transmigrasi eksisting.

    Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) berperan melakukan konservasi dan rehabilitasi lahan gambut. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) bertugas mewujudkan korporasi, merancang rencana detail tata ruang (RDRT), validasi tanah hingga sertifikasi.

    Di pucuk pimpinan, Jokowi secara resmi menunjuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai koordinator dalam rencana pembangunan dan pengembangan kawasan food estate.

    Lantas, apakah benar program food estate yang digagas Jokowi dan dilaksanakan Prabowo gagal?

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai food estate di Kalimantan Tengah yang terbengkalai menambah daftar panjang cerita kegagalan proyek lumbung pangan pemerintah.

    Pasalnya, program food estate secara historis, sejak masa Presiden Soeharto, tak pernah mendulang cerita sukses. Dengan begitu, menurut Walhi, kegagalan lumbung pangan di Kalteng itu bukti pemerintah tidak belajar dari pengalaman.

    Hal itu diungkapkan Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Uli Arta Siagian merespons tanaman singkong di lahan seluas 600 hektare di Gunung Mas, Desa Tewai Baru yang tidak terurus.

    “Semua cerita food estate itu cerita kegagalan. Sekarang cerita kegagalan itu diulang lagi [di Kalteng]. Seperti tidak belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya,” kata Uli kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

    Uli juga menyoroti program lumbung pangan itu yang banyak mengalih fungsi lahan. Ditambah, alih fungsi lahan itu tidak banyak mempertimbangkan karakteristik tanah.

    Uli berkata food estate di Kalimantan banyak dilakukan di lahan gambut.

    Padahal, tidak semua tanaman bisa di tanam di lahan tersebut, sehingga proyek food estate banyak menjadi gagal.

    Menurutnya, pemerintah lebih baik mempercayakan pengelolaan lahan kepada rakyat. Sebab, kata Uli, masyarakat setempat lebih tahu jenis tanaman apa yang cocok untuk ditanam.

    “Jadi sebenarnya berikan saja ruang untuk masyarakat bisa aktivitas pertanian pangan dengan aman. Yang penting jangan mengambil itu dan mengubahnya menjadi konsesi ekstraktif lainnya seperti food estate,” jelas dia.

    Kritik terhadap food estate juga datang dari Greenpeace. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Arie Rompas menilai proyek itu terlalu berorientasi pada penyeragaman pangan terhadap masyarakat. Imbasnya, masyarakat di beberapa wilayah yang masuk proyek tersebut tak mendapatkan manfaat.

    Di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, sekitar 600 hektar lahan yang ditanami singkong untuk proyek itu mangkrak.

    “Skema seperti (food estate) ini telah dilakukan oleh masa pemerintahan sebelumnya dan gagal. Namun, tetap ditiru, alhasil dampak yang diberikan hanya membuat kerusakan dan dampak buruk semakin parah,” kata dia.

    Dalam keterangan terpisah, Greenpeace menyebut proyek lumbung pangan berpotensi menggunduli 3 juta hektare hutan. Menurutnya, pemerintah mengeksploitasi hutan dan lahan gambut yang sangat luas lewat proyek ini.

    “Di seluruh wilayah yang direncanakan untuk food estate, diperkirakan sekitar 3 juta hektare hutan berpotensi hilang jika proyek ini dilanjutkan,” dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Greenpeace Indonesia.

    Guru Besar dan Kepala Pusat Bioteknologi IPB sekaligus Associate Researcher CORE Dwi Andreas Santosa menilai program food estate sebagai pemborosan dan bukan solusi masalah pangan Indonesia.

    “Sering kali saya sebut,food estate ini melanggar kaidah-kaidah ilmiah, melanggar 4 pilar pengembangan lahan pangan skala besar, terkait tanah dan agroklimat, infrastruktur, budidaya dan teknologi, serta sosial-ekonomi,” katanya dalam CORE Economic Outlook 2023: Harnessing Resilience against Global Downturn tahun lalu.

    Para politisi pun menyebut food estate proyek gagal. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut proyek food estate di Kalimantan yang membabat jutaan hektare hutan telah gagal.

    “Food estate, di mana ada jutaan hektare dibabat, terus gagal. Padahal sudah habis. Nah, ini mau gimana? Sedangkan Kalimantan adalah paru-paru dunia,” kata AHY di acara Fisipol Leadership Forum, UGM, Sleman pada JUli 2023.

    Partai yang menaungi Jokowi sendiri juga melemparkan kritik terhadap proyek itu. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut proyek di bawah tanggung jawab ketum Partai Gerindra itu sebagai kejahatan lingkungan.

    Ia menilai proyek itu mangkrak, diduga disalahgunakan, dan hanya berimbas penebangan hutan yang tak menghasilkan apapun.

    “Dalam praktik pada kebijakan itu ternyata disalahgunakan, dan kemudian hutan-hutan justru ditebang habis, dan food estate-nya tidak terbangun dengan baik. Itu merupakan bagian dari suatu kejahatan terhadap lingkungan,” kata Hasto di Bogor.

    Bantah gagal

    Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pasang badan dan membantah food estate merupakan proyek gagal. Menurutnya diperlukan waktu untuk melihat manfaat food estate dalam ketahanan pangan dalam negeri.

    “Persoalan gagal itu tidak bisa di-judge dalam tempo yang dekat. Jadi belum bisa dikatakan gagal, tapi perlu waktu” katanya di The Westin Hotel, Jakarta, pertengahan tahun lalu.

    Ia mencontohkan food estate di Kalimantan Selatan yang disebut memerlukan penanganan khusus. Kemudian food estate di Keerom, Papua yang merupakan lahan sawit dijadikan budidaya jagung. Hasilnya produktivitas food estate itu mencapai enam ton dan diperkirakan akan bertambah menjadi 12 ton.

    Ia menyebut hasil food estate memang baru bisa terlihat dalam enam hingga tujuh musim panen.

    “Jadi jangan langsung dikatakan gagal, tidak,” katanya.

    “Sebab treatment awal misalnya kadar keasaman masih tinggi, kita treatment lagi. Nanti pelan-pelan turun dan terbangun dengan baik sehingga tanaman akan bertumbuh dengan baik,” imbuhnya.

  • KPK Tahan Gubernur Maluku Utara

    KPK Tahan Gubernur Maluku Utara

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka. Sebelumnya, Abdul Gani terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK.

    “AGK (Abdul Ghani Kasuba, red) Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/3/2023).

    Selain Abdul Ghani, lanjut Alexander, penyidik juga menetapkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan (RA). Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang dari swasta yakni Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) sebagai tersangka.

    Alexander memaparkan, pada Senin, 18 Desember 2023, Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani.

    Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak. Di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate Maluku Utara.

    “Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar,” ujarnya.

    Kemudian, lanjut Alexander, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan. Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan tersangka.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024 di Rutan KPK. Sedangkan Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” kata Alexander.

    Terpisah, Wasekjen DPP PKS Zainudin Paru menegaskan Abdul Ghani bukan merupakan kader PKS. Zainudin menjelaskan pada Pilkada Maluku Utara tahun 2018, Abdul Ghani maju sebagai calon gubernur Maluku Utara berpasangan dengan M. Al Yasin Ali yang diusung oleh PDIP dan PKPI.

    “Pak Abdul Gani Kasuba bukan kader/anggota PKS,” kata Zainudin. [hen/but]

  • Kemenkum HAM Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil pada Warga Binaan

    Kemenkum HAM Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil pada Warga Binaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kanwil Kemenkum HAM Jatim berkomitmen menciptakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil). Hal itu ditegaskan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/12/2023).

    Hingga saat ini, di 39 Lapas dan Rutan di Jatim mengalami overkapasitas sebesar 105%. “Dari kapasitas hunian 13.563, saat ini lapas dan rutan di Jatim dihuni 27.875 warga binaan,” ujar Heni.

    Jumlah ini menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 113%. Hal ini tak lepas dari reformasi hukum dengan penerapan pidana alternatif dan mengedepankan prinsip restorative justice. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari unsur legislatif dalam hal ini Komisi III DPR RI yang terus mengawal semangat reformasi hukum di Indonesia,” puji Heni.

    Fluktuasi jumlah warga binaan ini pun berdampak pada persiapan pelaksanaan pemilu di lapas dan rutan. Pihak Kemenkumham Jatim harus benar-benar memastikan jumlah warga binaan yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun calon Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Sesuai hasil rapat pleno KPU Jatim pada 27 Juni 2023 lalu, ada 22.891 orang warga binaan yang masuk dalam DPT,” ujar Heni.

    Namun, pada 6 Desember 2023, jumlah DPT menjadi 17.761 DPT. Salah satu faktor utamanya karena jumlah warga binaan di lapas dan rutan sangat dinamis. “Jumlahnya bertambah dan berkurang setiap hari, jadi kami terus melakukan koordinasi dengan KPU setiap bulan untuk melaporkan jumlah warga binaan yang terkini,” urai Heni.

    Hingga saat ini, lanjut Heni, masih ada 10.114 warga binaan yang masuk kategori Calon DPK. Rencananya, status mereka akan ditetapkan sebagai DPT pada H-30 hari pemungutan suara. “Kami sudah siapkan juga Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lapas dan rutan yang jumlahnya mencapai 102 TPS,” terang Heni.

    Ke depan, Heni menekankan bahwa jajarannya akan terus melakukan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu. Hal ini untuk memastikan warga binaan dapat menyampaikan suaranya. “Tentunya kami akan memperjuangkan hak suara dari setiap warga binaan, hal ini menjadi komitmen kami dalam menciptakan pemilu yang luber jurdil,” tutup Heni.

    Komitmen ini mendapatkan apresiasi dari pimpinan maupun anggota komisi III yang hadir dalam rapat yang digelar di Ballroom Hotel JW Mariott, Surabaya itu. Sebanyak 10 wakil rakyat hadir dalam rapat tersebut. Diantaranya Adies Kadir (Fraksi Golkar), M Nurdin, Arteria Dahlan dan Johan Budi Sapto Wibowo (Fraksi PDIP),
    Didik Mukrianto (Fraksi Demokrat), Wihadi Wiyanto dan Rahmat Muhajirin (Fraksi Gerindra), Jacky Uly (Fraksi Nasdem), Ahmad Baidowi (Fraksi PPP) serta Ahmad Dimyati Natakusumah (Fraksi PKS).

    Wihadi mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi persiapan yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajarannya. Dia berharap lapas maupun rutan tidak tertutup selama proses pelaksanaan pemilu. “Kami harap, lapas mau terbuka bagi siapa saja, terutama bagi stakeholder yang berkepentingan selama pemilu, hal ini agar proses pemilu di lapas bisa berlangsung dengan transparan dan jauh dari prasangka,” tuturnya.

    Hal senada juga diungkapkan Rahmat Muhajirin. Dia berharap jajaran Kemenkumham Jatim dapat melanjutkan kerja baik yang telah dilaksanakan untuk menyambut pemilu 2024. “Kami harap lapas maupun rutan terus update tentang data petugas yang akan bertugas selama proses pemungutan suara, baik dari KPU, Bawaslu maupun petugas lapas sendiri,” harap wakil takyat dari dapil Jatim I itu.

    Begitu juga dari Arteria Dahlan yang mengapresiasi akurasi dan lelengkapan data yang dipaparkan. Menurutnya, hal ini akan menjadi faktor penentu kelancaran proses pemilu 2024. “Kami siap mendukung jajaran Kemenkumham Jatim untuk memastikan pelaksanaan pemilu 2024 berlangsung aman dan lancar,” tegasnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Buruan Daftar, Banyuwangi Fasilitasi Permohonan Hak Cipta ke Kemenkumham

  • Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

    Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian kurun waktu 2020-2023.

    “Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi SP, Kamis (23/11/2023).

    Di sisi lain, mantan juru bicara KPK ini juga meminta semua pihak tetap menghormati kasus hukum yang tengah menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL).

    “Di sisi yang lain juga kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap SYL,” ujar anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan ini.

    BACA JUGA:
    Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Sementara KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

    BACA JUGA:
    Ketua KPK RI Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

    Ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Terhadap Syahrul, KPK juga menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang dengan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [hen/beq]

  • Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    Surabaya (beritajatim.com) –  Maling bobol 3 rumah mewah di perumahan Puri Galaxy Cluster Jasmine Court secara bersamaan, Senin (13/11/2023) siang. Ketiga rumah itu tepatnya berada di Blok JC 1820, JC 1832, dan JC 1818. Pembobol melakukan aksi di kisaran jam 13.30 – 14.00.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan dari rekaman CCTV yang diamankan petugas, rumah yang pertama dibobol adalah rumah di Blok JC 1820 milik Theresia Sucihati Tambunan. Lalu berlanjut ke rumah Blok JC 1832 milik Dji Pai Len dan berakhir di rumah blok JC 1818 milik Yuliati Indah.

    “Kejadian pertama kali dilaporkan oleh pemilik rumah Theresia lalu berlanjut ke pemilik rumah lainnya. Laporan awal di Polsek Sukolilo,” kata Hendro, Kamis (16/11/2023).

    BACA JUGA:PDIP Sebut Rancangan APBD Jember 2024 Tidak Inklusif

    Dari rekaman CCTV, para pelaku menggunakan mobil jenis SUV warna hitam. Diketahui ada 3 pelaku. Satu pelaku memakai jaket merah, dan dua pelaku menggunakan kaos putih. Mereka awalnya berputar-putar mencari sasaran. Lalu pelaku yang menggunakan jaket merah turun dari mobil untuk memeriksa situasi.

    Setelah aman, pelaku berjaket merah merusak gembok dan masuk rumah sasaran disusul dua pelaku lainnya.

    “Tiga rumah yang dibobol maling itu sudah digembok oleh pemilik rumah. Namun, tetap dijebol,” imbuh Hendro.

    Dari peristiwa itu, Theresia kehilangan sejumlah perhiasan. Lalu Dji Pai Len  kehilangan uang senilai Rp 2 juta, 2 unit Handphone, 1 unit laptop, 1 unit galaxy tab dan perhiasan hilang. Sementara Yuliati pun sama, ia kehilangan sejumlah barang berharganya.

    “Pelakunya satu komplotan. Sudah kami lakukan pengejaran. Kami juga sudah identifikasi (pelaku) juga. semoga cepat tertangkap,” pungkas Hendro. (Ang/Aje)

  • Terlalu Lama Jomblo, Pria di Blitar Tega Rudapaksa Siswi SD

    Terlalu Lama Jomblo, Pria di Blitar Tega Rudapaksa Siswi SD

    Blitar (beritajatim.com) – Terlalu lama menjomblo, MHS, pria asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar tega merudapaksa seorang siswi Sekolah Dasar (SD). Pria berusia 41 tahun itu mengaku mengalami tekanan mental hingga akhirnya nekat melampiaskan nafsunya ke anak yang masih berusia 12 tahun.

    MHS mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut lantaran tertekan, tidak kuat mendengar ocehan para tetangga. Selama ini para tetangga selalu mencemooh dan bertanya mengapa di usianya yang sudah mencapai 41 tahun, pelaku tidak segera menikah.

    “Tak mampu menahan gairah karena tekanan mental,” kata MHS, Jumat (20/10/2023).

    Aksi bejat pelaku terbilang frontal dan nekat. Pelaku mengadang korban yang sedang asyik bermain sepeda di jalan depan rumahnya.

    Korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di sanalah pelaku melampiaskan hawa nafsunya ke korban.

    BACA JUGA:
    Bawaslu Blitar Putus KPU Bersalah Soal Penetapan Caleg PDIP

    Pelaku mengaku hanya sekali melakukan perbuatan bejat tersebut ke korban. Tetapi akibat ulah MHS, korban mengalami trauma.

    “Setelah melakukan persetubuhan itu saya baru merasa kecewa dan sedih atas apa yang saya lakukan,” imbuhnya sembari tertunduk lesu.

    Pelaku yang sudah mengalami tekanan mental, muncul keinginan melampiaskan hawa nafsunya usai melihat korban sedang pulang sekolah. Omongan dari para tetangga semakin mendorong MHS nekat melakukan aksi bejat tersebut, setelah melakukan pengamatan terhadap korban selama 7 hari.

    “Sudah saya amati 7 hari saat itu korban sedang pulang sekolah, menyesal usai kejadian itu,” tutupnya.

    Kini pelaku telah diciduk oleh Satreskrim Polres Blitar. Di Hadapan polisi, pelaku juga mengatakan hal yang sama.

    Tekanan mental akibat omongan tetangga menjadi pelecut pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut. Hingga akhirnya yang tersisa hanya penyesalan semata. Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

    BACA JUGA:
    Siswi Yang Tabrakan Diri ke KA Gajayana di Blitar Dikenal Ceria

    Sejumlah barang bukti pun telah dikantongi oleh polisi diantaranya bantal, seprai serta sapu tangan yang terkena bercak darah.

    “Jadi pelaku menghadang korban dan diarahkan masuk ke rumah pelaku disana korban diberikan makan tapi tidak mau dan terjadilah aksi persetubuhan tersebut,” cerita Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi.

    Dari hasil penyelidikan polisi, jumlah korban aksi bejat pelaku sejauh ini masih satu orang. Namun hal itu masih akan didalami lebih lanjut oleh pihak Satreskrim Polres Blitar Kota.

    Sementara pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    “Ancaman hukumannya penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. [owi/beq]

  • KPK: Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, Belum Ada Sprindik Baru

    KPK: Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, Belum Ada Sprindik Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan bahwa empat orang pimpinan DPRD Jatim yang dicekal sejak Februari hingga Agustus 2023 (selama enam bulan) telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali untuk enam bulan kedua. Selain itu, KPK juga memastikan belum ada sprindik baru.

    Empat pimpinan dewan periode 2019-2024 itu adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP), Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah (PKB), Anwar Sadad (Gerindra), dan Achmad Iskandar (Demokrat). Ketiga orang ini merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.

    “Jika seseorang dicegah tangkal (cekal) itu artinya untuk kelancaran proses penanganan perkara. Enam bulan batas waktunya dan dapat diperpanjang enam bulan kedua. Jika berkas perkara sudah cukup, artinya tidak perlu dilakukan pencekalan kedua,” kata Ali kepada wartawan usai Bincang Media Bersama KPK di kantor Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Rabu (20/9/2023).

    Pencekalan ini berakhir karena diketahui salah seorang pimpinan dewan telah bepergian ke luar negeri. “Artinya, kalau sudah ada yang di luar negeri, berarti sudah tidak dicekal. Kalau membutuhkan keterangannya kembali untuk berkas perkara, akan dicekal kembali. Ini karena batas maksimal seseorang dicekal adalah satu tahun (enam bulan pertama dan enam bulan kedua). Kalau melebihi itu, bisa melanggar HAM,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Pergi ke Luar Negeri

    Ali meminta semua pihak menunggu hasil dari vonis kasus hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

    “Kita menunggu putusannya. Setelah putusan, bisa dikembangkan lebih lanjut, apakah ada fakta-fakta hukum yang bisa dikembangkan oleh tim jaksa KPK. Kalau cukup ada dua alat bukti pasti dikembangkan.Silakan teman-teman jurnalis kawal prosesnya. Silakan sampaikan ke pengaduan masyarakat,” pungkasnya. [tok/suf]

  • PDIP Sebut Pelanggaran HAM, Febri Diansyah Beri Pembelaan

    PDIP Sebut Pelanggaran HAM, Febri Diansyah Beri Pembelaan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, termasuk dalam 17 pengacara yang mendampingi Sekjen PDIP dalam menghadapi KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Febri menjelaskan alasan dirinya memilih untuk menjadi pengacara Hasto.

    “Saya jadi advokat itu sejak sebelum masuk ke KPK 2012-2013, saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini,” ujar Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Febri mengungkapkan bahwa setelah keluar dari KPK pada Oktober 2020, ia kembali menjalani profesi advokat sepenuhnya. Sebelum menerima kasus Hasto, ia telah menelaah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.

    Menurutnya, dalam putusan tiga terdakwa tersebut tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto. Ia menegaskan bahwa uang suap yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto. Fakta ini menjadi dasar keputusannya untuk memberikan pendampingan hukum.

    “Jadi bisa dibayangkan kalau tiba-tiba perkara ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan. Lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya,” kata Febri.

    “Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti,” tambahnya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Hasto akan didampingi oleh 17 pengacara dalam menghadapi KPK. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Maret 2025.

    “Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto,” ujar Ronny di kantor DPP PDIP, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan bahwa tim hukum ini merupakan kolaborasi antara pengacara dari PDIP dan profesional nonpartai.

    Berikut daftar pengacara Hasto Todung M. Lubis (koordinator) Maqdir Ismail Ronny B. Talapessy Arman Hanis Febri Diansyah Patramijaya Erna Ratnaningsih Johannes Oberlin. L Tobing Alvon Kurnia Palma Rasyid Ridho Duke Arie W Abdul Rohman Triwiyono Susilo Willy Pangaribuan Bobby Rahman Manalu Rory Sagala Annisa Eka Fitria Ismail

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” ujar Ronny.

    PDIP Sebut Kasus Hasto Bentuk Balas Dendam Politik

    PDIP menilai proses hukum terhadap Hasto sebagai upaya penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik. Menurut PDIP, kasus ini berkaitan dengan langkah partai yang memecat sejumlah kader demi menegakkan aturan internal.

    “Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini, adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai,” ujar Ronny.

    Ia menegaskan bahwa PDIP mendukung penuh Hasto dalam menghadapi proses hukum yang akan memasuki tahap persidangan pada 14 Maret 2025. Menurutnya, PDIP melihat kasus ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

    “Sikap dan pemahaman ini bukan tanpa dasar, karena kami menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” tambah Ronny.

    KPK Dinilai Langgar Prinsip Keadilan

    Ronny menuding KPK memaksakan proses hukum, melanggar prinsip keadilan, dan melakukan penyiasatan hukum secara terang-terangan. Ia juga menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka disertai aksi demonstrasi dari kelompok yang tidak dikenal dan pemasangan spanduk bernada serangan terhadap PDIP.

    Selain itu, ia mengkritik dugaan rekayasa gugatan hukum yang mengatasnamakan kader PDIP untuk menggugat kepemimpinan partai.

    “Lebih vulgar lagi, operasi politik terhadap PDI Perjuangan, dan kriminalisasi hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto, sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” ujar Ronny.

    Ia menambahkan bahwa pembajakan fungsi penegakan hukum telah menciderai idealisme pemberantasan korupsi. Praktik ini, menurutnya, juga terjadi terhadap sejumlah politisi lain.

    “Oleh karena itu, kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Karena kami meyakini, ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai Partai,” tegas Ronny.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Para Kader PDIP Kumpul di Rumah Megawati, Ada Apa?

    Para Kader PDIP Kumpul di Rumah Megawati, Ada Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kader PDI Perjuangan berdatangan ke kediaman Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 27, Jakarta Pusat. Mayoritas mereka adalah anggota Komisi III DPR RI.

    Pantauan di lokasi, salah satu kader yang datang Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit. Kemudian Dewi Yulianto, Sudin yang juga Ketua DPD PDIP Lampung.

    Lalu, ada Dede Indra Permana yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi PDIP.

    Kader PDIP yang sudah tiba tersebut irit bicara ihwal kedatangan ke kediaman Megawati.

    Selain mereka, nama lain yang terlihat hadir di Teuku Umar yakni I Wayan Sudirta, Saparudin, Falah Amru, Gilang Dhiela Faraez, Pulung Agustanto, dan Arteria Dahlan.

    Kediaman Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 27, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan surat nomor 7327/IN/DPP/2025 DPP PDI Perjuangan menginstruksikan dan mengundang Sekretaris Fraksi dan Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan untuk hadir di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta pada pukul 14.00 WIB.

    Dalam surat itu tertulis “Mencermati dinamika politik hukum yang sedang berkembang dan sebagaimana arahan ketua umum PDI Perjuangan,” demikian keterangan awal surat tersebut.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi yang Ngungsi ke Hotel saat Banjir, Punya 27 Tanah, 3 Mobil

    Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi yang Ngungsi ke Hotel saat Banjir, Punya 27 Tanah, 3 Mobil

    PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungsi ke hotel saat banjir. Tak sendirian, sebuah video viral menunjukkan istrinya, Wiwiek Hargono, dan keluarganya juga turut serta dalam aksi menghindari bencana tersebut.

    Sang wali kota mengakui hal tersebut karena lokasi hotel itu strategis untuk meninjau bencana banjir di wilayah yang dipimpinnya. Setelah menginap, ia dan istri langsung meninjau lokasi bencana. Bahkan istrinya sejak pukul 4 pagi sudah membantu memasak untuk korban banjir, sehingga hotel yang ditempati sudah ditinggalkan sejak Rabu pagi, 5 Maret 2025.

    Video viral Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ini diunggah akun Instagram Pikiran-rakyat.com. Berdasarkan pantauan hingga saat ini, Rabu 5 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, video itu sudah mendapat lebih dari 450 komentar dan 1.600 like. Banyak masyarakat kontra dengan aksi Tri Adhianto yang mengungsi ke hotel di saat rakyat kesulitan di tenda pengungsian.

    “Seharusnya secara etika pak walikota dan keluarga ikut juga mengungsi di tenda pengungsian bukan ngungsi ke hotel walaupun pake duit pribadi,” kata akun IG @tpo***

    “Biaya sewa hotel dari gaji nya… Sedangkan gajinya dari rakyat yg sedang menderita,” ujar akun IG lainnya, @si***

    “Ya udah ajak rakyatnya aja ngungsi ke hotel…ayo pejabat berbuat baik sama rakyat tunjukan pengabdian dan pelayanan sama rakyat,” tulis akun @erm***

    Harta kekayaan Tri Adhianto

    Berikut data harta kekayaan miliknya yang dilaporkan pada 16 Februari 2025 di website e-lhkpn KPK:

    Tanah Seluas 1840 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp36.800.000 Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/74 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp109.760.000 Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp106.640.000 Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/25 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp53.072.000 Tanah dan Bangunan Seluas 495 m2/132 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp228.921.000 Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/86 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI, Rp387.448.000 Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp257.200.000 Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN, Rp282.600.000 Tanah Seluas 184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp18.952.000 Tanah Seluas 1760 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp47.520.000
    Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp120.300.000 Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp234.576.000 Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp213.836.000 Bangunan Seluas 47.75 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp427.000.000 Tanah Seluas 53 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp42.506.000 Tanah Seluas 54 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp43.308.000 Tanah Seluas 56 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp44.912.000 Tanah Seluas 598 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp367.172.000 Tanah Seluas 1147 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp532.208.000 Tanah Seluas 1609 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI, Rp77.232.000 Tanah Seluas 671 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI, Rp42.944.000 Tanah Seluas 597 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI, Rp38.208.000 Tanah Seluas 4179 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp568.560.000 Tanah Seluas 6278 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp676.813.000 Tanah Seluas 1125 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp1.051.568.000 Tanah Seluas 1020 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp963.632.000 Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/118 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp671.020.000

    Total tanah dan bangunan: Rp7.644.708.000

    Kendaraan milik Tri Adhianto MOBIL, TOYOTA VELLFIRE G.2.5AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI, Rp630.000.000 MOBIL, BMW BMW X3 Tahun 2017, HASIL SENDIRI, Rp495.000.000 MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0 Q HV.CVT TSS ZENIC HYBRID Tahun 2023, HASIL SENDIRI, Rp530.000.000

    Total kendaraan: Rp1.655.000.000

    Harta lainnya milik Tri Adhianto HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp688.342.172 KAS DAN SETARA KAS: Rp2.191.863.992

    Total harta kekayaan: Rp12.179.914.164

    Profil Tri Adhianto Nama lengkap: Tri Adhianto Tjahyono TTL: Jakarta, 3 Januari 1970 Partai politik: PAN (2017-2019), PDIP (sejak 2019) Karier politik Tri Adhianto Direktorat Jenderal Perhubungan Darat PT KAI PNS di Lampung (1994-2000) Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Bekasi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi (kini Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air) Wakil Wali Kota Bekasi: 2018-2022 Wali Kota Bekasi: 2023 Wali Kota Bekasi: 2025-2030

    Demikian harta kekayaan dan profil Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi yang diduga ngungsi bersama istri dan keluarganya ke hotel saat banjir. Videonya viral di media sosial dan aksinya dikecam masyarakat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News