partai: PDIP

  • Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Penyidikan Korupsi DJKA

    Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Penyidikan Korupsi DJKA

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi. Kali ini, KPK memeriksa Hasto dalam penyidikan dugaan korupsi di Ditjen Perekeretaapian Kementerian Perhubungan.

    “Sebagai warga negara yang punya tanggung jawab untuk ikut menegakkan hukum, maka ketika diundang (KPK) sebagai saksi saya akan hadir,” kata Hasto, Kamis (15/8/2024).

    Hasto mengaku aslinya dipanggil KPK untuk hadir pada Jumat (16/8/2024). Namun ia tak bisa hadir pada hari itu karena sudah ada jadwal kegiatan lebih penting lainnya. Makanya ia datang pada hari ini.

    Hasto juga mengaku bahwa dirinya tidak mempersiapkan dokumen-dokumen dalam pemeriksaan kali ini.

    “Siap. Ya saya nggak menyiapkan dokumen apa-apa. Dokumen keyakinan terhadap kebenaran dalam hukum. Itu yang saya bawa,” tegasnya.

    Seperti diberitakan, Hasto pernah meminta penundaan pemeriksaan yang semestinya dilakukan pada Jumat (19/7/2024). Dia beralasan baru mengetahui surat pemanggilan baru diketahuinya di hari yang sama.

    “Saya sendiri baru tahu pagi hari, suratnya sudah seminggu katanya, tapi saat itu saya sedang tugas di Jogja, diterima oleh driver kami, dan kemudian tidak ada laporan, sehingga saya tidak tahu,” kata Hasto, Minggu (21/7/2024) allu.

    “Maka kemarin kami mohon maaf betul, bahwa kami tidak bisa menghadiri, karena kemarin saya memimpin rapat Pilkada,” ujar Hasto lagi.

    Dia memastikan dirinya sama sekali tak ada kaitan dengan pekerjaan di Ditjen tersebut. Hasto juga menjelaskan mengenai pemanggilan dirinya dengan profesi “konsultan”.

    “Saya pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut. Tidak ada bisnis,” tegas Hasto.

    Hasto pun meminta agar pemanggilan dirinya dengan profesi “Konsultan” oleh KPK, tidak dispekulasikan seakan ia mendapat untung dari proyek Kemenhub.

    “Kalau saya disebut sebagai konsultan, memang di KTP saya, karena dulu saya bekerja di BUMN, ruang lingkupnya ada consulting, maka saya tulis konsultan, belum diubah sampai sekarang, di situ, sehingga ya nanti saya akan datang,” ujarnya. [hen/but]

  • Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Kawal Kasus Ronald Tannur

    Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Kawal Kasus Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Rieke Diah Pitaloka, artis sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (5/8/2024).

    Kedatangan artis yang dikenal dengan nama Oneng ini guna mengawal perkara Ronald Tannur yang saat ini dalam upaya hukum kasasi oleh JPU.

    “Ini dalam rangka mengawal Justice For Dini Sera,” jawabnya singkat saat ditanya keperluannya ke Kejati Jatim oleh awak media.

    Rieke dalam kesempatan tersebut juga meminta berkas hasil persidangan yang berujung dibebasknnga Gregorius Ronald Tannur tersebut.

    Tujuan Rieke adalah mempelajari kasus tersebut sebab, menurut dia kasus ini perlu mendapat dukungan semua pihak, termasuk anggota DPR, supaya proses hukum selanjutnya sampai pada titik inkrah agar bisa mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

    “Kita tidak ingin suatu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan yang luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan,” ujarnya.

    Dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera ini, ia menyoroti vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. Ia menyebut hakim telah mengabaikan berbagai bukti, fakta persidangan serta hampir keseluruhan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    “ Hanya karena berperilaku sopan selama persidangan, maka terdakwa berhak mendapat vonis bebas.
    Semua orang memang wajib berperilaku sopan ketika sidang, kalau enggak ya dikeluarin,” imbuhnya.

    Rieke akan terus menggaungkan perlawanan atas ketidakadlian dalam sistem peradilan di Indonesia demi penegakkan hukum yang progresif.

    “Karena ini bukan sekedar terdakwa dengan nama Gregorius Ronald Tannur. Ini adalah juga tentang para hakim di pengadilan, jaksa dan semuanya bahwa kita sedang berupaya melakukan penguatan terhadap hukum yang progresif,” tandasnya.

    Rieke tiba di gedung Kejati Jatim sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai Toyota Alphard berpelat nomor P 1 PT sambil dikawal anggota kepolisian lalu lintas.

    Setibanya di Kejati Jatim, Rieke bersama rombongan kemudian menuju lantai 3 untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati beserta jajaran. Usai pertemuan, Rieke lalu melanjutkan perjalanan menuju Universitas Airlangga Surabaya. [uci/but]

  • Geledah Rumah Politikus PDIP, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

    Geledah Rumah Politikus PDIP, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Herman Hery. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19.

    “Secara keseluruhan kegiatan Penyidikan terkait Bansos Covid 19 di Jabodetabek selama beberapa hari didapat beberapa Dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik, red),” ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Jumat (26/7/2024).

    Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik Herman Herry. Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2024 di rumah Herman yang berada di Depok Jawa Barat. Penggeledahan kedua dilakukan di rumah mantan Ketua Komisi III DPR itu yang berada di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan. [hen/ian]

  • KPK Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Kereta Api

    KPK Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Kereta Api

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam penyidikan dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

    Terkait kasus Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hasto mengatakan, dirinya meminta penundaan pemeriksaan yang semestinya dilakukan pada Jumat (19/7/2024). Dia beralasan baru mengetahui surat pemanggilan baru diketahuinya di hari yang sama.

    “Saya sendiri baru tahu pagi hari, suratnya sudah seminggu katanya, tapi saat itu saya sedang tugas di Jogja, diterima oleh driver kami, dan kemudian tidak ada laporan, sehingga saya tidak tahu,” kata Hasto.

    “Maka kemarin kami mohon maaf betul, bahwa kami tidak bisa menghadiri, karena kemarin saya memimpin rapat Pilkada,” ujar Hasto lagi.

    Dia memastikan dirinya sama sekali tak ada kaitan dengan pekerjaan di Ditjen tersebut. Hasto juga menjelaskan mengenai pemanggilan dirinya dengan profesi “konsultan”.

    “Saya pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut. Tidak ada bisnis,” tegas Hasto.

    Hasto meminta agar pemanggilan dirinya dengan profesi “Konsultan” oleh KPK, tidak dispekulasikan seakan ia mendapat untung dari proyek Kemenhub.

    “Kalau saya disebut sebagai konsultan, memang di KTP saya, karena dulu saya bekerja di BUMN, ruang lingkupnya ada consulting, maka saya tulis konsultan, belum diubah sampai sekarang, di situ, sehingga ya nanti saya akan datang,” ujarnya. [hen/but]

  • Partai Demokrat Usulkan Ach Fauzi Jadi Cabup Sumenep, Dapat Restu DPP?

    Partai Demokrat Usulkan Ach Fauzi Jadi Cabup Sumenep, Dapat Restu DPP?

    Sumenep (beritajatim.com) – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan sinyal dukungan pada Ach Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep petahana.

    “Kalau untuk Sumenep, Partai Demokrat mengerucut pada Mas Fauzi untuk calon bupati di Pilkada serentak 2024” katanya.

    Emil E. Dardak berada di Sumenep pada Senin (15/07/2024) guna menghadiri ‘Talkshow Transformasi Kepemimpinan menuju Indonesia Emas’ yang digagas IPNU Sumenep.

    Acara tersebut merupakan rangkaian pelantikan pengurus IPNU Sumenep. Dalam acara yang digelar di aula Universitas Bahhauddin Mudhary (Uniba) Madura, Emil E. Dardak mengisi materi bersama sang celurit emas, D. Zawawi Imron.

    “Untuk Pilkada Sumenep, saya bicara sebagai Ketua Partai. Sekali lagi, Demokrat mengajukan nama Ach. Fauzi. Nanti DPP akan mempertimbangkan, karena persoalan rekomendasi itu merupakan kewenangan DPP,” ujarnya.

    Sementara untuk Pilgub, Emil masih mengaku mantap berpasangan dengan Khofifah. Apalagi beberapa partai telah merekomendasikan pasangannya Khofifah – Emil di Pilkada Jawa Timur.

    “Sedangkan untuk komunikasi dengan partai lain termasuk PKB dan PDIP, kami tetap terbuka. Tidak ada istilah mengunci,” tandasnya. (tem/ian)

  • KPK Geledah Rumah Politisi PDIP di Bangkalan

    KPK Geledah Rumah Politisi PDIP di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan diduga di rumah salah satu anggota DPRD Jawa Timur, Mahhud di Kabupaten Bangkalan, Selasa (9/7/2024) kemarin.

    Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, rumah yang digeledah yakni berada di Perumahan IMC Bangkalan.

    “Iya betul di rumahnya di IMC. Kalau yang di Kecamatan Geger tidak ada,” terangnya, Rabu (10/7/2024).

    Ia mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK membawa uang pribadi Mahhud dalam pecahan Rp 20 ribu. Jumlah uang yang dibawa yakni sebanyak Rp300 juta.

    “Uang yang dibawa sekitar Rp300 jutaan serta dua buah ponsel,” imbuhnya.

    Namun ia membantah terkait Mahhud yang diduga dibawa oleh penyidik. Ia mengaku jika Mahhud berada di rumahnya.

    “Ada di rumahnya. Itu hanya penggeledahan, bukan OTT,” pungkasnya. [sar/beq]

  • LPSK akan Kaji Opsi Lindungi Staf Sekjen PDIP

    LPSK akan Kaji Opsi Lindungi Staf Sekjen PDIP

    Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh Kusnadi, Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Permohonan ini karena Kusnadi merasa ada potensi intimidasi dan kriminalisasi yang bisa saja dialaminya dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK.

    “Tadi kami LPSK baru saja menerima pengajuan permohonan perlindungan pak Kusnadi dengan Kuasa Hukumnya, pada intinya meminta untuk adanya perlindungan sebagai saksi. Kasusnya beliau sebagai saksi itu ada dua kali pemanggilan pada 10 Juni dan 19 Juni,” tutur Komisioner LPSK Sri Suparyati usai menerima laporan Kusnadi, Jumat (28/6/2024).

    Pada prinsipnya, menurut Suparyati, LPSK sesuai dengan tupoksinya, menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Kusnadi, dan akan membahas kembali perlindungan apa yang akan diberikan LPSK untuk Kusnadi.

    “Kami juga coba membahas kembali pengajuan yang diajukan oleh pak Kusnadi berkaitan dengan pendampingan. Karena ada permohonan atas perlindungan hak prosedural. Yaitu pendampingan. Itu akan coba kami bahas kembali, telaah,” paparnya.

    Lebih dari itu, Suparyati menyebut LPSK siap jika memang ada perlindungan lebih yang dibutuhkan Kusnadi selaku saksi dalam proses di KPK.

    “Kami juga menyampaikan mungkin saja ada perlindungan yang lain yang memang dibutuhkan oleh pak Kusnadi. Karena pak Kusnadi menyampaikan rasa takut, kekhawatiran, terkait dengan adanya penggeledahan dan pemanggilan oleh penyidik KPK,” kata Suparyati.

    Sementara pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus menuturkan, permohonan perlindungan yang dilakukan Kusnadi ke LPSK adalah bagian dari upaya seorang warga negara yang taat hukum.

    Dengan meminta perlindungan LPSK ini, kata Petrus, Kusnadi menunjukkan dirinya orang yang taat hukum dan siap jika memang kembali dipanggil KPK, meskipun belum diketahui apakah KPK akan kembali memanggil Kusnadi atau tidak.

    “Ya kita belum tahu (apakah Kusnadi akan dipanggil KPK lagi atau tidak), tapi dia (Kusnadi) siap, karena dia siap maka dia mencadangkan beberapa upaya ini,” ujar Petrus. [ian]

  • Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK

    Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK

    Jakarta (beritajatim.com) – Kusnadi, Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia meminta perlindungan LPSK lantaran merass berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnadi datang ke LPSK didampingi penasihat hukumnya, diantaranya Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus, Jumat (28/6/2024). Kehadiran Kusnadi dan Kuasa Hukum diterima oleh Komisioner LPSK Sri Suparyati.

    Menurut Ronny, kedatangan ke LPSK ini dalam rangka meminta perlindungan terhadap LPSK atas kejadian yang telah saudara Kusnadi terima, ataupun mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara,” ujar Ronny.

    Ronny juga menegaskan, Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dia dijebak oleh penyidik KPK dan kemudian digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai.

    “Saudara Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK, kemudian digeledah dan kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi. Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada,” katanya.

    Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut Ronny, maka Kusnadi perlu melapor ke LPSK karena inilah ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan.

    “Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri. Ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil,” tegas Ronny. [hen/suf]

  • Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana

    Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana

    TRIBUNNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.

    Data tersebut diungkap PPATK dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    PPATK mengungkap ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.

    Dari total puluan ribu transaksi tersebut, total deposit mencapai setiap satu anggota DPR dan DPRD yang terlibat mencapai Rp25 miliar.

    Setelah temuan itu, PPATK menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk melakukan tindak lanjut.

    “Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu.

    Sementara itu, menurut anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, tindakan anggota DPR yang main judi online telah melanggar kode etik.

    Guspardi bahkan menyebut, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan pidana.

    “Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana,” ucap Guspardi, Rabu.

    Guspardi juga setuju agar PPATK membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif.

    Termasuk, keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya dalam judi online.

    Menurut Guspardi, judi online menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat.

    “Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan di mana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online,” ucapnya.

    “Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya.”

    “Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk di mana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK,” katanya.

    Reaksi senada diungkapkan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Johan Budi.

    Menurut Johan, sanksi etik tidak cukup untuk menghukum legislator yang terjerat judi online.

    Johan mengatakan, perlu adanya sanksi pidana bagi ribuan anggota dewan tersebut.

    “Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain,” ujarnya dalam raker tersebut.

    MKD Bakal Panggil Anggota Dewan Terjerat Judi Online

    Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin meminta PPATK segera menyerahkan data terkait temuan 1.000 lebih anggota DPR dan DPRD bermain judi online alias judol.

    Imron memastikan MKD akan memanggil dan meminta keterangan ribuan anggota dewan yang terjerat judi online tersebut.

    “Saya selaku Wakil Ketua MKD akan meminta PPATK agar secepatnya mengirimkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online,” ujarnya Rabu (26/6/2024).

    “MKD sebagai Alat Kelengkapan Dewan akan mintai keterangan kepada para legislator yang bersangkutan,” katanya.

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)

  • KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara

    KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020.

    Tepatnya terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

    Perkara yang tengah diusut KPK sekarang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.

    Operasi senyap tersebut waktu itu turut menyeret Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial.

    “[Pengembangan] dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

    Kasus Juliari sendiri telah inkrah. Eks politikus PDIP itu saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Untuk kasus korupsi bansos presiden, sementara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125 miliar.

    Modus korupsi perkara ini ialah dengan sengaja mengurangi kualitas bansos.

    Dalam perkara korupsi bansos presiden ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.

    Kasus bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren.

    BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

    Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus–Oktober 2020.

    Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jabodetabek.

    Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

    “Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres,” sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

    Adapun Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.

    Dia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp120.118.816.820.