partai: PDIP

  • Gugat Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Bawa 3.900 Lembar Bukti ke MK

    Gugat Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Bawa 3.900 Lembar Bukti ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) membawa 3.900 lembar barang bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkada Jawa Timur.

    Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut bahwa 3.900 lembar barang bukti itu sudah diserahkan ke MK untuk ditindaklanjuti di dalam sidang gugatan sengketa pemilu nanti.

    Dia menilai bahwa 3.900 lembar bukti yang telah dibawa ke MK itu adalah bukti bahwa calon gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) telah dicurangi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

    “Total ada 3.900 lembar barang bukti yang sudah kita serahkan ke MK,” tutur Ronny kepada Bisnis di Gedung MK, Rabu (11/12/2024) malam.

    Tidak hanya itu, Ronny mengungkapkan bahwa PDIP juga menyiapkan sembilan advokat yang akan menghadapi KPU Provinsi Jawa Timur di dalam sidang MK.

    “Total ada sembilan advokat yang nanti akan beracara di sidang MK,” katanya.

    Tidak hanya itu, menurut Ronny, puluhan saksi juga sudah disiapkan PDI-Perjuangan menyampaikan kecurangan yang terjadi di Pilkada Jawa Timur beberapa waktu lalu.

    Namun sayangnya, Ronny merahasiakan para saksi yang akan memberi kesaksian dalam sidang gugatan sengketa pemilu di MK nanti.

    “Kami belum bisa ungkapkan siapa saja nanti saksinya karena kami khawatir akan ada intimidasi kepada saksi kami,” ujarnya.

  • Andika Perkasa hingga Risma Gugat Hasil Pilkada, RIDO Akui Kalah di Jakarta?

    Andika Perkasa hingga Risma Gugat Hasil Pilkada, RIDO Akui Kalah di Jakarta?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah calon gubernur dan wakil gubernur mulai mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah alias Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berdasarkan catatan MK, sampai Kamis (12/12/2024), sebanyak 15 calon gubernur dan wakil gubernur mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pasca penetapan rekapitulasi suara Pilkada 2024. 

    Sengketa yang diajukan antara lain berasal dari Papua Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah.

    Sementara itu, jumlah sengketa untuk tingkat kabupaten atau kota masing-masing sebanyak 213 untuk sengketa pilkada kabupaten serta 47 senjata pemilihan wali kota. Total sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 275 gugatan. 

    Dalam catatan MK, ada sejumlah persoalan yang menjadi perhatian para calon kepala daerah baik yang langsung melakukan gugatan maupun hanya berkonsultasi terkait perkara Pilkada 2024.

    Pertama, isu tentang pengerahan aparatur sipil negara alias ASN. Isu ini lazim ketika yang maju adalah petahana. Kedua, pelanggaran administratif dan pidana. Ketiga, terjadinya kerusakan yang mengakibatkan korban jiwa. 

    RIDO Tak Ajukan Gugatan?

    Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Rabu (11/12/2024).

    Padahal, sebelumnya kubu Rido telah menyatakan bakal menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi dan mendaftarkan gugatannya pada hari Rabu kemarin.

    Wakil Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Adhinusa mengemukakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk dibawa ke MK.

    Selanjutnya, dia menjelaskan jika hari ini semua bukti sudah terkumpul, maka langsung finalisasi dan dibawa ke Gedung MK untuk mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024. 

    “Jadi hari ini ada beberapa penambahan barang bukti dan sedang finalisasi. Besok (Rabu) akan kami daftarkan gugatan ke MK,” tutur Adhinusa di Jakarta, Selasa (10/12).

    Namun hingga Rabu kemarin, kubu RIDO tidak kunjung mendaftarkan gugatannya.

    Dilihat di situs pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 milik Mahkamah Konstitusi Kamis (12/12/2024) pukul 05.53 WIB, pasangan cagub dan cawagub yang diusung oleh KIM Plus dan diendorse oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo itu, belum tercatat dalam daftar pengajuan permohonan sengketa Pilkada. 

    Sekadar catatan, MK telah memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah atau calon gubernur yang kalah dalam rekapitulasi suara di KPU selama 3 hari.

    Itu artinya, jika proses penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 terjadi pada tanggal 8 Desember 2024, seharusnya sampai pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, berkas permohonan gugatan sudah didaftarkan ke MK. 

    Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan 50,07% suara dari dua paslon lainnya. 

    Perlu diketahui, Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara sebesar 2.183.239 atau setara dengan 50,07%. Kemudian, di posisi kedua ada paslon Ridwan Kamil-Suswono sebesar 1.718.160 (39,4%) dan terakhir ada Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.229 (10,53%). 

    Andika Perkasa – Edy Rahmayadi 

    Di sisi lain, sejumlah pasangan calon gubernur yang diusung PDIP mulai dari pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Tri Rismaharini-Gus Hans, hingga Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala telah mengajukan gugatan ke MK.

    Andika Hendi telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pihak termohonnya adalah KPU Provinsi Jateng.

    Berdasarkan informasi resmi MK, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendi tersebut telah mendaftarkan gugatan sengketa ke MK pada hari ini Rabu 11 Desember 2024 pukul 22.13 WIB malam ini secara daring.

    Paslon Andika Perkasa dan Hendi juga telah menyiapkan satu orang ketua tim pemohon gugatan sengketa Pilkada untuk bersidang nanti yaitu Roy Jansen Siagian. 

    Seperti diketahui, KPU Jawa Tengah telah menetapkan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 beberapa waktu lalu.

    KPU menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) sebagai peraih suara terbanyak dengan rincian paslon 01 Andika-Hendi meraih 7.830.084 suara. Sedangkan Paslon nomor 02, Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara.

  • Gugat ke MK, PDIP Sebut Ada Kecurangan TSM di Pilgub Jateng-Jatim

    Gugat ke MK, PDIP Sebut Ada Kecurangan TSM di Pilgub Jateng-Jatim

    Jakarta, CNN Indonesia

    PDIP menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah 2024. Dugaan itu mereka dalilkan dalam gugatan hasil Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12), dilansir Antara.

    Ronny menjelaskan di Jawa Timur, pasangan calon usungan PDIP Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans tak mendapatkan satupun suara di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS). Ia menegaskan PDIP menempatkan saksi di semua TPS.

    “Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” ujar dia.

    PDIP juga menemukan jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Timur berbeda dengan total surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.

    “Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM,” ujarnya.

    Sementara itu, PDIP mengusung pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada Pilkada Jawa Tengah.

    PDIP pun menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Ronny mengklaim PDIP mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.

    Ronny menyatakan PDIP meminta MK membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    “Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi,” katanya.

    Adapun Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mengajukan gugatan secara daring ke MK dan tercatat terdaftar pada Rabu pukul 22.34 WIB.

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan gugatannya secara daring ke MK pada Rabu pukul 22.13 WIB.

    (tim/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • MK Belum Terima Gugatan Pilkada Jakarta 2024 Hingga Batas Waktu Pendafaran Berakhir – Halaman all

    MK Belum Terima Gugatan Pilkada Jakarta 2024 Hingga Batas Waktu Pendafaran Berakhir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada Jakarta 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga masa pendaftaran berakhir.

    Hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tiba di MK.

    Selain itu, laman resmi MK juga tidak memuat nama mereka dalam daftar sengketa hasil Pilkada 2024. Padahal, tim pemenangan RK-Suswono pada Senin (9/12/2024) sudah datang ke MK untuk berkonsultasi mengenakan perkara tersebut.

    Sedangkan, tim pemenangan Dharma-Kun sempat menolak menandatangani hasil rekapitulasi pada rapat pleno KPU Jakarta. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

    Adapun KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). Artinya, batas akhir pengajuan gugatan hasil rekapitulasi itu pada Pilkada Jakarta adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.  

    Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

    Penetapan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).

    Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

    Respons tim Pramono-Rano

    Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum jika gugatan diajukan. 

    Iwan menegaskan, proses Pilkada Jakarta 2024 telah berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya kecurangan.

     Menurutnya, kemenangan Pramono-Rano dengan raihan suara 50,07 persen dan berhasil menang satu putaran adalah hasil dari suara murni warga Jakarta.

    “Sehingga kemenangan Pram-Doel sebesar 50,07 persen dan menang satu putaran memang benar benar real dari suara warga Jakarta,” ujar Iwan dalam pernyataannya pada Rabu (11/12/2024).

    Iwan mengajak semua pihak, termasuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, untuk menerima hasil Pilkada dengan legowo.

    “Oleh karena itu kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan kesatria dan mari kita bersama-sama membangun Jakarta dan bergotong royong, memakmurkan dan membahagiakan warga Jakarta,” tegasnya.

    Mengacu Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

    Terhitung sejak penetapan perolehan suara pada Minggu (8/12/2024) lalu, maka batas akhir pengajuan gugatan adalah Rabu (11/12/2024).

    Diketahui, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).

    Hasilnya Pramono-Rano meraih meraih 2.183.239 atau 50,07 persen total suara sah.

    Sementara, paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara atau 39,40 persen suara.

    Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih 459.230 suara atau 10,53 persen suara. 

    Raihan Pramono-Rano lebih dari 50 persen plus satu suara itu sudah memenuhi syarat memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dan Pilkada Jakarta 2024 dipastikan berlangsung satu putaran. (Kompas.com/Tribunnews)

     

  • Kata Bahlil Soal Isu Jokowi Hadiri HUT ke-60 Golkar Hari Ini

    Kata Bahlil Soal Isu Jokowi Hadiri HUT ke-60 Golkar Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi diwacanakan hadir dalam puncak peringatan HUT ke 60 Partai Golkar. Wacana kehadiran itu terjadi usai relasi antara Jokowi dan PDIP secara de jure berakhir. 

    Kendati demikian, belum ada kepastian apakah Jokowi akan hadir atau tidak dalam hajatan ke 60 Golkar. Pasalnya, 
    Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia hanya meminta doa ketika ditanya wacana kehadiran Jokowi.

    “Doain ya,” kata Bahlil dilansir dari Antara, Kamis (12/12/2024).

    Bahlil hanya memastikan  bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal menghadiri acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar.

    “Insyaallah sesuai dengan jadwal Pak Prabowo Insya Allah akan hadir. Insyaallah Bapak Wapres dan beberapa tokoh lain,” kata dia.

    Di samping itu, dia pun belum bisa memastikan isu terkait dengan Joko Widodo akan bergabung dengan partai berlambang pohon beringin itu, hingga bakal mendapatkan jabatan khusus. Dia pun mempertanyakan kebenaran isu tersebut.

    “Jangan pakai katanya terus nanya saya. Mohon maaf ya,” kata dia.

    Menurut dia, seluruh ketua umum partai politik pun diundang untuk menghadiri acara tersebut. “Oh diundang dong. Seluruh ketum-ketum partai kami undang,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut.

  • Pemimpin Jakarta Harus Sejalan dengan Prabowo

    Pemimpin Jakarta Harus Sejalan dengan Prabowo

    loading…

    Balai Kota DKI Jakarta. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei and Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara mengatakan pemimpin Jakarta harusnya seiring sejalan dengan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin pemerintahan pusat. Sebab, kata dia, jika Jakarta dikuasai oleh partai oposisi dapat mengganggu kerja dan terlaksananya program pemerintah Prabowo-Gibran.

    Igor melihat, suasana politik dan kerja pemerintahan Prabowo Subianto akan terganggu. Apabila nantinya, wilayah Jakarta dikuasai oleh PDIP, partai oposisi pemerintah.

    “Jadi kondisinya tidak begitu baik, kalau menurut saya kalau misalnya ada satu daerah yang dikuasai oleh oposisi karena oposisi ini kan sebenarnya,” ujar Igor saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).

    Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang Pilkada Jakarta 2024 satu putaran setelah mengantongi 2.183.239 suara pemilih atau 50,07 persen. Meskipun, saat ini tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tengah berupaya menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Sebenarnya yang baik adalah mereka yang kemudian tidak melakukan hal-hal yang bisa mengganjal untuk suksesnya program Pak Prabowo ke depan. Misalnya makan bergizi gratis, lalu upah buruh dan lain sebagainya,” kata Igor.

    Apalagi, kata Igor, jika melihat hubungan PDIP dan Jokowi yang kini semakin panas usai kasus pemecatan sebagai kader. Sementara Prabowo sangat hormat dengan presiden ketujuh tersebut.

    “Jadi kurang baik untuk sinkronisasi pembangunannya atau untuk melaksanakan target-target janji-janji kampanye Pak Prabowo,” katanya.

    Kedua, lanjut dia, jika PDIP menguasai Jakarta, hal ini akan membuat Presiden Prabowo bekerja lebih keras lagi dalam memimpin pemerintahan. “Jadi Pak Prabowo akan lebih ekstra kerja keras misalnya bisa mencapai titik temu dengan oposisi terkait misalnya Jakarta,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, pemerintahan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. KIM Plus juga telah banyak bekerja sama di sejumlah daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Hanya PDIP yang hingga kini berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.

    (rca)

  • Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK

    Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mengutip laman resmi MK, Risma mendaftarkan gugatannya pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Eks Mensos itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.

    Dalam rekapitulasi suara hasil Pilgub Jatim 2024, calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Gus Hans dan satu rivalnya lagi, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.

    Terpisah, Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menyebut ada kejanggalan di pemilihan tersebut.

    “Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” kata Ronny di Gedung MK, Rabu (11/12) malam.

    Selain itu, Ronny mengungkap mereka juga menemukan surat suara yang tak terpakai di sejumlah kabupaten/kota.

    Ia mengatakan hal ini merupakan suatu bentuk kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    “Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi,” ucap dia.

    (mnf/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tanggapi Kubu Risma-Gus Hans Gugat ke MK, Direktur ARCI: Tak Mengubah Hasil Kemenangan

    Tanggapi Kubu Risma-Gus Hans Gugat ke MK, Direktur ARCI: Tak Mengubah Hasil Kemenangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Risma-Gus Hans terancam gagal menggugat hasil Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Paslon yang diusung oleh PDIP tersebut terancam gagal menggugat ke MK, karena bisa terhalang aturan yang tertuang dalam Pasal 158 UU Pilkada.

    Pasal 158 huruf D menyatakan, peserta Pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan, jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal nol koma lima persen (0,5 persen).

    Pada Pilgub Jatim 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 31.280.418 orang. Artinya, Pilgub Jatim patuh pada Pasal 158 huruf D di atas.

    Sementara itu, selisih suara Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil berjarak sekitar 26 persen. Risma-Gus Hans di angka 6.743.095 (32,52 persen), sedangkan Khofifah-Emil dengan 12.192.165 suara (58,81 persen).

    Selisih suara yang terpaut jauh antara paslon Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil, tentu secara otomatis akan membatalkan upaya Risma-Gus Hans dalam menggugat hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sebelumnya, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Jatim pada Senin (9/12/2024) malam di Hotel Double Three, Surabaya, saksi paslon Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menolak menandatangani hasil perolehan suara Pilgub Jatim dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Terpisah, Direktur Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaqi Siradj menilai, upaya kubu Risma-Gus Hans untuk menggugat ke MK, tidak akan mengubah hasil kemenangan yang diraih Khofifah-Emil. Ini karena selisih suara dari kedua paslon tersebut sangat jauh sekali.

    “Gugatan yang dilakukan kubu Risma-Gus Hans jelas akan gagal dengan sendirinya, karena jika mengacu aturan, mereka bisa menggugat jika selisihnya maksimal hanya 0,5 persen,” ujar Baihaqi.

    Meski begitu, Baihaqi menuturkan bahwa keputusan akhir akan ada di tangan MK, dan keputusan tersebut harus dihargai seluruh pihak.

    “Meskipun nanti ternyata kubu Risma-Gus Hans menggugat di MK, kita hormati MK yang akan memutuskan hasil akhirnya,” pungkasnya. (tok/ian)

  • 7 Fakta hingga Respons Sejumlah Pihak soal Jokowi dan Keluarga yang Dipecat dari PDIP – Page 3

    7 Fakta hingga Respons Sejumlah Pihak soal Jokowi dan Keluarga yang Dipecat dari PDIP – Page 3

    Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing menyatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi saat ini sudah sah jika disebut seorang politisi. Rekam jejaknya di Pilkada 2024 menorehkan endorse kepada para kandidat yang hendak mencari dukungan.

    Namun pertanyaannya, saat ini Jokowi tidak memiliki partai. PDI Perjuangan sebagai partai yang telah melahirkannya sudah mencoret namanya sejak pecah kongsi saat Pilpres 2024.

    Emrus Sihombing menyatakan sebagai seorang politisi, tentu Jokowi ingin bernaung di sebuah kekuatan politik tertentu. Namun, Jokowi saat ini sedang berhitung siapa partai yang akan memberinya peluang paling banyak.

    “Bisa saja dia menjadi kader dari suatu partai dan saya lihat peluang itu ada pada Partai Gerindra atau Golkar,” kata Emrus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (10/12/2024).

    Namun ketika berhitung peluang antara keduanya, Emrus membedah kondisi psikologis Golkar yang disebut partai yang dinamis ketimbang Gerindra.

    “Golkar sangat dinamis, sangat apa namanya, lebih pas lah kita sebut istilah dinamis. Kenapa saya katakan sangat dinamis? Karena selalu ada di pusat keuasaan kan? Bahkan yang tidak didukung menang, dia bergabung juga ke situ kan? Jadi posisi untuk Pak Jokowi bisa yang sifatnya memberi suatu kedudukan posisi yang menghormati ke sosial, tapi tidak pengambil keputusan,” ungkap Emrus.

    Terkait Gerindra, Emrus melihat terlalu sulit jika Jokowi bergabung. Sebab hampir tidak mungkin partai yang sudah dibangun dibesarkan Prabowo lalu diserahkan kepada orang lain yang hitungannya kader baru.

    “Tidak mungkin dong Pak Prabowo yang sudah berdarah-darah membangun Gerindra kan? Semudah itu diberikan, KTA mungkin dibuatlah tapi posisi kedudukan bisa saja disebut sebagai sesepuh partai,” jelas Emrus.

    Emrus berpandangan, bisa saja Jokowi mendirikan partai sendiri dengan memanfaatkan relawan loyalnya seperti Projo. Namun syaratnya, nama tersebut harus diubah tidak bisa Partai Projo.

    “Mungkin boleh jadi diubah nama gitu kan? Kalau Projo kan mengkultuskan Jokowi doang. Padahal negara demokrasi kalau mengkultuskan justru tidak dapat respon dari publik. Karena sesuai seseorang yang dikultuskan bisa bergeser menjadi otoritarian,” saran Emrus.

    Terlepas dari berbagai kemungkinan Jokowi berpartai, Emrus mengatakan sebaiknya Jokowi tetap menjadi tokoh panutan dan guru bangsa ketimbang masuk ke dalam politik praktis

    “Biarlah Pak Jokowi menjadi guru bangsa yang berpijak kepada konstitusi dan Pancasila. Tidak berpihak kepada kekuatan politik mana pun. Sangat saya sayangkan. Kalau turun lagi berpolitik begitu ya, bukan jadi guru bangsa,” Emrus menandaskan.

     

  • Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (13/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.

    Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum mendapatkan informasi mengenai rencana kegiatan penyidikan itu.

    “Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (10/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan.

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan.

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis.

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara.

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang.

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun.

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.